Author: Era.id

  • Minta Pengawasan Ketat ke KY, Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Pelanggaran Etik Hakim Tunggal

    Minta Pengawasan Ketat ke KY, Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Pelanggaran Etik Hakim Tunggal

    ERA.id – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan bahwa timnya memohon kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses peradilan terhadap kliennya sehingga bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Zaid Mushafi menjelaskan bahwa permohonan itu guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Tumpanuli Marbun, yang menolak praperadilan yang diajukan tersangka Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

    “Kami menilai hakim telah keliru dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang lalu,” kata Zaid, dikutip Antara, Kamis (12/12/2024).

    Zaid mengungkap bahwa kekeliruan hakim pada pengujian penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong ditunjukkan dari pertimbangan dalam putusannya.

    Mantan Mendag itu, lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada hari yang sama pada pemeriksaan terakhir, yaitu pada tanggal 29 Oktober 2024, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya atau pemeriksaan sebagai calon tersangka sebagaimana dimaksud Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014.

    “Hakim justru mengafirmasi penetapan tersangka dan penahanan tersebut,” katanya.

    Kuasa hukum Tom Lembong menilai hakim yang bersangkutan juga telah keliru dalam menerapkan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, karena Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 tidak pernah melegitimasi hasil koordinasi penyidik dengan BPKP terkait dengan bukti permulaan dalam penyidikan dan penetapan tersangka delik tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Zaid menambahkan bahwa proses yang tidak sesuai dengan aturan lainnya, yakni saat penetapan status tersangka, kliennya tidak mendapat kesempatan untuk memilih sendiri penasihat hukumnya sehingga telah melanggar Pasal 54, 55, dan Pasal 57 KUHAP.

    “Penyidik secara melawan hukum telah menunjuk advokat untuk mendampingi tersangka, tanpa pernah memberikan kesempatan yang layak dan patut untuk memilih sendiri penasihat hukumnya,” ujar dia.

    Bahkan, lanjut Zaid, hakim menyatakan tidak setuju dengan pendapat ahli yang menyatakan bahwa apabila penasihat hukum ditunjuk penyidik untuk melengkapi administrasi. Hal tersebut merupakan perbuatan yang menyimpang dan melawan hukum.

    Selain itu, hakim juga tidak mempertimbangkan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dan tidak mempertimbangkan surat penunjukan penasihat hukum.

    Untuk itu, ke depannya tim kuasa hukum meminta KY untuk berperan aktif dalam memantau proses persidangan agar berjalan sesuai dengan kewenangan hakim, serta memantau penunjukan majelis hakim yang nantinya terbebas dari dugaan keberpihakan pada kelompok atau golongan tertentu.

    “Komisi Yudisial adalah lembaga yang diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim,” tegasnya.

    Untuk itu, kata dia, dalam proses pokok perkara nanti di persidangan, KY bisa memantau dan mengantisipasi terkait dengan pelanggaran kode etik yang mungkin bisa terjadi.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

    Hingga Kamis, jumlah saksi dan ahli yang telah diperiksa dalam kasus korupsi impor gula itu sebanyak 126 saksi dan tiga ahli.

  • KPU DKI: Pilkada Jakarta 2024 Tanpa Sengketa MK

    KPU DKI: Pilkada Jakarta 2024 Tanpa Sengketa MK

    ERA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyambut gembira Pilkada Jakarta 2024 tanpa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini meneruskan sejarah pesta demokrasi di Jakarta tanpa sengketa hasil rekapitulasi sejak 2007.

    “Ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012 dan 2017,” ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Di sisi lain, pihaknya tetap menghormati apapun keputusan dan langkah masing-masing pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam menyikapi hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.

    “KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menghormati apapun sikap dan keputusan pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan,” kata Dody.

    Sebagai informasi, MK telah resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024. Diketahui, gugatan dapat dilayangkan dalam kurun waktu tiga hari setelah KPU DKI mengumumkan hasil rekapitulasi pada Minggu (8/12) lalu.

    Berdasarkan pantauan ERA pada laman resmi Mahkamah Konstitusi, hingga Rabu (11/12) malam, tidak ada gugatan yang masuk terhadap hasil Pilgub Jakarta 2024.

    Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana hingga pukul 23.59 WIB pad Rabu (11/12) juga tak nampak menyambangi MK untuk mendaftarkan gugatan secara langsung.

    Sebelumnya, Tim RIDO sempat menegaskan akan mendaftarkan gugatan sengketa Pilgub Jakarta 2024 ke MK.

    Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi KPU DKI, pasangan Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara terbanyak yaitu 50,7 persen.

    “Pasangan Pramono Rano dan Rano Karno atau Si Doel memperoleh 2.183.239 suara (50,07 persen),” kata Ketua KPUD DKI Wahyu Dinata di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12).

    Adapun pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapat suara sebesar 1.718.160 atau 39,40 persen.

    Sementara pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.

  • Polisi Bongkar Clandestine Lab di Perumahan Mewah Bandung

    Polisi Bongkar Clandestine Lab di Perumahan Mewah Bandung

    ERA.id – Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, beserta Ditjen Bea dan Cukai berhasil mengungkap rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi atau Clandestine Lab pembuat Happy Water dan Liquid Narkotika di Perumahan Podomoro Park, Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

    Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang berinisial SR, SP, dan IV sebagai tersangka dan menahan mereka.

    Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menuturkan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika di dua lokasi di Cibinong, Bogor. 

    “Kami melaksanakan Joint Operation bersama Polda Jawa Barat serta Ditjen Bea dan Cukai. Itu sesuai dengan Asta Cita ketujuh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tutur Asep, Kamis (12/12/2024).

    Asep berujar pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 7.333 kemasan saset serbuk Happy Water, 494 botol liquid, pil warna hijau kuning mengandung MDMA 62 butir. 

    Kemudian, pil warna merah mengandung MDMA 95 butir, jerigen berisikan cairan vape rasa pandan dan anggur 5.9 kg, serta dua botol plastik bening berisikan cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2 liter.

    “Barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya, tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter. Cairan tersebut telah positif mengandung amfetamina sebagai bahan utama Happy Water dan liquid narkotika,” ujarnya.

    Asep menambahkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat.

    “Kemudian terdapat satu orang yang menjadi DPO inisial A, yang merupakan pengendali Clandestine Lab ini,” kata dia menambahkan.

    Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika.

    Mereka pun diancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

  • Besok KPK Panggil Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

    Besok KPK Panggil Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

    ERA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna Laoly pada Jumat (13/12) besok. Dia dipanggil sebagai saksi.

    “Benar ada jadwal pemanggilan besok,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).

    Namun tak dirinci apa yang menjadi materi pemeriksaan terhadap mantan menteri hukum dan HAM itu. Termasuk juga perkara yang bakal didalami.

    Namun, informasi beredar menyebut Yasonna bakal dipanggil untuk mendalami dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku. Adapun eks caleg PDIP itu hingga kini masih buron.

    Sebagai pengingat, Yasonna pernah mengeluarkan pernyataan Harun Masiku belum kembali ke Indonesia dari Singapura. Peristiwa ini terjadi setelah KPK gagal menangkap Harun dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    Padahal, berdasarkan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun ternyata sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari atau sebelum OTT berlangsung.

    Setelah simpang siur, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia. Informasi yang sudah disampaikan akhirnya diralat.

    Diberitakan sebelumnya Harun Masiku sekarang sudah menjadi buronan selama empat tahun atau sejak 2020. Pelarian ini dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

    KPK memastikan pencarian Harun terus dilakukan. Penyidik mengembangkan petunjuk baru yang ditemukan dalam mobil tersangka penyuap Wahyu Setiawan di sebuah apartemen.

    “Sudah kami temukan memang ada beberapa dokumen dan memang ada petunjuk-petunjuk baru yang kami temukan terkait dengan perkaranya HM. Ini yang sedang kita kembangkan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (27/11).

  • KPU DKI Tunggu Pengumuman MK Sebelum Tetapkan Pemenang Pilgub Jakarta

    KPU DKI Tunggu Pengumuman MK Sebelum Tetapkan Pemenang Pilgub Jakarta

    ERA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), sebelum menetapkan pemenang Pemilihan Gubenur (Pilgub) Jakarta 2024.

    “KPU Jakarta menunggu diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK,” kata Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Dia menjelaskan, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2024-2029 akan disampaikan paling lambat tiga hari setelah MK menerbitkan BPRK.

    “Paling lama tiga hari setelah terbitnya BRPK, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” ujar Dody.

    Soal tak adanya gugatan sengketa hasil Pilgub Jakarta 2024 yang dilayangkan ke MK, KPU DKI menyambut gembira. Hal ini meneruskan sejarah yang sudah ada.

    Meski begitu, pihaknya tetap menghormati apapun keputusan dan langkah masing-masing pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam menyikapi hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.

    “Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012 dan 2017,” kata Dody.

    Sebagai informasi, MK telah resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024. Diketahui, gugatan dapat dilayangkan dalam kurun waktu tiga hari setelah KPU DKI mengumumkan hasil rekapitulasi pada Minggu (8/12) lalu.

    Berdasarkan pantauan ERA pada laman resmi Mahkamah Konstitusi, hingga Rabu (11/12) malam, tidak ada gugatan yang masuk terhadap hasil Pilgub Jakarta 2024.

    Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana hingga pukul 23.59 WIB pad Rabu (11/12) juga tak nampak menyambangi MK untuk mendaftarkan gugatan secara langsung.

    Sebelumnya, Tim RIDO sempat menegaskan akan mendaftarkan gugatan sengketa Pilgub Jakarta 2024 ke MK.

    Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi KPU DKI, pasangan Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara terbanyak yaitu 50,7 persen.

    “Pasangan Pramono Rano dan Rano Karno atau Si Doel memperoleh 2.183.239 suara (50,07 persen),” kata Ketua KPUD DKI Wahyu Dinata di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12).

    Adapun pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapat suara sebesar 1.718.160 atau 39,40 persen.

    Sementara pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.

  • Demi Tingkatkan Angka Kelahiran, Tokyo Gratiskan Biaya Daycare

    Demi Tingkatkan Angka Kelahiran, Tokyo Gratiskan Biaya Daycare

    ERA.id – Tokyo berencana untuk menggratiskan penitipan anak atau daycare bagi semua anak prasekolah mulai bulan September tahun depan. Rencana ini diajukan untuk meningkatkan angka kelahiran yang rendah di Jepang.

    Gubernur Tokyo Yuriko Koike mengatakan krisis penurunan anak di Jepang harus segera diatasi. Yuriko menekankan sudah tidak ada waktu lagi untuk mengatasi krisis tersebut.

    “Jepang sedang menghadapi krisis penurunan jumlah anak, yang tidak akan kunjung hilang. Tidak ada waktu luang untuk mengatasi masalah ini,” kata Yuriko, dikutip AFP, Kamis (12/12/2024).

    Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban keuangan keluarga dengan memperluas kebijakan penitipan anak gratis untuk anak kedua dan selanjutnya hingga anak sulung.

    Media lokal melaporkan bahwa kebijakan di Tokyo, yang menjadi salah satu kota terbesar di dunia dengan populasi 14 juta jiwa itu menjadi inisiatif pertama di tingkat regional Jepang.

    Tempat penitipan anak atau daycare saat ini menjadi salah satu pilihan utama bagi orang tua yang bekerja di Jepang.

    Selain akan membebaskan biaya untuk penitipan anak, Yuriko awal bulan ini mengatakan bahwa dia ingin memperkenalkan opsi empat hari kerja dalam seminggu bagi staf pemerintah di Tokyo. Hal ini juga bagian dari dorongan nasional untuk mendorong peran sebagai orang tua.

    Jepang mempunyai populasi tertua kedua di dunia setelah Monako dan peraturan imigrasi yang relatif ketat di negara tersebut menyebabkan negara ini menghadapi kekurangan tenaga kerja yang semakin meningkat.

    Meskipun banyak negara maju sedang berjuang melawan angka kelahiran yang rendah, permasalahan ini sangat akut di Jepang, dimana jumlah penduduknya telah menurun selama bertahun-tahun.

  • Elite Golkar Sebut Jokowi Tak Hadiri HUT ke-60 Partai Golkar

    Elite Golkar Sebut Jokowi Tak Hadiri HUT ke-60 Partai Golkar

    ERA.id – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak hadir dalam puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar.

    “Pak Jokowi memang beliau tidak hadir dalam acara ini,” kata Ace di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).

    Selain Jokowi, sejumlah ketua umum partai politik juga terkonfirmasi tidak hadir, diantaranya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Keduanya mengutus kader masing-masing untuk mewakili.

    “Sejauh ini yang sudah kami dapatkan informasi dan semua ketum partai akan kami telah undang ya, dan beberapa ketum sudah menyatakan tidak hadir yaitu ibu Mega Ketum PDIP, kemudian pak SP nanti juga akan diwakilkan,” kata Ace.

    Meski begitu, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipastikan hadir di HUT ke-60 Partai Golkar.

    “Tapi yang sudah confirmed untuk hadir adalah tentu pak presiden RI pak Prabowo dan juga wapres Pak Gibran Rakabumimg Raka,” pungkas Ace.

  • Jelang Tahun Baru, Polda Metro Jaya Giatkan Patroli Medsos untuk Antisipasi Tawuran

    Jelang Tahun Baru, Polda Metro Jaya Giatkan Patroli Medsos untuk Antisipasi Tawuran

    ERA.id – Polda Metro Jaya menggiatkan patroli media sosial (medsos) menjelang tahun baru untuk mengantisipasi tawuran remaja.

    “Tawuran memang menjadi salah satu kerawanan yang harus diantisipasi, terutama pada malam tahun baru. Kalau patroli medsos itu ada tim khusus dari Direktorat Siber, tetapi personel Humas juga kita berdayakan untuk mengawasi dan melakukan sosialisasi anti-tawuran melalui medsos,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/12/2024), dikutip dari Antara.

    Terkait hal ini, Ade Ary menyebutkan Bid Humas Polda Metro Jaya juga menggelar pelatihan kepada personel, salah satunya untuk membangun strategi konten kreatif.

    “Personel Humas dilatih untuk membuat konten yang kreatif agar masyarakat juga tertarik untuk melihat atau mendengar pesan-pesan kamtibmas yang kita sampaikan melalui media sosial,” katanya.

    Untuk meningkatkan keahlian anggota tersebut, Polda Metro Jaya mengundang narasumber Dr. Dina Sekar Vuspa Ratih S.IP., M.I.Kom dan Handy Martinus, S.T, M.M, selaku Faculty Member Communication Department-Binus.

    “Dengan adanya pelatihan rutin ini, diharapkan personel Bid Humas, baik yang ada di Polda Metro Jaya, polres, maupun polsek semakin mumpuni dalam bidang komunikasi,” ucapnya.

    Ade Ary menyampaikan pentingnya pelatihan ini untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian personel di bidang humas. Personel diharapkan mengikuti tren yang berkembang di masyarakat supaya tidak ketinggalan informasi.

    “Humas itu kan corong yang mencerminkan instansi, sehingga humas ini diharapkan punya strategi yang baik dalam berkomunikasi dengan masyarakat,” ujarnya.

  • Palsukan Dokumen Anaknya Demi Masuk Kampus Bergengsi, Oposisi Korsel Dipenjara Dua Tahun

    Palsukan Dokumen Anaknya Demi Masuk Kampus Bergengsi, Oposisi Korsel Dipenjara Dua Tahun

    ERA.id

    Pemimpin oposisi terkemuka Cho Kuk dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas pemalusan dokumen akademis. Pemalsuan itu dia lakukan demi anak-anaknya bisa diterima di sekolah bergengsi.

    Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan hukuman dua tahun penjara terhadap Cho Kuk. Dalam dakwaan, Mahkamah Agung menekankan perbuatan Cho yang memalsukan dokumen akademis dinyatakan secara sah sebagai perbuatan melanggar hukum.

    “Mahkamah Agung menyatakan dakwaan menghalangi bisnis, dan pemalsuan dokumen publik dan pribadi terhadap para terdakwa adalah sah,” demikian putusan tersebut, dikutip AFP, Kamis (12/12/2024).

    Cho, mantan profesor hukum di Universitas Nasional Seoul, menjabat sebagai sekretaris senior presiden untuk urusan sipil pada tahun 2017-19 pada masa kepresidenan Moon Jae-in. Dia diangkat sebagai menteri kehakiman pada September 2019 sebelum mengundurkan diri sekitar sebulan kemudian di tengah skandal tersebut.

    Cho yang berada di garis depan dalam upaya pemakzulan Presien Yoon Suk-yeol didakwa pada Desember 2019 atas berbagai dakwaan, termasuk memalsukan berbagai dokumen untuk membantu kedua anaknya masuk universitas dan sekolah pascasarjana.

    Bukan hanya itu saja, ia juga diduga menerima suap sebesar 6 juta won (Rp66 juta) dalam bentuk beasiswa untuk putrinya, yang diketahui menempuh pendidikan di sekolah kedokteran di kota tenggara Busan.

    Cho juga didakwa atas tuduhan menggunakan kekuasaanya sebagai bantuan presiden untuk mengakhiri pemeriksaan atas klain suap yang melibatkan mantan wakil walikota Busan.

    Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepadanya pada tahun 2023

    “Sifat kejahatannya sangat serius, karena ia mengeksploitasi posisinya sebagai profesor perguruan tinggi untuk menghalangi proses penerimaan selama bertahun-tahun,” kata pengadilan saat itu.

    Atas kasus yang menjerat Cho, dia yang sudah lama dipandang sebagai calon presiden akan kehilangan kursinya di Kongres. Dia diperintahkan untuk melapor ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukumannya.

    Lebih lanjut, jaksa menuntut Cho untuk menyerahkan tuntutannya paling cepat pada Jumat (13/12). Jika Cho tidak memenuhi permintaan jaksa, pihak berwenang akan mengambil tindakan untuk mengamankan hak asuhnya secara paksa.

  • Dua Bidan di Jogja Bisnis Jual Beli Bayi, Patok Harga Mulai dari Rp55 Juta

    Dua Bidan di Jogja Bisnis Jual Beli Bayi, Patok Harga Mulai dari Rp55 Juta

    ERA.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dua oknum bidan berinisial JE (44) dan DM (77) pelaku jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.

    “Para tersangka ini telah melakukan penjualan atau pun berkegiatan sejak tahun 2010,” kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, dikutip Antara, Kamis (12/12/2024).

    Endriadi mengungkapkan bahwa dua tersangka menjual bayi dengan harga Rp55 juta hingga Rp65 juta untuk bayi perempuan dan Rp65 juta sampai Rp85 juta untuk bayi laki-laki dengan modus sebagai biaya persalinan.

    Terungkapnya kasus itu, kata dia, bermula dari sebuah informasi mengenai adanya dugaan penjualan atau perdagangan bayi di wilayah Kota Yogyakarta. Setelah diselidiki, polisi menemukan indikasi kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024 senilai Rp55 juta dengan DP senilai Rp3 juta berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka.

    Selanjutnya, pada Rabu (4/12), sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Polda DIY meringkus dua pelaku penjualan bayi tersebut di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

    “Setelah dilakukan penangkapan, kami menemukan seorang bayi perempuan dengan ciri-ciri jenis kelamin perempuan, panjangnya 52 cm, beratnya 3,7 kg, berkisar umur 1,5 bulan, dalam kondisi baik dan sehat,” jelasnya.

    Bayi beserta dua tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan di Ditreskrimum Polda DIY. Berdasarkan pemeriksaan, ujar Endriadi, JE diketahui pernah menjadi residivis pada 2020 dan telah divonis kurungan selama 10 bulan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.

    Pada 2024, tersangka kembali melakukan aksinya dengan beberapa kali menjual anak, diantaranya menjual seorang anak laki-laki di kawasan Bandung dan menjual anak perempuan di daerah Kota Yogyakarta. Dua tersangka itu melakukan aksinya dengan modus menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik.

    “Rumah sakit atau pun tempat praktik mereka ini sudah tersebar, dan sudah terinformasi menerima dan merawat serta memelihara bayi,” katanya.

    Nantinya setiap pasangan yang tidak berkenan atau tidak mampu merawat bayinya, diminta mendatangi tempat praktik mereka tersebut untuk dititipkan dan dirawat oleh para tersangka. Keduanya kemudian mencari orang yang ingin mengadopsi bayi tersebut termasuk membantu calon pengadopsi mendapatkan akta kelahiran untuk bayi yang diadopsi secara ilegal.

    “Apabila ada pasangan atau pun orang yang akan merawat bayi tersebut, dilakukan transaksi penjualan,” imbuhnya.

    Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY kurun 2015 hingga saat tertangkap tangan pada 4 Desember 2024, dari praktik kedua tersangka tercatat sebanyak 66 bayi telah dijual terdiri atas 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

    Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk Surabaya, NTT, Bali, hingga Papua.

    “Terhadap dua tersangka ini, masih kami lakukan pemeriksaan, penyelidikan, untuk selanjutnya nanti kami selesaikan dan kami kirim ke kejaksaan untuk proses penegakan hukum lebih lanjut,” ucap Endriadi.

    Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Unduang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.