Author: CNBCindonesia.com

  • Video: Cak Imin: Ponpes Al Khoziny Layak Dibantu dari Kas Negara

    Video: Cak Imin: Ponpes Al Khoziny Layak Dibantu dari Kas Negara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberi tanggapan terkait polemik perbaikan Pondok Pesantren Al Khoziny yang menggunakan APBN. Menurut Cak Imin, Ponpes Al Khoziny sudah selayaknya menerima kas negara. Selayaknya menerima bantuan dari kas negara

    Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 15/10/2025) berikut ini.

  • Resmi! Prabowo Rilis Aturan Pengolahan Sampah Jadi Energi, Ini Isinya

    Resmi! Prabowo Rilis Aturan Pengolahan Sampah Jadi Energi, Ini Isinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto resmi merilis aturan terkait pengolahan sampah menjadi energi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi EBT berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

    Kebijakan untuk mengolah sampah menjadi energi ini menimbang: kondisi timbulan sampah di Indonesia yang sudah menggunung atau dalam aturan ini tercatat mencapai 56,63 juta ton per tahunnya (2023) dengan capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2023 sebesar 39,01% dan sampah belum terkelola sebesar 60,99%.

    “Bahwa kedaruratan sampah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditangani secara cepat, khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan,” mengutip poin b.

    Selanjutnya, pengolahan sampah dapat menjadi sumber energi terbarukan berupa listrik, bioenergi, bahan bakar, minyak terbarukan dan produk ikutan lainnya dengan menggunakan teknologi amah lingkungan untuk mendukung ketahanan energi.

    “Peraturan Presiden ini bertujuan untuk: mengatasi Kedaruratan Sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat akibat tidak terkelolanya timbulan sampah dan timbunan sampah dalam skala besar,” tulis poin a Pasal 2 aturan ini.

    Selanjutnya, poin b menjabarkan: menangani timbulan Sampah dan timbunan Sampah melalui PSE sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional; dan mendorong Pengelolaan Sampah yang mengacu pada asas pencemar membayar (polluter pays principle) agar setiap orang bertanggung jawab terhadap Sampah yang dihasilkannya.

    Nah, berkaitan dengan pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik, hal ini termaktub dalam Pasal 4. Di mana ayat 1 pasal ini menyebutkan: Penyelenggaraan PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan pada kabupaten /kota yang memenuhi kriteria:

    a. ketersediaan volume Sampah yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah ke PSEL paling sedikit 1.000 ton/ hari selama masa operasional PSEL

    b. ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Pengelolaan Sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan Sampah dari sumber Sampah ke lokasi PSEL

    c. ketersediaan lahan untuk Pengelolaan Sampah dan pembangunan PSEL

    d. komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan

    Dalam Pasal 5 disebutkan: BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan atau BUMN atau anak usaha BUMN melakukan: pemilihan BUPP PSEL dan atau pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layah secara komersial, finansial dan manajemen risiko.

    “PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL,” mengutip Pasal 6.

    Sementara itu berkaitan dengan harga atau perjanjian jual beli listrik (JBL) tercantum di dalam Pasal 19.

    Ayat 1: PJBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, disusun antara PT PLN (Persero) dengan BUPP PSEL, untuk mengatur pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).

    Ayat 2: Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar US$ 0,20 (dua puluh sen Dollar Amerika Serikat per kWh (kilowatt per jam) untuk semua kapasitas.

    Ayat 3: Dalam keadaan tertentu, harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan peninjauan kembali oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

    Ayat 4: Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam PJBL dan berlaku sebagai persetujuan harga dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

    Ayat 5: Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero)

    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk biaya pengadaan infrastruktur ketenagalistrikan yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

    Ayat 6: Transaksi pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:

    a. harga dituangkan dalam PJBL tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga

    b. harga berlaku pada saat PSEL dinyatakan telah mencapai tahap beroperasi secara komersial sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam PJBL

    c. tidak dikenakan denda atau penalti (take-and-pay) apabila besaran daya dalam PJBL tidak terpenuhi yang disebabkan oleh permasalahan teknis di luar kendali BUPP PSEL dan kecukupan pasokan Sampah oleh Pemerintah Daerah

    d. prioritas untuk masuk jaringan PT PLN (Persero) (must dispatched), sesuai besaran energi yang diperjanjikan setiap tahun (annual contracted energy).

    Ayat 7: PT PLN (Persero) wajib menandatangani PJBL tenaga listrik dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah BUPP PSEL memenuhi kewajiban perizinan sebelum melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 avat (1).

    Ayat 8: Jangka waktu PJBL adalah selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak PSEL dinyatakan telah mencapai tahap beroperasi secara komersial.

    Ayat 9: Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) merupakan hak dari BUPP PSEL.

    “Dalam hal penugasan pembelian tenaga listrik dari PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) oleh PT PLN menyebabkan peningkatan biaya pokok, termasuk pembangunan jaringan ketenagalistrikan dari lokasi PSEL sampai ke jaringan listrik PT PLN. PT PLN diberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan dan pembayaran dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

    Pengolahan Sampah Menjadi Bioenergi

    Pasal 27

    (1) PSE Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:

    biomassa; dan b. biogas.

    (2) Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil.

    (3) Ketentuan mengenai perizinan berusaha bagi PSE Bioenergi dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perizinan berusaha berbasis risiko.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSE Bioenergi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

    Pengolahan Sampah Menjadi Bahan Bakar Minyak Terbarukan

    Pasal 28

    (1) Sampah yang diolah dapat menghasilkan PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan sebagai pengganti bahan bakar fosil.

    (2) PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bahan bakar cair.

    (3) PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada:

    a. pembangkit listrik

    b. transportasi

    c. pemanfaatan lainnya.

    (4) Ketentuan mengenai perizinan berusaha bagi PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan

    berusaha berbasis risiko.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

    Pengolahan Sampah Menjadi Produk Ikutan Lainnya

    Pasal 29

    PSE produk ikutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Masuk Gedung Dimintai KTP-Difoto, Manajemen Langgar Undang-Undang!

    Masuk Gedung Dimintai KTP-Difoto, Manajemen Langgar Undang-Undang!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Meninggalkan kartu pengenal seperti KTP di front office untuk masuk ke gedung jadi salah satu hal lumrah terjadi di beberapa lokasi. Bahkan jadi sesuatu yang wajib dilakukan, karena jika tidak mematuhi tidak bisa mengakses tempat tersebut.

    Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas menilai langkah-langkah tersebut sebagai ketidakpatuhan pada prinsip pelindungan data pribadi.

    “Nah, pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan dengan aktivitas yang kita lakukan, seperti masuk tower, kemudian daftar akun, itu merupakan sebenarnya ketidakpatuhan pengontrolan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi,” kata Parasurama kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/10/2025).

    Dia juga menyebut bisa menjadi “pelanggaran” karena ada beberapa prinsip yang tidak terpenuhi. Misalnya tujuan pengumpulan data itu harus terbatas dan relevan.

    Pengendali data juga tidak memenuhi unsur keabsahan. Karena data pribadi yang dikumpulkan tidak relevan dan untuk tujuan lain.

    Indonesia telah memiliki aturan privasi lewat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sejak 2022. Aturan ini mengatur dengan ketat hak warga RI sebagai pemilik data pribadi serta menetapkan ancaman sanksi bagi perusahaan serta institusi pemerintah yang lalai melindungi data pribadi.

    Namun, pelaksanaan UU ini masih tersendat karena pemerintah belum mendirikan badan pengawas pelindungan data pribadi seperti perintah UU. Badan pengawas tersebut seharusnya berdiri 1 tahun sejak UU diterbitkan yang jatuh pada 17 Oktober 2024.

    “Kemudian menggunakannya untuk tujuan lain, dan dia juga kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan atau memproses data-data yang tidak relevan tadi,” ujarnya.

    Pihak pengelola gedung seharusnya bisa mencari cara selain mengumpulkan KTP atau pemindaian wajah, dalam hal ini cara yang tidak berisiko untuk masyarakat. Termasuk menyediakan opsi agar tidak membatasi aktivitas masyarakat untuk mengakses tempat tersebut.

    Parasurama menegaskan privasi harusnya bisa diberikan secara default dan by desain. Pelindungan atas privasi juga harus dilakukan oleh pengelola area-area terbatas, termasuk untuk gedung.

    “Nah, itu sebenarnya merupakan bagian dari pelanggaran data, perlindungan data pribadi. Karena ini sama hal dengan platform digital ya, bagaimana kita bisa menikmati platform yang tidak ada ads dengan membayar misalnya gitu,” jelas dia.

    Dihubungi terpisah, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menjelaskan foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi yang diakui menurut Dukcapil.

    Terkait keamanannya, Alfons mengatakan bergantung pada pengelolaan datanya. Yakni cara mereka menyimpan data, apakah sudah aman atau tidak.

    “Lalu apakah itu aman atau tidak ya tergantung lah pengelola datanya, bagaimana dia menyimpan data itu. Kalau dia tidak menyimpan dengan aman ya kalau data bocor ya selesai juga,” kata Alfons.

    “Yang tidak selesai juga akan bocor datanya gitu loh. Beserta fotonya, mukanya, selfienya, yang tinggal dikerjain pakai AI kan, dipermak lagi,” dia menambahkan.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Video: Ada Ancaman Rudal Korut, Korsel Bangun Bunker Anti-Nuklir

    Video: Ada Ancaman Rudal Korut, Korsel Bangun Bunker Anti-Nuklir

    Jakarta, CNBC Indonesia – Korea Selatan berencana membangun bunker sipil pertama di Kompleks Perumahan Umum pada tahun 2028 mendatang, yang mampu menahan serangan Nuklir di tengah ancaman Korea Utara.

    Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 15/10/2025) berikut ini.

  • Video: Trump Ancam Siap Lucuti Senjata Hamas

    Video: Trump Ancam Siap Lucuti Senjata Hamas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pada Selasa (14/10/2025) bahwa dia akan melucuti senjata Hamas andai Militan Palestina itu tak mau melakukannya sendiri.

    Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 15/10/2025) berikut ini.

  • Potret Warga Ngamuk-Penuhi Jalanan Tolak Aturan “Kerja Rodi” 13 Jam

    Potret Warga Ngamuk-Penuhi Jalanan Tolak Aturan “Kerja Rodi” 13 Jam

    Pemerintah mengatakan RUU tersebut menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih efektif dan fleksibel, yang memungkinkan karyawan untuk bekerja empat hari seminggu. RUU ini juga melindungi pekerja dari pemecatan jika mereka menolak bekerja lembur dan memperpanjang tunjangan mereka, menurut menteri ketenagakerjaan. (REUTERS/Stelios Misinas)

  • Video: The Fed Bimbang, Sebut Kebijakan “Ada di Persimpangan Jalan”

    Video: The Fed Bimbang, Sebut Kebijakan “Ada di Persimpangan Jalan”

    Video

    Video: The Fed Bimbang, Sebut Kebijakan “Ada di Persimpangan Jalan”

    News

    32 menit yang lalu

  • Tas Impor Branded KW Marak di Pasar Senen-Ternyata Banyak Buatan China

    Tas Impor Branded KW Marak di Pasar Senen-Ternyata Banyak Buatan China

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pasar Senen, Jakarta Pusat menjadi salah satu surga bagi tas-tas impor branded, di mana banyak tas-tas tersebut yang dijual dengan harga miring. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, penjualan tas-tas branded impor tersebut berada di lantai 3, di mana cukup banyak tas wanita dijual di sini.

    Kondisi tasnya memang imitasi alias “kw”, tetapi jika dilihat, hampir tidak ada bedanya dengan tas aslinya. Harganya pun sangat menggoda, dimulai dari Rp 100 ribuan hingga Rp 250 ribuan. Bahkan untuk ukuran kecil saja, ada yang di bawah Rp 100 ribuan.

    Banyak pedagang mengungkapkan tas-tas branded tersebut bukan berasal dari negara produksi, tetapi berasal dari China. Namun, ada yang unik, di mana ada tas bemerek Louis Vuitton (LV) dan labelnya “Made in France”, tetapi justru tas tersebut berasal dari China.

    “Itu asalnya dari China, labelnya saja yang bertuliskan “Made in France”. Di sini memang kebanyakan dari China,” kata Yono (samaran), salah satu pedagang tas impor saat ditemui CNBC Indonesia, Selasa (14/10/2025).

    Ketika ditanya siapa pihak importir dan alasannya, Ia tidak bisa menjawab karena dirinya hanya menjualkan tas tersebut.

    “Engga tau siapa yang ngimpor, saya taunya ada dari sales terus dikirim ke sini, engga tau namanya, asalnya, cuma memang kebanyakan dikirim dari China,” tambahnya.

    Foto: Penjualan tas branded impor “kw” di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)
    Penjualan tas branded impor “kw” di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)

    Sedangkan Supardi (Samaran) mengatakan seluruh tas branded itu didatangkan dari China bukan dari negara asalnya.

    “Semuanya dari China, jadi barang kw, tapi kualitasnya bisa dijamin,” ujar Supardi.

    “Kalau aslinya, enggak mungkin harganya Rp 100 ribuan sampai Rp 200 ribuan, pasti bisa jutaan rupiah,” lanjutnya.

    Ia mengungkapkan banyak masyarakat yang justru mencari tas branded kw, asalkan bermerek terkenal.

    “Kebanyakan yang nyari di sini yang penting merek. Kalau mereknya internasional dia pasti suka padahal barangnya kw,” jelasnya.

    Sementara itu Gina, pedagang tas lainnya, juga mengungkapkan tas-tasnya berasal dari China. Namun, Ia tidak tahu siapa pihak yang mengirimkan tas-tas tersebut ke tokonya.

    “Kebanyakan memang dari China, memang juga barangnya kw, tapi kualitas boleh dicoba, kalau siapa yang impor, saya engga tahu sih, saya cuma jualan saja di sini,” ungkapnya.

    Gina mengakui pasar tas branded kw masih cukup menjanjikan, apalagi bagi kaum muda.

    “Yang nyari dan beli masih banyak, karena di mana lagi harga murah, tapi dapat tas branded, kalau selera ya tergantung musimnya juga, misal saat musim kondangan, tas pesta sama jenis clutch banyak yang cari,” terangnya.

    (chd/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Video: IMF Peringatkan Risiko Perang Dagang AS-China

    Video: IMF Peringatkan Risiko Perang Dagang AS-China

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dana Moneter Internasional (IMF) naikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2025 menjadi 3,2% dari sebelumnya 3%. IMF menilai dampak tarif dan kondisi keuangan global ternyata lebih ringan dari perkiraan. Namun IMF memperingatkan risiko baru dari perang dagang AS-China setelah ancaman tarif 100% dari Presiden Donald Trump.

    Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 15/10/2025) berikut ini.

  • Wow! RI Bisa Hasilkan 80 Ton Emas Cuma dari 2 Perusahaan Ini

    Wow! RI Bisa Hasilkan 80 Ton Emas Cuma dari 2 Perusahaan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, produksi emas nasional saat ini sebagian besar masih bergantung pada dua perusahaan, diantaranya yakni PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

    Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyampaikan, dua perusahaan tersebut mampu menghasilkan total sekitar 80 ton emas per tahun yang berasal dari pengolahan konsentrat tembaga di fasilitas pemurnian (smelter) mereka. Di mana smelter PTFI mampu menghasilkan sekitar 60 ton emas, sedangkan smelter milik AMNT sekitar 20 ton emas.

    “Memang sekarang ini adalah refinery emas kita itu kan di Freeport, kalau 3 juta konsentrat yang diolah oleh smester, itu menghasilkan 50 sampai 60 ton emas. Sementara di Amman, di NTB, dengan 970 ribu konsentrat, itu menghasilkan 18 sampai dengan 20 ton emas,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, dikutip Rabu (15/10/2025).

    Oleh sebab itu, ia pun mendorong PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melakukan proses Business-to-business (B2B) untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik. Meski demikian, Bahlil mengakui produksi emas dan tembaga PTFI untuk saat ini belum berjalan maksimal.

    Ditambah lagi terdapat gangguan pasokan di sektor hulu akibat penutupan sementara tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC) setelah insiden longsor beberapa waktu lalu.

    “Tapi kan kita tahu bahwa sekarang di Freeport itu kemarin ada terjadi musibah di underground dan kita harus turut berduka cita atas meninggalnya 7 karyawan. Sekarang ini kita lagi melakukan evaluasi total. Jadi produksi terhadap konsentrat di Freeport itu belum dilakukan secara maksimal. Maka dengan demikian pasti mengalami kekurangan pasokan,” katanya.

    RI Pemilik Cadangan Emas Terbesar ke-4 di Dunia

    Berdasarkan data U.S. Geological Survey, Mineral Commodity Summaries (USGS) yang dirilis Januari 2025, Indonesia sendiri menempati posisi ke 4 cadangan emas dunia. Total cadangan emas yang dimiliki Indonesia tercatat mencapai 3.600 metrik ton.

    Pemilik cadangan emas terbesar di dunia menurut data USGS ini adalah negara Australia dan Rusia dengan cadangan mencapai 12.000 metrik ton. Diikuti oleh Afrika Selatan sebesar 5.000 metrik ton dan Indonesia sebesar 3.600 metrik ton.

    Pemilik cadangan emas terbesar ke lima di dunia diduduki oleh Kanada dengan total cadangan emas mencapai 3.200 metrik ton. Adapun, total cadangan emas dunia mencapai 6.400 metrik ton.

    Selain cadangan Indonesia juga merupakan negara terbesar ke-10 produksi emas di Dunia. Produksi emas di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 100 ton per tahun.

    Sementara ini, posisi pertama diduduki oleh China dengan produksi pada tahun 2023 mencapai 375 metrik ton per tahun. Diikuti oleh negara Rusia dengan produksi mencapai 313 metrik ton per tahun.

    Sedangkan, negara ketiga dengan produksi emas terbesar adalah Australia sebesar 296 metrik ton per tahun.

    Adapun, produksi emas dunia pada tahun 2023 mencapai 3.250 metrik ton per tahun.

    Negara dengan cadangan emas terbesar di Dunia

    Australia: 12.000 metrik ton
    Rusia: 12.000 metrik ton
    Afrika Selatan: 5.000 metrik ton
    Indonesia: 3.600 metrik ton
    Kanada: 3.200 metrik ton
    China: 3.100 metrik ton
    Amerika Serikat: 3.000 metrik ton
    Peru: 2.500 metrik ton
    Brazil: 2.400 metrik ton
    Kazakhstan: 2.300 metrik ton
    Uzbekistan: 1.800 metrik ton
    Meksiko: 1.400 metrik ton
    Ghana: 1.000 metrik ton
    Mali: 800 metrik ton
    Kolombia: 700 metrik ton
    Tanzania: 400 metrik ton
    Burkina Faso: –
    Negara lainnya: 9.200 metrik ton

    Total: 64.000 metrik ton.

    Negara dengan produksi emas terbesar di Dunia

    China: 375 metrik ton
    Rusia: 313 metrik ton
    Australia: 296 metrik ton
    Kanada: 198 metrik ton
    Amerika Serikat: 170 metrik ton
    Kazakhstan: 133 metrik ton
    Meksiko: 127 metrik ton
    Uzbekistan: 120 metrik ton
    Afrika Selatan: 104 metrik ton
    Indonesia: 100 metrik ton
    Peru: 100 metrik ton
    Brazil: 71 metrik ton
    Mali: 67 metrik ton
    Kolombia: 61 metrik ton
    Burkina Faso: 57 metrik ton
    Tanzania: 55 metrik ton
    Ghana: 16 metrik ton
    Negara lainnya: 777 metrik ton

    Total: 3.250 metrik ton.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]