Author: Beritasatu.com

  • BP Taskin Akselerasi Pengentasan Kemiskinan lewat Pembangunan Digital

    BP Taskin Akselerasi Pengentasan Kemiskinan lewat Pembangunan Digital

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) mendorong akselerasi pengentasan kemiskinan melalui pembangunan digital untuk masyarakat miskin.

    Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko mengatakan, percepatan dilakukan dengan membuka peluang investasi bidang inovasi teknologi dari perusahaan asal Hong Kong. Investasi ini dinilai akan bermanfaat bagi 25 juta rakyat miskin Indonesia.

    “Jadi ada 120 delegasi perusahaan asal Hong Kong yang berminat berinvestasi ke Indonesia dalam bidang inovasi teknologi informasi untuk memberantas kemiskinan. Salah satunya adalah Hong Kong Cyberport. Peluang ini perlu dioptimalkan dalam upaya pemberantasan angka kemiskinan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Disebutkan, BP Taskin menerima beberapa poin peluang investasi yang akan diberikan perusahaan Hongkong itu. Di antaranya perusahaan menjanjikan kemudahan akses terhadap teknologi.

    Kemudahan akses ini berlaku bagi seluruh rakyat miskin Indonesia, sekaligus melakukan edukasi agar mampu menciptakan peluang pekerjaan dalam ekosistem bisnis digital berbasis masyarakat.

    Budiman menilai hal tersebut sangat positif, karena rakyat miskin bisa mendapatkan manfaat finansial secara menjanjikan dan legal dari penggunaan ponsel pintar ataupun komputer.

    Ia juga membandingkan penggunaan gadget yang salah kaprah, terlebih untuk judi online (judol) atau pinjaman online (pinjol) tak resmi, seperti yang sedang terjadi saat ini di banyak daerah di Indonesia.

    Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan akses teknologi untuk golongan masyarakat miskin di Indonesia sekaligus mengedukasi hingga mampu menciptakan ekosistem bisnis digital berbasis masyarakat.

    Budiman menilai, bahwa judi online dan pinjaman online tak resmi ini adalah penyakit baru yang menyelinap mengiringi perkembangan teknologi era digital global. Penyakit ini menimbulkan masalah sosial-ekonomi masyarakat yang mengkhawatirkan, khususnya bagi bangsa Indonesia, sehingga harus diperangi bersama.

    Budi menjelaskan dengan melihat peluang tersebut, BP Taskin bakal merampungkan pemetaan kewilayahan masyarakat miskin Indonesia yang menjadi sasaran investasi teknologi ini bersama dengan Badan Pusat Statistik dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

    Di sisi lain parlemen dan perusahaan Hong Kong itu harus konkret merampungkan semua kebutuhan investasi dalam waktu tiga bulan ke depan.

    BP Taskin optimistis pengalaman keberhasilan pemerintah Tiongkok mengentaskan kemiskinan dengan memanfaatkan teknologi digital dalam 40 tahun tahun terakhir itu juga bisa diterapkan untuk melakukan hal serupa bagi bangsa Indonesia.

  • Ingatkan KPK Kerja Benar, Megawati: Tangkap Koruptor yang Tilep Uang Triliunan Rupiah

    Ingatkan KPK Kerja Benar, Megawati: Tangkap Koruptor yang Tilep Uang Triliunan Rupiah

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja dengan benar. Menurut Megawati, KPK seharusnya sudah menangkap para koruptor yang menilap uang negara triliunan rupiah.

    “Saya bikin KPK, loh ngopo kok nde’e (kok mau) yang digoleki (dicari), kok kroco-kroco ngono loh. Mbok yang bener, sing jumlahe T-T-T-T (cari koruptor yang jumlahnya triliunan) gitu loh. Lah endi?” ujar Megawati dalam pidato politiknya di HUT ke-52 PDIP, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2024).

    Megawati mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengkritik KPK agar berjalan di rel yang benar. Apalagi, kata dia, dirinya dahulu yang mendirikan lembaga antirasuah tersebut.

    “Nanti kalau saya ngomong gini, tuh bu Mega mengritik saja. Mengkritik saja. Lah enggak, orang benar. Saya ingin KPK itu yang benar. Loh yang bikin saya juga, bingung saya. Kecuali orang lain,” tegas Megawati.

    Megawati mengaku membuat KPK tidak mudah, harus ada perdebatan dahulu dalam membentuknya.

    “Lah untuk membikin KPK itu dipikir gampang? Enggak. Saya saja berantem dahulu. Itu sifatnya ad hoc. Itu untuk membantu polisi gampang ngomong-nya. Polisi dan kejaksaan karena dalam menjalankan tugasnya tidak maksimal. Loh kok sampe saiki ngono wae,” tutur dia.

    Megawati juga sebelumnya mempertanyakan KPK yang terus mengejar Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Padahal, kata Megawati, yang sudah tersangka di KPK bukan hanya Hasto.

    “Apa coba KPK? Masa enggak ada kerjaan lain, hah? Yang dituding, yang diubek-ubek Pak Hasto wae? Padahal banyak yang sudah tersangka, tetapi meneng wae?” tambah dia.

    Megawati mengaku, ketika membaca surat kabar, selalu ada pemberitaan tentang Hasto. Dia pun geleng-geleng kepala.

    “Aku tiap hari buka koran mungkin ada tambahan? Tadi aja sebelum ke sini, yo ngono,” pungkas Megawati terkait kinerja KPK.

  • Megawati: Saya Bingung, Kenapa Orang Indonesia Bisa Kelaparan?

    Megawati: Saya Bingung, Kenapa Orang Indonesia Bisa Kelaparan?

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyinggung masalah kelaparan di Indonesia. Megawati mengaku heran masih ada orang kelaparan di tengah kekayaan alam Indonesia yang melimpah di Indonesia.

    “Saya bingung, kenapa orang Indonesia bisa kelaparan? Itu kenapa ya? Padahal sekarang sedang saya bilang, (kekayaan alam) mana yang bisa jadi makanan, mana yang bisa jadi obat, dan lain sebagainya,” ujar Megawati dalam pidato politik di HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Selain itu, kata Megawati, anak-anak Indonesia memiliki potensi yang luar biasa. Namun belum sepenuhnya dimanfaatkan karena masih terhambat oleh keinginan untuk mempertahankan kekuasaan.

    “Anak-anak Indonesia itu pintar-pintar, tetapi mereka tidak diberi kemerdekaan penuh untuk berpikir dan bertindak. Kita masih terbelenggu oleh keinginan berkuasa,” tegas Megawati yang mempertanyakan soal rakyat Indonesia masih kelaparan.

    Megawati pun menyoroti perannya di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang telah memasuki tahun keempat. Salah satu hasil penelitian tim BRIN, kata dia, adalah pemetaan potensi kekayaan tanaman di Indonesia yang berpotensi menghilangkan kelaparan di Indonesia.

    “Waktu masuk tahun ketiga, saya minta tim melihat plasma nutfah. Baru satu tahun berjalan, kita sudah bisa memetakan kekayaan tanamannya menuju tiga juta. Bayangkan potensi yang kita miliki,” tutur Megawati.

    Menurut Megawati, fokus riset BRIN saat ini adalah mengidentifikasi tanaman yang dapat diolah menjadi bahan makanan, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya. Ia percaya bahwa inovasi berbasis riset dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah kelaparan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    Megawati mengajak seluruh kader PDIP dan masyarakat Indonesia untuk memiliki pijakan sejarah yang kuat dalam membangun masa depan bangsa. Ia menekankan pentingnya memahami sejarah dengan benar agar Indonesia dapat maju sebagai bangsa yang mandiri dan sejahtera.

    “Jadi dengan demikian kita harus memiliki pijakan tentang sejarah yang benar,” pungkas Megawati yang mempertanyakan soal rakyat Indonesia masih kelaparan.

  • PP 49/2024 Berlaku Mulai 10 Januari 2025

    PP 49/2024 Berlaku Mulai 10 Januari 2025

    jakarta, Beritasatu.com – Aset Kripto Indonesia memasuki era baru dengan beralihnya regulasi pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, yang berlaku efektif pada 10 Januari 2025.

    PP Nomor 49 Tahun 2024 mengatur bahwa tugas pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, kini berada di bawah OJK. Adapun derivatif keuangan berbasis pasar uang dan valuta asing akan diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

    Aturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan untuk memperkuat regulasi di sektor keuangan secara keseluruhan.

    Dengan peralihan ini, setiap kegiatan yang melibatkan aset kripto, mulai dari perdagangan hingga penyelesaian transaksi, harus mematuhi peraturan OJK. Selain itu, infrastruktur pendukung aktivitas aset digital pun wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan.

    Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyebut, peralihan ini sebagai langkah positif untuk efisiensi regulasi dan stabilitas sektor keuangan digital.

    Namun, ia juga mengingatkan pentingnya harmonisasi kebijakan lintas lembaga untuk menghindari tumpang tindih peraturan.

    “Perlu mekanisme koordinasi yang jelas antara OJK, BI, dan Bappebti. Kesepahaman serta standardisasi regulasi terpadu menjadi kunci untuk memastikan transisi berjalan lancar,” ujar Najib dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Najib juga menyoroti potensi tantangan, seperti peningkatan biaya operasional bagi startup fintech. Ia berharap beban tersebut tidak menghalangi inovasi dalam industri. Selain itu, perlindungan konsumen dan transparansi mekanisme perdagangan harus menjadi prioritas agar sektor ini dapat tumbuh secara berkelanjutan.

    OJK, sebagai lembaga yang akan memegang kendali pengawasan, telah mempersiapkan sejumlah langkah strategis. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa persiapan dilakukan secara bertahap dengan koordinasi intensif antara OJK, Bappebti, dan pelaku usaha.

    “Seluruh persiapan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan transisi berjalan lancar tanpa mengganggu operasional industri,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK belum lama ini.

    Terdapat beberapa regulasi yang dikeluarkan OJK sebagai langkah kongkret. Pertama, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 sebagai landasan hukum baru untuk perdagangan aset kripto.

    Kedua, OJK akan merilis sistem informasi canggih disiapkan untuk memonitor aktivitas aset kripto secara real-time. OJK juga akan menginisiasi panduan untuk membantu pelaku usaha memahami proses peralihan, sementara pelatihan intensif diberikan kepada staf OJK untuk meningkatkan kapasitas pengawasan. Hal ini menjadi poin ketiga dari OJK.

    Sedangkan pada poin keempat regulasi, untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto, OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, PPATK, dan Kepolisian. Tak ketinggalan, pada poin kelima, OJK telah melakukan evaluasi terhadap pelaku usaha kripto untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip know your entity (KYE).

  • Punya Tugas Baru, Bahlil Ungkap Pekerjaan di Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi

    Punya Tugas Baru, Bahlil Ungkap Pekerjaan di Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperoleh tugas baru, yakni menjadi ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

    Bahlil mengungkapkan, dirinya diamanatkan untuk menjalankan empat poin utama dalam satgas yang dimaksud.

    “Saya juga baru membaca isi daripada Keputusan presiden dan itu tanggung jawab yang besar sekali, yang terkait dengan hilirisasi dan ketahanan energi,” ungkap Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Adapun Bahlil memerinci empat tugas dalam Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada awal 2025.

    Pertama, tim satgas yang dipimpinnya diminta untuk segera merumuskan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah atau lokasi, serta sumber daya bahan baku yang dapat dioptimalkan ke dalam program hilirisasi.

    Hal ini termasuk berbagai sektor, seperti ESDM, kehutanan, perikanan, hingga pertanian.

    Kedua, Satgas ini diminta untuk dapat merekomendasikan rancangan pendanaan atau pembiayaan yang diperlukan untuk program-program hilirisasi yang akan dijalankan.

    Adapun pembiayaan ini dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun dari swasta.

    “Satgas ini juga diperintahkan lewat Kepres untuk merumuskan, mengidentifikasi, dan merekomendasikan agar pembiayaannya juga bisa dilakukan di pembiayaan perbankan atau non-perbankan atau APBN,” papar Bahlil.

    Ketiga, hadirnya Satgas diharapkan dapat mengatasi permasalahan perihal perizinan proyek-proyek hilirisasi, agar nantinya tak tumpang-tindih.

    Bahlil menyebut, terkadang proses sinkronisasi perizinan terkendala di masing-masing kementerian/lembaga.

    “Dalam rangka sinkronisasi terhadap persoalan kebijakan hilirisasi, maka jangan sampai ada yang tumpang tindih,” bebernya.

    Terakhir atau keempat, satgas dapat menjalankan dan mengawasi proyek-proyek hilirisasi dapat berkeadilan kepada semua pihak.

    Bahlil menyebut, Presiden Prabowo Subianto juga akan meminta dan me-review laporan dari proyek-proyek hilirisasi yang berjalan, dalam kurun waktu setiap 6 bulan sekali.

    “Kami diminta untuk memberikan laporan selambat-lambatnya 6 bulan sekali atau ketika dibutuhkan sewaktu-waktu,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas ini akan dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk mempercepat hilirisasi dan meningkatkan ketahanan energi nasional.

    Keputusan pembentukan satgas ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang ditandatangani oleh Prabowo pada Jumat (3/1/2025) di Jakarta.

    Bahlil Lahadalia bersama anggota satgas memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi serta memberikan rekomendasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

    Berikut adalah susunan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional:

    – Ketua: menteri energi dan sumber daya mineral

    – Wakil ketua bidang kemudahan berusaha dan percepatan hilirisasi: menteri investasi dan hilirisasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

    – Wakil ketua bidang penyediaan lahan: menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional

    – Wakil ketua bidang pertanian: menteri pertanian

    – Wakil ketua bidang hilirisasi kehutanan: menteri kehutanan

    – Wakil ketua bidang hilirisasi kelautan dan perikanan: menteri kelautan dan perikanan

    – Wakil ketua bidang dukungan kebijakan: menteri sekretariat negara

    Sementara, anggota Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi yang dipimpin Bahlil, meliputi menteri perindustrian, menteri keuangan, menteri hukum, menteri BUMN, menteri lingkungan hidup, menteri pekerjaan umum, menteri perdagangan, jaksa agung, dan kepala kepolisian RI.

  • Kritik Tagline Indonesia Emas Tidak Jelas, Megawati: Seharusnya Indonesia Raya

    Kritik Tagline Indonesia Emas Tidak Jelas, Megawati: Seharusnya Indonesia Raya

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengkritik sejumlah tagline yang dipakai di Indonesia selama ini. Menurut Megawati, tagline Indonesia Kerja hingga Indonesia Emas, tidak jelas dan seharusnya satu saja tagline-nya, yakni Indonesia raya.

    “Saya orang yang senang melihat segala macam, saya pikirkan kenapa kok banyak sekali tagline seperti orang lupa kita itu namanya Indonesia Raya, jadi saya mempertanyakan kepada diri saya sendiri, tolong dijawab oleh kalian kok banyak sekali tagline, seperti Indonesia Kerja, Indonesia Emas dan lain-lain. Itu kan tidak jelas menurut saya loh, dan saya dapat bertanggung jawab,” ujar Megawati dalam pidatonya acara HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Megawati mengingatkan, makna lagu Indonesia Raya harus masuk ke setiap sanubari anak negeri. Menurut Megawati, jika hal tersebut bisa dilakukan, cukup bisa menggerakkan rasa persatuan dan kesatuan.

    “Saya sampai ke sini, kan dengan itu ada yang masih pesimis apakah bisa Indonesia ini kaya raya, tolong tadi menyanyikan Indonesia Raya tiga stanza, mengapa PDI Perjuangan saya minta kalau tidak naikkan bendera, maka harus tiga stanza? Karena apa itu, luar biasa loh menurut saya. Itu sebuah ekstraksi dari sebuah pemikiran dan sanubari,” jelas Megawati terkait tagline Indonesia Emas.

    Lebih lanjut, Megawati mengatakan, lirik lagu Indonesia Raya menggambarkan kekayaan Indonesia sehingga hal itu harus bisa dikelola dengan baik.

    “Seperti gini-gini saya tidak tahu kalau kalian yang saya sebut ada di zona nyaman karena potensi luar biasa,” pungkas Megawati terkait tagline Indonesia Emas.

  • Hukum Childfree yang Diperbolehkan dan Tidak dalam Perspektif Fikih Islam

    Hukum Childfree yang Diperbolehkan dan Tidak dalam Perspektif Fikih Islam

    Jakarta, Beritasatu.com – Pernikahan sering kali diiringi dengan keputusan besar, salah satunya adalah apakah pasangan suami istri akan memiliki anak atau memilih untuk childfree. Namun, bagaimana hukum memilih childfree menurut pandangan fikih Islam?

    Dilansir dari NU Online, Imam Al-Ghazali, memberikan penjelasan yang cukup mendalam mengenai hal ini dalam karyanya Ihya Ulûmiddîn. Beliau berpendapat bahwa hukum asal childfree adalah boleh atau sekadar tarkul afdhal (meninggalkan keutamaan), dengan catatan bahwa keputusan ini harus didasarkan pada motif yang benar menurut Islam.

    Berikut adalah penjelasan tentang motif-motif childfree yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam Islam menurut kajian fikih:

    Motif yang Diperbolehkan

    Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa motif yang mendorong pasangan untuk memilih childfree dapat diterima dalam Islam jika motif tersebut tidak berlawanan dengan ajaran agama. Beberapa motif yang diperbolehkan antara lain:

    1. Motif finansial

    Alasan ekonomi sering kali menjadi salah satu alasan utama pasangan memilih untuk childfree. Ini bisa karena kekhawatiran akan kesulitan finansial dalam membesarkan anak atau karena keinginan untuk fokus pada karier dan aktivitas ekonomi lainnya. Motif ini diperbolehkan karena dapat membantu pasangan menjaga stabilitas ekonomi dan memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada ibadah dan agama.

    2. Motif kesehatan dan keselamatan

    Beberapa pasangan memilih childfree karena alasan kesehatan, baik itu khawatir akan keselamatan ibu saat melahirkan, atau kekhawatiran terhadap kelainan genetik. Alasan ini juga diterima dalam Islam asalkan didasarkan pada pertimbangan yang sah dan dengan tujuan menjaga keselamatan hidup.

    3. Motif sosial dan kemanusiaan

    Ada juga alasan sosial, misalnya banyaknya anak-anak terlantar yang membutuhkan perhatian, adopsi, atau bantuan. Dalam konteks ini, memilih untuk tidak memiliki anak bisa dianggap sebagai kontribusi positif terhadap masyarakat.

    4. Overpopulasi

    Kekhawatiran terhadap pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat juga bisa menjadi alasan yang diperbolehkan untuk memilih childfree, terutama jika keadaan bumi semakin tidak mendukung dengan kerusakan lingkungan dan sumber daya yang terbatas.

    5. Motif prioritas karier

    Beberapa pasangan memilih untuk fokus pada karier, bisnis, atau aktivitas ekonomi lainnya yang membutuhkan banyak waktu dan perhatian, dan memilih untuk tidak memiliki anak agar dapat fokus pada tujuan pribadi mereka.

    Motif yang Tidak Diperbolehkan

    Meskipun ada banyak motif childfree yang diperbolehkan dalam Islam, ada juga motif-motif yang dianggap salah dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Berikut adalah beberapa contoh motif yang tidak dibolehkan:

    1. Motif keyakinan yang keliru

    Salah satu motif yang tidak dibolehkan adalah keyakinan bahwa memiliki anak perempuan adalah aib atau beban. Ini adalah keyakinan yang keliru, yang bertentangan dengan ajaran Islam yang mengajarkan untuk menghargai dan mencintai anak-anak tanpa memandang jenis kelamin mereka. Jika seseorang memilih untuk tidak memiliki anak hanya karena khawatir memiliki anak perempuan, maka ini merupakan sikap yang haram.

    2. Anti-natalisme

    Anti-natalisme adalah keyakinan bahwa membawa manusia baru ke dunia adalah tindakan tidak bermoral. Keyakinan seperti ini tidak hanya bertentangan dengan ajaran Islam tetapi juga dengan fitrah manusia yang diperintahkan untuk berkembang biak dan melanjutkan keturunan.

    3. Motif merendahkan peran wanita

    Motif yang merendahkan wanita, seperti tidak ingin memiliki anak karena perasaan superior terhadap wanita atau keinginan untuk menghindari peran sebagai ibu, juga termasuk dalam motif yang haram. Dalam Islam, peran sebagai ibu adalah mulia, dan seorang wanita memiliki hak untuk menjadi ibu jika itu adalah pilihannya.

    4. Menghindari nifas atau menyusui

    Ada beberapa individu yang memilih untuk childfree karena mereka tidak ingin mengalami nifas atau menyusui. Motif ini dianggap salah karena mengarah pada sikap berlebihan dalam menjaga kebersihan diri atau mengikuti pandangan yang terlalu ketat terhadap tubuh dan peran ibu.

    Imam Al-Ghazali menekankan bahwa yang terpenting adalah niat di balik keputusan childfree tersebut. Jika niatnya baik dan untuk tujuan yang diperbolehkan dalam Islam, maka keputusan tersebut dapat diterima. Sebaliknya, jika motifnya buruk atau berlawanan dengan prinsip-prinsip Islam, maka keputusan untuk childfree dapat dianggap haram.

  • Nama Bung Karno Direhabilitasi, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo

    Nama Bung Karno Direhabilitasi, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merespons surat MPR terkait pemulihan nama Presiden pertama Soekarno atau Bung Karno. Pemulihan nama baik ayah Megawati ini setelah MPR resmi mencabut Ketetapan (Tap) MPRS No.XXXIII/MPRS/1967.

    Tap MPRS tersebut menyatakan Presiden Soekarno membuat keputusan yang menguntungkan gerakan G-30 S dan melindungi para tokoh PKI.

    “Ucapan terima kasih juga saya sampaikan juga kepada Presiden Prabowo Subianto yang sudah merespons surat pimpinan MPR terkait tindak lanjut pemulihan nama baik Bung Karno sebagai presiden pertama,” ujar Megawati dalam pidatonya di HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Megawati mengatakan, keluarga Bung Karno cukup sabar menantikan pencabutan Tap MPRS 33 tersebut. Dia mengakui pihaknya berjuang selama 57 tahun, dari 1967 hingga 2024 untuk pencabutan Tap MPRS tersebut. Dengan pencabutan tersebut, tuduhan terhadap Bung Karno sebagai pengkhianat tidak terbukti dan batal demi hukum.

    “Saya atas nama pribadi dan keluarga Bung Karno dan juga keluarga besar PDI Perjuangan, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota MPR periode 2019-2024. Kita ketahui MPR itu adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jadi adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia,” tegas Megawati.

    Megawati menjelaskan alasan dirinya menyinggung tuduhan pengkhianat terhadap Bung Karno oleh penguasa pada awal pidato HUT ke-52 PDIP. Dia berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi, menuduh orang tanpa bukti dan orang lama mendapatkan keadilan.

    “Lama ya, untung keluarga itu sabar. Jangan kejadian gini lagi, tetapi kalau memang salah harus salah. Ini namanya politisasi,” pungkas Megawati terkait pemulihan nama Bung Karno.

  • Hukum Childfree Menurut Pandangan Islam

    Hukum Childfree Menurut Pandangan Islam

    Jakarta, Beritasatu.com – Childfree menjadi pembahasan yang kontroversial di masyarakat. Banyak orang yang menolak keras terhadap hal tersebut, meskipun masih ada pula yang memutuskan untuk childfree. Lantas, bagaimana menurut pandangan Islam?

    Secara bahasa, childfree dapat diartikan sebagai sebuah keputusan untuk tidak memiliki anak setelah pernikahan. Istilah ini belakangan mencuat seusai beberapa influencer memutuskan tidak ingin memiliki anak.

    Jika dilihat dari perspektif hak asasi manusia, memilih untuk tidak memiliki anak setelah menikah memang suatu hal yang tidak salah karena setiap individu berhak memutuskan hal yang ada dalam kehidupannya masing-masing. Namun bagaimana jika tren childfree ini ditinjau dari perspektif Islam? Berikut hasilnya.

    Childfree dalam Perspektif Islam

    Dilansir dari e-Jurnal berjudul Hukum Childfree Menurut Pandangan Islam oleh Jalaludin, menjelaskan bahwa dalam pernikahan biasanya suami istri selalu mengharapkan kehadiran seorang anak. Hal tersebut sebagaimana dalam QS An-Nisa ayat (1).

    يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

    Artinya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

    Apabila hukum tersebut dilanggar maka tujuan pernikahan tidak dapat tercapai dan seseorang tidak dapat meraih rida Allah Swt. Berikut hal-hal yang berkaitan dengan keturunan dari segi hukum Islam:

    Mempunyai keturunan yang baik dari segi kuantitas dan kualitas.Dilarang memutus keturunan secara permanen.Mendidik anak menjadi anak yang saleh dan salihah.Mengatur kehamilan yang baik untuk kesehatan ibu dan anak.Dilarang membunuh anak karena faktor ekonomi.

    Keutamaan Memiliki Keturunan

    Menikah dan memiliki keturunan adalah sebuah anjuran yang penuh berkah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk menikah dan melarang keras hidup membujang.

    Artinya: “Pilihlah wanita yang penuh kasih sayang dan subur karena aku akan bangga dengan jumlah kalian di hadapan para Nabi pada hari kiamat.”

    Dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 32, Allah Swt juga mendorong untuk menikah dengan firman-Nya:

    وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya: “Nikahkanlah orang-orang yang belum menikah di antara kalian, serta hamba-hamba sahaya yang layak menikah, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka dalam keadaan miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dari karunia-Nya. Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

    Keputusan untuk childfree memang menjadi topik yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Dalam perspektif Islam, memiliki keturunan adalah salah satu tujuan pernikahan yang dianjurkan dan bernilai ibadah. Anak merupakan amanah sekaligus rezeki dari Allah Swt yang dapat menjadi investasi pahala jika dididik dengan baik.

  • PDIP Rayakan HUT Ke-52, Presiden Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat

    PDIP Rayakan HUT Ke-52, Presiden Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat

    Solo, Beritasatu.com – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan ucapan selamat kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang hari ini merayakan hari ulang tahunnya yang ke-52.

    “Saya mengucapkan selamat ulang ahun yang ke-52 kepada seluruh keluarga besar PDI Perjuangan,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025).

    Namun, ketika ditanya mengenai harapannya untuk partai yang pernah membesarkan namanya, Jokowi memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.

    Jokowi bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya, Muhammad Bobby Afif Nasution, diketahui telah dipecat dari PDIP pada 4 Desember 2024. Pemecatan ini juga melibatkan 24 kader lainnya.

    Surat pemecatan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Sementara itu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dijadwalkan menyampaikan pidato politik dalam peringatan HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    Perayaan tahun ini mengusung tema “Satyam Eva Jayate” dengan subtema “Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam.” Acara ini diikuti secara daring seluruh kader dan simpatisan PDIP di seluruh Indonesia, termasuk anak ranting, ranting, PAC, DPC, dan DPD, serta anggota legislatif dan kepala daerah dari PDIP.

    “Sebagaimana biasanya, kebudayaan juga dihadirkan dalam acara ini dengan penampilan seni, dilanjutkan pidato politik oleh Ibu Ketua Umum, dan diakhiri dengan pemotongan tumpeng,” jelas Hasto Kristiyanto, Jumat (10/1/2025).

    Hasto menambahkan peringatan HUT ke-52 PDIP menjadi pembuka rangkaian acara yang akan berlangsung hingga Juni 2025. Meski digelar sederhana, acara ini tetap menegaskan komitmen partai terhadap perjuangan rakyat di tengah tantangan perekonomian nasional dan tekanan geopolitik global.