Author: Era.id

  • Dianggap Profesional, Kemenag Ingin Belajar Kelola Pendidikan ke Muhammadiyah

    Dianggap Profesional, Kemenag Ingin Belajar Kelola Pendidikan ke Muhammadiyah

    ERA.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut kementeriannya ingin belajar mengelola pendidikan dari organisasi keagamaan Muhammadiyah.

    “Mohon kami sebagai murid meminta bantuan dan masukan kepada ayahanda demi kejayaan bangsa kita, yakni melalui Kemenag,” kata Menag dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/12/2024), dikutip dari Antara.

    Hal ini disampaikan Menag saat memberikan sambutan pada Sidang Tanwir Muhammadiyah di Kupang, NTT. Kedatangan Menag di lokasi acara disambut Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan peserta Sidang Tanwir.

    Nasaruddin mengatakan pihaknya baru menyepakati alokasi anggaran Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR. Ada sejumlah anggaran Kemenag yang direalokasi ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

    Anggaran Kemenag sekitar Rp70 triliun. Dana tersebut diharapkan mampu memperkuat peran Kemenag dalam membangun kehidupan keagamaan serta pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia.

    Menag menilai keberhasilan kementerian yang dipimpinnya tidak hanya diukur dari sisi administratif pelaksanaan program. Lebih dari itu, keberhasilan Kemenag tampak dari dampak setiap program terhadap peningkatan kualitas kehidupan keagamaan masyarakat.

    “Tolok ukurnya adalah seberapa dekat umat dengan agamanya. Jika umat semakin berjarak dari agama, berarti Kemenag gagal. Sebaliknya, jika umat semakin dekat, itu tanda keberhasilan kami,” kata Menag.

    Imam Besar Masjid Istiqlal itu juga mengajak seluruh elemen, termasuk Muhammadiyah, untuk terus bersinergi dalam memperkuat pendidikan dan bimbingan keagamaan.

    “Muhammadiyah telah menjadi teladan dalam profesionalisme. Kami berharap dapat terus belajar dan bekerja sama demi mewujudkan visi Indonesia yang maju dan bermartabat,” ucapnya.

  • Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Mahal, Kepala BNN: Per Orang Bisa Rp60 Juta

    Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Mahal, Kepala BNN: Per Orang Bisa Rp60 Juta

    ERA.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom mengungkapkan butuh banyak biaya untuk merehabilitasi pengguna narkotika. Satu orangnya, bisa memakan biaya hingga Rp60 juta.

    “Nah kalau dihubungkan dengan biaya per orang lalu kemudian tingkat ketergantungan maka ini ada klasifikasi-klasifikasi khusus. Mulai dari pendekatan intervensi 3 bulan untuk yang sedang, kemudian yang berat itu 6 bulan. Sementara indeksnya itu bisa per orang dalam 6 bulan itu sampai Rp60 juta,” kata Marthinus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Marthinus menjelaskan BNN merupakan satu di antara lembaga yang masuk dalam Desk Pemberantasan Narkoba yang dibuat pemerintah. Pada rapat koordinasi dalam Desk tersebut, jenderal bintang tiga Polri ini menyebut telah melaporkan kendala dalam merehabilitasi seseorang kepada Menko Polkam, Budi Gunawan.

    Kendala itu yakni terkait biaya dan fasilitas yang belum memadai. Untuk fasilitas telah disepakati akan ditingkatkan. Sementara mengenai keterbatasan biaya akan ditindaklanjuti.

    Dia lalu mengatakan pengguna narkotika di Indonesia sekira 3,3 juta jiwa.

    “Karena amanat Undang-Undang kita mengamanatkan kepada negara dalam hal ini stakeholder terkait dalam penegakan hukum dan rehabilitasi narkoba ini untuk memberikan intervensi kesehatan secara gratis,” jelasnya.

    Di tempat yang sama, Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menegaskan pemakai atau pengguna narkotika tidak akan diseret ke meja hijau, melainkan direhabilitasi.

    “Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” kata Burhanuddin.

    JA menambahkan kejaksaan zero tolerance atas kasus narkoba. Karena itu, untuk pengedar dan bandar narkotika akan dituntut hukuman maksimal pada persidangan. 

    “Dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar pabrikan dan bandar itu hampir, 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati,” ungkapnya.

  • AS Tolak Laporan Amnesti Internasional tentang Genosida Israel di Gaza

    AS Tolak Laporan Amnesti Internasional tentang Genosida Israel di Gaza

    ERA.id – Amerika Serikat (AS) menolak laporan Amnesti Internasional yang menyatakan adanya bukti konklusif genosida oleh Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

    “Kami tidak sependapat dengan kesimpulan dalam laporan tersebut. Kami telah mengatakan sebelumnya dan terus berpendapat bahwa tuduhan genosida itu tidak berdasar,” kata Wakil Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Vedant Patel, kepada wartawan, Kamis (5/12/2024), dikutip dari Anadolu.

    Patel mengakui peran penting berbagai lembaga swadaya masyarakat (NGO) dan kelompok hak asasi manusia seperti Amnesti Internasional, tetapi ia menyebut temuan mereka terkait genosida di Gaza sebagai opini, bukan fakta.

    Ia menambahkan bahwa temuan kelompok hak asasi manusia tersebut tidak mengubah keprihatinan AS terhadap situasi kemanusiaan di Gaza dan dampaknya pada warga sipil.

    Patel mendesak semua pihak untuk bekerja menuju kesepakatan guna mengakhiri perang.

    Ketika ditanya apakah AS telah melakukan proses formal untuk menentukan apakah Israel melakukan genosida, Patel menjawab, “Tidak ada kesimpulan formal dari proses tersebut.”

    “Masih ada sejumlah proses deliberatif terkait situasi di lapangan, seperti CHIRG (Panduan Tanggapan Insiden Bahaya terhadap Warga Sipil), kebijakan transfer senjata konvensional, dan proses Leahy. Saya tidak akan membahas detail dari proses-proses tersebut,” katanya.

    Proses Leahy adalah mekanisme yang digunakan AS untuk memastikan bahwa pasukan negara asing tidak melakukan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia sebelum menerima bantuan dari negara adidaya tersebut.

    Sebelumnya, Amnesti Internasional menyatakan telah menemukan cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa Israel telah dan terus melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

  • Buntuti Perempuan di Mall Bandung, Pemuda Ini Terekam CCTV sedang Masturbasi

    Buntuti Perempuan di Mall Bandung, Pemuda Ini Terekam CCTV sedang Masturbasi

    ERA.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap seorang pelaku berinisial FA atas perilaku aksi eksibisionis dengan masturbasi terhadap seorang perempuan yang terjadi di dalam pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

    Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa korban berinisial DSOS melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual.

    “Pelapor bersama saksi langsung melakukan pengecekan kepada CCTV. Dari hasil CCTV bisa dilihat bahwa pelaku mendekati korban dari belakang. Jadi korban tidak melihat dan tersangka melakukan masturbasi,” kata Budi, dikutip Antara, Jumat (6/12/2024).

    Budi mengungkapkan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengidentifikasi pelaku melalui CCTV dan berhasil meringkus FA kurang dari 24 jam di kediamannya di Kota Bandung.

    “Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung bukti dari rekaman CCTV serta keterangan saksi,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa tindak eksibisionis seperti ini menunjukkan adanya kemungkinan gangguan psikologis pada pelaku.

    Oleh karena itu, Polrestabes Bandung akan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi mental FA dan memastikan apakah ini adalah tindakan pertama atau pernah dilakukan di lokasi lain.

    “Kalau dari pengakuan baru sekali, tapi kita tetap dalami apakah yang bersangkutan telah melakukan di tempat lain-lain,” tegasnya.

    Budi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan tidak senonoh di tempat umum dan segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kejadian serupa.

    Atas perbuatannya, FA kini dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.

  • Miftah Akhirnya Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Prabowo Segera Cari Ganti?

    Miftah Akhirnya Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Prabowo Segera Cari Ganti?

    ERA.id – Istana buka suara prihal pengunduran diri Miftah Maulana Habiburakhman dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Pihaknya menghormati keputusan tersebut.

    Pengunduran diri itu buntut dari viralnya video ucapan Miftah yang menghina pedagang es teh yang sedang berjualan saat memberikan ceramah di Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

    “Kita hormati keputusan beliau,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

    Dengan pengunduran diri itu, otomatis posisi utusan khusus presiden bidang kerukunan bergama dan pembinaan sarana keagamaan pun kosong.

    Soal apakah Presiden Prabowo Subianto akan segera mencari pengganti Miftah, Istana mengaku belum mendapat informasi apapun.

    “Itu hak prerogatifnya preside,” kata Hasan.

    Sebelumnya, Miftah mengumumkan pengunduran dirinya usai banyak dikritik publik atas ucapannya terhadap pedagang es teh.

    “Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” ujar Miftah dalam konfrensi persnya di kawasan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/12) siang.

    Dia mengaku keputusannya itu bukan atas tekanan dari pihak manapun. Melainkan atas kesadarannya sendiri, serta bentuk penghormatannya kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Keputusan ini saya ambil bukan karena ditekan oleh siapa pun, bukan karena permintaan siapa pun. Tetapi keputusan ini saya ambil karena rasa cinta hormat dan tanggung jawab saya yang mendalam terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat,” ujar Miftah.

  • Polisi Tegaskan Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Tetap Dihukum, Meski Ibu Memaafkan

    Polisi Tegaskan Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Tetap Dihukum, Meski Ibu Memaafkan

    ERA.id – Seorang remaja berinisial MAS (14) ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi memastikan remaja ini tetap dihukum meski sang ibu memaafkannya.

    Sebabnya, MAS terbukti telah menghilangkan nyawa orang. Menurutnya, tindakan tersebut tak bisa ditolerir.

    “Berlaku, kan menghilangkan nyawa orang lain itu, nggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya nggak apa-apa, itu kan sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh nggak bisa tolerir, menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

    Nurma menjelaskan, MAS dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    Dia lalu menyebut polisi telah melimpahkan berkas perkara MAS ke kejaksaan.

    Sebelumnya, polisi masih mengusut kasus remaja MAS yang membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya di rumahnya di kawasan Cilandak. Remaja ini ternyata ini meminta maaf ke ibunya.

    “Jadi berkomunikasi karena memang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) ini, menitip salam buat ibunya dan permohonan maaf untuk ibunya. Itu sudah kita sampaikan,” kata AKP Nurma Dewi dikutip hari ini.

    Nurma menyebut MAS tidak ditahan, namun dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Pelaku anak ini didampingi tantenya dan unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Untuk kondisi ibu pelaku masih dalam masa pemulihan usai dioperasi. “Belum boleh dijenguk ataupun kita minta keterangan karena memang mempercepat pemulihannya. Itu oleh ahlinya yang berbicara,” terangnya.

  • Pemimpin Partai Penguasa Korsel Dukung Penangguhan Jabatan Presiden Yoon Suk Yeol

    Pemimpin Partai Penguasa Korsel Dukung Penangguhan Jabatan Presiden Yoon Suk Yeol

    ERA.id – Pemimpin partai penguasa di Korea Selatan, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), mengakui bahwa Presiden Yoon Suk Yeol harus segera ditangguhkan dari jabatannya.

    Pemimpin PPP Han Dong Hoon mengatakan apabila Yoon tetap dipertahankan sebagai presiden, ada kemungkinan ia akan mengambil langkah “radikal” lagi seperti saat menyatakan darurat militer secara mendadak pada Selasa (3/12/2024).

    “Menurut fakta yang baru tersingkap, saya yakin kita perlu segera menangguhkan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya untuk melindungi Republik Korea dan rakyatnya,” ucap Han dalam rapat darurat petinggi PPP di Majelis Nasional, Jumat (6/12/2024), dikutip dari Yonhap-OANA.

    Han menyoroti informasi yang telah dipastikan kebenarannya pada Kamis (5/12/2024) bahwa Yoon sempat memerintahkan panglima korps kontra-intelijen Yeo In Hyung untuk menangkap tokoh-tokoh politik kunci yang dituduh Yoon menjadi bagian dari kelompok “anti-negara”.

    Pasukan intelijen bahkan telah diterjunkan untuk menangkap tokoh tersebut ketika darurat militer dinyatakan.

    Han khawatir langkah “radikal” itu akan terulang apabila Yoon tetap menjadi presiden, sehingga membawa risiko semakin besar terhadap negara.

    Menyusul pernyataan Han, PPP akan menggelar rapat umum darurat dengan anggota fraksi PPP di parlemen pada Jumat.

    Sementara itu, legislator Cho Kyoung Tae menjadi anggota Majelis Nasional dari PPP paling pertama yang secara terbuka menyatakan dukungan terhadap mosi pemakzulan Yoon.

    Supaya dapat disahkan, mosi pemakzulan perlu dukungan dua per tiga dari keseluruhan 300 anggota Majelis Nasional.

    Dengan demikian, partai oposisi membutuhkan dukungan tambahan dari setidaknya delapan anggota PPP sebagai partai berkuasa, untuk mencapai ambang batas 200 suara yang disyaratkan.

    Sebelumnya, Presiden Yoon Suk Yeol secara mendadak menyatakan darurat militer pada Selasa malam sebelum ia cabut sendiri pada Rabu (4/12/2024) pagi setelah 190 anggota Majelis Nasional mengesahkan mosi penolakan darurat militer.

  • Nekat Buat Klinik Kecantikan di Jatim, Perempuan Lulusan Fakultas Perikanan Ditangkap

    Nekat Buat Klinik Kecantikan di Jatim, Perempuan Lulusan Fakultas Perikanan Ditangkap

    ERA.id – Polisi membongkar kasus klinik kecantikan Ria Beauty di kawasan Jawa Timur (Jatim), yang diduga abal-abal. Pemilik Ria Beauty, Ria Agustina dan karyawannya, DNJ, ikut ditangkap.

    “Tentang tindak pidana ada seseorang yang melakukan praktik sebagai tenaga medis padahal sesungguhnya yang bersangkutan atau para tersangka ini tidak punya kualifikasi, tidak memiliki surat izin praktik sebagai tenaga medis dan sesungguhnya salah satu tersangka (yaitu Ria Agustina) ini memiliki gelar kesarjanaan, sarjana perikanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di kantornya, Jumat (6/12/2024).

    Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, pelaku melakukan promosi klinik kecantikannya melalui media sosial Instagram @riabeauty.id. Kasus ini berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat jika Ria Beauty beraktivitas secara ilegal.

    Pengusutan pun dilakukan dan polisi mendapat informasi jika Ria membuka layanan praktik di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (1/12) silam. Polisi lalu menuju ke lokasi untuk melakukan penggrebekan dan di sana Ria sedang melayani enam konsumen.

    “Kami sampaikan bahwa modus operandi daripada tersangka melakukan aktivitas yaitu tersangka bukan merupakan tenaga medis ataupun tenaga kesehatan yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar,” jelasnya.

    “Hingga jaringan kulit menjadi luka dan diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” tambahnya.

    Wira pun meminta masyarakat untuk selektif ketika akan menggunakan jasa klinik kecantikan.

    Untuk Ria dan karyawannya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

  • Miftah Nangis Sampaikan Ini Usai Mundur dari Stafsus Kerukunan Agama Pemberian Prabowo

    Miftah Nangis Sampaikan Ini Usai Mundur dari Stafsus Kerukunan Agama Pemberian Prabowo

    ERA.id – Miftah Maulana Habiburrahman yang akrab disapa Gus Miftah, menangis usai memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

    Dalam kesempatan itu, Miftah berterima kasih kepada Presiden Prabowo secara tulus memberi amanah kepadanya.

    “Saya seorang anak yang berlatar belakang dari jalanan yang bergaul dengan dunia marjinal, dunia premarisme dan kebetulan telah diangkat derajat setinggi-tingginya oleh Bapak Presiden. Ini adalah anugerah yang luar biasa yang telah diberikan kepada saya melalui perantara Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Gus Miftah saat konferensi pers di Ponpes Ora Aji, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (6/12/2024).

    Dia pun memohon maaf kepada Presiden Prabowo lantaran belum bisa sesuai yang diharapkan. “Saya belajar menjadi seorang kesatria dari Bapak Presiden,” ucap dia.

    Miftah juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. “Sebagai manusia biasa, saya tidak luput dari kekurangan, kekhilafan, atau kesalahan yang saya perbuat baik yang disengaja maupun tidak. Saya mohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam karena saya yakin kebenaran hanyalah milik Allah SWT,” ujar Miftah Maulana.

    Sebelumnya, Miftah mengaku dengan segala kerendahan hati dan ketulusan, dan dengan penuh kesadaran, memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

    Keputusan Miftah itu bukanlah berasal dari tekanan maupun permintaan siapa pun. “Ini langkah awal untuk terus berkontribusi kepada bangsa dan negara dengan cara yang lebih luas dan beragama,” ujar dia.

    “Seorang berjiwa kesatria pernah berkata kalau jabatan itu hanyalah titipan, sementara karena itu adalah satu sarana untuk berbuat kebaikan,” ujar dia.

    Sebelumnya, sosok Miftah dihujat usai viral video yang memperlihatkan dirinya menghina penjual es teh dalam pengajian di Magelang, Jawa Tengah pada Senin (25/11).

  • Terbukti Alami Gangguan Kejiwaan, Polri Pecat Polisi Bunuh Ibu Pakai Gas 3 Kg

    Terbukti Alami Gangguan Kejiwaan, Polri Pecat Polisi Bunuh Ibu Pakai Gas 3 Kg

    ERA.id – Propam Polda Metro Jaya menyampaikan Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibunya sendiri, Herlina Sianipar (61) di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, akan diberhentikan sebagai anggota Polri.

    Adapun dari hasil observasi yang dilakukan tim dokter, Aipda Nikson terbukti mengalami gangguan kejiawaan.

    “Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu dinyatakan gangguan kejiwaan, maka kami akan merekomendasi kepada Pak Kapolda (Metro Jaya) yang bersangkutan diberhentikan dari dinas kepolisian,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan saat konferensi pers di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (5/12/2024).

    Di tempat yang sama, Psikiater RS Polri Kramat Jati, Henny Riana menjelaskan Nikson adalah anggota Polres Metro Bekasi dan menjadi pasien di tempatnya sejak 2020 silam.

    “Aipda N, anggota Polres Metro Bekasi adalah pasien RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri tercatat sejak tahun 2020,” ujar Henny.

    Nikson berulang kali rawat inap di RS Polri Kramat Jati. Pembunuh ini terakhir menjalani rawat inap pada 8 Maret 2024 lalu selama 16 hari.

    “Pasien terakhir berobat jalan pada 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa,” ungkapnya.

    Henny pun menyebut kejiwaan Nikson masih diobservasi secara menyeluruh.

    Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan kejadian pembunuhan ini berawal ketika Nikson dan ibunya cekcok di warung milik korban pada Minggu (1/2) malam. Belum diketahui mereka cekcok karena apa.

    Setelah itu, Nikson memukul kepala ibunya dengan tabung gas elpiji.

    “Saat kejadian, saksi melihat pelaku, yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kilogram (kg) dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” ujar Rio dikutip Selasa (3/12).

    Korban pun dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

    Setelah kejadian, Nikson melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap. Namun, beberapa jam kemudian pelaku berhasil diamankan.