Author: Beritasatu.com

  • Eks Pemain Sirkus OCI Minta Dukungan Dedi Mulyadi Bongkar Kasus HAM

    Eks Pemain Sirkus OCI Minta Dukungan Dedi Mulyadi Bongkar Kasus HAM

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) berencana menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Kamis (24/4/2025). Mereka meminta dukungan moral agar proses hukum atas dugaan pelanggaran HAM berat yang mereka alami tak mandek dan tidak diselewengkan.

    Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum eks pemain sirkus OCI, Muhammad Soleh, seusai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    “Insyaallah besok kami akan menemui KDM (Kang Dedi Mulyadi). Apalagi, Taman Safari Indonesia yang terkait kasus ini berlokasi di Jawa Barat, dan beberapa korban juga ber-KTP Jawa Barat,” ujar Soleh.

    Ia menambahkan bahwa Dedi Mulyadi telah menyatakan kesediaannya untuk bertemu. Menurut Soleh, dukungan moral dari berbagai elemen bangsa sangat dibutuhkan agar kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang telah terpendam selama 28 tahun bisa diungkap dan ditindak secara hukum.

    “Beliau sudah menyampaikan kesediaannya untuk bertemu. Maka besok pagi kami ke Bandung untuk meminta dukungan moral, supaya proses hukum kasus ini tidak mandek dan tidak diselewengkan,” tegasnya.

    Soleh menegaskan bahwa apa yang dialami para mantan pemain sirkus OCI sudah masuk kategori pelanggaran HAM berat sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karena itu, kata dia, kasus tersebut tidak bisa ditangani melalui mekanisme hukum pidana biasa, melainkan harus melalui pengadilan ad hoc HAM.

    “Tadi kami juga sampaikan ke Komisi III DPR agar dibentuk pengadilan HAM. Karena 60 anak dipisahkan secara paksa, itu sudah termasuk perampasan kemerdekaan dan pelanggaran HAM berat,” jelasnya.

    Menurut Soleh, para korban berharap para pelaku di balik kasus tersebut, yang diduga berasal dari internal OCI, bisa diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Pasalnya, selama 28 tahun kasus tersebut belum tersentuh penegakan hukum.

    “Kami berterima kasih kepada Komisi III DPR dan pemerintahan baru. Tidak ada pilihan lain, pengadilan HAM harus dibentuk agar sejarah kelam ini tidak terulang kembali,” pungkas Soleh.

  • Prabowo Diundang OSO Hadiri Pengukuhan DPP Partai Hanura 2024-2029

    Prabowo Diundang OSO Hadiri Pengukuhan DPP Partai Hanura 2024-2029

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO), secara resmi mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri acara pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura periode 2024-2029.

    Acara bergengsi ini dijadwalkan berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Sabtu (26/4/2025). Acara tersebut juga akan dihadiri sekitar 5.000 orang.

    “Yang pasti Partai Hanura mengundang presiden,” ungkap Ketua Panitia Pengukuhan Benny Rhamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Selain Presiden Prabowo, Hanura juga mengundang para pejabat kementerian, pimpinan partai politik tingkat pusat, kepala daerah dari kader Hanura, serta tokoh-tokoh dari organisasi keagamaan, kemasyarakatan, dan kepemudaan.

    Acara bertema “Daerah Berdaya, Indonesia Sejahtera” ini mencerminkan arah perjuangan politik Partai Hanura dalam mendorong pembangunan berbasis daerah. OSO dan jajaran ingin memperkuat peran daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan nasional.

    Dari total peserta, sekitar 4.000 adalah kader internal partai, termasuk 86 pengurus DPP yang akan dikukuhkan serta 528 anggota DPRD dari Fraksi Hanura di berbagai provinsi dan kabupaten/kota.

    “Beberapa nama baru muncul dalam kepengurusan kali ini,” kata Benny.

    Nama-nama tersebut, yaitu mantan Menkumham Patrialis Akbar, mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, mantan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, serta tokoh publik Sonny Tulung.

    Tak hanya itu, sebanyak delapan purnawirawan jenderal TNI dan Polri juga bergabung dalam susunan pengurus DPP, yang akan diumumkan lengkap saat pengukuhan berlangsung.

    “Jabatan para tokoh itu masih akan diumumkan secara resmi oleh Ketua Umum OSO pada saat pelaksanaan pengukuhan,” pungkas Benny terkait pengukuhan DPP Partai Hanura.

  • Premanisme Buat Pabrik BYD Tersendat, Kementerian Investasi Geram

    Premanisme Buat Pabrik BYD Tersendat, Kementerian Investasi Geram

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal kian gerah dengan aksi premanisme yang mengganggu kegiatan investasi di Tanah Air. Terbaru, perusahaan mobil listrik asal China yakni BYD kabarnya diganggu aksi premanisme saat melakukan pembangunan pabrik di Subang, Jawa Barat.

    Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Nurul Ichwan mengungkapkan, kegiatan premanisme ini tak hanya mengganggu kegiatan investasi, tetapi juga memberikan citra buruk kepada para calon investor yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia.

  • Realisasi Investasi di Indonesia pada Kuartal I 2025 Capai Target

    Realisasi Investasi di Indonesia pada Kuartal I 2025 Capai Target

    Jakarta, Beritasatu.com – Realisasi investasi di Indonesia sepanjang kuartal I 2025 mencapai Rp 465,2 triliun. Angka ini setara dengan 24,4 persen dari target tahunan sebesar Rp 1.905,6 triliun.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan, realisasi investasi pada kuartal I 2025 ini telah sesuai dengan target yang dicanangkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

    “Alhamdulillah, realisasi investasi kuartal I ini sesuai target yang telah ditetapkan oleh Bappenas. Dari target Rp 1.905,6 triliun, sudah terealisasi Rp 465,2 triliun atau sekitar 24,4%,” ujar Rosan dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Rosan menegaskan, capaian investasi ini menunjukkan kepercayaan investor, baik asing maupun domestik, terhadap kondisi ekonomi dan politik Indonesia yang stabil.

    “Investasi adalah long term commitment. Mereka melihat di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo ini ada kestabilan. Peace and stability itu sangat-sangat baik dan sangat terjaga, sehingga investasi yang masuk bisa terus berjalan sesuai dengan target,” sambungnya.

    Rosan juga menyampaikan komposisi antara penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) pada kuartal I 2025 yang terbilang seimbang. PMA tercatat sebesar Rp 230,4 triliun (49,5%), sementara  PMDN mencapai Rp 234,8 triliun (50,5%).

    “Ini menunjukkan bahwa kepercayaan investor domestik juga tinggi, seiring dengan dorongan investasi dari luar negeri,” tambah Rosan.

    Distribusi investasi juga menunjukkan tren positif ke luar Pulau Jawa, yang selama ini kerap tertinggal dalam hal penerimaan investasi. Investasi di luar Jawa mencapai Rp 235,9 triliun (50,7%), sementara investasi di Jawa Rp 229,3 triliun (49,3%).

    Pertumbuhan nilai investasi di Indonesia ini juga berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja. Sepanjang kuartal I 2025, tercatat sebanyak 594.104 tenaga kerja terserap, naik 8,5 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).

  • Jangan Buru-buru! Kenali 8 Risiko Investasi Emas Digital

    Jangan Buru-buru! Kenali 8 Risiko Investasi Emas Digital

    Jakarta, Beritasatu.com – Investasi emas digital telah menjadi salah satu pilihan populer bagi orang yang ingin melakukan diversifikasi portofolio mereka. Keberadaan platform teknologi yang memungkinkan pembelian dan penjualan emas secara online memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi investor.

    Memahami risiko yang terkait dengan investasi emas digital merupakan langkah krusial bagi setiap investor. Dari fluktuasi harga yang tajam hingga ancaman penipuan yang mengintai di dunia maya, tantangan dalam investasi ini cukup kompleks.

    Oleh karena itu, penting bagi para calon investor untuk tidak hanya fokus pada prospek keuntungan, melainkan juga mengembangkan strategi mitigasi risiko yang matang guna melindungi aset mereka sepanjang perjalanan investasi.

    Berikut ini delapan risiko utama yang perlu dipertimbangkan dalam investasi emas digital.

    Risiko Investasi Emas Digital

    1. Fluktuasi harga

    Salah satu risiko paling signifikan dalam investasi emas digital adalah fluktuasi harga. Harga emas cenderung mengalami perubahan yang cepat akibat faktor-faktor ekonomi global, kebijakan moneter, dan kondisi permintaan dan penawaran di pasar.

    Perubahan ini dapat mempengaruhi nilai aset yang dimiliki oleh investor dalam waktu singkat. Investor harus siap menghadapi penurunan harga yang bisa mempengaruhi keuntungan atau bahkan menyebabkan kerugian.

    2. Volatilitas pasar

    Pasar investasi, termasuk emas digital, sering kali mengalami volatilitas yang tinggi, terutama dalam periode ketidakpastian ekonomi. Kenaikan atau penurunan harga emas yang tiba-tiba dapat menciptakan ketidakpastian bagi investor, yang harus mengevaluasi apakah akan terus berinvestasi atau menjual aset mereka untuk meminimalisir kerugian.

    Kondisi ini bisa jadi lebih membingungkan bagi investor yang tidak memiliki pengalaman berinvestasi di pasar yang demikian volatile.

    3. Penipuan dan keamanan digital

    Dalam dunia investasi digital, terdapat risiko penipuan yang cukup tinggi. Banyak platform investasi emas digital yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang, sehingga investor berpotensi menjadi korban penipuan.

    Selain itu, ancaman terhadap keamanan digital, seperti peretasan dan pencurian informasi pribadi, juga menjadi perhatian utama. Keberhasilan investasi investasi tergantung pada pemilihan platform yang aman dan tepercaya.

    4. Risiko likuiditas

    Likuiditas adalah kemampuan untuk membeli atau menjual aset tanpa mempengaruhi harga pasar secara signifikan. Dalam konteks emas digital, risiko likuiditas dapat muncul ketika investor ingin menjual emas mereka tetapi tidak dapat melakukan transaksi secara cepat atau pada harga yang menguntungkan.

    Keterbatasan likuiditas ini sering kali disebabkan oleh rendahnya volume perdagangan di platform tertentu atau kebijakan dari penyedia layanan yang membatasi penjualan.

    5. Regulasi

    Peraturan yang mengatur investasi emas digital sering kali dapat berubah dan bervariasi antara satu negara dengan negara lainnya. Ketidakpastian dalam regulasi dapat menciptakan risiko bagi investor, yang mungkin harus mematuhi hukum yang baru atau yang belum jelas.

    Selain itu, ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada bisa mengakibatkan penalti dan kerugian finansial.

    6. Keterbatasan akses fisik

    Investasi emas digital tidak memberikan akses fisik pada emas yang dimiliki. Hal ini berarti bahwa investor tidak dapat memegang atau menyimpan emas dalam bentuk fisik, yang dapat menjadi masalah ketika terjadi ketidakpastian di pasar global.

    Dalam situasi ketika akses langsung ke aset dibutuhkan, investor akan menghadapi kesulitan untuk mengklaim atau menjual emas mereka.

    7. Kehilangan akses

    Risiko kehilangan akses ke akun investasinya juga menjadi hal yang perlu menjadi perhatian. Hal ini bisa terjadi akibat kesalahan dalam pengelolaan kata sandi, kehilangan perangkat, atau masalah teknis pada platform yang digunakan untuk menyimpan emas digital. Kehilangan akses ini dapat menyebabkan kerugian besar, terutama ketika harga emas berada dalam tren naik.

    8. Ketergantungan pada suatu infrastruktur

    Investasi emas digital umumnya sangat bergantung pada infrastruktur teknologi dan platform yang digunakan. Kerusakan atau gangguan pada sistem atau platform dapat menghambat kemampuan investor untuk mengakses dan mengelola investasi mereka. Ketergantungan pada infrastruktur yang spesifik ini menciptakan risiko tambahan, terutama jika platform tersebut menghadapi masalah server atau penyusupan siber.

  • DPR Desak Polisi Buka Lagi Kasus Eks Pemain Sirkus OCI

    DPR Desak Polisi Buka Lagi Kasus Eks Pemain Sirkus OCI

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi XIII DPR mendesak Bareskrim Polri untuk membuka kembali kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang sempat dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

    Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso menegaskan, kasus ini bisa dibuka kembali dengan pintu masuk tindak pidana perdagangan orang.

    Hal ini disampaikan Sugiat seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para eks pemain sirkus di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (23/4/2025). Menurutnya, banyak korban yang sejak kecil sudah diperjualbelikan lalu dieksploitasi untuk menjadi pemain sirkus.

    Diduga Diperdagangkan Sejak Usia Balita

    “Berdasarkan keterangan para korban, mereka sudah diperjualbelikan sejak usia 2-8 tahun. Setelah itu, mereka mengalami eksploitasi berkepanjangan dan kekerasan selama menjadi pemain sirkus,” ujarnya.

    Sugiat menyebut, kendala terbesar dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus OCI adalah lamanya waktu yang telah berlalu sehingga banyak bukti hilang.

    Namun, menurutnya, pasal perdagangan orang dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk membuka kembali penyidikan kasus tersebut sehingga dapat menjadi terang.

    DPR Janji Kawal Proses Hukum

    Komisi XIII DPR berjanji akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus ini dan memastikan negara hadir dalam pemulihan korban.

    “Negara harus hadir dalam pemulihan mereka. Mereka adalah warga negara yang sejak kecil sudah ditelantarkan dan dieksploitasi. Ini tanggung jawab negara,” tegas Sugiat.

    Sebagai informasi, Mabes Polri sempat menangani kasus ini pada 1997. Namun penyidikan dihentikan alias SP3 pada 1999 karena dianggap kurang bukti.

    Kini, dengan desakan DPR dan munculnya bukti serta pengakuan baru dari para korban, tekanan publik untuk membuka kembali kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus OCI semakin kuat.

  • Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD Terkait Dugaan Penghinaan Marga

    Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD Terkait Dugaan Penghinaan Marga

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi Rayandie Rohy Pono atau yang dikenal sebagai Rayen Pono berencana melaporkan anggota DPR, Ahmad Dhani, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Senayan, Jakarta Pusat, terkait dugaan penghinaan terhadap marga keluarganya.

    Pelaporan ke MKD dijadwalkan dilakukan pada Kamis (24/4/2025), menyusul laporan sebelumnya yang telah disampaikan Rayen ke Bareskrim Polri pada Rabu (23/4/2025).

    “Karena itu, kami rencananya besok akan ke Senayan untuk menyampaikan surat pengaduan ke MKD, agar saudara AD diproses sesuai kedudukannya sebagai anggota DPR,” ujar kuasa hukum Rayen, Jajang, kepada wartawan di Bareskrim Polri.

    Konflik ini bermula dari undangan debat terbuka soal royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/4/2025). Dalam undangan tersebut, Ahmad Dhani diduga mengubah nama Rayen Pono menjadi “Rayen Porno”, yang dianggap sebagai bentuk penghinaan.

    Rayen mengaku sangat tersinggung karena marga “Pono” tidak hanya melekat pada dirinya, tetapi juga merupakan identitas keluarga besarnya yang tersebar di kampung halaman hingga mancanegara.

    “Ini bukan hanya soal Pono, tetapi semua masyarakat Indonesia Timur yang memiliki marga, bahkan masyarakat Indonesia secara umum. Semua memahami bahwa marga adalah bagian dari marwah dan martabat keluarga,” tegas Rayen Pono

  • Kasus Eks Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Akan Klarifikasi ke TNI AU

    Kasus Eks Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Akan Klarifikasi ke TNI AU

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kasus eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang tengah menjadi sorotan publik.

    Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebutkan, pihaknya menemukan surat pada 1997 yang menunjukkan OCI pernah tercatat sebagai unit usaha milik TNI Angkatan Udara (AU), melalui Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma (Puskopau).

    Atnike menyampaikan hal ini dalam rapat bersama Komisi XIII DPR dan para eks pemain sirkus OCI, Rabu (23/4/2025). Dalam dokumen tersebut tercantum Surat Keputusan Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Puskopau Halim, yang menyebutkan unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau termasuk sirkus.

    Akan Klarifikasi ke TNI AU

    Atnike menyatakan, Komnas HAM akan melakukan klarifikasi lebih lanjut ke TNI AU terkait status kepemilikan OCI yang kini menjadi bagian dari Taman Safari Indonesia.

    “Kami perlu menelusuri kembali apakah TNI AU masih memiliki keterkaitan dengan OCI sampai hari ini karena dokumen yang kami miliki itu berasal dari 1997,” jelasnya.

    Atnike menambahkan, Komnas HAM juga akan menggali kembali hasil temuan investigasi mereka dari periode awal lembaga tersebut berdiri, terutama karena munculnya kembali laporan dugaan pelanggaran HAM terhadap mantan pemain sirkus OCI pada akhir 2024.

    Dugaan Pelanggaran HAM Berat

    Kasus ini mencuat kembali setelah Komnas Perempuan dan sejumlah eks pemain melaporkan dugaan eksploitasi terhadap anak-anak dalam sirkus, termasuk pelanggaran hak atas pendidikan, kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

    “Temuan lama ini harus dikaitkan dengan laporan yang masuk baru-baru ini. Perlu investigasi menyeluruh untuk mengungkap apakah ada pelanggaran HAM berat yang terjadi secara sistemik,” tutup Atnike mengenai temuan Komnas HAM terkait kasus eks pemain sirkus OCI di Taman Safari Indonesia.

  • https://www.beritasatu.com/nusantara/2884535/viral-mobil-ugal-ugalan-tabrak-29-motor-di-samarinda-10-rumah-rusak

    https://www.beritasatu.com/nusantara/2884535/viral-mobil-ugal-ugalan-tabrak-29-motor-di-samarinda-10-rumah-rusak

    https://www.beritasatu.com/nusantara/2884535/viral-mobil-ugal-ugalan-tabrak-29-motor-di-samarinda-10-rumah-rusak

  • https://www.beritasatu.com/nusantara/2884535/viral-mobil-ugal-ugalan-tabrak-29-motor-di-samarinda-10-rumah-rusak

    https://www.beritasatu.com/lifestyle/2884545/fachri-albar-jalani-pemeriksaan-kesehatan-usai-ditangkap-sehat

    https://www.beritasatu.com/lifestyle/2884545/fachri-albar-jalani-pemeriksaan-kesehatan-usai-ditangkap-sehat