Author: Beritasatu.com

  • Klarifikasi Mensos Soal Izin Donasi untuk Korban Bencana

    Klarifikasi Mensos Soal Izin Donasi untuk Korban Bencana

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kewajiban izin dalam penggalangan dana bantuan untuk korban bencana di Sumatera. Sebelumnya, pernyataan Gus Ipul sempat memicu perdebatan publik di media sosial.

    Gus Ipul menegaskan, pemerintah sama sekali tidak melarang masyarakat untuk menggalang donasi. Menurutnya, aksi saling membantu adalah bentuk solidaritas sosial yang sangat dihargai.

    “Pemerintah tidak pernah melarang masyarakat menggalang donasi. Kami sangat menghargai semangat gotong royong,” ujar Gus Ipul kepada wartawan, Selasa (11/12/2025).

    Meski penggalangan dana diperbolehkan, pemerintah mengingatkan bahwa proses tersebut tetap harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Gus Ipul menjelaskan, adanya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pengumpulan dana baik untuk kemanusiaan maupun kesejahteraan sosial harus memperoleh izin resmi dari pejabat berwenang.

    “Aturan itu bukan untuk mempersulit, tetapi agar dana dapat dipertanggungjawabkan dan disalurkan dengan benar,” jelasnya.

    Undang-Undang tersebut menyebutkan, pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan di bidang sosial, mental, agama, kejasmanian, maupun kebudayaan wajib mendapat izin terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar kegiatan donasi tidak disalahgunakan serta memastikan penyalurannya tepat sasaran.

    Kementerian Sosial saat ini juga sedang melakukan sosialisasi ulang agar masyarakat memahami bahwa mekanisme izin merupakan bagian dari tata kelola donasi yang aman dan transparan.

    Gus Ipul menegaskan, pemerintah mendorong semangat gotong royong masyarakat dalam membantu korban bencana, selama kegiatan donasi mengikuti alur perizinan sesuai ketentuan.

  • JPU Pastikan Ammar Zoni Dihadirkan di PN Pusat pada 18 Desember 2025

    JPU Pastikan Ammar Zoni Dihadirkan di PN Pusat pada 18 Desember 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan, Ammar Zoni akan dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).

    Sidang lanjutan kasus yang menyeret aktor Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran Narkoba kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

    Namun, persidangan belum dapat dilanjutkan karena Jaksa Penuntut Umum meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan pemindahan para terdakwa. Majelis hakim menetapkan jadwal persidangan baru dengan mekanisme campuran, baik tatap muka maupun elektronik.

    Sidang yang Ketua Majelis Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dengan agenda pemeriksaan perkara belum dapat dilakukan. JPU meminta penundaan satu minggu untuk proses persiapan pemindahan para terdakwa.

    “Kami mohon izin sidang ditunda satu minggu, ke Kamis tanggal 18 Desember 2025, untuk persiapan pemindahan para terdakwa. Kita hadirkan di persidangan berikutnya,” ujar salah satu JPU, Kamis (11/12/2025).

    Majelis hakim membacakan penetapan resmi terkait mekanisme sidang berikutnya. Berdasarkan dokumen Penetapan Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat, hakim menimbang sejumlah permohonan dan persetujuan, termasuk kondisi kesehatan salah satu terdakwa.

    Terdakwa empat dinyatakan menderita TBC menular, sehingga majelis menetapkan sidang untuk terdakwa tersebut digelar secara elektronik. Sementara lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa 1, 2, 3, 5, dan 6 akan dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Karena ada dua mekanisme, online dan offline, maka persidangan berikutnya akan ditetapkan kembali,” jelasnya.

    “Untuk terdakwa empat, sidang dilakukan secara elektronik mengingat kondisi kesehatannya. Semoga Terdakwa empat lekas sehat,” tuturnya.

    Majelis hakim kemudian menetapkan sidang selanjutnya digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 10.00 WIB. JPU diminta menghadirkan seluruh terdakwa, alat bukti, serta barang bukti sesuai mekanisme yang ditentukan.

    Dengan ditetapkannya jadwal dan mekanisme baru ini, majelis hakim menegaskan sidang pekan depan akan memasuki agenda pembuktian saksi. Sidang hari ini pun resmi ditutup.

  • Terungkap! KH Ma’ruf Amin Larang Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU

    Terungkap! KH Ma’ruf Amin Larang Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Wakil Presiden ke-13 RI sekaligus Mustasyar PBNU, KH Ma’ruf Amin mengungkapkan, sebelum muncul keputusan pemakzulan ketua umum PBNU, KH Zulfa Mustofa sempat meminta pendapat darinya. Dalam percakapan tersebut, ia dengan tegas meminta Zulfa agar tidak menerima penunjukan sebagai penjabat (Pj) ketua umum.

    “Zulfa itu meminta pendapat saya, saya bilang jangan, kalau bisa islah saja. Kalau tidak bisa islah, cepat muktamar. Selesaikan di muktamar, jangan melakukan pemecatan,” ungkapnya.

    Namun, nasihat tersebut tidak diikuti. Menurut Ma’ruf Amin, tindakan Zulfa dilakukan atas dorongan sejumlah anggota Syuriyah.

    “Keponakan saya, tetapi dia tidak menurut kepada saya,” ujarnya.

    KH Ma’ruf Amin menegaskan, dirinya tidak memihak siapa pun dalam polemik kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU) yang tengah memanas. Ia menekankan, kedekatannya dengan Yahya Cholil Staquf maupun KH Zulfa Mustofa tidak membuatnya berpihak.

    Ia juga tidak akan merestui siapa pun yang melangkahi konstitusi dan anggaran dasar organisasi. Ia meminta agar seluruh proses penyelesaian konflik dikembalikan kepada mekanisme yang sah sesuai aturan organisasi, bukan melalui tindakan sepihak.

    Sebagai informasi, polemik terkait penetapan KH Zulfa Mustofa sebagai pj ketua umum PBNU oleh kelompok yang menamakan diri “Kelompok Sultan” memicu sorotan besar publik, lantaran Gus Yahya masih sah menjabat ketua umum berdasarkan hasil Muktamar ke-34. Perbedaan tafsir konstitusi internal NU kini membuat para kiai sepuh turun tangan untuk meredam eskalasi konflik.

  • Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Dititip di Lapas Cipinang

    Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Dititip di Lapas Cipinang

    Jakarta, Beritasatu.com – Ditjen PAS telah memastikan lokasi lembaga permasyarakatan yang akan ditempatkan Ammar Zoni saat dipindah ke Jakarta dari lapas Nusa Kambangan. Ditjen PAS menyebut, Ammar Zoni akan dititipkan di Lapas Cipinang.

    “Berdasarkan arahan dari keputusan bapak Dirjen, maka Ammar Zoni akan ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta di Cipinang,” ujar Kasudit Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari Reyben Entertainment, Kamis (11/12/2025).

    Rika Aprianti mengatakan, Ammar Zoni akan berada di Jakarta selama dibutuhkan di persidangan.

    “Ammar Zoni dipindah ke Jakarta itu bersifat sementara, sehingga selama dia dibutuhkan di pengadilan maka akan berada di Jakarta,” bebernya.

    “Namun, apabila sudah tidak dibutuhkan maka akan dikembalikan ke Nusa Kambangan,” tuturnya.

    Ia menambahkan, untuk masa waktu perpindahan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

    “Masa pelaksanaan itu ketentuan ada dari kejaksaan, dalam surat keputusan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam proses pemindahan adalah pihak peminjam yang dalam hal ini adalah Kejaksaan Jakarta Pusat,” ungkapnya.

    “Selain dari Kejaksaan Jakarta Pusat, Ammar Zoni juga akan mendapatkan pengawalan yang ketat serta didampingi petugas Lapas dari Karang Anyar Nusa Kambangan,” tutupnya.

  • Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Bersifat Sementara

    Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Bersifat Sementara

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Ammar Zoni akan dipindah ke Jakarta demi menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, pihak lembaga permasyarakat memastikan pemindahan Ammar Zoni bersifat sementara.

    “Jadi, berdasarkan surat keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di hari kemarin itu salah satunya menghadirkan Ammar Zoni dan kawan-kawan di persidangan minggu depan,” kata Kasudit Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari Reyben Entertainment, Kamis (11/12/2025).

    “Dengan pertimbangannya untuk mendukung percepatan ataupun mendukung pelaksanaan persidangan dari kasus Ammar Zoni dan kawan-kawan yang saat ini sedang dilaksanakan,” jelasnya.

    Rika Aprianti memastikan, bahwa perpindahan Ammar Zoni ke Jakarta hanya bersifat sementara.

    “Di dalam surat itu juga sudah tertera, pemindahan bersifat sementara dan hanya diberikan sampai dengan persidangan,” ungkapnya.

    “Kemudian, setelah persidangan maka Ammar Zoni dan kawan-kawannya akan langsung dikembalikan ke Nusa Kambangan,” tuturnya.

    Ia mengatakan, untuk tempat pemindahan Ammar Zoni di Jakarta akan berada di kawasan Jakarta Timur.

    “Berdasarkan arahan dari keputusan bapak Dirjen, maka Ammar Zoni akan ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta di Cipinang,” tutupnya.

  • KH Ma’ruf Amin Malu atas Pemakzulan Gus Yahya

    KH Ma’ruf Amin Malu atas Pemakzulan Gus Yahya

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Wakil Presiden ke-13 RI sekaligus Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma’ruf Amin mengaku malu dengan polemik pemakzulan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya oleh Syuriyah PBNU.

    Ia menilai langkah tersebut tidak sesuai tradisi Nahdlatul Ulama (NU) dan bertentangan dengan prinsip konstitusional organisasi.

    “Alangkah kita malunya sebagai organisasi ulama, kok Rais Aam-nya diturunkan secara tidak hormat, ketua umumnya dimakzulkan. Ini yang kita hindari,” ujar Ma’ruf Amin, dikutip dari YouTube Vibrasi, Kamis (11/12/2025).

    Ma’ruf meminta Rais Aam PBNU untuk melihat persoalan ini secara jernih dan mengembalikannya pada mekanisme organisasi yang sah. Ia menegaskan, penyelesaian masalah seharusnya ditempuh melalui cara-cara konstitusional, termasuk melalui forum islah.

    Ia mengingatkan, jika memang terdapat pelanggaran berat oleh ketua umum, penyelesaiannya harus dibawa ke forum muktamar luar biasa.

    “Untuk urusan pelanggaran berat oleh ketua umum itu forumnya di munaslub,” tegasnya.

    Menurut Ma’ruf, Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemakzulan. Kewenangannya dibatasi oleh konstitusi dan anggaran dasar organisasi.

    “Suriah bukan kelas ashabul maqam, sehingga kewenangannya dibatasi oleh konstitusi dan anggaran dasar. Satu-satunya forum adalah lewat muktamar atau muktamar luar biasa. Tunggu muktamar nanti yang tinggal sebentar lagi,” ujarnya.

    Ia juga menjelaskan, penentuan kuorum dalam forum organisasi bukan kewenangan elite Syuriyah maupun Rais Aam, melainkan telah diatur dalam konstitusi NU.

    Ma’ruf kemudian menyinggung forum islah yang digelar di Tebu Ireng, Jombang, sebagai bentuk keprihatinan kiai sepuh dalam meredam ketegangan internal.

    Menurutnya, forum tersebut merupakan upaya para mustasyar dan kiai sepuh untuk memediasi dan menghentikan polemik agar tidak semakin melebar dan merusak marwah organisasi.

  • Terungkap! KH Ma’ruf Amin Larang Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU

    KH Ma’ruf Amin Nilai Pemakzulan Gus Yahya Inkonstitusional

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Wakil Presiden ke-13 RI sekaligus Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma’ruf Amin, akhirnya angkat bicara mengenai polemik kepemimpinan di tubuh PBNU. Menurutnya, pemakzulan ketua umum PBNU oleh Syuriyah merupakan tindakan yang tidak sesuai konstitusi organisasi.

    Ma’ruf Amin menjelaskan, jika Rais Aam atau ketua umum dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap anggaran dasar, maka proses penyelesaiannya hanya dapat dilakukan melalui muktamar luar biasa. Hal itu, tegasnya, merupakan mekanisme konstitusional yang tidak dapat digantikan oleh forum lain.

    “Apabila Rais Aam atau ketua umum menurut konstitusi itu dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap anggaran dasar, maka dilakukan muktamar luar biasa,” kata Ma’ruf Amin, dikutip dari tayangan YouTube Vibrasi, Kamis (11/12/2025).

    “Jadi, yang bisa mengadili kedua orang ini karena kedua orang ini mandataris muktamar, maka menurut konstitusi adalah muktamar luar biasa. Artinya tidak bisa forum lain,” tambahnya.

    Ia menilai keputusan Rais Aam memberhentikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai tindakan inkonstitusional. Menurutnya, kewenangan Rais Aam dibatasi oleh anggaran dasar dan tidak mencakup pemakzulan.

    “Kewenangan yang diberikan ke kepemimpinan tertinggi itu sifatnya irsyadiah memberi petunjuk, taujihiyah mengambil arahan-arahan, mengawasi dan mengoordinasi tetapi tidak sampai kepada pemakzulan,” jelasnya.

    Ma’ruf Amin menegaskan, persoalan itu seharusnya dibawa ke muktamar luar biasa untuk mendapatkan keputusan yang sah dan sesuai aturan organisasi. Ia mengaku prihatin dengan langkah pemakzulan yang diambil Rais Aam dan menilai Syuriyah seharusnya menjadi pengawal konstitusi, bukan melanggarnya.

    Ia juga menyebut tindakan Rais Aam tersebut tidak lazim dalam tradisi Nahdlatul Ulama. Menurutnya, dalam kultur NU, masalah penting biasanya melibatkan para masyaikh dan tokoh di luar struktur formal.

    “Saya bilang kemarin juga bahwa orang NU itu kalau musus penting-penting bukan hanya pengurus, tetapi ada di luar pengurus, ada masyaikh,” ujarnya.

    Ma’ruf Amin turut menyinggung tuduhan terhadap Gus Yahya yang dinilai sebagai qat’i. Ia menyebut penilaian tersebut belum melalui proses verifikasi.

    “Qat’i dalam pengertiannya jelas, yang sudah jelas. Padahal, belum tentu ini jelas, belum di-tabayun, belum di-tahkik, belum melalui proses klarifikasi atau pengadilan. Karena memang dia bukan lembaga pengadilan, bukan lembaga tahkim dia,” paparnya.

    Ma’ruf Amin menegaskan, proses pemakzulan terhadap Gus Yahya diputuskan oleh lembaga yang tidak berwenang dan dilakukan melalui forum yang inkonstitusional.

  • Nominal Donasi Diduga dari Syahrini ke Korban Banjir Dikecam Netizen

    Nominal Donasi Diduga dari Syahrini ke Korban Banjir Dikecam Netizen

    Jakarta, Beritasatu.com – Ramai beredar di media sosial nilai nominal sumbangan yang diduga diberikan penyanyi Syahrini terhadap korban banjir di Sumatera tengah disoroti netizen. 

    Hal ini terungkap melalui akun Instagram @gosip_danu pada Kamis (11/12/2025) yang menunggah tangkapan layar nilai donasi yang digalang dari grup Hara untuk Sumatera. Dalam tangkapan layar di laman donasi terlihat ada nama Syahrini yang berdonasi sebesar Rp 10 juta. 

    Nilai donasi diduga dari Syahrini beredar di media sosial. – (Instagram.com/@gosip_danu)

    “Donasi di grup Incess (nama panggilan terkenal Syahrini),” tulis akun @gosip_danu. 

    Dalam kolom komentar, warganet menyoroti nominal donasi yang dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan gaya hidup mewah dan penampilan glamor yang diperlihatkan Syahrini selama ini. 

    “Enggak sesuai sama flexing-nya yang sundul langit,” kata akun o_s_evr**. 

    “Jadi ingat waktu jaman kapan yang dia bagi-bagi THR Rp 20.000 di rumah Bogor,” tambah netizen lain. 

    “Kalau enggak ngaku-ngaku kaya dari orok, uang bulanan Rp 3 miliar netizen juga enggak masalah dia mau nyumbang berapa pun. Tetapi masalahnya dia ngaku kaya dari orok, hobi flexing dan si paling Hermes. Tetapi menyumbang senilai itu jadi wajar netizen mempertanyakan,” jelas netizen lain. 

    “Sekelas istri yang katanya konglomerat donasi Rp 10 juta? Terpampang nyata flexing-nya fatamorgana,” tambah akun @mamakga*****. 

    Namun tak semua menghujat, sejumlah netizen ada juga yang membela dengan menyebutkan besar nominal donasi merupakan hak mutlak dari sang pendonor tersebut. 

    “Kenapa sih masalah donasi dipermasalahkan? Kalau kemampuan dan keikhlasannya segitu ya sudah. Masih mending mau donasi daripada cuma hujat dan banding-bandingin,” komentar @arm***lo_. 

    “Yang tidak berdonasi dan hanya menghujat, semoga hidupnya baik-baik saja dan tidak ada rasa iri hati,” kata @noviwulandari**_hu****pnk. 

     

  • KLH Ungkap 3 Krisis yang Dihadapi Dunia

    KLH Ungkap 3 Krisis yang Dihadapi Dunia

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan saat ini dunia sedang menghadapi tiga krisis (triple planetary crisis), yakni perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi.

    Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (PPITKNEK) KLH, Ary Sudijanto, mengatakan tingkatan krisis yang dialami dunia, termasuk Indonesia, sudah berada pada level yang mengancam keberadaan umat manusia.

    Apabila masyarakat, termasuk pelaku usaha, tidak melakukan upaya untuk keluar dari krisis ini, Ary memperingatkan umat manusia akan menghadapi ancaman serius terhadap keberadaan di Bumi.

    “Kepunahan dinosaurus itu karena perubahan iklim. Ini yang kemudian mengancam kita sekarang,” ucap Ary seperti dilansir dari Antara, Kamis (11/12/2025).

    Perubahan iklim yang terjadi pada masa dinosaurus, tutur dia, disebabkan oleh tabrakan asteroid yang memicu perubahan iklim ekstrem sehingga suhu bumi menurun drastis.

    “Itu adalah peristiwa alami yang tidak bisa dihindari. Tetapi, perubahan iklim yang terjadi sekarang adalah ulah kita, akibat kita. Berarti kita yang harus melakukan upaya-upaya untuk mengatasinya,” kata dia.

    Bencana yang melanda Pulau Sumatera pada akhir November lalu merupakan bukti nyata dari bahaya krisis iklim. Ia menjelaskan sebelumnya siklon tropis tidak pernah terjadi di sana, tetapi kini mulai bermunculan.

    “BNPB menyatakan untuk bisa mengembalikan infrastruktur dan sebagainya dibutuhkan Rp 52 triliun, kemudian Celios menyampaikan untuk memulihkan kondisi lingkungannya dibutuhkan Rp 50 triliun,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Ary mengingatkan bahwa upaya transisi energi, termasuk menaati standar-standar environmental (lingkungan), social (sosial), dan governance (tata kelola) (ESG), bukanlah sebuah beban.

    Transisi energi juga merupakan langkah untuk melindungi diri dari perubahan iklim yang mengancam umat manusia. Dari segi bisnis, lanjut dia, transisi energi justru melindungi kegiatan usaha, sebab bencana-bencana yang terjadi akan menghambat proses bisnis.

    “Dengan kejadian bencana hidrometeorologi di Sumatera bagian utara pasti akan menjadi gangguan, hambatan, pukulan bagi bisnis di sana,” kata Ary.

  • Banjir Sumatera, Iftitah Ingin Alihkan Anggaran Kementrans ke BNPB

    Banjir Sumatera, Iftitah Ingin Alihkan Anggaran Kementrans ke BNPB

    Surabaya, Beritasatu.com – Menteri Transmigrasi (Mentrans), Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara ingin mengalihkan sebagian anggaran kementeriannya ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang saat ini fokus menanggulangi banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun, butuh izin dari Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkannya.

    Hal itu disampaikan Menteri Iftitah seusai menjadi pembicara dalam Forum Dewan Guru Besar Indonesia 2025 di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, Jawa Timur Kamis (11/12/2025).

    Menurut Iftitah, Kementrans saat ini sudah intens berkoordinasi dengan BNPB untuk memberikan dorongan logistik kepada kawasan-kawasan transmigrasi yang terdampak banjir. Kementrans juga sudah memberikan bantuan 500 ton beras, kemudian dari lingkup pegawai juga secara swadaya mengumpulkan donasi sekitar Rp 2,2 milyar untuk membantu korban bencana di Sumatera.