Author: Beritasatu.com

  • Mendikdasmen: Tes Kemampuan Akademik untuk Dongkrak Mutu Pendidikan

    Mendikdasmen: Tes Kemampuan Akademik untuk Dongkrak Mutu Pendidikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, kebijakan terkait tes kemampuan akademik (TKA) dirancang untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, bukan sebagai penentu kelulusan siswa.

    Pernyataan ini disampaikan langsung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam webinar bertajuk “Kebijakan Tes Kemampuan Akademik”, yang digelar Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen pada Jumat (11/7/2025).

    “Tidak semua murid wajib mengikuti TKA dan TKA pun tidak menjadi penentu kelulusan,” tegasnya.

    Abdul Mu’ti menjelaskan, pelaksanaan TKA merupakan bagian dari komitmen Kemendikdasmen untuk menyusun kebijakan pendidikan yang berbasis data dan kebutuhan nyata. Hasil TKA akan digunakan sebagai alat bantu dalam perbaikan layanan pendidikan, bukan sebagai bentuk evaluasi yang menekan peserta didik.

    Kebijakan ini, lanjut Mu’ti, telah melalui kajian menyeluruh dengan melibatkan praktisi pendidikan, akademisi, hingga orang tua siswa. “TKA adalah alat bantu agar kebijakan pendidikan bisa lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kualitas belajar anak-anak kita,” imbuhnya.

    Kepala BSKAP Kemendikdasmen Toni Toharudin menambahkan, TKA berfungsi sebagai pemetaan mutu pendidikan, dan juga dapat digunakan dalam jalur seleksi prestasi. Menurut dia, TKA bukan sekadar ujian, tetapi juga refleksi dari proses belajar yang telah ditempuh siswa.

    “Tes ini adalah cermin dari hasil belajar. Mari kita laksanakan TKA secara bermakna, adil, dan terbuka agar memberikan peluang lebih besar bagi masa depan pendidikan Indonesia,” ujarnya.

    Kemendikdasmen berharap, pelaksanaan TKA ke depan mampu membangun sistem pendidikan yang inklusif dan adil. Harapannya setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar, dan meraih masa depan cerah.

    Webinar ini pun menjadi langkah awal dalam memperkuat komunikasi antara pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan pendidikan di seluruh Indonesia.

  • Tarif AS 32 Persen Ancam Ekspor RI, Airlangga Tawarkan Solusi Damai

    Tarif AS 32 Persen Ancam Ekspor RI, Airlangga Tawarkan Solusi Damai

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia terus mengintensifkan upaya diplomasi perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) menjelang pemberlakuan tarif 32% terhadap sejumlah produk asal Indonesia pada 1 Agustus 2025.

    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, Indonesia telah menawarkan sejumlah solusi perdagangan yang adil dan seimbang sebagai bentuk respons atas kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan AS.

    “Indonesia tetap berkomitmen melakukan negosiasi intensif dengan Pemerintah AS demi mencari solusi yang saling menguntungkan,” ujar Airlangga melalui unggahan media sosialnya, Jumat (11/7/2025).

    Tim negosiasi yang dipimpin Kemenko Perekonomian kini memanfaatkan sisa waktu sekitar 20 hari untuk meraih relaksasi dari AS. Sebelumnya, Menko Airlangga telah bertemu langsung dengan US Secretary of Commerce Howard Lutnick serta United States Trade Representative Jamieson Greer guna memperkuat posisi tawar Indonesia.

    Kedua negara dikabarkan telah sepakat untuk terus melanjutkan perundingan secara intensif dalam beberapa pekan ke depan. Fokus utama adalah merumuskan kesepakatan perdagangan yang mencerminkan prinsip saling menghormati serta keuntungan bersama.

    Salah satu poin utama yang ditawarkan Indonesia adalah peningkatan volume impor dari AS hingga 34 miliar dolar AS atau sekitar Rp 550 triliun. Angka ini mencakup pembelian komoditas energi serta investasi strategis antara kedua negara.

    Khusus untuk sektor energi, Indonesia berencana meningkatkan impor sebesar US$ 15,5 miliar. Investasi ini turut melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), BUMN, hingga sektor swasta nasional.

    Langkah ini diambil untuk menekan defisit perdagangan AS terhadap Indonesia, yang kini tercatat mencapai US$ 19 miliar. Pemerintah RI berharap, dengan meningkatnya belanja dan kerja sama investasi, AS dapat memberi kelonggaran terhadap kebijakan tarif yang dinilai memberatkan eksportir Indonesia.

    “Kedua pihak yakin kerja sama ini akan membawa manfaat konkret bagi perekonomian kedua negara,” pungkas Airlangga.

    Dengan pendekatan yang proaktif dan solusi berbasis kerja sama ekonomi, Indonesia berharap dapat meredam dampak negatif dari kebijakan tarif AS. Keberhasilan negosiasi ini diharapkan tak hanya melindungi pelaku usaha nasional, tetapi juga memperkuat hubungan bilateral Indonesia-Amerika Serikat di masa depan.

  • Armand Maulana Dorong Kesejahteraan Musisi lewat Penguatan LMKN

    Armand Maulana Dorong Kesejahteraan Musisi lewat Penguatan LMKN

    Jakarta, Beritasatu.com- Musisi senior sekaligus vokalis grup musik Gigi, Armand Maulana , menekankan pentingnya penguatan sistem royalti sebagai usaha nyata meningkatkan kesejahteraan musisi di Indonesia. Berkarier lebih dari 30 tahun di industri musik, ia menilai sistem distribusi royalti masih belum maksimal meski peraturannya sudah ada.

    “Dahulu royalti itu hanya berupa bonus, belum ada sistem yang pasti. Sekarang, meskipun ada regulasi, pelaksanaannya masih belum maksimal. Padahal teknologi seperti blockchain dan sistem digital bisa menjadikan semua lebih transparan,” ujar Armand dalam podcast Kementerian Hukum RI bertajuk “What’s Up”, Jumat (11/7/2025).

    Armand menyoroti pentingnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam distribusi royalti, yang saat ini masih dibiayai dari potongan royalti sebesar 20%. Ia mendorong agar negara turut hadir memberikan dukungan anggaran untuk memperkuat fungsi LMKN demi kesejahteraan para musisi.

    “Malaysia bisa mengumpulkan hampir satu triliun setahun dari royalti. Indonesia yang penduduknya jauh lebih besar baru menyentuh angka 70 miliar. Artinya, kita punya potensi besar jika sistem dikelola dengan baik,” tegasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Andrieansjah memberikan perspektif dari sisi pemerintah, ia menjelaskan  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sudah mengatur perlindungan bagi pencipta, penyanyi, dan pelaksana pertunjukan.

    “Sistem hukum kita sebenarnya sudah cukup komprehensif, bahkan telah mengikuti standar internasional melalui ratifikasi berbagai perjanjian.

    Namun, ia tak menampik, penerapannya di lapangan memang membutuhkan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan.

    “Tantangannya sekarang adalah penguatan implementasi dan komitmen bersama, termasuk dalam pengumpulan dan pemanfaatan data melalui Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang tengah kami kembangkan,” jelas Andrieansjah.

    Andrieansjah menegaskan, negara tentunya ingin berperan dalam memastikan perlindungan hukum bagi para pelaku industri kreatif.

    “Kami ingin menjadi garda terdepan dalam melindungi karya cipta. Tak hanya hak cipta, tapi juga merek band, desain merchandise, hingga aspek kontrak kerja sama yang sering terabaikan,” tutupnya.

  • Periksa 2 Saksi, KPK Telusuri Aliran Dana Taspen Rp 1 T ke PT IIM

    Periksa 2 Saksi, KPK Telusuri Aliran Dana Taspen Rp 1 T ke PT IIM

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen dengan tersangka korporasi. Pada Kamis (10/7/2025), KPK memeriksa dua saksi untuk mendalami aliran dana Taspen Rp 1 triliun ke tersangka PT Insight Investments Management (IIM). 

    Kedua saksi yang diperiksa, adalah Iqbal Latanro selaku direktur utama PT Taspen periode 2013-2020 dan Labuan Nababan yang merupakan seorang pensiunan karyawan BUMN (PT Taspen)/senior vice president investasi pasar modal dan pasar uang PT TASPEN (Persero) pada periode 1 Maret 2021 sampai Februari 2023.

    “Kedua saksi hadir dan didalami terkait dengan mekanisme keluarnya dana Taspen ke PT IIM sebesar Rp 1 triliun, dalam rangka pengamanan portofolio aset sukuk ijarah milik PT Taspen yang default,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

    Diketahui, KPK telah menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus korupsi terkait investasi fiktif dana Taspen. 

    “Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen (Persero) yang dikelola oleh manajer investasi di PT IIM,” ujarnya.

    Budi mengatakan, dalam penyidikan kasus investasi fiktif tersebut, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk Korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Setelah itu, kata dia, KPK membuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi.

    “Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi yang telah mengatur rambu-rambu terkait dengan penanganan perkara yang melibatkan korporasi,” tandas dia.

    KPK juga sudah pernah melakukan penggeledahan di rumah yang berada di dua lokasi, yakni di kawasan Depok dan Cibinong, Jawa Barat, pada Senin (23/6/2025). KPK menemukan bukti catatan-catatan transaksi keuangan dari kedua lokasi tersebut. Kedua lokasi yang digeledah tersebut merupakan rumah advokat dan kantor yang terkait dengan tersangka korporasi.

    Lokasi pertama, kata Budi, adalah kantor perusahaan KAS yang merupakan pihak terkait dari perkara Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM. Lokasi kedua merupakan satu unit rumah yang merupakan milik pihak terkait. 

    “Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan di antaranya barang bukti elektronik yang memuat catatan-catatan keuangan yang tentu itu juga menjadi petunjuk bagi penyidik ya untuk membuat terang dari penanganan perkara ini,” pungkas Budi.

    Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif Taspen. Kosasih didakwa bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto yang diduga turut menikmati hasil korupsi.

  • Rumah Subsidi 18 Meter Dibatalkan, Tipe 36 Tetap Jadi Standar

    Rumah Subsidi 18 Meter Dibatalkan, Tipe 36 Tetap Jadi Standar

    Jakarta, Beritasatu.com — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membatalkan rencana pembangunan rumah subsidi berukuran tipe 18 meter. Pemerintah memastikan rumah subsidi tetap mengacu pada ketentuan maksimal tipe 36.

    Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur menjelaskan dengan dibatalkannya rencana tersebut, aturan rumah subsidi kembali mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.

    “Untuk rumah subsidi kembali lagi ke aturan sebelumnya, yaitu maksimal tipe 36, karena sampai sekarang belum ada perubahan aturan, maka tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar Fitrah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Dalam kepmen tersebut, luas bangunan rumah tapak subsidi ditetapkan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Sementara itu, luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

    Pemerintah mencatat realisasi penyaluran rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sejak Presiden Prabowo Subianto dilantik hingga awal 2025 mencapai lebih dari 93 ribu unit. Penyaluran terus dikebut untuk mencapai target pada 2025. – (ANTARA/Zubi-Noropujadi)

    Fitrah menambahkan, dalam draf usulan rumah subsidi tipe 18 dengan luas tanah minimal 25 meter persegi, implementasi kebijakan tersebut memerlukan revisi terlebih dahulu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

    “Karena dalam lampiran PP Nomor 12 Tahun 2021 disebutkan bahwa luas tanah efektif minimal adalah 54 meter persegi. Jadi kalau mau menjalankan kebijakan rumah mini, PP itu harus diubah terlebih dahulu,” ujarnya.

    Fitrah juga mengungkapkan rencana rumah subsidi tipe kecil sebelumnya telah diuji publik, namun tidak mendapat respons positif dari masyarakat.

    “Sebelum kami jalankan, kami uji publik terlebih dahulu. Kami tanyakan, kalau rumah subsidi dibuat lebih kecil, masyarakat menerima tidak? Ternyata tidak diterima dengan baik, maka usulan itu kami batalkan,” kata Fitrah.

  • DPR: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan!

    DPR: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan!

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas pihaknya tidak mengatur ketentuan soal penyadapan.

    “Soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP. Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Menurut Habiburokhman, hal ini sudah disepakati saat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP bersama pemerintah sehingga regulasi soal penyadapan akan dibahas terpisah.

    Ia menambahkan UU khusus terkait penyadapan akan memakan proses yang panjang dan pembahasan nantinya bakal dilakukan secara terbuka.

    “Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegas politikus Partai Gerindra itu.

    Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan dihapus dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP karena khawatir akan disalahgunakan.

    Menurut Waketum Peradi Sapriyanto Refa, mekanisme penyadapan dalam tindak pidana sudah diatur dalam sejumlah undang-undang lain meliputi Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Kepolisian. Oleh karena itu, penyadapan tak perlu lagi disebutkan dalam KUHAP yang baru.

    Ia mengusulkan agar bentuk upaya paksa yang diatur dalam RUU KUHAP diubah. Artinya, upaya paksa hanya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia.

    “Dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan,” kata Supriyanto saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen pada 17 Juni 2025.

    Adapun isu penyadapan terus menyita perhatian Tanah Air karena menyangkut hak privasi masyarakat. Selain itu, dikhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang jika penyadapan tidak diatur secara ketat dan transparan.

  • Rekor! Tas Birkin Pertama Laku Rp 175 Miliar, Diborong Kolektor Jepang

    Rekor! Tas Birkin Pertama Laku Rp 175 Miliar, Diborong Kolektor Jepang

    Jakarta, Beritasatu.com – Tas Hermes Birkin membuat catatan sejarah yang sangat istimewa. Bayangkan saja, sebuah tas Birkin pertama bisa terjual dengan harga fantastis 8,6 juta euro atau sekitar Rp 175 miliar dalam lelang di Paris, Kamis (11/7/2025) waktu setempat. 

    Lelang yang digelar oleh balai lelang kenamaan Sotheby’s berlangsung sengit. Birkin legendaris ini memulai tawaran di angka 1 juta euro, namun cepat melejit hingga 7 juta euro, disambut sorak-sorai para peserta lelang yang memang adu sengit jadi pemilik. 

    Menariknya, orang yang berhasil mendapatkannya justru bukan datang dari Amerika atau Eropa. Alih-alih seorang kolektor asal Jepang berhasil memenangkan lelang itu. 

    Ia kini tercatat sebagai pemilik tas Birkin termahal kedua yang pernah dilelang, hanya kalah dari sepatu merah rubi “The Wizard of Oz” yang laku seharga US$ 32,5 juta tahun lalu.

    “Setelah ditambahkan biaya pembeli, total harga mencapai 8,6 juta euro,mengukuhkan statusnya sebagai salah satu barang fesyen termahal di dunia,” tulis Japan Times, Jumat (11/7/2025). 

    Tas ini dibuat khusus oleh Hermès pada tahun 1984 untuk aktris dan ikon mode Inggris, Jane Birkin. Berbeda dari Birkin komersial, tas ini memiliki tali bahu permanen, klip kuku di bagian dalam, serta ukiran inisial “J.B.” pada flap depan. Desain tersebut disesuaikan dengan gaya hidup Jane Birkin yang aktif dan simpel sebagai seorang ibu.

    Kisah awal tas Birkin ini juga tak kalah unik. Semuanya berawal dari percakapan Birkin dengan Jean-Louis Dumas, kepala Hermès saat itu, dalam penerbangan. Birkin mengeluh tak ada tas yang cukup praktis bagi ibu muda. Ia lalu menggambar desain idealnya di kantong muntah pesawat. Tak lama kemudian, Hermès mewujudkan sketsa tersebut dalam bentuk tas nyata dan mengirimkannya langsung kepada sang aktris.

    Tas tersebut sempat digunakan Birkin hampir satu dekade sebelum ia lelang untuk amal AIDS pada 1994. Setelah berpindah tangan beberapa kali, tas itu terakhir dimiliki oleh kolektor fashion ternama Catherine B, yang menyebutnya sebagai “bintang sejati.”

    Menurut Sotheby’s, Birkin bukan hanya aksesori, melainkan bagian dari sejarah budaya populer—dari dunia musik, film, seni, hingga mode di karpet merah. Penampilan Jane Birkin yang effortless namun elegan, jin, blus putih, mini dress rajut, dan keranjang rotan, masih jadi acuan gaya hingga hari ini.

    “Tas Birkin original ini adalah satu-satunya di dunia. Dari alat praktis, kini menjadi simbol kemewahan paling ikonik dalam sejarah fashion,” ujar Morgane Halimi, Kepala Divisi Tas & Fashion Sotheby’s.

    Kini, Birkin kembali membuktikan dirinya tak hanya sebagai barang mode, tetapi juga sebagai investasi budaya dan simbol status yang terus melampaui generasi.

  • Profil Michael Wattimena, Bara dari Timur yang Terus Menyala

    Profil Michael Wattimena, Bara dari Timur yang Terus Menyala

    Jakarta, Beritasatu.com – Michael Wattimena atau yang akrab disapa BMW, belakangan mencuri perhatian publik setelah resmi ditunjuk sebagai komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS).

    Penunjukan ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Kantor Pertamina Holding, Jakarta, pada Selasa (8/7/2025).

    Posisi ini menjadikan Michael Wattimena sebagai bagian penting dalam rantai distribusi energi nasional melalui anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang logistik kelautan dan energi.

    Sebelum menjabat di PIS, Michael Wattimena telah lebih dulu dikenal sebagai politisi senior Partai Demokrat. Ia pernah menjabat sebagai anggota DPR RI selama dua periode di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan peran strategis sebagai wakil ketua Komisi V dan VI DPR RI.

    Di luar peran legislatif, BMW juga dipercaya menjadi tenaga ahli Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, khususnya di bidang Negosiasi, Diplomasi, dan Kerja Sama Mineral dan Batu Bara.

    Sosok BMW: Bara dari Timur yang Tak Pernah PadamMichael Wattimena. – (Beritasatu.com/Istimewa)

    Lahir pada 12 Januari 1969, Michael Wattimena bukan hanya representasi dari Timur Indonesia, tetapi juga simbol tekad dan integritas.

    Berpenampilan necis dan penuh wibawa, ia menjelma sebagai jembatan yang menghubungkan aspirasi rakyat Papua Barat dengan kebijakan nasional.

    Dalam dua periode pengabdiannya di DPR RI, BMW membawa suara-suara dari pelosok yang kerap luput dari pusat perhatian. Kini, meski tak lagi duduk di parlemen, perannya justru semakin strategis.

    Sebagai pendamping Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, ia menyuarakan kepentingan energi untuk rakyat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

    Ia menjadi wajah dari pulau-pulau yang selama ini hanya menatap kilau ibu kota dari kejauhan.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Michael Wattimena (kanan). – (Beritasatu.com/Istimewa)

    Michael Wattimena membawa perspektif kepulauan dalam setiap perencanaan kebijakan. Ia mengerti betul bahwa keadilan energi bukan hanya soal pembangunan PLTU atau jaringan listrik, melainkan soal keberlangsungan hidup.

    BMW memahami bahwa bagi banyak warga di Timur, energi bukan sekadar infrastruktur, melainkan harapan.

    Komisaris dengan Misi Energi untuk Semua

    Kini, di luar gedung kementerian, Michael Wattimena menjalankan peran penting sebagai komisaris PT Pertamina International Shipping.

    Dalam posisi ini, ia tak hanya mengawasi jalannya bisnis logistik kelautan, tetapi juga memastikan distribusi energi berjalan merata ke seluruh penjuru negeri.

    Bagi BMW, energi bukan soal angka atau kilowatt semata. Energi adalah urat nadi pembangunan, dan bila distribusinya terhambat, maka janji keadilan hanya tinggal wacana.

    Dan seperti matahari dari ufuk timur, ia akan terus hadir menyinari, memanaskan, dan memastikan: Indonesia tak hanya Jakarta. Indonesia adalah juga sorong, Fakfak, Tual, Tobelo, dan Timika.

    BMW bukan tipe yang mengejar sorotan. Namun dalam diamnya, ia bekerja dengan semangat yang menyala. 

  • Ahmad Dhani Buat Video Kompilasi Fitnah Maia: Demi Anak, Saya Diam

    Ahmad Dhani Buat Video Kompilasi Fitnah Maia: Demi Anak, Saya Diam

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi sekaligus anggota DPR, Ahmad Dhani, kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah video kompilasi berjudul kompilasi ghibah dan fitnah Maia Estianty. Video yang terbagi dalam tiga episode tersebut dikatakan pria yang akrab disapa Dhani baru ia ungkap sekarang karena selama ini ia memilih untuk mengalah 

    “Kenapa baru sekarang saya ungkap, karena saya sudah selesai menikahkan Al,  El serta Dul sudah dewasa. Jadi selama ini saya baru ungkap ini karena anak sehingga saya mengalah,” terang Ahmad Dhani, dikutip dari kanal Youtube, Jumat (11/7/2025). 

    Ahmad Dhani menyatakan, ia lebih mengutamakan kesehatan mental Al Ghazali, El Rumi dan Dul Jaelani, serta menjaga perasaan keluarga barunya bersama Mulan Jameela. Hal itu diungkapkan pentolan grup band Dewa 19 itu saat berbincang dengan Denny Sumargo di acara podcast. 

    Dhani mengakui, selama ini ia kerap menerima hujatan, terutama setelah menikahi Mulan Jameela yang sering disebut sebagai penyebab keretakan rumah tangganya dengan Maia. Dhani juga menyatakan sadar apa yang dilakukannya ini sebagai tindakan yang bisa memicu kontroversi. 

    Ia menegaskan tidak takut dan tidak keberatan dihujat oleh publik karena tindakannya tersebut. 

    “Saya sadar ini akan memunculkan kontroversi dan saya enggak papa kalau sampai dihujat, asal jangan sampai anak-anak yang kena hujat karena mereka enggak salah apa-apa dan enggak tahu apa-apa,” tandasnya.

  • Jenazah Dibawa Pakai Motor, Bupati Donggala Janji Benahi Infrastruktur

    Jenazah Dibawa Pakai Motor, Bupati Donggala Janji Benahi Infrastruktur

    Donggala, Beritasatu.com – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, angkat bicara terkait viralnya video jenazah seorang aparatur sipil negara (ASN) penyuluh keluarga berencana (KB) yang dievakuasi menggunakan sepeda motor di pedalaman Kecamatan Pinembani. Ia berjanji akan segera membenahi infrastruktur dasar di wilayah tersebut.

    Korban bernama Ariel Sharon, seorang ASN  Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang bertugas sebagai penyuluh keluarga berencana, meninggal dunia saat menjalankan tugas di Desa Palentuma, Kamis (10/7/2025). Akibat keterbatasan akses jalan dan tidak tersedianya ambulans, warga terpaksa membawa jenazah almarhum menggunakan sepeda motor sejauh belasan kilometer.

    Video yang merekam peristiwa tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu keprihatinan serta kritik terhadap lambannya pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal.

    “Saya menyampaikan duka mendalam atas wafatnya saudara Ariel Sharon. Ini menjadi momen evaluasi besar bagi pemerintah daerah,” kata Bupati Vera, Jumat (11/7/2025).

    Vera menyampaikan akan segera mengambil langkah konkret, seperti melakukan audit menyeluruh terhadap fasilitas kesehatan dan transportasi darurat di wilayah pedalaman, mempercepat pembangunan akses jalan ke desa-desa terisolasi seperti Palentuma, serta mengevaluasi kinerja instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan.

    “Kami mohon maaf kepada keluarga almarhum dan berkomitmen untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang,” tambahnya.

    Desa Palentuma hingga kini masih tergolong wilayah dengan akses terbatas di kawasan pegunungan Donggala. Kondisi jalan yang rusak, tidak beraspal, dan rawan longsor menjadi kendala utama dalam pelayanan publik, terutama saat situasi darurat medis.

    Aktivis layanan publik menyoroti bahwa kasus ini hanyalah satu dari banyak insiden serupa di wilayah-wilayah yang belum tersentuh pembangunan memadai.

    “Ketika jenazah harus dibawa pakai motor karena tak ada jalan dan ambulans, itu bukan sekadar tragedi, tetapi cermin kegagalan sistem,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Celebes Ahmad HT.