Author: Beritasatu.com

  • DPR Sepakati RAPBN 2026, Ekonomi RI Ditargetkan Tumbuh 5,8 Persen

    DPR Sepakati RAPBN 2026, Ekonomi RI Ditargetkan Tumbuh 5,8 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Indonesia resmi menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.

    Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Jazilul Fawaid, memaparkan sejumlah asumsi dasar ekonomi makro dalam RAPBN 2026. 

    Target pertumbuhan ekonomi ditetapkan sebesar 5,2%-5,8%, laju inflasi 1,5%-3,5%, serta nilai tukar rupiah berkisar antara Rp 16.500 hingga Rp 16.900 per dolar AS.

    Selain itu, pembahasan juga menghasilkan postur makro fiskal 2026. Pendapatan negara ditetapkan sebesar 11,71%-12,31% dari produk domestik bruto (PDB), yang terdiri dari perpajakan 10,08%-10,54% PDB, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 1,63%-1,76%, dan hibah 0,002%-0,003%.

    Untuk belanja negara, angkanya disepakati sebesar 14,19%-14,83% dari PDB. Rinciannya, belanja pemerintah pusat 11,41%-11,94%, dan transfer ke daerah sebesar 2,78%-2,89% dari PDB.

    “Arah dan strategi kebijakan fiskal didesain untuk mewujudkan kedaulatan pangan, energi, ekonomi menuju Indonesia tangguh, mandiri, dan sejahtera,” ujar Jazilul dalam rapat.

    Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa DPR telah menyepakati arah kebijakan fiskal 2026 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    “DPR RI menekankan pentingnya dukungan anggaran yang efisien, kredibel, dan berorientasi hasil guna mewujudkan tema sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Puan.

    Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2026 sendiri mengusung tema “Kedaulatan Pangan, Energi, serta Ekonomi Produktif dan Inklusif”, yang sejalan dengan arah kebijakan prioritas nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

  • Usut Kasus Beras Oplosan, Kejagung Panggil 6 Perusahaan

    Usut Kasus Beras Oplosan, Kejagung Panggil 6 Perusahaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan beras oplosan dan penyimpangan harga jualnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas perintah yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kejaksaan juga melalui Tim Satgasus P3TPK pada gedung bundar telah memulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standard nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

  • Jawaban Erika Carlina Soal Laporkan DJ Panda ke Polisi

    Jawaban Erika Carlina Soal Laporkan DJ Panda ke Polisi

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Erika Carlina memberikan jawaban terkait dirinya disebut kekasihnya, DJ Bravy telah melaporkan Giovanni Surya Saputra atau DJ Panda ke polisi.

    “Kalau kalian tanya kenapa aku enggak ada proses hukum saja? Maka aku pastikan itu enggak benar, karena sudah dari awal aku telah meminta perlindungan hukum,” jelas Erika Carlina dikutip dari Instagram miliknya, Kamis (24/7/2025).

    Erika Carlina memastikan untuk sementara masih memikirkan kondisi bayinya yang akan melahirkan pada 8 Agustus 2025 yang berdekatan dengan tanggal lahirnya pada 10 Agustus 2025.

    “Proses hukum itu berbarengan dengan kondisi aku yang membuat diri aku harus bolak-balik ke rumah sakit terus,” lanjutnya.

    “Untuk usia kandungan aku sudah 9 bulan, tentu aku harus memikirkan kondisi fisik dan mental aku juga,” tuturnya.

    Ia meminta agar masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan terkait proses hukum yang dilakukannya di kepolisian. Erika Carlina hanya menginginkan doa baginya dan bayinya yang akan lahir pada 8 Agustus 2025.

    “Aku memang sengaja untuk tidak posting apa-apa mengenai prosesnya,” ungkapnya.

    “Namun, semua proses tetap berjalan kok. Semua aku serahkan ke pihak berwajib. Doakan, ya biar aku bisa melahirkan dengan aman dan selamat,” tutupnya.

  • Profil Dea Onlyfans yang Jadi Perbincangan karena Video Syur di Medsos

    Profil Dea Onlyfans yang Jadi Perbincangan karena Video Syur di Medsos

    Jakarta, Beritasatu.com – Profil Gusti Ayu Dewanti atau Dea Ayu atau Dea Onlyfans kembali menjadi perbincangan dan dicari netizen, setelah video syur dirinya dengan bintang film dewasa asal Tunisia Youssef Khelil alias Ozuottag beredar di media sosial (medsos).

    Profil Dea Onlyfans

    Dea Onlyfans diketahui memilik nama asli Gusti Ayu Dewanti. Dea diketahui merupakan seorang mahasiswa asal Malang, Jawa Timur dan menempuh pendidikan di Semarang, Jawa Tengah.

    Sayangnya, ayah kandung Dea Onlyfans telah mengembuskan napas terakhir akibat penyakit gagal ginjal dan diabetes pada April 2020.

    Dea Onlyfans Suka Foto Seksi

    Pada pengakuannya dengan Deddy Corbuzier pada Sabtu (26/3/2022), Dea Onlyfans mengaku menyukai foto-foto seksi.

    “Jujur, aku suka aja sama foto seksi kayak begitu,” jelas Dea Onlyfans.

    Selain menyukai foto seksi, Dea Onlyfans ternyata memiliki pengalaman buruk yang dialaminya akibat mendapatkan perundungan.

    “Mungkin saya termasuk wanita yang tinggi b*r**i, ya,” tuturnya.

    “Saya itu juga pernah mendapatkan perundungan, karena banyak yang menghina fisik saya,” lanjutnya.

    Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi.

    Dea Onlyfans mengaku, memiliki uang belasan juta setiap bulannya dari hasilnya ‘menjual’ konten di Onlyfans. Bahkan, dirinya memiliki lebih dari 200 subscriber di Onlyfans.

    “US$ 7 hanya dari media sosial saja (medsos), dan itu terpotong dari Onlyfans. Jadi, total yang aku dapatkan itu US$ 5,4 untuk per subscriber. Ya, paling per bulan bisa Rp 14 jutaan,” tuturnya.

    Namun, atas perbuatannya itu membuat Dea Onlyfans ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Maret 2022.

    Dea Ayu kemudian divonis hukuman penjara 10 bulan. Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dea Onlyfans akhirnya dinyatakan bebas murni pada September 2023.

    Kini, kembali muncul video syur diduga Dea Onlyfans yang beredar di media sosial. Pada video tersebut, Dea Onlyfans bersama bintang film dewasa asal Tunisia Youssef Khelil alias Ozuottag yang diunggah pertama kali oleh akun X @milffamily06.

  • Produk Impor AS ke Indonesia Tak Akan Rugikan Industri Dalam Negeri

    Produk Impor AS ke Indonesia Tak Akan Rugikan Industri Dalam Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia berkomitmen menghapus sekitar 99% hambatan tarif terhadap berbagai produk asal Amerika Serikat (AS), termasuk produk industri, pangan, dan pertanian.

    Selain itu, Indonesia juga akan mencabut pembatasan impor terhadap barang hasil rekondisi dan komponennya, menghapus kewajiban inspeksi prapengiriman untuk produk asal AS, serta menerapkan prinsip-prinsip regulasi yang baik.

    Kesepakatan tersebut tertuang dalam perjanjian resiprokal antara Indonesia dan AS yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

    Sebagai imbal balik, AS menurunkan tarif timbal balik menjadi 19% untuk produk asal Indonesia, jauh lebih rendah dari ancaman tarif 32% yang sempat dilontarkan Presiden AS, Donald Trump.

    Peneliti Departemen Ekonomi CSIS Riandy Laksono menilai, kebijakan tersebut tidak akan merugikan pelaku usaha dalam negeri.

    “Yang kita impor dari AS itu sebenarnya produk-produk yang kita enggak terlalu bisa memproduksinya di dalam negeri atau memang tidak sesuai dengan kondisi iklim dan lain sebagainya. Misalkan yang kita impor itu adalah kapas,” jelas Riandy kepada Beritasatu.com, Kamis (24/7/2025).

    Ia melanjutkan, bahwa Indonesia bukan produsen kapas. “At least bukan produsen kapas besar di dunia. Juga kedelai,” ucap dia.

    Selain itu, juga komoditas gandum, dan harga gas dari AS itu sangat murah, bahkan salah satu yang paling efisien di dunia.

    “Jadi produk-produk yang kita impor dari Amerika itu tidak head to head bersaing dengan industri dalam negeri kita,” ucap dia.

    Ia menambahkan, sebagian besar komoditas dari AS, seperti gas, gandum, kedelai, dan kapas merupakan bahan baku penting bagi sektor industri unggulan Indonesia, seperti tekstil, pangan, dan industri padat energi.

    Oleh karena itu, impor dari AS justru bisa memperkuat daya saing sektor industri nasional.

    “Plus juga sektor digital, kita lebih banyak sebagai konsumen memang ketimbang sebuah negara yang produsen besar dunia untuk produk-produk digital atau bahkan elektronik. Jadi on that matters, saya merasa kita justru dapat manfaat paling tidak dari sisi konsumen atau industri penggunanya gitu. Karena tidak banyak juga industri yang head to head,” pungkas Riandy.

  • Polisi Gandeng Sejumlah Ahli Ungkap Misteri Kematian Diplomat Arya

    Polisi Gandeng Sejumlah Ahli Ungkap Misteri Kematian Diplomat Arya

    Jakarta, Beritasatu.com- Untuk kepentingan pembuktian secara ilmiah, Polda Metro Jaya melibatkan sejumlah ahli dalam proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan (ADP) yang ditemukan tewas dengan wajah terlilit lakban di kamar indekosnya pada 8 Juli 2025.

    “Untuk mencapai pembuktian secara ilmiah, ada beberapa ahli yang dilibatkan dalam pengungkapan peristiwa ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada awak media di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Dikutip dari Antara, ahli pertama yang dilibatkan adalah tim Kedokteran Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), yang bertugas melakukan autopsi terhadap jenazah pria berusia 39 tahun tersebut. Proses autopsi juga mencakup pemeriksaan toksikologi untuk mendeteksi kemungkinan adanya zat kimia atau racun dalam tubuh korban.

    “Ahli selanjutnya adalah Tim Digital Forensik dan Analisis Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Tim ini melakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti elektronik yang ditemukan di TKP dan untuk mengungkap peristiwa ini seperti laptop, hand phone, dan closed circuit television (CCTV),” jelas Ade Ary.

    Selain itu, Polda Metro Jaya juga menggandeng Tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia untuk melakukan pendalaman terhadap latar belakang Arya Daru. Ade Ary mengatakan terlibatnya tim Apsifor untuk mengumpulkan peristiwa ini secara utuh.

    “Tim Apsifor ini mempunyai metode pemeriksaan sendiri untuk melakukan penggalian terhadap latar belakang korban,” pungkasnya.  

  • Pengusaha Dorong Penguatan TKDN dan SNI setelah Tarif AS 19 Persen

    Pengusaha Dorong Penguatan TKDN dan SNI setelah Tarif AS 19 Persen

    Tangerang, Beritasatu.com – Pengusaha mebel dan kerajinan di Indonesia menginginkan pemerintah memperkuat penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan standar nasional Indonesia (SNI), dalam menghadapi tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mencapai 19%.

    Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan, penggunaan TKDN dan SNI adalah instrumen nontarif yang bisa diberlakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menghadapi produk furnitur dari AS.

    “Poin yang paling spesifik yang kita harus kawal bahwa ini bisa membahayakan market dalam negeri. Bayangin coba, barang-barang dari AS melenggang masuk ke sini semuanya,” jelas Sobur dalam program Investor Market Today Beritasatu TV, Kamis (24/7/2025).

    “Misalnya, untuk furnitur yang dibuat dari teknologi proses yang sangat mudah, katakanlah dari jenis-jenis plastik yang dibuat oleh AS, itu pasti dengan mudah masuk ke sini. Juga produk-produk yang lainnya. Ini yang mungkin harus kita mitigasi juga,” sambungnya.

    Bahkan, Sobur mengusulkan agar pemerintah membuat aturan apabila produk furnitur dari AS bisa melalui pelabuhan yang berada di luar Pulau Jawa.

    “Saya pernah mengusulkan kepada rekan-rekan di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan agar pelabuhan ekspor dipindahkan ke luar Jawa, tidak hanya terpusat di Jawa. Langkah ini dimaksudkan untuk menambah beban biaya logistik Amerika Serikat, sehingga laju impor mereka ke Indonesia dapat sedikit terhambat,” tegas Sobur.

    Pada sisi lain, Sobur mengapresiasi Pemerintah Indonesia yang mampu menurunkan tarif Trump yang semula sebesar 32% menjadi 19%. Namun, menurutnya perjanjian perdagangan tersebut masih tidak adil untuk Indonesia.

    “Ini sebuah perjanjian atau kesepakatan yang tidak adil. Resiprokal yang sangat tidak adil. Bayangkan saja, kita 19%, mereka nyaris 0, atau 1%. Bagaimana bisa itu? Kan enggak fair ya? Namanya perjanjian perdagangan antar negara itu harus berimbang,” pungkas Sobur.

    Sobur pun menyadari, AS adalah negara adidaya yang memiliki segalanya. Ia berharap tarif Trump 19% jangan sampai mendikte Indonesia.

  • Kakorlantas Tak Segan Copot Anggota Terbukti Pungli di Jalanan

    Kakorlantas Tak Segan Copot Anggota Terbukti Pungli di Jalanan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan tidak segan untuk menindak anggotanya apabila terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di lapangan. 

    “Kalau ada anggota saya yang main-main apalagi sampai melakukan pungli, saya tidak segan copot hari itu juga. Silakan laporkan, bilang terbukti saya tindak,” kata Agus, Kamis (24/7/2025). 

    Kemudian ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi ilegal di jalan dan tetap patuh terhadap aturan. 

    Terlebih apabila kendaraan yang digunakan lengkap dan tertib aturan, masyarakat tidak perlu takut terhadap petugas di lapangan.

    Tidak hanya itu, ia juga membeberkan mengenai kondisi lalu lintas saat ini yang telah mengalami perbaikan meskipun belum merata. 

    “Apakah lalu lintas sudah tertib? Sudah, tetapi belum semua. Sudah aman? Ya, tetapi belum semua. Sudah selamat? Sudah, tetapi belum semuanya,” ucapnya. 

    Selain itu, Agus juga turut menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan jalan khususnya dalam sektor angkutan logistik. 

    Hal itu juga diikuti dengan target penurunan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) hingga 50 persen secara nasional. 

    “Kalau kita konsisten, kompak, dan tegas dalam kebijakan, lakalantas bisa turun secara signifikan. Keberhasilan Operasi Ketupat 2025 menjadi bukti, karena kita terapkan langkah-langkah yang tegas dan terukur,” tutur Agus.

  • CEO Baru Astronomer Sebut Skandal Andy Byron Menguntungkan Perusahaan

    CEO Baru Astronomer Sebut Skandal Andy Byron Menguntungkan Perusahaan

    New York, Beritasatu.com- CEO baru Astronomer, Pete DeJoy, ikut mengomentari skandal perselingkuhan mantan CEO Astronomer Andy Byron bersama kepala staf sumber daya manusia (SDM) Astronomer Kristin Cabot yang terbongkar karena kiss cam di konser grup Coldplay baru-baru ini.

    Pete mengatakan, kejadian ini justru menguntungkan perusahaan start-up teknologi yang saat ini ia pimpin tersebut.

    “Meskipun saya tidak pernah berharap kejadian ini terjadi, Astronomer kini telah menjadi nama besar,” pungkasnya.

    Pete resmi menggantikan posisi Andy Byron sebagai CEO sejak akhir pekan lalu. Pengunduran diri Andy Byron dilakukan menyusul viralnya adegan mesra dirinya bersama Kristin Cabot, di mana keduanya diketahui masing-masing telah menikah.

  • Data Bocor di Internet, Kemenkomdigi Bisa Disalahkan? Cek Faktanya!

    Data Bocor di Internet, Kemenkomdigi Bisa Disalahkan? Cek Faktanya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam beberapa tahun terakhir, publik Indonesia terus dikejutkan oleh berbagai kasus kebocoran data pribadi, mulai dari informasi pengguna kartu SIM hingga akses ke layanan digital milik pemerintah.

    Setiap insiden memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat, sejauh mana Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bertanggung jawab terhadap pelanggaran tersebut?

    Sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) sektor publik, Kemenkomdigi, yang sebelumnya dikenal sebagai Kemenkominfo, memiliki peran penting dalam sistem pengawasan data nasional. Namun, memahami batasan dan kewenangannya perlu merujuk pada dasar hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    Peran Kemenkomdigi dalam UU Perlindungan Data Pribadi

    Dalam Pasal 1 ayat 4 UU PDP, pemerintah, termasuk kementerian, diklasifikasikan sebagai pengendali data pribadi. Hal ini menandakan bahwa Kemenkomdigi wajib menerapkan prinsip-prinsip perlindungan data, termasuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan memberikan pemberitahuan dalam waktu maksimal 3×24 jam apabila terjadi insiden kebocoran.

    Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Kemenkomdigi maupun PSE terkait dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penghentian sementara proses, pemutusan akses sistem, hingga denda administratif maksimal 2% dari pendapatan tahunan.

    Penanganan Kasus oleh Kemenkomdigi

    Berdasarkan data resmi, Kemenkomdigi telah menangani 94 kasus kebocoran data pribadi sejak 2019 hingga pertengahan 2023. Dari jumlah tersebut 62 kasus melibatkan PSE swasta, 32 kasus berkaitan dengan PSE pemerintah, 25 kasus telah memperoleh usulan perbaikan, dan 19 kasus mendapatkan teguran administratif resmi.

    Langkah-langkah tersebut menunjukkan Kemenkomdigi menjalankan peran administratifnya sesuai mandat regulasi. Namun, proses ini belum menyentuh aspek investigasi forensik atau penegakan hukum yang bersifat pidana.

    Jika akar penyebab kebocoran adalah serangan siber, kewenangan investigasi secara teknis tidak berada di tangan Kemenkomdigi. Tugas tersebut menjadi tanggung jawab Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Dalam struktur nasional, BSSN berwenang menangani insiden siber secara teknis, sementara Kemenkomdigi berperan sebagai pengelola sistem dan penyampai informasi publik, serta kepolisian dan kejaksaan menangani aspek hukum pidana dan perdata.

    Dengan demikian, peran Kemenkomdigi terbatas pada pemberian sanksi administratif dan penyampaian notifikasi kepada publik, bukan pada pemidanaan pelaku.

    Kemenkomdigi tidak memiliki kewenangan menetapkan sanksi pidana terhadap pelanggar data. Berdasarkan UU PDP dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, kementerian hanya dapat memberikan teguran, melakukan pemblokiran sementara, menghentikan akses sistem, dan menyampaikan laporan ke publik.

    Sementara itu, penyidikan, penahanan, dan penuntutan hukum terhadap pelaku kebocoran, baik dalam aspek kriminal maupun perdata merupakan domain dari Polri, kejaksaan, atau pihak yang merasa dirugikan secara langsung. Landasan hukum yang digunakan termasuk Pasal 26 UU ITE dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

    Di samping UU PDP dan PP Nomor 71/2019, terdapat aturan tambahan, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

    Regulasi tersebut mewajibkan semua penyelenggara sistem, termasuk pemerintah, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Namun, hingga pertengahan 2025, belum ada PP atau Perpres yang secara khusus mengatur mekanisme ganti rugi dan jalur penyelesaian sengketa bagi korban kebocoran data.

    Akibatnya, terjadi kekosongan hukum dalam implementasi hak-hak korban, yang membuat banyak kasus berakhir tanpa kepastian ganti rugi. Situasi ini mempertegas perlunya pembentukan lembaga perlindungan data pribadi yang independen, seperti yang disarankan dalam beleid UU PDP.

    Dalam konteks kebocoran data pribadi, penting dipahami Kemenkomdigi hanya memiliki fungsi administratif, bukan fungsi penegakan hukum. Tanggung jawab mereka mencakup edukasi dan sosialisasi perlindungan data, pemberian teguran administratif, pemblokiran sistem yang bermasalah, dan penyampaian informasi publik kepada masyarakat.

    Namun, penegakan hukum pidana, investigasi teknis mendalam, dan pengenaan ganti rugi berada di tangan lembaga lain, seperti BSSN, kepolisian, dan kejaksaan.

    Untuk menciptakan sistem yang adil dan akuntabel, regulator utama yang dibutuhkan ke depan adalah badan independen pelindung data pribadi yang memiliki wewenang penuh atas investigasi, penindakan, dan kompensasi. Hanya dengan kerangka hukum yang lengkap, hak atas privasi dan keamanan digital rakyat Indonesia dapat terlindungi secara menyeluruh.