Author: Beritasatu.com

  • Korupsi PUPR OKU, KPK Tahan Wakil Ketua DPRD dan 3 Tersangka Baru

    Korupsi PUPR OKU, KPK Tahan Wakil Ketua DPRD dan 3 Tersangka Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) 2024-2029, Purwanto, bersama tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tahun anggaran 2024-2025. Ketiga tersangka lainnya adalah Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU 2024-2029), serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB.

    “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 November sampai 9 Desember 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Penahanan empat tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Maret 2025. Dalam OTT itu, KPK terlebih dahulu menetapkan enam tersangka yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka terdiri dari Ferlan Julianysah (anggota DPRD OKU), Muhammad Fakhrudin (ketua Komisi III DPRD OKU), Nopriansyah (kadis PU OKU), Umi Hariati (ketua Komisi III DPRD OKU), serta dua pihak swasta, Muhammad Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso.

    Asep menjelaskan, kasus korupsi ini bermula dari perencanaan APBD 2025 Pemkab OKU, yang disinyalir disetir untuk mengakomodasi jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD menjadi proyek fisik di Dinas PUPR. Total jatah pokir disepakati mencapai Rp 45 miliar, sebelum akhirnya diturunkan menjadi Rp 35 miliar akibat keterbatasan anggaran.

    Dalam pembahasan anggaran, anggota DPRD juga meminta fee sebesar 20% dari total nilai proyek atau sekitar Rp 7 miliar. Kejanggalan semakin terlihat ketika anggaran Dinas PUPR melonjak dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar saat APBD disahkan.

    “Sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, jual-beli proyek dengan pemberian fee kepada pejabat Pemkab OKU dan DPRD,” tegas Asep.

    KPK menemukan setidaknya sembilan paket proyek yang dikondisikan sebagai jatah DPRD dan diproses melalui e-katalog oleh Kadis PUPR Nopriansyah. Paket tersebut meliputi, rehabilitasi rumah dinas bupati Rp 8,39 miliar dan rehabilitasi rumah dinas wakil bupati Rp 2,46 miliar.

    Selain itu, pembangunan kantor Dinas PUPR Rp 9,88 miliar dan sejumlah proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan bernilai Rp 983 juta-Rp 4,92 miliar.

    Kesembilan proyek itu ditawarkan kepada ketua Komisi III DPRD OKU dengan komitmen fee 22%, terdiri dari 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk anggota DPRD.

    Untuk Purwanto dan Robi Vitergo (penerima suap) disangkakan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu,  Ahmat Thoha dan Mendra SB (pemberi suap) disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik jual-beli proyek di lingkungan Pemkab OKU.

  • Sarwendah ke Psikolog Usai Didatangi Debt Collector, Anak Ikut Trauma

    Sarwendah ke Psikolog Usai Didatangi Debt Collector, Anak Ikut Trauma

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas dan kreator konten Sarwendah mengungkapkan bahwa kedatangan debt collector ke rumahnya belum lama ini memberikan dampak besar pada kondisi psikologisnya maupun anak-anaknya. Ia mengaku terkejut dan ketakutan atas kejadian tersebut, terlebih insiden itu terjadi di hadapan buah hatinya yang masih kecil.

    Untuk meredakan ketegangan dan memastikan dampaknya tidak berkepanjangan, Sarwendah memutuskan berkonsultasi dengan psikolog. Ia ingin memastikan langkah yang diambil dapat membantunya pulih secara emosional.

    “Aku ke psikolog, iya. Aku cuma mau nanya, Kak, kalau Kakak seorang perempuan, tiba-tiba ada yang datang ke rumah, kaget enggak? Takut enggak? Gitu aja,” ujar Sarwendah saat dikutip kanal YouTube, Kamis (20/11/2025). 

    Mantan istri Ruben Onsu itu menegaskan bahwa dirinya tidak ingin kejadian serupa terulang. Ia mengaku sangat memikirkan keamanan dan kenyamanan anak-anaknya. “Apalagi aku kan perempuan, aku punya anak-anak di rumah aku, gitu loh, ya,” tuturnya.

    Dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan klarifikasi terkait isu bahwa Ruben tidak lagi menafkahi Sarwendah. Minola menegaskan bahwa kliennya masih memenuhi kewajiban dengan memberikan nafkah bulanan bernilai ratusan juta rupiah. 

    “Kalau memang tujuannya ingin memojokkan klien kami bahwa dia dalam keadaan tidak mampu ekonomi, ini sangatlah tidak bijak,” ujar Minola.

    Ia turut menunjukkan bukti percakapan dan transfer dana dari Ruben kepada Sarwendah. Pada September 2024 saja, Ruben disebut mengirim total Rp 242.629.000 untuk kebutuhan mantan istri dan anak-anaknya. “Sejak klien kami bercerai dengan S, yang seharusnya kewajiban klien kami sebagai mantan suami terhadap anak-anaknya itu adalah uang pemeliharaan dan pendidikan,” jelas Minola.

    Minola memaparkan sejumlah rincian pengeluaran bulanan Sarwendah yang ditanggung Ruben, mulai dari biaya bensin dan tol sebesar Rp 68 juta, sarang burung Rp 9,3 juta, hingga iuran kebersihan dan biaya plastik sampah senilai Rp 5,2 juta setiap bulan. Ia juga menyebut adanya pembagian biaya listrik sebesar Rp 12,9 juta meski mereka sudah bercerai.

    Dengan penjelasan tersebut, Minola menegaskan bahwa Ruben tetap menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah. Sementara itu, Sarwendah berharap kondisi psikologisnya dan anak-anaknya dapat segera pulih setelah insiden yang membuat mereka terguncang tersebut.

  • Eks Dirjen Pajak Dicekal, Purbaya Hormati Proses Hukum

    Eks Dirjen Pajak Dicekal, Purbaya Hormati Proses Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan menghormati proses hukum terkait pencegahan eks direktur jenderal (dirjen) pajak, Ken Dwijugiasteadi, ke luar negeri.

    Ketika ditanya mengenai larangan bepergian tersebut, Purbaya mengaku belum mengetahui informasinya. Namun, ia menekankan bahwa Kemenkeu mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

    “Saya belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung, tetapi saya pikir biarkan saja proses itu berjalan,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN Kita edisi Oktober 2025, Kamis (20/11/2025).

    Purbaya juga mengungkapkan bahwa beberapa pejabat Kemenkeu telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia sendiri mengaku tidak dimintai keterangan.

    “Saya sih enggak ada (diminta keterangan), tetapi yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu,” imbuhnya.

    Purbaya menambahkan bahwa ia tidak mengetahui detail penyidikan, termasuk perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pajak. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum.

    Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menolak anggapan bahwa pengusutan Kejagung merupakan usulannya. Ia menegaskan pegawai Kemenkeu, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak, bekerja lebih serius dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu.

    “Saya enggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Yang kita lakukan itu ke teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja sudah. (Kasus) itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang, dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biarkan saja Kejaksaan yang memprosesnya,” tuturnya.

  • KPK Bakal Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Korupsi Riau

    KPK Bakal Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Korupsi Riau

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan Pasal 21 UU Tipikor terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025. Dugaan ini muncul setelah penyidik menemukan adanya pengrusakan terhadap KPK line saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik menerima informasi mengenai perusakan segel KPK saat penangkapan di lingkungan Pemprov Riau. “Tentu ini akan ditelusuri motif perbuatan tersebut, termasuk siapa pelakunya dan siapa yang meminta atau menyuruh melakukan perusakan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurut Budi, tindakan merusak KPK line dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan. Terkait hal itu KPK akan mendalami dugaan tersebut sekaligus mengimbau seluruh pihak di Pemprov Riau agar kooperatif mengikuti proses hukum yang masih berlangsung.

    Pada Senin (17/11/2025), KPK memeriksa tiga pramusaji rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yakni Alpin, Muhammad Syahrul, dan Mega Lestari, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi. Ketiganya diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Riau karena diduga merusak segel KPK di rumah dinas gubernur.

    “Kami menelusuri alasan ketiga pramusaji melakukan hal tersebut,” kata Budi.

    Pemeriksaan ini merupakan rangkaian awal setelah KPK melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi di Riau. KPK memastikan akan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui atau diduga terlibat dalam perkara tersebut.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dari sepuluh orang yang diamankan dalam OTT, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

    Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan ACLC KPK, sedangkan Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

    Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan menggunakan modus jatah preman terkait penambahan anggaran Dinas PUPR Riau 2025 untuk proyek jalan dan jembatan. Dari total kenaikan anggaran Rp 106 miliar, Gubernur Abdul Wahid meminta jatah sebesar 5% atau sekitar Rp 7 miliar. Dalam periode Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR Riau telah mengumpulkan dana Rp 4,05 miliar.

    Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menegaskan penyidikan masih terus diperluas, termasuk potensi penambahan pasal terkait upaya perintangan penyidikan.

  • Surya Insomnia Tolak Jadi Groomsmen di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju

    Surya Insomnia Tolak Jadi Groomsmen di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Surya Insomnia mengungkap, alasan dirinya menolak menjadi groomsmen di pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, yang kabarnya akan digelar dalam waktu dekat. Tawaran untuk menjadi pendamping pengantin pria ini awalnya diberikan langsung oleh El Rumi.

    El Rumi sempat meminta Ananda Omesh untuk membujuk Surya Insomnia.

    “Gue bilang sama ke Surya, ‘Sur, jadi groomsmen gue dong’,” ujar El Rumi sambil mencolek Omesh dikutip dari podcast Showkesmas, Kamis (20/11/2025).

    Namun, Surya Insomnia menanggapi dengan tegas.

    “Gue kagak mau,” katanya.

    Surya Insomnia menjelaskan, alasan utama ia menolak adalah perbedaan usia yang cukup jauh dengan groomsmen lain yang masih muda.

    “Lalu, gue harus ngobrol apa sama groomsmen yang lain? Apalagi mereka masih muda-muda banget,” ungkapnya sambil tertawa.

    Ia juga menambahkan, jika dirinya turut menjadi groomsmen, maka kemungkinan akan dipanggil “Pak” atau “Pak De” oleh teman-teman sebaya El Rumi, yang membuatnya merasa canggung.

    “Nanti, sama anak-anak yang lain gue dipanggil Pak atau, enggak gue nanti dipanggil Pak De,” ungkapnya sambil tertawa.

    Sebelumnya, El Rumi sebelumnya melamar Syifa Hadju pada 2 Oktober 2025 di Lauterbrunnen, Swiss. Momen lamaran tersebut dibagikan di akun Instagram masing-masing, menarik perhatian publik dan media hiburan.

  • Shin Min Ah Bantah Menikah Tiba-tiba karena Hamil di Luar Nikah

    Shin Min Ah Bantah Menikah Tiba-tiba karena Hamil di Luar Nikah

    Seoul, Beritasatu.com- Aktris top Korea Selatan, Shin Min Ah dengan tegas membantah rumor kehamilan di luar nikah yang mencuat setelah pengumuman rencana pernikahannya dengan Kim Woo Bin diumumkan secara resmi pada Kamis (20/11/2025).

    Shin Min Ah dan Kim Woo Bin mengejutkan publik setelah mengumumkan rencana pernikahan mereka yang dijadwalkan akan digelar pada 20 Desember 2025, setelah berpacaran selama 10 tahun. Pengumuman mendadak ini memicu spekulasi tentang kemungkinan Shin Min Ah telah hamil duluan.

    Agensi keduanya, AM Entertainment pun langsung membantah rumor kehamilan aktris bintang drama My Girlfriend is a Gumiho tersebut.

    “Sama sekali tidak ada kehamilan sebelum menikah,” ungkap agensi kepada Xports News, dikutip dari Allkpop, Kamis (20/11/2025).

    Spekulasi tentang kemungkinan Shin Min Ah telah hamil sebelum menikah ini muncul  karena baru-baru ini tubuh sang aktris terlihat tampak lebih berisikarena  bertambah berat badan pada acara “Disney+ Originals Preview 2025” di Hong Kong pada Kamis (13/11/2025). 

    Sementara itu, untuk detail mengenai acara pernikahan masih belum banyak yang diungkapkan ke media selain tanggal dan lokasi.

    “Acara pernikahan akan berlangsung di Hotel Shilla. Siapa yang akan bertindak sebagai pemimpin upacara, pembawa acara, dan penampilan musiknya belum diputuskan,” pungkas AM Entertainment.

  • Bos PT Zug Diperiksa KPK, Nama Gubernur Kalbar Ikut Terseret!

    Bos PT Zug Diperiksa KPK, Nama Gubernur Kalbar Ikut Terseret!

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah tahun 2015. Pada Kamis (20/11/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Zug Industry Indonesia, Williem, sebagai bagian dari pengusutan kasus yang mencuat saat Ria Norsan masih menjabat bupati Mempawah.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, ia belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Williem.

    Kasus ini menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, karena proyek tersebut berlangsung saat ia menjabat bupati Mempawah pada periode 2009-2014 dan 2014-2018. Ria Norsan sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, ia dicecar selama 12 jam terkait perannya dalam proyek tersebut.

    Pada pemeriksaan kedua, penyidik menelusuri lebih jauh soal proses pengajuan anggaran hingga dugaan peran Ria Norsan dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 40 miliar.

    Proyek yang bermasalah itu meliputi peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam, yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan, serta rumah dinas bupati Mempawah, Erlina, yang juga merupakan istrinya. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini.

    KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan. Jika bukti yang dikumpulkan mencukupi, status hukumnya berpotensi dinaikkan menjadi tersangka.

    Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah. Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, Abdurrahman (A), selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Idi Syafriadi (IS), ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan. Sementara satu tersangka lain merupakan pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.

    KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

  • Skrining Digital AI Ditargetkan Bantu Deteksi Retinopati Diabetik

    Skrining Digital AI Ditargetkan Bantu Deteksi Retinopati Diabetik

    Jakarta, Beritasatu.com– Pendekatan skrining digital dan tele-oftalmologi yang kini tengah dikembangkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) diharapkan akhirnya bisa menjadi bukti ilmiah yang dijadikan dasar kebijakan negara seputar penanganan penyakit tak menular, contohnya diabetes.

    Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, metode skrining retinopati diabetic (RD) berbasis digital tele-oftalmologi dengan pemanfaatan artificial intelligence (AI) diharapkan bisa menjadi dasar kebijakan nasional.

    “Kami berharap metode skrining RD berbasis digital tele-oftalmologi dengan pemanfaatan AI ini dapat menjadi bukti ilmiah yang ke depannya dapat kita terjemahkan menjadi kebijakan nasional,” kata Nadia dalam sambutan penandatanganan perjanjian kerja sama antara FK-KMK UGM dan Roche Indonesia untuk percontohan penanganan komprehensif RD,” dikutip dari Antara, Kamis (20/11/2025).

    RD merupakan salah satu penyebab utama gangguan penglihatan pada penyandang diabetes. Data menunjukkan dua dari lima atau 43,1% orang dewasa dengan diabetes melitus tipe 2 mengalami RD, dan seperempat di antaranya berisiko kehilangan penglihatan. Deteksi dan tata laksana dini dapat mencegah hingga 95% risiko kebutaan, namun cakupan skrining populasi baru sekitar 5%.

    Dokter Nadia menekankan, beban diabetes nasional terus meningkat dan menjadi faktor risiko utama bagi RD.

    “Masalah diabetes ini cukup besar. Prevalensinya menurut survei kesehatan mencapai hampir 30%. Artinya sekitar 65 juta masyarakat Indonesia terindikasi mengidap diabetes melitus dan baru 10 juta yang terdeteksi,” ujarnya.

    Sebagai informasi, program skrining kesehatan sejak 2024 telah menemukan 5-7,5 juta kasus baru diabetes, tetapi upaya pengendalian masih terkendala keterbatasan alat dan tenaga kesehatan.

  • Bayar Pajak Tak Ubah Status Barang Bekas Ilegal

    Bayar Pajak Tak Ubah Status Barang Bekas Ilegal

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan sejumlah pedagang barang bekas dalam hal ini pakaian bekas yang berharap aktivitas impor pakaian bekas dilegalkan dengan alasan mereka siap membayar pajak. Ia menegaskan, membayar pajak tidak dapat mengubah status barang yang sejak awal sudah dilarang masuk ke Indonesia.

    “Thrifting kan kalau barang bekas kan dilarang. Sudah jelas itu ilegal. Jadi enggak ada hubungannya bayar pajak atau enggak bayar pajak. itu barang ilegal,” kata Purbaya dalam konferensi pers acara APBN Kita Edisi Oktober 2025, Kamis (20/11/2025).

    Ia menolak keras barang thrifting yang berasal dari impor tersebut dilegalkan. Purbaya menganalogikan legalisasi thrifting sama saja seperti melegalkan ganja.

    “Kalau saya menagih pajak dari ganja, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak.  Kira-kira gitu padanannya,” ujarnya.

    Purbaya menegaskan, sebagai menkeu ia bertugas menertibkan seluruh barang ilegal yang masuk ke Indonesia, bukan mempertimbangkan legalisasi atas permintaan pedagang. Ia memastikan akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal.

    “Saya enggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal,” tegas Purbaya.

    Menanggapi keluhan pedagang mengenai maraknya tekstil ilegal dari China yang disebut jauh lebih besar volumenya dibandingkan thrifting, ia memastikan pengawasan akan diperketat. Ia menekankan, pemerintah berkomitmen menutup seluruh celah masuknya barang impor ilegal, baik pakaian bekas maupun tekstil baru yang tidak melalui jalur resmi.

    “Nanti kita cegat di pelabuhan, kita periksa lebih teliti lagi. Kita akan investigasi lebih dalam kasus penyelundupan. Dahulu mungkin bisa lolos, ke depan enggak bisa lagi. Kalau ilegal ya kita beresin,” kata Purbaya.

    Purbaya juga menilai maraknya ketergantungan pasar dalam negeri terhadap barang asing hanya menguntungkan sebagian kecil pedagang, sementara pelaku usaha nasional justru terdesak. Ia mengingatkan, 90% perekonomian Indonesia ditopang oleh permintaan domestik, sehingga dominasi produk asing dapat merugikan industri lokal.

    Menurutnya, pedagang thrifting seharusnya bisa mengalihkan usaha mereka ke produk dalam negeri agar tidak terus bergantung pada barang ilegal.

    “Saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik. Nanti pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas mengatur dagangnya bisa shift ke barang-barang domestik,” pungkas Purbaya.

    Sebelumnya, para pedagang pakaian bekas atau thrifting dari berbagai daerah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait polemik larangan impor pakaian bekas. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR yang digelar pada Rabu (19/11/2025), para pedagang menyatakan keberatan karena kebijakan larangan tersebut dinilai dapat mematikan usaha 7,5 juta jiwa yang bergantung pada industri thrifting.

    Para pedagang pakaian bekas meminta pemerintah mencari solusi yang tepat, termasuk opsi legalisasi atau pemberian status barang larangan terbatas (Lartas) sehingga impor dapat dibatasi melalui kuota dan diawasi negara.

    “Kita mau bayar pajak. Selama ini barang masuk secara ilegal hampir ratusan miliar rupiah per bulan dan jatuh ke oknum-oknum. Kalau diatur, negara malah bisa dapat pemasukan,” kata Rifai Silalahi, salah satu pedagang pakaian bekas di Pasar Senen Jakarta.

  • Bahlil Bongkar Nasib Polisi Aktif di ESDM Seusai Putusan MK

    Bahlil Bongkar Nasib Polisi Aktif di ESDM Seusai Putusan MK

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi polemik keberadaan anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan di Kementerian ESDM. Isu ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menjabat posisi sipil.

    Bahlil mengakui sejumlah anggota Polri masih mengisi jabatan strategis di ESDM, termasuk pada posisi penting, seperti Inspektorat Jenderal. Namun, ia menegaskan belum akan mengambil langkah apa pun sebelum ada kajian lintas kementerian.

    “Apa yang menjadi kajian, setelah itu baru kami akan ikuti,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Ia menjelaskan, kehadiran aparat penegak hukum selama ini sangat membantu kinerja ESDM. Selain anggota Polri, ada pula jaksa yang turut mendukung tugas kementerian, salah satunya Rilke Jeffri Huwae yang menjabat sebagai direktur jenderal penegakan hukum (gakkum) ESDM.

    “Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Dirjen gakkum kan dari jaksa. Saya pikir ini kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” ujar Bahlil.

    Terkait siapa yang akan menentukan langkah selanjutnya bagi polisi aktif di ESDM, Bahlil menegaskan keputusan akhir berada pada hasil kajian lintas kementerian, termasuk Kementerian PANRB, Kementerian Hukum, dan Kementerian Dalam Negeri.

    “Kita lihat aturan nanti setelah keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum, Menpan PANRB, itu pasti akan menjadi rujukan,” tegasnya.

    Sementara itu, pemerintah memastikan akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sebagai tindak lanjut putusan MK. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan revisi dibutuhkan untuk memperjelas batasan jabatan yang boleh atau tidak boleh diisi anggota Polri.

    Supratman juga menegaskan putusan MK bersifat nonretroaktif atau tidak berlaku surut sehingga polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil tidak diwajibkan mundur.