Author: Elshinta.com

  • Bawaslu dan MK harus tegas tuntaskan masalah PSU Bengkulu Selatan

    Bawaslu dan MK harus tegas tuntaskan masalah PSU Bengkulu Selatan

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Pengamat: Bawaslu dan MK harus tegas tuntaskan masalah PSU Bengkulu Selatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 05 Mei 2025 – 17:05 WIB

    Elshinta.com – Pengamat politik A Bakir Ihsan menyoroti peristiwa operasi penangkapan ilegal oleh timses salah satu paslon terhadap calon wakil bupati Bengkulu Selatan, Ii Sumirat, sebagai preseden buruk bagi demokrasi. Selain masuk kategori pelanggaran tindak pidana, peristiwa pada malam pelaksanaan PSU tersebut berpotensi menggerus simpati publik pada korban karena disertai upaya manipulasi fakta dan distorsi informasi.

    “Sangat disayangkan. Ini bukan hanya soal intimidasi dan persekusi tapi juga pembunuhan karakter seorang calon. Tentu cara kotor seperti ini bahaya bagi demokrasi, mengangkangi asas pemilu yang luber dan jurdil,” kata Bakir, kepada wartawan, Senin (5/5).

    Menurut akademisi UIN Jakarta ini, operasi penangkapan ilegal oleh tim sukses paslon terhadap calon lain merupakan fenomena baru dalam pilkada.

    Tindakan tersebut menggambarkan minusnya penghormatan atas nilai-nilai demokrasi serta pembangkangan terhadap aturan hukum. “Dugaan saya, tak mungkin dilakukan sembarang orang. Hanya mereka yang berwatak preman dan tak siap kalah yang berani lakukan itu,” tuturnya.

    Bakir, menyampaikan peristiwa tersebut mesti menjadi perhatian semua pihak, terutama Bawaslu RI, Bawaslu harus memutus dugaan pelanggaran PSU Pilkada Bengkulu Selatan berdasar data dan fakta di lapangan,” ungkap Bakir.

    Pasalnya, lanjut Bakir, bila praktik semacam itu dibiarkan berlarut akan jadi contoh buruk yang bisa berulang di kemudian hari. “Black campaign atau kampanye hitam kerap terjadi dalam kontestasi politik, tapi kasus dengan modus penangkapan seperti ini mungkin baru kali ini ya, bisa dikatakan ini modus baru kecurangan pilkada,” terangnya.

    Diketahui muncul narasi yang disebar di media sosial seperti Facebook dan WhatsApp, salah satunya, menyebut Ii Sumirat ditangkap polisi karena kasus korupsi.

    Kubu Suryatati-Ii Sumirat merasa dirugikan atas peristiwa tersebut serta menuduh operasi penangkapan ilegal itu sebagai biang kerok kekalahan di PSU Pilkada. Mereka mengklaim banyak simpatisan 02 yang tidak datang ke TPS atau mengalihkan dukungan ke paslon lain.

    Bakir meminta Bawaslu dan MK harus bertindak tegas atas dugaan tindakan kejahatan besar dan baru dalam PSU Bengkulu Selatan. 

    “Secara teoritik, informasi seperti hoaks, disinformasi, kampanye hitam sama dengan money politic, yaitu sama-sama dapat memengaruhi persepsi atau perilaku pemilih. Namun sejauh mana pengaruhnya harus dilihat lebih jauh, atau bisa juga nanti diuji lewat persidangan MK. Bawaslu dan MK harus bertindak tegas atas tindakan kejahatan besar dan baru dalam PSU Bengkulu Selatan,” pungkas Bakir.

    Sumber : Elshinta.Com

  • IHSG Senin dibuka menguat 28,64 poin

    IHSG Senin dibuka menguat 28,64 poin

    Arsip foto – Seorang pekerja melihat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (28/6/2024). (ANTARA FOTO/Erlangga Brega.)

    IHSG Senin dibuka menguat 28,64 poin
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 05 Mei 2025 – 10:17 WIB

    Elshinta.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin pagi, dibuka menguat 28,64 poin atau 0,42 persen ke posisi 6.844,37.

    Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 3,43 poin atau 0,45 persen ke posisi 766,78.

    Sumber : Antara

  • Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP turun pada Mei 2025

    Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP turun pada Mei 2025

    Pengendara sepeda motor melintas di dekat papan informasi harga BBM di salah satu SPBU kawasan Kuningan Timur, Jakarta, Selasa (1/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

    Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP turun pada Mei 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 05 Mei 2025 – 10:30 WIB

    Elshinta.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina, Shell, Vivo, dan BP pada pekan pertama Mei mengalami penurunan harga apabila dibandingkan pada bulan sebelumnya.

    Dikutip dari laman resmi Pertamina di Jakarta, Senin, harga BBM di SPBU Pertamina mengalami penurunan per 1 Mei.

    Rincian harga BBM SPBU Pertamina (Jakarta) adalah sebagai berikut:

    Pertalite: Rp10.000 per liter;
    Solar Subsidi: Rp6.800 per liter;
    Pertamax: Rp12.400 per liter;
    Pertamax Turbo: Rp13.300 per liter;
    Pertamax Green: Rp13.150 per liter; dan
    Pertamina Dex: Rp13.750 per liter.

    Sementara itu, harga BBM di SPBU Shell juga mengalami penurunan per 1 Mei, apabila dibandingkan dengan 1 April 2025. Adapun rincian harga BBM di SPBU Shell sebagaimana yang dikutip dari laman resmi SPBU Shell adalah sebagai berikut:

    Super: Rp12.730 per liter;
    V-Power: Rp13.170 per liter;
    V-Power Diesel: Rp13.180 per liter; serta
    V-Power Nitro+: Rp13.360 per liter.

    Selanjutnya, harga BBM di SPBU BP juga tercatat turun per 1 Mei 2025. Berikut ini adalah rincian harga BBM di SPBU BP:

    BP Ultimate: Rp13.170 per liter;
    BP 92: Rp12.600 per liter; dan
    BP Ultimate Diesel: Rp13.810 per liter.

    Di sisi lain, harga BBM di SPBU Vivo sempat turun Rp100 per liter untuk BBM jenis Revvo 90 per 2 Mei 2025. Dikutip dari akun resmi instagram SPBU Vivo dari Jakarta, Senin, harga Revvo 90 turun Rp100 per liter, dari yang sebelumnya Rp12.650 per liter menjadi Rp12.550 per liternya.

    Berikut ini adalah rincian harga BBM di SPBU Vivo:

    Revvo 90: Rp12.550 per liter;
    Revvo 92: Rp12.730 per liter;
    Revvo 95: Rp13.170 per liter; serta
    Diesel Primus Plus: Rp13.810 per liter.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Tawuran antarwarga di Manggarai dipicu letusan petasan

    Tawuran antarwarga di Manggarai dipicu letusan petasan

    Peristiwa tawuran yang terjadi di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu (4/5/2025). ANTARA/HO-Instagram/jakartaselatan24jam.

    Tawuran antarwarga di Manggarai dipicu letusan petasan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 05 Mei 2025 – 14:29 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian mengungkapkan tawuran yang terjadi antarwarga RW 12 dan RW 04 di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan dipicu letusan petasan.

    “Jadi  dipicu dari bunyi petasan, informasinya dari RW 12 yang diarahkan ke RW 04,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Murodih yang merupakan mantan Kapolsek Tebet mengatakan selama 15 tahun menjabat,  peristiwa seperti ini seharusnya bukan hal yang ekstrem.

    Terlebih,  tawuran seperti ini terjadi begitu saja secara turun temurun.

    “Tawuran ini kalau saya lihat cuma gengsi-gengsi saja layaknya. Mungkin RW sana tadinya merasa ada yang kalah atau jadi korban, besok yang kalah dendam kesal lagi,” ujarnya.

    Ke depan, Polres Jakarta Selatan akan meningkatkan patroli dan melakukan pendekatan kepada ketua lingkungan agar kejadian tawuran tak terus terulang.

    “Kami tetap patroli dan pendekatan sama ketua lingkungan, jangan sampai ada tawuran lagi sehingga merugikan untuk lingkungan sendiri maupun penjalan atau pengguna jalan,” ujarnya.

    Kepolisian mengamankan satu orang korban pembacokan yang merupakan tukang parkir berinisial MLF dari tawuran Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5) malam.

    Viral di media sosial terjadi tawuran di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5) malam.

    Sumber : Antara

  • Ada deklarasi Prabowo Pilpres 2029, Demokrat: Kerja dulu…

    Ada deklarasi Prabowo Pilpres 2029, Demokrat: Kerja dulu…

    Presiden Prabowo Subianto. Foto: YT Setpres

    Ada deklarasi Prabowo Pilpres 2029, Demokrat: Kerja dulu…
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Senin, 05 Mei 2025 – 15:01 WIB

    Elshinta.com – Partai Demokrat menilai masih terlalu dini membicarakan deklarasi Capres 2029. Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat  Andi Mallarangeng, menilai sebaiknya parpol-parpol utamanya di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, fokus bekerja mensukseskan program-program pemerintah.

    “Ini terlalu cepat. Baru berapa bulan kan. Sekarang kita fokus kerja, itu perintah Pak Prabowo sendiri. Kita pastikan pemerintahan Presiden Prabowo berhasil sukses, kami ada didalamnya, membantu beliau mewujudkan berbagai macam program besar itu,” papar Andi kepada Radio Elshinta, Senin (5/5/2025).

    Andi menilai deklarasi tersebut merupakan urusan internal partai masing-masing. Mantan Menpora ini menilai diskursus pencapresan 2029 kurang relevan untuk saat ini.

    “Kalau saya ya itu masing-masing partai lah. Ada siklusnya pemilu itu. Ada siklusnya kita memilih pemimpin. Kita sudah memilih pemimpin, baru selesai. Siklusnya lagi baru 2029. Ada waktunya nanti. Ini belum musim pemilu. Sekarang fokus kerja dulu”. Ujar Andi

    Sementara itu Peneliti Senior Pusat Riset Politik BRIN Prof. Lili Romli menilai, diskursus pencapresan 2029 masih prematur dan tidak produktif. Romli menilai sebaiknya parpol-parpol fokus dengan agenda politik yang lebih mendesak, di antaranya menindaklanjuti putusan MK di UU Pemilu.

    “Janganlah dulu melakukan deklarasi-deklarasi. Yang urgen itu kan UU Pemilu, banyak putusan-putusan MK, salah satu yang krusial ambang batas parlemen. Itu kan disuruh ditinjau kembali oleh MK. Kedua, ambang batas pencalonan Presiden sudah dihilangkan. Bagaimana mekanismenya, untuk hak-hak partai. Apakah perlu diatur kembali atau otomatis peserta pemilu yang lama atau baru berhak mencalonkan presiden,” papar Romli

    Diketahui sejumlah elit parpol sudah mulai mendeklarasikan dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk kembali maju pada Pilpres 2029. Deklarasi itu menjadi polemik dan menuai respon beragam.
     

    Penulis: Anton R/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Emas Antam pada 5 Mei naik tipis Rp3.000 menjadi Rp1,905 juta per gram

    Emas Antam pada 5 Mei naik tipis Rp3.000 menjadi Rp1,905 juta per gram

    Arsip foto – Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/aa.

    Emas Antam pada 5 Mei naik tipis Rp3.000 menjadi Rp1,905 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 05 Mei 2025 – 11:26 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia Senin (5/5) mengalami kenaikan sebesar Rp3.000, dari semula Rp1.902.000 menjadi Rp1.905.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.754.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.002.500.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.905.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.750.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.600.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.300.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.545.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.237.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.395.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp184.712.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp461.515.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp922.820.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.845.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Sejahterakan mustahik, BAZNAS RI resmikan ZCorner di Kabupaten Agam

    Sejahterakan mustahik, BAZNAS RI resmikan ZCorner di Kabupaten Agam

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Sejahterakan mustahik, BAZNAS RI resmikan ZCorner di Kabupaten Agam
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 05 Mei 2025 – 13:06 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) meresmikan ZCorner di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sebagai upaya memperkuat pemberdayaan ekonomi mustahik melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tersertifikasi halal di Jalan Raya Lasi-Canduang, Jorong Lasi Mudo, Nagari Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Sabtu (3/5/2025).

    Hadir dalam peluncuran tersebut, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA.; Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs. H. Edi Busti, M.Si; Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Barat, Dr. H. Buchari M., M.Ag; Ketua BAZNAS Kabupaten Agam, Ir. H. Isman Imran, M.Si; Kepala Kementerian Agama Kabupaten Agam, Dr. H. Thomas Febria, S.Ag, MA; serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Agam seperti Dandim dan Kapolres.

    Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, MA., menjelaskan program ZCorner merupakan fasilitas pemasaran kolektif bagi produk-produk UMKM binaan BAZNAS. Dalam satu wilayah strategis, minimal terdapat 10 UMKM yang bersama-sama memasarkan produknya, yang seluruhnya telah melalui proses sertifikasi halal.

    “Program ini hadir untuk memberikan ruang usaha yang nyata bagi para mustahik. Mereka tidak hanya dibina, tetapi juga diberi panggung agar produk-produknya dikenal lebih luas,” ujar Saidah.

    “ZCorner Agam dirancang sebagai model integrasi pemberdayaan UMKM binaan, termasuk unit usaha seperti ZCoffee dan ZMart. Para pelaku UMKM dari golongan fakir dan miskin juga akan memperoleh pendampingan dari BAZNAS untuk meningkatkan kapasitas usahanya,” imbuhnya.

    Saidah menambahkan, pengembangan ZCorner Agam berangkat dari kesanggupan kolaborasi BAZNAS Sumatera Barat yang diperkuat dengan penandatanganan pakta integritas dan kesanggupan bersama untuk mengembangkan program ZCorner berbasis pemberdayaan mustahik.

    Secara nasional, ZCorner telah hadir di delapan titik wilayah yakni Jakarta, Tangerang, Purwakarta, Banyumas, Kuningan, Semarang, Bengkulu, dan Bali. Ke depan, pengembangan fasilitas ini diharapkan menjadi contoh keberpihakan BAZNAS terhadap sektor ekonomi kecil, khususnya UMKM milik mustahik.

    “Tujuan besarnya adalah menciptakan kemandirian ekonomi, menambah pendapatan mustahik, sekaligus membuka lapangan kerja baru untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran,” kata Saidah.

    Sementara itu, Ketua BAZNAS Agam, Isman Imran mengatakan, program ZCorner tersebut merupakan bentuk inovasi BAZNAS dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat atau membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat setempat.

    “Program ZCorner merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima zakat. Z Corner akan menjadi pusat kegiatan ekonomi mustahik di Kabupaten Agam melalui pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM) berbasis masjid,” katanya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • MK tak terima sengketa rekapitulasi ulang Pilkada Puncak Jaya

    MK tak terima sengketa rekapitulasi ulang Pilkada Puncak Jaya

    Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya Merkius Wonda (kanan) selaku pihak termohon menyampaikan jawaban saat mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Punjak Jaya Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (29/4/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

    MK tak terima sengketa rekapitulasi ulang Pilkada Puncak Jaya
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 05 Mei 2025 – 12:57 WIB

    Elshinta.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan sengketa hasil rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024 yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.

    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 311/PHPU.BUP-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Senin.

    Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak beralasan menurut hukum.

    Adapun dalil pokok permohonan yang diajukan keduanya, yakni dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan Mus Kogoya—calon wakil bupati Puncak Jaya nomor urut 1—karena masih berstatus ASN aktif dan dugaan kekeliruan KPU dalam melaksanakan tindak lanjut putusan MK sebelumnya.

    Berdasarkan fakta persidangan, ucap Enny, Mus Kogoya ternyata telah tidak lagi berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, sejak mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati.

    Selain itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Inspektorat Kabupaten Puncak Jaya juga telah menerima bukti pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan yang diajukan Mus Kogoya.

    “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan kondisi khusus yang berkaitan dengan syarat pencalonan sebagaimana didalilkan oleh pemohon,” imbuh Enny.

    Di samping itu, Mahkamah menilai Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak mengajukan bukti meyakinkan terkait dengan dalil kekeliruan tindak lanjut KPU atas putusan MK yang memerintahkan rekapitulasi ulang perolehan suara di 22 distrik.

    “Menurut Mahkamah, termohon in casu (dalam hal ini) KPU RI telah secara patuh menindaklanjuti putusan Mahkamah a quo (tersebut),” tutur Enny.

    Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil-dalil pokok permohonan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.

    Mahkamah juga tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus untuk menunda keberlakuan syarat formal dalam mengajukan permohonan sengketa pilkada.

    “Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” demikian Hakim Enny.

    Dengan adanya putusan MK ini, hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024 kini tidak lagi dipersoalkan.

    Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya berhasil menang (77.296 suara), sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga berada di posisi kedua sekaligus terakhir (65.787 suara).

    Sumber : Antara

  • Legislator DKI memenangkan lelang baju eksklusif kucing milik Presiden

    Legislator DKI memenangkan lelang baju eksklusif kucing milik Presiden

    Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga pegiat kesejahteraan hewan Francine Widjojo (kedua kanan) saat berfoto dengan kucing milik Presiden Prabowo Subianto yaitu Bobby Kertanegara setelah memenangkan lelang. ANTARA/HO

    Legislator DKI memenangkan lelang baju eksklusif kucing milik Presiden
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 05 Mei 2025 – 11:13 WIB

    Elshinta.com – Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga pegiat kesejahteraan hewan Francine Widjojo berhak memiliki dua baju kucing milik Presiden Prabowo Subianto yaitu Bobby Kertanegara berupa satu denim vest dan satu kemeja batik.

    “Saya senang dapat membantu Bobby menolong teman-teman anabul (anak bulu) yang terlantar,” kata Francine dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

    Francine memenangkan lelang baju Bobby dengan menawar sebesar Rp12 juta di akun Instagram resmi Petfest (festival hewan peliharaan). Lelang ini sendiri dibuka dengan penawaran awal Rp50 ribu.

    Francine menerima langsung dua baju yang dimenangkannya dari Bobby. Baju tersebut yaitu denim vest dan satu kemeja batik diserahkan oleh Bobby di panggung utama Petfest 2025.

    Di kalangan pegiat kesejahteraan hewan, Francine dikenal senang membantu hewan-hewan jalanan, khususnya kucing jalanan.

    Francine mengaku memiliki program ‘Traktir Kucing Jalanan’, sterilisasi kucing gratis untuk wilayah Jakarta Selatan, dan Rescue Makmur Bahagia’ untuk adopsi kucing jalanan.

    “Mudah-mudahan banyak yang tergerak hatinya untuk mengadopsi kucing jalanan. Semoga Jakarta dan Indonesia menjadi tempat yang ramah bagi hewan,” ujarnya.

    Ia menambahkan baju kucing milik Presiden ini akan dibingkai karena itu merupakan yang istimewa apalagi baju dari kucing kesayangan Presiden Prabowo.

    “Kayaknya mau dibingkai. Limited edition (edisi terbatas) ini,” kata dia.

    Pada acara Petfest 2025 yang digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang, Banten pada 2-4 Mei 2025. Di hari terakhir, acara ini dimeriahkan kedatangan kucing Presiden Prabowo, Bobby Kertanegara.

    Selain datang menemui para penggemar, Bobby juga melakukan penggalangan dana untuk membantu hewan-hewan jalanan yang terlantar. Penggalangan dana salah satunya dilakukan dengan melelang dua baju eksklusif Bobby.

    Sumber : Antara

  • Menata ulang skema KUR dan penghapusan piutang demi UMKM naik kelas

    Menata ulang skema KUR dan penghapusan piutang demi UMKM naik kelas

    Pedagang menata ikan asap jualannya di Pasar Sentra Ranomeeto, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/4/2025). PT Bank Mandiri (Persero) mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kuartal I tahun 2025 sebesar Rp12,83 triliun atau 33,34 persen dari target penyaluran sebesar Rp38,5 triliun dengan penerima lebih dari 110.807 debitur di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.

    Menata ulang skema KUR dan penghapusan piutang demi UMKM naik kelas
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 05 Mei 2025 – 09:36 WIB

    Elshinta.com – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penghapusan piutang macet kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan dua instrumen strategis dalam kebijakan afirmatif negara terhadap ekonomi rakyat.

    Program KUR dirancang sebagai kebijakan subsidi silang negara untuk mendorong inklusi keuangan dan penguatan daya saing ekonomi masyarakat kecil. Dalam struktur dasarnya, negara menanggung sebagian bunga pinjaman melalui skema subsidi, agar UMKM dapat memperoleh modal usaha dengan syarat yang ringan, cepat, dan mudah.

    Maka dari itu, penting dipahami bahwa KUR bukanlah produk perbankan biasa yang sepenuhnya dikendalikan oleh mekanisme pasar. Fatsoen pemerintah untuk KUR adalah instrumen kebijakan publik yang digerakkan dengan dana dan mandat negara.

    Namun, berdasarkan pengamatan publik atas proses-proses kebijakan yang berlangsung secara terbuka, sejumlah persoalan serius muncul, baik dalam tataran implementasi teknis maupun dalam konsistensi nilai yang mendasarinya.

    Di lapangan, berbagai pelaku UMKM masih menghadapi hambatan yang semestinya tidak ada dalam skema yang bersifat afirmatif.

    Salah satu persoalan paling mendasar adalah masih adanya permintaan agunan tambahan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta, padahal peraturan menyatakan bahwa kelayakan usaha cukup menjadi dasar pertimbangan.

    Hal ini menunjukkan bahwa semangat KUR sebagai program keberpihakan telah dikerdilkan menjadi sekadar produk pinjaman konvensional, yang diperlakukan bank seperti kredit komersial lainnya.

    Logika komersialisasi ini sangat bertentangan dengan esensi KUR. Ketika bank tetap mempersyaratkan jaminan tambahan, melakukan BI checking yang kaku, atau menolak debitur hanya karena tidak memiliki catatan kredit sebelumnya, maka yang terjadi adalah eksklusi struktural terhadap masyarakat yang justru paling membutuhkan dukungan.

    Ini menyalahi tujuan utama KUR untuk memperluas akses keuangan kepada kelompok yang tidak terlayani oleh perbankan.

    Beberapa perwakilan lembaga keuangan memang telah menyatakan bahwa mereka mematuhi ketentuan KUR tanpa agunan tambahan dan bahkan menindak pelanggaran internal. Tetapi, tanpa pengawasan aktif dan sistem pelaporan yang transparan, komitmen semacam ini cenderung menjadi retorika belaka. Pengawasan oleh otoritas keuangan, kementerian teknis, serta pelibatan masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk menjaga agar KUR tidak mengalami komersialisasi terselubung.

    Pada sisi lain, kebijakan penghapusan piutang macet kepada UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2024 juga menghadapi tantangan besar dalam pelaksanaannya. Meski terdapat potensi lebih dari 1 juta debitur dengan piutang macet sebesar Rp14,8 triliun, hanya sebagian kecil yang dapat diproses karena adanya ketentuan teknis, seperti keharusan telah dilakukan restrukturisasi terlebih dahulu. Per April 2025, realisasi kebijakan ini bahkan belum mencapai 20 persen dari potensi yang ada.

    Kebijakan penghapusan piutang seharusnya dimaknai sebagai bagian dari pemulihan struktural UMKM pasca-pandemi dan krisis ekonomi. Keputusan negara bukan semata-mata soal keringanan beban finansial, tetapi juga tentang keadilan sosial.

    Banyak pelaku UMKM yang telah berusaha keras melunasi utang, tetapi gagal karena kondisi yang di luar kendali. Jika tidak ada ruang pemulihan bagi kelompok rentan rendah pendapatan, maka konsekuensinya bukan hanya stagnasi ekonomi, tetapi juga keterjebakan dalam lingkaran pembiayaan ilegal yang semakin marak.

    Oleh karena itu, pendekatan pasca-hapus tagih harus diarahkan untuk reintegrasi pelaku usaha ke dalam sistem pembiayaan formal. Artinya, UMKM yang piutangnya telah dihapus tidak boleh didiskriminasi dalam akses pembiayaan di masa depan, selama mereka menunjukkan kemauan dan kelayakan usaha. Pendampingan intensif, pelatihan kewirausahaan, serta kemudahan administrasi menjadi kunci utama dalam proses ini.

    Lebih jauh, KUR dan penghapusan piutang bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal paradigma. Bila keduanya tetap diperlakukan sebagai alat komersialisasi, baik oleh perbankan maupun oleh aktor kebijakan lain, maka esensi kehadiran negara akan sirna. Padahal, program ini seharusnya menjadi simbol nyata bahwa negara tidak hanya hadir sebagai penonton, tetapi sebagai pelindung dan penggerak ekonomi rakyat.

    Ke depan, diperlukan beberapa langkah strategis dan implementatif. Pertama, penguatan sistem pelaporan dan pengaduan publik yang memungkinkan masyarakat melaporkan langsung pelanggaran atau penyimpangan KUR.

    Kedua, percepatan penyusunan aturan pengganti dari PP 47/2024 agar seluruh potensi hapus tagih dapat direalisasikan dalam waktu yang tersisa.

    Ketiga, integrasi data dan kebijakan antara KUR dan penghapusan piutang, sehingga proses pemulihan UMKM dapat berlanjut secara berkesinambungan.

    Keempat, perluasan partisipasi Bank Pembangunan Daerah dan lembaga keuangan mikro lokal dalam program KUR dapat menjadi terobosan penting. Bank-bank daerah memiliki jaringan sosial dan pengetahuan lokal yang lebih baik untuk menjangkau UMKM yang selama ini tidak tersentuh oleh bank besar. Namun, dukungan likuiditas dan pembenahan tata kelola juga harus berjalan bersamaan.

    Dalam krisis ekonomi global dan tekanan fiskal nasional, UMKM menjadi tulang punggung yang paling bisa diandalkan. Maka menjaga integritas kebijakan KUR dan penghapusan piutang adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

    Tidak boleh ada kompromi terhadap komersialisasi, manipulasi, atau pengabaian nilai-nilai keberpihakan. Negara harus tetap menjadi garda depan dalam membela ekonomi rakyat.

    Sumber : Antara