Author: Beritasatu.com

  • Guru Besar Fakultas Hukum UB Malang Soroti Kewenangan Polisi dalam RUU KUHAP

    Guru Besar Fakultas Hukum UB Malang Soroti Kewenangan Polisi dalam RUU KUHAP

    Malang, Beritasatu.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang I Nyoman Nurjana menyoroti kewenangan polisi di dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Ia menyoroti tentang kewenangan polisi yang dimulai dari tahapan penyelidikan dan penyidikan, sudah diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

    Menurut dia, kewenangan Polri dalam penegakan hukum sudah sangat jelas, termasuk penyerahan berita acara penyelidikan (BAP) kepada kejaksaan untuk menjadi dakwaan atau tuntutan.

    “Kepolisian tidak bisa langsung mengajukan hasil penyidikan ke pengadilan karena itu merupakan tugas jaksa yang membuat surat dakwaan,” katanya dalam keterangannya di Malang, Sabtu (25/1/2025). 

    Ia mengungkapkan terdapat pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai dapat menimbulkan kerancuan dalam sistem ini. Salah satunya adalah Pasal 12 ayat (11) yang mengatur jika dalam waktu 14 hari polisi tidak menanggapi laporan masyarakat, maka masyarakat dapat langsung melaporkannya ke kejaksaan.

    Selain itu, pasal tersebut juga memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menerima laporan masyarakat secara langsung.

    “Ini harus hati-hati. Dalam sistem peradilan pidana kita, kewenangan Polri sebagai penerima laporan sudah selaras, kecuali untuk tindak pidana khusus seperti korupsi karena kejaksaan memang memiliki kewenangan khusus dalam penyidikan,” tegas Prof I Nyoman.

    Dirinya juga menyoroti Pasal 111 ayat (2) dalam RUU KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian. Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Kewenangan jaksa untuk menyatakan sah tidaknya penangkapan dan penahanan ini merusak mekanisme yang sudah selaras. Ini dapat menimbulkan conflict of norms dan ketidakpastian hukum,” papar I Nyoman.

    Pihaknya juga menyoroti perubahan kewenangan kejaksaan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperluas melalui UU Nomor 11 Tahun 2021. Perubahan ini, termasuk kewenangan untuk melakukan penyadapan dan intelijen, menurutnya sudah cukup luas.

    Jika kewenangan kejaksaan diperluas lagi melalui RUU KUHAP, hal ini akan semakin mengacaukan sistem peradilan pidana.

    I Nyoman menegaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia adalah sistem yang terpadu.  Setiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing yang sudah diatur dalam undang-undang, mulai dari kepolisian yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.

    Sementara itu, untuk kejaksaan diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, hingga pengadilan yang diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

    “Penegakan hukum kita sudah jelas, tetapi jika jaksa diberikan kewenangan lebih luas, termasuk mengintervensi tahapan penyelidikan dan penyidikan yang menjadi kewenangan polisi, maka ini akan menimbulkan conflict of interest,” ujarnya.

    Ia mempertanyakan tentang RUU KUHAP ini apakah merupakan perubahan dari UU Nomor 8 Tahun 1981 atau rancangan untuk menggantikan undang-undang tersebut secara keseluruhan.

    “Jika ini belum jelas, maka perlu kehati-hatian. Jangan sampai perubahan ini merusak sistem yang sudah ada,” tegasnya.

    Meskipun RUU KUHAP ini masih dalam tahap pembahasan, ia mengingatkan tetapi perlu adanya masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan pengamat hukum yang harus didengar dan diakomodasi oleh DPR.

    “RUU ini harus dibahas lebih hati-hati. Jangan sampai adanya perubahan justru merusak sistem peradilan pidana terpadu yang selama ini kita anut,” pungkas Prof I Nyoman terkait peran polisi dalam RUU KUHAP.

    Ia berharap dengan berbagai catatan kritis ini rancangan undang-undang tersebut dapat ditinjau ulang demi menjaga kepastian hukum dan keharmonisan kewenangan antarlembaga penegak hukum di Indonesia.

  • Duduk Perkara Oknum Perwira Polisi Diduga Peras Bos Prodia Rp 20 Miliar

    Duduk Perkara Oknum Perwira Polisi Diduga Peras Bos Prodia Rp 20 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Seorang oknum perwira menengah polisi berpangkat AKBP diduga memeras bos jaringan klinik laboratorium Prodia yang anaknya tersangkut kasus pembunuhan di Jakarta Selatan. Polisi itu disebut meminta uang Rp 20 miliar untuk menghentikan penyidikan.

    Polisi yang memeras bos Prodia disebut pernah menjabat kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebelum dimutasi ke Polda Metro Jaya.

    Dikutip dari Nusakata, jaringan media B-Network Beritasatu.com, Sabtu (25/1/2025), pemerasan itu bermula dari kasus pembunuhan remaja berinisial N (16) dan X (17) yang ditangani Polres Jakarta Selatan. Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.

    Laporan atas kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Tersangkanya, adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.

    Dalam perjalanan kasusnya, bos Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan itu diminta uang senilai Rp 20 miliar oleh perwira polisi berpangkat AKBP yang memimpin penanganan kasus tersebut, dengan iming-iming akan menghentikan penyidikan sehingga sang anak bebas.

    Polisi diduga juga mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan, dengan mengiming-imingkan uang kompensasi senilai Rp 50 juta yang diserahkan melalui seseorang inisial J dan Rp 300 juta dikasih melalui R pada Mei 2024. 

    Pemerasan tersebut terungkap saat Arif dan Bayu melayangkan komplain pada 17 Mei 2024, memprotes kenapa polisi masih melanjutkan penyidikan kasus yang menjeratnya, padahal keluarganya sudah menyerahkan uang Rp 20 miliar seperti diminta oleh oknum perwira itu. 

    Bahkan, aset-aset mewah milik bos Prodia seperti mobil Ferrari dan motor Harley Davidson diduga sudah disita oleh polisi. 

    Merasa tertipu, pada 6 Januari 2025, kedua pelaku menggugat oknum perwira menengah itu secara perdata, menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah. 

    Aktivis perlindungan anak mengecam dugaan pemerasan oleh oknum polisi tersebut.

    “Ini bukan sekadar masalah pemerasan. Ini soal penghancuran kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar seorang aktivis yang meminta namanya tidak dipublikasikan. 

    Hingga kini belum ada klarifikasi atau pernyataan resmi dari Polri terkait oknum perwira menengah polisi diduga peras bos Prodia Rp 20 miliar.

  • KPK Masih Lengkapi Syarat Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos ke Indonesia

    KPK Masih Lengkapi Syarat Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos ke Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya memenuhi syarat-syarat yang diminta oleh Singapura untuk mengekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT) ke Indonesia.

    “Terlepas sistem hukum yang berbeda antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, Pemerintah Indonesia melalui KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan Agung, saat ini sedang berupaya memenuhi persyaratan ekstradisi dalam rangka pemulangan buronan tersangka PT,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Sabtu (25/1/2025).

    Tessa tidak menjelaskan soal persyaratan atau dokumen apa saja yang menjadi syarat ekstradisi tersebut. Namun, KPK memastikan semua instansi terkait terus berkoordinasi untuk memastikan Paulus Tannos bisa dipulangkan ke Indonesia.

    KPK berharap ekstradisi Paulus Tannos bisa segera dilaksanakan agar proses hukum kasus e-KTP yang menjeratnya yang sempat tertunda di Indonesia, bisa cepat diselesaikan.

    Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di Negeri Singa pada 17 Januari 2025.

    Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

    KPK telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus e-KTP pada 13 Agustus 2019. Direktur utama PT Sandipala Arthaputra itu diumumkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014–2019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Paulus Tannos tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK karena sudah kabur ke luar negeri. Dia mengganti nama dan menggunakan paspor negara lain untuk keluar dari Indonesia.

    Paulus Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

    KPK sempat melacak Tannos di Thailand pada 2023, namun penangkapannya terkendala karena Interpol belum menerbitkan red notice atau permintaan penangkapan terhadap dia.

    Paulus Tannos selama ini diketahui tinggal di Singapura dan diduga sudah mengubah kewarganegaraan.

    Peran Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP
    Paulus Tannos diduga berperan besar dalam kasus e-KTP. Ketika proyek itu dimulai pada 2011,  Tannos diduga sempat menggelar pertemuan beberapa kali dengan pihak vendor serta tersangka Isnu Edhi dan Husni Fahmi di sebuah rumah toko di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. 

  • Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Mamuju Serang Pacar dengan Parang

    Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Mamuju Serang Pacar dengan Parang

    Polewali Mandar, Beritasatu.com – Seorang wanita berinisial AB (30) mengamuk dan menyerang pacarnya Rian (26) dengan parang di Dusun Tallungallo, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

    AB nekad menyerang Rian diduga karena kesal tidak kunjung dilamar dan dinikahi oleh pria itu setelah keduanya lama berpacaran. AB juga kesal dengan Rian karena tersangkut utang piutang.

    Rian sempat merekam aksi AB mengamuk di rumahnya hingga menyerangnya dengan senjata tajam dan videonya viral di media sosial. Kejadian itu terjadi pada Rabu (22/1/2025).

    AB datang ke rumah Rian di Dusun Tallungallo, Tobadak dengan membawa parang. Wanita itu mengamuk dan merusak perabutan dalam rumah pacarnya setelah keduanya bertengkar.

    Dalam rekaman video yang direkam Rian terlihat AB juga merusak sepeda motor yang terparkir di rumah pacarnya itu.

    AB yang tersulut emosi kemudian menyerang Rian dengan parang hingga mengalami luka lobek di bagian lutut. 

    Rian sudah melaporkan kejadian itu keSentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mamuju Tengah.

    Rian mengatakan AB marah karena masalah asmara dan utang piutang. Menurut Rian, AB sudah meminta agar dia segera menikahinya. Namun Rian mengaku belum memiliki uang untuk menikahi AB.

    “Dia mengamuk karena saya bahas masalah utang di koperasi. Terus dia bilang ‘saya sering kasih kamu uang’, tetapi saya bilang saya tidak pernah pakai uangmu. Setelah itu dia mengamuk,” kata Rian saat diperiksa polisi, Jumat (24/1/2025).

    Rian mengaku diserang dengan parang yang sudah di balik oleh AB, sehingga sisi tumpul parang itu mengenai kakinya.

    “Saya sengaja diserang pakai parang, karena awalnya dia balik parangnya setelah dia arahkan ke saya parangnya, kemudian di balik sehingga saya terkena sabetan di bagian kaki,” ujarnya.

    Sementara itu Kanit SPKT Polres Mamuju Tengah (Mateng) Bripka Yusriady mengatakan pihaknya telah menerima laporan Rian dan sedang didalami.

    “Berdasarkan video yang telah diperlihatkan oleh Rian, kami telah melakukan pengaduannya, kemudian nantinya kami akan serahkan kasus ini kepada anggota Reskrim Polres Mateng,” ujarnya.

    Menurutnya Rian tidak hanya luka, tetapi perabotan rumah tangganya juga rusak akibat ulah pelaku.

    “Selain mengalami luka, sejumlah perabotan rumah korban juga rusak akibat dirusak pelaku,” ujar Yusriady terkait kasus wanita serang pacar di Mamuju Tengah.

  • Hoki Mengalir di Tahun Ular Kayu! Nikmati Promo Spesial Imlek dari Bank Mandiri

    Hoki Mengalir di Tahun Ular Kayu! Nikmati Promo Spesial Imlek dari Bank Mandiri

    Jakarta, Beritasatu.com – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025, Bank Mandiri meluncurkan program promo spesial bertajuk Fokus Promo (FOMO) yang menawarkan diskon hingga Rp 888 ribu, cashback menarik, dan berbagai kemudahan transaksi di merchant terkemuka. Mengusung semangat keberuntungan dan kebahagiaan yang mengalir di tahun ular kayu, program ini dirancang untuk memberikan pengalaman belanja hemat, nyaman, dan penuh manfaat bagi nasabah.

    Promo eksklusif ini meliputi berbagai kebutuhan gaya hidup, mulai dari kuliner di restoran ternama seperti Angke Restaurant, Maystar, hingga Paradise Dynasty, dengan diskon hingga Rp 888 ribu bagi pengguna Mandiri Kartu Kredit Mastercard Fengshui, World, dan World Elite. Lalu, untuk penggemar belanja online, penawaran menarik juga tersedia di platform e-commerce populer seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada, dengan potongan harga hingga Rp 388 ribu. 

    Selain itu, belanja kebutuhan rumah tangga di supermarket seperti AEON, Alfamidi, dan The Foodhall semakin hemat dengan e-coupon dan voucher spesial. Tak hanya itu, perjalanan dan hiburan juga menjadi lebih menyenangkan dengan diskon hingga Rp 270 ribu untuk tiket Trans Studio dan Trans Snow World, serta potongan harga eksklusif untuk tiket penerbangan dan hotel di Traveloka dan Tiket.com. 

    Sebagai pelengkap, Bank Mandiri juga menghadirkan edisi khusus Mandiri e-Money bertema Shinchan Oriental Series yang dipastikan membawa nuansa keberuntungan dalam setiap transaksi. Seri ini hadir dengan 12 desain unik yang menampilkan karakter populer dari kartun Crayon Shinchan dalam nuansa astrologi Tionghoa.

    Kemudahan akses promo juga didukung oleh aplikasi Livin’ by Mandiri yang menawarkan cashback hingga 50 persen untuk pembayaran QRIS dan berbagai diskon menarik di fitur Livin’ SUKHA. Nasabah bahkan dapat menukar Livin’poin dengan logam mulia mulai dari 70.000 poin untuk 1 gram emas, atau mendapatkan hadiah spesial lainnya. 

    Khusus untuk nasabah baru yang membuka Tabungan NOW, Bank Mandiri juga menyediakan bonus atau cashback sebesar Rp 88 ribu sebagai penyemangat untuk menabung di awal tahun. 

    “Program ini bukan hanya soal keuntungan finansial, tetapi juga bagaimana kami menjadi bagian dari momen kebahagiaan nasabah. Kami ingin memastikan setiap nasabah dapat menikmati manfaat yang nyata, terutama di momen spesial seperti Imlek,” tambah Ashidiq.

    Untuk informasi lebih detail mengenai promo merchant, produk serta Livin’ Sukha, nasabah dapat mengunjungi bmri.id/FOMOimlek atau menghubungi Mandiri Care di 14000. 

    “Bank Mandiri mengundang semua nasabah untuk merayakan Tahun Baru Imlek dengan beragam keuntungan yang spesial di program FOMO Imlek 2025,” ujarnya.

  • Proyek Gedung Parlemen dan Yudikatif IKN Dilelang Februari 2025, Total Anggaran Rp 11,2 Triliun

    Proyek Gedung Parlemen dan Yudikatif IKN Dilelang Februari 2025, Total Anggaran Rp 11,2 Triliun

    Nusantara, Beritasatu.com – Kementerian Pekerjaan Umum akan melelang proyek pembangunan kompleks gedung parlemen atau legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Februari 2025. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 11,2 triliun dari APBN untuk proyek tersebut.

    Kepala Satgas Pembangunan IKN Danis Sumadilaga pembangunan kompleks gedung parlemen dan yudikatif di IKN serta sarana juga prasarana pendukungnya akan dimulai pada 2025. Pembangunan ditargetkan selesai sebelum Agustus 2028.

    “Insyaallah bulan Februari 2025, kita akan mulai lelang untuk kawasan legislatif dan yudikatif, serta ekosistem pendukungnya,” kata Danis kepada Beritasatu.com di IKN, Sabtu (25/1/2025).

    Menurutnya kontrak pembangunan kompleks legislatif dan yudikatif di IKN berjalan dari 2025 sampai 2027, sehingga keinginan Presiden Prabowo untuk berkantor di IKN pada Agustus 2028 dan menjadikan Nusantara sebagai sebagai ibu kota politik Indonesia bisa terwujud.

    Pada Agustus 2028 ditargetkan IKN sudah dilengkapi perkantoran  eksekutif, legislatif, dan yudikatif beserta ekostismen sarana serta prasarana pendukung lainnya.

    Presiden Prabowo Subianto sudah menginstruksikan Otorita IKN dan Kementerian PU untuk meninjau ulang desain pembangunan kompleks gedung parlemen atau legislatif dan yudikatif di IKN. 

    Puluhan anggota MPR hari ini kembali mengunjungi IKN untuk melihat langsung progres pembangunan infrastrukturnya. Mereka disambut Kepala Badan Otorita IKN Basuki Hadimuljono dan Danis Sumadilaga.

    Kunjungan para anggota MPR untuk memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai instruksi Presiden Prabowo.

  • Mendikdasmen Tegaskan PPDB Diubah ke SPMB Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

    Mendikdasmen Tegaskan PPDB Diubah ke SPMB Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

    Surabaya, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pengubahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan skema domisili, masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.

    Setelah ada keputusan Presiden Prabowo, kata Mu’ti, Kemendikdasmen akan mengumumkan secara resmi skema yang diterapkan pada SPMB 2025/2026, sebagai pengganti PPDB.

    “Ditunggu saja nanti sampai ada keputusan Pak Presiden. Kita akan umumkan,” kata Abdul Mu’ti seusai menghadiri pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Alumni  Universitas Negeri Surabaya (Ika Unesa) di Surabaya, Sabtu (25/1/2025).

    Abdul Mu’ti mengatakan Kemendikdasmen baru berencana mengubah PPDB dengan skema zonasi menjadi domisili dalam SPMB, belum membahas pengubahan kurikulum pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. 

    Menurutnya kurikulum yang ada saat ini masih bisa dipakai, serta relevan dengan kondisi saat ini. 

    “Kurikulum kita belum ada pembahasan kurikulum. Jadi kurikulum yang ada saat ini dua-duanya masih bisa berlaku,” imbuhnya.

    Sementara itu terkait permasalahan kesejahteraan guru, Abdul Mu’ti menggangap persoalan itu sudah selesai dan ia enggan berkomentar lebih lanjut. 

    “Gaji guru sudah selesai, di sini saya tidak berbicara gaji guru,” tutupnya. 

    Sebelumnya Kemendikdasmen mengkaji rencana pengubahan PPDB skema zonasi menjadi sistem domisili dalam SPMB 2025.

    Sistem zonasi awalnya dirancang untuk memastikan pemerataan akses pendidikan, tetapi dalam praktiknya sering terjadi penyimpangan, seperti pemalsuan alamat melalui pembuatan kartu keluarga (KK) baru demi mendapatkan kursi di sekolah favorit.

    Sebagai pengganti, sistem domisili akan diterapkan dengan pendekatan yang lebih akurat. Berbeda dengan zonasi yang mengandalkan KK sebagai bukti alamat, sistem domisili akan menggunakan teknologi yang lebih canggih untuk menentukan lokasi tempat tinggal siswa secara real-time. 

    Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik kecurangan serta memastikan bahwa penerimaan murid berdasarkan jarak tempat tinggal yang sebenarnya.

    Perubahan lain dalam sistem baru ini adalah perluasan jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Dengan kebijakan ini, akses pendidikan bagi kelompok rentan akan lebih terbuka, mengurangi kesenjangan sosial dalam dunia pendidikan.

    Selain itu, jalur penerimaan yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB Bersama tetap tersedia. Jalur ini ditujukan bagi siswa yang belum berhasil masuk ke sekolah negeri dalam seleksi awal, sehingga mereka masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di sekolah yang diinginkan.

  • Komnas Perempuan Imbau Sekolah Tidak Lakukan Tes Kehamilan pada Siswi

    Komnas Perempuan Imbau Sekolah Tidak Lakukan Tes Kehamilan pada Siswi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komnas Perempuan mengingatkan agar tidak ada sekolah yang menerapkan tes kehamilan kepada siswi. Kebijakan tersebut dinilai melanggar hak atas kerahasiaan pribadi dan prinsip perlindungan anak.

    Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menegaskan, tes kehamilan merupakan hak individu dan keluarga terdekatnya, bukan urusan pihak sekolah. Bahkan, meskipun tes tersebut dilakukan secara tertutup, guru atau sekolah tidak berhak mengetahui hasilnya.

    “Tindakan seperti ini melanggar hak atas kerahasiaan pribadi. Setiap individu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi dengan menghormati privasi mereka. Selain itu, setiap perempuan berhak menentukan pilihan reproduksinya sendiri,” ujar Maria kepada Beritasatu.com, Sabtu (25/1/2025).

    Maria juga menyatakan, kebijakan semacam itu bertentangan dengan prinsip perlindungan anak yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pendidikan.

    Komnas Perempuan mengimbau sekolah untuk fokus pada pendekatan edukatif yang lebih sesuai, seperti memberikan pendidikan kesehatan reproduksi serta mendampingi siswa untuk membuat pilihan yang bijak terkait kesehatan mereka.

    Komnas Perempuan juga mengingatkan pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat untuk lebih ketat mengawasi kebijakan tes kehamilan siswi yang diterapkan oleh sekolah-sekolah, guna memastikan hak-hak siswa, terutama yang terkait dengan privasi dan kesehatan reproduksi, terlindungi dengan baik.

    Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan siswi SMA Sultan Baruna, Desa Padaluyu, Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani tes kehamilan viral di media sosial. Video ini pun menuai pro dan kontra. 

  • IKN Ditargetkan Jadi Kota Politik pada 2028, Prabowo Perintahkan Tinjau Ulang Desain

    IKN Ditargetkan Jadi Kota Politik pada 2028, Prabowo Perintahkan Tinjau Ulang Desain

    Penajam Paser Utara, Beritasatu.com – Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028. Desain pembangunan perkantorannya akan ditinjau ulang.

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengatakan penetapan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Basuki, Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk meninjau kembali desain pembangunan kompleks perkantoran lembaga legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara.

    “Percepatan penting pembangunan Kota Nusantara 2025-2028, yakni sektor legislatif dan yudikatif, termasuk kantor, hunian pejabat dan fasilitas pendukung lainnya,” kata Basuki di Sepaku, Penajam Paser Utara, Sabtu (25/1/2025).

    Desain dasar ekosistem dan kompleks lembaga yudikatif dan legislatif di IKN sudah pernah dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum, tetapi Presiden Prabowo Subianto memerintahkan desain tersebut ditinjau dan dievaluasi kembali.

    “Kami bersama Kementerian Pekerjaan Umum segara bentuk tim desain yang nantinya bisa diarahkan oleh kepala negara,” ujarnya dikutip dari Antara.

    Untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara, pemerintah bersama DPR sepakat dana Rp 48,8 triliun pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025.

    OIKN dan Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan pembangunan ekosistem yudikatif dan legislatif di IKN tersebut rampung dan operasional pada 2028.

    “Presiden Prabowo Subianto menargetkan pada 2028 Kota Nusantara menjadi kota politik, sehingga lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah berkantor di ibu kota Indonesia pada tahun itu,” kata Basuki Hadimuljono.

  • Sudah Bertemu Calon Mertua di Belarusia, Billy Syahputra Siap Nikahi Vika Kolesnaya

    Sudah Bertemu Calon Mertua di Belarusia, Billy Syahputra Siap Nikahi Vika Kolesnaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis Billy Syahputra mengaku serius menjalin hubungan dengan kekasihnya, Vika Kolesnaya. Saat liburan ke Belarusia pada musim libur Tahun Baru 2025, Billy menyempatkan diri bertemu keluarga besar Vika dan membicarakan rencana masa depan mereka.

    “Jadi saat kemarin liburan ke sana (Belarusia) yang memang kampung halaman Vika, Bang Billy sudah ketemu sama mama papanya, keluarga besarnya di sana. Pokoknya ada pembicaraan ke arah situ (pernikahan) karena memang Bang Billy serius sama dia,” ungkap Billy Saputra, dikutip dari channel YouTube, Sabtu (25/1/2025).

    Meski sudah menunjukkan niat serius, Billy Syahputra mengaku belum menentukan kapan akan melangsungkan pernikahan dengan gadis asal Belarusia itu.

    “Kalau itunya (menikah) kapan, doain saja. Karena memang kenalnya sudah lama dan Bang Billy punya niat baik sama Vika. Semoga Allah sudah mencatat segala sesuatunya, segala keinginan Bang Billy,” tambahnya.

    Billy menambahkan, sifat Vika yang lemah lembut dan penuh perhatian membuatnya semakin yakin bahwa Vika adalah pasangan yang sesuai untuknya.

    “Saat kemarin ketemu sama orang tuanya, Billy juga sudah janji akan jagain Vika selama di Indonesia, karena memang Bang Billy enggak main-main apalagi niat mempermainkan perasaan wanita. Bang Billy sangat sayang dan mencintai dia selama dia bahagia jalanin ini sama Bang Billy,” kata Billy Saputra.