Author: Beritasatu.com

  • MK Bacakan 3 Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftarnya

    MK Bacakan 3 Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftarnya

    Jakarta, Beritasatu.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal terhadap sengketa Pilkada 2024 dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Dalam sidang ini, MK membacakan 158 gugatan yang dibagi menjadi tiga sesi.

    Beberapa putusan menarik perhatian publik. Salah satunya adalah penolakan gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basari terhadap Bobby Nasution dan Surya terkait Pilkada Sumatera Utara (Sumut).

    Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan, gugatan tersebut tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

    MK menilai dalil pemohon terkait dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni, yang disebut-sebut mengupayakan kemenangan Bobby Nasution dan Surya, tidak cukup kuat untuk dikabulkan. Selain itu, pihak tergugat tidak menerima saran atau rekomendasi perbaikan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.

    Selain Pilkada Sumut, putusan dismissal MK juga menolak gugatan sengketa Pilkada 2024, terutama Pilbup Bogor yang diajukan R Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman. Alasan penolakan adalah gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang tetap.

    “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam putusannya.

    MK menemukan calon bupati Bogor Bayu Syahjohan, telah menarik permohonan gugatannya, yang dikonfirmasi dalam persidangan. Dengan demikian, secara formal, gugatan hanya diajukan calon wakil bupati Bogor Musyafaur Rahman, bukan pasangan calon lengkap dari nomor urut 2 dalam Pilbup Bogor.

    Dalam sidang yang sama, MK mengabulkan penarikan gugatan yang diajukan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi dalam sengketa Pilgub Jawa Tengah. Ketua MK Suhartoyo menegaskan setelah permohonan ditarik, Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali gugatan tersebut.

    “Berdasarkan fakta hukum serta ketentuan yang ada, rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025 menyimpulkan penarikan permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” jelas Suhartoyo.

    Dengan demikian, putusan dismissal MK mengembalikan permohonan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 di Pilkada Jawa Tengah dalam gugatan sengketa Pilkada 2024.

  • KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Besok

    KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Besok

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025). Tim Biro Hukum KPK disebut sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti persidangan.

    “Biro hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir sidang praperadilan saudara HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    KPK menegaskan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang cukup.

    “Kami berkeyakinan penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup,” tutur Tessa.

    KPK juga berharap praperadilan berlangsung objektif, dengan hakim yang dapat memutuskan secara independen tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

    “Kita berharap proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” tambahnya.

    Sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto sebelumnya mengalami penundaan. Hakim tunggal Djuyamto menyatakan KPK sempat meminta penundaan sidang hingga tiga pekan, tetapi pengadilan hanya mengabulkan penundaan selama dua pekan.

    “Ada permohonan resmi oleh termohon, minta penundaan tiga pekan. Untuk itu, kami juga bersikap menunda hanya paling lama dua pekan,” ujar Djuyamto dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (21/1/2025).

    Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada Rabu (5/2/2025) dengan agenda memanggil KPK yang absen pada sidang sebelumnya.

    “Kita tunda pada Rabu (5/2/2025) dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena hari ini belum hadir,” pungkas Djuyamto.

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap PAW yang menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan telah menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Tujuannya adalah agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, dengan berbagai tindakan yang dianggap menghambat proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

    Dengan hadirnya KPK dalam sidang praperadilan besok, persidangan akan menjadi momentum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku.

  • 8 Ciri Rambutan Manis, Jangan Salah Pilih!

    8 Ciri Rambutan Manis, Jangan Salah Pilih!

    Jakarta, Beritasatu.com – Buah rambutan (Nephelium lappaceum) merupakan salah satu buah tropis yang sangat populer di Indonesia. Dengan kulit berduri lunak yang menyerupai rambut, buah ini memiliki daya tarik tersendiri, baik dari segi penampilan maupun rasa. Lalu, bagaimana ciri-ciri rambutan manis?

    Rambutan yang manis dan segar banyak digemari oleh masyarakat karena memberikan sensasi rasa yang memuaskan. Namun, tidak semua rambutan memiliki rasa manis yang diinginkan.

    Untuk itu, penting mengetahui ciri-ciri rambutan manis agar bisa memilih buah dengan kualitas terbaik seperti berikut ini, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (4/2/2025).

    1. Warna kulit rambutan
    Salah satu ciri utama rambutan yang manis adalah warna kulitnya. Pilih rambutan dengan kulit berwarna merah cerah atau sedikit kekuningan, karena ini menunjukkan tingkat kematangan yang optimal. Hindari memilih rambutan yang masih dominan berwarna hijau, karena biasanya buah tersebut belum matang dan rasanya cenderung asam. Warna kulit yang tepat menjadi indikator awal untuk mendapatkan rambutan manis dan segar.

    2. Duri atau rambut yang segar
    Duri atau rambut pada kulit rambutan juga bisa menjadi penanda kualitasnya. Rambutan yang segar dan manis biasanya memiliki duri yang berwarna cerah dan tidak layu. Sebaliknya, duri yang kecokelatan atau kering menunjukkan buah tersebut sudah tidak segar. Memilih rambutan dengan rambut yang masih segar membantu memastikan rasa manis daging buahnya.

    3. Kehadiran semut pada buah
    Semut adalah indikator alami yang dapat membantu dalam memilih rambutan manis. Rambutan yang dikerubungi semut biasanya memiliki rasa daging yang manis karena semut tertarik pada kandungan gulanya. Namun, pastikan untuk memeriksa apakah kulit rambutan masih utuh dan tidak rusak akibat serangan semut. Kehadiran semut memang menjadi salah satu ciri yang praktis untuk diperhatikan saat memilih buah.

    4. Berat buah rambutan
    Berat buah rambutan juga dapat memberikan gambaran mengenai kualitasnya. Rambutan yang terasa lebih berat biasanya memiliki kadar air yang tinggi, menandakan bahwa daging buahnya tebal dan manis. Sebaliknya, rambutan yang terasa ringan kemungkinan sudah mengering atau kehilangan kesegarannya. Dengan memperhatikan berat buah, Anda dapat lebih mudah mendapatkan rambutan yang manis dan segar.

    5.  Hindari noda putih pada kulit
    Perhatikan kondisi kulit rambutan secara saksama. Pilih buah yang tidak memiliki noda putih, karena noda tersebut biasanya menjadi tanda rambutan telah terserang hama. Serangan hama tidak hanya memengaruhi kualitas, tetapi juga kesegaran buah. Rambutan yang bebas noda putih lebih aman dan memiliki kualitas rasa yang lebih baik.

    6. Kulit tidak terbuka
    Kulit rambutan yang utuh menjadi indikator penting lainnya. Pilih rambutan dengan kulit yang masih tertutup rapat dan tidak ada bagian yang terbuka. Kulit yang terbuka dapat menjadi tanda buah tersebut sudah terlalu matang atau bahkan mulai membusuk. Memastikan kulit rambutan tetap utuh membantu Anda mendapatkan buah dengan rasa manis yang optimal.

    7. Aroma buah yang khas
    Aroma juga menjadi salah satu ciri utama rambutan manis. Buah yang matang sempurna memiliki wangi segar yang khas. Hindari memilih rambutan yang beraroma asam, karena itu menandakan buah tersebut sudah mulai membusuk. Aroma segar yang menggoda adalah penanda alami dari rambutan berkualitas tinggi.

    8. Daging mudah terlepas dari biji
    Ciri terakhir untuk memastikan rambutan yang manis adalah daging buahnya. Rambutan matang sempurna memiliki daging buah yang mudah terlepas dari bijinya. Jika daging sulit dipisahkan, kemungkinan buah tersebut belum matang sempurna dan rasanya masih asam. Hal ini penting diperhatikan untuk mendapatkan pengalaman makan rambutan yang memuaskan.

    Dengan memahami ciri-ciri rambutan manis, Anda dapat memilih buah yang tidak hanya memiliki rasa lezat tetapi juga kaya nutrisi. Rambutan mengandung berbagai vitamin, mineral, dan antioksidan yang baik untuk tubuh. Pastikan untuk memilih dengan cermat agar manfaat kesehatan dari buah ini dapat diperoleh secara maksimal.

  • Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipulangkan ke Prancis Hari Ini

    Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipulangkan ke Prancis Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia resmi memulangkan terpidana mati kasus narkotika, Serge Areski Atlaoui, ke negara asalnya di Prancis. Pemulangan ini berlangsung melalui Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (4/2/2025) petang.

    Staf Khusus Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ahmad Usmarwi Kaffa menyatakan bahwa pemindahan Serge Atlaoui dilakukan setelah Pemerintah Prancis menyepakati practical arrangements dengan Indonesia.

    “Pemerintah Prancis menghormati kedaulatan hukum Indonesia dan telah sepakat menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun bagi Serge Atlaoui di negaranya,” ujar Ahmad di Bandara Soekarno-Hatta.

    Ahmad menegaskan bahwa dalam proses ini, kedua negara menekankan nilai penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta memperhatikan aspek hukum internasional dan hak asasi manusia.

    Proses pemulangan terpidana mati Serge Atlaoui telah dibahas dalam rapat teknis antara Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan Pemerintah Prancis. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025). 

    Delegasi Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d’Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis di Jakarta.

    Dari hasil pertemuan tersebut, kedua negara mencapai kesepakatan final terkait pemindahan Serge Atlaoui. “Setelah melalui pembahasan intensif, akhirnya hari ini kita resmi melaksanakan pemulangan Serge. Ia telah menjalani hukuman di Indonesia selama kurang lebih 20 tahun sejak penangkapannya pada 2005,” jelas Ahmad.

    Sementara itu, Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia, terutama kepada Presiden Prabowo Subianto, atas kerja sama yang telah terjalin dalam pemulangan Serge Atlaoui.

    “Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM Imipas atas kerja sama yang sangat baik. Selain itu, saya juga mengucapkan terima kasih kepada otoritas tertinggi Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Fabien.

    Pemulangan Serge Atlaoui menandai komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga hubungan diplomatik yang erat antara Indonesia dan Prancis.

  • Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak Disiapkan via PP atau UU

    Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak Disiapkan via PP atau UU

    Jakarta, Beritasatu.com — Pemerintah sedang mempertimbangkan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak melalui instrumen hukum, yaitu peraturan pemerintah (PP) atau undang-undang (UU).

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, kedua instrumen hukum tersebut dapat menjadi landasan yuridis untuk mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak.

    “Kami memiliki beberapa opsi, Pak Ketua. Pertama, aturan melalui PP, kemudian bisa dilanjutkan dengan peraturan menteri (Permen),” ujar Meutya dalam rapat bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Menurut Meutya, aturan pembatasan media sosial bagi anak-anak sangat diperlukan saat ini. Oleh karena itu, langkah awal akan dimulai dengan PP, dan jika dianggap penting, dapat ditingkatkan menjadi UU.

    “Jika nanti PP dirasa perlu diperkuat melalui undang-undang, kita bisa bersama-sama meningkatkan aturan ini dalam bentuk UU,” jelas Meutya.

    Meski demikian, Meutya menegaskan aturan tersebut ditujukan untuk melarang platform media sosial mengizinkan anak di bawah umur membuat akun sendiri. Namun, anak-anak tetap diperbolehkan mengakses media sosial selama dalam pengawasan orang tua.

    “Kami juga memastikan aturan ini tidak akan melanggar kebebasan berekspresi dan hak lainnya. Jadi, anak-anak tetap bisa mengakses media sosial jika didampingi orang tua,” tutup Meutya terkait aturan pembatasan media sosial anak.

  • Apresiasi Pemerintah, Asosiasi Dorong Perbaikan Bertahap Distribusi Elpiji 3 Kg

    Apresiasi Pemerintah, Asosiasi Dorong Perbaikan Bertahap Distribusi Elpiji 3 Kg

    Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) mengapresiasi langkah sigap Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merespons keluhan masyarakat dengan mengadaptasi kebijakan distribusi LPG atau elpiji 3 kilogram (kg). Aspebindo pun mendorong perbaikan bertahap dalam distribusi elpiji 3 Kg.

    Menurut Sekjen Aspebindo I Made Nugraha Jaya Wardana, upaya perbaikan bertahap diperlukan untuk menciptakan sistem distribusi yang lebih efisien dan transparan tanpa mengganggu akses masyarakat terhadap elpiji bersubsidi.

    “Penataan supply chain LPG 3 kg perlu dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu stabilitas pasokan bagi masyarakat. Kami mendukung kebijakan yang bertujuan memastikan distribusi lebih tertata, tetapi perlu diterapkan dengan pendekatan yang mempertimbangkan kondisi di lapangan,” ujar Made kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    Presiden Prabowo dan Menteri Bahlil, kata Made, telah menunjukkan kesigapan dalam mengadaptasi kebijakan agar tetap berpihak pada masyarakat. Pasalnya, pemerintah langsung membatalkan keputusan pelarangan distribusi pengecer menjual elpiji 3 kg dan menjadikan pengecer sebagai subpangkalan.

    Menurut Made, pemerintah sangat responsif dalam menyikapi dinamika distribusi LPG, terutama dengan mempertimbangkan dampak bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil.

    “Kami melihat bahwa pemerintah telah mengambil langkah tepat dengan melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan secara bertahap. Ini penting agar perbaikan sistem distribusi LPG tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat yang bergantung pada LPG bersubsidi,” jelas Made.

    Hanya saja, kata Made, Aspebindo memandang perlunya perbaikan distribusi elpiji 3 kg secara bertahap. Hal itu untuk memastikan produk bersubsidi itu tepat sasaran sehingga benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

    Aspebindo, kata dia, siap berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengawal perbaikan sistem distribusi LPG.

    “Kolaborasi yang baik antara pemerintah, industri, dan masyarakat akan memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik. Kami mendukung penuh perbaikan distribusi elpiji 3 kg yang tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkas Made.
     

  • Disetujui Komisi I DPR, Kapal Patroli Jepang untuk TNI Akan Ditempatkan di IKN

    Disetujui Komisi I DPR, Kapal Patroli Jepang untuk TNI Akan Ditempatkan di IKN

    Jakarta, Beritasatu.com — Komisi I DPR menyetujui hibah kapal patroli (patrol boat) dari Pemerintah Jepang untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dua kapal tersebut direncanakan akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, guna memperkuat pengamanan perairan strategis.

    Persetujuan ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan para kepala staf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    “Komisi I DPR menyetujui penerimaan kapal patroli hibah dari Official Security Assistance Jepang sebagaimana surat menhan RI kepada ketua DPR,” ujar Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.

    Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan kapal patroli ini akan beroperasi di IKN sesuai proyeksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali.

    “Penerimaan hibah kapal patroli dari Jepang ini bertujuan untuk mendukung pengamanan choke point kita, khususnya di perairan IKN,” katanya.

    Menurut Sjafrie, kapal ini tidak dilengkapi dengan senjata saat diterima. Namun nantinya akan dipersenjatai sebelum digunakan di wilayah perairan Indonesia, terutama di sekitar IKN.

    Kapal patroli ini memiliki spesifikasi sebagai, yaitu panjang mencapai 18 meter, lebar hampir 5 meter, memiliki kecepatan 40 knot, mesin diesel (belum menggunakan mesin listrik), dan berkapasitas dua awak kapal dan 14 penumpang.

    KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali menjelaskan kapal ini akan ditempatkan di IKN karena wilayah tersebut berada di jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan memiliki banyak sungai. 

    “IKN ini dilintasi oleh ALKI II. Selain itu, di sekitar IKN juga terdapat banyak sungai yang membutuhkan pengamanan,” katanya.

    Ali menambahkan, dengan ukurannya yang hanya 18 meter, kapal patroli hasil hibah Jepang ini dapat menjangkau hingga ke pelosok sungai. “Kapal ini cukup kecil untuk masuk ke sungai-sungai di IKN sehingga dapat digunakan untuk patroli di perairan pedalaman,” pungkas Ali.

  • Produksi Beras Naik 50 Persen, Pemerintah Percepat Serapan Gabah

    Produksi Beras Naik 50 Persen, Pemerintah Percepat Serapan Gabah

    Jakarta, Beritasatu.com – Produksi beras nasional meningkat 50% pada awal 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah pun akan mempercepat serapan gabah melalui Bulog.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras dari Januari hingga Maret mencapai 8 juta ton dan diperkirakan mencapai 13-14 juta ton hingga April dengan surplus sekitar 4 juta ton.

    “Presiden meminta agar surplus ini segera diserap oleh Bulog untuk menjaga harga di petani tetap stabil,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Presiden Prabowo menginstruksikan percepatan serapan gabah untuk mencegah anjloknya harga di petani. Amran menyebutkan, di 70% provinsi, harga gabah masih di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP), sedangkan 30% provinsi lainnya sudah di atas HPP karena belum semua daerah memasuki puncak panen.

    “Puncak panen terjadi pada Februari, Maret, dan April. Ini yang harus kita jaga agar petani tidak rugi,” tegasnya.

    Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengalokasikan dana Rp 16,6 triliun untuk Bulog tanpa bunga guna mempercepat serapan gabah.

    “Semua kebutuhan Bulog, mulai dari dana, kesiapan gudang, hingga kebijakan sudah diberikan presiden. Jadi tidak ada alasan kita gagal menjalankan program ini,” kata Amran.

    Untuk melindungi petani, pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg) dan Rp 5.500 per kg untuk jagung.

    “Penggilingan wajib membeli gabah minimal sesuai HPP. Jika ada yang membeli di bawah harga tersebut, akan ada sanksi,” ujarnya mengenai langkah pemerintah mempercepat penyerapan gabah karena produksi beras naik 50%.

    Harga ini disepakati bersama pemerintah, Persatuan Penggilingan Padi (Perpadi), dan organisasi petani guna memastikan kesejahteraan petani tanpa membebani konsumen.

    “Harga ini sudah melalui kesepakatan semua pihak. Petani untung, konsumen tetap tersenyum, dan pengusaha juga bahagia,” jelasnya.

    Selain serapan gabah, pemerintah memastikan stok pangan dalam kondisi aman menjelang bulan Ramadan. Saat ini, Bulog memiliki cadangan beras sebanyak 2 juta ton dan pasokan minyak goreng serta daging juga dalam kondisi stabil.

    “Kita sudah siapkan semua agar harga tetap stabil menjelang bulan suci Ramadan,” tutur Amran.

    Dalam pertemuan Prabowo dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), JK memberikan masukan strategis terkait serapan gabah dan pengalaman Revolusi Hijau pada masa lalu.

    “Pak JK banyak pengalaman dan memberikan masukan berharga tentang bagaimana menyerap gabah secara efektif,” pungkas Amran.

    Dengan langkah-langkah penyerapan gabah terkait produksi beras yang naik 50%, pemerintah optimistis dapat menjaga keseimbangan harga pangan, melindungi petani, dan memastikan kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan tetap terpenuhi.

  • Digugat Komposer Rp 1,5 Miliar, Agnez Mo Disarankan Ajukan Kasasi

    Digugat Komposer Rp 1,5 Miliar, Agnez Mo Disarankan Ajukan Kasasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara dan musisi Kadri Mohamad mengatakan, penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo harus mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Agnez Mo disebut majelis hakim bersalah dan melanggar hak cipta hingga harus membayar royalti Rp 1,5 miliar.

    “Agnez Mo harus mengajukan kasasi agar mendapat dukungan moral semua pihak dengan tujuan agar ekosistem tidak rusak karena ketidakpastian hukum,” ucapnya di laman Facebook KadriMohamad yang dikutip Beritasatu.com, Selasa (4/2/2025).

    Kadri menjelaskan, kasus ini akan membuka upaya spekulatif dan oportunis terkait gugatan yang sama kepada penyanyi-penyanyi yang tidak mendapatkan izin dari komposer.

    “Karena memang hampir semua penyanyi tampil ya tampil saja, karena urusan royalti menjadi urusan penyelenggara,” ujarnya.

    Kadri pun menyebut ada penerapan hukum yang keliru dari keputusan hakim dalam kasus Agnez Mo. Pasalnya, yang berkewajiban membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi.

    “Penyelenggara punya kewajiban hukum membayar royalti, bukan penyanyi atau musisi. Kemudian, skema pembayarannya juga melalui LMK LMKN, dan bukan kepada komposer langsung,” ucapnya.

    Kadri menekankan pentingnya menerapkan norma yang telah lama berlaku dalam industri musik. Salah satu norma tersebut adalah bahwa pembayaran royalti bukan merupakan kewajiban artis.

    Keputusan yang mengubah praktik yang telah berjalan selama bertahun-tahun ini dapat menimbulkan polemik, terutama jika hanya didasarkan pada penerapan aturan hukum tanpa mempertimbangkan norma kebiasaan.

    “Keputusan ini akan membuat hiruk pikuk mengubah praktik yang sudah berlaku selama ini berdasarkan penerapan aturan hukum yang ada dan norma kebiasaan. Please note norma kebiasaan adalah sumber hukum menurut teori dasar,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ari Sapta Hermawan yang dikenal dengan nama Ari Bias, menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024 terkait pelanggaran hak cipta hingga harus bayar royalti. Gugatan tersebut diajukan setelah Agnez Mo tidak menanggapi somasi yang diberikan oleh Ari.

    Majelis hakim memutuskan Agnez Mo yang bertindak sebagai tergugat bersalah dan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar atas penampilannya yang membawakan lagu Bilang Saja di tiga kota pada 2023.

  • Salah Kaprah Hukum di Balik Putusan Agnez Mo Bersalah dan Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar

    Salah Kaprah Hukum di Balik Putusan Agnez Mo Bersalah dan Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran hak cipta lagu hingga harus membayar denda Rp 1,5 miliar. Namun, di balik putusan bersalah Agnes Mo, ada salah kaprah penerapan hukum terkait pembayaran royalti.

    Pengacara dan musisi Kadri Mohamad mengatakan, ada penerapan hukum yang keliru dari keputusan hakim dalam kasus Agnez Mo. Pasalnya, yang berkewajiban membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi.

    “Penyelenggara punya kewajiban hukum membayar royalti, bukan penyanyi atau musisi. Kemudian, skema pembayarannya juga melalui LMK LMKN, dan bukan kepada komposer langsung,” ucapnya dikutip Beritasatu.com dari unggahan di laman Facebook KadriMohamad, Selasa (4/1/2025).

    Kadri menambahkan, dalam kasus Agnez Mo bersalah hingga harus bayar royalti ini, jangan dilihat hanya dari undang-undang saja, tetapi juga dilihat secara kesatuan semua aturan turunan dari surat keputusan (SK) menteri hukum soal tarif.

    “Tarif dihitung berdasarkan harga tiket, biaya produksi, dan faktor lainnya yang diketahui oleh penyelenggara. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tarif merupakan tanggung jawab penuh penyelenggara. Perhatikan pula maksud dari Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dalam konteks ini,” ucap Kadri.

    Kadri menekankan pentingnya menerapkan norma yang telah lama berlaku dalam industri musik. Salah satu norma tersebut adalah bahwa pembayaran royalti bukan merupakan kewajiban artis.

    Keputusan yang mengubah praktik yang telah berjalan selama bertahun-tahun ini dapat menimbulkan polemik, terutama jika hanya didasarkan pada penerapan aturan hukum tanpa mempertimbangkan norma kebiasaan.

    “Keputusan ini akan membuat hiruk pikuk dan mengubah praktik yang sudah berlaku selama ini berdasarkan penerapan aturan hukum yang ada dan norma kebiasaan. Please note norma kebiasaan adalah sumber hukum menurut teori dasar,” ucapnya.

    Ia meminta permasalahan terkait sistem koleksi royalti seharusnya dibenahi terlebih dahulu, bukan justru dibebankan kepada artis. Hal ini merupakan kekeliruan dalam logika.

    “Komposer dan penyanyi adalah mitra sejati dalam industri musik, sejak awal proses rekaman. Tugas komposer adalah menciptakan lagu yang berkualitas, sementara tugas artis adalah membawakan serta mempopulerkannya dengan baik. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan karya yang sukses di pasaran, seperti yang telah dicapai oleh Agnez Mo,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ari Sapta Hermawan yang dikenal dengan nama Ari Bias, menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024 terkait pelanggaran hak cipta hingga harus bayar royalti. Gugatan tersebut diajukan setelah Agnez Mo tidak menanggapi somasi yang diberikan oleh Ari.

    Majelis hakim memutuskan Agnez Mo yang bertindak sebagai tergugat bersalah dan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar atas penampilannya yang membawakan lagu Bilang Saja di tiga kota pada 2023.