Author: Beritasatu.com

  • Feri dari Batam ke Singapura Tabrakan dengan Kapal Tanker

    Feri dari Batam ke Singapura Tabrakan dengan Kapal Tanker

    Singapore, Beritasatu.com – Sebuah feri penumpang yang berlayar dari Batam menuju Singapura bertabrakan dengan kapal tanker di perairan Southern Islands.

    Seluruh 165 penumpang dan tujuh kru berhasil turun dengan selamat di terminal feri HarbourFront Centre, menurut keterangan Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura atau Maritime and Port Authority of Singapore (MPA), seperti dilansir dari CNA, Selasa (11/11/2025).

    Tabrakan antara feri berbendera Singapura dan kapal tanker berbendera Marshall Islands bernama La Digue terjadi sekitar pukul 17.00 waktu setempat, ketika feri dalam perjalanan menuju HarbourFront Centre.

    MPA segera mengerahkan kapal patroli untuk memandu feri tersebut menuju Singapura. Feri bernama Horizon 9 mengalami kerusakan pada bagian haluan di atas garis air, tetapi tetap beroperasi penuh selama perjalanan kembali, menurut MPA. Sementara itu, tanker La Digue tidak melaporkan kerusakan.

    “Tidak ada laporan cedera pada penumpang maupun kru, serta tidak ditemukan pencemaran lingkungan akibat insiden tersebut. Lalu lintas navigasi dan operasi pelabuhan tidak terdampak,” tambah MPA.

    Sebuah video yang diunggah penumpang di media sosial menunjukkan kapal tanker melintas sangat dekat dengan bagian depan feri yang dioperasikan oleh Horizon Fast Ferry. Perusahaan tersebut melayani sejumlah perjalanan antara Singapura dan Batam dengan durasi sekitar 45 menit.

  • Eksotisme Tari Salo Sangihe, Keanggunan Bertemu Kekuatan Magis

    Eksotisme Tari Salo Sangihe, Keanggunan Bertemu Kekuatan Magis

    Sangihe, Beritasatu.com – Tarian Salo menjadi salah satu atraksi yang mencuri perhatian dalam acara Festival Seni dan Budaya Kabupaten Kepulauan Sangihe yang digelar di Sangihe, Sulawesi Utara, Senin (10/11/2025). Tari Salo, tarian tradisional khas masyarakat Sangihe yang memiliki dua karakter berbeda.

    Selama ini, masyarakat mengenal tari Salo sebagai tarian yang lembut dan elegan. Umumnya dibawakan oleh kelompok perempuan. Namun, pada festival seni tahun ini, para pengunjung disuguhkan versi lain dari tarian Salo yakni dengan versi yang lebih agresif, menonjolkan kekuatan fisik dan unsur magis dan dibawakan oleh para penari pria.

    Dalam pementasan yang dibawakan oleh masyarakat Kampung Salurang, Kecamatan Tabukan Selatan, para penari Salo tampil memukau dengan menggunakan pedang asli. Keunikan ini membuat penonton terpukau, terutama ketika pedang yang digunakan tampak perlahan membengkok selama pertunjukan berlangsung.

    Fenomena tersebut memicu rasa penasaran wisatawan yang baru melihat bentuk seni budaya Sangihe. Banyak di antaranya yang bertanya-tanya apakah pedang itu benar-benar terbuat dari besi atau hanya sekadar properti pertunjukan. Pada awak media, para penari menunjukkan pedang yang digunakan dan menegaskan keasliannya.

    Salah satu penari pedang asal Salurang, Yosua Lombongtariang, mengaku ia sendiri bingung dan tak bisa menjelaskan mengapa pedang dengan ketebalan sekitar empat milimeter dan panjang sekitar 50 sentimeter itu bisa lentur menekuk dengan mudah.

    “Kurang tahu juga, mungkin karena dipegang dengan kuat makanya sampai bengkok,” kata Yosua, Senin (10/11/2025).

    Ia menambahkan, saat musik tagonggong (tambur/tifa) ditabuh, kekuatan genggaman tangan para penari seolah meningkat, sehingga pedang terasa lebih mudah tertekuk.

    Tarian Salo merupakan warisan budaya masyarakat Sangihe yang biasanya ditampilkan dalam upacara adat maupun acara penting lainnya. Tarian ini menggambarkan kehidupan sehari-hari, keindahan alam, serta cerita rakyat yang tumbuh dalam tradisi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.
     

  • Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital Terus Tumbuh ICDX Proyeksikan Volume 25 Juta Gram di Tahun 2025

    Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital Terus Tumbuh ICDX Proyeksikan Volume 25 Juta Gram di Tahun 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) memproyeksikan volume perdagangan pasar fisik emas secara digital mencapai 25 juta gram sampai dengan akhir tahun 2025. Demikian disampaikan Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi dalam keterangan resminya, pada Selasa (11/11/2025).

    Di tahun 2025 sampai dengan bulan Oktober, tercatat volume perdagangan pasar fisik emas secara digital di ICDX mencapai 20 juta gram. Sementara di sepanjang tahun 2024, volume transaksi mencapai 23 juta gram. Total volume transaksi di tahun 2024 melompat tajam dibandingkan tahun 2023 sebesar 5,3 juta gram.

    “Dari tren pertumbuhan ini, kami melihat ada 2 (dua) faktor yang bisa dicermati. Pertama terkait minat, dalam hal ini kami melihat bahwa minat masyarakat untuk memanfaatkan perdagangan pasar fisik emas secara digital terus meningkat. Hal ini dapat dimaklumi, karena pada prinsipnya perdagangan pasar fisik emas secara digital memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi masyarakat untuk membeli emas secara digital,” ujar Fajar.

    “Berikutnya adalah faktor kepercayaan, di sini kami melihat masyarakat memberikan kepercayaan dalam berinvestasi di ekosistem ini. Kata kuncinya tentu adalah keamanan, dimana dalam perdagangan pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka ini, emas yang diperdagangkan dipastikan ada secara fisik dan disimpan oleh Lembaga penyimpan (Depository),” lanjutnya.

    Pengaturan terkait perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka. Dalam ekosistem perdagangan pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka ini terdapat beberapa Lembaga yang memiliki peran masing-masing. Pertama yaitu Bursa yang menyediakan platform perdagangan, Lembaga Kliring yang berperan menjadi Lembaga penjaminan dan penyelesaian transaksi serta Lembaga Depository yang berperan menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital.

    Terkait perdagangan pasar fisik emas secara digital ini, beberapa waktu lalu Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyatakan, perdagangan pasar fisik emas digital menjadi bagian dari transformasi pasar komoditas menuju sistem modern dan efisien. Bappebti terus memastikan seluruh kegiatan transaksi emas digital dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, transparansi, serta keamanan.

    “Dalam perdagangan emas digital ini, dengan melalui platform digital masyarakat dapat berinvestasi emas tanpa memegang emas fisiknya secara langsung. Sistem ini dibangun dalam ekosistem yang memastikan keamanan dan kemudahan bagi masyarakat. Masyarakat dapat dengan mudah bertransaksi emas pada perdagangan pasar fisik emas digital secara real time. Meskipun dilakukan secara digital, Bappebti mengatur terkait kewajiban penyediaan emas fisik yang tersimpan aman di pengelola tempat penyimpanan,” pungkasnya.

  • Siapa Penerima Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Pensiunan Meninggal?

    Siapa Penerima Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Pensiunan Meninggal?

    Jakarta, Beritasatu.com – Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja agar tetap memiliki penghasilan setelah memasuki masa pensiun.

    Tujuannya adalah menjaga kelayakan hidup peserta saat pendapatan sudah tidak tetap atau bahkan tidak ada lagi. Namun, muncul pertanyaan penting, siapa yang berhak menerima dana BPJS jika pensiunan meninggal dunia? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya.

    Penerima Manfaat jika Pensiunan Meninggal Dunia

    Ketika seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki masa pensiun meninggal dunia, manfaat dari program Jaminan Pensiun tidak serta-merta berhenti.

    Dana tersebut bisa diteruskan kepada ahli waris yang sah agar keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan dukungan finansial untuk kebutuhan sehari-hari.

    BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan urutan prioritas penerima manfaat agar penyalurannya jelas dan sesuai ketentuan. Berikut adalah urutannya:

    1. Janda atau duda

    Pasangan sah dari peserta menjadi penerima utama manfaat Jaminan Pensiun. Selama janda atau duda masih hidup dan belum menikah lagi, hak untuk menerima manfaat akan terus diberikan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

    2. Anak yang menjadi tanggungan

    Jika peserta tidak memiliki pasangan atau pasangan telah meninggal dunia, maka hak manfaat diberikan kepada anak yang masih menjadi tanggungan. Kriteria anak yang berhak antara lain:

    Belum bekerja.Masih berada dalam rentang usia yang diperbolehkan menurut aturan BPJS Ketenagakerjaan.

    3. Orang tua kandung

    Apabila peserta tidak memiliki pasangan maupun anak, maka orang tua kandung menjadi pihak yang berhak menerima manfaat.

    Skema ini menunjukkan bahwa program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sangat memperhatikan kesejahteraan keluarga inti peserta.

    Agar manfaat dapat diterima tanpa hambatan, peserta disarankan untuk selalu memperbarui data ahli waris.

    Pembaruan data dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui aplikasi digital seperti JMO (Jamsostek Mobile). Dengan data yang mutakhir, proses klaim manfaat akan lebih cepat dan mudah.

    Cara Mendaftar Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

    Pendaftaran program Jaminan Pensiun dapat dilakukan oleh pekerja maupun pemberi kerja. Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

    KTP dan kartu keluarga (KK).Data hubungan kerja atau surat pengangkatan.Formulir pendaftaran resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Langkah ini penting untuk memastikan bahwa peserta terdaftar secara sah dan dapat memperoleh seluruh manfaat yang tersedia di masa mendatang.

    Perbedaan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

    BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program jaminan sosial bagi pekerja, dua di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Meski sama-sama memberikan perlindungan finansial setelah masa kerja, mekanisme keduanya berbeda. Berikut perbedaanya:

    1. Jaminan Hari Tua (JHT)

    JHT memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Besaran manfaat dihitung berdasarkan akumulasi iuran yang dibayarkan selama bekerja ditambah hasil pengembangan dana. Dana JHT dapat dicairkan sekaligus jika peserta:

    Telah mencapai usia 56 tahun.Mengundurkan diri dan tidak bekerja lagi.Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).Tinggal di luar negeri secara permanen.Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

    2. Jaminan Pensiun (JP)

    Berbeda dengan JHT, JP memberikan manfaat berupa pemasukan rutin bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Tujuan utamanya adalah menjaga keberlanjutan kualitas hidup di masa tua.

    Perbedaan lain antara JHT dan JP terletak pada besaran iuran:

    JHT: 3,7% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% oleh pekerja.JP: 2% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja dari total upah bulanan.

    Selain itu, mulai 7 Januari 2025, pemerintah menetapkan perubahan usia penerimaan manfaat JP menjadi 59 tahun.

    Secara garis besar, perbedaan manfaat dari kedua program tersebut adalah:

    JHT: Memberikan uang tunai sekaligus yang bisa digunakan sesuai kebutuhan peserta.JP: Memberikan manfaat pensiun bulanan yang bersifat jangka panjang.

    Pemahaman atas perbedaan ini sangat penting agar pekerja dapat menyusun strategi keuangan dan perlindungan masa tua secara optimal. Bahkan, peserta bisa mengikuti keduanya untuk memperoleh manfaat perlindungan yang lebih menyeluruh.

    Ketika pensiunan peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, dana Jaminan Pensiun tidak hilang begitu saja, tetapi diberikan kepada ahli waris yang sah, mulai dari pasangan, anak, hingga orang tua kandung.

  • Duet Ebiet G Ade dan Rony Parulian Tutup Rangkaian Festival Teman Kota 2025

    Duet Ebiet G Ade dan Rony Parulian Tutup Rangkaian Festival Teman Kota 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Ebiet G. Ade dan Rony Parulian tampil memukau menutup hari kedua Festival Teman Kota 2025 yang digelar Katadata di Taman Literasi Martha Tiahahu, Jakarta, Sabtu (8/11/2025). Konser bertajuk Dua Generasi ini mempertemukan legenda musik Indonesia dengan penyanyi muda yang tengah bersinar, menghadirkan harmoni lintas masa antara karya abadi dan semangat baru musik Tanah Air.

    Keduanya tampil di satu panggung membawakan lagu-lagu andalan masing-masing, hingga akhirnya berduet dalam momen penuh haru lewat lagu legendaris “Berita Kepada Kawan.” Lagu yang telah melekat kuat dalam ingatan masyarakat Indonesia itu, dibawakan tanpa kehilangan ruh aslinya.

    Duet lintas generasi ini menjadi simbol keterhubungan antara masa lalu dan masa kini, bahwa pesan kemanusiaan dan kepedulian sosial yang dibawa Ebiet G. Ade tetap relevan di era baru, dan diteruskan oleh generasi muda seperti Rony.

    Sejak sore, kawasan Blok M dipadati penonton yang memadati area Taman Literasi hingga ke jalan sekitar. Ribuan pengunjung hadir, mayoritas generasi Z, yang antusias bernyanyi bersama dari awal hingga akhir acara.

    Suasana hangat dan penuh nostalgia berpadu dengan energi muda, menjadikan konser ini salah satu momen paling berkesan di Festival Teman Kota 2025.

    Direktur Sisiplus by Katadata Marah Andikha mengatakan, Festival Teman Kota dirancang bukan sekadar hiburan, tapi juga ruang refleksi dan koneksi antargenerasi. Melalui Konser Dua Generasi, Katadata ingin menunjukkan bagaimana karya seni bisa menjadi jembatan untuk berkolaborasi

    “Karena sebenarnya yang kurang dari kita adalah pesan soal kolaborasi antargenerasi, bukan hanya dimusik tapi di semua sisi kehidupan. Bagaimana Om Ebiet mewakili generasi yang legend, berkolaborasi dengan Rony mewakili generasi saat ini,” ujar dia.

    Konser Dua Generasi menjadi puncak penutup hari kedua Festival Teman Kota 2025, setelah sebelumnya digelar sesi Mental Mantul yang membahas isu kesehatan mental secara ringan dan relevan bagi publik muda.

    Melalui acara ini, Katadata melalui Sisiplus by Katadata, berkomitmen untuk terus menghadirkan ruang publik yang tak hanya menghibur, tetapi juga memperkaya dialog lintas generasi di tengah kehidupan urban.

  • Gubernur Bobby Nasution Bangga Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tuan Rondahaim Saragih

    Gubernur Bobby Nasution Bangga Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tuan Rondahaim Saragih

    Medan, Beritasatu.com – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan rasa bangganya atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum Tuan Rondahaim Saragih, tokoh pejuang asal Sumatera Utara. Gelar tersebut dianugerahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bertepatan dengan Peringatan Hari Pahlawan ke-80, Senin (10/11/2025).

    “Kita masyarakat Sumatera Utara patut berbangga dan berbahagia hari ini, karena satu dari sepuluh nama yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI Prabowo Subianto berasal dari Sumatera Utara, yaitu almarhum Tuan Rondahaim Saragih,” ujar Bobby Nasution.

    Tuan Rondahaim Saragih, yang bergelar Raja Raya Namabajan (1828–1891), dikenal sebagai penguasa Partuanan Raya dan merupakan sosok pejuang tangguh yang menentang kolonialisme Belanda. Ia dijuluki pemerintah kolonial sebagai “Napoleon der Bataks” (Napoleon dari Batak) karena keberaniannya dalam mempertahankan kedaulatan wilayahnya. Di bawah kepemimpinannya, Raya menjadi satu-satunya wilayah di Tanah Batak yang tidak pernah takluk kepada Belanda hingga akhir hayatnya.

    Gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada almarhum Tuan Rondahaim Saragih merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan perjuangannya di bidang perjuangan bersenjata dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.

    “Penganugerahan ini kita harapkan menjadi motivasi bagi masyarakat Sumatera Utara, khususnya generasi muda, untuk terus memupuk semangat kebersamaan dan persatuan demi kemajuan bangsa dan negara. Sekaligus sebagai pengingat akan jasa para pahlawan yang telah berjuang demi Indonesia,” tambah Bobby.

    Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kata Bobby, akan terus berkomitmen menjaga nilai-nilai perjuangan para pahlawan dan menanamkannya dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.

    Dalam momentum Peringatan Hari Pahlawan ke-80 ini, Bobby Nasution juga mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk meneladani semangat juang para pahlawan dengan cara berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan bangsa.

  • Inspirasi UMKM, Produsen Tempe Asal Bogor Sukses Ekspor ke 12 Negara

    Inspirasi UMKM, Produsen Tempe Asal Bogor Sukses Ekspor ke 12 Negara

    Bogor, Beritasatu.com – Kisah sukses datang dari PT Azaki Food Internasional, produsen tempe asal Bogor, Jawa Barat (Jabar) yang kini berhasil melakukan ekspor hingga ke 12 negara. Pencapaian ini menjadi bukti bahwa produk pangan lokal memiliki potensi besar jika dikelola secara inovatif dan berkelanjutan.

    Sekretaris Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim menilai keberhasilan PT Azaki menjadi contoh nyata bagaimana usaha kecil mampu naik kelas melalui tata kelola yang baik.

    “PT Azaki Food Internasional menjadi contoh inspiratif bagaimana usaha kecil dapat tumbuh melalui tata kelola yang baik dan inovasi berkelanjutan,” ujar Arif saat mengunjungi pabrik Azaki di Bogor, Sabtu (8/11/2025).

    Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen membangun ekosistem usaha yang kondusif, mencakup pelatihan, akses pembiayaan, dan perluasan pasar.

    “Kami ingin memastikan UMKM memiliki kesempatan yang sama untuk naik kelas dan memperluas pasar, termasuk memanfaatkan sumber pembiayaan di luar perbankan,” katanya.

    Arif menambahkan, penguatan rantai pasok kedelai dalam negeri juga menjadi fokus pemerintah agar industri tempe dapat berkembang secara berkelanjutan.

    “Kami ingin produk seperti tempe memberi manfaat lebih luas bagi petani dan pengusaha lokal,” ujarnya.

    Sementara itu, Asisten Deputi Produksi dan Digitalisasi Usaha Kecil, Ali, menyebut penguatan industri tempe perlu ditunjang oleh riset dan inovasi kolaboratif.

    “Kami akan terus memfasilitasi kemitraan antara pelaku usaha dan lembaga riset agar tercipta inovasi produk turunan yang berdaya saing,” ujarnya.

    Dari sisi pelaku usaha, CEO PT Azaki Food Internasional Cucup Ruhiyat mengapresiasi dukungan pemerintah yang telah membantu peningkatan kapasitas produksi.

    “Kami berkomitmen terus mengembangkan produk olahan tempe agar semakin dikenal luas sebagai bagian dari kekayaan kuliner Indonesia,” ujarnya.

    Saat ini, PT Azaki Food Internasional telah mengekspor produk tempe ke 12 negara dan tengah menjajaki kerja sama dengan mitra baru di kawasan Asia.

    Pemerintah berharap, kisah sukses Azaki dapat menginspirasi lebih banyak UMKM untuk berinovasi, memperkuat kualitas, dan membawa kebanggaan produk Indonesia ke kancah global.

  • Politik-Hukum Sepekan: OTT Gubernur Riau hingga Komite Reformasi Polri

    Politik-Hukum Sepekan: OTT Gubernur Riau hingga Komite Reformasi Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum selama sepekan didominasi berita penangkapan kepala daerah dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. 

    Selain itu juga ada berita mengenai keputusan Mahkamah Kehormmatan Dewan (MKD) terhadap Sahroni dan kawan-kawan hingga mengenai pelantikan Komite Percepatan Reformasi Polri yang diketahui Jimly Asshiddiqie.

    Berikut 5 isu politik-hukum sepekan terakhir: 

    1. Breaking! KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT Korupsi

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Riau, Senin (3/11/2025). Dalam operasi senyap kali ini, Gubernur Riau Abdul Wahid turut diamankan bersama sejumlah pihak lainnya.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan OTT tersebut dilakukan terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. “Benar (OTT pejabat Dinas PUPR Riau),” ujar Fitroh. 

    2. Sahroni Dkk Tetap Jadi Anggota DPR, Ini Putusan Lengkap MKD

    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi memutuskan Sahroni dkk tetap menjadi anggota DPR periode 2024–2029. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (5/11/2025), MKD menegaskan sebagian anggota DPR yang sempat dinonaktifkan kini diaktifkan kembali, sementara sebagian lainnya dikenai sanksi dengan masa nonaktif terbatas.

    Dari hasil sidang, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Bahkan, Adies kembali menjabat sebagai wakil ketua DPR. Sementara itu, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif sementara dengan durasi berbeda.

    3. Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), salah satunya mantan Menpora Roy Suryo. 

    Penetapan ini dilakukan seusai penyidik melaksanakan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli dan unsur pengawas. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses asistensi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap ratusan saksi serta ahli lintas bidang.

  • Jadi Tersangka, Bupati Ponorogo Sugiri Terancam Penjara Seumur Hidup

    Jadi Tersangka, Bupati Ponorogo Sugiri Terancam Penjara Seumur Hidup

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi, yakni dugaan suap pengurusan jabatan serta korupsi proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, Jawa Timur.

    Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Ponorogo dan Surabaya pada Jumat (7/11/2025). Dalam operasi senyap itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah serta dokumen proyek RSUD.

    Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam, KPK menemukan adanya indikasi kuat dana tersebut terkait praktik suap dalam pengaturan proyek dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    Dari hasil OTT itu pula, penyidik menelusuri aliran dana yang mengarah kepada sejumlah pejabat daerah, termasuk bupati dan direktur utama rumah sakit daerah. Investigasi berlanjut hingga KPK memutuskan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka resmi.

    Penetapan tersebut diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    2 Kasus dan 4 Tersangka

    KPK menjelaskan penetapan tersangka terhadap para pihak tersebut mencakup dua perkara berbeda.

    “KPK menetapkan empat orang tersangka dalam dua perkara berbeda. Salah satunya Bupati Ponorogo, SUG (Sugiri Sancoko),” ujar Asep.

    Selain Sugiri, tiga orang lainnya turut dijerat, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur Utama RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan rekanan proyek RSUD Bernama Sucipto (SC).

    Perkara pertama dugaan suap dan korupsi proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, di mana Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma disangka menerima gratifikasi dan suap terkait pengaturan proyek tersebut.

    Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Sucipto, selaku pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

    Perkara kedua berkaitan dengan dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Dalam kasus ini, Sugiri Sancoko kembali menjadi tersangka bersama Sekda Agus Pramono. Keduanya dijerat dengan pasal serupa, yakni Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ancaman Hukuman Berat

    Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 UU Tipikor.

    Sedangkan Sucipto, sebagai pihak pemberi suap, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor.

    KPK menegaskan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan dan pengaturan proyek pembangunan fasilitas publik yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.

    Lembaga antirasuah itu memastikan akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana terkait dua perkara tersebut. KPK berkomitmen mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.

    “Praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan anggaran publik tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan oleh pejabat kepala daerah,” tutup Asep.

  • Modus Licik Siswi SMA di Kendari Promosi Judol, Segini Bayarannya

    Modus Licik Siswi SMA di Kendari Promosi Judol, Segini Bayarannya

    Kendari, Beritasatu.com – Polisi menangkap seorang siswi SMA berinisial FI (16) atas dugaan tindak pidana mempromosikan atau memfasilitasi perjudian online (judol) melalui media sosial Instagram di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka mengatakan remaja itu diciduk oleh tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di sekitar Tugu Eks MTQ Kota Kendari.

    “Pelaku FI yang masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar ini direkrut menjadi influencer oleh jaringan judi daring melalui media sosial,” kata Edwin L Sengka dikutip dari Antara.

    Dia menyebutkan FI yang merupakan warga Kecamatan Baruga itu diduga kuat mempromosikan situs judi online huskyslotxyz.com. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengelola akun Instagram dan mengunggah story serta mencantumkan tautan menuju situs judi online tersebut di bio profil akunnya setiap hari.

    Edwin mengungkapkan pelaku menjadi endorser situs judi online tersebut sejak Mei 2025 dengan sistem kerja satu unggahan per hari.

    “Pelaku menerima upah sebesar Rp 600.000 per bulan dari aktivitas promosi ini,” jelas Edwin.

    Ia menyampaikan pelaku mengaku bergabung dalam grup WhatsApp bernama “Bahan Talent Husky” yang digunakan untuk membagikan materi promosi dan tautan yang wajib diunggah.

    Edwin membeberkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana, antara lain satu unit ponsel merk iPhone 11 yang digunakan pelaku untuk mengakses akun instagram dan grup WhatsApp, tangkapan layar story dan bio profil akun Instagram yang menampilkan link situs judi online, hingga riwayat percakapan dalam grup WhatsApp “Bahan Talent Husky” dan bukti percakapan penawaran kerja sama promosi.

    Atas perbuatannya, FI disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.