Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan kementeriannya sedang menyiapkan draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Undang-undang yang sudah berusia lebih 2 dekade itu dinilai perlu direvisi sesuai dengan perkembangan zaman.
“Mengapa (UU HAM) harus revisi? Karena memang sudah 26 tahun, karena itu banyak hal yang tidak up to date dengan perkembangan hak asasi manusia baik di Indonesia maupun di seluruh dunia,” kata Pigai dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, instrumen-instrumen HAM harus selalu direvitalisasi. Dia berujar apabila instrumen HAM tidak relevan lagi, maka perlu dibuat yang baru. Sementara yang sudah relevan tetap akan dipertahankan.
“Kalau instrumen HAM yang dianggap tidak up to date kita bikin yang baru yang bagus. Kalau tidak ada kita bikin yang baru kalau yang bagus kita pertahankan. Dalam konteks ini salah satunya adalah terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,” katanya.
Pigai menyampaikan revisi UU HAM akan memberikan kekuatan bagi institusi HAM dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia di masa mendatang.
“Prinsipnya ini untuk memberikan infus, memberikan kekuatan, bukan untuk perlemahan. Jadi nanti kami lakukan perkuatan. Kita hadirkan untuk anak cucu di masa mendatang, bahkan di 2045 agar Indonesia benar-benar menjadi negara berperadaban hak asasi manusia,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Pigai menuturkan saat ini pihaknya telah merampungkan 60 persen draf rancangan revisi UU HAM. Saat ini, pihaknya tengah mengkaji lebih lanjut draf awal itu dengan berkonsultasi dengan ahli-ahli hukum, dan 25 kementerian/lembaga terkait.
“Hari ini di Kementerian HAM sudah menyiapkan draf awal hampir rampung 60 persen, 40 persen akan kami buka untuk ruang publik. Minimal draf awalnya sudah ada, naskah akademiknya juga sudah ada. Kami sudah meminta 25 kementerian/lembaga, termasuk komisi-komisi untuk memberikan masukan kepada kami,” tuturnya.
Setelah rampung dikaji, Pigai menegaskan pihaknya akan membuka akses draf awal revisi UU HAM tersebut kepada publik agar masyarakat luas dapat menilai dan memberikan masukan.
“Nanti setelahnya kita akan buka ke ruang publik dan mereka bisa memberikan masukan juga,” pungkas aktivis HAM asal Papua ini.









