Author: Era.id

  • Ada 43 Adegan dalam Rekonstruksi Fauzan Penggal Kepala Wanita di Jakut, Ini Tampang Tersangka

    Ada 43 Adegan dalam Rekonstruksi Fauzan Penggal Kepala Wanita di Jakut, Ini Tampang Tersangka

    ERA.id – Polisi telah selesai melakukan rekonstruksi kasus Fauzan Fahmi (43) yang memenggal kepala wanita bernama Sinta Handiyana (40) di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara (Jakut). Puluhan adegan diperagakan Fauzan dalam rekonstruksi hari ini.

    “Kegiatan rekontruksi dilakukan sebanyak 43 adegan dan telah selesai pada pukul 13.30 WIB,” kata Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

    Rekonstruksi ini dilakukan di empat tempat, yakni di Hotel Aceh Besar, Jakut, di rumah Fauzan di kawasan Penjaringan, Jakut, di Jalan Pantai Mutiara Gedung Pompa Pintu Air Jakarta Utara, dan sekitar SPBU Pelabuhan Perikanan Muara Baru.

    Fauzan ditampilkan dalam rekonstruksi ini. Dia memakai baju tahanan bewarna oranye dan tangannya diborgol dengan kabel ties. Tersangka ini hanya diam tertunduk lesu saat mengikuti rekonstruksi yang digelar kepolisian. 

    Untuk peran Sinta diperagakan pemeran pengganti.

    Sebelumnya, Fauzan Fahmi ditangkap usai membunuh Sinta Handiyana di kawasan Muara Baru. Sebelum insiden itu terjadi, pelaku dan korban berhubungan badan.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan Fauzan dan Sinta sudah menjalin asmara sejak 2020 lalu. Awalnya, keduanya janjian bertemu di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakut. Sebelum bertemu, Sinta meminta dibawakan ikan tuna oleh Fauzan. 

    Namun, Fauzan lupa membawa ikan tuna yang dipesan korban. Pelaku ini pun menyuruh Sinta untuk mengambil langsung ikan tuna itu di rumahnya.

    “Pada saat bertemu tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak satu kali dan setelah itu tersangka kembali ke rumah,” kata Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11).

    Sinta lalu menyusul ke rumah Fauzan di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakut. Setibanya, Fauzan meminta Sinta untuk naik ke lantai dua rumahnya. Namun, korban menolaknya.

    “Korban tidak mau dan mengatakan ‘saya tidak mau takut ada si perek atau pelacur’. Dalam hal ini yang dimaksud si perek ini adalah istri daripada tersangka. Kemudian dijawab oleh tersangka ‘istri saya tidak ada dan sedang dagang dan di rumah tidak ada orang’. Lalu korban menjawab dengan kalimat ‘ah, kamu juga anak perek’,” ungkapnya.

    Pelaku pun emosi dan mencekik leher Sinta selama 20 menit hingga korban tak bergerak dan wajahnya membiru. Fauzan lalu mengambil sebilah pisau yang ada di lantai dua rumahnya untuk memenggal kepala Sinta.

    “Kemudian tersangka kembali turun dan langsung menggorok leher korban hingga putus dan itu tersangka lakukan kurang lebih sekitar dua menit,” jelasnya.

  • KPK Lelang Barang Rampasan Rp17 Miliar, Ada Apartemen hingga Mobil Mewah

    KPK Lelang Barang Rampasan Rp17 Miliar, Ada Apartemen hingga Mobil Mewah

    ERA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang 134 barang rampasan negara dengan nilai total Rp17 miliar melalui gelaran lelang online yang digelar dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

    Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara dalam rangka pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

    “Nilai pemulihan mencapai Rp17 miliar rupiah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Tanak menerangkan barang lelang yang terjual terdiri dari antara lain tanah dan bangunan, kendaraan, alat elektronik serta berbagai jenis perhiasan lainnya.

    Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengemukakan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, barang rampasan negara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

    Mungki menjelaskan barang rampasan sebelum dijual atau dilelang, terdapat salah satu tahap yang cukup penting yaitu penetapan harga limit atau harga dasar lelang.

    Sebagai harga acuan, maka perlu adanya taksiran atau penilaian yang wajar dari penaksir atau tim penilai yang kompeten, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

    “Optimalisasi pengelolaan barang rampasan memiliki peran strategis dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery tindak pidana korupsi. Penatausahaan ini dilakukan agar ketika aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak mengalami penurunan sedikit pun, sehingga potensi penerimaan yang diperoleh negara dapat bermanfaat sebagai nilai tambah aset,” tutur Mungki.

    Untuk mencapai aset yang optimal, lanjut Mungki, harus dilakukan upaya bersama ataupun sinergi yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pengembalian keuangan negara.

    Masing-masing pihak terkait berupaya berkolaborasi, dengan menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya terkait pengelolaan barang rampasan.

    Menurut Mungki, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan pada pengelolaan barang rampasan. Di antaranya dengan menjaga nilai barang rampasan negara untuk meminimalisasi kerusakan dan kehilangan aset, menghemat biaya penggunaan apabila aset telah ditetapkan penggunaannya untuk mendukung tugas dan fungsi, serta transparansi pengelolaan barang rampasan negara kepada masyarakat.

    Total 134 aset barang rampasan yang dilelang online berasal dari 12 perkara tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, di antaranya aset barang tidak bergerak sejumlah enam (6) lot berupa tempat tinggal, apartemen, dan kontrakan bernilai keseluruhan Rp79,18 miliar. Pada sesi 1 pelaksanaan lelang online, KPK berhasil menjual dua (2) unit rumah susun umum pada Lot 4 dengan limit sesuai dengan nilai wajar sebesar Rp598,3 juta.

    Pada sesi 2, kendaraan yang berhasil terjual diantaranya mobil bermerek Lexus LX3.5 V6 terjual dengan nilai limit Rp1,575 Miliar; mobil Jeep Wrangler Rubicon terjual Rp1,406 miliar; mobil merk Hummer terjual Rp701,8 juta; mobil merk Cadillac terjual Rp541,5 juta; sepeda motor BMW R Nine T terjual Rp336,9 juta; Harley Davidson Fat Boy terjual Rp242,4 juta; Harley Davidson Tri Glide terjual Rp665,5 juta.

    Pada lelang sesi 1 berhasil terjual 2 lot barang, dan pada sesi 2 dari 70 lot barang yang tersedia pada lelang online berhasil terjual 63 lot barang. Sementara dalam sesi 3, terjual 14 lot barang dengan nilai Rp1.447.836.000.

    Dengan demikian secara keseluruhan telah terjual 77 lot barang berhasil terjual dengan nilai Rp17,011,584,656,00 atau sebesar Rp17,011 Miliar. (Ant)

  • Ketua Majelis Hakim Kasasi Berpendapat Ronald Tannur Seharusnya Bebas: Tak Ada Mens Rea

    Ketua Majelis Hakim Kasasi Berpendapat Ronald Tannur Seharusnya Bebas: Tak Ada Mens Rea

    ERA.id – Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Ronald Tannur menjadi hukuman penjara 5 tahun di kasus tewasnya Dini Sera. Ketua majelis hakim kasasi, Soesilo ternyata dissenting opinion (DO) dan menganggap vonis bebas Tannur itu sudah tepat.

    Dilihat dari salinan putusan kasasi Ronald Tannur bernomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah MA di situsnya pada Rabu (11/12/2024), Soesilo menilai Ronald Tannur tak mempunyai mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana.

    “Bahwa selain itu pula, kontruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga putusan judex facti yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat,” kata Soesilo.

    Soesilo menjelaskan Ronald Tannur bersama Dini dan saksi Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, Eka Yuna Prasetya, Allan Christian, dan Hidayati Bela Afista alias Bela pergi berkaraoke dan makan serta meminum minuman keras di Room Nomor 7 Blackhole KTV, Surabaya.

    Ronald dan Dini lalu meninggalkan ruangan tersebut. Saat di lift, keduanya berselisih. Dini menampar dan menarik jaket Ronald. Ronald membalas dengan mendorong badan Dini agar tak menarik jaketnya.

    Sesampainya di basement, Ronald dan Dini kembali berdebat. Mereka pun kembali naik ke karaoke Black Hole untuk memeriksa CCTV. Namun, sekuriti tak memberikan rekaman CCTV. Tannur dan Dini kemudian kembali ke basement.

    Tannur kesal karena Dini memainkan ponselnya dan memintanya agar pulang bersama rekan-rekannya. Ronald menyalakan mobilnya dan berbelok ke arah keluar basement. 

    Tannur saat itu yakin tak mendengar suara apa pun. Saat hendak memakai seatbelt, Ronald baru melihat Dini sudah dalam kondisi tergeletak.

    Dia turun dari mobil untuk melihat keadaan Dini. Dibantu oleh Fajar Fajrudin dan Imam Subekti, Ronald pun mengangkat Dini ke dalam mobilnya lalu membawanya ke Apartemen Orchad Tanglin.

    “Bahwa dari rekaman CCTV pada area parkir basement Lenmarc, menunjukkan posisi mobil terdakwa dalam posisi terparkir, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti. Sedangkan keberadaan posisi dari korban Dini Sera Afrianti berada di sebelah kiri kendaraan terdakwa,” ujar Soesilo.

    Dini dijelaskan masih dalam kondisi bernyawa saat tiba di Apartemen Orchad Tanglin. Dini lalu dinaikkan ke kursi roda, namun kondisinya sudah tak bergerak. Sehingga Ronald pun melakukan pertolongan pertama.

    Dibantu Retno Happy Purwaningtyas dan kedua sekuriti apartemen, Tannur membawa Dini ke RS National Hospital. Saat itu, Dini sudah tak lagi merintih.

    Setibanya di IGD, Dini langsung ditangani menggunakan defibrilator atau alat kejut listrik. Namun, nyawa korban tak tertolong.

    RS National Hospital menyarankan agar Dini dibawa ke RS Dr Soetomo. Lalu RS Dr Soetomo lalu menyarankan agar membuat laporan karena ditemukannya luka tak wajar.

    Berdasarkan hasil visum, Dini tewas karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan. 

  • Desak Pemakzulan Yoon Suk Yeol, Mantan Presiden Moon: Ikuti Rakyat!

    Desak Pemakzulan Yoon Suk Yeol, Mantan Presiden Moon: Ikuti Rakyat!

    ERA.id – Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in mengatakan bahwa pemakzulan Yoon Suk-yeol tidak bisa dihindari. Moon menyarankan proses pemakzulan yang gagal bisa ditempuh dengan mengikuti suara rakyat.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Moon dalam unggahannya di Facebook beberapa waktu lalu. Moon mengatakan bahwa Yoon harus digulingkan setelah pemungutan suara pemakzulan gagal tercapai.

    “Pemakzulan telah menjadi jalan yang tidak dapat dihindari. Satu-satunya cara untuk pemakzulan yang tertib adalah dengan mengikuti rakyat dan proses konstitusional,” kata Moon, dikutip Yonhap News, Rabu (11/12/2024).

    Pemungutan suara pemakzulan Yoon yang digelar pada Sabtu (7/12) gagal mencapai kesepakatan. Hal ini karena Partai Kekuatan Rakyat (PPP) meboikot pemungutan suara itu.

    Moon mendesak untuk segera memakzulkan Yoon dan memiliki seorang presiden yang sah. Hal ini juga berhubungan dengan diplomasi tingkat tinggi yang diperlukan oleh Korea Selatan dengan kepala negara.

    “Tidak mungkin untuk mengendalikan militer secara normal jika terjadi krisis keamanan,” tambahnya.

    Partai Demokrat yang beroposisi utama akan mengajukan mosi pemakzulan baru terhadap Yoon di kemudian hari atas pernyataan darurat militernya, hanya beberapa hari setelah ia selamat dari pemungutan suara pemakzulan pertama.

  • Bantah Dukung Kubu Agung Laksono di PMI, Menkes Budi: Tidak Ikut Campur!

    Bantah Dukung Kubu Agung Laksono di PMI, Menkes Budi: Tidak Ikut Campur!

    ERA.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menepis tudingan bahwa dirinya mendukung kubu Agung Laksono dalam dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI). Ia menekankan Kemenkes tidak ikut campur masalah internal di PMI.

    “Tidak ikut campur urusan organisasi di luar Kemenkes,” kata Budi, dikutip Antara, Selasa (10/12/2024).

    Menurut Budi, PMI adalah mitra kerja Kemenkes dan punya aturan organisasi sendiri yang harus dihargai dalam setiap pengambilan keputusan internal organisasi. Saat ditanya apakah dirinya memberikan rekomendasi kepada kubu Agung Laksono, Menkes dengan tegas membantah.

    “Nggak ada, PMI itu adalah mitra kerja Kemenkes dan punya aturan organisasi sendiri yang kita hargai,” tegasnya.

    Selain itu, Budi Gunadi juga menekankan bahwa pemilihan Ketua Umum PMI adalah hak organisasi tersebut, bukan menjadi kewenangan dari Kementerian Kesehatan.  

    “Kita menyerahkan itu kepada PMI. Yang milih juga bukan menteri, yang milih adalah ketua-ketua wilayah PMI,” tambahnya.  

    Bantahan ini dikeluarkan oleh Budi Gunadi setelah muncul banyak spekulasi yang menyebut keterlibatan Kementerian Kesehatan dalam konflik internal PMI yang melibatkan kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono.

    Dalam Munas ke-22 PMI yang digelar pada 8 Desember 2024 itu memicu konflik. Dalam Munas resmi, Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 dengan dukungan 490 peserta dari 34 PMI provinsi dan forum relawan nasional.

    Ketua Sidang Pleno Adang Rocjana menyatakan dukungan penuh terhadap Jusuf Kalla. Namun, kubu Agung Laksono menolak hasil tersebut dan menggelar Munas tandingan.

    Dalam Munas tandingan, Agung Laksono mengklaim mendapat 254 suara dukungan. Mereka menuding Munas resmi penuh kejanggalan, membatasi aspirasi, dan memaksakan kepemimpinan Jusuf Kalla.

    Berdasarkan Munas tandingan, Agung Laksono ditetapkan sebagai Ketua Umum, didampingi Muhammad Muas dan Ulla Nurchrawaty, serta berencana mendaftarkan hasilnya ke Kementerian Hukum.

    Di sisi lain, Jusuf Kalla mengecam tindakan ini sebagai ilegal dan melaporkannya ke polisi, menyebutnya sebagai pengkhianatan yang merugikan PMI. Sebaliknya, Agung Laksono menganggap isu ini hanya masalah organisasi demi perbaikan PMI.

  • Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim Agung Soesila Buntut Dissenting Opinion Ronald Tannur

    Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim Agung Soesila Buntut Dissenting Opinion Ronald Tannur

    ERA.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara perihal Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo yang menilai vonis bebas Tannur itu sudah tepat. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut penyidik akan mempertimbangkan untuk memeriksa Soesilo.

    “Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu,” kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Harli menjelaskan tersangka kasus pemufakatan jahat dalam perkara vonis bebas Tannur, Zarof Ricar mengakui pernah bertemu Soesilo. Zarof bertemu Soesilo untuk membahas kasasi Tannur.

    Pertemuan itu berlangsung singkat dan Mahkamah Agung (MA) menyebut Soesilo tak menanggapi hal tersebut.

    Meski MA sebelumnya sudah menyatakan jika tiga hakim agung yang menangani kasasi Tannur tidak melanggar kode etik, Harli menyebut Kejagung akan melakukan pendalaman karena Soesilo menilai Tannur seharusnya bebas.

    “Nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara. Namun saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR. Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami,” jelasnya.

    Sebelumnya, MA menganulir putusan bebas Ronald Tannur menjadi hukuman penjara 5 tahun di kasus tewasnya Dini Sera. Ketua majelis hakim kasasi, Soesilo ternyata dissenting opinion (DO) dan menganggap vonis bebas Tannur itu sudah tepat.

    Dilihat dari salinan putusan kasasi Ronald Tannur bernomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah MA di situsnya, Soesilo menilai Ronald Tannur tak mempunyai mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana.

    “Bahwa selain itu pula, kontruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga putusan judex facti yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat,” kata Soesilo.

  • Testimoni Pengusaha Jepang Soal Pekerja Indonesia: Sangat Rajin, Baik, Ceria

    Testimoni Pengusaha Jepang Soal Pekerja Indonesia: Sangat Rajin, Baik, Ceria

    ERA.id – Salah seorang kepala departemen di Japan Association for Construction Human Resources (JAC), Naoya Shikano memuji etos kerja orang Indonesia di Jepang. Ia menyebut pekerja Indonesia rajin dan baik.

    “Jadi saya mendengar dan juga melihat sendiri bahwa orang Indonesia itu sangat rajin, baik, lalu ceria. Itu yang saya dengar kesan-kesan dari para owner perusahaan,” ungkapnya usai acara “Sosialisasi Kerja Konstruksi di Jepang” di Politeknik Negeri Jakarta, Rabu (11/12/2024), yang dihadiri oleh puluhan pengajar dari berbagai SMK di Jabodetabek.

    Shikano menjelaskan saat ini Jepang kekurangan tenaga kerja dalam negeri, karena itu mereka banyak merekrut pekerja dari luar.

    Adapun orang Indonesia menjadi salah satu pekerja asing terbanyak di Jepang, khususnya dalam industri konstruksi. Meskipun jumlahnya masih kalah dibandingkan Vietnam.

    “Saat ini yang paling banyak untuk SSW (Specified Skilled Worker atau pekerja berketerampilan khusus, red.) konstruksi dari Vietnam. Tapi dengan melihat kondisi Indonesia sekarang ini, ada kemungkinan Indonesia dalam beberapa tahun ke depan akan melebihi Vietnam dari jumlah populasinya,” ungkap Shikano.

    Pria yang tinggal di Tokyo itu pun berharap makin banyak lagi pekerja Indonesia berkualifikasi SSW di industri konstruksi di Jepang. 

    Naoya menjelaskan JAC sendiri merupakan satu-satunya lembaga dari Jepang yang ditunjuk untuk menerbitkan kualifikasi SSW atau pekerja berketerampilan khusus bidang konstruksi.

    Pekerja asing yang memiliki kualifikasi SSW punya beberapa keuntungan dibandingkan pekerja biasa, terutama dari segi pendapatan yang setara atau bahkan lebih tinggi dari rata-rata orang Jepang dengan keterampilan serupa.

    Selain itu, mereka yang lulus sertifikasi SSW tingkat 2 mendapatkan izin tinggal di Jepang tanpa batas waktu hingga boleh membawa keluarga ke sana.

    Bagi yang ingin bekerja konstruksi di Jepang lewat jalur SSW, Shikano mengarahkan untuk membaca informasi lebih lengkap lewat laman resmi JAC di https://global.jac-skill.or.jp/indonesia/.

    “Kami JAC adalah sebuah organisasi yang mewakili pemerintah Jepang, sekaligus public relation untuk memperkenalkan program kami, yaitu SSW,” ujar Shikano. “Seperti yang kita tahu kondisi Jepang saat ini sangat kekurangan tenaga kerja, khususnya di bidang konstruksi.”

  • Anak di Boyolali Curi Celana Dalam Bu RT, Disiksa, Bapak yang Lindungi Ikut Dikeroyok

    Anak di Boyolali Curi Celana Dalam Bu RT, Disiksa, Bapak yang Lindungi Ikut Dikeroyok

    ERA.id – Remaja berinisial KM yang merupakan warga Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dipukuli karena kedapatan mencuri celana dalam.

    Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, membenarkan itu. “Kasusnya kini diselidiki,” ujarnya, Rabu (11/12/2024)

    Kerabat korban, Fahrudin mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada 18 November sekitar pukul 22.00 WIB.

    Ia menceritakan tepatnya pada tanggal 17 November 2024, ayah korban yang bekerja di Jakarta dihubungi Ketua RT setempat berinisial H.

    H saat itu meminta ayah korban untuk pulang sebab anaknya diduga mencuri celana dalam warga.

    Selanjutnya ayah korban langsung pulang ke Boyolali dan mengajak anaknya ke rumah Ketua RT untuk  mengklarifikasi kejadian tersebut.

    Fahrudin mengatakan, jika benar KM mencuri, maka mereka akan meminta maaf kepada Ketua RT.

    Di rumah Ketua RT, keduanya malah diajak ke rumah tetangga yang lain berinisial S. Selanjutnya ayah korban menyampaikan permintaan maaf, namun ditolak.

    “Terus di situ terjadi pemukulan. Yang mukul pertama malah pak RT sendiri sama istrinya, karena diduga yang kehilangan celana dalam istrinya pak RT,” katanya.

    Saat itu, ayah korban berusaha melindungi anaknya dengan cara merangkul, namun ayahnya juga dipukul.

    “Ayahnya ditarik dan dipukuli warga, karena kena tekanan anak itu hanya bisa menjawab, iya iya iya aku ngakoni, aku nyolong (aku akui, aku mencuri). Ada 12 orang (yang menganiaya) dan tiga orang tidak dikenal, jadi sekitar 15-an orang di situ,” katanya.

    Akibatnya, korban luka sekujur tubuh. Bahkan, salah satu kuku jari kakinya dicabut paksa menggunakan tang.

    Menurut dia, setelah terjadi penganiayaan, korban dan ayahnya diintimidasi agar tidak melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Bahkan menurut dia, korban KM dilarang untuk dibawa ke rumah sakit.

    “Tapi kondisi korban memburuk, akhirnya oleh keluarga, korban dibawa ke rumah sakit. Itu tanggal 19 November,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan, dikatakannya, ada patah di bagian hidung, penyumbatan pembuluh darah di belakang kepala, sama di pelipis.

    “Selain itu juga ada retak kecil di tulang kepala dan disarankan untuk dibawa ke RS Karima Utama atau ke RS Moewardi Solo,” katanya.

    Menurut dia, saat ini korban juga mengalami trauma mendalam. Atas kejadian tersebut, keluarga kemudian melaporkan ke Polres Boyolali pada Selasa (19/11).

  • Wamenkomdigi Tegaskan Komitmen Pemerintah Penuhi Akses Informasi Warga

    Wamenkomdigi Tegaskan Komitmen Pemerintah Penuhi Akses Informasi Warga

    ERA.id – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkomitmen memenuhi hak mengakses informasi bagi warga negara.

    “Saya kira hak untuk mendapatkan informasi kan bagian dari hak asasi, kita tahu itu bagian dari hak sipil dan politiknya,” katanya di Yogyakarta, Selasa (11/12/2024), bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, dikutip dari Antara.

    “Nah tentu saja di sini Komdigi berkomitmen dengan program yang mendukung hak sosial dan politik (masyarakat) seperti yang digariskan oleh pemerintah,” kata Nezar.

    Dalam hal ini, Kemkomdigi antara lain berusaha menjaga ruang digital supaya menjadi ruang yang aman bagi warga untuk mengakses beragam informasi.

    Kementerian mengatasi disinformasi serta penyebaran hoaks dan berita bohong di ruang digital supaya warga bisa mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

    “Kita coba dorong terus hadirnya informasi sehat kepada publik, kita mencoba memerangi yang namanya disinformasi itu. Kita coba bangun informasi yang berintegritas atau information integrity ya, yang kira-kira bermanfaat buat publik,” kata Nezar.

    Kemkomdigi menggerakkan penyuluh informasi publik untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang belum terjangkau jaringan konektivitas digital.

    Para penyuluh informasi publik sebelumnya berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang sekarang disebut Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital.

    Ketentuan mengenai hak warga untuk mengakses informasi tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.

    Dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.

    Menurut Pasal 14 ayat 2 dalam UU tersebut, setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

  • Pemprov DKI Belum Bisa Tetapkan UMS 2025: Pekerja dan Pengusaha Belum Sepakat

    Pemprov DKI Belum Bisa Tetapkan UMS 2025: Pekerja dan Pengusaha Belum Sepakat

    ERA.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa menetapkan upah minumum sektoral (UMS) 2025. Sebabnya, belum ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terkait sektor mana saja yang hendak diatur.

    “Kami belum bicara angka, karena belum sepakat itu sektor mana yang akan dibuat, yang akan dimunculkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho dilansir dari Antara, Rabu (11/12/2024).

    Dia mengatakan, dari pihak pengusaha mengusulkan lima sektor yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estate.

    Sementara dari 13 sektor yang diusulkan pekerja yakni konstruksi; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; ritel; kelistrikan dan transportasi.

    “Dari rapat tanggal 9 Desember, 10 Desember ternyata tidak terjadi kesepakatan. Pekerjanya meminta dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian dari sisi pengusaha ada lima sektor,” jelas Hari.

    Dengan demikian, katanya, maka Pemprov DKI belum dapat menetapkan besaran upah.

    “Kami belum bicara besaran angka. Ini yang tanggal 11 kalau yang dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia 16 Tahun 2024 harus menetapkan. Namun, karena belum ada kesepakatan akhirnya UMSP belum bisa ditetapkan,” kata Hari.

    Sebelumnya Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menyatakan Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

    UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lain, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau diperlukan spesialisasi.

    Sektor yang dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi, kemudian Dewan Pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

    Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 naik naik 6,5 persen dibandingkan tahun lalu, dari semula Rp5.067.381, menjadi Rp5.396.760.