Author: Elshinta.com

  • Pebisnis Brazil, Joesley Batista puji Program MBG Presiden Prabowo

    Pebisnis Brazil, Joesley Batista puji Program MBG Presiden Prabowo

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pebisnis Brazil, Joesley Batista puji Program MBG Presiden Prabowo
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 13:57 WIB

    Elshinta.com – Pebisnis terkemuka asal Brasil, Joesley Batista, menyampaikan pujian terbuka terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

    Dalam sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya @joesleybatista, Joesley mengungkapkan kekagumannya setelah mengunjungi salah satu dapur MBG di Bali.

    “Saya berada di Indonesia dan berkesempatan mengunjungi sebuah proyek yang sudah membawa dampak nyata, terinspirasi dari program makan sekolah di Brasil. Di unit yang saya kunjungi, mereka menyajikan 3.500 makanan per hari untuk 8 sekolah, dengan perencanaan, efisiensi, dan tujuan yang jelas,” tulis Joesley dalam caption video tersebut.

    Ia menilai MBG bukan sekadar proyek sosial yang memberikan akses makanan bergizi bagi siswa-siswi di seluruh Indonesia, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi dan pencipta lapangan kerja baru.

    “Inisiatif ini berasal dari presiden baru, Prabowo Subianto, yang sejak awal menjabat telah menunjukkan komitmennya terhadap program sosial. Dan lebih dari sekadar proyek sosial, ini adalah proyek struktural: menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, dan meningkatkan kualitas pendidikan dari akar rumput. Selamat, Presiden Prabowo! Rakyat Indonesia sedang menjalani momen kemakmuran yang luar biasa,” ujarnya.

    Joesley Batista adalah salah satu pengusaha paling berpengaruh di Amerika Latin. Ia dikenal sebagai pemilik utama J&F Investimentos, perusahaan induk dari JBS, produsen daging terbesar di dunia.

    Sebagai salah satu orang terkaya di Brasil, keterlibatannya dalam isu-isu sosial dan pembangunan berkelanjutan telah menjadikannya sosok penting dalam percakapan global mengenai peran sektor swasta dalam pembangunan masyarakat.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Capai APE Teratas, BRI Life pertahankan predikat prestisius industri asuransi jiwa 

    Capai APE Teratas, BRI Life pertahankan predikat prestisius industri asuransi jiwa 

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Semester I 2025:

    Capai APE Teratas, BRI Life pertahankan predikat prestisius industri asuransi jiwa 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 21:45 WIB

    Elshinta.com – PT Asuransi BRI Life (BRI Life) mencatatkan pencapaian tertinggi pada Semester I Tahun 2025.  Berdasarkan data dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) terkait pertumbuhan Annualized Premium Equivalent (APE) hingga Semeseter I 2025, BRI Life berhasil menempati posisi teratas di industri asuransi jiwa dengan mencatatkan APE sebesar Rp Rp2,0 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan signifikan sebesar 29,3% secara tahunan (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas dan optimalnya pada strategi bisnis BRI Life yang didukung sinergi kuat dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) (BRI) dan FWD Management Holding Limited (FWD). Melalui jaringan perbankan dan industri pasar yang luas serta dengan pendekatan yang inovatif, BRI Life terus menyediakan solusi perlindungan finansial terbaik bagi nasabah, memperkuat posisi perusahaan sebagai pemimpin pasar di industri asuransi jiwa.

    Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto memaparkan, kontribusi terbesar terhadap pencapaian gemilang ini berasal dari lini bisnis bancassurance yang menyumbang 63,2% atau setara Rp1,3 triliun. “Selain itu, lini bisnis korporasi juga menunjukkan pertumbuhan yang sangat kuat, yaitu melesat 216,6% secara tahunan (YoY) dengan nilai mencapai Rp516,8 miliar,” kata Aris. 

    “Pertumbuhan impresif di lini bisnis korporasi utamanya didorong oleh peningkatan signifikan pada produk asuransi kesehatan BRI Life, yang tumbuh sebesar 402,4% secara tahunan (YoY). Kenaikan ini merupakan hasil dari inisiatif BRI Life dalam dua tahun terakhir untuk meningkatkan kapabilitas di sektor kesehatan, dimulai dengan pengelolaan swakelola TPA,” ujarnya.

    Pencapaian lain yang diraih oleh BRI Life adalah keberhasilan dalam mempertahankan pengelolaan rasio klaim dan manfaat secara optimal, dimana rasio klaim BRI Life tercatat lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata industri. Keberhasilan ini tidak terlepas dari inisiatif BRI Life pada awal tahun 2025, yang berfokus pada peningkatan layanan asuransi kesehatan melalui penyediaan layanan dan produk managed care yang inovatif.

    Dari sisi kontribusi kepada pemegang saham, BRI Life juga berhasil mencatatkan laba sebesar Rp 419,2 miliar, mengalami pertumbuhan sebesar 32,0% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, tingkat Risk Based Capital (RBC) BRI Life berada pada level 579,6% di Semester I 2025, melampaui ambang batas minimum yang ditetapkan oleh OJK. Capaian ini mencerminkan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan serta pengelolaan portofolio yang semakin solid dan kuat.

    Dalam upaya menjaga momentum positif dan terus meningkatkan kinerja pada Semester II di 2025, serta untuk memenuhi kebutuhan nasabah di segmen bancassurance ritel, BRI Life telah meluncurkan produk terbaru bernama ARUNIKA. Produk ini dirancang untuk mengoptimalkan penetrasi di segmen tersebut sebagai upaya memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan nilai tambah bagi nasabah.

    Menurut Aris, pertumbuhan APE sepanjang Semester I di tahun 2025 ini menegaskan posisi BRI Life di industri asuransi jiwa nasional. Keberhasilan ini merupakan hasil dari dukungan kerja sama strategis, kolaborasi yang efektif, serta dukungan penuh dari seluruh jajaran manajemen BRI Life termasuk dedikasi dan kerja keras seluruh Insan BRI Life dalam menciptakan inovasi pengembangan produk dan kualitas pelayanan yang selaras dengan kebutuhan nasabah.

    “Pencapaian di Semester I di 2025 ini adalah bukti komitmen kami untuk memberikan perlindungan terbaik dan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan, dan kami akan terus berinovasi dan memperluas jangkauan layanan guna mempertahankan posisi terdepan di industri,” tutup Aris.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Polda prediksi 492 TPS masuk kategori sangat rawan di PSU Pilgub Papua

    Polda prediksi 492 TPS masuk kategori sangat rawan di PSU Pilgub Papua

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Polda prediksi 492 TPS masuk kategori sangat rawan di PSU Pilgub Papua
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 20:10 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian Daerah Papua memprediksi ada 492 tempat pemungutan suara (TPS) masuk dalam kategori sangat rawan di pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

    “Memang benar dari 2.023 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Papua, tercatat 492 TPS masuk dalam kategori sangat rawan,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito kepada Antara, di Jayapura, Minggu.

    Ke 492 TPS yang masuk kategori sangat rawan itu terbanyak berada di Kabupaten Mamberamo Raya sebanyak 158 TPS kemudian di Keerom 148 TPS, Waropen dan Sarmi masing-masing 52 TPS, Kabupaten Jayapura 48 TPS, Kota Jayapura 22 TPS dan Kabupaten Kepulauan Yapen 12 TPS.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Diana Simbiak mengakui, sejumlah KPU kabupaten sudah mulai mengirim logistik pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur ke kampung-kampung.

    Memang benar dari laporan yang diterima sejumlah KPU di kabupaten sudah mulai mengirimkan logistiknya terutama ke wilayah atau kampung yang jauh dan susah dijangkau.

    Adapun KPU kabupaten yang sudah yaitu KPU Kabupaten Jayapura, Keerom,Mamberamo Raya,Sarmi dan KPU Kepulauan Yapen, kata Ketua KPU Papua Diana Simbiak kepada Antara di Jayapura, Minggu.

    Diakui, sebelum mengirim logistik, KPU senantiasa memonitor perkembangan cuaca melalui BMKG yang selalu di update sehingga pengiriman logistik dapat berjalan sesuai jadwal.

    “Mudah-mudahan pengiriman logistik dapat dilakukan sesuai jadwal dan tidak mengalami hambatan yang berarti, sehingga pelaksanaan PSU dapat dilaksanakan sesuai jadwal yakni tanggal 6 Agustus,” harap Diana Simbiak.

    Ketika ditanya apakah KPU akan meminta bantuan dari TNI-Polri saat mengirim logistik, Diana Simbiak mengakui, sudah berkoordinasi dengan TNI-Polri terkait bantuan mengirim logistik bila ada kendala.

    Namun beberapa daerah sudah menyiapkan sarana angkutan seperti helikopter untuk mengangkut logistik, seperti yang disiapkan KPU Mamberamo Raya, kata Ketua KPU Papua Diana Simbiak.

    PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua diikuti dua pasangan calon yakni paslon nomor urut satu Benhur Tommy Mano -Constan Karma dan paslon nomor urut dua Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.

    Dikatakan, ke 492 TPS masuk kategori sangat rawan karena beberapa faktor diantaranya TPS yang lokasinya sangat sulit dan terpisah jauh dari TPS lainnya, memiliki sejarah konflik yang menimbulkan korban dan kerugian harta benda.

    Selain itu juga diprediksi memiliki potensi aksi protes warga terhadap KPPS, berada di daerah konflik sengketa batas wilayah, masyarakatnya heterogen dan lokasi TPS pada basis pendukung paslon, serta basis atau lintasan KKB.

    Ketika ditanya jumlah personel TNI-Polri dan Linmas yang dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan PSU Pilgub, Kombes Cahyo mengatakan, tercatat 8.884 personel dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan PSU Pilgub yang akan dilaksanakan tanggal 6 Agustus mendatang.

    “Jumlah tersebut terdiri dari Polri 3.385 orang,TNI 720 orang dan Linmas 4.779 orang,” jelas Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito.

    Sumber : Antara

  • Ini kata pengamat jika Hasto kembali jabat Sekjen PDIP

    Ini kata pengamat jika Hasto kembali jabat Sekjen PDIP

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Ini kata pengamat jika Hasto kembali jabat Sekjen PDIP
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 18:35 WIB

    Elshinta.com – Kongres ke-6 PDIP di Bali sudah selesai, jajaran pengurus DPP yang baru juga sudah diumumkan. Nama Hasto Kristiyanto tidak lagi mendapat posisi Sekjen, Jabatan Sekjen kini dirangkap oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    Pengamat politik Trubus Rahadiansyah menilai keputusan itu sudah tepat, lantaran bila dipaksakan maka PDIP berpotensi akan tersandera usai mendapatkan amnesti Presiden Prabowo Subianto. 

    “PDIP sudah seharusnya melepas Hasto. Dan PDIP berpotensi akan tersandera,” kata Trubus saat dihubungi, Minggu (3/8/2025).

    Lebih jauh Trubus mengungkapkan citra PDIP akan terguncang bila tetap mempertahankan Hasto menjadi Sekjen PDIP. Sebab amnesti hanya memberikan ampunan kepada terpidana, namun tidak mengugurkan status pidananya. 

    Hal itu sesuai, ucap dia, pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang mengatakan amnesti yang diterima Hasto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukan Sekjen PDIP tersebut. Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.

    “Amnesti tidak menggugurkan pidana. Jadi menurut saya sudah layak diganti (Hasto), karena menjadi beban,” tandas Trubus. 

    Diketahui, pada Kamis (31/7) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

    Sumber : Elshinta.Com

  • BULOG monitoring SPHP dan Banpang demi kelancaran distribusi

    BULOG monitoring SPHP dan Banpang demi kelancaran distribusi

    BULOG monitoring pendistribusian beras. Foto: Perum BULOG

    BULOG monitoring SPHP dan Banpang demi kelancaran distribusi
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 18:07 WIB

    Elshinta.com – Perum BULOG melakukan kegiatan monitoring pendistribusian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Pasar Rau, Kota Serang, Banten, serta monitoring penyaluran beras Bantuan Pangan (Banpang) di Kabupaten Tangerang yang dilakukan oleh Tim BULOG.

    Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Elshinta, Minggu (3/8/2025) dijelaskan kegiatan ini sebagai bagian upaya memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Monitoring juga demi memastikan keberlanjutan serta kelancaran distribusi penyaluran beras kepada masyarakat.

    “Inovasi seperti drive-thru yang diterapkan di Bulog Cabang Serang menjadi salah satu langkah strategis dalam mempercepat dan mempermudah akses masyarakat mendapatkan beras SPHP ini,” ujar Bambang Prihatmoko Pemimpin BULOG wilayah Jakarta.

    Tim BULOG sempat berdialog langsung dengan para pedagang beras SPHP. Pasar dan masyarakat merespon sangat baik dengan adanya beras SPHP. Ini menjadi alternatif beras berkualitas dengan harga yang terjangkau.

    Selain melalui pedagang eceran di Pasar Rau, masyarakat Kota Serang juga dapat mengakses beras SPHP dengan mengunjungi layanan drive-thru yang berlokasi tepat di depan kantor BULOG cabang Serang.

    Inovasi layanan drive-thru ini, selain menjual beras SPHP, juga menjual komoditi lainnya, yaitu beras premium kemasan 5 kg dengan merk Becak, minyak goreng kemasan 1 liter, gula pasir kemasan 1 kg, dan Minyak Kita kemasan 1 liter.

    Monitoring juga dilakukan di titik Banpang di kantor Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Proses penyaluran Banpang dilakukan sesuai alur yang telah ditentukan, dari mulai pembagian undangan, proses verifikasi hingga penginputan data ke aplikasi untuk memastikan Beras Banpang diterima oleh Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang telah ditentukan datanya oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan diserahkan kepada Badan Pangan Nasional.

    Sementara itu, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki turut memberikan penegasan pentingnya sinergi antara BULOG dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas pangan nasional. “Kami, POLRI dan TNI akan berkolaborasi bersama mengamankan program dan kebijakan dari Presiden terkait Bantuan Pangan dan SPHP ini,” ujar Hengki di sela-sela tinjauan lapangan.

    Sinergi yang kuat antar instansi merupakan bentuk hadirnya Pemerintah dalam memastikan program berjalan sesuai rencana dan mencapai tujuan utamanya, yaitu menciptakan stabilitas harga beras dan meningkatkan ketahanan pangan nasional.

    Penulis: Sri Lestari/Ter

     

    Sumber : Radio Elshinta

  • 3 Agustus 1949: Gencatan senjata RI-Belanda

    3 Agustus 1949: Gencatan senjata RI-Belanda

    Sumber foto: https://shorturl.at/KhPcI/elshinta.com.

    3 Agustus 1949: Gencatan senjata RI-Belanda
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 15:05 WIB

    Elshinta.com – Pada 3 Agustus 1949, tepat hari ini 76 tahun lampau, pemerintah Indonesia dan Belanda mengumumkan gencatan senjata setelah lebih tujuh bulan berperang. 

    Gencatan senjata ini menandai babak akhir dari perang kemerdekaan. Indonesia dan Belanda akhirnya merundingkan penyelesaian sengketa dan pengakuan kedaulatan dalam Konferensi Meja Bundar.

    Konflik Indonesia dan Belanda memanas lagi sejak Desember 1948. Dalam negosiasi-negosiasi lanjutan pasca-Perjanjian Renville, Indonesia dan Belanda sebenarnya telah sepakat untuk soal pembentukan pemerintahan federal sementara. Tapi kedua negara terus berselisih soal gencatan senjata, pemilu, dan status TNI dalam angkatan perang pemerintahan federal.

    Perdana Menteri Hatta sampai berkirim memo kepada Komisi Jasa-Jasa Baik PBB yang jadi penengah. Hatta menyampaikan bahwa Indonesia sudah mengalah sedapat-dapatnya untuk mendekati Belanda. 

    Di sisi lain, Belanda malah terus membentuk pemerintahan federal tanpa melibatkan RI dan terus menuntut pembubaran TNI. Wakil Tinggi Mahkota Belanda Dr. Beel bahkan sudah bulat dengan rencananya melancarkan aksi militer untuk melumpuhkan RI.

    “Pukul 21.00 tanggal 18 Desember 1948 pihak Belanda menyampaikan surat kepada Jusuf Ronodipuro, liaison officer delegasi RI di Jakarta. Isinya, terhitung mulai pukul 00.00 tanggal 19 Desember 1948 Belanda tidak terikat lagi dengan Persetujuan Renville dan perjanjian gencatan senjata,” tulis Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notisusanto dalam Sejarah Nasional Indonesia (SNI) VI (2008: 248).

    Sayangnya, Jusuf Ronodipuro tidak berhasil mengawatkan surat ultimatum itu kepada pemerintah RI karena sambungan telepon dan telegram telah diputus. Usahanya untuk menumpang pesawat Komisi Jasa-Jasa Baik PBB pun gagal karena dilarang Belanda. Padahal malam itu juga Belanda telah mempersiapkan pasukan untuk menyerbu Yogyakarta esok subuh.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Satpol PP Jaksel siapkan 11 truk untuk relokasi pedagang Barito

    Satpol PP Jaksel siapkan 11 truk untuk relokasi pedagang Barito

    Satpol PP Jakarta Selatan melaksanakan apel kesiapan mendukung proses relokasi pedagang dari lokasi sementara (loksem) Barito, Jakarta, Minggu (3/8/2025). ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Selatan.

    Satpol PP Jaksel siapkan 11 truk untuk relokasi pedagang Barito
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 14:10 WIB

    Elshinta.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyiapkan sebanyak 11 truk dan personel pengamanan untuk mendukung proses relokasi pedagang dari Lokasi Sementara (Loksem) Barito.

    “Kita siapkan 11 truk dan personil pengamanan,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

    Nanto mengatakan persiapan itu sebagai bagian dari dukungan relokasi para pedagang di Loksem JS 25, JS 26, dan JS 30 Barito.

    Adapun jumlah personel yang dikerahkan menyesuaikan kebutuhan di lapangan nantinya.

    Kemudian, pihaknya juga telah melaporkan kesiapan tersebut kepada pimpinan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

    “Kita menunggu perintah pimpinan. Kita sudah siap membantu untuk perpindahan para pedagang,” ucapnya.

    Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memberikan waktu sampai Minggu (3/8) agar Loksem Barito dikosongkan oleh para pedagang.

    Pemkot Jaksel pun siap membantu fasilitasi pemindahan pedagang Lokasi Sementara (Loksem) Barito ke sejumlah pasar di bawah naungan Perumda Pasar Jaya.

    Pedagang diberikan pilihan lokasi pindah ke pasar yang berada di bawah naungan Perumda Pasar Jaya. Yakni Mampang, Pondok Indah, Pondok Labu, Tebet Barat, Tebet Timur, Bata Putih dan Kebayoran Lama.

    Jika Loksem Barito sudah benar-benar kosong, nantinya sepenuhnya akan menjadi kewenangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI.

    Pasar Barito sebelumnya direnovasi dan beroperasi kembali pada 13 Oktober 2023. Tercatat sebanyak 137 kios di Pasar Barito yang terdiri dari 85 kios hewan, 18 kios buah dan 34 kios kuliner.

    Pemprov DKI Jakarta berencana menggabungkan tiga taman yakni Taman Leuser, Taman Ayodhya dan Taman Langsat di Jakarta Selatan menjadi Taman Utama ASEAN yang ditargetkan bisa diresmikan pada Desember 2025.

    Namun, penamaan Taman ASEAN itu batal dan akan diganti menjadi Taman Bendera Pusaka karena perlunya waktu dan birokrasi panjang antarnegara untuk bisa menggunakan nama tersebut.

    Sumber : Antara

  • Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial

    Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial

    Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Jumat (1/8/2025), bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar/pri.

    Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 13:40 WIB

    Elshinta.com – Pada 30 Juli 2025, muncul sebuah berita yang cukup mengejutkan masyarakat Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

    Selanjutnya DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

    Keputusan DPR juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.

    Pendapat pro dan kontra juga mengemuka. Pemberlakuan hak prerogatif Presiden ini dinilai sarat dengan kepentingan politik dan menciderai sistem penegakan hukum. Ada juga pendapat yang justru menyanjung Presiden karena telah berjiwa besar dan mendengarkan aspirasi masyarakat luas.

    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki sejumlah kewenangan konstitusional, salah satunya adalah hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

    Dua bentuk pengampunan hukum ini seringkali menjadi perbincangan publik karena menyentuh ranah penegakan hukum dan keadilan. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan tunduk pada prinsip-prinsip hukum, syarat formil, dan kontrol konstitusional melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Lalu seperti apa format hukum yang berlaku dalam peristiwa ini. Menarik tentunya untuk dapat kita kaji atau analisis tentang bagaimana framework yuridis terhadap penggunaan kewenangan atau hak tersebut.

     

    Abolisi dan Amnesti dalam UUD 1945

    Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden berhak memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Abolisi dan amnesti berbeda dari grasi. Amnesti dan abolisi bersifat kolektif dapat bernuansa politik, sehingga pertimbangan DPR bersifat wajib sebagai bentuk kontrol demokratis terhadap kekuasaan eksekutif.

    Amnesti dapat diartikan sebagai penghapusan akibat hukum pidana terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kaitannya dengan kepentingan politik, yang biasanya diberikan untuk memulihkan hubungan negara dengan warga negara atau kelompok tertentu.

    Sedangkan abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang atas perbuatan yang bersifat pidana, bahkan sebelum ada putusan pengadilan. Keduanya bersifat kolektif dan berimplikasi pada penghentian proses hukum atau penghapusan hukuman.

    Selain Konstitusi, UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan KUHAP turut mengatur teknis pemasyarakatan, namun tidak secara eksplisit merinci mekanisme amnesti dan abolisi.

    Dalam Putusan MK No 7/PUU-IV/2006, MK menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi bukanlah tindakan administratif semata, melainkan tindakan hukum bersifat konstitusional yang wajib memperhatikan prinsip checks and balances.

    Secara yuridis, hak prerogatif Presiden atas amnesti dan abolisi adalah bentuk pengejawantahan fungsi Presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Hak ini dapat menjadi alat korektif dalam sistem peradilan pidana, khususnya bila terdapat ketimpangan hukum atau pertimbangan kemanusiaan.

    Namun, dalam praktiknya, pemberian amnesti dan abolisi tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, pertimbangan dari DPR menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas Presiden.

    Pemberian amnesti dan abolisi bukan hal baru di Indonesia. Pada 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan amnesti umum untuk 1.200 orang dan abolisi untuk kelompok yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka sebagai bagian dari kesepakatan damai Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka. Langkah ini diapresiasi sebagai wujud politik hukum restoratif dan transisional.

    Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, seorang korban pelecehan yang justru dijatuhi hukuman berdasarkan UU ITE. Ini merupakan preseden penting yang menunjukkan bahwa amnesti dapat diberikan pada kasus individual yang sarat kepentingan keadilan substantif.

    Abolisi untuk Thomas Lembong

    Dalam hukum pidana, abolisi adalah penghapusan hak negara untuk menuntut seseorang secara pidana, meskipun ada dugaan tindak pidana. Berbeda dari grasi (pasca-putusan), abolisi dapat diberikan sebelum proses peradilan dimulai atau saat masih berjalan. Abolisi bersifat prospektif dan menghentikan proses penegakan hukum, sehingga secara praktis dapat diartikan sebagai intervensi politik terhadap penuntutan pidana.

    Tom Lembong sebelumnya terseret kasus impor gula dengan kerugian Rp578 miliar. Jaksa mengungkap keterlibatan Tom telah terjadi sejak 12 Agustus 2015. Saat itu, Tom masih menjadi Menteri Perdagangan dan menyetujui impor gula kristal mentah yang akan diolah jadi kristal putih. Ia menyetujui tanpa melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

    Jaksa menyalahkan Tom karena tidak menunjuk BUMN untuk menstabilkan harga gula di Indonesia. Ia malah menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri. Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada 18 Juli 2025, Tom divonis 4,5 tahun penjara.

    Selanjutnya dalam pertimbangan Presiden untuk memberikan abolisi, Menteri Hukum menjelaskan bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    Walaupun begitu tidak sedikit pihak yang menyarankan kepada Tom Lembong untuk menolak abolisi dan terus berjuang hingga putusan. Bahkan terdapat informasi bahwa Kejaksaan juga masih dalam proses mempelajari putusan hakim untuk pengajuan banding.

    Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 31/PUU-VIII/2010, MK menyatakan bahwa penggunaan kewenangan prerogatif presiden tidak boleh melanggar prinsip due process of law dan non-diskriminatif. Artinya pemberian abolisi kepada individu tertentu tanpa kriteria obyektif dan tidak berlaku umum berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan.

    Abolisi harus proporsional dan tidak dapat digunakan sebagai alat perlindungan terhadap elit politik.

    Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

    Amnesti adalah penghapusan akibat hukum pidana terhadap sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu.

    Dalam doktrin klasik, amnesti berlaku untuk delik politik, seperti pemberontakan, penghasutan terhadap negara, atau pelanggaran terhadap ketertiban umum yang bermotif ideologis. Selain itu amnesti juga diberikan dalam rangka rekonsiliasi nasional pasca-konflik, pemberontakan, atau peralihan rezim.

    Adapun dalam kasus Hasto, ia sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Dalam Putusan Hakim, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Menkumham menyebut bahwa pada mulanya pemerintah menargetkan pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Hasto bersama 1116 terpidana lainnya akhirnya diberikan amnesti.

    Hal ini menjadi jawaban atas perjuangan Hasto dan seluruh pendukungnya yang selama ini menyerukan ketidakadilan dan kriminalisasi berdasar politik. Dengan amnesti tersebut maka seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada penerima amnesti dihapuskan. Dengan demikian status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya.

    Dalam kasus pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, maka semua proses hukum terhadap keduanya dihentikan, serta keduanya harus dilepaskan atau dibebaskan.

    Banyak pihak kemudian mulai mencoba untuk mengkaji apakah abolisi dan amnesti tersebut memang dapat atau layak diberikan. Apakah pemberian tersebut berafiliasi dengan kepentingan politis.

    Untuk mengkaji hal ini, pertama kita harus mendalami dahulu makna dari amnesti dan abolisi.

    Amnesti dan abolisi memang dapat bernuansa politik, namun untuk memberikan keseimbangan dan obyektivitasnya, keputusan ini harus mendapat pertimbangan DPR. Oleh sebab itu, Presiden harus dapat menjelaskan alasan dari pemberian amnesti dan abolisi.

    Melihat dari alasan yuridisnya, maka Presiden memiliki hak prerogatif yang dijamin dalam Konstitusi untuk mengajukan amnesti dan abolisi kepada DPR demi kepentingan negara, termasuk dalam menciptakan stabilitas politik.

    Kita ketahui bersama bahwa gelombang protes terhadap proses hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sangat besar dan cukup menurunkan citra penegakan hukum.

    Hal kedua adalah pentingnya kita memahami bahwa hukum sangat berhubungan dengan politik. Roscoe Pound misalnya mengemukakan bahwa hukum adalah hasil dari kehendak politik yang saling bersaing dan berinteraksi. Karl Marx menyatakan perspektif hukum yang dipandang sebagai alat kekuasaan dan tujuan politik.

    Niklas Luhmann mengemukakan terkait dengan teori interdependesi hukum yang menyatakan bahwa hukum dan politik sangat berinteraksi dan saling mempengaruhi. Aliran Realisme seperti Jerome Frank dan Karl Llewellyn juga melihat bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan kekuasaan politik.

    Seluruh teori tersebut menegaskan bahwa politik, pemerintahan, dan hukum saling berinteraksi. Amnesti dan Abolisi menjadi salah satu hal yang konkrit yang menjelaskan interaksi antara politik dan kekuasaan dengan hukum.

    Hal ketiga adalah apakah pemberian tersebut kemudian menegasikan penegakan hukum?

    Sejumlah akademisi hukum berpendapat bahwa Amnesti dan abolisi harus digunakan secara selektif dan proporsional demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Pertimbangan HAM dan keadilan restoratif menjadi landasan moral dalam penggunaannya.

    Dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan yang absolut, termasuk hak prerogatif Presiden. Oleh karena itu, mekanisme kontrol oleh DPR bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari prinsip konstitusionalisme.

    Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hak prerogatif presiden tidak dapat dilepaskan dari prinsip checks and balances, dan harus ditujukan untuk kepentingan keadilan dan kemanusiaan. Abolisi dan Amnesti dalam hal ini tidak dapat dihubungkan dengan ketidakpercayaan pada sistem hukum atau absolutisme.

    Menakar Amnesti dan Abolisi

    Amnesti dan abolisi mencerminkan wajah manusiawi dari hukum. Dalam negara hukum yang demokratis, keduanya bukanlah bentuk impunitas, tetapi saluran korektif atas sistem peradilan yang bisa saja tidak sempurna.

    Oleh karenanya, penggunaan hak prerogatif Presiden ini harus dijaga agar tetap dalam koridor konstitusi dan etika publik. Politik kekuasaan dan hukum saling berinteraksi, namun kedewasaan dan pemikiran yang realis dan logis perlu untuk dikedepankan.

     

    Dalam hal ini, kita boleh berpendapat pula bahwa Presiden, walaupun memiliki hak prerogatif yang diatur dalam konstitusi, tidak serta merta memiliki kewenangan secara mutlak untuk melakukan semacam intervensi terhadap sistem peradilan dan penegak hukum.

    Prinsip check and balances dan saling menghormati antar-lembaga tetap ada dan diatur secara jelas. Presiden tetap membutuhkan pertimbangan DPR atau bahkan MA dalam hal pemberian Grasi dan Rehabilitasi.

    Dengan begitu, aturan yang ada tentang pemberian abolisi dan amnesti ini telah menegasikan kesewenangan atau intervensi penuh dari Pemerintah terhadap sistem penegakan hukum.

    Dengan adanya mekanisme pertimbangan tersebut, Presiden justru menghormati proses hukum dan mendukung penuh program penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi. Presiden dan DPR kemudian hanya menjadi jalan untuk mewujudkan kepentingan nasional dan keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat.

    Pemberian abolisi dan amnesti ini dapat pula dibaca sebagai jalan untuk memberi koreksi terhadap hasil sistem penegakan hukum.

    Ketika terjadi sebuah kekeliruan atau kekosongan hukum dan di mana sistem peradilan dan penegakan hukum tidak mampu untuk mengimplementasi sebuah keadilan sosial-politik, amnesti dan abolisi menjadi jalan untuk meluruskan jalan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, stabilitas politik dan hukum, serta mengedepankan prinsip HAM dan kemanusiaan.

    Hal ini memperlihatkan semangat bahwa sistem hukum harus dapat menyeimbangkan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Selain itu semangat dalam merestorasi atau mewujudkan keadilan yang restoratif, restitutif, rehabilitatif, dan substantif dapat diwujudkan dalam mekanisme  atau tindakan hukum yang luar biasa.

    Kita boleh saja melihat bahwa dunia hukum dan demokrasi kita belum sepenuhnya dapat terlaksana dengan sempurna. Namun kini kita setidaknya telah teruji dengan kedewasaan politik dan kekuasaan, responsivitas terhadap keinginan masyarakat, dan instrumen hukum yang demokratis dan restoratif.

    Sehingga ini menjadi pilar fundamental bangsa Indonesia yang memiliki semangat persatuan dan kesatuan, saling menghormati dan bergotong royong, berkeadilan sosial, dan mampu untuk menjadi dewasa secara politik yang mengakui segala kelemahan dan kekurangan untuk maju bersama.

    Semoga Indonesia makin jaya dan berdikari. Merdeka!

     

    *) Dr I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI

    Sumber : Antara

  • Menhut pesan pentingnya jaga kelestarian satwa endemik

    Menhut pesan pentingnya jaga kelestarian satwa endemik

    Foto udara bentangan hutan di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Antara/Fandi Yogari

    Dishut Sumbar: Menhut pesan pentingnya jaga kelestarian satwa endemik
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 02 Agustus 2025 – 20:23 WIB

    Elshinta.com – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ferdinal Asmin mengatakan Menteri Kehutanan (Menhut) RI Raja Juli Antoni berpesan pentingnya untuk menjaga kelestarian hutan, terutama satwa endemik langka yang ada di Ranah Minang.

    “Pak Menhut berpesan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan satwa, terutama satwa endemik,” kata Ferdinal Asmin di Kota Padang, Sabtu.

    Menhut RI bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar pada Kamis (31/7).

    Kunjungan kerja itu dalam rangka meninjau kegiatan konservasi Harimau Sumatra yang dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, bekerja sama dengan Yayasan Arsari Djojohadikusumo dan didukung oleh TNI Angkatan Udara.

    Dalam kesempatan tersebut, Menhut didampingi oleh Ketua Yayasan Arsari Djojohadikusumo, Hashim Djojohadikusumo dan TNI AU untuk meninjau langsung proses rehabilitasi satwa, termasuk fasilitas karantina, klinik satwa dan area monitoring perilaku satwa liar.

    Ferdinal mengatakan kedatangan Menhut ke Ranah Minang tidak hanya meninjau proses rehabilitasi satwa, namun juga mengingatkan kesinambungan serta menjaga kelestarian hutan.

    “Pak Menteri juga berpesan agar tidak ada perusakan hutan, karena bisa merusak ekosistem yang ada di dalamnya,” ujarnya.

    Pada kesempatan itu, Ferdinal mengatakan Ketua Yayasan Arsari Djojohadikusumo, Hashim Djojohadikusumo memiliki peran dan andil yang cukup besar dalam menjaga ekosistem hutan, termasuk populasi Harimau Sumatra di Ranah Minang.

    “Jadi, Pak Hashim Djojohadikusumo ini memiliki kawasan hutan yang pada intinya mempertahankan keanekaragaman hayati dan sejenisnya,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Jakarta diperkirakan hujan pada Minggu sore dan malam

    Jakarta diperkirakan hujan pada Minggu sore dan malam

    Arsip foto – Pengendara sepeda motor menggunakan payung saat hujan di kawasan Senopati, Jakarta, Jumat (14/3/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

    Jakarta diperkirakan hujan pada Minggu sore dan malam
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 09:52 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah DKI Jakarta akan diguyur hujan dengan intensitas ringan pada Minggu sore dan malam.

    Berdasarkan laman BMKG yang dipantau di Jakarta, Minggu, Jakarta Pusat diperkirakan cerah berawan pada pagi hari, kemudian berawan pada siang hari. Namun, diperkirakan diguyur hujan ringan pada sore hari dan kembali cerah berawan pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.

    Suhu rata-rata di wilayah itu 28 derajat Celcius.

    Begitu pun wilayah Jakarta Barat yang diperkirakan cerah berawan pagi hari dan berawan pada siang hingga sore hari. Namun, pada malam hari wilayah itu diperkirakan hujan ringan sekitar pukul 19.00 WIB dan kembali cerah berawan pukul 22.00 WIB, dengan suhu rata-rata 28 derajat Celcius.

    Jakarta Selatan pun cerah berawan pada pagi ini, kemudian berawan tebal sekitar pukul 13.00 WIB. Pada sore dan malam hari diperkirakan hujan ringan sekitar pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dan kembali cerah berawan pukul 22.00 WIB, dengan suhu rata-rata 28 derajat Celcius.

    Selain itu, Jakarta Timur juga diperkirakan cerah berawan pada pagi hari, lalu berawan tebal pada siang hari, dan diguyur hujan ringan pada sore hari. Namun, malam hari kembali cerah berawan pada malam hari, dengan suhu rata-rata 28 derajat Celcius.

    Jakarta Utara cerah berawan pagi hari ini, kemudian berawan pada siang hari, dan akan diguyur hujan ringan sekitar pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB. Namun, sekitar pukul 22.00 WIB, Jakarta Utara kembali cerah berawan. Suhu rata-rata wilayah itu 28 derajat Celcius.

    Sementara itu, Kepulauan Seribu kemungkinan cerah berawan pagi hari, lalu mulai dilanda hujan ringan sekitar pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB. Wilayah itu kembali cerah berawan sekitar pukul 16.00 WIB, dan mulai diguyur hujan ringan sekitar pukul 19.00 WIB.

    Pada pukul 22.00 WIB, Kepulauan Seribu kemungkinan diselimuti berawan tebal dengan suhu rata-rata 28 derajat Celcius.

    Sumber : Antara