Author: Era.id

  • Miris, Empat Orang Korupsi di Bank Sumut Syariah, Kini Dihadiahi Penjara

    Miris, Empat Orang Korupsi di Bank Sumut Syariah, Kini Dihadiahi Penjara

    ERA.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, memvonis empat terdakwa korupsi di Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran, Sumatera Utara, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,08 miliar.

    “Para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua, Lucas Sahabat Duha ketika membacakan putusan masing-masing terdakwa secara terpisah, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat kemarin.

    Keempat terdakwa, lanjut dia, yakni Muhammad Hidayat selaku Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara dan Eka Herry Asmadhi selaku mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran. Kemudian, Ahmad Rasyid Hasibuan selaku Direktur CV Zamrud dan Riski Harnas Harahap selaku analis pembiayaan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran.

    Hakim Ketua Lucas menyebut terdakwa Hidayat terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

    “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Hidayat dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar Lucas.

    Majelis hakim menyatakan terdakwa Hidayat terbukti menyuruh atau turut serta tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000 atau Rp4,08 miliar lebih.

    Selain pidana penjara, terdakwa Hidayat dihukum pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang dinikmati sebesar Rp4.083.190.000.

    “Dengan ketentuan, apabila satu bulan perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang jaksa. Bila juga tidak mencukupi menutupi uang pengganti itu, maka diganti pidana dua tahun enam bulan penjara,” tegas dia.

    Kemudian, majelis hakim menghukum terdakwa Eka Herry Asmadhi dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

    Selanjutnya, terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan divonis empat tahun penjara, dan terdakwa Riski Harnas Harahap dua tahun penjara dengan pidana denda berikut subsider sama seperti terdakwa Eka Herry Asmadhi.

    “Ketiga terdakwa, yakni Eka Herry Asmadhi, Ahmad Rasyid Hasibuan, dan Riski Harnas Harahap diyakini terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider,” jelasnya.

    Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan berlaku sopan di persidangan,” sebut Hakim Lucas.

    Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

    Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada keempat terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Asahan Gerald Badia Febian sebelumnya menuntut terdakwa Muhammad Hidayat dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan.

    Kemudian, terdakwa Eka Herry Asmadhi, Ahmad Rasyid Hasibuan, dan Riski Harnas Harahap masing-masing dituntut dengan pidana penjara delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

  • Menuju Indonesia Emas 2045, Wamendagri Sebut Pemuda Butuh Informasi dan Motivasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Wamendagri Sebut Pemuda Butuh Informasi dan Motivasi

    ERA.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan untuk menuju Indonesia Emas 2045, para pemuda butuh banyak asupan informasi dan motivasi.

    Mantan wali kota Bogor itu menyebut di tengah tantangan zaman yang menuntut harus serba cepat dan siap dalam bekerja, pemuda membutuhkan dukungan dua hal tersebut sehingga bisa beradaptasi dengan perubahan yang terjadi ke depannya.

    “Jadi untuk menyiapkan anak-anak atau pemuda dan menjemput Indonesia emas, ya menurut saya harus dipetakan informasi-informasi yang terkini terkait dengan perkembangan dunia dan pemerintah terus melakukan itu,” kata Bima di Jakarta, Sabtu (7/12/2024), dilansir dari Antara.

    Lebih lanjut, menurutnya, pemuda membutuhkan informasi tentang peta dunia terkini, tentang apa yang sedang terjadi di dunia, dan di negara lain.

    Selain itu, mereka butuh motivasi untuk bangkit menjadi lebih baik lagi dan bersiap meneruskan tonggak kepemimpinan pada masa depan, sehingga membutuhkan sosok-sosok yang bisa menginspirasi.

    Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia senantiasa menyiapkan segala informasi yang dibutuhkan terkait tren apa saja yang terjadi saat ini dan mendidik agar mereka mengetahui cara menjemput peluang yang ada.

    “Jadi dua hal itu, yakni informasi dan motivasi dibutuhkan untuk membantu mereka mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.

  • Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Resmi Dituntun ke Penjara Usai Putusan Bebasnya Dianulir MA

    Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud Resmi Dituntun ke Penjara Usai Putusan Bebasnya Dianulir MA

    ERA.id – Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Makassar, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Makassar, Iman Hud, akhirnya dijemput tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar.

    Proses penahanan dilakukan pada Jumat (6/12/2024) kemarin. Saat itu Iman Hud langsung digiring ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani masa hukumannya.

    Imam Hud terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penggelapan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar di 14 kecamatan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 4,8 miliar.  

    Mahkamah Agung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Iman Hud, disertai denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

    Eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Makassar menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas sebelumnya.

    “Setelah menerima putusan, kami segera menindaklanjuti dengan menjemput Imam Hud untuk menjalani hukuman,” ujar Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada ERA, Sabtu (7/12/2024).

    Imam Hud dijemput oleh tim jaksa eksekutor di sebuah warung kopi miliknya di Jalan Bonto Manai, Makassar. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah menyelesaikan administrasi eksekusi, mantan Kepala Dinas Perhubungan Makassari itu langsung dimasukkan ke Lapas Gunung Sari untuk menjalani masa tahanannya.

    Sebelumnya, Iman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam putusan MA yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim MA, Desnayeti, pada tanggal 20 Mei 2024, Iman Hud diputus bersalah melakukan korupsi. Putusan ini praktis mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

  • Tak Terima Dicurangi, Tim RIDO Akan Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP

    Tak Terima Dicurangi, Tim RIDO Akan Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP

    ERA.id – Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

    “Terkait ini, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti,” kata Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Sabtu (7/12/2024), dikutip dari Antara.

    Padahal, lanjut dia, pelanggaran pilkada nyata sekali, apalagi dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) meskipun keduanya telah diberhentikan.

    “Proses pidananya telah berjalan di Kepolisian (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu/Gakkumdu),” kata Basri Baco.

    Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis menambahkan, terkait kasus pelanggaran pilkada di Pinang Ranti sudah ada kajiannya, bahwa dua dari lima komisioner Bawaslu Jaktim merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS 28 Pinang Ranti.

    “Tapi, ada tiga pimpinan Bawaslu yang mengabaikan, bahkan pada saat rapat-rapat pleno terkesan mereka itu menghindar. Nah ini juga menjadi tanda-tanda besar, maka akan dilaporkan ke DKPP,” kata Ali.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jaktim terkait PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.

    “Tentunya kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Jaktim,” kata Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia.

    Kendati demikian, tegasnya, tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak.

    Sementara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

    “Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Menurut dia, Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polres Metro Jaktim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim telah melakukan rapat pleno dengan hasil bahwa ada peristiwa pidana, yakni mencoblos kertas suara sebanyak 19 surat suara.

    Kedua terduga pelaku, yakni Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN disangkakan pasal 178 B atau pasal 178 C Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

  • Demo Besar-Besaran di Seoul Tuntut Pemecatan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol

    Demo Besar-Besaran di Seoul Tuntut Pemecatan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol

    ERA.id – Warga Korea Selatan berunjuk rasa menuntut pemecatan Presiden Yoon Suk Yeol atas kekacauan yang telah diperbuatnya pekan ini. Mereka berkumpul di Seoul barat pada Sabtu (7/12/2024) ini. 

    Aksi berskala besar itu terjadi di Yeouido, tempat Majelis Nasional berada, di mana Parlemen akan memberikan suara pada mosi pemakzulan terhadap Yoon.

    Selasa (3/12/2024) lalu, Yoon mendeklarasikan darurat militer secara tiba-tiba, tetapi mencabutnya beberapa jam kemudian ketika parlemen yang dikendalikan oposisi memilih untuk menolaknya.

    Pada Sabtu, Yoon menyampaikan permintaan maaf terkait deklarasinya hanya beberapa jam sebelum pemungutan suara pemakzulannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

    “Permintaan maaf tidak dapat menutupi pengkhianatan,” kata Konfederasi Serikat Buruh Korea (KCTU) dikutip dari Yonhap-OANA.

    Federasi Serikat Dagang Korea juga mengecam sang presiden dengan mengatakan bahwa permintaan maaf hanya untuk mencegah mosi pemakzulan.

    Tuntutan pemakzulan Yoon juga datang dari komunitas hukum. Asosiasi Pengacara Korea mengeluarkan pernyataan tak lama setelah pidato publik Yoon dan menyatakan dukungannya untuk pemakzulan.

    “Kami setuju dengan pemecatan presiden karena mengganggu tatanan konstitusional melalui deklarasi darurat militer yang tidak konstitusional,” ucap mereka.

    Berbagai kelompok sipil di seluruh negeri, termasuk dari Gwangju, Daejeon, dan Busan, juga menuju ke Seoul untuk berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa.

    Polisi berencana untuk mengerahkan ratusan petugas untuk membantu mobil membuat jalan memutar di sekitar rute aksi unjuk rasa di Central Seoul dan Yeouido.

  • Besar Hati, Amir Uskara dan Timnya Legawa Terima Kekalahan di Pilkada Gowa

    Besar Hati, Amir Uskara dan Timnya Legawa Terima Kekalahan di Pilkada Gowa

    ERA.id – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Gowa nomor urut 1 Amir Uskara-Irmawati (AuraMa) menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Gowa.

    KPU Gowa memutuskan pasangan calon nomor urut 2 Sitti Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai) meraih suara terbanyak.

    “Kami menyatakan menerima hasil putusan rekapitulasi dari KPU Kabupaten Gowa,” ujar Ketua Tim AuraMa, H Darwis Daeng Nai kepada wartawan di Posko Induknya Jalan Kacong Daeng Lalang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat kemarin.

    Dari hasil rekapitulasi tersebut, AuraMA memperoleh 46 persen lebih suara, sedangkan rivalnya Hati Damai mendapatkan 53 persen lebih suara.

    Darwis juga takkan menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Tidak, kita selesai sampai di sini dan menerima segala keputusan dari KPU Kabupaten Gowa. Artinya, kita sudah bisa menerima, dan InsyaAllah kita tidak akan lanjut ke MK,” paparnya.

    Pria disapa akrab Daeng Nai ini mengatakan yang menjadi landasan tidak menggugat karena hasil perhitungan suara baik perhitungan cepat maupun form C1 plano yang dipegang seluruh tim hampir sama dengan hasil KPU Gowa.  

    Berkaitan dengan sejumlah dugaan pelanggaran yang sudah dilaporkan ke Bawaslu apakah masih akan ditindaklanjuti, kata dia, laporan yang selama ini berjalan telah disepakati bersama tim hukum untuk dihentikan per hari ini.  

    Sedangkan persoalan selisih perolehan suara yang semula hendak dipermasalahkan, juga dianggap tidak lagi menjadi masalah. Alasannya, karena ada beberapa pertimbangan, sehingga tidak perlu lagi dijadikan materi gugatan.

    “Kita cukup sampai di sini saja. Alhamdulillah, tidak ada sama sekali tekanan. Kita santai-santai saja sampai hari ini. InsyaAllah semua teman-teman tim komunitas dan relawan Jangkar menerima hasil ditetapkan KPU Gowa,” katanya lagi.

    Sementara itu, calon bupati Gowa Amir Uskara hanya bisa legawa menerima keputusan KPU Gowa. Dia selanjutnya akan mengumpulkan seluruh tim, relawan, saat tiba di Makassar dan mereka bersepakat menerima putusan itu  

    “Karena inilah yang menjadi pilihan masyarakat Gowa, kita tidak usah kembali melihat dinamika yang terjadi sebelumnya, karena ini adalah sebuah arena politik. Tentu sekali lagi, saya mengatakan bahwa ini adalah pilihan masyarakat Gowa,” tuturnya.

    “Ini sebuah keputusan yang diambil oleh masyarakat Gowa. Makanya saya sepakat dengan tim termasuk tim hukum, kita harus terima kondisi ini karena inilah pilihan masyarakat,” katanya mantan Anggota DPR RI ini menambahkan.

  • Pengurus DPW KIPRA Kalsel Resmi Dilantik, Siap Dukung Program Prabowo Subianto

    Pengurus DPW KIPRA Kalsel Resmi Dilantik, Siap Dukung Program Prabowo Subianto

    ERA.id – Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kita Indonesia Prabu Nusantara (KIPRA) Kalimantan Selatan, akhirnya bisa terbentuk dan dilantik pada Sabtu , 7 Desember 2024.

    Ketua DPW dan Pengurus DPW  KIPRA Kalsel dilantik langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KIPRA Ir Evi Masarah FK di gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, pukul 09.30 waktu setempat.

    Menurut Evi, KIPRA Kalimantan Selatan sudah lama di nanti oleh masyarakat Kalimantan Selatan khususnya kota Banjarmasin. 

    “Karena komitmen kami pada Pemerintahan Prabowo Gibran, adalah mendukung sepenuhnya program pemerintah khususnya Program Makan Siang Gratis untuk anak sekolah dan Ibu hamil,” katanya.

    Ketua DPW KIPRA Kalsel yang baru saja dilantik, Wahidah Oni menyatakan akan selalu arahan DPP dan mendukung program pemerintah, dengan satu slogan yang sama, ‘Berani Jujur dan Setia’.

    “Slogan itu merupakan pesan khusus dari Presiden RI, H.Prabowo Subianto kepada pengurus dan anggota KIPRA seluruh Indonesia. tidak lupa kesetaraan yang harus diutamakan,” kata Wahidah. 

    KIPRA yang merupakan salah satu wadah simpatisan dan relawan Prabowo Subianto  siap bersinergi dan mendukung program pemerintah agar terciptanya negara adil dan makmur, menuju Indonesia Emas 2045. 

    Hadir pada acara pelantikan ini Ketua Umum Forum masyarakat Indonesia Emas (Formas), Yohanes Handojo Budhi Sedjati. Selain itu juga hadir Dewan Pakar dari DPP KIPRA, DR.Ir Agus Santoso. Msc,  salah satu ahli penerbangan di Indonesia.

    Selain itu, turut hadir Sekjen KIPRA. Yuliana Zahara Mega, praktisi Halal (CEO halalin); dan Sekjen Formas Hoga Saragih; Koordinator TI ,Humas dan media DPP KIPRA Leo Ikbal Gibran.

  • Kapolri: Ada 290 Kampung Narkoba di Indonesia, 90 Sedang Diubah Jadi Kampung Bebas Narkotika

    Kapolri: Ada 290 Kampung Narkoba di Indonesia, 90 Sedang Diubah Jadi Kampung Bebas Narkotika

    ERA.id – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 290 kampung narkoba yang terdeteksi di seluruh Indonesia. Listyo menyebut pemerintah berkomitmen untuk mengubah kampung narkoba itu menjadi bebas narkotika.

    “Ada kurang lebih 290 kampung narkoba yang saat ini ter-detect oleh kita dan secara bertahap saat ini sudah ada kurang lebih 90 kampung yang kita garap secara khusus untuk kita ubah dari yang tadinya kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba,” kata Listyo saat konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Jenderal bintang empat Polri ini menjelaskan beragam upaya akan dilakukan untuk mengubah kampung narkoba. Mulai dari penyuluhan dan/atau sosialisasi bahaya narkotika hingga memasukkan kurikulum terkait narkoba pada kegiatan pendidikan.

    Pemda setempat dan tokoh agama juga akan dilibatkan agar kampung narkoba bisa diubah menjadi kampung bebas narkoba.

    “Termasuk juga melakukan upaya penegahan hukum di dalamnya,” jelasnya.

    Mantan Kabareskrim Polri ini lalu menjelaskan pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba. Selama satu bulan setelah terbentuk, Desk Pemberantasan Narkoba telah menangkap ribuan tersangka.

    “Kemudian kami laporkan terkait dengan Pokja penegakan hukum bahwa selama satu bulan ini kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” ucapnya.

  • Partai Penguasa Korsel Siap Boikot Mosi Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

    Partai Penguasa Korsel Siap Boikot Mosi Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

    ERA.id – Anggota parlemen dari partai penguasa tampaknya siap memboikot pemungutan suara atas mosi pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Sabtu (7/12/2024).

    Dilansir dari Yonhap-OANA, pada sesi pleno parlemen, para anggota Partai Kekuatan Rakyat (PPP) meninggalkan ruang sidang setelah memberikan suara untuk rancangan undang-undang yang menyerukan penyelidikan oleh jaksa khusus terkait tuduhan korupsi terhadap ibu negara Kim Keon Hee.

    Mosi pemakzulan terhadap Yoon dijadwalkan akan diajukan dalam sesi pleno sesudahnya, dan pemboikotan oleh anggota parlemen PPP akan membuat usulan tersebut kemungkinan tidak dapat tercapai.

    Beberapa jam sebelum pemungutan suara soal pemakzulan terhadap dirinya digelar oleh parlemen, Yoon menyampaikan permintaan maaf karena menyebabkan kekhawatiran publik akibat pernyataan darurat militer yang disiarkan melalui televisi.

    Yoon juga berjanji tidak akan mengulangi aksinya itu dan membantah rumor bahwa darurat militer akan diberlakukan lagi.

    Kemunculan Yoon itu merupakan yang pertama di depan publik sejak dia mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) malam. Yoon mencabut penetapan status itu enam jam kemudian setelah Majelis Nasional menentang keputusannya.

    Yoon mengatakan ia memberlakukan darurat militer karena merasa putus asa, tetapi mengakui keputusan yang tiba-tiba itu menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

  • Rumpon dan SAR Selamatkan Nelayan yang Dihantam Badai di Lautan Sultra

    Rumpon dan SAR Selamatkan Nelayan yang Dihantam Badai di Lautan Sultra

    ERA.id – Tim SAR menyelamatkan seorang nelayan yang dihantam badai di tengah laut, perairan Desa Lamena, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Kepala Basarnas Kendari Aminuddin PS saat dihubungi di Kendari, Sabtu, mengatakan nelayan bernama Laode Muslimin (60) itu, terjebak di rumpon akibat cuaca buruk, Jumat (6/12), sekitar pukul 19.00 Wita.

    “Kami menerima info tersebut pada pukul 12.13 Wita,” katanya.

    Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian memberangkatkan Tim Penyelamat Pos SAR Baubau menuju lokasi dengan menggunakan perahu karet untuk memberikan bantuan SAR terhadap korban.

    “Dengan jarak tempuh lokasi itu dari Pos SAR Baubau sekitar 7,56 mil laut,” ujarnya.

    Saat tiba di lokasi, tim langsung melakukan pencarian dan menemukan korban dalam keadaan selamat, Sabtu, sekitar pukul 00.25 Wita.

    “Korban ditemukan sekitar 4 mil laut arah tenggara dari perkiraan lokasi terakhirnya dihantam badai,” ujar Aminuddin.

    Setelah ditemukan, tim mendampingi korban hingga tiba di Pelabuhan Liwuto. Korban lalu diserahkan kepada pihak keluarga pada pukul 03.40 Wita.

    Ia menjelaskan nelayan itu terjebak situasi buruk di laut. Nelayan itu menggunakan perahu pergi melaut di perairan Desa Lamena, pukul 17.00 Wita.

    “Pada pukul 19.00 Wita, korban dihantam badai pada saat pulang dari melaut, sehingga korban memutuskan untuk mengamankan diri di sebuah rumpon,” demikian Aminuddin.