Author: Era.id

  • Anak yang Bunuh Ayah-Nenek dan Lukai Ibunya Dipindah ke LPAS

    Anak yang Bunuh Ayah-Nenek dan Lukai Ibunya Dipindah ke LPAS

    ERA.id – Pihak Kepolisian menyebutkan bahwa anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Lebak Bulus Cilandak Jakarta Selatan, telah dipindahkan ke Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).

    “Anak berhadapan dengan hukum -ABH- sudah kita bawa ke lembaga penitipan anak sementara itu, yang dilakukan oleh penyidik,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/12/2024).

    Nurma menjelaskan, MAS telah dipindahkan oleh kepolisian ke LPAS usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

    Kendati demikian, Kepolisian akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

    “Jika memang kita perlu, kita bisa jemput bola atau bisa membawa ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkapnya.

    Penitipan di LPAS berlangsung sampai proses pengadilan. Setelah itu dilakukan jatuh vonis atau sudah diadili masuk ke lapas.

    Terkait kondisi MAS saat ini, dikatakan kondisinya sudah terbilang stabil dan menjawab lancar saat diminta keterangannya.

    Kemudian, dari pemeriksaan dinyatakan MAS tidak memiliki riwayat gangguan jiwa.

    “Untuk sementara ini, dari pemeriksaan atau keterangan dari keluarganya tidak ada,” ucapnya.

    MAS membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah Lebak Bulus Cilandak Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

    Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.

    Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.

    Remaja penusuk ayah (APW) dan nenek (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah Lebak Bulus Cilandak Jakarta Selatan mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan. (Ant)

  • Menhan Korea Selatan Resmi Mundur, Presiden Yoon Langsung Temukan Kandidat, Siapa?

    Menhan Korea Selatan Resmi Mundur, Presiden Yoon Langsung Temukan Kandidat, Siapa?

    ERA.id – Presiden Korea Selatan menerima surat pengunduran diri dari Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun. Kim disebut akan digantikan oleh Duta Besar Korea Selatan untuk Arab Saudi, Choi Byung-hyuk.

    Kantor Kepresidenan mengatakan bahwa Yoon sudah menerima surat pengunduran diri dari Kim, setelah deklarsi darurat militer dicabut pada Rabu (4/12/2024).

    “Yoon telah mencalonkan Choi Byung-hyuk, seorang pensiunan jenderal Angkatan Darat bintang empat yang saat ini menjabat sebagai duta besar Korea Selatan untuk Arab Saudi, untuk menggantikan Kim,” kata kepala staf presiden Chung Jin-suk, dikutip Yonhap News, Kamis (5/12/2024).

    Chung mengatakan Choi memiliki pengalaman sebagai seorang profesional militer dengan pemahaman yang luas tentang keamanan nasional. Choi juga sempat menjabat sebagai wakil komandan Komando Pasukan Gabungan Korea Selatan-AS dari tahun 2019-2020.

    Berbekal pengalaman tersebut, Choi dinilai sebagai kandidat yang cocok untuk memenuhi tanggung jawab sebagai Menteri Pertahanan Korea Selatan.

    “Choi kandidat yang cocok untuk memenuhi tanggung jawab inti militer, termasuk mempertahankan sikap kesiapan yang kuat berdasarkan aliansi Korea Selatan-AS yang kuat,” kata Chung.

    Di Korea Selatan, semua menteri tunduk pada proses konfirmasi parlemen, tetapi hanya pengangkatan perdana menteri yang memerlukan persetujuan parlemen.

    Kim sendiri mengajukan surat pengunuduran diri kepada presiden sebagai bentuk tanggung jawabanya soal usulan deklarsi darurat militer kepada Yoon.

    Yoon tiba-tiba mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12) malam dan mencabut dekrit tersebut beberapa jam kemudian setelah Majelis Nasional mengeluarkan resolusi untuk membatalkannya.

  • Kapolsek Baito Ipda M. Idris Disanksi Demosi dan Patsus Kasus Pemerasan Guru Honorer Supriyani

    Kapolsek Baito Ipda M. Idris Disanksi Demosi dan Patsus Kasus Pemerasan Guru Honorer Supriyani

    ERA.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan sanksi eks(mantan) Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Ipda Muhammad Idris berupa demosi dan penempatan khusus(Patsus) buntut kasus penerimaan uang sebesar Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.

    Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan bahwa pihaknya telah selesai melaksanakan sidang kode etik terhadap dua orang personel Polri yang pernah bertugas di Polsek Baito, yakni Kapolsek Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin.

    “Sidang kode etik (Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin) karena permintaan bantuan sejumlah uang kepada pihak (guru honorer SDN 4 Baito Supriyani) yang terkait perkara yang sedang ditanganinya,” kata Iis Kristian,  saat ditemui di Kendari, Kamis sore (5/12/2024). 

    Dia menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan sidang Ipda Muhammad Idris, dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh, sedangkan sidang Aipda Amiruddin dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo.

    “Dalam sidang dihadiri juga sejumlah saksi, kemudian dihadiri juga oleh penasihat hukum pelapor,” ujarnya.

    Iis Kristian mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kode etik tersebut, Ketua Komisi menyatakan bahwa Ipda Muhammad Idris terbukti melakukan pelanggaran berupa permintaan bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.

    “Ketua komisi sidang kode etik menjatuhkan putusan hukuman berupa patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun, juga sanksi etikanya berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya,” ungkap Iis Kristian.

    Begitu pula dengan Aipda Amiruddin, yang terbukti dalam persidangan melakukan pelanggaran berupa meminta uang kepada pihak Supriyani sebesar Rp2 juta, dan dijatuhkan hukuman Patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun, serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.

    “Pelaksanaan sidang komisi kode etik ini merupakan bagian daripada penegakan hukum etika maupun disiplin terhadap personel Polri yang melanggar,” jelas Iis Kristian. (Ant)

  • Akibat Tanah Longsor, Jaln Menuju Wisata Negeri di Atas Awan di Lebak Terputus

    Akibat Tanah Longsor, Jaln Menuju Wisata Negeri di Atas Awan di Lebak Terputus

    ERA.id – Ruas jalan Cipanas – Citorek menuju kawasan wisata Negeri di Atas Awan di Kabupaten Lebak, Banten terputus akibat tanah longsor sepanjang 150 meter.

    “Kami menerima laporan bahwa ruas jalan itu sudah ditangani oleh Dinas PUPR Banten dengan mengerahkan alat berat,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Febby Pratama Rizky di Lebak, Kamis (5/12/2024).

    Ruas jalan Cipanas – Citorek – Warungbanten, tepatnya di Desa Sukamaju, Kecamatan, Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, mengalami longsor pada Kamis (5/12) pukul 08.00 WIB.

    Selain ruas jalan Cipanas -Citorek menuju wisata Negeri di Atas Awan, longsor juga terjadi di empat titik lain di Lebak yakni di Jalan Desa Darmasari Bayah, Jalan Cidikit Bayah, Pasir Gobong Bayah dak Jalan Ciseel-Muncang.

    Penyebab longsornya ruas jalan tersebut, karena curah hujan di daerah itu relatif tinggi sejak Senin (2/12) sampai sekarang masih berlangsung mulai intensitas lebat, sedang dan ringan.

    Saat ini, ruas jalan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) masih belum bisa dilintasi kendaraan roda dua maupun roda empat.

    “Kami berharap malam ini ruas jalan itu bisa dilintasi kendaraan, karena arus lalu lintas di daerah itu cukup tinggi,” katanya menjelaskan.

    Menurut dia, ruas jalan menuju wisata Negeri di Atas Awan di Gunung Gede diperkirakan longsor sepanjang kurang lebih 150 meter.

    Beruntung, longsor di atas tebing itu tidak ada korban jiwa, karena curah hujan terjadi sejak Rabu (4/12) malam hingga Kamis pagi.

    “Kami minta pengemudi kendaraan jika cuaca buruk agar tidak melintasi kawasan jalan TNGHS, karena rawan longsor itu,” kata Febby.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan pihaknya saat ini telah membuka akses jalan darurat untuk digunakan oleh kendaraan agar bisa melintas di ruas jalan Cipanas – Citorek – Warungbanten yang mengalami longsor.

    Pihaknya hingga kini belum mengetahui tenggat waktu yang dibutuhkan untuk memperbaiki jalan tersebut karena masih menunggu hasil kajian tim di lapangan.

    Namun, pihaknya berkoordinasi dengan kepala desa setempat untuk membuka jalan darurat agar lalu lintas bisa berjalan untuk sementara waktu.

    “Kami bekerja keras agar ruas jalan yang terdampak longsoran itu bisa kembali normal dilintasi kendaraan,” katanya. (Ant)

  • Kapolri Listyo Sigit: Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama Harus Ditangkap!

    Kapolri Listyo Sigit: Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama Harus Ditangkap!

    ERA.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya segera menangkap bandar narkoba internasional, Fredy Pratama.

    “Walau kita tahu bahwa jaringannya terus kita ungkap, namun saya juga sudah perintahkan untuk cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” kata Listyo saat konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Jenderal bintang empat Polri ini tak bicara banyak dan hanya menambahkan dirinya telah memerintahkan Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada dan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti untuk memburu Fredy Pratama.

    “(Pengejaran dilakukan) dalam hal ini baik dengan interpol ataupun dengan kegiatan police to police untuk terus mengejar keberadaan dari Fredy Pratama,” jelasnya.

    Sebelumnya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama masih aktif mengirim barang atau narkoba ke Indonesia.

    “Dia masih aktif mengirim barang-barang di wilayah Malaysia dan Indonesia,” kata Mukti, Kamis (28/11).

    Mukti menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini, pihaknya terus menangkap jaringan gembong narkoba itu.

    “Jaringan Fredy Pratama sudah dapat kemarin, oleh Subdit III. Ada (barang bukti) 25 kilogram. Itu sudah ter-update. Terus kita pantau,” jelasnya.

    Dalam upaya penangkapan jaringan Fredy Pratama di Malaysia, Bareskrim Polri bersama Polis Diraja Malaysia menjalin kerja sama dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN PDRM).

    Kerja sama itu ditandai dengan pertemuan bilateral antara Mukti Juharsa selaku Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri dengan Pengarah JSJN PDRM Dato’ Khaw Khok Chin.

    Mukti mengatakan, melalui kerja sama itu, pihak Bareskrim Polri bisa bekerja sama dengan kepolisian Malaysia dalam upaya mengawasi dan menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Indonesia di Malaysia, termasuk jaringan Fredy Pratama.

    “Kami pun demikian, dia (Malaysia) juga ada DPO untuk kita. Nanti kami bantu juga untuk survaillance (pengawasan) ke wilayah kita supaya kita bisa ungkap para pelaku narkoba Malaysia,” ucapnya.

  • 3 Polisi Gadungan Ditangkap, Modusnya Tuduh Korban Terlibat Kasus Narkoba

    3 Polisi Gadungan Ditangkap, Modusnya Tuduh Korban Terlibat Kasus Narkoba

    ERA.id – Polisi berhasil menangkap tiga polisi gadungan yang diduga sudah 30 kali beraksi memeras warga dengan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba.

    “Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” jelas Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin (2/12) dini hari.

    Polisi mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga bernama Romadoni di tepi Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat.

    “Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” ucap Sugiran.

    Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian.

    Melalui penyelidikan lebih dalam, polisi kemudian berhasil menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.

    Sejumlah barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri berhasil disita dari tangan AP.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.

    “Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” tambah AKP Rachmad.

    Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan,” pungkas Rachmad.

  • Majelis Nasional Korea Selatan Sahkan Mosi Pemakzulan Tiga Jaksa, Ini Daftarnya

    Majelis Nasional Korea Selatan Sahkan Mosi Pemakzulan Tiga Jaksa, Ini Daftarnya

    ERA.id – Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan mosi pemakzulan terhadap kepala auditor negara dan tiga jaksa tinggi. Pemakzulan itu terkait dengan peran mereka dalam penyelidikan ibu negara Kim Keon Hee dan kantor kepresidenan.

    Mengutip Yonhap News, mosi pemakzulan itu ditujukan untuk Ketua Badan Audit dan Isnpeksi (BAI) Choe Jae-hae; Lee Chang-soo; kepala Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul; dan Cho Sang-won dan Choi Jae-hun, yang merukapan jaksa di bawah Lee.

    Mosi pemakzulan itu disahkan dengan suara 188-4 terhadap Choe, 185-3 untuk Lee, 1887-4 terhadap Cho, dan 186-4 kepada Choi. Sementara anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa memboikot pemungutan suara itu.

    Dalam laporan itu disebutkan bahwa Choe dituduh oleh pihak oposisi melakukan peninjauan yang buruk terhadap dugaan penyimpangan seputar relokasi kantor kepresidenan tahun 2022, yang dilakukan sesuai dengan janji kampanye Presiden Yoon Suk Yeol.

    Sementara itu, ketiga jaksa tersebut dituduh gagal mendakwa ibu negara setelah penyelidikan atas dugaan keterlibatannya dalam skema manipulasi harga saham.

    Mosi pemakzulan awalnya dijadwalkan untuk diajukan ke pemungutan suara pada hari Rabu (4/12), tetapi prosesnya ditunda setelah Yoon mengumumkan darurat militer dalam waktu singkat.

    Partai Demokrat yang merupakan oposisi utama mengatakan akan menunda pemakzulan auditor negara dan jaksa penuntut untuk berkonsentrasi pada pengesahan mosi pemakzulan terhadap Yoon atas keputusan darurat militernya, tetapi mengubah pendiriannya pada hari Kamis setelah PPP mengadopsi penentangan terhadap pemakzulan Yoon sebagai garis partai resminya.

  • Setyo Budiyanto Bakal Aktifkan Kembali Kolektif Kolegial Pimpinan KPK

    Setyo Budiyanto Bakal Aktifkan Kembali Kolektif Kolegial Pimpinan KPK

    ERA.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2024-2029, Setyo Budiyanto bakal mengantifkan kembali budaya kolektif kolegial di antara pimpinan lembaga antirasuah.

    Hal itu merespons soal evaluasi yang akan dia lakukan dari era kepemimpinan Firli Bahuri di KPK.

    “Saya akan mengaktifkan kembali sistem kolektif kolegial lima ini, lima pimpinan,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Dia mengatakan, KPK kedepannya akan tidak hanya menjalankan visi misi dari ketuanya saja, tetapi juga para wakilnya.

    “Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh pimpinan yang sebelumnya, yang baik pasti akan kami lanjutkan, yang kurang baik pasti akan kami evaluasi untuk kemudian sebagai bahan perbaikan,” kata Setyo.

    “Dengan harapan bahwa kalau sesuatu yang kurang kita akan tingkatkan kembali,” imbuhnya.

    Terkait dengan pengawasan terhadap pemerintah, dia mengatakan, pada prinsipnya KPK akan mendukung program-program pemerintah, namun tetap melakukan pengawasan.

    Selain itu, dia akan berusaha mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.

    “Itulah nanti akan kami lakukan bersama dengan pimpinan yang lain, supaya bahasanya sama, jadi kolektif kolegial ini betul-betul kita lakukan supaya kompak, pimpinan betul-betul solid, dan itu yang akan kami lakukan,” pungkasnya. 

  • Paslon Pramono-Doel Menang di Semua Kecamatan di Jakspus, Ini Daftar Prolehan Suaranya

    Paslon Pramono-Doel Menang di Semua Kecamatan di Jakspus, Ini Daftar Prolehan Suaranya

    ERA.id – Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) menang di seluruh kecamatan Jakarta Pusat.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat (Jakpus) Efniadiansyah di Jakarta, Kamis, menyebutkan, hasil ini terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta tingkat Kota Jakarta Pusat pada Rabu (4/12) hingga Kamis ini.

    “Kita telah menyelesaikan rekapitulasi delapan kecamatan di tingkat kota administrasi Jakarta Pusat, selanjutnya kita akan memasuki tahapan selanjutnya agenda pencermatan,” kata Efni.

    Saksi dari tiga pasangan calon (paslon) yang bertarung yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan Pramono Anung-Rano Karno hadir dalam pleno ini.

    Berikut hasil rekapitulasi tingkat kota Jakarta Pusat di delapan kecamatan:

    1. Kecamatan Kemayoran

    DPT: 186.935

    Pengguna Hak Suara: 107.200

    Suara Sah: 98.568

    Suara Tidak Sah: 8.632

    RK-Suswono: 36.885

    Dharma-Kun: 10.486

    Pram-Rano: 51.197

    2. Kecamatan Menteng

    DPT: 65.534

    Pengguna Hak Suara: 37.826

    Suara Sah: 33.841

    Suara Tidak Sah: 3.985

    RK-Suswono: 12.726

    Dharma-Kun: 3.213

    Pram-Rano: 17.902

    3. Kecamatan Senen

    DPT: 98.702

    Pengguna Hak Suara: 49.328

    Suara Sah: 44.908

    Suara Tidak Sah: 4.420

    RK-Suswono: 15.793

    Dharma-Kun: 4.973

    Pram-Rano: 24.142

    4. Kecamatan Sawah Besar

    DPT: 95.756

    Pengguna Hak Suara: 50.721

    Suara Sah: 47.949

    Suara Tidak Sah: 2.772

    RK-Suswono: 14.944

    Dharma-Kun: 5.977

    Pram-Rano: 27.028

    5. Kecamatan Johar Baru

    DPT: 101.504

    Pengguna Hak Suara: 69.013

    Suara Sah: 55.393

    Suara Tidak Sah: 5.520

    RK-Suswono: 22.316

    Dharma-Kun: 6.045

    Pram-Rano: 27.032

    6. Kecamatan Cempaka Putih

    DPT: 76.984

    Pengguna Hak Suara: 45.923

    Suara Sah: 42.015

    Suara Tidak Sah: 3.908

    RK-Suswono: 15.627

    Dharma-Kun: 4.523

    Pram-Rano: 21.865

    7. Kecamatan Gambir

    DPT: 70.999

    Pengguna Hak Suara: 37.345

    Suara Sah: 34.638

    Suara Tidak Sah: 2.707

    RK-Suswono: 11.241

    Dharma-Kun: 3.951

    Pram-Rano: 19.446

    8. Kecamatan Tanah Abang

    DPT: 125.137

    Pengguna Hak Suara: 66.293

    Suara Sah: 60.160

    Suara Tidak Sah: 6.133

    RK-Suswono: 22.703

    Dharma-Kun: 5.697

    Pram-Rano: 31.760

  • Presiden Korea Selatan Dilaporkan Atas Tuduhan Pengkhiantan, Polisi Selidiki

    Presiden Korea Selatan Dilaporkan Atas Tuduhan Pengkhiantan, Polisi Selidiki

    ERA.id – Kepolisian Korea Selatan membuka penyelidikan atas tuduhan pengkhianatan yang dilakukan oleh Presiden Yoon Suk Yeol. Penyelidikan ini juga sehubungan dengan deklarasi darurat militer pada Selasa (3/12).

    Pengaduan tersebut diajukan oleh oposisi Partai Pembangunan Korea dan 59 kelompok aktivis kepada tim investigasi keamanan. Penyelidikan itu nantinya akan berada di bawah Kantor Investigasi Nasional Badan Kepolisian Nasional.

    Dalam pengaduan tersebut, pelapor bukan hanya mengadukan Yoon saja kepada pihak kepolisian. Tetapi laporan ini juga ditujukan kepada mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, Kepala Staf Angkata Darat Jenderal Park An-su, dan Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min.

    Jajaran menteri itu dituduh berkhianat dan tuduhan lain atas peran mereka dalam pengumuman dan pencabutan darurat militer pada Selasa (3/12).

    Menurut laporan Yonhap News, kejaksaan dan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi juga telah menerima pengaduan yang menuduh Yoon melakukan pengkhianatan dan sedang meninjau apakah akan melakukan penyelidikan mereka sendiri atau menyerahkannya kepada polisi.