Author: Beritasatu.com

  • RM ‘Bts’ Ungkap Alami Insomnia Parah Selama Wajib Militer

    RM ‘Bts’ Ungkap Alami Insomnia Parah Selama Wajib Militer

    Seoul, Beritasatu.com – Rap Monster (RM), pemimpin dari grup Bts mengungkap kisah perjuangan yang dihadapinya selama menjalani tugas wajib militer. Dalam acara siaran langsung di platform Weverse, ia mengaku mengalami tekanan mental dan gangguan tidur serius selama berdinas menjadi tentara.

    Ia menyebut kehidupan militer menjadi beban tersendiri baginya. “Salah satu kesulitan yang saya hadapi adalah soal tidur. Ini pertama kalinya saya benar-benar mengalami gangguan tidur,” ujar RM, dikutip dari Allkpop, Kamis (12/6/2025).

    Pelantun hit Dynamite, Fake Love dan Boy With Luv tersebut menjelaskan, meskipun sebelumnya ia sudah mengidap insomnia bahkan sebelum menjalankan wajib militer, tetapi saat wajib militer inilah ia sempat tidak bisa tidur selama dua hari berturut-turut.

    “Dalam barak militer saya tidur bersama 20 orang tentara dengan suara dengkuran dan gerakan membuat insomnia saya jadi lebih parah. Pernah saya tidak tidur selama dua malam berturut-turut, sekitar 72 hingga 78 jam. Saya pikir saya akan mati,” jelas RM.

    RM menggambarkan kondisi tersebut sebagai sangat berat, ia menjelaskan dirinya merasa mengantuk tetapi tidak bisa tidur karena tidak bisa berhenti berpikir. Kondisi ini berlangsung berulang kali, hingga akhirnya ia merasa tidak kuat dan memutuskan untuk mencari penanganan medis dari dokter.

    “Saya mengunjungi klinik neuropsikiatri untuk menerima resep obat,” tambahnya.

    Namun pria berusia 30 tahun tersebut menegaskan kepada para penggemar, kini kondisi kesehatannya sudah jauh lebih baik dari sebelumnya.

    “Saya sudah menemukan obat yang cocok untuk saya dan masih meminumnya. Sudah satu tahun dua bulan, dan sepertinya kondisi saya sudah membaik,” pungkas RM.

    Sebagai informasi, RM resmi menyelesaikan tugas wajib militernya pada Selasa (10/6/2025) dan langsung merayakan momen tersebut bersama para penggemar dalam acara pelepasan di Chuncheon, Korea Selatan.

  • Profil Puti Guntur Soekarno, Cucu Presiden Soekarno di Komisi X DPR RI

    Profil Puti Guntur Soekarno, Cucu Presiden Soekarno di Komisi X DPR RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Puti Guntur Soekarno adalah sosok yang tidak asing dalam dunia politik Indonesia. Sebagai cucu dari Presiden Pertama RI, Ir Soekarno, Puti melanjutkan semangat perjuangan kakeknya dengan menjadi anggota DPR RI dan kini aktif di Komisi X.

    Seperti diketahui, Komisi X membidangi urusan pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga, pariwisata, serta ekonomi kreatif. Kiprahnya di dunia politik tidak hanya mengandalkan nama besar keluarganya, tetapi juga dibarengi dedikasi dan kerja nyata untuk masyarakat.

    Sosok Puti Guntur Soekarno

    Lahir pada 26 Juni 1971, Puti memiliki nama lengkap Sri Puti Pramathana Puspa Seruni Paundrianagari Guntur Soekarnoputri. Ia adalah putri tunggal Guntur Soekarnoputra dan Henny Emilia Hendayani. Meski berasal dari keluarga besar tokoh bangsa, Puti tumbuh menjadi pribadi yang rendah hati dan peduli terhadap sesama.

    Pendidikan dasarnya ditempuh di Yayasan Perguruan Cikini, lalu melanjutkan ke SMP dan SMA Budi Utomo, hingga akhirnya meraih gelar sarjana dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, jurusan administrasi negara.

    Perjalanan Politik dan Keterlibatan di Komisi X

    Karier politik Puti Guntur Soekarno dimulai sejak 2009 saat terpilih sebagai anggota DPR RI dari dapil Jawa Barat X. Ia kembali dipercaya oleh rakyat pada Pemilu 2014 dan 2019, kali ini dari Dapil Jawa Timur I (Surabaya-Sidoarjo).

    Di parlemen, Puti duduk di Komisi X, tempat ia bisa memperjuangkan isu-isu yang sudah sejak lama menjadi fokusnya, seperti pendidikan dan kebudayaan. Berbekal pengalaman aktif di yayasan sosial, seperti Yayasan Fatmawati dan Puspa Seruni, Puti menyalurkan kepeduliannya kepada generasi muda Indonesia.

    Puti juga aktif dalam struktur partai politik. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Departemen Organisasi DPP PDI Perjuangan serta Wakil Sekretaris MPR RI Fraksi PDI Perjuangan. Perannya sebagai perempuan politikus menjadi inspirasi bagi banyak wanita muda di Indonesia.

    Aktivitas Budaya hingga Religi

    Sebelum terjun ke politik, Puti aktif dalam kegiatan seni dan budaya bersama Swara Mahardhika pimpinan Guruh Soekarnoputra. Ia juga memiliki kecintaan mendalam terhadap film-film Bollywood, terutama bertema sejarah epik.

    Tak hanya warisan selera seni, Puti juga mewarisi nilai-nilai religius dari neneknya, Fatmawati Soekarno, yang mengajarinya mengaji dan hidup sederhana.

    Sebagai ibu dari dua anak, Puti tetap menjalankan peran keluarganya dengan penuh tanggung jawab. Ia dan suaminya, Johansyah Jaya Kameron, menjaga keharmonisan keluarga di tengah kesibukan dunia politik.

    Dalam berbagai kesempatan, Puti Guntur Soekarno menegaskan bahwa perjuangannya di Komisi X adalah bagian dari warisan nilai-nilai Bung Karno yang berpihak pada rakyat kecil. Ia terus memperjuangkan sektor pendidikan, kebudayaan, serta pemuda dan olahraga demi kemajuan Indonesia.

  • IHSG Berfluktuasi karena Aksi Profit Taking

    IHSG Berfluktuasi karena Aksi Profit Taking

    Jakarta, Beritasatu.com – Indeks harga saham gabungan (IHSG) bergerak fluktuatif pada perdagangan Kamis (12/6/2025) pagi. IHSG sempat dibuka di zona merah, kemudian menguat sesaat, lalu kembali melemah seiring berjalannya perdagangan. Ketidakstabilan ini mencerminkan aksi ambil untung (profit taking) yang terjadi di beberapa sektor utama.

    Sektor teknologi memimpin pelemahan dengan koreksi 1,21%, disusul sektor infrastruktur yang turun 0,55%. Pergerakan variatif juga terlihat di indeks sektoral lainnya.

    Analis Riset Ekuitas MNC Sekuritas, Christian Sitorus menjelaskan IHSG berpotensi menguji level resisten di 7.240. Apabila mampu menembus level tersebut, maka target selanjutnya berada di kisaran 7.263 hingga 7.355.

    “Kemungkinan terburuknya, apabila IHSG break support di 7.136, maka IHSG bisa menuju ke 7.065 sampai dengan 7.000. Kalau kita lihat katalis yang ada, seperti sektor infrastruktur dan teknologi yang turun, sepertinya ada aksi taking profit dari kedua sektor tersebut. Sementara itu, sektor-sektor yang menguat dipengaruhi oleh sentimen positif kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok,” ungkap Christian kepada Beritasatu.com, Kamis (12/6/2025).

    Lebih lanjut, Christian mengingatkan investor untuk mencermati betul sentimen kesepakatan dagang antara AS dan Tiongkok. Sebab, meskipun investor global cenderung optimistis dengan hasil perundingan yang berlangsung di London tersebut, nyatanya hingga kini belum ada hasil keputusan yang resmi antara kedua negara. Menurut Christian, banyak kemungkinan yang dapat terjadi di depan mata. 

    Di sisi lain, Christian menyebut saham sektor emas dapat menjadi andalan investor di saat pasar diterpa ketidakpastian saat ini. 

    “Harga emas berpotensi melanjutkan penguatan, terutama apabila The Fed memangkas suku bunga pada Juni atau Juli tahun ini,” tambah Christian. 

    Sebagai informasi, pergerakan IHSG hari ini dipengaruhi oleh beberapa saham yang menduduki jajaran top value hari ini, yakni BUMI menguat 7.58%, BRMS menguat 2.07%, dan TOBA terapresiasi 16.43%. Di sisi lain, saham saham penyumbang transaksi terbesar yang justru melemah pada hari ini adalah BMRI melemah 0.48%, PGAS terkoreksi 9.81%, dan MBMA turun 2.09%. 

  • Korban Pelecehan Persada Hospital Dilaporkan Balik, Ini Kata Ahli

    Korban Pelecehan Persada Hospital Dilaporkan Balik, Ini Kata Ahli

    Malang, Beritasatu.com – Proses hukum kasus pelecehan seksual di Persada Hospital Kota Malang, Jawa Timur, semakin memanas setelah korban berinisial QAR justru dilaporkan balik oleh terduga pelaku, Dokter AY.

    Tuduhan terhadap QAR adalah pencemaran nama baik, buntut dari unggahan di media sosial yang menampilkan identitas dan foto oknum dokter tersebut.

    Menanggapi perkembangan ini, pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Priya Jatmika menegaskan, secara hukum korban pelecehan yang melapor ke polisi tidak bisa diproses balik hanya karena telah melaporkan kejadian pidana.

    Menurut Jatmika, ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pelapor dalam kasus pidana berhak atas perlindungan hukum, termasuk dari potensi tuntutan balik oleh pihak terlapor.

    “Ketika korban melapor, prosesnya sudah menjadi urusan negara. Maka korban tidak bisa dijerat balik secara hukum hanya karena melapor,” jelas Jatmika dalam wawancara dengan Beritasatu.com, Kamis (12/6/2025).

    Konsekuensi Hukum

    Meski pelaporan pidana mendapat perlindungan, unggahan QAR di media sosial yang menampilkan identitas dokter AY dianggap sebagai hal berbeda.

    Menurut Jatmika, publikasi yang dilakukan secara pribadi tanpa putusan pengadilan bisa berpotensi masuk ranah pencemaran nama baik.

    “Hanya aparat penegak hukum yang berwenang menyampaikan informasi penyidikan ke publik, demi transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

    Menariknya, menurut Jatmika, ada celah hukum yang bisa digunakan korban untuk membela diri.

    Hal ini diatur dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang menyebutkan bahwa pernyataan tidak dianggap sebagai pencemaran nama baik jika dilakukan untuk pembelaan diri atau demi kepentingan umum.

    Namun, apakah tindakan QAR tergolong sebagai bentuk pembelaan diri? Jatmika menyatakan, hal ini akan diuji dan ditentukan oleh hakim dalam proses pengadilan.

    Penyidikan Tetap Berjalan

    Hingga saat ini, penyidikan terhadap laporan balik oleh Dokter AY terus berjalan. Surat pemanggilan terhadap QAR telah dilayangkan dan korban dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi di Polresta Malang Kota pada pekan depan.

    “Hukum tetap memungkinkan laporan pencemaran nama baik ini diproses. Namun nanti pengadilan yang menentukan apakah tindakan korban melanggar hukum atau merupakan pembelaan diri,” pungkas Jatmika.

    Kasus pelecehan di Persada Hospital kini memasuki babak baru yang kompleks. Publik menanti bagaimana aparat penegak hukum dan pengadilan menilai dan memutuskan perkara ini, sebuah uji penting dalam perlindungan korban dan kebebasan berekspresi di ranah digital.

  • Kanye West Ganti Nama untuk Kedua Kali, Kini Jadi ‘Ye Ye’

    Kanye West Ganti Nama untuk Kedua Kali, Kini Jadi ‘Ye Ye’

    Los Angeles, Beritasatu.com – Kanye West kembali mengganti namanya untuk kedua kalinya. Setelah sempat mengubah namanya menjadi “Ye” pada 2021, rapper asal Amerika Serikat itu kini menggunakan nama baru, “Ye Ye”.

    Dilansir Page Six, Kamis (12/6/2025) perubahan nama ini mantan suami Kim Kardashian ini terungkap dari dokumen bisnis baru yang diajukan ke otoritas negara bagian California oleh kepala keuangan pribadi Kanye West, Hussain Lalani. Dokumen tersebut mencantumkan nama “Ye Ye” sebagai identitas baru sang rapper.

    Lewat akun X miliknya, Kanye secara pribadi mengumumkan perubahan namanya tersebut. 

    “I’m finally stop using the @kanyewest Twitter because my name is Ye. Gonna start a ye account and it is what it is,” tulis Kanye pada 1 Juni 2025.

    Sebelumnya, dokumen bisnis mencatat nama West sebagai “Ye West”. Namun, kini seluruh lini bisnis Kanye, mulai dari Yeezy Apparel, Yeezy Record Label LLC, dan Getting Out Our Dreams Inc., mencantumkan nama “Ye Ye” sebagai manajer atau anggota di dalamnya.

    Meski demikian, hingga kini, Ye Ye belum secara resmi menggunakan nama tersebut di media sosial. Pihak perwakilan Kanye West juga belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari Page Six.

  • Presiden Prabowo Kukuhkan 1.451 Hakim Baru dari 4 Lembaga Peradilan

    Presiden Prabowo Kukuhkan 1.451 Hakim Baru dari 4 Lembaga Peradilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menghadiri dan menyaksikan pengukuhan 1.451 calon hakim di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, pada Kamis (12/6/2025). Para peserta yang dikukuhkan berasal dari berbagai lembaga peradilan, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer.

    Acara dimulai pukul 10.41 WIB, ditandai dengan kehadiran Presiden Prabowo yang langsung disambut meriah oleh ribuan peserta yang hadir. Suasana semakin khidmat saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan sebelum rangkaian acara dimulai.

    Setelah itu, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Strajak Diklat Kumdil), Ketua MA, dan Presiden Prabowo.

    Pengukuhan ini menjadi momen bersejarah karena merupakan pengangkatan hakim pertama setelah lima tahun vakum. Menariknya, mayoritas calon hakim tahun ini adalah perempuan, menandai peningkatan representasi perempuan dalam sistem peradilan Indonesia.

    Secara terperinci, 1.451 calon hakim yang dikukuhkan terdiri dari 921 orang calon hakim peradilan umum, 362 orang calon hakim peradilan agama, 143 orang calon hakim peradilan tata usaha negara, dan 25 orang calon hakim peradilan militer.

    Sebanyak 40 perwakilan calon hakim menerima simbolis pengukuhan berupa keputusan presiden (Keppres), tabung kelulusan, dan pengalungan medali.

    Dengan penambahan 1.451 hakim baru, jumlah total hakim di Indonesia kini meningkat dari 7.260 orang menjadi 8.711 orang. Namun, jumlah ini masih belum memenuhi kebutuhan ideal, mengingat beban perkara yang tinggi di sistem peradilan.

    Sepanjang tahun 2024, tercatat ada 3.081.090 perkara yang ditangani oleh seluruh lembaga peradilan, menandai pentingnya peningkatan jumlah dan kapasitas hakim secara berkelanjutan.

    Pengukuhan ini diharapkan menjadi awal dari reformasi peradilan yang lebih kuat, inklusif, dan efisien di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam menjawab tantangan tingginya beban perkara di seluruh lini pengadilan.

  • Dukung UMKM Naik Kelas, Selvi Gibran Gandeng Pertamina Buka Pelatihan Pencitraan Merek di Lombok Timur

    Dukung UMKM Naik Kelas, Selvi Gibran Gandeng Pertamina Buka Pelatihan Pencitraan Merek di Lombok Timur

    “Pertamina tidak hanya berperan sebagai penyedia energi, tetapi juga sebagai mitra pembangunan ekonomi rakyat. Melalui pelatihan seperti ini, kami ingin memastikan UMKM binaan memiliki daya saing di pasar nasional maupun global, dengan produk yang unggul secara visual dan bernilai jual tinggi, khususnya di era pemasaran digital,” ujar Rudi.

    Pengembangan UMKM merupakan bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) Pertamina yang secara konsisten mendampingi UMKM agar tumbuh berkelanjutan dan mampu menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

  • Main Judi Online, Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Jadi Tersangka

    Main Judi Online, Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Jadi Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Ayah kandung penyanyi cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto (46), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online (judol) seusai ditangkap di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (10/6/2025). Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna dikutip dari Channel Youtube, Kamis (12/6/2025).

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan berinisial JS telah kita tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” ungkap Komang Yogi.

  • Jetstar Asia Tutup Juli 2025, Bagaimana Nasib Tiket Penumpang?

    Jetstar Asia Tutup Juli 2025, Bagaimana Nasib Tiket Penumpang?

    Singapura, Beritasatu.com – Maskapai penerbangan berbiaya rendah Jetstar Asia mengumumkan akan stop beroperasi pada 31 Juli 2025. Penutupan operasional Jetstar Asia ini  dipastikan akan berdampak pada sebagian pelanggan yang telah melakukan pemesanan tiket sebelum tanggal tersebut.

    Maskapai berbiaya rendah asal Singapura itu menyatakan akan langsung menghubungi para pelanggan yang terdampak.

    Dalam pernyataan resminya, Jetstar Asia menyebut penumpang yang penerbangannya dibatalkan akan ditawarkan pengembalian dana secara penuh, dikutip dari Mothersipsg, Kamis (12/6/2025).

    Sementara itu, bagi pelanggan yang tidak menerima pemberitahuan perubahan jadwal, penerbangannya akan tetap berjalan sesuai rencana dan tidak perlu melakukan tindakan apa pun.

    Pelanggan dengan pemesanan tiket mulai  31 Juli 2025 dan seterusnya berhak atas pengembalian dana penuh yang akan dikembalikan ke metode pembayaran di awal. Jetstar Asia akan menghubungi pelanggan secara langsung untuk membahas berbagai pilihan yang tersedia.

    “Kami mengimbau para pelanggan yang terdampak agar segera mengakses halaman ‘kelola pemesanan’ di laman resmi Jetstar Asia untuk mengajukan permintaan pengembalian dana secara mandiri,” bunyi pernyataan Jetstar Asia.

    Selain itu, pemegang voucher Jetstar terkait perjalanan Jetstar Asia yang masih memiliki saldo akan dihubungi pihak maskapai pada Agustus 2025 untuk mengatur proses konversi sisa saldo menjadi pengembalian dana.

    Sebagai informasi, maskapai menegaskan tiket penerbangan Jetstar Asia masih tersedia untuk pembelian hingga 31 Juli 2025.

  • Oknum Polisi Diduga Lecehkan Korban, Kementerian PPPA Ambil Tindakan

    Oknum Polisi Diduga Lecehkan Korban, Kementerian PPPA Ambil Tindakan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial MML.

    Kasus ini melibatkan oknum anggota kepolisian, Aipda PS, yang bertugas di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur.

    Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan menyesalkan bahwa dugaan kekerasan justru terjadi di lingkungan institusi penegak hukum.

    “Kami sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat,” ujar Menteri Arifah di Jakarta, Kamis (12/6/2025) dikutip dari Antara.

    Pihak kementerian telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat provinsi dan kabupaten untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun hukum. Pendampingan ini juga dilakukan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

    Menteri Arifah menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan harus diproses secara hukum.

    Ia juga menyerukan agar seluruh pihak, termasuk lembaga pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, turut serta menciptakan lingkungan layanan publik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

    Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, korban mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo. Namun, dalam proses pemeriksaan, korban justru diduga mengalami pelecehan oleh petugas yang memeriksanya.

    Saat ini, Aipda PS telah diperiksa oleh pihak Propam dan sedang menjalani proses hukum internal, termasuk penahanan khusus. “Kasus ini saat ini dalam penanganan Propam Polres Sumba Barat Daya,” tambah Menteri Arifah.