Author: Beritasatu.com

  • Dinar Candy Menikah Siri dengan Ko Apex, Ayah Jadi Wali Nikah

    Dinar Candy Menikah Siri dengan Ko Apex, Ayah Jadi Wali Nikah

    Jakarta, Beritasatu.com – Pernikahan Siri Ai Dinar Miswari atau Dinar Candy dengan Arfandi Susilo atau Ko Apex terungkap ke publik. Pada pernikahan siri Dinar Candy dan Ko Apex terungkap siapa yang menjadi wali nikah keduanya. Wali nikahnya adalah Haji Acep Ginayah Sogiri yang merupakan ayahanda Dinar Candy.

    Keberadaan ayahanda Dinar Candy, Haji Acep Ginayah Sogiri sebagai wali nikah terungkap melalui unggahan video singkat yang dipublikasikan Ko Apex di akun media sosial Instagram miliknya.

    Dalam video itu terlihat jelas nama yang menjadi wali nikah dari Dinar Candy, yaitu Haji Acep Ginayah Sogiri. Tepat di samping nama wali nikah terdapat nama Arfandi Susilo atau Ko Apex yang menandatangani surat pernyataan nikah siri di atas materai Rp 10.000.

    “Surat pernyataan nikah agama, saya yang bertandatangan di bawah ini Arfandi Susilo menyatakan bahwa Dinar Miswari adalah istri saya yang telah saya nikahi secara siri dengan menurut hukum dan syariat Islam pada 23 Oktober 2023 dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” tulis surat pernyataan nikah agama yang diunggah Ko Apex, Kamis (16/1/2025).

    “Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Apabila di kemudian hari terdapat hal-hal yang tidak diinginkan, maka saya bersedia untuk mempertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tulisnya lagi.

    Pada pernikahan siri Dinar Candy dengan Ko Apex itu juga dihadiri sejumlah saksi. Untuk saksi pertama yaitu Haji Buhori Muslim, serta saksi kedua Haji Jamhuri.

    Selain diketahui wali nikah pernikahan siri Dinar Candy dan Ko Apex, terlihat pula lokasi yang menjadi tempat pernikahan siri Dinar Candy dan Ko Apex terungkap melalui surat pernyataan nikah agama yang diunggah Ko Apex di Instagram miliknya.

    Cuplikan video yang diunggah oleh Ko Apex menunjukkan cap logo pemerintah Desa Cipeuteuy, serta tanda tangan Kepala Dusun III Cipeuteuy, Muhidin. Selain itu, terdapat juga cap dari Ketua RT 004/003, Lala. 

    Hingga berita ini diturunkan, baik Dinar Candy dan Ko Apex belum buka suara terkait beredarnya surat pernyataan nikah siri Dinar Candy dan Ko Apex tersebut.

  • Indonesia Resmi Berlakukan Pajak Minimum Global 15 Persen Mulai 2025

    Indonesia Resmi Berlakukan Pajak Minimum Global 15 Persen Mulai 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pajak minimum global sebesar 15% pada 2025, untuk menciptakan iklim investasi lebih sehat dan kompetitif.

    ”Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Pajak minimum global diberlakukan berdasarkan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang disahkan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024. 

    Penerapan ketentuan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, serta didukung oleh lebih dari 140 negara. Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada 2025.

    Pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir. 

    Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

    “Ketentuan ini tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM,” imbuh Febrio.

    Sejalan dengan kesepakatan global, ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro. 

    Wajib pajak dimaksud akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15% mulai tahun pajak 2025. Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15%, Wajib Pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Contohnya untuk tahun pajak 2025,  estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat 31 Desember 2026.

    Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Khusus pada tahun pertama wajib pajak masuk dalam cakupan ketentuan ini, pemerintah memberikan kelonggaran untuk melakukan pelaporan, paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir. 

    Sebagai contoh, apabila wajib pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027. Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2028. Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    “Melalui sinergi bersama negara-negara di dunia, penerapan pajak minimum global menjadi tonggak penting dalam mereformasi sistem perpajakan global yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tutur dia.

    Dalam menerapkan pajak minimum global, pemerintah tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia. Untuk itu, sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masa mendatang akan dijaga daya saingnya melalui pemberian insentif yang terarah dan terukur.

    “Pemerintah optimistis bahwa langkah ini tidak hanya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional di tengah tantangan global,” kata Febrio.

  • Pernikahan Siri Ko Apex dan Dinar Candy Dilakukan di Cianjur

    Pernikahan Siri Ko Apex dan Dinar Candy Dilakukan di Cianjur

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Ai Dinar Miswari atau Dinar Candy sudah menikah siri dengan Arfandi Susilo atau Ko Apex. Kabar pernikahan Dinar Candy itu diunggah Ko Apex di Instagram miliknya. Ternyata, pernikahan siri keduanya dilakukan di Kampung Dinar Candy yang berada di Dusun III Cipeuteuy, Rawabelut, Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

    Lokasi yang menjadi tempat pernikahan siri Dinar Candy dan Ko Apex terungkap melalui surat pernyataan nikah agama yang diunggah Ko Apex di Instagram miliknya.

    Cuplikan video yang diunggah oleh Ko Apex menunjukkan cap logo pemerintah Desa Cipeuteuy, serta tanda tangan Kepala Dusun III Cipeuteuy, Muhidin. Selain itu, terdapat juga cap dari Ketua RT 004/003, Lala 

    “Surat pernyataan nikah agama, saya yang bertandatangan di bawah ini Arfandi Susilo menyatakan bahwa Dinar Miswari adalah istri saya yang telah saya nikahi secara siri dengan menurut hukum dan syariat Islam pada 23 Oktober 2023 dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” tulis surat pernyataan nikah agama yang diunggah Ko Apex, Kamis (16/1/2025).

    “Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Apabila di kemudian hari terdapat hal-hal yang tidak diinginkan, maka saya bersedia untuk mempertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tulisnya lagi.

    Pada pernikahan siri Dinar Candy dengan Ko Apex itu juga dihadiri sejumlah saksi. Dalam surat tersebut, sebagai wali nikah yaitu ayah dari Dinar Candy Haji Acep Ginayah Sogiri. Untuk saksi pertama yaitu Haji Buhori Muslim, serta saksi kedua Haji Jamhuri.

    Bahkan, pada surat pernyataan nikah agama itu, baik Ko Apex dan Dinar Candy juga ikut menandatanganinya.

    Hingga berita ini diturunkan, baik Dinar Candy dan Ko Apex belum buka suara terkait beredarnya surat pernyataan nikah siri Dinar Candy dan Ko Apex tersebut.

  • Dinar Candy dan Ko Apex Sudah Nikah Siri 23 Oktober 2023

    Dinar Candy dan Ko Apex Sudah Nikah Siri 23 Oktober 2023

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar pernikahan siri Dinar Candy dengan Arfandi Susilo atau Ko Apex ternyata bukan sebatas isapan jempol semata. Pasalnya, Ko Apex membongkar fakta pernikahan pernikahan siri melalui Instagram miliknya

    Pada unggahan Ko Apex memperlihatkan sebuah cuplikan video singkat yang memperlihatkan bukti Dinar Candy dengan Ko Apex sudah menikah siri melalui surat pernyataan nikah secara agama. Dalam surat itu tertulis dengan jelas apabila Dinar Candy dengan Ko Apex sudah menikah siri pada 23 Oktober 2023.

    “Surat pernyataan nikah agama, saya yang bertandatangan di bawah ini Arfandi Susilo menyatakan bahwa Dinar Miswari adalah istri saya yang telah saya nikahi secara siri dengan menurut hukum dan syari’ah Islam pada 23 Oktober 2023 dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” tulis surat pernyataan nikah agama yang diunggah Ko Apex, Kamis (16/1/2025).

    “Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Apabila di kemudian hari terdapat hal-hal yang tidak diinginkan, maka saya bersedia untuk mempertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tulisnya lagi.

    Pada pernikahan siri Dinar Candy dengan Ko Apex itu juga dihadiri sejumlah saksi. Dalam surat tersebut, sebagai wali nikah yaitu Haji Ginayah Sogiri. Untuk saksi pertama yaitu Haji Buhori Muslim, serta saksi kedua Haji Jamhuri. Bahkan, pada surat pernyataan nikah agama itu, baik Ko Apex dan Dinar Candy juga ikut menandatanganinya.

    Hingga berita ini diturunkan, baik Dinar Candy dan Ko Apex belum buka suara terkait beredarnya surat pernyataan nikah siri Dinar Candy dan Ko Apex tersebut.

  • Apakah Hewan yang Mengidap PMK Bisa Dikonsumsi? Ini Penjelasannya

    Apakah Hewan yang Mengidap PMK Bisa Dikonsumsi? Ini Penjelasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyakit mulut dan kuku (PMK) merupakan penyakit yang berdampak besar pada kesehatan hewan dan sektor ekonomi, sehingga menimbulkan banyak kekhawatiran. Namun, apakah hewan yang mengidap penyakit mulut dan kuku bisa dikonsumsi?

    Dikutip dari berbagai sumber, daging dan produk susu dari hewan yang terinfeksi PMK sebenarnya dapat dikonsumsi, asalkan memenuhi persyaratan tertentu dan diolah dengan benar.

    Namun, bagian dari hewan yang terinfeksi PMK, seperti jeroan, mulut, dan kaki, tidak disarankan untuk dikonsumsi. Bagian lain, seperti daging masih aman jika melalui proses pengolahan yang baik.

    Organisasi internasional, seperti World Health Organization (WHO), United States Department of Agriculture (USDA), dan Food and Drug Administration (FDA) juga menegaskan PMK tidak menular ke manusia melalui konsumsi daging atau produk susu. Pada beberapa negara, seperti Selandia Baru, semua hewan yang disembelih untuk konsumsi wajib melalui pemeriksaan ketat sebelum dan sesudah penyembelihan untuk memastikan keamanan produk yang dihasilkan.

    Meskipun risiko penularan virus PMK ke manusia sangat kecil, ada kondisi tertentu yang memerlukan perhatian khusus. Penularan hanya mungkin terjadi melalui kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi atau produk hewan yang belum diproses dengan benar, seperti susu yang tidak dipasteurisasi.

    Oleh karena itu, penting memastikan produk susu telah melewati proses pasteurisasi sebelum dikonsumsi. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah potensi risiko terhadap kesehatan manusia.

    Keamanan pangan juga sangat bergantung pada praktik memasak yang benar. Untuk membunuh virus PMK yang mungkin ada, daging harus dimasak hingga suhu internal minimal 70 derajat celsius selama 30 menit. Selain itu, bagian tertentu, seperti organ dalam harus ditangani dengan hati-hati setelah penyembelihan. Daging tanpa tulang lebih direkomendasikan untuk dikonsumsi karena dianggap lebih aman.

    Kesimpulannya, produk daging dan susu dari hewan yang mengidap PMK dapat dikonsumsi dengan aman selama diproses dan dimasak dengan tepat. Masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan, tetapi tetap disarankan untuk mengikuti pedoman keamanan pangan.

    Dengan mematuhi prosedur yang benar, konsumsi daging dari hewan terinfeksi PMK dapat dilakukan tanpa membahayakan kesehatan. Jadi, apakah hewan yang mengidap penyakit mulut dan kuku bisa dikonsumsi? Jawabannya adalah bisa, asalkan memenuhi persyaratan keamanan dan pengolahan yang sesuai.

  • Hadiri Munas Kadin, Prabowo Duduk Diapit Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid

    Hadiri Munas Kadin, Prabowo Duduk Diapit Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan Kamar Dagang dan Industri (Munas Kadin) Indonesia yang digelar di Hotel The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, pada Kamis (16/1/2025).

    Prabowo tiba di lokasi Munas Kadin sekitar pukul 16.38 WIB dengan mengenakan pakaian safari putih dan kopiah hitam. Ia duduk berdampingan dengan Ketua Umum Kadin terpilih Anindya Bakrie, dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Arsjad Rasjid. 

    Dalam Munas Kadin ini, Prabowo dijadwalkan memberikan sambutan di hadapan 35 ketua umum Kadin Provinsi serta perwakilan Kadin Kabupaten dan Kota.

    Munas Kadin kali ini menjadi momen penting bagi Anindya Bakrie yang resmi dikukuhkan sebagai ketua umum Kadin Indonesia untuk masa bakti 2024-2029. Pengukuhan ini ditetapkan melalui sidang pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Azis Syamsudin.

    Sidang pleno juga dihadiri oleh ketua dewan kehormatan Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, yang memastikan bahwa Munas telah memenuhi kuorum. Setelah pengesahan jadwal acara, para peserta sepakat mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

    Acara dilanjutkan dengan penyerahan bendera Kadin Indonesia dari Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, kepada Anindya Bakrie. Selain itu, Arsjad Rasjid dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia periode 2024-2029.

    Munas Kadin ini menjadi simbol konsolidasi dan persatuan pelaku usaha di Indonesia, sekaligus menandai awal kepemimpinan Anindya Bakrie dalam membawa Kadin Indonesia ke masa depan yang lebih progresif.

  • Arsjad Rasjid Akui Tak Mudah Pahami Dinamika Kadin

    Arsjad Rasjid Akui Tak Mudah Pahami Dinamika Kadin

    Jakarta, Beritasatu.com – Eks Ketua Umum Kadin Indonesia yang saat ini menjabat ketua dewan pertimbangan Kadin Indonesia periode 2024-2029, Arsjad Rasjid mengakui dinamika organisasinya dalam empat bulan terakhir bukan hal yang mudah.

    Di tengah dinamika organisasi tersebut, Arsjad Rasjid menyampaikan Kadin Indonesia tetap fokus bekerja dan menjalankan program-program yang ada.

    “Saya juga terharu dengan solidaritas dan dedikasi yang telah ditunjukkan untuk mempertahankan satu Kadin yang solid. Dari hati yang terdalam saya ingin menyampaikan bahwa saya sangat bangga ibu bapak semua menjadi bagian dari keluarga besar Kadin Indonesia,” jelas Arsjad dalam sambutan Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia (Munas Kadin) di Hotel The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Arsjad meminta maaf atas program dan kegiatan yang belum sempurna dalam kepemipinannya tersebut. Ia juga percaya selama empat tahun ke belakang kepengurusannya sudah bekerja keras.

    “Insyaallah dalam peran baru nanti kita dapat terus bergotong-royong, berkontribusi bagi kesejahteraan rakyat, perekonomian nasional, dan dunia usaha,” ujar Arsjad.

    Arsjad juga mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh anggota Kadin dan pengurus. 

    Diketahui, Anindya Novyan Bakrie resmi dikukuhkan sebagai ketua umum Kadin Indonesia periode 2024-2029. Pengukuhan ini diputuskan dalam sidang pleno Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia (Munas Kadin) di Hotel The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Dalam kegiatan ini, Arsjad Rasjid juga dikukuhkan sebagai ketua dewan pertimbangan Kadin Indonesia periode 2024-2029.

  • Klarifikasi Ruben Onsu Soal Dikabarkan Dekat dengan Dessy Ratnasari

    Klarifikasi Ruben Onsu Soal Dikabarkan Dekat dengan Dessy Ratnasari

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Ruben Onsu buka suara perihal dirinya dikabarkan dekat dengan Dessy Ratnasari. Kabar itu muncul setelah Ruben Onsu mengunggah foto kebersamaannya dengan Dessy Ratnasari di Instagram miliknya.

    “Jujur ya, dari dahulu kan memang saya sama dia sudah berteman. Jadinya, saya sama dia itu beneran berteman baik bukan karena apa-apa,” jelas Ruben Onsu dikutip dari channel YouTube, Kamis (16/1/2025).

    Ruben Onsu merasa tidak heran, apabila dirinya kerap dikaitkan dengan perempuan siapa saja. Apalagi, statusnya bukan seperti dahulu lagi.

    “Sekarang mau foto sama siapa saja pasti dicocok-cocokin,” ungkapnya.

    “Apalagi sekarang kan saya statusnya bukan seperti dahulu lagi, jadi sekali lagi saya selalu diisukan sama siapa saja padahal hanya berfoto saja,” tuturnya.

    Ruben Onsu meyakini untuk saat ini belum ada kepikiran untuk mencari pasangan dalam waktu dekat. Ia memilih untuk fokus membesarkan anak-anaknya.

    “Sekali lagi saya sama dia itu beneran berteman baik,” tandas Ruben Onsu yang memberikan klarifikasi soal kedekatannya dengan Dessy Ratnasari.

  • Berkas Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Sudah P21

    Berkas Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Sudah P21

    Padang, Beritasatu.com – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyebut, berkas perkara kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari yang merupakan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman dinyatakan sudah lengkap (P21) serta siap dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman, serta bantuan dari tokoh masyarakat khususnya di wilayah Kayu Tanam, hasil penyidikan dari kasus pembunuhan tersebut (gadis penjual gorengan) telah dinyatakan lengkap,” ungkap Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Gatot Tri Suryanta kepada awak media, Kamis (16/1/2025).

    Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyampaikan, apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung proses penyidikan, baik dari tim kepolisian maupun masyarakat. Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pariaman, tersangka utama dalam kasus ini adalah Indra Septiarman alias In Dragon melanggar pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), Pasal 351 Ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang menyebabkan kematian), Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan).

    Selain itu, penyidikan juga merujuk pada Pasal 6 huruf (B) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Kapolda Sumbar menjelaskan, penyidik akan melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka Indra Septiarman bersama 15 item barang bukti kepada kejaksaan untuk proses persidangan.

    “Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti yang terdiri dari 15 item untuk digunakan dalam proses hukum di pengadilan,” tandas Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta terkait berkas pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman sudah P21.

  • Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Indonesia, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

    Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Indonesia, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan menerbitkan aturan pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak-anak seperti yang diterapkan Australia. Kebijakan itu untuk mengatasi dampak buruk medsos bagi pertumbuhan anak. Lalu apa tantangannya?

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sedang mengkaji dan merumuskan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.

    “Ini lagi kita kaji, karena kita semua tahu media sosial ini kan ada positif dan negatifnya, dan sudah banyak sekali pengaduan, sudah banyak sekali keluhan tentang penggunaan AI yang berdampak negatif,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria di Jakarta, Rabu (16/1/2025).

    Kemenkomdigi sedang mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk usulan pembatasan umur penggunaan medsos, serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain, terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komnas Perempuan dan Anak.

    Menurut Nezar, Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan positif terhadap inisiatif Kemenkomdigi menyusun aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.

    “Beliau sangat concern terhadap penggunaan ruang digital oleh anak-anak, dan beliau sangat concern juga bagaimana ruang digital kita itu sehat buat pendidikan anak-anak,” ujar Nezar dikutip dari Antara.

    Menkomdigi Meutya Hafid sudah bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025), menyampaikan soal rencana pembuatan aturan pembatasan medsos bagi anak-anak.

    Meutya menjelaskan, Kemenkomdigi akan mengelurkan aturan di tingkat pemerintah dan melibatkan DPR jika wacana batasan usia untuk akses media sosial itu dijadikan undang-undang.

    “Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu. Kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak. Lebih kuatnya lagi yang tidak bisa di ranah kementerian karena harus melibatkan DPR, itu juga kami akan siapkan,” katanya.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mengkaji lebih mendalam soal rencana pembatasan akses medsos bagi anak-anak.

    “Baik buruknya, dari sisi manfaatnya dan lain-lain, kita akan kaji lebih dalam dan tentunya dari pihak pemerintah itu (buat aturan), kemudian dari legislatif itu kita kaji dan kita bicarakan bersama,” ujar Dasco.

    Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengatakan pengaruh media sosial saat ini sangat mengkhawatirkan bagi anak, karena banyak konten tidak mendidik dan mengajarkan kekerasan. Apalagi kondisi Indonesia sedang darurat kejahatan siber karena marak penipuan digital dan penyalahgunaan data pribadi.

    “Situasi ini memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda. Karena itu kita mendukung langkah pemerintah menerbitkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak,” ujar Amelia.

    Menurutnya Indonesia perlu belajar dari negara-negara lain yang sudah menerapkan pembatasan medsos bagi anak-anak, kemudian menyesuaikannya dengan kondisi sosial budaya di Tanah Air.

    Amelia mengusulkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu diperkuat secara kelembagaan sehingga berwenang mengawasi konten digital dan media sosial. Di sisi lain, pemerintah juga harus meningkatkan edukasi digital bagi anak-anak hingga orang tua.

    Psikolog anak dan remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengatakan, dampak negatif medsos sangat mengkhawatirkan bagi pertumbuhan anak, sehingga penting adanya pembatasan akses anak dan remaja. 

    “Kita sudah lama menunggu aturan lebih tegas,” kata Vera.

    Menurutnya selama ini beberapa aplikasi membatasi usia penggunanya. Namun, banyak orang tua malah membuat akun media sosial untuk anaknya dengan memalsukan usia si anak.

    Vera mengatakan pemerintah harus jelas dalam menentukan katagori media sosial yang dilarang, karena selama ini game online juga berfungsi sebagai medsos.

    “Karena game online sekarang memungkin si anak berkomunikasi dengan orang lain dan ini mencakup media sosial juga,” ujarnya.

    Menurutnya selain medsos, pemerintah juga perlu memperhatikan pembatasan usia terhadap akses konten-konten negatif, seperti pornografi dan kekerasan.

    Data Penggunaan Internet Anak
    Berdasarkan data Stastistik Telekomunikasi Indonesia 2021 yang dirilis BPS, 89% anak usia lima tahun ke atas sudah mengakses internet untuk bermain game online dan media sosial. Hanya 33% yang mengakses internet untuk keperluan belajar.

    UNICEF beberapa waktu lalu juga merilis hasil studinya yang menyebut 89% anak-anak di Indonesia menggunakan internet setiap hari rata-rata 5,4 jam. Dalam waktu tersebut, 86,5% aktivitas mereka dihabiskan untuk mengobrol atau berteman di media sosial, kemudian mengakses konten video atau film.

    Data itu juga mengungkapkan 13,4% anak memiliki akun yang dirahasiakan dari orang tua mereka. Anak menggunakan akun rahasia atau profil palsu untuk mengikuti orang lain dan memposting sesuatu yang mereka sukai.

    Studi UNICEF juga menyebut 42% anak merasa tidak nyaman atau takut dengan pengalaman daring mereka. 37% anak tidak akan melapor ke polisi jika mereka menghadapi pengalaman daring yang tidak menyenangkan karena takut dan kurangnya pengetahuan tentang cara melapor.

    Sebanyak 48% anak pernah mengalami perundungan oleh anak lain. 50,3% anak telah melihat konten bermuatan seksual melalui media sosial. 2% anak telah diperlakukan atau diancam untuk melakukan kegiatan seksual, yang sepertiga di antaranya adalah anak disabilitas.

    Hampir 70% anak di Indonesia memiliki aturan tentang penggunaan internet yang diberlakukan oleh orang tua mereka. Namun, hanya 21,2% yang mematuhi aturan tersebut.

    Belajar dari Negara Lain
    Indonesia bisa belajar dari negara-negara lain yang sudah menerapkan pembatasan penggunaan medsos bagi anak-anak, seperti Australia, Norwegia, Italia, Jerman, dan lainnya. 

    Australia sudah memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak sejak akhir 2024. Parlemen negara itu sudah mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan Facebook, Instagram, X, TikTok, Reddit, hingga Snapchat.