Author: CNBCindonesia.com

  • Video: Blokir Akun Trump, YouTube Kena Denda – Hacker Bjorka Ditangkap

    Video: Blokir Akun Trump, YouTube Kena Denda – Hacker Bjorka Ditangkap

    Jakarta, CNBC Indonesia- Pemblokiran akun Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 2021 berdampak besar pada sejumlah media sosial, salah satunya YouTube.

    Pamor brand mainan asal Inggris, Jellycat tengah meningkat. Alhasil, laba perusahaan mainan ini melonjak lebih dari 2 kali lipat pada 2024.

    Dari domestic, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria dengan inisial nama WFT berusia 22 tahun yang diduga sebagai peretas atau hacker dengan nama alias ‘Bjorka’.

    Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 03/10/2025) berikut ini.

  • BBM Pertamina Mengandung Etanol Bakal Ganggu Performa? Ini Kata ESDM

    BBM Pertamina Mengandung Etanol Bakal Ganggu Performa? Ini Kata ESDM

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kandungan etanol yang terdapat dalam base fuel atau bahan bakar minyak (BBM) murni tidak akan mengganggu performa mesin kendaraan.

    Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyebutkan bahkan base fuel yang mengandung etanol bahkan lebih baik untuk mesin kendaraan. “Etanol itu di internasional sudah banyak yang pakai sebenarnya. Jadi tidak mengganggu performa bahkan bagus dengan menggunakan etanol itu,” kata Laode ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

    Etanol juga dinilai sudah lumrah digunakan oleh berbagai negara di dunia. Seperti Brazil, negara tersebut bahkan sudah memanfaatkan etanol dalam kandungan BBM-nya. Bahkan, Brazil dikatakan sudah menggunakan etanol lebih dari 20%. “Jadi nggak ada masalah sih sebenarnya,” ujarnya.

    Selain Brazil, Amerika sendiri bahkan saat ini sudah menggunakan etanol dalam kandungan BBM-nya. Salah satu badan usaha di Amerika yakni Shell, juga menggunakan etanol sebagai salah satu kandungan dalam BBM-nya.

    “Kalau di Amerika aja Shell juga udah pake etanol. Di Amerika sendiri mereka bensinnya pake etanol,” tandasnya.

    Sebelumnya, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar mengungkapkan, salah satu yang menjadi kendala dalam kerja sama antara pihak swasta dengan Pertamina adalah adanya kandungan etanol pada BBM murni atau base fuel milik Pertamina.

    Kandungan etanol tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi BBM SPBU swasta.

    “Kontennya itu ada kandungan etanol. Nah, di mana secara regulasi itu diperkenankan. Etanol itu sampai jumlah tertentu. Kalau tidak salah sampai 20% etanol. Kalau tidak salah. Nah, sedangkan ada etanol 3,5%,” bebernya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (2/10/2025).

    Padahal menurutnya, konten etanol yang terdapat dalam base fuel Pertamina sebetulnya masih masuk ambang yang diperkenankan oleh pemerintah.

    “Nah, tetapi teman-teman SPBU swasta berkenan jika nanti pada kargo selanjutnya siap bernegosiasi kalau memang nanti kualitasnya. Ini bukan masalah kualitas, masalah konten. Kontennya ini aman bagi karakteristik spesifikasi produk yang masing-masing. Karena ini beda-beda merek, beda spesifikasi,” ujarnya.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Tempat Ibadah Yahudi di Manchester Inggris Diserang, 2 Orang Tewas

    Tempat Ibadah Yahudi di Manchester Inggris Diserang, 2 Orang Tewas

    Suasana area di luar sinagoge Manchester, tempat beberapa orang tewas pada Hari Yom Kippur dalam insiden yang dinyatakan polisi sebagai insiden teroris, ditutup, di Manchester utara, Inggris, Jumat (3/10/2025). Insiden ini terjadi saat warga Yahudi tengah memperingati hari raya Yom Kippur. Penyerangan terjadi pada Kamis (2/10) pukul 9.30 pagi waktu setempat. (REUTERS/Phil Noble)

  • Airlangga Ungkap Efek Shutdown AS, Perundingan Dagang Ikut Berhenti

    Airlangga Ungkap Efek Shutdown AS, Perundingan Dagang Ikut Berhenti

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara perihal pengaruh kebijakan pemerintah Amerika Serikat yang menghentikan sebagian besar operasionalnya atau shutdown pada Rabu (1/10/2025) terhadap perekonomian Indonesia.

    Menurut Airlangga, dampaknya terhadap Indonesia terkait dengan perundingan dagang. Seperti diketahui, perundingan dagang antara Indonesia dan AS masih berjalan dan harus berhenti dahulu karena adanya shutdown.

    “Ya dampaknya jelas terkait dengan perundingan dagang kan, dengan shutdown ya berhenti dulu,” kata Airlangga, di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (3/10/2025).

    Kendati terhenti karena shutdown, Airlangga memastikan finalisasi tidak akan berpengaruh karena beberapa kesepakatan telah selesai.

    “Saya rasa enggak, enggak banyak pengaruh. Relatif kita sudah selesai itu (finalisasi),” paparnya.

    Pemerintah AS melakukan shutdown terhitung sejak 1 Oktober 2025 setelah Kongres gagal menyetujui anggaran baru. Penutupan ini terjadi setelah kebuntuan antara Gedung Putih dan Demokrat mengenai tuntutan anggaran, terutama terkait masalah perawatan kesehatan.

    Shutdown ini diketahui berisiko melumpuhkan berbagai layanan publik dan menempatkan ribuan pegawai federal dalam status cuti tanpa bayaran. Dampak ekonomi dari penutupan ini juga menjadi perhatian utama, dengan potensi terganggunya rilis data ekonomi penting dan meningkatnya ketidakpastian di pasar keuangan.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Video: Nasib Pegawai Kementerian BUMN Setelah Jadi BP BUMN

    Video: Nasib Pegawai Kementerian BUMN Setelah Jadi BP BUMN

    Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bahwa status para pegawai Kementerian BUMN akan menjadi pegawai BP BUMN sesuai perundang-undangan, setelah Kementerian BUMN diubah menjadi Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

    Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 03/10/2025) berikut ini.

  • Bos KS Wanti-Wanti Banjir Baja China Bakal Makin Parah, BMAD Tak Cukup

    Bos KS Wanti-Wanti Banjir Baja China Bakal Makin Parah, BMAD Tak Cukup

    Jakarta, CNBC Indonesia – Industri baja nasional menghadapi ancaman serius dari lonjakan impor, khususnya dari China. Skala produksi yang sangat besar, ditambah tekanan ekonomi dan kebijakan dagang dari negara maju, membuat produsen baja China agresif mencari pasar baru.

    Akibatnya, menurut Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk Akbar Djohan, Indonesia menjadi salah satu negara yang paling rentan akibat lemahnya perlindungan industri dalam negeri. Mekanisme bea masuk antidumping (BMAD) disebutnya tak cukup melindungi industri nasional.

    “Kita harus lihat dulu situasi industri di China. China ini, industrinya, bahkan ekonominya unstoppable. Artinya, dengan kapasitas skala ekonominya yang luar biasa, sampai 1,3 miliar ton per tahun, sedangkan kita nasional kurang daripada 18 juta ton per tahun, tentu tidak apple to apple,” ujar Akbar dalam keterangannya.

    Ia menjelaskan, kondisi ekonomi China yang sedang mengalami perlambatan, ditambah tekanan dari kebijakan tarif Amerika Serikat di era Trump, mendorong eksportir baja Negeri Tirai Bambu untuk mencari pasar alternatif di kawasan Asia Tenggara.

    “Lalu bagaimana situasi penurunan ekonomi di China, lalu ditambah tarif Trump, 19 persen resiprokal plus 50 persen additional tax, tentu memberikan peluang bagi pasar budget China untuk mencari market baru di Asia Tenggara. Salah satu negara yang paling lemah proteksinya di Asia Tenggara adalah Indonesia,” katanya.

    Akbar mengingatkan kondisi ini bisa menyebabkan banjir impor baja secara besar-besaran ke pasar domestik. Dengan skala produksi dan efisiensi biaya yang jauh berbeda, harga produk baja impor menjadi tidak sebanding dengan produk lokal, membuat industri dalam negeri kesulitan bersaing.

    “Sehingga akan sangat masif banjirnya impor masuk ke Indonesia, dengan skala sangat masif, sangat besar, tentu HPP-nya ini di luar daripada kemampuan industri domestik untuk compete. Kurang lebih sekitar 16 persen harga yang ada di domestik,” ungkapnya.

    Meski Indonesia sudah memiliki instrumen perlindungan seperti bea masuk anti-dumping, Akbar menilai upaya ini belum cukup efektif. Selain karena besarnya selisih harga, proses administratif untuk menerapkan kebijakan tersebut dinilai terlalu lambat dan tidak responsif terhadap kondisi di lapangan.

    “Karena mereka, kalau toh kita melakukan proteksi berupa biaya masuk anti-dumping, ternyata ini tidak cukup. Tidak cukup instrumen ini. Masih banyak instrumen-instrumen lain yang bisa kita lakukan,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti birokrasi lintas kementerian dan lembaga yang memperlambat pemberlakuan kebijakan perlindungan. Proses pengajuan hingga implementasi bea masuk anti-dumping bisa memakan waktu hingga dua tahun, waktu yang dianggap terlalu lama bagi industri yang sedang berjuang bertahan.

    “Yang mengatur biaya masuk anti-dumping ini tentu lintas KL, lintas kementerian dan lembaga. Pendaftaran administratifnya juga sampai pemberlakuan itu sangat lama. Satu setengah tahun sampai dua tahun, sampai diberlakukannya biaya masuk anti-dumping. Kalau rentang waktu sampai dua tahun, tentu pabriknya sudah mati, sudah tutup,” jelasnya.

    Oleh karena itu, Akbar mendorong adanya mekanisme percepatan melalui kebijakan sementara, yang bisa melindungi industri domestik sambil menunggu proses administrasi rampung.

    “Nah ini yang kita perlu percepatan kepada pemerintah untuk pay attention. Biaya masuk anti-dumping itu ada mekanisme temporary, ada mekanisme sementara. Sehingga paling tidak enam bulan sambil itu berproses, sambil melakukan percepatan administratif, ini sudah terproteksi industri dalam negeri kita daripada serbuan baja dari China tadi maupun dari negara lain,” ujarnya.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • iPhone 17 Resmi Hadir di RI, Cek Harga dan Cara Belinya

    iPhone 17 Resmi Hadir di RI, Cek Harga dan Cara Belinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Seri iPhone 17 sebentar lagi akan resmi tersedia di Tanah Air. Pantauan CNBC Indonesia, Jumat (3/10/2025), seri iPhone 17 sudah resmi muncul di laman iBox dan Digimap. Kedua distributor resmi itu membuka pendaftaran untuk pemesanan awal (pre-order) seri iPhone 17.

    Bagi yang berminat, bisa mengisi formulir pendaftaran online untuk mendapatkan informasi resmi dan penawaran spesial seputar pre-order. Anda akan diminta mengisi beberapa informasi.

    Misalnya nama lengkap, email, nomor HP, serta varian iPhone yang diminati melalui laman iBox. Sementara di Digimap perlu mengisi nama, email, jenis iPhone yang diminati, kapasitas yang dipilih, serta warna.

    Jika berminat membeli di iBox, Anda bisa memilih cara pembelian online atau offline. Pembelian online bisa dilakukan melalui iBox Official Shop di Shopee dan Flagship Store di Lazada.

    Setelah mengisi data dan melakukan pembayaran, produk akan dikirim sesuai alamat yang dimasukkan. Sebagai catatan, promo kemungkinan berbeda antara iBox Official Shop di Shipee dan iBox Flagship Store di Lazada.

    Kemudian untuk pembelian offline, Anda bisa memilih jenis iPhone yang diminati, lalu klik pre-order ketika periode dibuka. Selanjutnya, bisa memilih metode pemesanan ‘Click & PickUp’.

    Anda lalu akan diminta memilih toko yang diinginkan dan mengisi data yang diperlukan. Pembayaran dilakukan di laman resmi iBox Indonesia, lalu pengambilan produk di toko sesuai lokasi dan waktu yang dipilih.

    Belum diungkap berapa harga untuk masing-masing iPhone 17. Namun, beberapa saat lalu bocoran dari akun Bhaguz Hernawan di X mengatakan harga jual iPhone 17 di Tanah Air berkisar dari Rp 17 juta hingga Rp 42 juta.

    Sementara itu, jika dilihat di Malaysia, berikut daftar harga iPhone 17 resmi:

    Harga iPhone 17 di Malaysia:

    iPhone Air

    256GB – RM 4.999 (Rp 19,4 jutaan)

    512GB – RM 5.999 (Rp 23,3 jutaan)

    1TB – RM 6.999 (Rp 27 jutaan)

    iPhone 17

    256GB – RM 3.999 (Rp 15,5 jutaan)

    512GB – RM 4.999 (Rp 19,4 jutaan)

    iPhone 17 Pro

    256GB – RM 5.499 (Rp 21,4 jutaan)

    512GB – RM 6.499 (Rp 25,2 jutaan)

    1TB – RM 7.499 (Rp 29,1 jutaan)

    iPhone 17 Pro Max

    256GB – RM 5.999 (Rp 23,3 jutaan)

    512GB – RM 6.999 (Rp 27,2 jutaan)

    1TB – RM 7.999 (Rp 31,1 jutaan).

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Video: Uni Eropa Ajukan Banding Sengketa Biodiesel Dengan RI ke WTO

    Video: Uni Eropa Ajukan Banding Sengketa Biodiesel Dengan RI ke WTO

    Jakarta, CNBC Indonesia- Uni Eropa mengajukan banding atas keputusan Organisasi Perdagangan Dunia, WTO, yang menyatakan Indonesia menang dalam sengketa biodiesel. Sengketa ini tekait penerapan bea imbalan, terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia.

    Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 03/10/2025) berikut ini.

  • Tolak Kasih Data Live Demo, Menkomdigi Bisa Blokir TikTok

    Tolak Kasih Data Live Demo, Menkomdigi Bisa Blokir TikTok

    Jakarta, CNBC Indonesia – TikTok bisa dikenakan sanksi pemutusan akses jika tidak memenuhi kewajiban yang menyebabkan tanda daftar platform video pendek tersebut disuspensi oleh Komdigi. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo no. 5/2020.

    Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat (3/10/2025) mengumumkan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

    “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (3/10/2025).

    Dia mengatakan pihaknya mengajukan permintaan data terkait dugaan monetisasi aktivitas live dari akun terindikasi judi online. Data tersebut mencakup informasi trafik, siaran langsung, data monetisasi, serta jumlah dan pemberian gift.

    “Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alex.

    Namun Tiktok mengatakan tidak bisa memberikan data yang diminta. Penolakan tersebut dilakukan lewat surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, yang menyebut perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur internal untuk mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.

    Permintaan data sendiri, Alex mengatakan merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektrinik Lingkup Privat.

    Aturan itu menyebutkan kewajiban PSE Lingkup Privat memberikan akses pada Sistem Elektronik dan atau Data Elektronik kepada kementerian atau lembaga. Tujuannya sebagai pengawasan, dengan sesuatu peraturan perundang-undangan yang lain.

    Untuk itu, Komdigi menilai Tiktok melanggar kewajiban PSE Privat. Kementerian kemudian membekukan sementara TDPSE yang disebut Alex sebagai langkah tegas untuk perlindungan negara yang menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

    Selain itu memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil dan aman untuk seluruh masyarakat Indonesia.

    “Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegasnya.

    Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, dasar sanksi tersebut adalah Permenkominfo no. 5/2020 tentang tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi itu, semua penyedia sistem elektronik lingkup privat harus mendaftarkan diri ke pemerintah.

    Pasal 45 Permenkominfo no. 5/2020 menyatakan sanksi yang diberikan jika penyedia layanan elektronik tidak memberikan akses yang diminta oleh kementerian atau penegak hukum. Sanksi ini diberikan oleh Menteri Komdigi.

    Sanksi administratif yang bisa diberikan termasuk:

    teguran tertulis;
    penghentian sementara;
    Pemutusan Akses; dan/atau
    pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.

    PSE lingkup privat yang diatur dalam regulasi itu adalah:

    Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
    Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

    penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
    layanan transaksi keuangan
    pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
    layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial
    layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya
    pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • TikTok Disuspensi Komdigi, Ini Alasan Pembekuan

    TikTok Disuspensi Komdigi, Ini Alasan Pembekuan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik Tiktok Pte. Ltd. Penyebabnya karena raksasa teknologi itu dinilai tidak patuh memenuhi kewajibannya.

    “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (3/10/2025).

    Dia mengatakan pihaknya mengajukan permintaan data terkait dugaan monetisasi aktivitas live dari akun terindikasi judi online. Data tersebut mencakup informasi trafik, siaran langsung, data monetisasi, serta jumlah dan pemberian gift.

    “Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” kata Alex.

    Namun Tiktok mengatakan tidak bisa memberikan data yang diminta. Penolakan tersebut dilakukan lewat surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, yang menyebut perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur internal untuk mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.

    Permintaan data sendiri, Alex mengatakan merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektrinik Lingkup Privat.

    Aturan itu menyebutkan kewajiban PSE Lingkup Privat memberikan akses pada Sistem Elektronik dan atau Data Elektronik kepada kementerian atau lembaga. Tujuannya sebagai pengawasan, dengan sesuatu peraturan perundang-undangan yang lain.

    CNBC Indonesia telah menghubungi Komdigi untuk bertanya peluang pemutusan akses atas TikTok setelah tanda daftarnya dibekukan, tetapi belum menerima respons. Klarifikasi juga telah diminta ke pihak TikTok tetapi belum direspons.

    Untuk itu, Komdigi menilai Tiktok melanggar kewajiban PSE Privat. Kementerian kemudian membekukan sementara TDPSE yang disebut Alex sebagai langkah tegas untuk perlindungan negara yang menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

    Selain itu memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil dan aman untuk seluruh masyarakat Indonesia.

    “Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegasnya.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]