Author: Beritasatu.com

  • Mahfud MD Soroti Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional

    Mahfud MD Soroti Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional

    Surabaya, Beritasatu.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan Pilkada.

    Mahfud menilai, keputusan ini berpotensi menimbulkan krisis konstitusional dan ketidakpastian hukum, terutama dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

    Dalam sebuah acara di Universitas dr Soetomo Surabaya, Mahfud menyampaikan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 patut dikaji ulang secara mendalam.

    Ia mengingatkan kebijakan memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional, yakni pemilihan presiden, DPR, dan DPD dengan Pilkada bisa menimbulkan persoalan struktural yang serius.

    “Kritik terhadap MK itu sudah banyak sejak dahulu. Jadi, saya kira bagus untuk perkembangan MK ke depan. Setiap kritik itu ditampung lalu dicarikan solusi ilmiahnya,” ujar Mahfud MD, Jumat (4/7/2025).

    Salah satu persoalan paling krusial, menurut Mahfud, adalah soal kekosongan jabatan anggota DPRD.

    Dalam sistem pemerintahan, tidak diperbolehkan adanya kekosongan posisi legislatif di daerah, dan juga tidak ada ketentuan tentang penunjukan penjabat atau pelaksana tugas (Plt) untuk DPRD.

    Hal ini berbeda dengan kepala daerah, seperti bupati atau gubernur yang bisa diisi oleh penjabat.

    “Kalau pemilunya ditunda, padahal masa jabatan DPRD itu tidak boleh kosong. DPRD tidak boleh diisi plt. Kalau bupati atau gubernur bisa penjabat, tapi DPRD bagaimana? Itu saya juga belum tahu apa solusinya dari MK,” tegas Mahfud.

    Pemisahan pemilu nasional dan Pilkada memang telah menjadi perdebatan sejak beberapa tahun terakhir. MK, dalam putusan barunya menilai bahwa penyelenggaraan pemilu serentak justru menyulitkan pemilih dan penyelenggara, serta mengaburkan akuntabilitas politik.

    Namun, Mahfud MD berpandangan solusi yang ditawarkan MK justru membuka masalah baru dalam tatanan hukum dan politik lokal.

    Atas dasar itu, Mahfud MD mendesak agar putusan MK soal pemisahan pemilu nasional ini dikaji kembali secara ilmiah dan konstitusional guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keberlangsungan pemerintahan.

    Dia menyoroti putusan MK bukan sebagai bentuk penolakan mutlak, melainkan sebagai ajakan berdiskusi secara terbuka dan akademis demi kematangan sistem politik nasional.

    Mahfud MD juga berharap MK membuka ruang dialog dengan publik dan pakar hukum tata negara untuk mencari jalan tengah atas polemik ini.

  • Investor Kabur, Kereta Gantung Gunung Rinjani Gagal Dibangun

    Investor Kabur, Kereta Gantung Gunung Rinjani Gagal Dibangun

    Mataram, Beritasatu.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membatalkan rencana pembangunan kereta gantung dari jalur pendakian Lombok Tengah menuju kawasan Gunung Rinjani.

    Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Lombok Tengah Lalu Wiranata mengungkapkan pembangunan tersebut batal dilakukan lantaran investor yang kabur.

    “Kabar dari investor hilang, jadi batal,” kata dia seperti dilansir dari Antara, Jumat (4/7/2025).

    Padahal, peletakan batu pertama pembangunan kereta gantung tersebut telah dilakukan oleh investor asal China bersama pemerintah daerah (Pemda) pada 2022 dan ditargetkan rampung di 2025. “Alasan batal kami tidak tahu. Kemungkinan alasan internal perusahaan,” katanya.

    Menurutnya, Pemda telah melaporkan hal tersebut kepada Pemerintah Provinsi NTB, agar mencarikan investor lain, sehingga pembangunan kereta gantung tersebut bisa terwujud. “Kami berharap supaya dicarikan investor baru,” katanya.

    Menurutnya, pembangunan kereta gantung tersebut bisa memperkuat pengembangan pariwisata Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Selain itu, destinasi wisata tersebut bisa meningkatkan kunjungan wisatawan asing maupun domestik di Lombok Tengah. “Kami tetap mendukung pembangunan itu,” katanya.

    Menurutnya, jika kereta gantung tersebut terbangun akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, destinasi wisata tersebut bisa berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Dampak ekonomi pasti ada. Semoga bisa terwujud,” katanya.

  • 7 Ahli dari Trisakti-UIN Jakarta Dilibatkan Usut Kasus Hina Guru Tua

    7 Ahli dari Trisakti-UIN Jakarta Dilibatkan Usut Kasus Hina Guru Tua

    Palu, Beritasatu.com — Polda Sulawesi Tengah meminta keterangan tujuh ahli dari Universitas Trisakti dan UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap ulama kharismatik Al-Habib Idrus Bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua.

    Ketujuh ahli tersebut terdiri dari ahli pidana dan sosiologi hukum dari Universitas Trisakti, serta ahli bahasa dari UIN Syarif Hidayatullah. Mereka dimintai pendapat guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam konten yang diduga dibuat oleh terlapor MFP alias GFP.

    “Pemeriksaan ahli kami lakukan untuk mendukung langkah penyidikan secara objektif dan profesional. Ini menjadi bagian penting sebelum gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Kamis (3/7/2025).

    Selain menghadirkan para ahli, polisi juga telah memeriksa 12 saksi dari berbagai daerah, termasuk di Yogyakarta, Surabaya, dan Jakarta. Bahkan, penyidik turun langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Pondok Roudlotul Fatihah, Bantul, Yogyakarta.

    Barang yang disita, antara lain iPhone 13 Pro Max, MacBook Pro M1, AirPods, akun email, sejumlah pakaian, dan atribut khas yang diduga terkait konten penghinaan Guru Tua.

    Polda Sulteng menyatakan penyidikan kasus duaan penghinaan Guru Tua menjadi prioritas, dan akan segera memasuki tahapan gelar perkara untuk menetapkan status hukum terlapor.

    “Kami pastikan proses ini terbuka, profesional, dan sesuai prosedur. Keluarga pelapor bisa memantau langsung perkembangan melalui penyidik,” pungkas Djoko.

  • Kondisi Terbaru Epy Kusnandar yang Sempat Dirawat di Rumah Sakit

    Kondisi Terbaru Epy Kusnandar yang Sempat Dirawat di Rumah Sakit

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas senior Epy Kusnandar membagikan kabar terkini setelah dirawat di rumah sakit. Ia mengatakan, sudah berada di rumah.

    Epy Kusnandar sempat membuat khawatir publik setelah istrinya, Karina Ranau membagikan kabar suaminya tengah dirawat di rumah sakit.

    Dalam unggahan tersebut, Epy terlihat menggunakan infus dan mengaku merasa tubuhnya sangat dingin hingga harus dibalut selimut. Lewat unggahan Instagram miliknya, Epy Kusnandar menyatakan sudah sehat dan telah kembali ke rumah.

    “Alhamdulillah saya sudah sehat dan sudah pulang ke rumah,” kata Epy Kusnandar sambil memamerkan bingkisan dari rumah produksi SL23 Studio, Kamis (3/7/2025).

    Dalam kolom komentar unggahan istrinya, Epy Kusnandar mengungkap dirinya terserang penyakit typus akibat keracunan makanan.

    Ia menyertakan tagar #foodpoison, #salmonella, dan #typus saat menjawab pertanyaan salah satu sahabatnya tentang sakit yang diderita.

    Penyakit typus memang kerap terjadi akibat infeksi bakteri salmonella typhi, yang seringkali disebabkan oleh konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi.

    “@bundasusie #foodpoison #salmonella #typus Ceu Haji,” ujarnya lagi.

    Dalam unggahan tersebut, Epy Kusnandar juga menyampaikan rasa terima kasih kepada rumah produksi SL23 Studio dan produser film Selepas Tahlil, Ibu Susanti Dewi, atas perhatian yang diberikan selama masa pemulihannya.

    “Terima kasih Ibu @susantidewi dan @SL23studio,” ungkapnya.

    Film Selepas Tahlil sendiri dijadwalkan menggelar jumpa pers perilisan, Minggu (6/7/2025), di mana Epy direncanakan turut hadir.

    Meski Epy Kusnandar mengaku telah pulang dan merasa sehat, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak medis terkait kondisi kesehatannya secara menyeluruh.

  • Kepercayaan Investor Global Menguat, Transformasi Jadi Fondasi Daya Tarik Saham BBRI

    Kepercayaan Investor Global Menguat, Transformasi Jadi Fondasi Daya Tarik Saham BBRI

    Jakarta, Beritsatu.com – Di tengah tekanan pasar dan ketidakpastian geopolitik dunia, kepercayaan investor global terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) justru menguat. Hal ini tercermin dari langkah JP Morgan Chase & Co. yang secara signifikan menambah porsi kepemilikannya di saham BBRI sepanjang kuartal II/2025.

    Berdasarkan data Bloomberg, JP Morgan membeli 117,42 juta saham BRI selama April hingga Juni 2025, menjadikan total kepemilikan mereka mencapai 1,54 miliar saham. Aksi beli ini mencerminkan pembalikan arah strategi JP Morgan yang sebelumnya menjual lebih dari 500 juta saham BRI pada kuartal I tahun ini. Hal ini memperkuat pandangan bahwa BRI kini menjadi fokus utama investor institusi besar, bahkan di tengah koreksi pasar yang masih berlangsung.

    Direktur Reliance Sekuritas Indonesia Tbk Reza Priyambada menilai langkah JP Morgan menambah saham BBRI di tengah pelemahan pasar bukan hanya sinyal investasi dalam memanfaatkan momentum yang ada, tetapi juga cerminan dari market trust terhadap arah transformasi dan fondasi fundamental bisnis BRI yang kuat.

    Dengan strategi jangka panjang yang konsisten dan komitmen terhadap tata kelola yang transparan, BRI dinilai siap menjadi pilar utama pemulihan pasar dan pertumbuhan inklusif nasional di masa mendatang. Dia juga menyorot pernyataan Direktur Utama BRI Hery Gunardi yang menegaskan bahwa strategi transformasi yang sedang dilakukan oleh perseroan saat ini.

    “Meskipun saat ini saham BBRI sedang mengalami tekanan seiring dengan kondisi pasar, namun secara fundamental masih kokoh, dengan dukungan fondasi bisnisnya yang kuat juga strategi transformasi,” ujarnya.

    Optimisme pasar terhadap BRI juga didukung oleh konsensus analis. Mengutip Bloomberg, sebanyak 31 analis merekomendasikan beli, 5 tahun, dengan target harga rata-rata 12 bulan ke depan sebesar Rp 4.703,61—memberikan potensi imbal hasil sekitar 27,1 persen dari harga pada awal bulan ini, Selasa (1/7/2025).

    Kinerja saham BRI memang masih terkoreksi, dengan harga per 1 Juli 2025 ditutup di level Rp3.700 per lembar. Namun, aksi JPMorgan menunjukkan bahwa investor institusional melihat sesuatu yang lebih mendasar, yaitu fondasi kuat dan strategi transformasi jangka panjang BRI.

    Direktur Utama BRI Hery Gunardi menegaskan bahwa perusahaan tengah mengakselerasi transformasi melalui program BRIVolution Reignite. Transformasi ini mencakup penguatan aspek bisnis, tata kelola, manajemen risiko, hingga digitalisasi operasional, yang semuanya mengarah pada visi BRI menjadi The Most Profitable Bank di Asia Tenggara pada 2030.

    “Kami tetap fokus pada penguatan fundamental baik dari sisi pendanaan, penyaluran kredit yang berkualitas, peningkatan kapabilitas digital, penerapan manajemen risiko yang memadai hingga pengembangan SDM,” ujar Hery.

    Transformasi ini sejalan dengan koridor pembangunan nasional Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menunjukkan keseriusan BRI dalam menjalankan mandat sebagai bank milik negara dan rakyat Indonesia.

    BRI juga terus menunjukkan komitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di tengah proses penegakan hukum yang sedang berjalan terkait dugaan pengadaan mesin EDC periode 2020–2024. Langkah ini menjadi bagian dari strategi BRI menjaga kepercayaan pasar, bahwa meskipun tantangan muncul, perusahaan tetap solid dalam mematuhi regulasi dan menjaga kelangsungan bisnis secara berkelanjutan.

  • Revisi UU, Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Katagori Pelanggaran HAM

    Revisi UU, Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Katagori Pelanggaran HAM

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar praktik korupsi dimasukkan dalam katagori tindakan pelanggaran HAM pada revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

    Pigai menyampaikan usulan penetapan korupsi sebagai pelanggaran HAM sedang dikaji oleh Kementerian HAM dan para ahli hukum. Menurutnya, langkah ini perlu dimulai demi membawa Indonesia menjadi negara bebas korupsi.

    “Ini pembaruan dari revisi undang-undang itu adalah soal korupsi dan HAM. bisa masuk dan juga bisa tidak masuk. Nanti akan diuji oleh para ahli-ahli. Kita juga punya banyak rekanan ahli-ahli. Ini harus dimulai dari sekarang kalau tidak kita kapan lagi bisa membawa Indonesia bangsa yang bersih dan berwibawa,” kata Pigai dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Pigai menuturkan usulan korupsi sebagai tindakan pelanggaran HAM juga telah lama disuarakan, salah satu oleh guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita.

    “Kita usulkan untuk menjadi wacana karena selama ini yang memperjuangkan dan berteriak itu Profesor Romli. Dia adalah seorang ilmuwan, ahli hukum, ahli pemberantasan korupsi, pendiri KPK, tokoh intelektual Indonesia. Dia selalu menyampaikan korupsi itu adalah pelanggaran HAM, oleh karena itu saya ingin mari kita bicarakan, wacanakan,” ujar Pigai.

    Pigai mendorong para ahli hukum pidana lainnya untuk ikut berkontribusi dalam menyusun landasan teoritis yang menghubungkan antara korupsi dan pelanggaran HAM. 

    “Kami di Kementerian HAM siap bekerja sama. Jika ada yang mau menulis buku atau melakukan riset tentang hubungan antara HAM dan korupsi, karena referensi pustaka kami terbatas baik di Indonesia maupun di dunia,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Pigai menjelaskan alasan UU HAM yang sudah berusia lebih dari 2 dekade perlu direvisi karena sebagian isinya sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. 

    Menurutnya, usulan revisi UU HAM akan memberikan kekuatan bagi institusi HAM dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia di masa mendatang.

    “Prinsipnya ini untuk memberikan infus, memberikan kekuatan, bukan untuk perlemahan. Jadi nanti kami lakukan perkuatan. Kita hadirkan untuk anak cucu di masa mendatang, bahkan di 2045 agar Indonesia benar-benar menjadi negara berperadaban hak asasi manusia,” pungkasnya.

  • KPK Kembali Sita 2 Rumah Mewah Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

    KPK Kembali Sita 2 Rumah Mewah Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dua rumah mewah dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. 

    “KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada dua bidang rumah yang berlokasi di Kota Surabaya terkait dengan penanganan perkara pokmas Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

    Budi mengatakan kedua rumah disita KPK pada Senin (30/6/2025) dan Selasa (1/7/2025) untuk menelusuri aliran dana korupsi hibah dari APBD Jatim. 

    Sebelumnya, KPK juga telah menyita beberapa bidang tanah dan bangunan di Sidoarjo yang pernah dijadikan peternakan sapi oleh tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim pada Senin (30/6/2025).

    Selain itu, penyidik KPK juga menyita dua unit ruko di Surabaya yang statusnya disewakan oleh tersangka. KPK juga menyita satu rumah dan satu bidang tanah kosong di Surabaya milik tersangka.

    “Tim penyidik KPK menyita satu bidang tanah dan bangunan yang diatasnamakan sebuah Yayasan di Surabaya,” ungkap Budi.

    Diketahui, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka termasuk anggota DPR dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad dalam kasus korupsi dana hibah Jatim.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

    KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya dengan alasan masih berlangsung penyidikan.

    KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.

  • Sri Mulyani-DPR Sepakati Proyeksi APBN Semester II 2025, Ini Daftarnya

    Sri Mulyani-DPR Sepakati Proyeksi APBN Semester II 2025, Ini Daftarnya

    Jakarta, Beritasatu.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyepakati proyeksi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk semester II 2025, dalam rapat kerja bersama di Kompleks Parlemen, Kamis (3/7/2025).

    Sri Mulyani menegaskan bahwa pelaksanaan fiskal semester kedua 2025 akan menghadapi berbagai tantangan, mengingat dinamika ekonomi global serta penyesuaian kebijakan nasional untuk mengakomodasi agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen menjaga APBN yang pruden dan berkelanjutan.

    Rincian Proyeksi APBN Semester II-2025

    Pendapatan Negara diproyeksikan mencapai Rp 1.663,7 triliun, terdiri atas:

    Penerimaan perpajakan: Rp 1.409 triliunPNBP: Rp 254,4 triliunHibah: Rp 400 miliar

    Belanja Negara direncanakan sebesar Rp 2.121,5 triliun, terdiri dari:

    Belanja Pemerintah Pusat (BPP): Rp 1.659,9 triliunTransfer ke Daerah (TKD): Rp 461,6 triliun

    Defisit anggaran semester II diperkirakan sebesar Rp 457,8 triliun atau 1,94% dari PDB. Keseimbangan primer juga diprediksi defisit Rp 162,7 triliun, sementara kebutuhan pembiayaan anggaran mencapai Rp 378,4 triliun.

    Untuk menjaga likuiditas dan mengurangi penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), DPR menyetujui penggunaan sisa anggaran lebih (SAL) sebesar Rp 85,6 triliun. Dana ini juga akan digunakan untuk mendanai program prioritas dan menutup defisit.

    Outlook APBN 2025 hingga Akhir TahunPendapatan negara: Rp 2.865,5 triliunPerpajakan: Rp 2.387,3 triliunPNBP: Rp 477,2 triliunHibah: Rp 1 triliunBelanja negara: Rp 3.527,5 triliunBPP: Rp 2.663,4 triliunTKD: Rp 864,1 triliunDefisit akhir tahun diperkirakan sebesar Rp 662 triliun atau 2,78% terhadap PDBKeseimbangan primer akhir tahun: Defisit Rp 109,9 triliunPembiayaan anggaran akhir tahun: Rp 662 triliun
     

  • Doa agar Dimaafkan Semua Dosa, Ini Bacaan Arab, Latin Beserta Artinya

    Doa agar Dimaafkan Semua Dosa, Ini Bacaan Arab, Latin Beserta Artinya

    Jakarta, Beritasatu.com – Setiap manusia tidak luput dari salah dan dosa. Sebanyak apa pun upaya untuk memperbaiki diri, tetap ada ruang khilaf yang tercipta. Dalam Islam, Allah Swt membuka pintu ampunan-Nya seluas-luasnya bagi siapa saja yang sungguh-sungguh ingin kembali.

    Salah satu ikhtiar spiritual yang sangat dianjurkan adalah memperbanyak doa dan istigfar. Doa yang diajarkan Rasulullah SAW mencakup permohonan ampun untuk berbagai jenis kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak, yang dilakukan terang-terangan atau tersembunyi.

    Hal tersebut menjadi bentuk penghambaan yang menunjukkan kerendahan hati dan kesadaran atas keterbatasan diri di hadapan Sang Pencipta.

    Doa Lengkap Memohon Ampunan dari Segala Dosa

    Salah satu doa dalam hal memohon ampun berasal dari riwayat Abu Musa Al-Asy’ari dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

    اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي وَجَهْلِي وَإِسْرَافِي فِي أَمْرِي، وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي جِدِّي وَهَزْلِي وَخَطَايَايَ وَعَمْدِي، وَكُلُّ ذَلِكَ عِنْدِي اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، وَأَنْتَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

    “Allahumma ighfir li khathi’ati wa jahli wa israfi fi amri, wa ma anta a’lamu bihi minni. Allahumma ighfir li jiddi wa hazli wa khathaayaaya wa ‘amdi, wa kullu dzalika ‘indi. Allahumma ighfir li ma qaddamtu wa ma akhkhartu, wa ma asrartu wa ma a’lantu. Antal muqaddimu wa antal muakhkhir, wa anta ‘ala kulli shay’in qadir”.

    Artinya: “Ya Allah, ampunilah kesalahanku, kebodohanku, sikapku yang berlebihan dalam semua urusanku, dan segala hal yang lebih Engkau ketahui dariku. Ya Allah, ampunilah kesungguhanku dan candaku, kesalahanku dan yang sengaja kulakukan, semuanya itu ada padaku. Ya Allah, ampunilah apa yang telah kulakukan dan yang akan datang, yang kusembunyikan dan yang kutampakkan. Engkau Maha Mendahulukan dan Maha Mengakhirkan. Dan Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu”.

    Doa ini mencakup permintaan ampun atas dosa-dosa dalam berbagai bentuk kesalahan karena ketidaktahuan, perbuatan yang berlebihan, dosa yang disengaja, kelalaian dalam bercanda, serta dosa masa lalu dan masa depan, baik yang tersembunyi maupun yang tampak.

    Dengan membaca doa ini, seseorang mengakui dirinya penuh keterbatasan dan membutuhkan ampunan Allah Swt pada setiap aspek hidup.

    Keistimewaan Doa Ini dalam Islam

    Doa memohon ampun bukan hanya sebagai permohonan, tetapi juga bentuk introspeksi diri. Rasulullah SAW sendiri memperbanyak istigfar meskipun beliau adalah manusia maksum yang terjaga dari dosa. Hal ini menjadi teladan memohon ampun bukan hanya bagi mereka yang banyak melakukan dosa, tetapi juga bagian dari menjaga hati agar tetap bersih dan dekat dengan rahmat Allah Swt.

    Memperbanyak istigfar dapat membuka pintu keberkahan, melapangkan rezeki, dan menenangkan jiwa. Allah Swt berjanji akan mengampuni siapa pun yang datang kepada-Nya dengan penuh penyesalan dan harapan ampunan.

    Agar doa ini lebih bermakna, disarankan untuk membacanya pada waktu-waktu yang mustajab, seperti sepertiga malam terakhir, seusai salat, dan saat suasana hati sedang tenang dan terbuka.

    Baca juga doa ini dengan tulus dan berniat kuat untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Doa memohon ampunan tersebut dapat menjadi amalan harian yang sederhana tetapi berdampak besar secara spiritual.

  • Eks Jaksa Penilap Uang Kasus Robot Trading Bantah Bagi Duit ke Atasan

    Eks Jaksa Penilap Uang Kasus Robot Trading Bantah Bagi Duit ke Atasan

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya membantah membagi-bagikan uang kepada atasannya dalam kasus korupsi penilapan dan penggelapan barang bukti penanganan investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar.

    Hal ini disampaikan Azam saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus penilaian barang bukti terkait investasi bodong robot trading Fahrenheit di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Azam mengaku menyesal karena telah menyeret beberapa atasannya di Kejari Jakarta Barat. Azam meminta maaf kepada para saksi, terutama atasannya sebagai kepala seksi (kasi) dan kepala kejaksaan negeri (kajari) saat terdakwa berdinas sebagai jaksa fungsional di Kejari Jakarta Barat. 

    “Saya secara terbuka meminta maaf kepada para saksi, terutama kepada atasan-atasan selama menjabat (kajari Jakbar dan kasi pidum), karena merasa telah menyeret nama-nama baik mereka dalam perkara ini,” ujar Azam saat membacakan pleidoinya.

    Azam mengatakan tidak memberikan uang kepada Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat Dodi Gazali, Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto, Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro, dan mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting. 

    “Saya menyampaikan bahwa tidak pernah ada sedikit pun niat untuk mencemarkan nama institusi kejaksaan, apalagi membuat rekan-rekan atau atasannya ikut terseret dalam urusan yang tidak mereka ketahui,” tutur Azam. 

    Azam mengungkapkan suasana persidangan kerap kali menunjukkan nuansa batin yang sangat dalam. Karena itu, kata dia, tidak sedikit saksi termasuk atasannya yang meneteskan air mata saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Mereka merasa sedih dan terkejut Azam harus mengalami proses hukum yang berat ini dalam kasus dugaan korupsi terkait suap dan gratifikasi penilapan barang bukti. 

    “Reaksi tersebut menjadi cerminan bahwa terdakwa memang dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pantas di posisikan sebagai pelaku kejahatan yang dilakukan secara sadar dan terbuka,” pungkas Azam.

    Sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan membantah tuduhan pemberian uang kepada pejabat di Kejari Jakbar. Salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro membantah menerima Rp 500 juta dari terdakwa Azam dalam kasus suap dan gratifikasi penggelapan barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. 

    Mantan Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting juga membantah menerima uang. Ia mengaku sudah pindah tugas sebagai asisten tindak pidana khusus (aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara ketika kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit sudah diputuskan di tingkat kasasi.

    Karena itu, Iwan mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penggelapan barang bukti dalam kasus tersebut. Iwan sudah tidak lagi menjabat sebagai Kajari Jakbar sejak Oktober 2023. Sementara pelaksanaan eksekusi pada Desember 2023 setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

    “Kebetulan saya sudah pindah tugas, terakhir saya bertugas Oktober 2023,” kata Iwan Ginting menjawab pertanyaan JPU saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

    Diketahui, Azam Akhmad Akhsya dituntut 4 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menyakini Azam terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang atau janji terkait barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.

    “Menyatakan terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” sambung jaksa.

    Jaksa juga menuntut Azam membayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

    “Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar jaksa.