Author: Era.id

  • Presiden Yoon Perintahkan Militer Siaga Potensi Provokasi Korea Utara

    Presiden Yoon Perintahkan Militer Siaga Potensi Provokasi Korea Utara

    ERA.id – Jenderal tertinggi Korea Selatan memerintahkan militer untuk siaga akan potensi ancaman Korea Utara usai pencabutan deklarasi Darurat Militer.

    Ketua Kepala Staf Gabungan (JCS) Laksamana Kim Myung-soo menyampaikan pernyataan tersebut dalam rapat darurat para komandan utama setelah Yoon mencabut darurat militer setelah pemungutan suara bulat oleh Majelis Nasional pada hari Rabu (4/12) pagi untuk menuntut presiden mengakhirinya.

    “Presiden memerintahkan pasukan untuk menjaga keselamatan publik dengan prioritas utama dan mempertahankan sikap kesiapan yang kuat sehingga Korea Utara tidak akan membuat keputusan yang salah,” kata Kim, dikutip Yonhap News, Rabu (4/12/2024).

    Selain itu, Kim juga menginstruksikan pasukan untuk bergerak di bawah pengawasan JCS, kecuali unit yang bertugas mengawasi ancaman Korea Utara, yang dipandang sebagai upaya untuk kembali ke keadaan normal dan meredakan kecemasan publik.

    Bukan hanya itu saja, Kim dilaporkan mengadakan pembicaraan telepon dengan Jenderal Paul J. LaCamera, komandan Pasukan AS di Korea, Komando Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Komando Korea Selatan-AS, serta Komando Pasukan Gabungan, dan menegaskan kembali bahwa militer Korea Selatan mempertahankan sikap siaga penuh terhadap potensi provokasi Korea Utara.

    Di sisi lain, sekretaris pers Pentagon Mayjen Pat Ryder mengatakan tidak ada perubahan sikap pasukan di Pasukan AS di Korea setelah deklarasi darurat militer.

    “Tentu saja, kami memantau situasi dengan saksama, tetapi saya tidak mengetahui adanya perubahan sikap pasukan,” katanya dalam jumpa pers itu.

    Anggota angkatan bersenjata Korea Selatan dimobilisasi sebagai pasukan darurat militer menyusul pernyataan Yoon yang tak terduga pada larut malam, dengan pasukan operasi khusus terlihat memasuki kompleks Majelis Nasional.

    JCS mengatakan bahwa semua pasukan yang dimobilisasi telah kembali ke unit mereka pada pukul 4:22 pagi.

  • Pra-Rekonstruksi Penembakan GRO Tak Hadirkan Aipda R, Ini Alasan Polda Jateng

    Pra-Rekonstruksi Penembakan GRO Tak Hadirkan Aipda R, Ini Alasan Polda Jateng

    ERA.id – Polda Jawa Tengah menggelar pra-rekonstruksi peristiwa penembakan yang dilakukan oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda R, yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO. Proses itu tidak dihadiri oleh terduga pelaku, yaitu Aipda R.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto membenarkan pra-rekonstruksi yang digelar pada Rabu (4/12) tengah malam itu. Selama pra-rekonstruksi, pelaku utama tidak dihadirkan.

    “Hanya oleh penyidik, tidak ada terduga pelaku,” kata Artanto, dikutip Antara, Kamis (5/12/2024).

    Mengenai ketidakhadiran pelaku utama yaitu Aipda R, Artanto menjelaskan bahwa pra-rekonstruksi itu bertujuan untuk memberikan pemahaman penyidik dalam menangani perkara tersebut.

    Sedangkan mengenai alasan pelaksanaan rekonstruksi yang digelar tengah malam itu, ia menyebut hal tersebut disebabkan karena kepadatan kawasan di sekitar lokasi kejadian yang membutuhkan konsentrasi bagi penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

    Diketahui, pra-rekonstruksi kasus penembakan siswa oleh oknum polisi tersebut digelar di Jalan Candi Penataran Raya, di depan sebuah toko modern yang kamera pengawasnya sempat merekam peristiwa penembakan itu. 

    Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO meninggal dunia akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

    Polrestabes Semarang menduga, korban merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat. Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.

    Akan tetapi, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Supriyono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR, Selasa (3/12) sebelumnya mengatakan penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap siswa SMK 4 Semarang, GRO hingga tewas, bukan karena tawuran. Namun karena korban dan pelaku tak sengaja berpepetan di jalan.

  • Kapolri Irit Bicara DItanya Isu Keterlibatan ‘Partai Cokelat’ Pada Pilkada 2024

    Kapolri Irit Bicara DItanya Isu Keterlibatan ‘Partai Cokelat’ Pada Pilkada 2024

    ERA.id – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan berkomentar soal dugaan keterlibatan partai coklat atau “parcok” pada Pilkada serentak 2024.

    “Ya tanyakan partai lah,” ujar Listyo sambil tersenyum di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons soal ‘Partai Cokelat’ alias Parcok, yang mengacu pada aparat Kepolisian yang digerakan dalam Pilkada 2024 untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Dia menegaskan, isu Parcok adalah hoaks.

    “Apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait parcok dan lain sebagainya itu, kami kategorikan sebagai hoaks,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11).

    Selain itu, dia membela Kapolri yang dituding menjadi dalang pengerahan Parcok. Menurutnya, tidak mungkin institusi Polri cawe-cawe dalam pilkada.

    Sebab, peta politik dalam pilkada sangat cair. Dia menjelaskan, antar satu daerah dengan daerah lainnya tidak selalu hanya pertaruangan antar dua kubu saja.

    “Hampir enggak mungkin Kapolri menggunakan institusinya untuk kepentingan kubu tertentu,” kata Habiburokhman.

    “Karena disetiap pilkada itu bisa terjadi mix antar kubu partai-partai politik. Di provinsi A misalnya, partai A berkoalisi dengan partai B, di provinsi lainnya berseberangan. Jadi secara logika enggak logis ya,” imbuhnya.

  • Setahun Berlalu, Kompolnas Desak Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

    Setahun Berlalu, Kompolnas Desak Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

    ERA.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengakui Polda Metro Jaya lama dalam melengkapi berkas perkara mantan Ketua KPK, Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Dalam pantauan Kompolnas, memang sudah masuk satu tahun. Mestinya penyidik sudah dapat memberikan kepastian hukum, terutama dapat memenuhi petunjuk-petunjuk JPU (jaksa penuntut umum) saat berkas hasil penelitian JPU masih harus dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

    Yusuf menyebut penyidik Polda Metro Jaya harus bekerja secara profesional, akuntabel, cermat, dan teliti dalam menangani kasus koruptor ini. Dia pun meminta kepolisian untuk segera melengkapi berkas perkara Firli Bahuri.

    “Bagi kami sebagai pengawas eksternal, penyidik diharapkan dapat menuntaskan penyidikan ini untuk tidak lama-lama lagi menyelesaikan. Apabila masih perlu berlama-lama, tentu tertutup adanya kritikan dan keragu-raguan publik terhadap penyidikan kasus FB sungguh-sungguh atau tidak,” jelasnya.

    Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.

    Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK.

    Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.

    Terbaru, pengacara Firli, Ian Iskandar mengirimkan surat ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Kompolnas untuk meminta agar kasus pemerasan kliennya dihentikan penyidikannya.

  • Akui Bertanggung Jawab Soal Darurat Militer, Menhan Korea Selatan Mundur dari Jabatan

    Akui Bertanggung Jawab Soal Darurat Militer, Menhan Korea Selatan Mundur dari Jabatan

    ERA.id – Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong-hyun menyampaikan permintaan maaf setelah deklarasi darurat militer yang dikeluarkan Presiden Yoon Suk-yeol. Kim juga mengundurkan diri dari jabatannya.

    Keputusan Kim itu diambil setelah Yoon mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12) malam sebagai keputusan yang tidak terduga. Kim mengaku bertanggung jawab atas kekacauan yang terjadi akibat darurat militer.

    “Saya telah menyampaikan keinginan saya untuk mengundurkan diri kepada presiden, dan bertanggung jawab atas semua kekacauan yang disebabkan oleh darurat militer,” kata Kim dalam sebuah pernyataan, dikutip Yonhap News, Rabu (4/12/2024).

    Prsiden Yoon secara mengejutkan mengumumkan Korea Selatan berada di fase darurat militer setelah menuduh parlemen bertindak sebagai anti-negara. Yoon menyebut parlemen berusaha untuk melakukan pemakzulan terhadap dirinya.

    Namun setelah menyatakan deklarasi tersebut, Majelis Nasional Korea Selatan mencabut status tersebut dalam rapat darurat, Rabu (4/12) dini hari tadi. Dari 300 anggota parlemen, 190 hadir dan seluruhnya memberikan suara mendukung mosi yang menuntut pencabutan darurat militer.

    Kim, yang dilaporkan mengusulkan untuk mengumumkan darurat militer kepada Yoon, menekankan bahwa ia harus bertanggung jawab dan bahwa semua pasukan yang memberlakukan darurat militer hanya mengikuti perintahnya.

    Setelah pengumuman tersebut, militer telah meluncurkan perintah darurat militer yang mengumumkan sebuah dekrit dan memobilisasi sekitar 280 pasukan darurat militer untuk memasuki kompleks Majelis Nasional.

    Kim mengatakan kementerian akan terus menjaga kesiapan yang kuat untuk menjaga pertahanan nasional dan keselamatan publik.

    “Darurat militer telah dicabut, dan masyarakat mulai memulihkan kehidupan sehari-hari mereka, tetapi situasi politik dalam negeri dan situasi keamanan tidaklah mudah,” katanya.

    “Kementerian pertahanan menanggapi situasi ini dengan sangat tegas dan akan melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa operasi pertahanan dilaksanakan tanpa hambatan sambil mengelola masalah yang dihadapi secara stabil,” tambahnya.

    Permintaan maaf Kim disampaikan kurang dari satu jam setelah oposisi utama Partai Demokrat (DP) mengajukan mosi untuk memakzulkannya.

    DP diperkirakan akan melaporkan mosi tersebut ke sidang paripurna parlemen pada hari Kamis (5/12) bersama dengan mosi pemakzulan untuk Presiden Yoon Suk-yeol yang diperkenalkan sebelumnya pada hari itu dan mengajukannya untuk pemungutan suara akhir minggu ini.

    Berdasarkan hukum, mosi pemakzulan harus diajukan untuk pemungutan suara antara 24 dan 72 jam setelah mosi tersebut dilaporkan ke sidang paripurna.

  • Airin-Ade Akan Ajukan Gugatan ke MK, Tim Andra Soni-Dimyati: Belum Final

    Airin-Ade Akan Ajukan Gugatan ke MK, Tim Andra Soni-Dimyati: Belum Final

    ERA.id – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah menghormati keputusan pasangan Airin Rahcmi Diany-Ade Sumardi yang akan mengajukan sengketa hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua tim pemenangan Andra Soni-Dimyati, Yudi Budi Wibowo mengatakan pengajuan sengketa hasil pilkada merupakan hal yang lumrah melalui mekanisme yang ada pada institusi MK.

    “Tentunya kami menghormati ketika ada pengajuan tentang sengketa pilkada, terutamanya di Banten. Tetapi kan proses (penghitungan suara) lagi berjalan, keputusan belum final,” kata Yudi, dikutip Antara, Kamis (5/12/2024).

    Yudi menuturkan bahwa cara tersebut merupakan hal yang normatif ketika perlu penyelesaian sengketa pemilihan daerah, yang bisa dilakukan oleh siapa pun dan di daerah mana pun.

    Selain itu, Yudi mengatakan pihaknya juga masih menunggu penghitungan suara berjenjang, berdasarkan mekanisme oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten.

    “Tentunya kan yang digugat pasti keputusan KPU. Nah itu yang kemudian akan kita, ya kita bersama lah, hadapi bersama,” jelasnya.

    Selain itu, pihaknya menyatakan penghitungan suara melalui survei internal tim pemenangan sudah selesai dan 100 persen. Hasilnya pun tidak jauh berbeda dengan hasil hitung cepat (quick count).

    Namun kini tim pemenangan Andra Soni-Dimyati berkonsentrasi untuk pengamanan suara-suara di tingkat kota dan kabupaten, setelah dari tingkat kecamatan.

    Sebelumnya, kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi berencana melayangkan gugatan hasil Pilkada 2023 ke Mahkamah Konstitusi.

    Sekretaris Tim Pemenangan Airin-Ade, Asep Rahmatullah mengatakan gugatan tersebut bertujuan untuk menghadirkan pemilihan yang adil dan demokratis.

    Dari hasil hitung cepat Charta Politika, pasangan Andra Soni-Dimyat unggul dengan suara 57,52 persen dibandingkan pasangan Airin-Ade yang meraih 42,48 persen.

  • Marak Kasus Kekerasan Seksual Selesai Pakai Keadilan Restoratif, Komnas Perempuan: Fokus Pada Korban!

    Marak Kasus Kekerasan Seksual Selesai Pakai Keadilan Restoratif, Komnas Perempuan: Fokus Pada Korban!

    ERA.id – Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan keadilan restoratif tidak berlaku untuk kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Komnas Perempuan meminta kasus kekerasan seksual berpihak pada korban.

    “Ternyata masih ada kasus yang ditangani setelah UU TPKS disahkan,” kata anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandayani, dikutip Antara, Kamis (5/12/2024).

    Tiasri menyoroti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan, tidak boleh lagi ada kasus kekerasan seksual yang diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif.

    “Keadilan restoratif semestinya berdasarkan kaidah yang berfokus pada pemulihan korban. Tapi, untuk kasus kekerasan seksual, korban tidak dapat dipulihkan seperti sebelumnya,” tegasnya.

    Komnas Perempuan, kata Tiasri, selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk memastikan implementasi dari UU TPKS selama kunjungan ke daerah. Selain itu, pihaknya telah mengembangkan modul pelatihan yang turut diikuti penegak hukum, terkait penanganan kasus kekerasan seksual.

    “Kami ingin memastikan, apakah para pihak yang disebutkan dalam UU TPKS sudah melaksanakan amanat UU sesuai dengan yang diharapkan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Tiasri menekankan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh dihentikan aparat penegak hukum dengan dalih keadilan restoratif. Bahkan, penegak hukum wajib mengatakan kepada korban, bahwa tidak bisa menggunakan pilihan keadilan restoratif untuk kasus kekerasan seksual.

  • Sembarangan Tuduh Orang Pakai Narkoba, Polisi Gadungan di Jakbar Kena Getahnya, Rasakan!

    Sembarangan Tuduh Orang Pakai Narkoba, Polisi Gadungan di Jakbar Kena Getahnya, Rasakan!

    ERA.id – Tiga polisi gadungan, yakni AP (36), DP (18), dan WN (18) ditangkap usai memeras seorang warga bernama Romadoni di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).

    “Para pelaku, berinisial AP, DP, dan WN menggunakan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba untuk mengambil uang dan barang berharga,” kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

    Sugiran menjelaskan kasus ini terungkap saat pihaknya berpatroli di sekitar lokasi kejadian pada Senin (2/12) dini hari ini. Petugas lalu mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga di tepi jalan.

    Saat polisi mendekat, kedua pelaku ini panik dan mencoba kabur. AP lalu ditangkap di TKP. Pengembangan dilakukan dan DP ditangkap di sekitar Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Lalu WN diamankan di kawasan Petamburan. Peran WN dalam kasus ini ialah membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.  

    Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku beraksi dengan memilih korban secara acak di jalanan.  

    “Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” ungkapnya.

    Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo menambahkan dua dari tiga pelaku merupakan residivis. Untuk AP sebelumnya pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan.

    Sedangkan DP pernah ditangkap karena terlibat kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol.

    “Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan,” kata Rachmad.

    Barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri disita sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

  • Kabinet Korea Selatan Kompak Mundur dari Jabatan, PM Han: Saya Minta Tanggung Jawab

    Kabinet Korea Selatan Kompak Mundur dari Jabatan, PM Han: Saya Minta Tanggung Jawab

    ERA.id – Kebinet Korea Selatan menawarkan pengunduran diri kolektif menyusul deklarasi darurat militer dari Presiden Yoon Suk-yeol. Pengunduran diri ini meliputi seluruh anggota kabinet.

    Dalam rapat yang digelar oleh Perdana Menteri Han Duck-soo, hampir semua anggota Kabinet, termasuk Menteri Keuangan Choi Sang-mok dan Menteri Pendidikan Lee Ju-ho, berniat untuk mengundurkan diri dari jabatan.

    Pengunduran diri ini disebut sebagai bentuk pertanggung jawaban atas deklarasi presiden dan pencabutan darurat militer enam jam setelah diumumkan.

    “Saya tidak berniat melanjutkan jabatan saya,” kata Menteri Kehakiman Park Sung-jae, dikutip Yonhap News, Rabu (4/12/2024).

    Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, yang dilaporkan mengusulkan deklarasi darurat militer kepada Yoon, juga mengumumkan pengunduran dirinya dalam sebuah pernyataan.

    Di sisi lain, Perdana Menteri Han mendesak Kabinet untuk terus memenuhi tanggung jawab mereka.

    “Saya meminta Kabinet untuk memenuhi tanggung jawab Anda bersama dengan pejabat publik dari semua kementerian guna memastikan keselamatan rakyat dan kehidupan sehari-hari tetap terjaga tanpa sedikit pun keraguan,” katanya.

    “Sampai saat terakhir, saya akan mengabdi kepada rakyat dengan menyatukan kebijaksanaan anggota Kabinet kita,” sambungnya.

    Sebelumnya pada hari itu, para ajudan senior di kantor kepresidenan, termasuk kepala staf Presiden Yoon, mengajukan pengunduran diri mereka.

  • Guru di Kediri Tewas Bersama Ibu dan Ayah, Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    Guru di Kediri Tewas Bersama Ibu dan Ayah, Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    ERA.id – Satu keluarga ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya yang berada di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (5/12/2024) pagi. Keluarga ini diduga menjadi korban pembunuhan.

    Keluarga yang tewas diduga menjadi korban pembunuhan terdiri dari ayah, ibu, dan anak bernama AK (38), K (34), serta CAW (9).  Sementara, anak kedua mereka, SP, berhasil selamat dan kini sedang dirawat di RS SLG.

    Kapolsek Ngancar, AKP Chardi Kukuh menjelaskan peristiwa mengenaskan ini pertama kali terungkap ketika tiga rekan kerja A yang merupakan sesama guru, yakni Sumaji, Supriono, dan Ilham, mendatangi rumahnya setelah A tidak hadir mengajar di SDN 1 Babatan. 

    Meskipun sebelumnya hanya izin satu hari, kondisi rumah yang tertutup rapat membuat mereka khawatir. 

    “Saat mencoba masuk melalui jendela, salah satu saksi mendapati bercak darah di dalam rumah, yang memicu keharusan untuk melaporkan kejadian ini,” ujar AKP Kukuh, melalui keterangan resminya.

    Kemudian, Kepala Dusun Gondanglegi, Roesmani, menerima laporan tersebut dan segera menyampaikan kepada pihak kepolisian dan langsung bergerak menuju lokasi kejadian.

    “Ketika kami tiba, rumah dalam keadaan tertutup dan tidak ada respons dari dalam. Kami harus membuka jendela kamar untuk memeriksa lebih lanjut,” jelasnya.

    Dari informasi yang diperoleh, salah satu saksi melihat tanda-tanda mencurigakan, termasuk darah yang berceceran dan tangan tergeletak yang diduga milik K.

    Setelah melakukan olah TKP, petugas menemukan tiga korban tergeletak di berbagai ruangan rumah dengan luka berat di kepala, sementara SP ditemukan dalam keadaan kritis namun masih hidup di ruang tengah.

    Dari hasil pemeriksaan, dokter menyimpulkan bahwa ketiga korban mengalami luka yang sangat serius sehingga mengakibatkan kematian mereka. 

    “Dari keterangan awal, diduga bahwa ketiga korban merupakan korban pembunuhan,” tegas Kukuh.