Author: Beritasatu.com

  • Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

    Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku pada Senin (13/1/2025).

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. 

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com di gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Hasto tiba memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.33 WIB. Sebelum memasuki ruang penyidik, ia menyampaikan keterangannya kepada media dan menegaskan kesiapannya menjalani proses hukum.

    “Prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah. Kemudian, berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya sepenuhnya baik secara formal maupun material kami telah siap. Sejak awal ketika menjadi sekretaris jenderal PDIP atas penugasan dari Ibu Megawati Soekarno Putri, kami berjuang dalam menegakkan seluruh amanat konstitusi memperjuangkan nilai-nilai demokrasi,” ungkap Hasto kepada awak media.

    Terkait kemungkinan penahanan, KPK belum memberikan konfirmasi. Keputusan penahanan akan bergantung pada kecukupan alat bukti yang diperoleh selama pemeriksaan.

    Sebelum diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto menyatakan telah memahami hak-haknya sebagai tersangka dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh proses hukum.

    “Saya sudah mempelajari hak-hak saya sebagai tersangka. Saya siap menjalankan kewajiban saya sesuai aturan hukum,” kata Hasto saat ditemui di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

  • Isu Lolly Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Sebut Keputusan Polisi Tidak Masuk Akal

    Isu Lolly Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Sebut Keputusan Polisi Tidak Masuk Akal

    Jakarta, Beritasatu.com – Nikita Mirzani merasa heran dengan isu yang menyebutkan Laura Meizani atau Lolly menjadi tersangka atas kasus yang ia laporkan tahun lalu. Diketahui rumor penetapan Lolly menjadi tersangka telah beredar baru-baru ini.

    Melalui akun Instagram-nya @nikitamirzanimawardiofficial_172, Nikita Mirzani mengungkapkan perkembangan kasus hukum yang dia laporkan beberapa bulan lalu. Ternyata, pihak kepolisian justru menetapkan Lolly sebagai tersangka, bukan Vadel Badjideh, yang sebelumnya dilaporkan Nikita atas tuduhan persetubuhan dan aborsi terhadap Lolly.

    Nikita merasa ada yang janggal dalam proses hukum yang sedang berlangsung, dan mencurigai adanya pihak yang menghalangi laporan yang dia ajukan. 

    Ibu tiga anak tersebut merasa laporan yang sudah diajukannya lebih dari lima bulan lalu tidak menunjukkan perkembangan.

    “Namun, hingga kini belum ada perkembangan dan terkesan stagnan. Bahkan yang mengejutkan, kini anak saya dijadikan tersangka dalam kasus ini yang bagi saya ini tidak masuk akal,” tulis Nikita Mirzani dalam unggahannya dikutip Beritasatu.com, Senin (13/1/2025).

    Didukung oleh pengacara kondang Hotman Paris, Nikita mendesak agar Polres Jakarta Selatan segera menyelesaikan kasus ini. 

    Hotman Paris menyatakan bahwa kasus yang melibatkan Lolly ini telah menarik perhatian publik Indonesia dengan sangat besar.

    “Bapak Kapolres Jakarta Selatan, kasus laporan polisi dari Nikita mengenai putrinya Lolly mendapatkan perhatian besar dari masyarakat,” ungkap Hotman Paris.

    Dia menekankan, Lolly jelas merupakan anak di bawah umur. Hotman Paris menegaskan, apabila memang terbukti ada hubungan seksual dalam kasus ini, maka hal tersebut sudah jelas merupakan kejahatan serius.

    “Ini bukan delik aduan, apalagi sekarang sudah dilaporkan,” tambah Hotman Paris.

    Sebagai seorang ayah dari tiga anak, Hotman Paris merasa heran mengapa pihak kepolisian belum menahan Vadel Badjideh, kekasih Lolly, dalam kasus ini. Sebab, Nikita Mirzani sebagai ibu kandung Lolly sudah melaporkannya sejak lima bulan lalu.

    “Ini bukan delik aduan, dan sudah dilaporkan. Lalu mengapa Vadel Badjideh belum juga ditahan?” tandas Hotman Paris.

    Sementara itu, Nikita Mirzani masih berusaha memperjuangkan laporannya kepada polisi atas tuduhan Vadel Badjideh sudah melakukan hubungan seksual dengan putrinya, Lolly. Namun yang membuat Nikita heran, ini putri sulungnya itu malah dijadikan sebagai tersangka.

  • Kembali Melemah, Nilai Tukar Rupiah Tertekan pada Level Rp 16.271 Per Dolar AS

    Kembali Melemah, Nilai Tukar Rupiah Tertekan pada Level Rp 16.271 Per Dolar AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pagi hari ini, Senin (13/1/2025), kembali melemah.

    Dari data Bloomberg pada pukul 09.55 WIB di pasar spot exchange, rupiah berada pada level Rp 16.271 per dolar AS atau melemah 81,5 poin (0,50%).

    Sebelumnya pada perdagangan akhir minggu lalu, nilai tukar rupiah menguat 0,17% ke posisi Rp 16.190 per dolar AS. Sementara itu dalam pasar obligasi, imbal hasil SBN tenor 10 tahun turun 3 bps ke level 4,18% dan indeks obligasi turun tipis 0,01%.

    Dalam merespons kondisi pelemahan rupiah, Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) terakhir telah menahan suku bunga acuan pada level 6%.

    Sementara itu, pada saat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terus tertekan, indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini juga dibuka melemah. IHSG pada pukul 09.30 WIB melemah 0,31% atau 22,18 poin ke level 7.066,6.

  • Longsor di Batam Hancurkan 5 Rumah, 4 Tewas Tertimbun

    Longsor di Batam Hancurkan 5 Rumah, 4 Tewas Tertimbun

    Batam, Beritasatu.com – Tanah longsor yang melanda Perumahan Tiban Koperasi, Sekupang, Kota Batam, mengakibatkan lima rumah hancur dan empat orang tewas tertimbun. Peristiwa tragis ini terjadi akibat hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah tersebut.

    Longsor terjadi pada dini hari, ketika sebagian besar warga sedang tertidur. Menurut Sugiono, salah satu warga, ia mendengar suara gemuruh besar sebelum tanah longsor menimbun lima rumah.

    “Peristiwa itu terjadi pada subuh hari dan menimbun lima rumah. Empat orang tewas tertimbun longsor,” kata Sugiono.

    Tim SAR melaporkan, dari 17 orang yang terdampak, empat korban meninggal dunia, yakni Doni Aprianto, Linda, Mujadi, dan Sukarni. Sebanyak 13 orang lainnya berhasil diselamatkan.

    Evakuasi korban longsor di Batam berlangsung dramatis. Petugas gabungan dari kepolisian, TNI, dan SAR, bersama warga sekitar, berjibaku mengevakuasi korban yang tertimbun material bangunan dan tanah longsor sedalam 1 meter.

    Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom mengungkapkan, dua jenazah telah berhasil dievakuasi secara manual. Sementara itu, dua jenazah lainnya masih dalam proses evakuasi karena tertimbun puing-puing rumah.

    “Kami sudah berhasil mengevakuasi dua korban tertimbun longsor. Saat ini masih ada dua korban lagi yang sedang kami upayakan evakuasi karena tertimbun puing-puing rumah,” jelas Kompol Benhur.

    Korban longsor di Batam yang selamat mengalami luka, termasuk cedera kepala akibat terkena batu, telah dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sementara itu, tim SAR gabungan masih menunggu kedatangan alat berat untuk membantu memindahkan material longsor dan puing-puing bangunan.

  • Shin Tae-yong Masih Jadi Pemegang Golden Visa, Ini Keistimewaannya

    Shin Tae-yong Masih Jadi Pemegang Golden Visa, Ini Keistimewaannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Meskipun telah resmi berhenti dari jabatannya sebagai pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong tetap mempertahankan statusnya sebagai pemegang golden visa. Meskipun tak lagi melatih skuad Garuda, manfaat dari golden visa tetap bisa dinikmati pria asal Korea Selatan tersebut.

    Golden visa memang dirancang sebagai bentuk penghargaan sekaligus fasilitas eksklusif bagi individu yang dinilai membawa manfaat strategis bagi Indonesia. Dalam kasus Shin Tae-yong, kontribusinya terhadap perkembangan sepak bola nasional menjadi salah satu alasan utama ia memperoleh hak istimewa ini.

    Lantas, apa saja hak istimewa tersebut? Berikut lengkapnya.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, khususnya pada BAB V tentang golden visa, Pasal 184, golden visa mencakup beberapa jenis izin tinggal yang meliputi visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali.

    Menurut peraturan tersebut, golden visa diberikan untuk periode tertentu, yaitu antara 5 hingga 10 tahun, tergantung pada jenis dan tujuan visa. Visa ini bertujuan untuk memfasilitasi berbagai kegiatan penting seperti penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan kepemilikan rumah kedua di Indonesia.

    Kelompok Warga Negara Asing (WNA) Penerima Golden Visa

    Sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023, berikut ini adalah kelompok WNA yang bisa menerima fasilitas golden visa:

    Penanam ModalWNA yang menjadi investor perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia.WNA yang menjadi investor perorangan tetapi tidak mendirikan perusahaan di Indonesia.WNA yang akan menjabat sebagai dewan komisaris pada perusahaan di Indonesia atau cabang perusahaan luar negeri di Indonesia.Penyatuan KeluargaWNA yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.Anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin, serta menggabungkan diri dengan ayah/ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.WNA yang menggabungkan diri dengan anak pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.RepatriasiMantan WNI yang akan tinggal tanpa penjamin.Keturunan mantan WNI paling banyak derajat dua tanpa penjamin.Rumah KeduaWNA dengan keahlian khusus.Tokoh dunia.WNA yang berusia 60 tahun atau lebih.

    Keuntungan Golden Visa

    Berikut ini beberapa keuntungan apabila memiliki golden visa:

    Jangka waktu tinggal lebih lama hingga 10 tahun.Kemudahan keluar dan masuk Indonesia.Jalur pemeriksaan prioritas di tempat pemeriksaan 
    Imigrasi yang telah ditetapkan.Layanan prioritas di kantor Imigrasi.Layanan prioritas dari instansi terkait, 
    kementerian/lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama.Efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor Imigrasi.Akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional.

    Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan para pemegang golden visa, seperti Shin Tae-yong, dapat terus memberikan dampak positif yang signifikan bagi Indonesia di berbagai bidang, termasuk olahraga, investasi, dan lainnya.

    Golden visa bukan sekadar dokumen izin tinggal, melainkan bentuk apresiasi dari Indonesia kepada individu atau kelompok yang berkontribusi strategis bagi negara. Melalui kebijakan ini, diharapkan akan lebih banyak tokoh internasional dan WNA yang turut berperan dalam kemajuan bangsa, baik melalui investasi, keahlian, maupun kerja sama lainnya.

  • Harga Emas Antam Hari Ini Masih Tinggi di Level Rp 1,568 Juta Per Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini Masih Tinggi di Level Rp 1,568 Juta Per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas Antam hari ini, Senin (13/1/2025), tidak mengalami perubahan seperti hari sebelumnya.

    Harga emas Antam hari ini masih masih tinggi sebesar Rp 1,568 juta per gram untuk pengambilan di Butik Emas LM Gedung Antam.

    Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini juga stagnan pada level Rp 1,414 juta per gram.

    Berikut harga emas batangan Antam hari ini yang tercatat turun pada laman Logam Mulia Antam:

    Berbeda dengan harga emas Antam yang hari ini tidak mengalami perubahan, harga perak mengalami sedikit kenaikan sebesar Rp 50 menjadi Rp 17.190 per gram.

  • Hasto Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

    Hasto Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.35 WIB. Hasto didampingi Tim Hukum PDIP, antara lain Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Johannes Tobing.

    “Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di lokasi.

    Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu.

    Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu dan Agustiani kini telah selesai menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut.

    Hasto Kristiyanto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.

  • Jo Yu-ri Klarifikasi Isu Bayaran Rp 48 Miliar untuk Perannya dalam Squid Game 2

    Jo Yu-ri Klarifikasi Isu Bayaran Rp 48 Miliar untuk Perannya dalam Squid Game 2

    Jakarta, Beritasatu.com – Beredar kabar dugaan mengenai bayaran Jo Yu-ri untuk perannya dalam drama Squid Game 2 . Usut punya usut, mantan personel grup idola K-Pop IZ*ONE itu menerima 4,2 miliar won atau sekitar Rp 48 miliar untuk tampil dalam drama fenomenal tersebut.

    Namun, kabar yang cukup menghebohkan terkait honor fantastis tersebut membuat Jo Yu-ri harus memberikan klarifikasi. Ia membantah dengan tegas dalam sebuah penampilan di depan publik.

    Jo Yu-ri sebagai Jun Hee dalam serial Squid Game 2. – (Instagram @squidgamenetflix/Istimewa)

    Jo Yu-ri mengungkapkan bahwa dirinya merasa terkejut dan tertawa saat pertama kali mendengar rumor tentang bayaran sebesar itu.

    “Ketika saya pertama kali melihat klaim yang menyebutkan saya menerima 4,2 miliar won atau sekitar US$ 3,15 juta, saya tidak bisa menahan tawa. Itu adalah hal yang tidak pernah saya bayangkan, dan saya terkejut karena ada orang yang benar-benar mempercayainya,” ujarnya seperti dilansir Allkpop dikutip pada Senin (13/1/2025).

    Walaupun tidak mengungkapkan besaran gaji pastinya, Jo Yu-ri menegaskan tidak menerima jumlah honor sebesar itu.

    “Saya tidak bisa menyebutkan gaji saya yang sebenarnya, tetapi saya bisa pastikan 4,2 miliar won (sekitar Rp48 miliar) itu tidak benar. Saya bahkan tidak pernah melihat atau memikirkan jumlah uang sebesar itu,” tambahnya.

    Dalam Squid Game 2, Jo Yu-ri memerankan perempuan bernama Kim Jun-hee, pemain nomor 222. Dalam perannya tersebut ia memaksakan diri untuk bermain permainan mematikan tersebut, meskipun sedang hamil.

    Jo Yu-ri juga mengungkapkan, dia mengikuti audisi serial ini hingga empat untuk bisa bergabung dalam drama yang menjadi hit besar di Netflix tersebut.

    “Prosesnya memakan waktu lebih dari tiga bulan, dengan putaran kedua saja berlangsung sekitar dua bulan karena banyaknya pendaftar,” tutup Jo Yu-ri.

    Jo Yu-ri menegaskan, ia membantah rumor yang menyebut mendapatkan gaji besar dalam serial Squid Game 2. Namun, Yu-ri bersyukur bisa bermain karena bisa bermain dalam drama thriller tersebut dan mendapatkan banyak sambutan hangat dari para penggemarnya.

  • Bolehkah Patwal Arogan di Jalan? Begini Aturannya

    Bolehkah Patwal Arogan di Jalan? Begini Aturannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan mobil Lexus berpelat RI 36 dikawal oleh petugas patwal yang berupaya membuka jalan di tengah kemacetan lalu lintas.

    Insiden ini terjadi ketika sebuah taksi Alphard yang berada di lajur tengah berusaha berpindah ke jalur kanan dengan menyalakan lampu sein untuk menghindari truk yang berhenti di depannya. Namun, petugas patwal yang mengawal mobil Lexus tersebut langsung memotong laju taksi Alphard sambil memberikan gestur yang dinilai arogan oleh banyak pengguna media sosial.

    Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku menurut undang-undang? Dan apakah bisa petugas patwal bertindak arogan? Berikut aturan lengkapnya.

    Aturan Mengenai Kendaraan Prioritas

    Aturan kendaraan prioritas di jalan raya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134 yang menjelaskan jenis-jenis kendaraan dengan hak utama di jalan. Adapun tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas adalah:

    Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.Ambulans yang membawa pasien.Kendaraan untuk menolong korban kecelakaan lalu lintas.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.Kendaraan pimpinan atau pejabat negara asing serta tamu negara dari lembaga internasional.Iring-iringan pengantar jenazah.Konvoi atau kendaraan untuk keperluan tertentu yang mendapatkan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Tata Cara Pengawalan Kendaraan Prioritas

    Selain Pasal 134, Pasal 135 juga mengatur tata cara pengawalan kendaraan prioritas sebagai berikut:

    Kendaraan yang memiliki hak utama wajib dikawal oleh petugas kepolisian atau dilengkapi dengan isyarat lampu merah/biru dan bunyi sirene.Petugas kepolisian memiliki wewenang untuk memberikan pengamanan demi kelancaran kendaraan prioritas.Kendaraan prioritas tidak terikat pada rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat selama dalam pengawalan.

    Posisi Mobil Lexus RI 36 dalam Regulasi

    Menurut Pasal 134, kendaraan berpelat RI termasuk dalam kategori kendaraan prioritas, khususnya pada poin keempat, yakni kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, mobil Lexus RI 36 yang dikawal polisi berhak mendapatkan prioritas di jalan raya.

    Namun, pengawalan ini memicu berbagai reaksi. Sebagian pihak mengkritik gestur petugas yang dinilai arogan, sementara yang lain menilai tindakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Walaupun kendaraan berpelat RI memiliki hak utama, semua pihak di jalan raya, termasuk petugas pengawalan, perlu tetap mengedepankan etika berlalu lintas. Saling menghormati dan mematuhi aturan lalu lintas adalah kunci untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

    Bolehkan Petugas Patwal Arogan?

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menindaklanjuti kasus yang melibatkan petugas patroli dan pengawalan (patwal) yang menunjuk-nunjuk sopir taksi. Petugas tersebut mengawal mobil berpelat nomor RI 36 di Jakarta.

    Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan tindakan menunjuk-nunjuk yang dilakukan oleh petugas patwal tersebut tidak pantas. Menurutnya, setiap petugas pengawalan telah menjalani pelatihan dan tes untuk memastikan mereka dapat bertindak secara profesional.

    “Namanya pengawalan, pasti semua dilatih dan dites. Petugas pengawalan itu tidak boleh menunjuk-nunjuk atau bersikap arogan seperti itu,” kata Brigjen Pol Slamet.

    Terkait insiden ini, Korlantas Polri juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu akibat tindakan petugas tersebut.

    “Atas tindakan personel tersebut, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu,” tegasnya.

    Tindakan arogan yang dilakukan oleh petugas patwal dalam pengawalan mobil Lexus RI 36 menimbulkan banyak kritik dari masyarakat. Meskipun kendaraan berpelat RI memiliki hak prioritas di jalan, etika berlalu lintas tetap harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk petugas kepolisian. 

  • Cek 14 Lokasi Samsat Keliling yang Buka Hari Ini di Jadetabek

    Cek 14 Lokasi Samsat Keliling yang Buka Hari Ini di Jadetabek

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling hari ini untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (13/1/2025).

    Informasi ini diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menginformasikan 14 lokasi Samsat keliling di wilayah Jadetabek sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    3. Jakarta Barat di Mal Ciputra pukul 08.00-14.00 WIB.

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 09.00-15.00 WIB.

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.

    6. Kota Tangerang Samsat keliling hari ini juga ada di parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB.

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB.

    8. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Market Green Lake City Cipondoh 09.00-12.00 WIB.

    9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB.

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan halaman GTOWN Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    11. Kota Bekasi halaman parkir Samsat 08.00-12.00 WIB.

    12. Kabupaten Bekasi Pasar bersih Jababeka pukul 09.00-12.00 WIB.

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan lapangan bola Cipayung pukul 08.00-12.00 WIB.

    14. Halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

    Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. 

    Perlu dicatat bahwa layanan Samsat keliling hari ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.