Author: Beritasatu.com

  • 3 Penyebab Dana BSU Tidak Cair Menurut Kemenaker, Apa Saja?

    3 Penyebab Dana BSU Tidak Cair Menurut Kemenaker, Apa Saja?

    Jakarta, Beritasatu.com – Bantuan subsidi upah (BSU) kembali disalurkan pada tahun 2025 dengan nominal sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli.

    Meski demikian, tidak semua pekerja yang memenuhi syarat langsung menerima pencairan dana BSU. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terdapat beberapa alasan umum mengapa dana BSU tidak cair meskipun penerima sudah terdaftar dan memenuhi kriteria dasar.

    Lantas, apa saja penyebab dana BSU 2025 tidak cair? Berikut penjelasan resmi dari Kemenaker yang penting untuk Anda ketahui.

    Penyebab Dana BSU Tidak Cair

    Melalui akun Instagram resminya @kemnaker, Kemenaker menjelaskan bahwa terdapat tiga penyebab utama dana BSU 2025 belum cair. Ketiganya berkaitan dengan syarat administratif, pencatatan bantuan lain, dan validitas data rekening.

    1. Belum memenuhi syarat

    Penerima belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang menjadi pedoman penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.

    Jika Anda merasa berhak menerima BSU namun belum mendapatkan pencairan, pastikan kembali apakah semua persyaratan telah terpenuhi.

    2. Sudah menerima bantuan sosial lain

    BSU tidak diberikan kepada pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lainnya dalam tahun yang sama, seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Tujuannya adalah agar penyaluran bantuan lebih merata dan tidak tumpang tindih antarprogram.

    3. Masalah data rekening

    Masalah pada data rekening menjadi penyebab ketiga yang paling sering terjadi. Berikut beberapa kondisi rekening yang membuat dana BSU gagal dicairkan:

    Rekening ganda atau duplikat.Rekening tidak aktif, tutup, tidak valid, atau dibekukan.Ketidaksesuaian antara data rekening dengan nomor induk kependudukan (NIK).

    Namun jangan khawatir. Jika Anda termasuk penerima yang sah namun terkendala rekening, Kemenaker tetap dapat menyalurkan bantuan BSU melalui PT Pos Indonesia (Persero). Penerima bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi: bsu.kemnaker.go.id.

    Alternatif Pencairan Melalui Kantor Pos

    Sebagai bentuk antisipasi, Kemenaker juga memastikan bahwa calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara dapat menerima bantuan melalui kantor pos.

    Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers pada 24 Juni 2025. Menurutnya, penyaluran lewat PT Pos Indonesia adalah upaya untuk memastikan bantuan tepat sasaran meski penerima tidak memiliki rekening bank.

    Syarat Penerima BSU 2025

    Agar tidak terkendala dalam pencairan BSU, pastikan Anda memenuhi seluruh syarat berikut:

    Warga negara Indonesia dengan bukti NIK.Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 (kategori pekerja penerima Upah).Penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp 3,5 juta.Belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH.Bukan ASN, TNI, atau Polri.

    BSU 2025 merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja yang terdampak kondisi ekonomi. Jika Anda merasa berhak menerima tetapi belum mendapatkan dana, periksa kembali apakah ada kendala seperti belum memenuhi syarat, tercatat menerima bantuan lain, atau masalah pada data rekening.

  • Jurnalis, Dosen, Politisi, Kini Komisaris PLN NP

    Jurnalis, Dosen, Politisi, Kini Komisaris PLN NP

    Jakarta, Beritasatu.com – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando ditunjuk sebagai Komisaris anak usaha PT PLN (Persero), PLN Nusantara Power (PLN NP). Hal ini ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

    Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Ade Armando dalam pernyataan melalui pesan singkat kepada wartawan. Ia menyampaikan, serah terima jabatan komisaris telah dilaksanakan pada Kamis (3/7/2025).

    “Benar. Kamis kemarin serah terima jabatan (Komisaris PLN Nusantara Power),” tulis Ade dalam pesannya, Jumat (4/7/2025).

    Penunjukan tersebut menjadi bagian dari langkah penyegaran struktur dewan komisaris yang dilakukan oleh perusahaan energi tersebut. Ade Armando memiliki jejak karier panjang, mulai dari akademisi, hingga politikus. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut perjalanan karier Ade Armando!

    Jejak Karier

    Sosok yang dikenal luas di publik ini lahir di Jakarta pada 24 September 1961. Ia merupakan anak bungsu dari pasangan Mayor Jus Gani, yang pernah menjadi atase KBRI di Maroko dan Filipina, dan Juniar Gani.

    Masa kecilnya dihabiskan di Bogor, dengan menempuh pendidikan di SD Banjarsari I, SMPN 2 Bogor, dan SMAN 2 Bogor. Setelah lulus SMA, Ade awalnya diarahkan sang ayah untuk menjadi diplomat dan mendaftar ke Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Indonesia (UI).

    Namun minatnya yang besar pada dunia komunikasi membuatnya akhirnya berpindah jurusan ke Ilmu Komunikasi. Ketertarikannya terhadap media terlihat sejak aktif di pers kampus Warta UI.

    Ade Armando menyelesaikan pendidikan S-1 di UI pada tahun 1988. Ia melanjutkan studi S-2 di Florida State University, Amerika Serikat, dan lulus pada 1991 dengan gelar master of science dalam population studies. Pendidikan doktoralnya kembali ia tempuh di UI dan tuntas pada 2006.

    Karier Akademik, Jurnalistik, dan Politik

    Sebelum dikenal sebagai politisi dan akademisi, Ade Armando telah menapaki dunia jurnalistik. Ia mengawali karier sebagai anggota redaksi Jurnal Prisma (1988-1991), kemudian menjadi redaktur di LP3ES (1991-1993) dan harian Republika (1993-1998).

    Ia juga sempat menjabat sebagai manajer riset di Taylor Nelson Sofres dan direktur Media Watch & Consumer Center.

    Di ranah akademik, Ade pernah menjabat sebagai Ketua Program Studi S1 Ilmu Komunikasi FISIP UI (2001-2003) dan dikenal sebagai dosen tetap di kampus tersebut hingga akhirnya mengajukan pensiun dini pada 2023.

    Ia juga pernah menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (2004-2007), serta terlibat dalam penyusunan RUU Penyiaran dan RUU Pornografi bersama kementerian terkait.

    Pada April 2023, Ade Armando secara resmi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Tak lama kemudian, ia mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta II dalam Pemilu 2024.

    Sebagai politisi PSI, Ade tetap aktif menyuarakan pandangannya di media sosial dan dikenal karena komentar-komentarnya yang tajam serta kontroversial.

    Penunjukan sebagai Komisaris PLN NP

    Pada 3 Juli 2025, Ade Armando resmi ditunjuk sebagai komisaris di PLN Nusantara Power. Penunjukan ini merupakan hasil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai bagian dari penyegaran struktur dewan komisaris.

    Langkah ini menandai babak baru dalam perjalanan karier Ade Armando, yang kini merambah sektor energi dan korporasi BUMN. Penunjukannya menuai beragam tanggapan, baik dari kalangan akademisi, politisi, maupun masyarakat umum.

    Tuai Kontroversi 

    Nama Ade Armando sempat beberapa kali menjadi sorotan publik akibat berbagai pernyataannya yang kontroversial. Salah satu peristiwa yang mencolok adalah insiden pengeroyokan yang menimpanya saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada April 2022. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Terbaru, pada Desember 2023, Ade kembali menuai kritik usai menyampaikan pernyataan terkait politik dinasti. Ia menanggapi aksi protes BEM UI dan BEM UGM terhadap praktik politik dinasti, dengan menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai contoh praktik tersebut. Pernyataan itu ia sampaikan melalui akun X (sebelumnya Twitter) miliknya, @adearmando61.

    Perjalanan karier Ade Armando menggambarkan sosok yang aktif di berbagai bidang, mulai dari jurnalistik, akademisi, hingga politik. Kini, dengan posisinya sebagai komisaris di PLN Nusantara Power, Ade kembali mengambil peran strategis dalam institusi negara.

  • Hakim Tinjau Sengketa Lahan Warga vs PT BNN dan Pemkab Konut

    Hakim Tinjau Sengketa Lahan Warga vs PT BNN dan Pemkab Konut

    Konawe Utara, Beritasatu.com – Sengketa lahan antara warga Konawe Utara dan perusahaan tambang PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut kembali memasuki babak penting.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha menggelar sidang lapangan untuk meninjau langsung objek perkara sengketa lahan yang dilayangkan oleh warga bernama Basmanto.

    Sidang lapangan ini digelar pada Kamis (3/7/2025) siang, dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Unaaha, dan menjadi bagian dari perkara perdata nomor 7/Pdt.G/2025/PN.Unh. Peninjauan lokasi bertujuan memastikan keabsahan klaim lahan yang disengketakan.

    “Kami menghadirkan hakim agar bisa melihat langsung lahan yang menjadi objek sengketa, untuk memastikan keberadaannya secara nyata di lapangan,” ujar Nastum, kuasa hukum Basmanto.

    Dalam sidang tersebut, majelis hakim dibantu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konut melakukan penandaan batas lahan dan pengambilan titik koordinat.

    Tercatat, ada empat bidang lahan dengan total luas sekitar 4 hektare yang dipasangi patok sebagai penanda resmi.

    “Ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan batas-batas tanah saat putusan nanti,” jelas Nastum.

    Hadir dalam peninjauan ini, antara lain sekretaris daerah Konawe Utara, perwakilan dinas teknis terkait, kepala Desa Mandiodo, serta ratusan warga yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan, termasuk keluarga Basmanto dan aktivis dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

    Awal Mula Sengketa Lahan PT BNN

    Kasus sengketa lahan PT BNN ini bermula saat Basmanto dituduh menghalangi aktivitas hauling tambang yang dilakukan perusahaan.

    PT BNN mengeklaim jalur hauling tersebut adalah jalan milik Pemkab Konut yang sudah sah secara administrasi.

    Namun, Basmanto dan warga Desa Mandiodo menyatakan bahwa jalur hauling itu berdiri di atas tanah milik mereka, dan seharusnya mendapat kompensasi seperti yang pernah diberikan oleh perusahaan tambang lain sebelumnya.

    Karena tuntutan kompensasi tak mendapat respons, warga melakukan blokade jalan tambang pada 2024. Akibat aksi tersebut, PT BNN mengaku merugi miliaran rupiah karena gagal mengangkut hasil tambang.

    Polemik ini kemudian masuk ke jalur hukum dalam dua arah. Di satu sisi, Basmanto menggugat PT BNN dan Pemkab Konut secara perdata atas dugaan penyerobotan lahan.

    Di sisi lain, perusahaan melaporkan Basmanto secara pidana karena dianggap menghalangi aktivitas tambang.

    Proses hukum pun bergulir cepat, Basmanto dan dua rekannya divonis 6 tahun penjara, meski menurut kuasa hukumnya, gugatan perdata telah lebih dahulu diajukan.

    “Perkara perdata ini sebenarnya kami ajukan lebih dahulu sebelum klien kami dilaporkan secara pidana oleh perusahaan. Tapi putusan pidana malah lebih dahulu keluar,” kata Nastum.

    Langkah Krusial bagi Hakim dan Warga

    Sidang lapangan ini menjadi momen krusial dalam penanganan sengketa lahan PT BNN vs warga Konawe Utara karena menjadi dasar hakim dalam menentukan apakah klaim warga atas lahan tersebut memiliki bukti dan batas fisik yang kuat.

    Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Selasa (8/7/2025), dan diharapkan dapat memperjelas arah penyelesaian konflik yang telah menyita perhatian publik daerah.

    Sidang berlangsung aman dan tertib, meski diwarnai antusiasme tinggi warga yang berharap keadilan ditegakkan dalam konflik antara rakyat dan korporasi tambang.

  • Aturan Baru Penyaluran BSU 2025: Lolos Verifikasi hingga Cek Mandiri

    Aturan Baru Penyaluran BSU 2025: Lolos Verifikasi hingga Cek Mandiri

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini, dengan fokus utama pada proses verifikasi data penerima dan penyaluran tepat sasaran. BSU diberikan dalam dua tahap, dengan penerima memperoleh total bantuan sebesar Rp 600.000.

    Aturan baru dan mekanisme pengecekan online memperjelas syarat kelayakan, jadwal pencairan, serta tata cara mengecek status mandiri. Berikut tujuh poin penting yang perlu diketahui masyarakat.

    Syarat Penerima BSU 2025

    BSU 2025 hanya diberikan kepada pekerja WNI yang masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Calon penerima juga tidak boleh menerima manfaat dari program keluarga harapan, serta bukan ASN, TNI, atau Polri.

    Kriteria ini tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Pekerja yang tidak memenuhi syarat namun tetap lolos verifikasi akan diwajibkan mengembalikan dana BSU, sesuai peraturan.

    Besaran dan Teknis Pencairan BSU

    Bantuan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000, mewakili dua bulan (Juni-Juli), dengan nilai Rp 300.000 per bulan. Penyaluran dilakukan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta BSI untuk wilayah Aceh. Bagi pekerja tanpa rekening, dana dapat dicairkan melalui kantor Pos Indonesia.

    Tahap pertama telah dilaksanakan pada 24 Juni 2025, mencakup 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima yang lolos verifikasi. Sisanya, yaitu 1.247.768 penerima yang telah memenuhi verifikasi per Mei, akan menerima BSU tahap kedua secara bertahap pada pekan pertama hingga kedua Juli 2025.

    Data calon penerima diambil dari BPJS Ketenagakerjaan, lalu diverifikasi dan divalidasi oleh Kemenaker sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Sebanyak sekitar 4,5 juta data masuk ke tahap ini.

    Pencairan tahap kedua hanya dilakukan jika seluruh rangkaian verifikasi selesai. Oleh karena itu, jadwal pasti pencairan tidak ditetapkan—penerima diarahkan untuk memantau secara berkala.

    Cara Cek Mandiri Status BSU

    Pekerja dapat memeriksa status BSU melalui situs resmi Kemenaker, berikut caranya:

    Masukkan NIK dan kode keamanan, lalu klik “Cek Status” untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau sudah cair.Pemberitahuan akan tersaji dalam bentuk “Dana telah disalurkan” atau “NIK memenuhi kriteria.Silakan cek berkala jika belum cair.Jika muncul pesan tidak memenuhi syarat, maka pekerja tidak berhak pada bantuan ini.BSU Dicairkan Tanpa Potongan Pajak

    Kemenaker memastikan dana BSU tidak dikenakan pajak penghasilan maupun potongan lainnya. Transfer akan masuk penuh ke rekening penerima.

    Dengan sistem ini, pihak berwenang mengingatkan agar penerima tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan percepatan pencairan dengan biaya tertentu.

    Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, bantuan Rp 600.000 ini dapat menjadi bantuan  kecil tetapi berarti bagi jutaan pekerja informal dan honorer. Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan cek pendaftarannya agar bantuan dapat diterima tanpa hambatan.

  • Polresta Bandara Tangkap 11 Penyalur PMI Ilegal di Soetta

    Polresta Bandara Tangkap 11 Penyalur PMI Ilegal di Soetta

    Tangerang, Beritasatu.com – Kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal kembali terungkap. Kali ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil mengamankan 11 tersangka penyalur PMI nonprosedural yang merekrut korban melalui berbagai modus, termasuk media sosial (medsos).

    Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung menjelaskan, para tersangka menggunakan platform media sosial Facebook untuk menjaring calon korban dengan iming-iming gaji besar di luar negeri.

    “Tentu dengan penyampaian melalui media sosial adanya informasi tentang nominal gaji yang cukup besar sehingga membuat masyarakat tergiur bekerja di luar negeri,” ujar Kombes Ronald kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

    Menurut keterangan polisi, para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga atau di perkebunan dengan tujuan negara seperti Abu Dhabi, Qatar, Dubai, hingga Yunani.

    Sementara untuk tujuan di kawasan Asia Tenggara seperti Kamboja, para korban justru diarahkan untuk bekerja di perusahaan yang diduga terlibat scamming dan judi online.

    Dalam proses keberangkatan, para tersangka memungut biaya sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per orang dengan dalih keperluan administrasi.

    Namun, semua proses tersebut tidak melalui prosedur resmi, sehingga menjerumuskan korban dalam situasi yang rentan terhadap eksploitasi.

    “Untuk proses keberangkatan mereka semua tidak sesuai prosedural,” tegas Ronald.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh kepolisian.

    Hasilnya, selama periode Maret-Juli 2025, Polresta Bandara Soetta berhasil mencegah keberangkatan 340 WNI yang diduga menjadi calon korban pengiriman PMI ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta.

    Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus penyalur PMI ilegal ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain, baik di dalam maupun luar negeri.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    Polresta Bandara Soetta mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perekrutan tenaga kerja ke luar negeri demi mencegah lebih banyak korban berjatuhan.

  • PDIP Harap Hakim Bebaskan Hasto dari Tuntutan 7 Tahun Jaksa KPK

    PDIP Harap Hakim Bebaskan Hasto dari Tuntutan 7 Tahun Jaksa KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Kader PDIP Hardiyanto Kenneth berharap kebijaksanaan majelis hakim pengadilan tipikor untuk membebaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari tuntunan jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dalam kasus Harun Masiku.

    “Kita berharap dari kebijaksanaan majelis hakim supaya majelis hakim mungkin bisa memvonis bebas atau ringan,” ujar Kenneth saat ditemui seusai pembacaan tuntutan jaksa KPK terhadap Hasto di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Kenneth mengatakan, fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli dalam kasus ini, tidak menunjukkan bahwa Hasto menjadi pelaku suap dan perintangan penyidikan. Dia berharap, hakim mencermati fakta-fakta tersebut.

    “Fakta persidangan ya tidak ada bukti yang jelas dan saksi-saksi juga tidak ada kan bahwasannya Pak Hasto ini memang menjadi pelaku perintangan kasusnya Harun Masiku. Jadi harapan kita ya terakhir ini kita berharap kepada kebijaksanaan dari majelis hakim,” tandas Kenneth yang juga anggota DPRD DKI Jakarta ini.

    Kenneth mengatakan, kader PDIP umumnya sedih dan kecewa dengan tuntutan jaksa KPK 7 tahun penjara untuk Hasto Kristiyanto. Hanya saja, kata dia, pihaknya tetap menghormati tuntutan jaksa KPK tersebut.

    “Dan juga kepada para penasihat hukum Pak Hasto, pak sekjen. Ya saya berharap ya tetap semangat. Karena memang tugas kita kan belum selesai, ya jangan berkecil hati, jangan sedih, jangan lemah ya. Terus berdoa. Terus kita percaya bahwa mukjizat itu, kita percaya bahwa mukjizat tetap ada, mukjizat dari Allah itu tetap ada,” ungkap dia.

    Lebih lanjut, Kenneth mengatakan kader PDIP di akar rumput tetap solid mendukung Hasto Kristiyanto.

    “Kami sebagai klasik PDI perjuangan sangat solid ya. Tentunya saya sebagai seorang kader dan juga anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP, hari ini hadir di sini, sampai selesai, tadi kan juga ikut orasi juga. Ya, kita solid-lah, beliau sampai detik ini masih menjadi sekjen kami, yang harus kita bela-lah, sampai titik darah penghabisan,” pungkas Kenneth.

    JPU KPK menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membaca tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2024).

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

    Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

     

  • Ade Armando Resmi Jadi Komisaris PLN Nusantara Power

    Ade Armando Resmi Jadi Komisaris PLN Nusantara Power

    Jakarta, Beritasatu.com – Akademisi sekaligus politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando kini resmi menjabat sebagai komisaris di PLN Nusantara Power, anak perusahaan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

    Penunjukan tersebut menjadi bagian dari langkah penyegaran struktur Dewan Komisaris yang dilakukan oleh perusahaan energi tersebut.

    Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Ade Armando dalam pernyataan melalui pesan singkat kepada wartawan. Ia menyampaikan, serah terima jabatan komisaris telah dilaksanakan pada Kamis (3/7/2025).

    “Benar. Kamis kemarin serah terima jabatan (Komisaris PLN Nusantara Power),” tulis Ade dalam pesannya, Jumat (4/7/2025).

    Penunjukan Ade Armando sebagai komisaris PLN menambah deretan figur publik berlatar belakang akademisi dan media yang masuk ke jajaran strategis perusahaan milik negara.

    Ade sendiri selama ini dikenal sebagai dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI), sekaligus sebagai sosok yang aktif menyuarakan isu-isu sosial politik melalui berbagai kanal digital.

    Profil Ade Armando

    Ade Armando lahir di Jakarta, 24 September 1961. Ia merupakan anak bungsu dari pasangan Mayor Jus Gani yang pernah menjadi atase di KBRI Maroko dan Filipina, dan Juniar Gani.

    Masa kecilnya dihabiskan di Bogor, dengan riwayat pendidikan di SD Banjarsari I, SMP Negeri 2 Bogor, dan SMA Negeri 2 Bogor.

    Setelah lulus SMA, ayahnya mendorong Ade untuk menjadi diplomat dengan melanjutkan pendidikan ke Fisip UI.

    Namun, seiring waktu, ia justru lebih tertarik pada dunia komunikasi dan akhirnya berpindah jurusan ke Ilmu Komunikasi. Ketertarikannya pada dunia media terlihat sejak kuliah, ketika ia aktif di pers kampus Warta UI.

    Ade menyelesaikan studi sarjana pada 1988 dan meraih gelar doktorandus di bidang komunikasi. Ia kemudian melanjutkan studi ke luar negeri dan berhasil memperoleh gelar Master of Science dalam Population Studies dari Florida State University pada 1991, serta gelar doktor dari Universitas Indonesia pada 2006.

    Karier Jurnalistik dan Politik

    Sebelum aktif di dunia akademik dan politik, Ade Armando mengawali karier sebagai wartawan majalah Prisma pada 1988–1989.

    Ia juga pernah menjadi redaktur di LP3ES (1991–1993) dan harian Republika pada 1993. Keaktifannya dalam isu-isu publik membawanya masuk ke dunia politik bersama Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

    Penunjukan Ade Armando sebagai komisaris PLN Nusantara Power ini memicu berbagai tanggapan, baik dari kalangan akademik, politik, maupun masyarakat luas.

    Namun yang pasti, langkah tersebut menandai babak baru dalam kiprah publik Ade Armando. Kali ini di sektor energi dan korporasi BUMN.

  • Rupiah Jatuh ke Level Rp 16.220 Per Dolar AS

    Rupiah Jatuh ke Level Rp 16.220 Per Dolar AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah pada perdagangan Jumat (4/7/2025) pagi.

    Berdasarkan data Bloomberg pada pukul 09.47 WIB di pasar spot exchange, nilai tukar rupiah melemah 25,5 poin atau 0,16% ke posisi Rp 16.220 per dolar AS.

    Untuk mata uang Asia lainnya, Yen Jepang tercatat menguat 0,22% terhadap dolar AS, dolar Singapura menguat 0,05%, dolar Hong Kong menguat 0,01%, Yuan China menguat 0,07%, sedangkan ringgit Malaysia melemah 0,47%.

    Sehari sebelumnya, nilai tukar rupiah terapresiasi 0,32% ke level Rp 16.195 per dolar AS. Pasar obligasi juga menguat, dengan indeks obligasi naik 0,06% dan imbal hasil SBN tenor 10 tahun turun 1 bps menjadi 6,60%.

    Sementara itu di pasar saham, indeks harga saham gabungan (IHSG) masih bergerak di zona hijau hingga pukul 09.55 WIB. IHSG naik tipis 0,05% atau 1,45 poin ke level 6.878,2.

  • Akhiri Pertunangan, Katy Perry dan Orlando Bloom Fokus ke Anak

    Akhiri Pertunangan, Katy Perry dan Orlando Bloom Fokus ke Anak

    Los Angeles, Beritasatu.com – Katy Perry dan Orlando Bloom resmi mengonfirmasi mereka telah mengakhiri hubungan pertunangannya. Konfirmasi ini dirilis perwakilan keduanya melalui pernyataan resmi pada Kamis (3/7/2025) waktu setempat.

    “Katy dan Orlando telah mengubah hubungan pertunangan mereka selama beberapa bulan terakhir ini,” bunyi pernyataan resmi Katy dan Orlando, dikutip dari People, Jumat (4/7/2025).

    Meski sudah tak lagi berhubungan asmara, namun keduanya tetap bekerja sama sebagai orang tua untuk membesarkan anak semata wayangnya, Daisy Dove yang baru berusia 4,5 tahun.

    “Katy dan Orlando kini memilih fokus untuk bekerja sama untuk mengurus anak mereka, Daisy Dove Bloom. Mereka akan terus terlihat bersama sebagai sebuah keluarga, karena prioritas bersama mereka akan selalu tentang Daisy,” lanjutan pernyataan tersebut.

    Majalah People pada akhir Juni 2025 diketahui telah mengonfirmasi penyanyi dan aktor tersebut sudah putus, memutuskan berpisah setelah sembilan tahun menjalin hubungan putus-nyambung dan enam tahun pertunangannya.

    Sebelum resmi dikonfirmasi telah putus, Katy dan Orlando ramai dikabarkan sempat bertengkar. Salah satunya diduga karena Orlando menyebut perjalanan tur ke luar angkasa yang dilakukan Katy awal tahun 2025 ini adalah sesuatu yang konyol, membuat sang pelantun hit Hot N Cold dan Teenage Dream tersebut sakit hati.

  • Mahfud MD: Putusan MK Soal Pemilu Harus Dikaji Ulang

    Mahfud MD: Putusan MK Soal Pemilu Harus Dikaji Ulang

    Surabaya, Beritasatu.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada perlu dikaji ulang secara mendalam.

    Menurut Mahfud, keputusan tersebut berpotensi menciptakan krisis konstitusional dan menghadirkan ketidakpastian hukum, terutama dalam tata kelola pemerintahan daerah.

    Salah satu titik rawan yang ia soroti adalah kekosongan jabatan legislatif di daerah jika pemilu legislatif dan pilkada tidak lagi diselenggarakan serentak.

    “Kritik terhadap MK itu sudah banyak sejak dahulu. Jadi, saya kira bagus untuk perkembangan MK ke depan. Setiap kritik itu ditampung lalu dicarikan solusi ilmiahnya,” ujar Mahfud MD saat ditemui di Universitas dr Soetomo Surabaya, Jumat (4/7/2025).

    Ia menggarisbawahi bahwa apabila pemilu ditunda atau jadwalnya tidak beriringan, masa jabatan anggota DPRD bisa berakhir tanpa pengganti.

    Hal ini menjadi persoalan konstitusional karena tidak seperti kepala daerah yang dapat digantikan oleh penjabat sementara, DPRD tidak boleh diisi oleh pelaksana tugas (plt) atau penjabat.

    “Kalau pemilunya ditunda, padahal masa jabatan DPRD itu tidak boleh kosong. DPRD tidak boleh diisi plt. Kalau bupati atau gubernur bisa penjabat, tapi DPRD bagaimana? Itu saya juga belum tahu apa solusinya dari MK,” lanjut Mahfud.

    Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain keserentakan pemilu, menurut Mahfud MD, menimbulkan konsekuensi teknis dan hukum yang harus diperhitungkan matang.

    Pemisahan antara pemilu nasional dan pilkada dapat mengganggu kesinambungan pemerintahan daerah jika tidak disertai solusi hukum yang jelas.

    Oleh karena itu, dia menegaskan pentingnya pengkajian ulang terhadap putusan MK tersebut, dengan melibatkan pendekatan ilmiah dan konstitusional yang menyeluruh.

    Mahfud MD berharap MK terbuka terhadap kritik yang konstruktif demi menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia.