Author: Beritasatu.com

  • Kenaikan Gaji Hakim Dinilai Langkah Serius Perbaiki Fondasi Keadilan

    Kenaikan Gaji Hakim Dinilai Langkah Serius Perbaiki Fondasi Keadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim muda hingga 280 persen dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat pondasi keadilan dari level paling bawah.

    Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia Ali Rifan memandang kebijakan tersebut menunjukkan fokus yang tepat terhadap peningkatan taraf hidup para hakim muda, terutama mereka yang bertugas di daerah-daerah terpencil. 

    “Presiden Prabowo memahami keadilan tidak hanya tecermin dari gedung-gedung peradilan megah di perkotaan, melainkan juga dari integritas dan kesejahteraan para hakim muda yang bertugas di pelosok negeri,” ujar Ali di Jakarta, Jumat (14/6/2025) dikutip dari Antara.

    Ali mengungkapkan, selama ini hakim-hakim muda memikul tanggung jawab besar, karena mereka sering kali menangani perkara dengan nilai mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah, sementara kehidupan mereka masih jauh dari kata layak.

    Ia juga menyoroti banyak hakim muda yang ditempatkan di wilayah-wilayah terpencil dengan fasilitas yang serba terbatas, tetapi tetap dituntut menjaga profesionalisme dan moralitas tinggi.

    “Dalam konteks tersebut, kenaikan gaji hingga 280 persen tidak bisa dianggap berlebihan, melainkan bentuk koreksi terhadap ketimpangan struktural yang telah lama terjadi,” ucapnya.

    Ali menekankan para hakim muda selama ini tetap menunjukkan dedikasi tinggi di tengah berbagai keterbatasan, seperti tekanan sosial, kesendirian karena lokasi tugas yang jauh, serta minimnya sarana penunjang.

    Oleh karena itu, ia berpendapat penghasilan yang layak merupakan syarat penting agar para hakim ini tidak mudah tergoda oleh tekanan atau peluang yang dapat merusak integritas.

    Peningkatan kesejahteraan, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya negara dalam menjaga kredibilitas dan integritas lembaga peradilan.

    Ia juga menyoroti perhatian presiden terhadap para hakim muda menjadi sinyal kuat arah reformasi hukum ke depan bertumpu pada pembenahan dari tingkat akar rumput.

    “Kita kerap membahas reformasi hukum dari sisi regulasi dan kelembagaan, tetapi sering kali lupa ada sosok-sosok manusia di baliknya, yakni para hakim muda yang menjadi ujung tombak penegakan hukum dan mereka butuh dukungan nyata,” tuturnya.

    Kendati demikian, Ali mengingatkan reformasi tidak boleh berhenti di aspek kesejahteraan. Ia menekankan perlunya penguatan sistem pengawasan, pelatihan berkelanjutan, serta penanaman budaya integritas yang kuat.

    Dia berharap kenaikan gaji hakim akan benar-benar berdampak pada peningkatan profesionalisme serta menjauhkan mereka dari praktik korupsi, demi membangun citra positif lembaga peradilan di mata publik.

  • Baru 19 Persen Zona Musim Indonesia yang Sudah Masuk Kemarau

    Baru 19 Persen Zona Musim Indonesia yang Sudah Masuk Kemarau

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat, hingga pekan ini, baru 19% dari jumlah zona musim Indonesia yang telah memasuki musim kemarau. Saat ini tidak ada daerah yang mengalami tidak ada hujan lebih dari 2 bulan.

    Wilayah yang sedang mengalami musim kemarau meliputi sebagian kecil Aceh, Bengkulu, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

    Selanjutnya, Maluku bagian tengah, Papua Barat, sebagian Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Bali bagian barat laut dan selatan, serta sebagian besar Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Daerah kurang hujan dengan kategori sangat panjang sampai dengan awal Juni ini berada di Lombok Timur (NTB) dan Sabu Raijua-Rote Ndao (NTT) selama 33 Hari.

    Untuk wilayah kurang hujan sangat panjang, BMKG mengimbau untuk menggunakan air secara bijak, sehingga dampak kekeringan bisa kita hadapi bersama. Bagi daerah yang masih masuk musim hujan, periksa lingkungannya supaya bisa menampung dan mengalirkan air hujan dengan baik.

  • Isu Politik-Hukum: Jokowi ke PSI hingga Ekstradisi Paulus Tannnos

    Isu Politik-Hukum: Jokowi ke PSI hingga Ekstradisi Paulus Tannnos

    Jakarta, Beritasatu.com – Rencana mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan ikut bursa pemilihan ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hingga soal ekstradisi Paulus Tannos menjadi dua di antara lima isu politik-hukum terkini Beritasatu.com.

    Selain itu, ada juga soal tanggapan pengamat mengenai keinginan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka dan juga soal respons tidak adanya reshuffle kabinet.

    Berikut 5 isu politik-hukum terkini: 

    1. Jokowi Masih Lihat Dukungan Arus Bawah untuk Maju Jadi Ketum PSI

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait kesiapan dirinya ikut dalam bursa pemilihan ketua umum Partai Solidaritas Perseorangan (PSI) dalam kongres di Kota Solo, Jawa Tengah pada Juli 2025.

    Jokowi akan melihat terlebih dahulu seberapa besar dukungan arus bawah PSI terhadap dirinya sebelum memutuskan untuk maju sebagai calon ketua umum. 

    “Ya saya belum turun ke bawah, masih melihat dukungan dari bawah seperti apa,” ujar Jokowi kepada awak media di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (13/6/2025).

    2. Prabowo Tak Reshuffle Kabinet, Golkar: Keputusan Tepat

    Politisi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyambut positif pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat. Menurut Doli, pernyataan tersebut mampu meredam spekulasi liar dan memberikan ruang bagi para menteri untuk fokus menjalankan program-program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran.

    “Itu adalah pernyataan yang tepat, disampaikan oleh orang yang tepat, dan pada waktu yang tepat. Saya sering katakan reshuffle sudah selesai dalam konteks pembentukan kabinet,” ujar Doli di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (13/6/2025).

    Doli menegaskan Partai Golkar tetap menghormati prerogatif presiden dalam melakukan perombakan kabinet. Karena itu, pihaknya mendukung ketegasan Presiden Prabowo dalam merespons isu-isu liar yang kerap mengganggu stabilitas pemerintahan.

  • Kejati Bali Satukan Adat dan Hukum lewat Bale Kertha Adhyaksa

    Kejati Bali Satukan Adat dan Hukum lewat Bale Kertha Adhyaksa

    Denpasar, Beritasatu.com – Sebuah terobosan dalam sistem pelayanan hukum hadir di Bali. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menghadirkan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice yang diresmikan serentak pada 27 desa, 16 kelurahan, dan 35 desa adat di Kota Denpasar.

    Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menegaskan Bale Kertha Adhyaksa hadir sebagai ruang kolaboratif antara kearifan lokal Bali (living law) dan hukum positif (positive law) demi mewujudkan keadilan yang berpihak pada masyarakat.

    “Bale Kertha Adhyaksa adalah wujud sinergi antara nilai-nilai hukum tradisional dan sistem hukum formal, dengan harapan menciptakan rasa keadilan yang lebih nyata di tengah masyarakat,” ujar Sumedana saat peresmian Bale Kertha Adhyaksa di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Jumat (13/5/2025) dikutip dari Antara.

    Dia mengatakan di sejumlah negara maju, pendekatan melalui mediasi, perdamaian, dan solusi alternatif menjadi langkah awal dalam penyelesaian konflik. Pengadilan hanya dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) jika penyelesaian non-litigasi tidak berhasil.

    Dengan hadirnya regulasi yang mendukung implementasi Bale Kertha Adhyaksa, Sumedana optimistis Bali dapat menjadi contoh (role model) bagi daerah lain dalam penerapan penyelesaian hukum berbasis kearifan lokal. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam perkara pidana tetap akan ada batasan, menyesuaikan dengan tingkat dampak yang ditimbulkan.

    Sumedana juga menekankan pengurangan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan dapat membawa manfaat luas, baik bagi negara maupun masyarakat. Menurutnya, negara akan diuntungkan dari sisi penghematan biaya perkara hingga biaya pembinaan narapidana. Sementara bagi masyarakat, penyelesaian perkara menjadi lebih cepat, efisien, tanpa biaya besar, serta mampu menjaga keharmonisan sosial.

    “Pendekatan ini mampu mencegah gesekan sosial yang tidak perlu, dan justru memperkuat rasa damai dan toleransi antarwarga,” tambahnya.

    Mantan kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu juga menyoroti pentingnya menjaga keunikan Bali, terutama dalam aspek budaya, tradisi, dan nilai-nilai lokal. Ia menyebut bahwa mempertahankan Bali tidak cukup hanya secara fisik, tetapi juga dari sisi manusianya.

    “Untuk merawat Bali, kita harus menjaga tanahnya agar tidak habis diperjualbelikan dan membina manusianya agar tetap memegang teguh nilai-nilai budaya dan budi pekerti,” ujar Sumedana.

    Langkah inovatif Kejati Bali disambut baik Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Menurutnya adanya Bale Kertha Adhyaksa sebagai langkah cerdas sekaligus efektif dalam menyelesaikan tantangan terkait permasalahan hukum yang ada di masyarakat.

    “Harapannya, permasalahan yang ada dapat dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat sesuai kearifan lokal. Apa pun permasalahannya dan hambatannya kita selesaikan dengan musyawarah dan mufakat sesuai dengan konsep vasudhaiva kutumbakam yang berarti kita semua bersaudara,” ujar Jaya Negara.

  • Prabowo Naikkan Gaji Hakim, KPK: Semoga Jadi Benteng Adang Korupsi

    Prabowo Naikkan Gaji Hakim, KPK: Semoga Jadi Benteng Adang Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons atas langkah Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen. KPK berharap kenaikan gaji tersebut menjadi benteng untuk menahan diri dari godaan-godaan melakukan tindak pidana korupsi.

    “Tentu KPK berharap dengan adanya kenaikan gaji dan kesejahteraan mampu membentengi diri dari godaan-godaan ataupun potensi untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Hanya saja, kata Budi, kenaikan gaji yang fantastis tersebut tetap harus diperkuat dengan pengawasan sehingga para hakim sebagai pengadil bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, kata Budi, harus ada sistem untuk mencegah para hakim melakukan korupsi.

    “Tentu juga dibutuhkan sebuah sistem sehingga seluruh mekanisme dan prosedur yang menjadi wadah dari pelaksanaan tugas dan fungsi dari hakim itu juga bisa betul-betul membentengi mereka untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan mekanisme dan prosedur operasional (POS),” imbuh Budi.

    Menurut Budi, sistem pencegahan korupsi harus dimiliki semua lembaga negara dan bahkan pihak swasta. Sistem pencegahan korupsi ini berlaku umum agar terjadi transparansi dan akuntabilitas.

    “Tentu ini juga berlaku secara umum, tidak hanya pada hakim saja untuk bisa menciptakan sebuah ekosistem yang berintegritas. Tentunya dibutuhkan pendekatan-pendekatan yang sistemik,” pungkas Budi.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji para hakim, dengan besaran tertinggi mencapai 280 persen untuk golongan paling junior. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara pengukuhan 1.451 peserta sebagai hakim di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, pada Kamis (12/6/2025).

  • Desy Ratnasari Sandang Gelar Doktor Psikologi

    Desy Ratnasari Sandang Gelar Doktor Psikologi

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Desy Ratnasari, mengungkapkan rasa bahagianya mengikuti wisuda setelah berhasil menyelesaikan pendidikan S3 dalam program doktor psikologi di Universitas Atma Jaya. Momen wisuda tersebut dibagikan Desy melalui akun Instagram pribadinya.

    “Hari ini aku ikutan wisuda, padahal sebenarnya enggak usah wisuda juga enggak apa-apa, tatapi kayaknya seru juga ya ikutan kegiatan wisuda,” tutur Desy Ratnasari dalam video yang dibagikannya, dikutip Sabtu (14/6/2025).

    Pada momen istimewa itu, Desy didampingi oleh putri semata wayangnya, Nasywa Nathania Hamzah. Tak hanya lulus, Desy Ratnasari juga diumumkan sebagai lulusan terbaik program doktor psikologi.

    “Alhamdulillah sudah selesai wisudanya, walaupun saya kabur karena ada urusan lagi. Ini mengingatkan saya momen wisuda saat saya S1 dan S2 yang Allah mudahkan urusannya,” lanjutnya.

    Anggota Komisi I DPR ini juga mengungkapkan, keberhasilannya menyelesaikan pendidikan hingga S3 merupakan bentuk penghormatan terhadap pesan sang ayah, yang mendorongnya tetap menyelesaikan pendidikan meski telah sukses sebagai artis.

    “Yang terpenting adalah saya ingat sekali pesan ayah saya. Walaupun saya jadi artis, saya harus lulus S1. Jadi tadi ada momen rasanya saya terharu dan ingin menangis mengingat pesan beliau. Alhamdulillah bisa melampaui target yang beliau tetapkan, minta saya lulus S1 tetapi sekarang bisa lulus sampai S3,” kata Desy.

  • Polda Babel Sulap Lahan Bekas Tambang Jadi Tempat Mancing Gratis Warga

    Polda Babel Sulap Lahan Bekas Tambang Jadi Tempat Mancing Gratis Warga

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Polda Bangka Belitung (Babel) menyulap lahan bekas tambang timah yang terbengkalai di Kota Pangkalpinang menjadi tempat pemancingan gratis bagi warga.
    Kapolda Bangka Belitung Irjen Hendro Pandowo, secara simbolis melepas 5.500 ekor indukan ikan nila di kolam Taman Bhaypark, yang terletak di kolong eks tambang timah tersebut, Jumat (13/6/2025).

    “Saya buka dan gratiskan bagi masyarakat yang ingin memancing ikan di kolong ini,” kata Irjen Hendro Pandowo.

    Menurutnya, kolong bekas tambang tersebut telah lama terbengkalai dan kemungkinan sudah dihuni banyak ikan. Namun, pihaknya akan terus menambah populasi ikan setiap bulan dengan melepas ribuan ekor lagi. 

    “Silakan mancing, ikannya boleh dibawa pulang. Mau dipelihara atau dimasak, terserah,” ujarnya.

    Kapolda juga mengungkapkan bahwa area sekitar kolong akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung seperti tempat sampah, kursi taman, dan area santai agar warga bisa berekreasi bersama keluarga. “Jam mancing dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Namun, tolong, jaga kebersihan,” tegasnya.

    Selain area pemancingan, Taman Bhaypark yang berada di samping kolong juga telah dilengkapi dengan trek joging dan lahan parkir luas untuk masyarakat yang ingin berolahraga. “Sudah ada trek jogingnya. Silakan berolahraga di sini, semuanya gratis,” tambah Hendro.

    Ia berharap, inisiatif ini bisa memberi manfaat dan dampak positif bagi warga Pangkalpinang, baik sebagai tempat hiburan keluarga maupun sarana olahraga terbuka.

  • Boni Hargens: Jangan karena Benci, Gibran Diminta Dimakzulkan

    Boni Hargens: Jangan karena Benci, Gibran Diminta Dimakzulkan

    Jakarta, Beritasatu.com — Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menilai, permintaan sejumlah kelompok untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan yang tidak konstitusional. Selain itu, berpotensi mencederai demokrasi jika hanya dilandasi kebencian atau sentimen politik.

    “Semua orang harus mengakui memiliki persamaan hak, derajat, dan kewajiban. Jangan karena tidak suka atau sentimen politik, lalu mendorong pemakzulan,” ujar Boni kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

    Boni menyebut tidak ada alasan yang sah untuk memakzulkan Gibran. Menurutnya, pemakzulan tidak konstitusional jika tanpa dasar hukum yang kuat, sebab presiden dan wakil presiden adalah satu paket dalam sistem pemilu Indonesia sehingga tidak bisa dicopot salah satunya tanpa melanggar Pasal 7A UUD 1945.

    Jika pemakzulan dipaksakan tanpa putusan hukum tetap, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan politik nasional dan membuka jalan bagi praktik ketidakadilan berbasis kebencian pribadi atau politik.

    Selain itu, calon pengganti wapres belum tentu merupakan tokoh yang membawa perbaikan bagi demokrasi, bahkan bisa memperburuknya dengan dominasi kekuatan oligarki.

    “Karena itu, saya mengajak semuanya agar fokus membantu pemerintah Prabowo-Gibran untuk mengatasi berbagai tantangan, khususnya geopolitik global,” tegasnya.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR untuk meminta pemakzulan Gibran. Permintaan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres, yang terjadi setelah perubahan batas usia. 
     

  • Balas Tuduhan Kubu Hasto, KPK: Ahli Tak Bisa Diintervensi

    Balas Tuduhan Kubu Hasto, KPK: Ahli Tak Bisa Diintervensi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan dari kubu terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang menyebutkan para ahli yang dihadirkan jaksa KPK diintervensi dan digiring oleh narasi penyidik dalam memberikan analisis atas kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. KPK memastikan, ahli yang dihadirkan di persidangan tetap independen dan menggunakan keahlian dalam memberikan analisis dan pandangan.

    “Persidangan itu kan ruangan terbuka dan sudah disumpah bahwa apa yang disampaikan tidak ada intervensi dan itu memang sudah sesuai dengan keahlian ataupun pengetahuan yang dimiliki oleh ahli tersebut,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Apalagi, kata Budi, pandangan ahli tetap akan dinilai majelis hakim apakah relevan atau tidak dan layak atau tidak untuk mendukung pembuktian perkara Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

    “Tentu semua keterangan yang disampaikan oleh ahli, hakim akan melihat seperti apa dalam mendukung pembuktian dari perkara ini,” tandas Budi.

    Sebelumnya, Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai keterangan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asasi Datang dalam perkara Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sangat berbahaya. Pasalnya, kata Ronny, saksi yang dihadirkan jaksa KPK tersebut hanya bersifat asumsi tanpa dasar fakta yang kuat.

    Hal ini disampaikan Ronny seusai sidang lanjutan kasus suap pengurusan pergantian antarawaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025) malam.

    Ronny menilai seharusnya ahli yang dimintai pendapat dalam persidangan bersikap objektif, netral, dan mengacu pada fakta hukum. Menurut dia, ahli bukan sekadar melakukan analisis berdasarkan ilustrasi atau informasi yang disodorkan sepihak oleh penyidik.

    “Keterangan ahli hari ini hanya asumsi. Kalau seperti ini, bahaya, karena bisa mempidanakan orang sembarangan tanpa dasar yang kuat,” ujar Ronny.

    Ronny juga mempertanyakan netralitas ahli yang tidak memperhitungkan seluruh konteks persidangan secara utuh. Apalagi, Frans mengakui bahwa keterangannya hanya didasarkan pada dokumen dari penyidik, bukan hasil observasi terhadap fakta-fakta persidangan.

  • Jemaah Haji Pengguna SPLP Diingatkan Lapor ke PPIH di Bandara

    Jemaah Haji Pengguna SPLP Diingatkan Lapor ke PPIH di Bandara

    Jakarta, Beritasatu.com – Jemaah haji Indonesia yang akan pulang ke  Indonesia menggunakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) diimbau untuk melapor kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di bandara.

    SPLP merupakan dokumen perjalanan pengganti paspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dalam keadaan tertentu. SPLP hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang ke Indonesia. Dokumen ini biasanya diterbitkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan paspor, paspornya dicabut, atau tidak bisa mendapatkan paspor karena kendala administratif.

    “Kami minta jemaah haji yang menggunakan SPLP agar proaktif melapor kepada petugas haji di bandara Jeddah dan Madinah,” ujar Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir, di Jeddah, Jumat (13/6/2025).

    Menurutnya, pelaporan ini penting agar proses pemeriksaan keimigrasian bagi jemaah pengguna SPLP berjalan lancar sesuai prosedur.

    “SPLP harus kami mintakan pengesahan dari Kementerian Haji Arab Saudi di Bandara. Nanti petugas kami akan membantu memfasilitasi proses tersebut, agar prosesnya lebih cepat,” jelasnya.

    Ia juga menegaskan, SPLP tidak dapat digunakan untuk perjalanan internasional lainnya, hanya sebagai dokumen pengganti agar jemaah bisa kembali ke Indonesia.

    “Kami mohon kerja sama dari jemaah agar segera melapor jika menggunakan SPLP. Ini demi kelancaran proses di bandara dan agar tidak terjadi kendala saat pemeriksaan imigrasi dan proses boarding,” tandas Abdul Basir.

    Dengan pelaporan sejak awal, proses administrasi dan kepulangan jemaah haji pengguna SPLP diharapkan berjalan lebih cepat dan tertib.