Author: Beritasatu.com

  • KPK Bakal Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Korupsi Riau

    KPK Bakal Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Korupsi Riau

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan Pasal 21 UU Tipikor terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025. Dugaan ini muncul setelah penyidik menemukan adanya pengrusakan terhadap KPK line saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik menerima informasi mengenai perusakan segel KPK saat penangkapan di lingkungan Pemprov Riau. “Tentu ini akan ditelusuri motif perbuatan tersebut, termasuk siapa pelakunya dan siapa yang meminta atau menyuruh melakukan perusakan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurut Budi, tindakan merusak KPK line dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan. Terkait hal itu KPK akan mendalami dugaan tersebut sekaligus mengimbau seluruh pihak di Pemprov Riau agar kooperatif mengikuti proses hukum yang masih berlangsung.

    Pada Senin (17/11/2025), KPK memeriksa tiga pramusaji rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yakni Alpin, Muhammad Syahrul, dan Mega Lestari, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi. Ketiganya diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Riau karena diduga merusak segel KPK di rumah dinas gubernur.

    “Kami menelusuri alasan ketiga pramusaji melakukan hal tersebut,” kata Budi.

    Pemeriksaan ini merupakan rangkaian awal setelah KPK melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi di Riau. KPK memastikan akan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui atau diduga terlibat dalam perkara tersebut.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dari sepuluh orang yang diamankan dalam OTT, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

    Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan ACLC KPK, sedangkan Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

    Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan menggunakan modus jatah preman terkait penambahan anggaran Dinas PUPR Riau 2025 untuk proyek jalan dan jembatan. Dari total kenaikan anggaran Rp 106 miliar, Gubernur Abdul Wahid meminta jatah sebesar 5% atau sekitar Rp 7 miliar. Dalam periode Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR Riau telah mengumpulkan dana Rp 4,05 miliar.

    Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menegaskan penyidikan masih terus diperluas, termasuk potensi penambahan pasal terkait upaya perintangan penyidikan.

  • Surya Insomnia Tolak Jadi Groomsmen di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju

    Surya Insomnia Tolak Jadi Groomsmen di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Surya Insomnia mengungkap, alasan dirinya menolak menjadi groomsmen di pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, yang kabarnya akan digelar dalam waktu dekat. Tawaran untuk menjadi pendamping pengantin pria ini awalnya diberikan langsung oleh El Rumi.

    El Rumi sempat meminta Ananda Omesh untuk membujuk Surya Insomnia.

    “Gue bilang sama ke Surya, ‘Sur, jadi groomsmen gue dong’,” ujar El Rumi sambil mencolek Omesh dikutip dari podcast Showkesmas, Kamis (20/11/2025).

    Namun, Surya Insomnia menanggapi dengan tegas.

    “Gue kagak mau,” katanya.

    Surya Insomnia menjelaskan, alasan utama ia menolak adalah perbedaan usia yang cukup jauh dengan groomsmen lain yang masih muda.

    “Lalu, gue harus ngobrol apa sama groomsmen yang lain? Apalagi mereka masih muda-muda banget,” ungkapnya sambil tertawa.

    Ia juga menambahkan, jika dirinya turut menjadi groomsmen, maka kemungkinan akan dipanggil “Pak” atau “Pak De” oleh teman-teman sebaya El Rumi, yang membuatnya merasa canggung.

    “Nanti, sama anak-anak yang lain gue dipanggil Pak atau, enggak gue nanti dipanggil Pak De,” ungkapnya sambil tertawa.

    Sebelumnya, El Rumi sebelumnya melamar Syifa Hadju pada 2 Oktober 2025 di Lauterbrunnen, Swiss. Momen lamaran tersebut dibagikan di akun Instagram masing-masing, menarik perhatian publik dan media hiburan.

  • Shin Min Ah Bantah Menikah Tiba-tiba karena Hamil di Luar Nikah

    Shin Min Ah Bantah Menikah Tiba-tiba karena Hamil di Luar Nikah

    Seoul, Beritasatu.com- Aktris top Korea Selatan, Shin Min Ah dengan tegas membantah rumor kehamilan di luar nikah yang mencuat setelah pengumuman rencana pernikahannya dengan Kim Woo Bin diumumkan secara resmi pada Kamis (20/11/2025).

    Shin Min Ah dan Kim Woo Bin mengejutkan publik setelah mengumumkan rencana pernikahan mereka yang dijadwalkan akan digelar pada 20 Desember 2025, setelah berpacaran selama 10 tahun. Pengumuman mendadak ini memicu spekulasi tentang kemungkinan Shin Min Ah telah hamil duluan.

    Agensi keduanya, AM Entertainment pun langsung membantah rumor kehamilan aktris bintang drama My Girlfriend is a Gumiho tersebut.

    “Sama sekali tidak ada kehamilan sebelum menikah,” ungkap agensi kepada Xports News, dikutip dari Allkpop, Kamis (20/11/2025).

    Spekulasi tentang kemungkinan Shin Min Ah telah hamil sebelum menikah ini muncul  karena baru-baru ini tubuh sang aktris terlihat tampak lebih berisikarena  bertambah berat badan pada acara “Disney+ Originals Preview 2025” di Hong Kong pada Kamis (13/11/2025). 

    Sementara itu, untuk detail mengenai acara pernikahan masih belum banyak yang diungkapkan ke media selain tanggal dan lokasi.

    “Acara pernikahan akan berlangsung di Hotel Shilla. Siapa yang akan bertindak sebagai pemimpin upacara, pembawa acara, dan penampilan musiknya belum diputuskan,” pungkas AM Entertainment.

  • Bos PT Zug Diperiksa KPK, Nama Gubernur Kalbar Ikut Terseret!

    Bos PT Zug Diperiksa KPK, Nama Gubernur Kalbar Ikut Terseret!

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah tahun 2015. Pada Kamis (20/11/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Zug Industry Indonesia, Williem, sebagai bagian dari pengusutan kasus yang mencuat saat Ria Norsan masih menjabat bupati Mempawah.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, ia belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Williem.

    Kasus ini menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, karena proyek tersebut berlangsung saat ia menjabat bupati Mempawah pada periode 2009-2014 dan 2014-2018. Ria Norsan sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, ia dicecar selama 12 jam terkait perannya dalam proyek tersebut.

    Pada pemeriksaan kedua, penyidik menelusuri lebih jauh soal proses pengajuan anggaran hingga dugaan peran Ria Norsan dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 40 miliar.

    Proyek yang bermasalah itu meliputi peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam, yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan, serta rumah dinas bupati Mempawah, Erlina, yang juga merupakan istrinya. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini.

    KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan. Jika bukti yang dikumpulkan mencukupi, status hukumnya berpotensi dinaikkan menjadi tersangka.

    Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah. Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, Abdurrahman (A), selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Idi Syafriadi (IS), ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan. Sementara satu tersangka lain merupakan pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.

    KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

  • Skrining Digital AI Ditargetkan Bantu Deteksi Retinopati Diabetik

    Skrining Digital AI Ditargetkan Bantu Deteksi Retinopati Diabetik

    Jakarta, Beritasatu.com– Pendekatan skrining digital dan tele-oftalmologi yang kini tengah dikembangkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) diharapkan akhirnya bisa menjadi bukti ilmiah yang dijadikan dasar kebijakan negara seputar penanganan penyakit tak menular, contohnya diabetes.

    Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, metode skrining retinopati diabetic (RD) berbasis digital tele-oftalmologi dengan pemanfaatan artificial intelligence (AI) diharapkan bisa menjadi dasar kebijakan nasional.

    “Kami berharap metode skrining RD berbasis digital tele-oftalmologi dengan pemanfaatan AI ini dapat menjadi bukti ilmiah yang ke depannya dapat kita terjemahkan menjadi kebijakan nasional,” kata Nadia dalam sambutan penandatanganan perjanjian kerja sama antara FK-KMK UGM dan Roche Indonesia untuk percontohan penanganan komprehensif RD,” dikutip dari Antara, Kamis (20/11/2025).

    RD merupakan salah satu penyebab utama gangguan penglihatan pada penyandang diabetes. Data menunjukkan dua dari lima atau 43,1% orang dewasa dengan diabetes melitus tipe 2 mengalami RD, dan seperempat di antaranya berisiko kehilangan penglihatan. Deteksi dan tata laksana dini dapat mencegah hingga 95% risiko kebutaan, namun cakupan skrining populasi baru sekitar 5%.

    Dokter Nadia menekankan, beban diabetes nasional terus meningkat dan menjadi faktor risiko utama bagi RD.

    “Masalah diabetes ini cukup besar. Prevalensinya menurut survei kesehatan mencapai hampir 30%. Artinya sekitar 65 juta masyarakat Indonesia terindikasi mengidap diabetes melitus dan baru 10 juta yang terdeteksi,” ujarnya.

    Sebagai informasi, program skrining kesehatan sejak 2024 telah menemukan 5-7,5 juta kasus baru diabetes, tetapi upaya pengendalian masih terkendala keterbatasan alat dan tenaga kesehatan.

  • Bayar Pajak Tak Ubah Status Barang Bekas Ilegal

    Bayar Pajak Tak Ubah Status Barang Bekas Ilegal

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan sejumlah pedagang barang bekas dalam hal ini pakaian bekas yang berharap aktivitas impor pakaian bekas dilegalkan dengan alasan mereka siap membayar pajak. Ia menegaskan, membayar pajak tidak dapat mengubah status barang yang sejak awal sudah dilarang masuk ke Indonesia.

    “Thrifting kan kalau barang bekas kan dilarang. Sudah jelas itu ilegal. Jadi enggak ada hubungannya bayar pajak atau enggak bayar pajak. itu barang ilegal,” kata Purbaya dalam konferensi pers acara APBN Kita Edisi Oktober 2025, Kamis (20/11/2025).

    Ia menolak keras barang thrifting yang berasal dari impor tersebut dilegalkan. Purbaya menganalogikan legalisasi thrifting sama saja seperti melegalkan ganja.

    “Kalau saya menagih pajak dari ganja, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak.  Kira-kira gitu padanannya,” ujarnya.

    Purbaya menegaskan, sebagai menkeu ia bertugas menertibkan seluruh barang ilegal yang masuk ke Indonesia, bukan mempertimbangkan legalisasi atas permintaan pedagang. Ia memastikan akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal.

    “Saya enggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal,” tegas Purbaya.

    Menanggapi keluhan pedagang mengenai maraknya tekstil ilegal dari China yang disebut jauh lebih besar volumenya dibandingkan thrifting, ia memastikan pengawasan akan diperketat. Ia menekankan, pemerintah berkomitmen menutup seluruh celah masuknya barang impor ilegal, baik pakaian bekas maupun tekstil baru yang tidak melalui jalur resmi.

    “Nanti kita cegat di pelabuhan, kita periksa lebih teliti lagi. Kita akan investigasi lebih dalam kasus penyelundupan. Dahulu mungkin bisa lolos, ke depan enggak bisa lagi. Kalau ilegal ya kita beresin,” kata Purbaya.

    Purbaya juga menilai maraknya ketergantungan pasar dalam negeri terhadap barang asing hanya menguntungkan sebagian kecil pedagang, sementara pelaku usaha nasional justru terdesak. Ia mengingatkan, 90% perekonomian Indonesia ditopang oleh permintaan domestik, sehingga dominasi produk asing dapat merugikan industri lokal.

    Menurutnya, pedagang thrifting seharusnya bisa mengalihkan usaha mereka ke produk dalam negeri agar tidak terus bergantung pada barang ilegal.

    “Saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik. Nanti pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas mengatur dagangnya bisa shift ke barang-barang domestik,” pungkas Purbaya.

    Sebelumnya, para pedagang pakaian bekas atau thrifting dari berbagai daerah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait polemik larangan impor pakaian bekas. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR yang digelar pada Rabu (19/11/2025), para pedagang menyatakan keberatan karena kebijakan larangan tersebut dinilai dapat mematikan usaha 7,5 juta jiwa yang bergantung pada industri thrifting.

    Para pedagang pakaian bekas meminta pemerintah mencari solusi yang tepat, termasuk opsi legalisasi atau pemberian status barang larangan terbatas (Lartas) sehingga impor dapat dibatasi melalui kuota dan diawasi negara.

    “Kita mau bayar pajak. Selama ini barang masuk secara ilegal hampir ratusan miliar rupiah per bulan dan jatuh ke oknum-oknum. Kalau diatur, negara malah bisa dapat pemasukan,” kata Rifai Silalahi, salah satu pedagang pakaian bekas di Pasar Senen Jakarta.

  • Bahlil Bongkar Nasib Polisi Aktif di ESDM Seusai Putusan MK

    Bahlil Bongkar Nasib Polisi Aktif di ESDM Seusai Putusan MK

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi polemik keberadaan anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan di Kementerian ESDM. Isu ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menjabat posisi sipil.

    Bahlil mengakui sejumlah anggota Polri masih mengisi jabatan strategis di ESDM, termasuk pada posisi penting, seperti Inspektorat Jenderal. Namun, ia menegaskan belum akan mengambil langkah apa pun sebelum ada kajian lintas kementerian.

    “Apa yang menjadi kajian, setelah itu baru kami akan ikuti,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Ia menjelaskan, kehadiran aparat penegak hukum selama ini sangat membantu kinerja ESDM. Selain anggota Polri, ada pula jaksa yang turut mendukung tugas kementerian, salah satunya Rilke Jeffri Huwae yang menjabat sebagai direktur jenderal penegakan hukum (gakkum) ESDM.

    “Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Dirjen gakkum kan dari jaksa. Saya pikir ini kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” ujar Bahlil.

    Terkait siapa yang akan menentukan langkah selanjutnya bagi polisi aktif di ESDM, Bahlil menegaskan keputusan akhir berada pada hasil kajian lintas kementerian, termasuk Kementerian PANRB, Kementerian Hukum, dan Kementerian Dalam Negeri.

    “Kita lihat aturan nanti setelah keputusan MK. Apa yang diputuskan oleh Menteri Hukum, Menpan PANRB, itu pasti akan menjadi rujukan,” tegasnya.

    Sementara itu, pemerintah memastikan akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) sebagai tindak lanjut putusan MK. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan revisi dibutuhkan untuk memperjelas batasan jabatan yang boleh atau tidak boleh diisi anggota Polri.

    Supratman juga menegaskan putusan MK bersifat nonretroaktif atau tidak berlaku surut sehingga polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil tidak diwajibkan mundur.

  • Kamelia Akui Kecewa Ammar Zoni Tak Bisa Dijenguk di Nusakambangan

    Kamelia Akui Kecewa Ammar Zoni Tak Bisa Dijenguk di Nusakambangan

    Jakarta, Beritasatu.com –  Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah kekasihnya, dokter Kamelia, mengungkapkan kekecewaannya lantaran hingga kini belum dapat menjenguk sang aktor secara langsung di Nusakambangan. Kamelia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025) untuk mengikuti sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam lapas yang menjerat Ammar.

    Kamelia menjelaskan bahwa komunikasi terakhir dengan Ammar Zoni hanya terjadi saat persidangan sebelumnya. Di luar itu, mereka tidak memiliki akses berkomunikasi. “Jujur terakhir komunikasi ya kemarin di persidangan, enggak ada komunikasi lagi aku. Jadi ya udah harapannya, apa ya, makanya sidang terus dateng biar cuma bisa komunikasi di persidangan aja,” ujar Kamelia.

    Dalam sidang yang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Ammar Zoni, Kamelia menegaskan bahwa dirinya akan terus memberikan dukungan moral kepada sang kekasih. Ia juga membantu kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, dalam proses pengajuan izin menjenguk ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

    “Kita juga sudah ngajuin, ngajuin untuk keluarga (besuk) tapi belum disetujui atau gimana aku enggak ngerti, belum ketemu. Aku belum ngobrol nih sama Om Jon, baru ketemu nih,” jelasnya.

    Kamelia mengakui dirinya kecewa karena pihak keluarga Ammar masih belum mendapat izin kunjungan. Ia berharap Ammar Zoni dapat dipindahkan kembali ke Lapas Jakarta agar komunikasi bisa berlangsung lebih mudah. “Kecewa pastilah. Namanya,  pasti banyak yang mau diobrolin nih aku sama Bang Ammar gitu kan. Cuma ya balik lagi, SOP-nya kayak gitu. Ya berharapnya balik lagi, Bang Ammar dipindahin ke Jakarta lagi biar bisa komunikasinya lebih enak kan,” katanya.

    Selama ini Kamelia hanya dapat berkomunikasi dengan Ammar melalui persidangan online. Situasi tersebut membuatnya kesulitan memantau kondisi Ammar selama berada dalam tahanan. “Enggak pernah. Kan lihat sendiri komunikasinya di sidang doang, enggak pernah. Aku enggak pernah komunikasi. Waktu itu pertama kali komunikasi waktu pas Om Jon (telepon), kebetulan aku ada di situ gitu, jadi denger. Udah gitu doang,” kata Kamelia.

    “Enggak ada lagi komunikasi yang antara aku dan Bang Ammar telepon, dari pihak Rutan nelepon aku, enggak ada,” pungkasnya.

  • Daftar Lengkap Pemenang Blue Dragon Film Awards Ke-46

    Daftar Lengkap Pemenang Blue Dragon Film Awards Ke-46

    Seoul, Beritasatu.com- Ajang penghargaan bergengsi untuk para aktor, aktris, hingga sutradara terbaik di industri film Korea Selatan, Blue Dragon Film Awards ke-46, baru saja selesai diselenggarakan secara meriah pada Rabu (19/11/2025) malam.  

    Sejumlah selebriti papan atas menghadiri acara ini, termasuk Yoona, Park Jinyoung, Kim So Hyun, Kim Minju, Lee Chae Min, Jeon Yeo Been, Song Hye Kyo, hingga pasangan aktor dan aktris top Son Ye Jin dan Hyun Bin.

    Dari sekian banyak aktor, aktris dan karya sinema terbaik Korea Selatan, siapa saja yang berhasil meraih piala kemenangan Blue Dragon Film Awards 2025? Dikutip dari Allkpop, Kamis (20/11/2025) berikut daftar lengkapnya di bawah ini. 

    Aktor Pendatang Baru Terbaik: Ahn Bo Hyun  dari film Pretty Crazy,Aktris Pendatang Baru Terbaik: Kim Do Yeon dari film Idiot Girls and School Ghost: School Anniversary.Sutradara Pendatang Baru Terbaik: Kim Hye Young dari film It’s Okay. Film Terpopuler/Film Terbanyak Ditonton: My Daughter is a Zombie.Penghargaan Sinematografi dan Pencahayaan Terbaik: Hong Kyung Pro dan Park Jung Woo untuk film Harbin.Aktor Terpopuler Pilihan Penggemar: Park Jinyoung, Hyun Bin, Son Ye Jin, Yoona.Aktor Pendukung Terbaik: Lee Sung Min dari film No Other Choice.Aktris Pendukung Terbaik: Park Ji Hyun dari film Hidden Face.Sutradara Terbaik: Park Chan Wook atas film No Other Choice.Aktor Terbaik: Hyun Bin dari film Harbin.Aktris Terbaik: Son Ye Jin dari film No Other Choice.Film Terbaik: No Other Choice.

  • 33 Perusahaan Terima Apresiasi ESG

    33 Perusahaan Terima Apresiasi ESG

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 33 perusahaan menerima Apresiasi ESG 2025 yang digelar B-Universe dan terbagi dalam delapan kategori. Para perusahaan dinilai mengedepankan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) sebagai standar penilaian kinerja institusi, sekaligus benchmark dalam praktik keberlanjutan nasional.

    Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita mengatakan apresiasi ESG menjadi tolak ukur bagi kegiatan usaha swasta maupun pemerintah terkait komitmen dan kepedulian terhadap dampak perubahan iklim dan cuaca ekstrem. Kondisi ketidakpastian global juga menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan.

    Dia menegaskan apresiasi tersebut diperoleh melalui proses panjang penjurian yang dilakukan dewan juri independen dan berpengalaman.

    “Ini penghargaan yang tulus dari kami B-Universe atas nama masyarakat melalui satu proses penjurian yang sangat independen. Tim juri yang ada mempunyai pengalaman dan komitmen kuat untuk memberikan penilaian,” ungkap Enggartiasto dalam sambutan Apresiasi ESG di Hotel Mulia Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Berikut daftar penerima Apresiasi ESG 2025:

    Kategori Governance Training

    1. PT Bank Mayapada Internasional Tbk

    2. PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk

    3. PT Perusahaan Gas Negara Tbk

    Kategori Certified Governance

    1. PT Medela Potentia Tbk

    2. PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk

    3. PT Jasa Marga Tbk

    Kategori Social Innovation

    1. PT Trimegah Bangun Persada (Harita Nickel)

    2. PT PP (Persero) Tbk

    3. PT Bank Raya Indonesia Tbk

    4. Indonesia Financial Group

    5. Perum Bulog

    6. PT Bank DBS Indonesia

    Kategori Community Empowerment

    1. PT Petrosea Tbk

    2. PT Barito Pacific Tbk

    3. PT Permodalan Nasional Madani

    4. PT PLN (Persero)

    5. PT Vale Indonesia Tbk

    6. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk

    Kategori Eco-Innovation

    1. PT Astra International Tbk

    2. Siam Cement Group

    3. PT Bank KB Indonesia (KB Bank)

    4. PT Indonesia Weda Bay Industrial Park

    5. PT United Tractors Tbk

    6. PT Aneka Tambang Tbk

    Kategori Governance & Transparency

    1. PT Pegadaian (Persero)

    2. PT Jasa Raharja (Persero)

    3. PT Unilever Indonesia Tbk

    Kategori Social & Circular Economy

    1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

    2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

    3. PT Bumi Serpong Damai Tbk

    Kategori Environment & Sustainability

    1. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

    2. PT Pertamina Geothermal Energy Tbk

    3. PT Chandra Asri Pacific Tbk