Author: Beritasatu.com

  • Jadi Tersangka, Bupati Ponorogo Sugiri Terancam Penjara Seumur Hidup

    Jadi Tersangka, Bupati Ponorogo Sugiri Terancam Penjara Seumur Hidup

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi, yakni dugaan suap pengurusan jabatan serta korupsi proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, Jawa Timur.

    Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Ponorogo dan Surabaya pada Jumat (7/11/2025). Dalam operasi senyap itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah serta dokumen proyek RSUD.

    Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam, KPK menemukan adanya indikasi kuat dana tersebut terkait praktik suap dalam pengaturan proyek dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    Dari hasil OTT itu pula, penyidik menelusuri aliran dana yang mengarah kepada sejumlah pejabat daerah, termasuk bupati dan direktur utama rumah sakit daerah. Investigasi berlanjut hingga KPK memutuskan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka resmi.

    Penetapan tersebut diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    2 Kasus dan 4 Tersangka

    KPK menjelaskan penetapan tersangka terhadap para pihak tersebut mencakup dua perkara berbeda.

    “KPK menetapkan empat orang tersangka dalam dua perkara berbeda. Salah satunya Bupati Ponorogo, SUG (Sugiri Sancoko),” ujar Asep.

    Selain Sugiri, tiga orang lainnya turut dijerat, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur Utama RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan rekanan proyek RSUD Bernama Sucipto (SC).

    Perkara pertama dugaan suap dan korupsi proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, di mana Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma disangka menerima gratifikasi dan suap terkait pengaturan proyek tersebut.

    Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Sucipto, selaku pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

    Perkara kedua berkaitan dengan dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Dalam kasus ini, Sugiri Sancoko kembali menjadi tersangka bersama Sekda Agus Pramono. Keduanya dijerat dengan pasal serupa, yakni Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ancaman Hukuman Berat

    Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 UU Tipikor.

    Sedangkan Sucipto, sebagai pihak pemberi suap, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor.

    KPK menegaskan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan dan pengaturan proyek pembangunan fasilitas publik yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.

    Lembaga antirasuah itu memastikan akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana terkait dua perkara tersebut. KPK berkomitmen mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.

    “Praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan anggaran publik tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan oleh pejabat kepala daerah,” tutup Asep.

  • Modus Licik Siswi SMA di Kendari Promosi Judol, Segini Bayarannya

    Modus Licik Siswi SMA di Kendari Promosi Judol, Segini Bayarannya

    Kendari, Beritasatu.com – Polisi menangkap seorang siswi SMA berinisial FI (16) atas dugaan tindak pidana mempromosikan atau memfasilitasi perjudian online (judol) melalui media sosial Instagram di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka mengatakan remaja itu diciduk oleh tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di sekitar Tugu Eks MTQ Kota Kendari.

    “Pelaku FI yang masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar ini direkrut menjadi influencer oleh jaringan judi daring melalui media sosial,” kata Edwin L Sengka dikutip dari Antara.

    Dia menyebutkan FI yang merupakan warga Kecamatan Baruga itu diduga kuat mempromosikan situs judi online huskyslotxyz.com. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengelola akun Instagram dan mengunggah story serta mencantumkan tautan menuju situs judi online tersebut di bio profil akunnya setiap hari.

    Edwin mengungkapkan pelaku menjadi endorser situs judi online tersebut sejak Mei 2025 dengan sistem kerja satu unggahan per hari.

    “Pelaku menerima upah sebesar Rp 600.000 per bulan dari aktivitas promosi ini,” jelas Edwin.

    Ia menyampaikan pelaku mengaku bergabung dalam grup WhatsApp bernama “Bahan Talent Husky” yang digunakan untuk membagikan materi promosi dan tautan yang wajib diunggah.

    Edwin membeberkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana, antara lain satu unit ponsel merk iPhone 11 yang digunakan pelaku untuk mengakses akun instagram dan grup WhatsApp, tangkapan layar story dan bio profil akun Instagram yang menampilkan link situs judi online, hingga riwayat percakapan dalam grup WhatsApp “Bahan Talent Husky” dan bukti percakapan penawaran kerja sama promosi.

    Atas perbuatannya, FI disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

  • 300 Ha Tahura Bukit Soeharto Rusak Akibat Tambang, Negara Rugi Rp 1 T

    300 Ha Tahura Bukit Soeharto Rusak Akibat Tambang, Negara Rugi Rp 1 T

    Kutai Kartanegara, Beritasatu.com – Bareskrim Polri menyatakan 300 hektare hutan di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur rusak akibat aktivitas tambang batu bara ilegal. Dampak deforestasi hutan itu, negara diperkirakan rugi hingga Rp 1 triliun.

    “Hasil pengecekan kami di lapangan, bukaan yang sudah mereka buka kurang lebih 300 hektare,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni kepada kepada Beritasatu.com seusai mempimpin operasi penggerebekan aktivitas tambang batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Kukar, Sabtu (8/11/2025).

    Dalam penggerebekan tambang ilegal di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) itu, tim gabungan Bareskrim, Polda Kaltim, Kodam Mulawarman, dan Otorita IKN menangkap lima tersangka dan menyita 4.000 kontainer berisi batu bara dalam kemasan karung yang hendak dijual ke Kota Surabaya.

    Irhamni mengatakan sebanyak 300 hektare kawasan hutan sudah rusak akibat pertambangan tanpa izin tersebut. Untuk mengembalikan lagi kawasan hutan yang telah dirusak itu, lanjut dia, sedikitnya butuh anggaran ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.

    “Kalau sesuai ahli menurut penyidik untuk mengembalikan tahura ini kurang lebih Rp 1 triliun itu untuk mengembalikan ke kondisi semula, kami masih dalami lagi apakah metodologinya seperti apa,” terangnya.

  • Paket Gaji Rp 16.600 T Disetujui, Elon Musk Bisa Beli Separuh Dunia

    Paket Gaji Rp 16.600 T Disetujui, Elon Musk Bisa Beli Separuh Dunia

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemegang saham Tesla Inc resmi menyetujui paket kompensasi senilai US$ 1 triliun atau sekitar Rp 16.600 triliun (kurs Rp 16.600 per dolar AS) untuk CEO Elon Musk. Hal itu menjadikannya paket gaji eksekutif terbesar dalam sejarah dunia korporasi.

    Keputusan tersebut disetujui oleh 75% investor dalam rapat umum tahunan Tesla di Austin, Texas, Jumat (7/11/2025) waktu setempat.

    Berdasarkan ketentuan, Musk akan memperoleh hingga 12% saham Tesla jika perusahaan mencapai valuasi pasar US$ 8,5 triliun (Rp 141.100 triliun) serta sejumlah target produksi dan profitabilitas selama dekade berikutnya.

    Saat ini, valuasi Tesla mencapai US$ 1,45 triliun (Rp 24.070 triliun). Ketua dewan direksi Robyn Denholm mengatakan bahwa kompensasi fantastis ini bertujuan mempertahankan Musk agar terus memimpin ekspansi Tesla di bidang artificial intelligence (AI), robotika, dan kendaraan otonom.

    “Tanpa kepemimpinan Musk, Tesla bisa kehilangan waktu, bakat, dan visinya untuk proyek masa depan,” kata Denholm.

    Nilai Setara Separuh Dunia

    Melansir IBTimes, dengan nilai sebesar itu, kekayaan Musk berpotensi melampaui PDB negara Swiss (US$ 1,06 triliun atau Rp 17.600 triliun) dan bahkan setara 2,5% dari total ekonomi Amerika Serikat.

    Untuk perbandingan, dengan US$ 1 triliun, Musk bisa membeli seluruh mobil yang dijual di AS selama setahun, mengakuisisi Coca-Cola, Toyota, dan Unilever sekaligus, memiliki 2.000 kapal pesiar mewah atau 333 gedung pencakar langit JPMorgan Chase.

    Jika terealisasi, kekayaan Musk akan memberinya kemampuan untuk mengendalikan perusahaan di lebih dari separuh ekonomi dunia, mulai dari energi hingga teknologi, transportasi, dan barang konsumsi.

    “Secara ekonomi, ya Musk bisa membeli perusahaan yang beroperasi di sebagian besar pasar utama dunia,” tulis analis IBTimes.

    Meski dianggap sebagai langkah berani untuk mendorong inovasi, sejumlah investor besar, termasuk Norges Bank Investment Management, menilai paket ini berisiko secara tata kelola dan meningkatkan ketergantungan pada satu individu.

    Namun, bagi banyak pemegang saham, keputusan ini menunjukkan kepercayaan penuh terhadap visi Musk untuk menjadikan Tesla pemimpin global dalam transportasi otonom dan manufaktur berbasis AI.

    Dengan kompensasi senilai Rp 16.600 triliun ini, Elon Musk bukan hanya memperkuat statusnya sebagai orang terkaya di dunia, tetapi juga figur yang paling berpengaruh dalam perekonomian modern.

  • Hal-hal yang Harus Dihindari Saat Yakin Ingin Berganti Profesi

    Hal-hal yang Harus Dihindari Saat Yakin Ingin Berganti Profesi

    Jakarta, Beritasatu.com- Psikolog pendidikan, pengembangan diri sekaligus career coach Arienda Anggraini mengungkapkan ada sejumlah hal yang sebaiknya dihindari ketika memutuskan ingin beralih profesi atau berganti pekerjaan.

    “Ketika memutuskan alih profesi bukan karena emosi sesaat, misalnya karena lelah dengan pekerjaan sekarang, lingkungan kerjanya kurang nyaman atau stuck pada pekerjaan yang sama dalam waktu lama dan merasa tak berkembang,” kata Arienda mengutip Antara, Sabtu (8/11/2015).

    Selain itu, ia menegaskan hindari ingin berpindah haluan karier hanya karena iri melihat bidang pekerjaan yang digeluti oleh orang lain.

    “Jangan karena fear of missing out alias FOMO melihat pekerjaan atau profesi orang lain terlihat lebih ‘hijau’,” tegasnya.

    Arienda menyarankan pentingnya refleksi diri sebelum menjajal karier baru, karena saat memilih karier baru, setiap orang harus mengetahui apakah profesi tersebut sesuai dengan minat dan tujuan hidupnya.

    “Seseorang akan lebih bisa bertahan lama dalam satu profesi atau karier karena memang sesuai minat dan menemukan makna hidup saat menjalani pekerjaannya,” ungkap Arienda.

    Menurut Arienda, setiap profesi memiliki tantangan, sehingga setiap orang perlu memiliki motivasi untuk kembali bangkit ketika mulai merasa lelah atau bosan. Ia menekankan pentingnya memahami tujuan pribadi sebelum memulai karier baru.

    Selain itu, keterampilan yang dimiliki saat ini harus disesuaikan dengan keahlian yang diperlukan dalam pekerjaan baru tersebut. Baik itu soft skill maupun hard skill, karena setiap pekerjaan punya gaya dan tuntutan yang berbeda.

    Ia menekankan pentingnya mempelajari karier atau profesi baru secara menyeluruh, termasuk aspek finansial, peluang karier jangka panjang, bahkan hingga ke hal sederhana seperti bagaimana sehari-hari mencapai lokasi tempat bekerja.

    “Pelajari baik-baik karier atau profesi baru yang ingin dituju dari sisi finansial, peluang karier jangka panjangnya, sampai ke aspek lokasi kerja misalnya akan berpindah-pindah atau enggak,” tandasnya.

  • Ariel Bongkar Rencana Comeback Noah Usai 2 Tahun Vakum

    Ariel Bongkar Rencana Comeback Noah Usai 2 Tahun Vakum

    Jakarta, Beritasatu.com – Grup band top Indonesia, Noah siap comeback setelah hiatus dari industri musik selama sekitar dua tahun.

    Rencana Noah kembali tampil di panggung musik tersebut diungkapkan sang vokalis Noah, Ariel ketika berbincang dengan Ivan Gunawan dan Sara Wijayanto.

    Dalam perbincangannya dengan Ivan dan Sara, Ariel mengungkapkan keinginan dirinya dan personel Noah yang lain untuk kembali aktif bermusik.

    “Jadi band ini (Noah) enggak bubar, tetapi memang libur karena bandnya kecapekan karena habis pandemi kemarin jadwal kita penuh.  Padahal kita punya utang satu album lagi, jadi mendingan kita istirahat dahulu sambal konsentrasi bikin album dahulu,” ucap Ariel, dikutip dari kanal YouTube, Sabtu (8/11/2025).

    Ditanya kapan Noah akan kembali manggung, Ariel menyatakan mereka akan tampil lagi setelah merilis album baru.

    “Ada keinginan manggung lagi, tetapi kita mau selesaikan album baru dahulu dan keputusan vakum karena kita sudah lebih dari 20 tahun nyanyi kayak gini. Sehingga ada kebosanan, dan kemarin burn out jadi butuh pengalihan sedikit agar nanti kalau balik akan segar lagi,” jelasnya.

    Pria kelahiran Pangkalan Brandan 16 September 1981 itu menekankan, selama vakum dua tahun masing-masing personel Noah tetap produktif dengan kegiatan dan pekerjaan masing-masing.

    “Anak-anak itu banyak kegiatan dan pekerjaan loh. Bahkan kayak David banyak banget kerjaannya malah setelah kita hiatus, sedangkan Lukman juga ada kegiatan juga meski agak sedikit misterius tetapi dia sibuk sana sibuk sini. Alhamdulillah semuanya terapi kita ngilangin stres saat hiatus,” pungkas Ariel.

        

  • Viral! Siswa SD di Buol Diduga Ditampar Wali Murid di Depan Guru

    Viral! Siswa SD di Buol Diduga Ditampar Wali Murid di Depan Guru

    Buol, Beritasatu.com —  Sebuah video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang siswa SDN 12 Bokat, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, viral di media sosial dan memicu keprihatinan publik.

    Dalam video berdurasi 1 menit 4 detik yang diunggah oleh akun Jufry Satya Fathan, terlihat seorang anak berseragam sekolah dasar menangis kesakitan setelah diduga ditampar oleh seorang pria yang disebut sebagai wali murid.

    Peristiwa itu terjadi di dalam ruang kelas SDN 12 Bokat. Korban berinisial R (11) disebut tengah belajar ketika pelaku masuk ke kelas dan menamparnya di hadapan guru serta teman-teman sekelas.

    Ayah korban, Kandar, menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal dari perselisihan kecil antara anaknya dan cucu pelaku.

    “Masalah anak-anak itu sebenarnya sudah diselesaikan oleh para guru. Namun suami dari nenek anak itu datang ke sekolah dan langsung menampar anak saya di depan kelas,” kata Kandar kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

    Kandar menegaskan dirinya telah melapor ke Polres Buol pada hari yang sama.

    “Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Saya minta pelaku diproses hukum,” tegasnya.

    Ia menambahkan, anaknya kini mengalami trauma berat dan enggan kembali ke sekolah setelah kejadian tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN 12 Bokat belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Pihak kepolisian setempat juga belum mengeluarkan pernyataan mengenai perkembangan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan anak di lingkungan sekolah ini.

    Kasus tersebut menuai banyak kecaman dari masyarakat dan pemerhati pendidikan di Kabupaten Buol, yang menilai tindakan kekerasan terhadap anak di sekolah mencederai semangat perlindungan anak dan nilai-nilai pendidikan.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Kini, kasus dugaan penganiayaan itu ditangani aparat kepolisian, dan publik menantikan langkah tegas penegak hukum agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di dunia pendidikan.

  • Detik-detik Warga Tarakan Berhamburan Saat Gempa M 4,4

    Detik-detik Warga Tarakan Berhamburan Saat Gempa M 4,4

    Tarakan, Beritasatu.com – Guncangan gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 4,4 mengguncang wilayah Kota Tarakan, Kalimantan Utara, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 16.56 Wita. Getaran kuat yang terasa di sejumlah kawasan membuat warga panik dan berhamburan keluar rumah.

    Rekaman CCTV yang beredar di media sosial memperlihatkan detik-detik warga di salah satu permukiman di Tarakan berlari menyelamatkan diri saat guncangan terjadi. Dalam rekaman itu, tampak dinding rumah bergetar cukup keras akibat getaran gempa.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan, episentrum gempa berada di darat pada koordinat 3,31 derajat lintang utara dan 117,67 derajat bujur timur, sekitar 9 kilometer tenggara Kota Tarakan, dengan kedalaman 10 kilometer.

    Sejumlah kecamatan yang berdekatan dengan pusat gempa antara lain Tarakan Timur (2,18 kilometer), Tarakan Tengah (6,01 kilometer), dan Tarakan Barat (9,09 kilometer).

    Hingga Sabtu (8/11/2025) sore, belum ada laporan kerusakan bangunan maupun korban jiwa akibat gempa tersebut. BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak panik, serta memastikan informasi hanya bersumber dari lembaga resmi.

  • Kejari Lombok Timur Tahan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Era Nadiem

    Kejari Lombok Timur Tahan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Era Nadiem

    Lombok Timur, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook era mantan Mendikdasmen Nadiem Makarim untuk sekolah dasar.

    Proyek tersebut di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Kasus ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp 32,4 miliar.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, mengungkapkan keempat tersangka berinisial AS, A, S, dan MJ. Mereka diduga berperan aktif dalam mengatur serta memenangkan pihak penyedia tertentu dalam proyek pengadaan alat TIK tersebut.

    “Hari ini kami menahan empat orang tersangka, yaitu AS selaku sekretaris dinas Dikbud Lotim periode 2020-2022, A selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), S selaku direktur CV Cerdas Mandiri, dan MJ selaku marketing PT JP Pres,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

    Ugik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat dari 60 saksi, dua ahli, dan dua alat bukti hukum yang sah. Bukti tersebut menunjukkan adanya rekayasa dalam pengadaan barang melalui e-catalogue.

    “Para tersangka secara bersama-sama melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 9,27 miliar,” ungkapnya.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook era mantan Mendikdasmen Nadiem Makarim untuk sekolah dasar. Proyek tersebut di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Kasus ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp 32,4 miliar. – (Beritasatu.com/Muhammad Awaludin)

    Kerugian negara itu didasarkan pada hasil audit Kantor Akuntan Publik AF Rahman dan Soetjifto WS, yang menemukan adanya mark up harga dan pengaturan pemenang tender sejak awal pengadaan.

    Proyek yang seharusnya memperkuat digitalisasi pendidikan justru dijadikan ladang korupsi. Para tersangka diketahui mengatur vendor dan memanipulasi dokumen agar pihak tertentu menjadi pemenang dengan kontrak jauh di atas harga pasar.

    “Peran para tersangka sudah terlihat sejak awal. Mereka bersama-sama mengatur penyedia yang akan ditunjuk melalui katalog elektronik,” terang Ugik.

    Akibat praktik korupsi ini, ribuan siswa SD di Lombok Timur yang seharusnya mendapat fasilitas TIK layak justru menjadi korban penyimpangan anggaran. Keempat tersangka kini telah resmi ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

    Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

    Kejari Lombok Timur memastikan penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi. Kasus pengadaan alat TIK ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar sektor pendidikan Lombok Timur dalam dua tahun terakhir.

  • OTT Bupati Ponorogo:: KPK Ciduk Adik Sugiri, Sekda dan Dirut RSUD

    OTT Bupati Ponorogo:: KPK Ciduk Adik Sugiri, Sekda dan Dirut RSUD

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025). Tak hanya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, sejumlah pejabat penting di lingkungan pemerintah kabupaten juga ikut diamankan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan dalam OTT tersebut pihaknya mengamankan beberapa orang, termasuk sekretaris daerah (sekda) Ponorogo, direktur utama RSUD, kepala bidang mutasi Setda, serta tiga pihak swasta.

    “Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini yaitu bupati, sekda, dirut RSUD, kabid mutasi Setda, dan tiga pihak swasta,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (8/11/2025).

    Budi menambahkan, salah satu dari pihak swasta yang ikut diamankan merupakan adik kandung Bupati Ponorogo. Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

    Rombongan pertama yang berisi enam orang, termasuk Bupati Sugiri Sancoko, tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada pukul 07.35 WIB. Sementara itu, kloter kedua yang membawa satu pihak lainnya dijadwalkan tiba pada pukul 09.40 WIB.

    OTT ini diduga terkait praktik suap dalam mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. KPK kini mendalami peran masing-masing pihak dan aliran dana dalam kasus tersebut.

    Sesuai prosedur, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam pasca-OTT untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan. Setelah pemeriksaan awal rampung, KPK akan mengumumkan status hukum dan konstruksi perkara kepada publik.