Author: Era.id

  • Kemenko Kumham Imipas Ungkap Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Terikat Prinsip Resiprokal

    Kemenko Kumham Imipas Ungkap Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Terikat Prinsip Resiprokal

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengungkapkan negosiasi pemindahan narapidana (transfer of prisoners) dari Indonesia ke negara asal, dalam hal ini Mary Jane asal Filipina dan lima terpidana Bali Nine asal Australia, mencantumkan prinsip resiprokal alias timbal balik antar negara.

    Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Senin (16/12/2024).

    “Harap diingat prinsip yang saya garisbawahi tadi adalah resiprokal, timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini, nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara yang bersangkutan kepada kita,” ujarnya.

    “Namanya prinsip resiprokal, artinya subjeknya di situ adalah timbal balik. Treatment yang sama harus dilakukan oleh negara yang bersangkutan. Individu pun dalam prinsip itu harus melakukan treatment yang sama satu sama lain, apalagi ini hubungan antar kedua negara,” sambungnya.

    Ketika ditanya apakah prinsip resiprokal itu tercantum di atas kertas, mantan wakil bupati Muara Enim ini mengiyakannya. “Of course, resiprokal di atas kertas, practical arrangement (pengaturan praktis)-nya,” ucapnya.

    Kaffah menjelaskan bahwa pemindahan narapidana punya dasar hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

    “Pasal 45 ayat (1) itu memungkinkan untuk terjadi transfer of prisoners, yaitu perpindahan narapidana ke negara lain dengan adanya perjanjian yang tadi kita sebutkan, perjanjian kita itu dalam bingkai practical arrangement, pengaturan praktis,” ungkapnya.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa pemindahan narapidana ini merupakan niat baik Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan hubungan antar kedua negara.

    “Pun ada dasar-dasar nilai kemanusiaan yang dipandang perlu bagi Presiden, tanpa menghilangkan status mereka sebagai narapidana,” ungkapnya.

    “Dan patut diingat bahwa proses permintaan atau permohonan tahanan lima Bali Nine ini sudah sejak dulu… Hanya saja mungkin takdirnya pada saat Bapak Presiden Prabowo saat ini bisa kita kabulkan,” lanjutnya.

    Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana Bali Nine, yaitu Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens dari Bali ke Australia pada Minggu (15/12/2024) kemarin.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

    Dua terpidana, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada 2015; Renae Lawrance divonis 20 tahun penjara dan bebas pada 2018 setelah menerima beberapa remisi; sedangkan Tan Duc wafat dalam tahanan tahun 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

    Negosiasi mengenai pemindahan sisa terpidana Bali Nine dimulai beberapa bulan terakhir. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, terpidana kasus narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman mati karena terlibat kasus dugaan penyebaran narkotika di Indonesia.

    Mary nyaris dieksekusi bersama beberapa terpidana mati kasus narkoba lainnya pada era pemerintahan Joko Widodo pada 2015. Namun, eksekusinya dibatalkan setelah Mary Jane dinilai sebagai korban perdagangan manusia.

  • Berkas Kasus Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke PN Jakpus

    Berkas Kasus Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke PN Jakpus

    ERA.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa berkas itu diberikan pada hari Senin (16/12/2024) dan telah terdaftar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    Dikatakan oleh Harli bahwa posisi kasus ini adalah ketiga terdakwa tersebut diduga menerima suap senilai 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat yang merupakan pengacara dari terpidana Ronald Tannur untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Ronald.

    “Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim,” ujarnya dikutip dari Antara.

    Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan Lisa Rahmat, di rumah ketiga terdakwa tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Ronald Tannur.

    Setelah berkas ketiga terdakwa dilimpahkan, langkah selanjutnya adalah menunggu jadwal persidangan.

    “Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa,” ucap Harli.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, oleh ketiga hakim tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata dia.

    Penyidik lantas melakukan penggeledahan pada enam lokasi yang merupakan rumah ketiga hakim tersebut dan Lisa Rahmat. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

    Setelah pemeriksaan, keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

  • Setyo Budiyanto Bakal Evaluasi Kasus Mandek di KPK

    Setyo Budiyanto Bakal Evaluasi Kasus Mandek di KPK

    ERA.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, Setyo Budiyanto bakal mengevaluasi kasus-kasus yang mandek di lembaga antirasuah. Dia akan berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan.

    “Pasti nanti kami akan evaluasi, kami akan duduk bersama dengan Kedeputian Penindakan, kita sesuaikan mana yang harus diprirotaskan, mana yang mandek, mana yang macet, mana yang menjadi skala prioritas,” kata Setyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Dia mengatakan, pimpinan KPK yang baru juga akan mengevaluasi sejumalah pekerjaan yang ditinggalkan oleh pimpinan lembaga antirasuah periode 2019-2024.

    Setyo menambahkan, setelah serah terima jabatan, maka tugas lama menjadi tanggung jawab pimpinan yang baru.

    “Nanti kan akan ada serah terima dari pejabat yang lama kepada yang baru. Nanti kami akan kaji semuanya dan itu tentu menjadi tanggung jawab dari pimpinan yang baru,” katanya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan, arahan dari Presiden Prabowo Subianto kepada pimpinan KPK yang baru sudah sangat jelas. Hal itu juga kerap disampaikan kepala negara dalam sejumlah kesempatan.

    Salah satunya untuk memastikan tidak ada pemborosan apalagi korupsi dari APBN.

    “Kami pedomani itu, bagaimana caranya supaya kami bisa ikut mendukung program dari Bapak Presiden untuk menjaga supaya pemerintahan ini tidak banyak melakukan pemborosan, APBN bisa terjaga dengan baik, kemudian masalah pengadaan barang dan jasa itu betul-betul sesuai dengan ketentuan. Kemudian juga beliau banyak melakukan instruksi tentang pengetatan, masalah perjalanan dinas. Nah itu bagian-bagian itu nanti kami akan menjabarkan supaya disesuaikan dengan ketentuan,” kata Setyo.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Setyo Budiyanto sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Selain itu juga melantik empat pimpinan KPK terpilih lainnya.

    Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Diawali dengan pembacaan surat Keputusan Presiden Nomor 161p Tahun 2034 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan KPK dan keanggotaan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029.

    Setelah itu, kelima pimpinan KPK terpilih membacakan sumpah jabatan dihadapan Prabowo.

    “Bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adiil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertuntu. Dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara,” ucap kelima pimpinan KPK terpilih.

    “Bahwa saya senantiasa akan menolak, atau tidak mau menerima, atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga. Saya juga akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya.”

    Selain Setyo Budiyanto, empat pimpinan KPK yang dilantik pada hari ini yaitu Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. 

  • Kemenko Kumham: Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Niat Baik Presiden Prabowo

    Kemenko Kumham: Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Niat Baik Presiden Prabowo

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyebut pemindahan narapidana (transfer of prisoners) dari Indonesia ke negara asal, yaitu Mary Jane asal Filipina dan lima terpidana Bali Nine asal Australia, murni niat baik dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Dan patut digarisbawahi, bahwa transfer ini tidak ada yang menang, tidak ada yang kalah. Ini adalah murni niat baik Presiden Prabowo untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan, sekaligus untuk menghormati hubungan antar kedua negara,” ungkap Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Senin (16/12/2024).

    Hal tersebut untuk menjawab pertanyaan wartawan terkait isu adanya tekanan dari pihak Australia untuk memulangkan warga negaranya.

    Kaffah menambahkan bahwa pemindahan narapidana (transfer of prisoners) ini juga terikat dengan prinsip resiprokal atau timbal balik.

    “Harap diingat prinsip yang saya garisbawahi tadi adalah resiprokal, timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini, nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara yang bersangkutan kepada kita,” ujarnya.

    “Treatment yang sama harus dilakukan oleh negara yang bersangkutan. Individu pun dalam prinsip itu harus melakukan treatment yang sama satu sama lain, apalagi ini hubungan antar kedua negara,” sambungnya.

    Ketika ditanya apakah prinsip resiprokal itu tercantum di atas kertas, mantan wakil bupati Muara Enim ini mengiyakannya. “Of course, resiprokal di atas kertas, practical arrangement (pengaturan praktis)-nya,” ucapnya.

    Kaffah menjelaskan bahwa pemindahan narapidana punya dasar hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

    “Pasal 45 ayat (1) itu memungkinkan untuk terjadi transfer of prisoners, yaitu perpindahan narapidana ke negara lain dengan adanya perjanjian yang tadi kita sebutkan, perjanjian kita itu dalam bingkai practical arrangement, pengaturan praktis,” ungkapnya.

    Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana Bali Nine, yaitu Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens dari Bali ke Australia pada Minggu (15/12/2024) kemarin.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

    Dua terpidana, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada 2015; Renae Lawrance divonis 20 tahun penjara dan bebas pada 2018 setelah menerima beberapa remisi; sedangkan Tan Duc wafat dalam tahanan tahun 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

    Negosiasi mengenai pemindahan sisa terpidana Bali Nine dimulai beberapa bulan terakhir. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, terpidana kasus narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman mati karena terlibat kasus dugaan penyebaran narkotika di Indonesia.

    Mary nyaris dieksekusi bersama beberapa terpidana mati kasus narkoba lainnya pada era pemerintahan Joko Widodo pada 2015. Namun, eksekusinya dibatalkan setelah Mary Jane dinilai sebagai korban perdagangan manusia.

  • Kemenko Kumham Imipas Sebut Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane sesuai SOP

    Kemenko Kumham Imipas Sebut Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane sesuai SOP

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memastikan pemindahan narapidana kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso dari Yogyakarta ke Jakarta berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dengan mengutamakan keamanan, transparansi, dan penghormatan hak asasi manusia (HAM).

    “Proses pemindahan narapidana Mary Jane dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berlangsung dengan sukses,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (16/12/2024), dikutip dari Antara.

    Surya menjelaskan pemindahan Mary Jane dari Yogyakarta ke Jakarta merupakan tindak lanjut dari Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba itu bertolak menuju Jakarta via jalur darat pada Minggu (15/12/2024) malam. Petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB, untuk kemudian melakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane.

    Mary Jane dan barang bawaannya masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada pukul 22.50 WIB. Tepat pada pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.

    Narapidana berkewarganegaraan Filipina itu tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Senin pukul 07.30 WIB dengan didampingi oleh enam orang petugas Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sleman.

    Kedatangan Mary Jane dan rombongan diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    “Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan,” kata Surya.

    Selanjutnya, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lapas, sebelum ia dipindahkan ke negara asalnya, Filipina.

    “Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan,” ujar Surya pula.

    Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez telah meneken pengaturan praktis (practical agreement) terkait pemindahan Mary Jane ke negara asalnya di Jakarta, Jumat (6/12/2-24) lalu.

    Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane. Adapun Mary Jane, akan dipulangkan dalam status tetap sebagai narapidana sebelum Natal 2024.

    Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Perempuan yang belakangan diketahui sebagai korban perdagangan manusia itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.

  • PPN 12 Persen Ditargetkan Tambah Penerimaan Negara Sebesar Rp75 Triliun

    PPN 12 Persen Ditargetkan Tambah Penerimaan Negara Sebesar Rp75 Triliun

    ERA.id – Pemerintah berpotensi menyerap penerimaan negara senilai Rp75 triliun dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

    “(Potensi penerimaan) Itu sekitar Rp75 triliun,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Menurutnya, pemerintah terus mendengarkan aspirasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan PPN, terutama mengenai asas keadilan.

    Dalam konteks itu, meski pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025, namun pemerintah juga melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

    Insentif perpajakan yang diberikan Pemerintah untuk pembebasan PPN pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp265,5 triliun, dengan rincian untuk bahan makanan sebesar Rp77,1 triliun, insentif UMKM Rp61,2 triliun, transportasi Rp34,4 triliun, jasa pendidikan dan kesehatan Rp30,8 triliun, keuangan dan asuransi Rp27,9 triliun, otomotif dan properti Rp15,7 triliun, listrik dan air Rp14,1 triliun, kawasan bebas Rp1,6 triliun, serta insentif jasa keagamaan dan pelayanan sosial Rp700 miliar.

    Sementara barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif PPN 12 persen, yang mencakup bahan makanan premium (contoh: wagyu dan salmon), jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

    “Kami pastikan masyarakat miskin dan rentan kami lindungi. Masyarakat yang mampu yang membayar, tentu sesuai dengan undang-undang. Ini akan kami berikan prinsip keadilan,” tutur Febrio.

    Adapun untuk detil lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang menjadi objek pajak PPN 12 persen maupun yang diberikan insentif akan dituangkan dalam peraturan yang diterbitkan belakangan, bisa berupa peraturan menteri maupun Peraturan Pemerintah.

    Febrio pun menyatakan pemerintah bakal terus memantau perkembangan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depannya. “APBN tahun depan kan belum mulai, tapi akan kami kelola,” tuturnya. (Ant)

  • Banjir Rob di Tanjung Priok, 15 Perjalanan Kereta Listrik Terpaksa Dibatalkan

    Banjir Rob di Tanjung Priok, 15 Perjalanan Kereta Listrik Terpaksa Dibatalkan

    ERA.id – PT KAI Commuter Line membatalkan 15 perjalanan kereta jurusan Jakarta Kota ke Tanjung Priok dan sebaliknya, imbas dari banjir rob di kawasan tersebut.

    “Saat ini petugas kami terus memantau genangan air pada lintas tersebut,” kata External Relations and Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Menurut dia, terdapat 10 perjalanan kereta commuter line jurusan Jakarta Kota ke Tanjung Priok yaitu KA No 2418A, 2420A, 2422A, 2424A dan 2426A.

    Selain itu lanjut Arlan, terdapat lima perjalanan Tanjung Priok ke Jakarta Kota yang juga dibatalkan yaitu KA nomor 2417A, 2419A, 2421A, 2423A dan 2425A.

    “Kami mengimbau kepada pengguna atur kembali jadwal perjalanan dan ikuti arahan petugas di stasiun,” katanya.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyatakan sembilan RT di Marunda Jakarta Utara dan Pulau Panggang Kepulauan Seribu terendam banjir rob pada Senin pagi.

    “Info terkini genangan hingga pukul 10.00 WIB merendam sejumlah kawasan di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu,” kata Kepala BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji di Jakarta, Senin

    Ia menyebutkan ada tiga RT di Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing yang terendam banjir rob setinggi 15 sentimeter (cm) hingga 25 cm.

    Kemudian enam RT di Kelurahan Pulau Panggang dengan ketinggian air mencapai 40 cm.

    Selain itu ruas Jalan RE Martadinata di depan Jakarta International Stadium (JIS) Kecamatan Tanjung Priok juga terendam banjir rob.

  • Bantah Ada Tekanan atas Pemulangan Napi Bali Nine, Kemenko Kumham: Presiden Hormati Nilai Kemanusiaan

    Bantah Ada Tekanan atas Pemulangan Napi Bali Nine, Kemenko Kumham: Presiden Hormati Nilai Kemanusiaan

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) membantah adanya tekanan dari pihak Australia terkait pemulangan lima narapidana Bali Nine dari Indonesia.

    Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah menyebut pemindahan narapidana (transfer of prisoners) merupakan niat baik Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan.

    “Ini adalah murni niat baik Presiden Prabowo untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan, sekaligus untuk menghormati hubungan antar kedua negara,” ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Senin (16/12/2024).

    Mantan wakil bupati Muara Enim ini juga menyampaikan kedua negara memegang prinsip resiprokal alias timbal balik dalam perkara pemindahan narapidana.

    “Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini, nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara yang bersangkutan kepada kita,” ujar Kaffah. “Treatment yang sama harus dilakukan oleh negara yang bersangkutan. Individu pun dalam prinsip itu harus melakukan treatment yang sama satu sama lain, apalagi ini hubungan antar kedua negara.”

    Ketika ditanya apakah prinsip resiprokal itu tercantum di atas kertas, mantan wakil bupati Muara Enim ini mengiyakannya. “Of course, resiprokal di atas kertas, practical arrangement (pengaturan praktis)-nya,” ucapnya.

    Kaffah menjelaskan bahwa pemindahan narapidana punya dasar hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

    “Pasal 45 ayat (1) itu memungkinkan untuk terjadi transfer of prisoners, yaitu perpindahan narapidana ke negara lain dengan adanya perjanjian yang tadi kita sebutkan, perjanjian kita itu dalam bingkai practical arrangement, pengaturan praktis,” ungkapnya.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa pemindahan narapidana ini merupakan niat baik Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan hubungan antar kedua negara.

    “Pun ada dasar-dasar nilai kemanusiaan yang dipandang perlu bagi Presiden, tanpa menghilangkan status mereka sebagai narapidana,” ungkapnya.

    “Dan patut diingat bahwa proses permintaan atau permohonan tahanan lima Bali Nine ini sudah sejak dulu… Hanya saja mungkin takdirnya pada saat Bapak Presiden Prabowo saat ini bisa kita kabulkan,” lanjutnya.

    Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana Bali Nine, yaitu Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens dari Bali ke Australia pada Minggu (15/12/2024) kemarin.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

    Dua terpidana, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada 2015; Renae Lawrance divonis 20 tahun penjara dan bebas pada 2018 setelah menerima beberapa remisi; sedangkan Tan Duc wafat dalam tahanan tahun 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

    Negosiasi mengenai pemindahan sisa terpidana Bali Nine dimulai beberapa bulan terakhir. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Selain itu, pemerintah Indonesia juga memutuskan untuk melakukan pemindahan terpidana kasus narkoba Mary Jane ke Filipina. Perempuan yang sebelumnya divonis mati itu dijadwalkan pulang ke negaranya pada Rabu (18/12/2024) dini hari.

  • Polisi Akan Lakukan Ekshumasi Jasad Bayi Diduga Tertukar di Jakpus Besok

    Polisi Akan Lakukan Ekshumasi Jasad Bayi Diduga Tertukar di Jakpus Besok

    ERA.id – Kasus bayi diduga tertukar dalam kondisi meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Islam Jakarta Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus), masih diusut kepolisian. Untuk mendalami perkara ini, polisi akan melakukan ekshumasi ke jasad tersebut.

    “Besok, Selasa tanggal 17 Desember akan dilakukan ekshumasi atau gali kubur untuk mengambil sampel DNA dari bayi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Ade belum mau bicara banyak mengenai kasus ini dan hanya menambahkan perkara bayi diduga tertukar itu masih dalam tahap penyelidikan. Untuk ekshumasi direncanakan dilaksanakan pukul 09.00 WIB.

    “Kemudian Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Cempaka Putih sedang melakukan pendalaman, mengecek TKP, berkomunikasi dengan pihak rumah sakit, berkomunikasi dengan korban, orang tua bapak dan ibu, kemudian RW tempat tinggal di sekitar rumah korban,” tambahnya.

    Sebelumnya, seorang pria berinisial MR (27) menduga bayinya tertukar di RS Islam Cempaka Putih, Jakpus, dan bayi tersebut dalam kondisi meninggal dunia. MR menjelaskan, istrinya yang sedang hamil tua mengalami kontraksi pada 15 September 2024.

    Kemudian, MR membawa istrinya ke sebuah klinik di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Pihak klinik lalu merujuk ke RS di kawasan Cempaka Putih. “Dapat rujukan tanggal 15 September 2024 ini, hari Minggu. Saya dirujuk dari klinik karena ini ke rumah sakit Cempaka Putih oleh dokter,” kata MR dilansir Antara, Jumat (13/12).

    MR mengaku istrinya mendapatkan rujukan karena air ketubannya kering sehingga perlu penanganan medis lebih lanjut. Setelah sudah di RS kawasan Cempaka Putih, istri MR pun menjalani operasi pada Senin (16/9).

    Setelah lahir, kata MR, pihak keluarga dilarang melihat si bayi yang berjenis kelamin perempuan itu dengan alasan masih dalam perawatan medis.

    “Itu bayi tidak diperlihatkan ke ibunya. Jenis kelaminnya pun, seluruh badan anggota tubuhnya pun tidak diperlihatkan sama saya sama istri saya. Saya cuma datang dipanggil untuk mengazankan bayi tersebut,” ujar MR.

    Lalu, sore harinya MR dikabari oleh pihak RS jika bayinya dalam kondisi kritis. Setelah itu, pihak RS meminta MR untuk menandatangani dokumen untuk memasang oksigen tambahan.

    “Tapi saya tidak sempat saya baca semua. Katanya ‘pak tanda tangan dulu aja’. Katanya ini surat izin untuk memasang oksigen tambahan,” kata MR menirukan ucapan petugas medis.

    Keesokan harinya, MR mendapatkan dikabari oleh pihak RS bahwa bayinya sudah meninggal dunia. MR mengaku tak sempat melihat kondisi tubuh anaknya bahkan hanya menerima jasad bayinya dari rumah sakit sudah dalam kondisi terbungkus kain kafan.

    Kemudian, pihak RS meminta MR untuk secepatnya memakamkan jasad bayi tersebut. MR pun memakamkan jasad anaknya di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Cilincing.

    Pihak TPU memberikan izin dengan syarat tidak memviralkan terkait pembongkaran makam tersebut. Setelah dibongkar, MR dan pihak keluarga lainnya kaget melihat kondisi jasad bayi tersebut.

    Menurut MR, jasad bayi yang ada di dalam kubur itu berbeda dengan apa yang tercatat di rekam medis rumah sakit. Bayi yang MR kuburkan tingginya sekitar 70-80 centimeter (cm), sementara yang tertulis di catatan medis hanya 47 cm.

    Melihat kenyataan tersebut, MR dan pihak keluarga lainnya menduga kalau bayi yang diakuburkan tersebut bukan berumur satu hari, melainkan sudah berbulan-bulan dilahirkan.

    “Bayi saya itu panjangnya lebih dari 47 cm. Jadi itu bisa sampai 60-80 cm. Itu bukan bayi satu hari,” kata MR.

    MR pun mendatangi RS di kawasan Cempaka Putih itu untuk meminta penjelasan. Namun, kata MR pihak rumah sakit menyangkal jika bayi tersebut tertukar.

  • Mary Jane akan Dipulangkan ke Filipina Rabu Dini Hari

    Mary Jane akan Dipulangkan ke Filipina Rabu Dini Hari

    ERA.id – Terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane akan dipulangkan ke negaranya pada Rabu (16/12/2024) dini hari. Hal itu diungkapkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) saat konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).

    “Terkait kepulangan Mary Jane tiketnya tanggal 18 (Desember), karena jatuhnya di jam 12.15 WIB. Berarti besok, mungkin sekitar jam 10-an (malam) kami sudah membawa ke Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Staf Khusus Komunikasi Kemenko Kumham Imipas, Iqbal Fadil.

    Mary Jane Veloso sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam kasus dugaan penyebaran narkotika di Indonesia. Ia bahkan nyaris dieksekusi bersama beberapa terpidana mati kasus narkoba lainnya semasa pemerintahan Joko Widodo pada 2015. Namun, eksekusinya dibatalkan setelah Mary Jane dinilai sebagai korban perdagangan manusia.

    Konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Senin (16/12/2024).

    Sejak penundaan eksekusi pada 2015, pemerintah Filipina terus mengupayakan negosiasi untuk membebaskan Mary Jane. Pada September 2022, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengajukan permohonan grasi melalui kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) RI saat itu, Retno Marsudi.

    Kemudian, pada awal 2023, ibu Mary Jane, Celia Veloso meminta langsung kepada Presiden Joko Widodo agar putrinya yang telah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia dapat dibebaskan.

    Puncaknya, pada November 2023, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kemungkinan opsi pemindahan narapidana untuk Mary Jane ke negara asalnya di Filipina.

    “Dua minggu lalu, ketika Wakil Menteri Hukum dan Kehakiman Filipina hadir, kita bernegosiasi tanggal 6 Desember. Everything is clear, dan tanpa negosiasi lebih lanjut, sehingga kita bisa insyaAllah melakukan transfer perpindahan ke negara asalnya besok, atau Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 2 malam dini hari,” ungkap Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, Senin.