Author: Era.id

  • Assad Lengser di Suriah, Rusia Desak DK PBB Gelar Pertemuan Darurat

    Assad Lengser di Suriah, Rusia Desak DK PBB Gelar Pertemuan Darurat

    ERA.id – Rusia meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) menggelar pertemuan darurat terkait perkembangan di Suriah. Pertemuan darurat ini diminta menyusul lengsernya pemerintahan Bashar al-Assad.

    Wakil Duta Besar Rusia untuk PBB Dmitry Polyansky mengatakan pertemuan darurat itu harus segera dilakukan secara tertutup pada Senin (9/12). Lengsernya Assad dari kepemimpinan menyebabkan banyak pertanyaan.

    “Semua orang, bukan hanya kami, punya banyak pertanyaan tentang apa yang telah terjadi dan apa yang sedang terjadi,” katanya, dikutip IRNA, Senin (9/12/2024).

    Polyansky menambahkan bahwa pihaknya di New York memantau situasi tersebut dengan cermat.

    “Kami akan mengklarifikasi pertanyaan-pertanyaan ini dan meninjau situasi di PBB dalam beberapa hari ke depan,” tegasnya.

    Rusia merupakan sekutu utama Suriah dan telah menempatkan pasukannya ke negara Arab tersebut atas nama pemerintah Damaskus pada 2015 dalam rangka menghadapi kelompok-kelompok yang dipimpin oleh ISIS dan Al Qaida. 

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menekankan perlunya menjaga integritas teritorial, kemerdekaan, dan persatuan Suriah. Ia menekankan bahwa masa depan Suriah akan dibangun oleh rakyat Suriah sendiri.

    Dalam pernyataan yang dipublikasikan di situs PBB pada Minggu (8/12) malam, Guterres meminta rakyat Suriah untuk memanfaatkan kesempatan dan membangun masa depan yang stabil dan damai.

    “Masa depan Suriah adalah masalah yang akan ditentukan oleh rakyat Suriah dan Utusan Khusus saya sedang bekerja bersama mereka untuk mencapai tujuan ini,” katanya.

    Gutteres juga menekankan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan transisi politik yang teratur menuju institusi baru. Ia juga menyerukan semua pihak untuk bersikap tenang, tidak berbuat kekerasan pada saat-saat kritis tersebut, serta melindungi hak-hak semua rakyat Suriah tanpa diskriminasi.

  • Kejati Kepri Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Studio TVRI, Salah Satunya Pegawai

    Kejati Kepri Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Studio TVRI, Salah Satunya Pegawai

    ERA.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun anggaran 2022.

    “Hari ini ditetapkan tiga tersangka dan penahanan perkara dugaan korupsi studio LPP TVRI Kepri, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Yusna menyebut, ketiga tersangka terdiri atas dua orang dari pihak swasta dan satu orang pegawai LPP TVRI Kepri. Mereka adalah Direktur PT Timba Ria Jaya berinisial HT, dan AT selaku pihak swasta yang turut serta dalam kegiatan pekerjaan pembangnan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia selaku konsultan perencana dan PT Bahana Nusantara selaku konsultasi pengawas.

    Tersangka berikutnya DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022.

    Dalam perkara ini, hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 1 November 2024 menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia serta pelaksanaan dan pembayaran pada pekerjaan jasa konsultasi perencanaan, pembangunan fisik dan jasa konsultasi pengawasan.

    Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar.

    Para tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Np 31 tahun 1999 tentang Tipidkor jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Teguh Subroto menyebut penahanan para tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

    “Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 9 Desember sampai dengan 28 Desember mendatang,” katanya.

    Hingga kini penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi terkait perkara tersebut.

  • Laporkan Balik JK ke Kemenkumham, Agung Laksono: Terserah Masing-Masing

    Laporkan Balik JK ke Kemenkumham, Agung Laksono: Terserah Masing-Masing

    ERA.id – Kandidat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Agung Laksono balik melaporkan hasil Munas PMI yang dimenangkan oleh Jusuf Kalla (JK). Agung akan melaporkan hasil Munas yang diselenggarakan oleh pihaknya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

    “Kami akan melaporkan kepada Kemenkumham, kami uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi (Munas) PMI,” katanya, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Selain itu, Agung Lakosno juga turut pernyataan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla yang terpilih secara aklamasi pada Minggu (8/12), yang menyatakan akan melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi karena dianggap menyelenggarakan Munas PMI ilegal.

    “Ya kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, masalah itu ya terserah masing-masing saja, karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi,” jelasnya.

    Agung juga mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.

    Ia menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenkumham, dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.

    “Tetap akan dilempar ke pemerintah, jadi kita tinggal menunggu keputusannya. Pemerintah juga saya percaya bahwa tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warganya, termasuk organisasi-organisasi, apalagi PMI, jadi saya yakin mereka akan adil, objektif, netral, dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang semestinya,” paparnya.

    Sebelumnya, Jusuf Kalla (JK) yang baru saja terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 menyatakan akan melaporkan Agung Laksono ke polisi.

    “PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi (Agung Laksono),” katanya.

    Menurutnya, manuver Agung Laksono yang membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal.

    “Itu ilegal dan pengkhianatan, kedua, itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan,” ujar dia.

  • Anak Bunuh Ayah dan Nenek Bisa Dijerat SPPA, KPPA: Ancaman 15 Tahun Penjara

    Anak Bunuh Ayah dan Nenek Bisa Dijerat SPPA, KPPA: Ancaman 15 Tahun Penjara

    ERA.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) mengatakan anak yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, bisa dihukum secara pidana. Pelaku MAS (14) bisa dijerat dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    “Kalau dia cakap menurut hukum, itu tetap diproses. Dia sudah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    MAS sejauh ini masih dilakukan pemeriksaan oleh polisi dengan didampingi psikolog untuk memastikan apakah anak cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

    Nahar mengatakan tindakan pidana yang dilakukan MAS melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

    “Kalau seandainya dia tidak punya keterbatasan secara mental dan intelektual, maka ancaman pidananya kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat dan meninggal itu bisa sampai 15 tahun ya. Sepuluh tahun (hukuman) untuk luka berat, 15 tahun (hukuman) yang sampai meninggal. Ada di Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” jelas Nahar.

    Saat ini MAS dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

    Sementara Polres Metro Jakarta Selatan sampai saat ini masih mendalami kasus ini untuk menemukan motif pembunuhan. Di sisi lain, tim pendamping psikolog MAS masih bekerja mendalami kondisi mental, psikis, dan kejiwaan yang dialami oleh MAS.

    “Ada hal yang perlu didalami dari sisi psikologis. Masih butuh waktu. Apakah kondisi psikis berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan atau tidak,” kata Nahar

  • Ditetapkan Jadi Tersangka Pemberontakan, Presiden Korea Selatan Masih Pegang Kendali Militer

    Ditetapkan Jadi Tersangka Pemberontakan, Presiden Korea Selatan Masih Pegang Kendali Militer

    ERA.id – Kementerian Pertahanan Korea Selatan mengatakan kendali militer berada di tangan Presiden Yoon Suk-yeol. Kendali ini tetap dipegang Yoon meski dia sudah jadi tersangka.

    “Secara hukum, (kendali atas pasukan militer) saat ini berada di tangan panglima tertinggi,” kata juru bicara kementerian pertahanan Jeon Ha-kyou, dikutip Yonhap News, Senin (9/12/2024).

    Pada Minggu (8/12), jaksa penuntut mendakwa Yoon sebagai tersangka atas tuduhan pemberontakan setelah mengumumkan darurat militer. Namun penetapan tersangka itu tidak memutus jabatan pangilam tertinggi yang dipegang oleh presiden.

    Sementara itu, pemimpin Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa Han Dong-hoon mengatakan bahwa Yoon akan menjauh dari urusan negara, seperti diplomasi hingga meninggalkan jabatannya. Ia juga meyakini Yoon tidak akan memiliki kendali atas kekuatan militer.

    “Saya pikir itu akan sama. Itu akan mencakup urusan diplomatik,” ucap Han.

    Wakil Menteri Pertahanan Kim Seon-ho, yang juga menjabat sebagai penjabat menteri pertahanan, mengatakan minggu lalu bahwa kementerian pertahanan dan militer tidak akan mematuhi perintah apa pun untuk menegakkan darurat militer jika perintah itu dikeluarkan lagi.

    Yoon Suk-yeol sebelumnya menyampaikan permintaan maaf ke publik setelah mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12). Yoon meminta maaf sambil bersumpah untuk tidak melakukan hal itu lagi di kemudian hari.

    Meski demikin, Jeon mengatakan kementerian sedang berupaya untuk memverifikasi tanda-tanda bahwa personel dari komando intelijen militer memasuki kantor Komisi Pemilihan Umum Nasional di Gwacheon, tepat di selatan Seoul, pada malam deklarasi darurat militer.

    Media lokal sebelumnya melaporkan bahwa anggota Komando Intelijen Pertahanan Korea merekam server komputer komisi di kantor tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang motif mereka

  • JK Sebut PMI Tak Boleh Ada Dua Saat Menang Munas, Agung Laksono Merespons

    JK Sebut PMI Tak Boleh Ada Dua Saat Menang Munas, Agung Laksono Merespons

    ERA.id – Kandidat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Agung Laksono, akan melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-22 yang sesuai versinya, ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

    “Kami akan melaporkan kepada Kemenkumham, kami uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi (Munas) PMI,” katanya di Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Ia juga menanggapi pernyataan Ketua Umum PMI Jusuf Kalla yang terpilih secara aklamasi pada Minggu (8/12), yang menyatakan akan melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi karena dianggap menyelenggarakan Munas PMI ilegal.

    “Ya kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, masalah itu ya terserah masing-masing saja, karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi,” ujar dia.

    Agung juga mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.

    Ia menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenkumham, dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.

    “Tetap akan dilempar ke pemerintah, jadi kita tinggal menunggu keputusannya. Pemerintah juga saya percaya bahwa tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warganya, termasuk organisasi-organisasi, apalagi PMI, jadi saya yakin mereka akan adil, objektif, netral, dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang semestinya,” paparnya.

    Sebelumnya, Jusuf Kalla (JK) yang baru saja terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 menyatakan akan melaporkan Agung Laksono ke polisi.

    “PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi (Agung Laksono),” katanya.

    Menurutnya, manuver Agung Laksono yang membuat Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal.

    “Itu ilegal dan pengkhianatan, kedua, itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan,” ujar dia.

  • Ngaku Sempat Dibawa ke Psikiater, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek: Mama yang Tahu

    Ngaku Sempat Dibawa ke Psikiater, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek: Mama yang Tahu

    ERA.id – Seorang remaja berinisial MAS (14) ditangkap usai membunuh ayah dan neneknya, APW (40) dan RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Sebelum kejadian pembunuhan, MAS bercerita pernah dibawa ke psikiater oleh ibunya.

    “Ya sang anak sendiri yang bercerita. Dia menyampaikan bahwa sudah empat kali dibawa mama ke psikiater,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

    Namun, MAS mengaku tidak mengetahui alasan ibunya membawanya ke psikiater. Ade mengaku lupa tanggal pasti pelaku anak ini diperiksa psikiater.

    “(Saat kita tanya) dalam rangka apa? Yang bersangkutan (menjawab) ‘nggak tau, mama yang tahu’. Tanggal persisnya nggak tau tapi iya tahun ini,” jelasnya.

    Motif pembunuhan ini belum diketahui. Kejiwaan MAS masih diperiksa.

    Untuk sang ibu sendiri sudah dapat dimintai keterangan. Namun karena kondisinya masih trauma, AP diperiksa didampingi psikolog.

    Sebelumnya, MAS ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya di rumahnya di kawasan Cilandak. Polisi memastikan remaja ini tetap dihukum meski sang ibu memaafkannya.

    “Berlaku, kan menghilangkan nyawa orang lain itu, nggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya nggak apa-apa, itu kan sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh nggak bisa tolerir, menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (5/12).

    Nurma menjelaskan MAS dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dia lalu menyebut polisi telah melimpahkan berkas perkara MAS ke kejaksaan.

  • Pasang Badan Demi Prajurit, Komandan Pasukan Khusus Korea Selatan: Mereka Dimanfaatkan Menhan

    Pasang Badan Demi Prajurit, Komandan Pasukan Khusus Korea Selatan: Mereka Dimanfaatkan Menhan

    ERA.id – Kepala unit pasukan khusus Korea Selatan, Kim Hyun-tae, mengatakan prajuritnya menjadi korban mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dalam urusan deklarasi darurat militer. Kim menyebut pasukannya paling terdampak dari keputusan tersebut.

    Kepala kelompok Misi Khusus ke-707 menuduh mantan Menteri Pertahanan Kim yang dengan sengaja memanfaatkan pasukannya.

    “Pasukan unit ke-707 adalah korban paling malang yang dimanfaatkan oleh mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun,” kata Kim selama konferensi pers di dekat kantor kepresidenan, dikutip Yonhap News, Senin (9/12/2024).

    Selain menjadi korban mantan Menhan Korea Selatan, Kim menyatakan bahwa ia akan menanggung dan memikul tanggung jawab hukum atas tindakan pasukan militer beberapa waktu lalu. Ia menyebut dirinya sebagai komandan yang tidak kompeten dan pasukannya hanya mengikuti perintah.

    Diketahui, anggota Kelompok Misi Khusus ke-707 dikerahkan untuk menyerbu Majelis Nasional setelah Presiden Yoon Suk-yeol mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12) malam dalam sebuah langkah yang mengejutkan.

    Namun Yoon mencabut keputusan tersebut setelah anggota parlemen menolaknya. Di sisi lain, Kim Yong-hyun menyatakan bahwa ia bertanggung jawab karena memberi saran untuk darurat militer.

    Kim pun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan setelah deklarasi darurat militer dicabut.

    Kejaksaan Korea Selatan pun langsung menggelar penyelidikan terhadap Yoon dan Kim atas tuduhan pemberontakan hingga penyalahgunaan kekuasaan.

  • Usai Hajar Jagoan PDIP, Gerindra: Kita Gak Mau Jateng Begini-Begini Saja

    Usai Hajar Jagoan PDIP, Gerindra: Kita Gak Mau Jateng Begini-Begini Saja

    ERA.id – Ketua DPD Partai Gerindra Jateng, Sudaryono di Semarang, Minggu kemarin prihatin dengan Jawa Tengah yang selama ini Jateng sering dianggap sebagai provinsi termiskin di Pulau Jawa.

    Makanya Gerindra berharap Calon Gubernur Ahmad Luthfi mampu mengentaskan kemiskinan di provinsi tersebut.

    “Selalu diolok-olok bahwa Jawa Tengah ini menjadi provinsi paling miskin di Pulau Jawa. Jadi, harus ada akselerasi, itu yang kami inginkan,” kata Ketua DPD Partai Gerindra Jateng Sudaryono, di Semarang, Minggu kemarin.

    Hal tersebut disampaikannya pada Apel Kemenangan Pilkada Jateng yang diikuti para kepala daerah terpilih yang diusung Gerindra untuk melakukan konsolidasi dan penyelarasan program.

    Wakil Menteri Pertanian RI tersebut mengapresiasi komitmen Ahmad Luthfi yang ingin memperbaiki Jateng yang selama ini pembangunannya dinilai stagnan.

    “Tadi Pak Luthfi nyebut ngene-ngene wae (gini-gini saja), kita enggak mau ngene-ngene wae (gini-gini saja) terus. Pengennya ada perubahan ke arah yang lebih baik,” katanya.

    Selain kemiskinan, kata mantan asisten Prabowo Subianto tersebut, Gerindra juga meminta persoalan stunting bisa menjadi perhatian.

    “Saya kira kami dari Gerindra memberikan masukan kepada Pak Luthfi. Apa pun pengentasan kemiskinan di Jateng menjadi prioritas, apakah itu stunting apakah itu kemiskinan,” katanya.

    Apel Kemenangan Pilkada Jateng tersebut juga dihadiri calon gubernur terpilih Ahmad Luthfi dan 27 kepala daerah yang diusung Gerindra.

    Pada kesempatan itu, Sudaryono meminta kepala daerah untuk menyukseskan program Presiden Prabowo, terutama sejumlah program prioritas pemerintah pusat yang membutuhkan akselerasi di daerah.

    “Visi pengentasan kemiskinan, visi ketahanan pangan, hilirasi, kemudian bantuan sosial, pembukaan lapangan kerja, dan seterusnya. Saya kira itu harus dikawal, apalagi kepala daerahnya adalah kader Partai Gerindra,” katanya.

    Sementara itu, Ahmad Luthfi selaku calon gubernur Jateng mengatakan bahwa programnya nanti akan linier dengan pemerintah pusat untuk dilaksanakan, bahkan hingga tingkat desa.

    “Kami sedang membentuk tim peralihan. Jadi, dalam tiga minggu ini kami bentuk tim peralihan, baik dari parpol pengusung, sukarelawan, dan civitas academica untuk membahas. Begitu pada saat hari-H kami sudah running terkait dengan program-program,” katanya.

    Sejauh ini, Luthfi masih menunggu penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng.

    “Kami menunggu penetapan dari KPU. Meskipun dari penghitungan (cepat, red.) kemarin 59,7 persen, tetapi secara legitimate ‘kan masih berproses. Artinya kami nunggu KPU kapan akan menetapkan. Sabar aja,” katanya.

  • Soal Kemungkinan Jokowi Gabung Gerindra, Muzani: Suatu Kehormatan

    Soal Kemungkinan Jokowi Gabung Gerindra, Muzani: Suatu Kehormatan

    ERA.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan bahwa suatu kehormatan bagi partainya bila Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bergabung menjadi kader partai berlambang burung garuda tersebut.

    “Jika beliau mau bergabung, tentu bagi kami kehormatan yang amat besar karena itu kami merasa mendapatkan kehormatan,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Dia pun mengaku bahwa partainya secara prinsip terbuka bagi siapa pun yang hendak bergabung. Terlebih, lanjut dia, tokoh sekaliber Jokowi sebagai seorang mantan Presiden RI yang berjasa dan ketokohan yang diakui semua kalangan.

    “Tetapi kan akhirnya terpulang kepada beliau semua, dan kami (Gerindra) akan kongres nanti di bulan Februari 2025,” ucapnya.

    Meski demikian, dia mengatakan bahwa saat Jokowi memenuhi undangan makan malam di kediaman pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, Jakarta, Jumat (6/12) malam, pihaknya belum menyampaikan tawaran spesifik kepada Jokowi untuk bergabung ke Partai Gerindra.

    “Ya, secara spesifik nggak (menawarkan). Cuma prinsipnya kan kalau Gerindra adalah partai terbuka,” tegasnya.

    Dia menjelaskan pertemuan Jokowi dengan Prabowo tersebut merupakan kunjungan balasan dari lawatan Prabowo menemui Jokowi ke Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/11).

    “Itu kan dalam tradisi silahturahmi sesuatu yang biasa. Kunjung mengunjungi, balas membalas atas silahturahmi itu biasa. Pak Jokowi merasa Pak Prabowo sudah mengunjungi beliau di Solo, maka Pak Jokowi merasa juga harus membalas atas silahturahmi Pak Prabowo ke Solo,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Muzani mengatakan sebagai silaturahmi biasa maka pembicaraan di dalamnya hanya berupa percakapan ringan.

    “Apa yang dibicarakan, yang ringan-ringan yang enteng-enteng,” kata dia.

    Sebelumnya, Rabu (4/12), Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak lagi menjadi bagian dari partai berlambang banteng moncong putih.

    Tidak hanya Jokowi, dia mengatakan Wakil Presiden Periode 2024–2029 Gibran Rakabuming Raka beserta mantan Wali Kota Medan Bobby Nasution juga sudah tidak menjadi kader PDIP.

    “Saya tegaskan kembali Bapak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan,” kata Hasto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta.