Author: Era.id

  • Dapat Untung Ratusan Miliar dari Hasil Korupsi, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

    Dapat Untung Ratusan Miliar dari Hasil Korupsi, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

    ERA.id – Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

    “Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Selain pidana penjara, Harvey juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

    JPU turut menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

    Dengan demikian menurut JPU, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

    Dalam melayangkan tuntutan kepada Harvey, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan Harvey dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun, telah menguntungkan diri Harvey sebesar Rp210 miliar, serta Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

    “Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya,” ucap JPU menambahkan.

    Selain Harvey, dalam persidangan yang sama terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan tuntutan.

    Suparta dituntut untuk dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama. Dengan begitu, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama delapan tahun.

    Sementara Reza dituntut agar dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Untuk itu, JPU menuntut Reza agar dikenakan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.

    Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sementara itu, Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • CIO Akan Ajukan Surat Perintah Penangkapan Independen Mantan Menhan Korea Selatan

    CIO Akan Ajukan Surat Perintah Penangkapan Independen Mantan Menhan Korea Selatan

    ERA.id – Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) Korea Selatan akan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun.

    Surat perintah penangkapan itu dikeluarkan oleh CIO sebagai bagian dari penyelidikan independen atas peran Kim dalam deklarasi darurat militer beberapa waktu lalu. Surat ini bisa dikeluarkan apabila permintaan jaksa tidak ditolak oleh pengadilan.

    “Kami dapat mengajukan surat perintah penangkapan secara independen dari permintaan jaksa,” kata pejabat CIO, dikutip Yonhap News, Selasa (10/12/2024).

    Tim investigasi khusus dari kejaksaan sejauh ini sedang mencari surat perintah pengadilan untuk menangkap Kim secara resmi.

    Di sisi lain, Pengadilan Seoul memulai sidang dakwaan untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan atau tidak. Sidang itu dilakukan tanpa kehadiran Kim, yang dia janjikan sebelumnya akan datang.

    Lewat pengacaranya, Kim meminta maaf dan akan bertanggung jawab penuh atas kondisi dan situasi yang terjadi pasca deklarasi darurat militer. Ia juga mengatakan bahwa bawahannya hanya mematuhi perintahnya saja.

    “Saya sangat meminta maaf karena menyebabkan kegelisahan dan ketidaknyamanan yang besar pada masyarakat. Semua tanggung jawab atas situasi ini ada di tangan saya. Bawahan saya setia menjalankan perintah saya dan misi yang diberikan kepada mereka. Saya meminta keringanan hukuman bagi mereka,” kata Kim.

    Presiden Yoon Suk-yeol mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12) malam atas saran Kim di tengah kebuntuan politik yang semakin meningkat dengan Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi. Ia membatalkan perintah tersebut enam jam kemudian setelah Majelis memberikan suara untuk mengakhirinya.

    Kim mengajukan pengunduran dirinya setelah kehebohan yang terjadi di Korea Selatan. Ia mengaku bertanggung jawab atas huru-hara yang terjadi dan juga keputusan darurat militer tersebut. Sementara Yoon menerima surat pengunduran dirinya pada Kamis (5/12)

  • Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Drainase Sejauh 50 Meter di Makassar

    Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Drainase Sejauh 50 Meter di Makassar

    ERA.id – Bocah perempuan berinisial MA (8) tewas setelah terseret arus deras di drainase sejauh 50 meter di Makassar. Peristiwa ini terjadi saat korban tengah bermain di tengah hujan gerimis di Kampung Bontoa, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Selasa (10/12/2024).

    Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf menjelaskan insiden bermula ketika korban terpeleset ke dalam drainase yang meluap akibat hujan.

    “Tenggelam dan terseret sejauh 50 meter. Saat ditemukan, korban sudah meninggal dunia,” ungkap Yusuf kepada ERA, Selasa (10/12/2024) 

    Kondisi di lokasi kejadian cukup mengkhawatirkan. Drainase dengan kedalaman sekitar 80 cm itu meluap ke jalanan akibat hujan yang disertai angin kencang. 

    Bahkan, kakak korban sempat mencoba menyelamatkan MA, tetapi gagal karena derasnya arus.

    “Kakaknya berusaha menolong, tapi arusnya terlalu kuat. Korban akhirnya hanyut terbawa arus drainase,” terang Yusuf.

    Proses pencarian korban berlangsung selama kurang lebih 45 menit. Petugas mengalami kesulitan karena drainase tersebut tertutup penuh oleh beton.

    “Setelah masuk drainase, tidak ada akses keluar. Kondisi ini menyulitkan pencarian korban,” tambahnya.

    Korban baru ditemukan dalam kondisi tak bernyawa sejauh 50 meter dari titik awal ia terjatuh.

  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Guru Tak Perlu Pindah Sekolah Demi Penuhi Jam Kerja

    Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Guru Tak Perlu Pindah Sekolah Demi Penuhi Jam Kerja

    ERA.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan para guru mulai tahun 2025 tidak perlu lagi berpindah-pindah sekolah demi memenuhi jam kerja, aturan jumlah minimal tatap muka dalam seminggu.

    “Dalam sistem pelaporan kinerja yang lama, guru hanya melaporkan pemenuhan jam tatap muka, yaitu sekurang-kurangnya 24 jam dalam satu minggu melalui aktivitas mengajar saja,” kata Mendikdasmen Mu’ti dalam kegiatan bertajuk Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di Gedung A Kemendikdasmen Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Hal itu dikarenakan pihaknya akan mengubah komponen sistem penilaian kinerja para guru melalui platform e-kinerja, yang selama ini menjadi wadah untuk melaporkan sekaligus menilai kinerja, kompetensi serta keaktifan guru.

    Ia mengaku hal itu membuat dirinya sering tergelitik untuk melontarkan kelakar bahwa kerja guru “dari lonceng ke lonceng” akibat dari sistem pelaporan kinerja yang demikian.

    Pasalnya komponen pelaporan lama tersebut membuat beberapa guru harus berpindah dari satu sekolah ke sekolah lain dalam satu hari, demi memenuhi kewajiban itu.

    “Saya sering bercanda guru yang dari lonceng ke lonceng karena tidak bisa memenuhi 24 jam mengajar di satu sekolah karena memang jumlah kelas yang terbatas dan jam mengajar yang juga terbatas,” imbuhnya

    Dengan sistem pelaporan yang baru nanti, lanjutnya, komponen pemenuhan durasi minimal tatap muka tersebut dapat diperoleh para guru melalui aktivitas mengajar, membimbing peserta didik, mengikuti pelatihan hingga keaktifan mereka dalam mengikuti organisasi profesi.

    Ia berharap dengan sistem pelaporan yang sudah disempurnakan ini guru dapat lebih aktif sebagai tenaga pengajar, pendidik, pembimbing sekaligus mitra penting dalam pendidikan karakter peserta didik.

    Pihaknya pun berharap dengan perubahan sistem pelaporan kinerja tersebut para guru dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya karena telah mengurangi beban tugas administrasi mereka. (Ant)

  • Minta PBB Bertindak Atas Serangan Israel, Dubes Suriah: Kami Akan Membangun Negara Bersama

    Minta PBB Bertindak Atas Serangan Israel, Dubes Suriah: Kami Akan Membangun Negara Bersama

    ERA.id – Duta Besar Suriah untuk PBB Qusay Al-Dahhak menyatakan bahwa Suriah telah mengajukan dua surat yang sama kepada Sekjen PBB Antonio Guterres dan Dewan Keamanan PBB. Surat itu untuk mengecam serangan Israel baru-baru ini di wilayah Suriah.

    “Kami menyampaikan surat yang sama hari ini atas instruksi dari pemerintah Suriah kepada Sekretaris Jenderal, kepada Dewan Keamanan, untuk mengutuk serangan Israel ini,” kata Al-Dahhak, dikutip Anadolu, Selasa (10/12/2024).

    Dalam surat itu, Al-Dhhak mendesak PBB dan DK PBB untuk bertanggung jawab menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Pihaknya juga meminta Isreal untuk menghentikan serangan ke Suriah.

    Al-Dahhak mengutuk serangan Israel baru-baru ini, yang menurut dia menyasar warga sipil dan infrastruktur militer. Dia menuduh Israel memanfaatkan masa transisi di Suriah untuk melakukan agenda pendudukan.

    Selain itu, ia juga meminta DK PBB untuk memaksa Tel Aviv menghormati hukum dan resolusi internasional, termasuk Perjanjian Pelepasan 1974.

    “Rakyat Suriah dan Suriah kini tengah menyaksikan era perubahan baru, babak baru sejarah. Rakyat Suriah berharap dapat mendirikan negara yang bebas, setara, menjunjung tinggi hukum, dan demokrasi,” tegasnya.

    “Kami akan bergabung dalam upaya membangun kembali negara kami, membangun kembali apa yang telah hancur, dan membangun kembali masa depan, masa depan Suriah yang lebih baik bagi seluruh warga Suriah,” tambahnya.

    Al-Dahhak juga mengaku bahwa dia sama terkejutnya atas kemajuan pesat kelompok anti-rezim seperti dengan semua orang lainnya. Dia pun menyatakan kembali komitmennya kepada bangsanya.

    “Saya dan rekan-rekan saya adalah bagian dari rakyat Suriah. Kami adalah pelayan masyarakat. Kami bekerja untuk Suriah. Kami bekerja untuk membantu rakyat Suriah. Kami telah membela rakyat Suriah, dan kami telah membela kepentingan negara kami selama bertahun-tahun, dan kami akan terus melakukannya,” ujarnya.

    “Ketika warga Suriah bahagia, kami pun bahagia. Ketika warga Suriah menderita, kami pun menderita,” pungkasnya.

  • Soal Jokowi Masuk Golkar, Anak Agung Laksono: Tunggu Nanti

    Soal Jokowi Masuk Golkar, Anak Agung Laksono: Tunggu Nanti

    ERA.id – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji mengatakan partainya bakal mengundang Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Presiden Ke-7 Republik Indonesia Jokowi dalam acara Puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-60 Partai Golkar, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12).

    “Pak Jokowi, Pak Presiden Prabowo, Pak Gibran kita undang di acara HUT,” kata Sarmuji saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, Ketua Lembaga Informasi dan Komunikasi Partai Golkar sekaligus anak politisi senior Golkar Agung Laksono, Dave Laksono, tak menutup kemungkinan bahwa Jokowi bisa saja bergabung dengan Golkar pada momen acara tersebut.

    Dia meminta publik untuk menunggu hal-hal yang akan terjadi pada acara tersebut. “Tunggu nanti,” kata Dave yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR RI tersebut.

    Dia mengatakan bahwa partai berlambang pohon beringin itu merupakan partai yang terbuka dan berbeda dari partai lainnya. Siapa pun, kata dia, bisa bergabung dengan Golkar jika ingin bersama-sama berkarya membangun bangsa.

    Menurut dia, Jokowi merupakan sosok yang tetap dibutuhkan oleh bangsa Indonesia karena merupakan panutan dan tokoh bangsa. Dia menilai bahwa Jokowi masih memiliki daya jual yang luar biasa dalam hal politik.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa wajar jika Jokowi masih berkomunikasi dengan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Pasalnya, Bahlil merupakan menteri dari Jokowi ketika masih menjabat sebagai presiden.

    “Kita selalu welcome Pak Jokowi untuk menjadi bagian dari Partai Golkar, karena beliau sebagai mantan presiden, mantan kepala daerah, itu sudah memberikan sumbangsih besar kepada bangsa Indonesia, dan itu yang harus kita hormati dan hargai,” katanya.

  • MUI Minta Masyarakat Hentikan Polemik Gus Miftah

    MUI Minta Masyarakat Hentikan Polemik Gus Miftah

    ERA.id – Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau kepada masyarakat agar dapat menhentikan polemik terkait pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Sebab, yang bersangkutan sudah meminta maaf. 

    “Sebaiknya masyarakat menyudahi polemik yang terkait dengan peristiwa Gus Miftah. Selain tidak produktif, yang bersangkutan juga sudah meminta maaf dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” kata Zainut di Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Menurut mantan wakil Menteri agama bahwa peristiwa tersebut hendaknya dijadikan sebagai ibrah atau pelajaran yang berharga bagi setiap pelaku dakwah, ustadz, dan tokoh agama agar dalam mengemban tugas dakwah atau penyiaran agama agar berhati-hati dalam memilih diksi maupun redaksi kalimat. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan melukai perasaan orang lain.

    “Hendaknya setiap pelaku dakwah menjadikan ruang publik sebagai media edukasi masyarakat dengan menyampaikan pesan-pesan keagamaan yang mencerahkan, mendidik dan menyejukkan. Ruang publik harus bebas dari ujaran kebencian, fitnah, hoax dan ungkapan yang bernada merendahkan orang lain,” katanya. 

    Tentunya, ia menghargai sikap yang beliau ambil yaitu dengan penuh kesadaran menyampaikan permohonan maaf dan disertai dengan pengunduran diri dari jabatan yang diembannya. 

    “Saya kira hal tersebut merupakan sikap yang terpuji dan bertanggung jawab,” katanya. 

  • Jalani Operasi Darurat Akibat Pendarahan, Begini Kondisi Terkini Presiden Brasil

    Jalani Operasi Darurat Akibat Pendarahan, Begini Kondisi Terkini Presiden Brasil

    ERA.id – Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dilarikan ke rumah sakit untuk menjalankan operasi darurat. Operasi ini dilakukan karena Lula mengalami pendarahan pada bagian otaknya.

    Juru bicara kepresidenan Paulo Pimenta mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Lula kemungkinan akan tetap berada di ICU selama 48 jam pasca menjalani operasi. Paulo mengatakan saat ini kondisi Lula dalam keadaan stabil.

    “Dia stabil, sadar dan tenang,” kata Pimenta, dikutip Reuters, Selasa (10/12/2024).

    Setelah menjalani operasi darurat, Lula akan berada di bawah pengawasan intensif oleh tim medis.

    Pendarahan otak yang dialami Lula ini dikatakan terjadi akibat terjatuh pada Oktober lalu. Sejak terjatuh, kesehatan presiden 79 tahun itu dipantau ketat oleh dokter.

    Selama berbicara dengan para pemimin Kongres pada Senin (9/12) malam, Lula sempat mengeluhkan sakit kepala yang semakin parah. Ia bergegas mengakhiri pertemuan tersebut dan pergi ke rumah sakit di Brasilia.

    Berdasarkan hasil MRI mendeteksi pendarahan intrakranial. Lula pun dipindahkan ke Sao Paulo untuk menjalankan operasi darurat di Rumah Sakit Sirio Libanes.

    “Saat anestesi mereda pada Selasa pagi, Lula bangun dan kemudian kembali tidur,” menurut bantuan presiden.

    Menyusul kesehatan Lula yang menurun, Wakil Presiden Geraldo Alckmin membatalkan rencana di Sao Paulao dan kembali ke ibu kota Brasilia untuk menjalankan agenda Lula, termasuk menerima kunjungan Perdana Menteri Slovakia Robert Fico.

    Sementara itu, Pimenta mengatakan kekuasaan yang dipegang oleh Lula mungkin tidak akan dialihkan secara resmi kepada Alckmin.

  • Kronologi Dua WNA Tertimpa Pohon di Bali, Mendadak Ada Angin Kencang Disertai Hujan

    Kronologi Dua WNA Tertimpa Pohon di Bali, Mendadak Ada Angin Kencang Disertai Hujan

    ERA.id – Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap kronologi dua warga negara asing (WNA) yakni Funny Justine Christine (32) asal Prancis dan Kim Hyoeun (42) asal Korea Selatan yang tewas tertimpa pohon di Objek Wisata Monkey Forest Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa (10/12).

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan peristiwa nahas tersebut terjadi sekira pukul 12.25 Wita. Menurut keterangan saksi I Nyoman Lilir, Manajer Umum Obyek Wisata Monkey Forest pada saat melaksanakan kontrol situasi tiba-tiba ada angin kencang disertai turun hujan di areal objek wisata Monkey Forest Ubud.

    Tidak berselang lama, terdengar suara seperti pohon roboh. Setelah dicek ternyata pohon beringin, pohon pule, dan pohon kresek yang tumbuh di sebelah pura Prajapati objek Wisata Monkey Forest tumbang ke arah bagian timur.

    “Saat itu ada banyak wisatawan berkunjung dan melihat hal tersebut, kemudian para wisatawan berlarian menyelamatkan diri, namun ada beberapa orang wisatawan yang tertimpa pohon,” kata Jansen, dikutip Antara, Selasa (10/12/2024).

    Dalam rekaman CCTV, terlihat para wisatawan berusaha melarikan diri, namun karena pohon beringin yang tumbang sangat besar, beberapa WNA tersebut pun tertimpa dahan pohon.

    Setelah itu, saksi bersama staf objek wisata Monkey Forest dan beberapa wisatawan berusaha menolong korban yang tertimpa pohon tersebut.

    Para korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kenak Medika Ubud dengan menggunakan mobil ambulans. Sementara, satu korban luka berat adalah Lee Sunni (perempuan, 43) asal Korea Selatan dirawat di klinik objek Wisata Monkey Forest.

    Jansen menceritakan pukul 12.50 Wita Kapolsek Ubud Kompol Gusti Nyoman Sudarsana bersama dan personel tiba di TKP dan langsung melaksanakan evakuasi dan pembersihan pohon yang tumbang tersebut.

    “Untuk para korban yang meninggal masih dititipkan di rumah Sakit Kenak Medika Ubud, sambil menunggu hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun keluarga korban,” kata Jansen.

    Saat ini, penyidik Polsek Ubud telah melakukan melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut.

    Polda Bali pun mengimbau agar masyarakat berhati-hati setiap kali keluar rumah dan menghindari berteduh di bawah pohon terutama pohon besar apalagi saat hujan angin.

    “Sementara jangan bepergian ke lokasi alam seperti pegunungan/perbukitan karena rawan akan tanah longsor seperti yang sering terjadi,” pungkas Jansen.

  • Agung Laksono Tak Sreg Lihat JK yang Jabat Ketum PMI Empat Kali Berturut-turut?

    Agung Laksono Tak Sreg Lihat JK yang Jabat Ketum PMI Empat Kali Berturut-turut?

    ERA.id – Politisi senior Golkar yang juga Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat masa jabatan 2009–2014, Agung Laksono, kurang sreg dengan aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.

    Makanya dia maju sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) 2024-2029. Dampaknya, dualisme kepemimpinan pun terjadi. Kisruh itu, katanya, tak boleh mengganggu program-program kemanusiaan yang telah berjalan.

    “Saya minta walaupun ada masalah dualisme seperti ini, jangan sekali-kali meninggalkan kewajiban organisasi, jadi tidak boleh mengganggu program-program kemanusiaan yang dimiliki oleh PMI,” ujarnya di Jakarta, Senin kemarin.

    Ia menegaskan, PMI dengan kebencanaan karena berhubungan dengan nyawa manusia.

    “Secara otomatis pembidangan tugas tetap akan berlaku di daerah-daerah, mana yang tugas untuk masalah unit transfusi darah, bagian dari donor darah, atau yang berkaitan dengan kebencanaan. Kita harus tetap menyelamatkan nyawa manusia akibat kebencanaan, luka-luka, dan sebagainya,” ucapnya.

    Agung menegaskan, pihaknya tengah melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) tandingan ke Kementerian Hukum untuk dinilai secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Ini sudah kami serahkan kepada Kemenkumham, dari situlah yang punya kewenangan, karena ada SK dari Kemenkumham, rencana hari ini, sudah diserahkan laporannya, sedang dalam proses,” paparnya.

    Terkait pelaporan dirinya ke polisi karena dianggap telah menyelenggarakan Munas ilegal, Agung menegaskan bahwa hal tersebut bukan masalah kriminal atau pidana.

    “Kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, tentang hal itu ya, terserah masing-masing saja, karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi,” tuturnya.

    Pada intinya, Agung menginginkan ada suasana pembaruan di dalam keanggotaan PMI sekaligus aturan-aturannya. “Itu bukan hanya ganti orangnya saja, melainkan juga aturan-aturannya. Aturan kita itu agak mundur, dulu misalnya di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu dibatasi masa jabatan itu dua kali, tiba-tiba dihilangkan, nah ini harus dikejar dan diubah,” ujar dia.

    Ia juga menyebutkan pentingnya memberikan edukasi dan transparansi kepada publik tentang pengelolaan aset di PMI sesuai dengan semangat reformasi.

    Perubahan AD/ART itu tentu tidak memberikan edukasi kepada publik juga, dan tidak sejalan dengan semangat reformasi, jadi kami kembalikan lagi, lalu harus ada transparansi dalam pengelolaan aset, pengelolaan keuangan, saya kira hal ini yang saya akan lakukan” kata Agung.

    Untuk diketahui, pada hari ini, Jusuf Kalla kembali ditetapkan sebagai Ketua PMI periode 2024-2029 melalui Munas ke-22 yang diselenggarakan di Jakarta. Hasil itu menasbihkan JK sebagai ketua yang masih langgeng dipilih selama empat periode sejak 2009.

    Jusuf Kalla terpilih berkat dukungan dari peserta Munas XXII yang masuk melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir.

    Namun, di sisi lain, Agung Laksono juga mengklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.

    Ia menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.