Author: Beritasatu.com

  • Ketua Komis III DPR: Penangguhan Penahanan Tersangka Pencabulan Anak di Bandar Lampung Lukai Rasa Keadilan

    Ketua Komis III DPR: Penangguhan Penahanan Tersangka Pencabulan Anak di Bandar Lampung Lukai Rasa Keadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman angkat bicara soal keputusan Polresta Bandar Lampung yang mengabulkan penangguhan penahanan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur FZ (27).

    Habiburokhman mengatakan, kasus tersebut merupakan pidana serius yang harus ditindak dengan tegas. “Penangguhan penahanan terhadap tersangka sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya di Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Dia pun meminta Polresta Bandar Lampung segera menangkap dan menahan kembali FZ. Jika pelaku melawan, menurut dia, polisi dapat memberikan tindakan tegas terukur berupakan penembakan.

    “Kami minta kepada Polres Bandar Lampung agar segera menangkap dan menahan FZ Pelaku pencabulan terhadap anak. Jika pelaku melakukan perlawanan bisa ditembak kakinya,” tuturnya.

    Polisi, menurut Habiburokhman, hendaknya tidak sekadar mengedepankan pendekafan formal dalam menjalankan tugas. Polisi juga harus peka saat menangani perkara yang sangat sensitif.

    “Jangan sampai ketidakpekaan anggota Polri di level bawah membuat nama institusi tercoreng. Kasihan Pak Kapolri dan jajaran yang kerja keras siang malam demi menjaga nama baik Polri,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto. menjelaskan alasan polisi menerima penangguhan penahanan FZ. Dia mengaku pihaknya telah menerima surat permintaan dari keluarga tersangka, beserta jaminan uang senilai Rp 50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) milik kakak kandung tersangka.

    “Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp 50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ungkapnya.

    Penahanan tersangka merujuk pada Pasal 21 KUHAP, yang menetapkan penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

    Namun, pasal ini memiliki pengecualian, yaitu tersangka bisa ditahan walaupun ancaman hukuman di bawah 5 tahun, khususnya dalam kasus penganiayaan atau pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP.

    Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi polisi. Ia pun menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

    “Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang,” ucap Hendrik.

  • 10.000 Jiwa Terdampak Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

    10.000 Jiwa Terdampak Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah tempat pengungsian mulai disiapkan petugas untuk menampung sedikitnya 10.295 jiwa korban yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (4/11/2024) pagi.

    Kepala Pusat Pengendalian Operasi Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Bambang Surya Putra mengatakan, data sementara menyebutkan sebanyak 2.735 keluarga atau 10.295 jiwa terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.

    “Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur mengonfirmasi gedung sekolah menjadi salah satu tempat pengungsian darurat yang disiapkan petugas gabungan,” kata dia dalam laporan yang diterima di Jakarta dilansir Antara.  

    Dari jumlah korban terdampak, sebanyak 207 keluarga atau 816 orang dari Desa Dulipali, Nobo, Nurabelen, dan Riang Rita Kecamatan Ile Bura. “Korban dari Desa Dulipali saat ini sedang dievakuasi menuju lokasi pengungsian di gedung sekolah di Desa Lewolaga,” kata dia.

    Sebanyak 9.479 orang warga dari Desa Pululera, Nawakote, Hokeng Jaya, Boru, dan Boru Kedang di Kecamatan Wulanggitang. Selanjutnya Desa Konga, Kobasoma, Bokang, Wolomatang dan Watowara di Kecamatan Titehena.

    Sementara ini menurut keterangan warga, ada 10 orang meninggal dunia, delapan di antaranya merupakan warga Kecamatan Wulanggitang.

    Gunung Lewotobi Laki-Laki erupsi pada Senin pagi ini pukul 02.48 Wita. Erupsi tersebut terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 17 milimeter dan durasi kurang lebih 3 menit dan 5 detik.

    Badan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, NTT dari level III siaga menjadi level IV awas mulai Minggu (3/11/2024) pukul 24.00 Wita.

    PVMBG juga memperluas radius bahaya erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki dari sebelumnya 3 kilometer dari pusat erupsi, berubah menjadi 3,5 kilometer.

  • Hadiri Sidang Vonis Yudha Arfandi di PN Jaktim, Soraya Rasyid Bawa Foto Dante

    Hadiri Sidang Vonis Yudha Arfandi di PN Jaktim, Soraya Rasyid Bawa Foto Dante

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Soraya Rasyid menghadiri sidang vonis kasus kematian Raden Andante Khalif Pramhdityo atau Dante (6),  anak Tamara Tyasmara, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). 

    Soraya datang mengenakan pakaian serbahitam. Dia juga membawa foto Dante yang dibingkai rapi berwarna kuning keemasan.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Soraya tiba di lokasi sekitar pukul 09.50 WIB. Perempuan berusia 27 tahun itu datang bersama sejumlah orang yang berpakaian sama.

    Mereka mendukung Tamara atas kematian Dante yang diduga dibunuh Yudha Arfandi. Tampak Soraya membawa foto Dante yang mengenakan pakaian muslim putih. Dante juga terlihat memegang bendera Palestina sambil tersenyum. Foto tersebut dibawa ke dalam ruang sidang.

    Diketahui, Dante meregang nyawa pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

    Dante diduga dibunuh Yudha Arfandi, mantan kekasih Tamara, dengan cara ditenggelamkan. Yudha Arfandi pun didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
     

  • 5 Jenderal BIN Digeser Jabatannya, Mayjen Edmil Nurjamil Jadi Staf Khusus Kasad

    5 Jenderal BIN Digeser Jabatannya, Mayjen Edmil Nurjamil Jadi Staf Khusus Kasad

    Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi di lingkungan TNI. Mutasi ini mencangkup personel TNI di sejumlah lembaga, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN).

    Pergeseran ini disahkan melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1332/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    Dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (4/11/2024), Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto mengungkapkan, mutasi dan promosi ini ditetapkan untuk jabatan 76 perwira tinggi (pati). Antara lain 46 pati TNI AD, 18 pati TNI AL, dan 12 pati TNI AU.

    Berikut ini adalah nama perwira tinggi TNI yang mengalami mutasi dan promosi:

    1. Mayjen TNI Edmil Nurjamil dari Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi staf khusus kasad

    2. Brigjen TNI Bayu Permana dari Kasdam VI/Mlw menjadi Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN (sertijab menunggu keppres)

    3. Brigjen TNI Andi Chandra As’addudin dari agen intelijen ahli madya pada Direktorat Maluku dan Papua, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)

    4. Brigjen TNI Armansyah dari agen intelijen ahli madya pada Direktorat Sumatera dan Kalimantan, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)

    5. Marsma TNI Hadi Suryono dari agen madya pada Direktorat Sumatera dan Nusa Tenggara Deputi II BIN menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun)

  • Bertambah, Korban Meninggal Erupsi Gunung Api Lewotobi Laki-laki Jadi 9 Orang

    Bertambah, Korban Meninggal Erupsi Gunung Api Lewotobi Laki-laki Jadi 9 Orang

    Kupang, Beritasatu.com – Korban meninggal dunia akibat erupsi Gunung Api Lewotobi Laki-laki di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara (NTT) bertambah menjadi sembilan orang. 

    Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Flores Timur Herry Lamawuran mengatakan para korban sudah dievakuasi tim SAR.

    “Update terakhir sembilan orang yang meninggal dan sudah dievakuasi oleh BPBD dan pihak terkait,” katanya saat dihubungi dari Kupang, NTT, Senin (4/11/2024).

    Herry menjelaskan, erupsi Gunung Api Lewotobi Laki-laki pada Minggu (3/11/2024) malam yang disertai material berupa bongkahan batu tersebut mengakibatkan korban jiwa.

    Selain itu, kerusakan menimpa rumah dan asrama biarawan-biarawati di Desa Hokeng dan Klatanlo yang berada tepat di bawah kaki gunung tersebut.

    Mengenai kerusakan tersebut, dia mengaku belum mendapatkan informasi terbaru. Namun, dari video yang beredar terdapat satu sekolah dasar rusak berat tertimpa batu besar yang merupakan material yang disemburkan gunung api tersebut.

    Tidak hanya itu, Herry menambahkan, satu rumah juga rata dengan tanah karena tertimpa material erupsi. Asrama Biarawati Susteran SSpS dan Sekolah Menengah Pertama Santisima juga dilaporkan terbakar. Asrama Seminari Hokeng dilaporkan mengalami kerusakan yang berat karena material batu tembus hingga kamar para siswa.

    Saat ini warga sudah diungsikan ke sejumlah lokasi yang jauh dari kaki gunung tersebut.

    Berdasarkan laporan dari BPBD Flores Timur ada tujuh desa yang terdampak bencana tersebut, yaitu di Kecamatan Wulanggitang, seperti Desa Klatanlo, Hokeng Jaya, Nawokote, Boru, Boru Kedang, dan desa Pululera serta satu desa di Kecamatan Ile Bura, yakni Dulipali.

    Warga juga sudah diungsikan ke tiga desa, yakni Desa Konga, Lewolaga, Bokang di Kecamatan Titehena. Sementara itu, tenda-tenda juga sudah didirikan untuk menampung para pengungsi.

  • Tak Terima Motor Digadaikan Tanpa Izin, Anak Polisikan Bapak Kandung di Balikpapan

    Tak Terima Motor Digadaikan Tanpa Izin, Anak Polisikan Bapak Kandung di Balikpapan

    Balikpapan, Beritasatu.com – Akibat tak terima sepeda motor digadaikan, seorang anak di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tega mempolisikan bapak kandungnya sendiri, Senin (4/11/2024) pagi.

    Akibatnya, sang bapak pun kini ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

    Pria berinisial FS (42) ini, kini tak bisa berkutik seusai resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, yang dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri.

    Kanitreskrim Polsek Balikpapan Utara Iptu Rudyanto Purba mengatakan, kronologi kasus ini bermula saat tersangka FS yang tinggal seatap dengan korban dan menantunya, mengambil kunci motor milik korban. Saat itu, istri korban dan mertuanya sedang tak berada di rumah lantaran tengah bekerja di luar kota.

    Kemudian, sepeda motor itu ternyata justru malah digadaikan oleh tersangka FS kepada teman wanitanya berinisial S yang kini juga telah ditangkap dan ditahan di rutan wanita Mapolresta Balikpapan.

    “Untuk kronologinya ini, beliau ini meminjam atau mengambil kunci motor dari rumahnya, karena rumahnya adalah rumah menantu dan mertuanya dibawa, kemudian beliau menggadaikan motor ini kepada orang lain,” kata Rudyana kepada Beritasatu.com di Mapolsek Balikpapan Utara, Senin (4/11/2024) pagi.

    Menurutnya, saat itu tersangka FS mengelabuhi korban dengan beralasan meminjam  sepeda motor milik anaknya untuk membeli sembako. Namun, sepeda motor itu justru digadaikan oleh FS kepada tersangka S senilai Rp 2,5 juta.

    “Modusnya dia hanya hubungan antara bapak, anak dan mantu, dia hanya meminjam sepeda motor kepada anaknya, mantu waktu itu berada di Bali, dipinjamkan untuk membeli sembako, dan itu kendaraan itu ternyata sama yang bersangkutan digadaikan, dan beliau mengakui juga,” sambungnya.

    Akibat ulah dari tersangka FS ini, korban pun menderita kerugian hingga belasan juta rupiah, sehingga kemudian kasus ini pun dilaporkan ke polisi. Tersangka FS pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

    Dari tangan tersangka FS, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic yang digadaikan kepada tersangka S. Polisi pun menjerat tersangka FS dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

  • Terancam Hukuman Mati, Yudha Arfandi Divonis Hari Ini

    Terancam Hukuman Mati, Yudha Arfandi Divonis Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang vonis kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi, digelar hari ini, Senin (4/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim). Yudha dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.

    Dalam dakwaan tersebut, Yudha Arfandi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

    Menanggapi hal itu, ibunda Dante, Tamara Tyasmara, meminta dukungan dan doa kepada para netizen. Dia mempersilakan siapa saja untuk menghadiri sidang vonis kasus kematian putranya tersebut.

    “Mohon doanya dari uncle dan aunty untuk kelancaran sidang putusan. Untuk uncle dan aunty yang mau hadir, bisa langsung datang ke PN Jakarta Timur ya, sidang akan dilaksanakan secara terbuka,” tulisnya di akun Instagram, dikutip Beritasatu.com, Senin (4/11/2024).

    Mantan istri DJ Angger Dimas tersebut berharap, keputusan majelis hakim layak untuk menghukum Yudha. Tamara terus menyuarakan keadilan atas kematian sang anak.

    Selain itu, Tamara juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama ini. Dia juga menyematkan tagar untuk sang buah hati, “JusticeForDante”.

    “Terima kasih uncle and aunty. Mohon doanya sekali lagi ya #JusticeForDante,” tutup Tamara.

    Diberitakan sebelumnya, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan, bocah  tersebut terbukti dibunuh oleh Yudha Arfandi dengan cara ditenggelamkan.

    Pada Senin (23/9/2024), JPU membacakan tuntutan terhadap Yudha Arfandi, menuntut hukuman mati karena dianggap melakukan tindakan yang sangat tidak manusiawi.

    JPU juga menyebutkan beberapa hal yang memberatkan, termasuk ketidakjelasan Yudha dalam memberikan keterangan di persidangan dan dampak berat yang ditimbulkan bagi keluarga korban.

    Mereka menegaskan, tidak ada alasan meringankan untuk Yudha Arfandi. Dalam tuntutannya, JPU yang merupakan mantan kekasih Tamara Tyasmara ini diminta untuk dihukum mati.

    “Kami menuntut, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi, dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” jelas JPU.

  • Simon Aloysius Mantiri Jadi Dirut Baru Pertamina Gantikan Nicke Widyawati

    Simon Aloysius Mantiri Jadi Dirut Baru Pertamina Gantikan Nicke Widyawati

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipimpin Erick Thohir pada Senin (4/11/2024) melakukan perubahan susunan pimpinan PT Pertamina (Persero) melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

    RUPS menetapkan Mochamad Iriawan sebagai komisaris utama, Dony Oskaria sebagai wakil komisaris utama, Raden Adjeng Sondaryani sebagai komisaris independen.

    Adapun Simon Aloysius Mantiri ditunjuk sebagai direktur utama Pertamina menggantikan Nicke Widyawati.

    Perubahan jajaran direksi dan komisaris tertuang dalam SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

    Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, pengangkatan serta pemberhentian direksi dan komisaris Pertamina merupakan kewenangan pemerintah sebagai pemegang saham yang diwakili oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

    “Pergantian kepemimpinan perusahaan merupakan proses normal dan wajar sebagaimana ketentuan yang ada,” ungkap Fadjar, Senin.

    Menurutnya, kehadiran pemimpin baru akan menjadi energi untuk memastikan keberlanjutan Pertamina di masa depan. Kepemimpinan direksi sebelumnya akan menjadi landasan kokoh untuk mencapai kemajuan perusahaan dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional.

    Pada jajaran baru dewan komisaris, Mochamad Iriawan adalah purnawirawan perwira tinggi Polri yang terakhir menjabat sebagai sekretaris utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). 

    Sementara Dony Oskaria saat ini bertugas sebagai wakil menteri BUMN. Sedangkan Raden Adjeng Sondaryani sebelumnya menjabat sebagai ketua Ikatan Alumni Perminyakan Universitas Trisakti.

  • https://www.beritasatu.com/ekonomi/2852716/awal-pekan-ihsg-tenggelam-di-zona-merah-pada-pembukaan-perdagangan

    https://www.beritasatu.com/ekonomi/2852716/awal-pekan-ihsg-tenggelam-di-zona-merah-pada-pembukaan-perdagangan

  • Tanggapan Orang Tua Terkait Camilan Latiao dari China yang Ditarik BPOM

    Tanggapan Orang Tua Terkait Camilan Latiao dari China yang Ditarik BPOM

    Jakarta, Beritasatu.com – Informasi tentang kasus keracunan pada anak-anak di beberapa daerah akibat camilan dari China, Latiao, telah beredar luas. Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik sementara peredaran makanan tersebut.

    Para orang tua memberikan tanggapan positif terhadap langkah BPOM yang menindaklanjuti kasus makanan ringan yang terkontaminasi zat berbahaya tersebut. Tak sedikit yang khawatir makanan itu juga dapat membahayakan pertumbuhan anak-anak. 

    “Apabila memang ada masalah seperti ini, seharusnya makanan tidak bisa diedarkan sembarangan, terutama untuk anak-anak, karena sangat berbahaya bagi pertumbuhan mereka,” kata seorang ibu, Hani warga Jakarta Pusat, kepada Beritasatu.com, Senin (4/11/2024).

    Beberapa orang tua lainnya menyoroti, banyak makanan yang masuk ke Indonesia belum diseleksi dengan baik. Mereka berharap adanya standar ketat untuk makanan anak-anak. 

    “Makanan yang dikonsumsi anak-anak seharusnya diseleksi dengan ketat dan tidak mengandung zat kimia berbahaya. Makanan yang disajikan di sekolah harus sehat, misalnya makanan yang dibuat sendiri,” ujar wali murid di salah satu sekolah Jakarta.

    Para orang tua menyebut pentingnya pengawasan terhadap jajanan yang masuk ke sekolah. Mereka berharap adanya pengawasan dalam pemesanan makanan di sekolah karena anak-anak tidak mengetahui bahaya makanan tersebut.

    Langkah BPOM ini diambil sebagai respons terhadap laporan keracunan Latiao yang terjadi di tujuh wilayah, yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan. Hingga saat ini, BPOM menemukan empat dari 73 jenis Latiao yang beredar mengandung bakteri Bacillus cereus.

    Sebelumnya, BPOM juga memeriksa sarana distribusi, termasuk gudang importir dan distributor, dan menemukan bahwa mereka tidak mematuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CperPOB). BPOM telah menginstruksikan importir untuk menarik dan memusnahkan produk yang terkontaminasi.