Author: Beritasatu.com

  • Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Poso Sulteng Malam Ini

    Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Poso Sulteng Malam Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Gempa bumi dengan magnitudo 6,0 mengguncang Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (24/7/2025). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa Pos terjadi pada pukul 20.06 WIB. 

    Episenter gempa ini berada pada koordinat 2,03 derajat lintang selatan dan 120,70 derajat bujur timur.

    Pusat gempa berada di darat sekitar 70 kilometer barat daya Poso pada kedalaman 10 kilometer.

    Sejauh ini belum ada laporan mengenai wilayah terdampak dan kerusakan yang diakibatkan gempa Poso.

    Sebelumnya, gempa dengan magnitudo besar juga mengguncang  Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Gempa bumi dengan magnitudo 6,3 mengguncang Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 03.50 WIB.

  • Terima Dua Penghargaan BKN, Mas Dhito Komitmen Genjot Indeks Reformasi Birokrasi

    Terima Dua Penghargaan BKN, Mas Dhito Komitmen Genjot Indeks Reformasi Birokrasi

    Kediri, Beritasatu.com – Pemerintah Kabupaten Kediri di bawah kepemimpinan Bupati Hanindhito Himawan Pramana menerima dua penghargaan sekaligus dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam manajemen ASN. Penghargaan diserahkan oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh kepada Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito ini dalam acara rapat koordinasi evaluasi CASN dan managemen talenta di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (24/7/2025). Penghargaan yang diterima yakni terbaik kedua sebagai instansi di wilayah kerja kantor regional II BKN dengan realisasi surat keputusan kenaikan pangkat terbaik periode Februari sampai Juni 2025.

    Penghargaan ini diberikan BKN sebagai bentuk apresiasi atas proses mutasi dan kenaikan pangkat yang dijalankan di Pemerintah Kabupaten Kediri karena dinilai sudah sesuai dengan penilaian yang objektif.

    “Kabupaten Kediri saat ini berbenah untuk reformasi birokrasi yang indeknya tadinya 68 sekian sekarang ada di 80 kita kejar sampai 90. Semoga ini bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” kata Mas Dhito.

    Sebagaimana diketahui, managemen talenta merupakan sistem managemen karir ASN berdasarkan sistem merit (sesuai kualifikasi, kompetensi dan kinerja) dan diterapkan secara wajar tanpa diskriminasi. Penempatan ASN pada posisi tertentu, dalam hal ini selain melihat kebutuhan juga dengan mengindentifikasi bakat potensial. Managemen talenta ini di Kabupaten Kediri telah diatur dalam Perbup Nomor 77 Tahun 2022. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kediri tengah melakukan tahap identifikasi calon talenta dengan aplikasi simetris, yakni sistem asesmen dan pemetaan talenta berdasarkan kompetensi.

    Melalui proses ini, diharapkan jabatan yang kini masih kosong nantinya dapat diisi oleh orang-orang yang tepat dan mendukung percepatan visi misi pemerintah daerah.

    “Tadi disampaikan juga pos-pos yang (saat ini) kosong untuk segera diisisi,” lanjutnya.

    Selain penghargaan dalam realisasi kenaikan pangkat, Pemerintah Kabupaten Kediri juga menerima penghargaan sebagai instansi di wilayah kerja kantor regional II BKN dengan komitmen terbaik dalam penuntasan disparitas data semester I tahun 2025. Penghargaan ini diberikan BKN karena menilai database kepegawaian Pemerintah Kabupaten Kediri sudah terupdate dengan baik. Dalam hal ini tidak ada kesalahan penulisan nama, ijazah tidak sesuai atau data eror.

    Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyebut dengan managemen talenta proses pergantian atau mutasi pejabat bisa dilakukan dengan cepat dan efektif. Untuk mewujudkan percepatan visi misi pemerintah daerah, diakui dibutuhkan ASN yang sesuai kompetensi.

    “Supaya manajemen talenta ini lebih cepat BKN membangun satu data ASN (ASN digital),” bebernya.

    Melalui sistem ASN digital ini nantinya ketika akan ada mutasi atau pengisian pejabat, layanan di BKN dipastikan akan lebih cepat. Proses layanan maksimal 5 hari sejak data masuk ke sistem ASN digital.

  • LPSK Soroti Luka dan Peran Misri dalam Kematian Brigadir Nurhadi

    LPSK Soroti Luka dan Peran Misri dalam Kematian Brigadir Nurhadi

    Mataram, Beritasatu.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mempertimbangkan permohonan status justice collaborator (JC) dari Misri, salah satu tersangka dalam kasus kematian tragis Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat NTB).

    Permohonan tersebut menjadi perhatian serius mengingat posisi Misri yang dinilai memiliki potensi untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang benderang.

    Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan hal ini seusai melakukan pertemuan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudi pada awal pekan ini.

    Dalam pertemuan tersebut, Sri Suparyati menjelaskan koordinasi antara LPSK dan Kejati NTB merupakan bagian dari upaya bersama untuk mengungkap kebenaran atas tewasnya Brigadir Nurhadi, yang kini telah memasuki tahap penyidikan intensif.

    “Pertemuan hari ini dengan pak Kejati merupakan bagian dari koordinasi dan kolaborasi dalam konteks pengungkapan peristiwa tindak pidana. Kami menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian LPSK, khususnya terkait proses pemeriksaan dan permohonan JC dari salah satu tersangka,” ujar Sri Suparyati. Kamis (24/7/2025).

    LPSK mencatat sejumlah kejanggalan dari hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi. Luka-luka yang ditemukan seperti tanda cekikan dan kekerasan lainnya memunculkan keraguan apakah satu orang tersangka saja, yakni Misri, mampu menyebabkan kematian korban secara seketika.

    “Memang saat ini ada tiga tersangka, sebagian besar adalah perempuan. Kami mempertanyakan apakah Misri mampu melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal seketika. Itu menjadi perhatian kami,” tegas Sri Suparyati.

    Menurut Sri Suparyati, status justice collaborator  tidak bisa diberikan secara sembarangan, karena menyangkut peran, niat baik, dan kemampuan pemohon dalam mengungkap kejahatan secara menyeluruh.

    “Permohonan JC dari Misri kami terima, tetapi kami masih dalam tahap kajian. Sesuai Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Pasal 28, kami akan menilai sejauh mana keterangan yang bisa diberikan pemohon, rekam medis, dan juga track record-nya,” ujar Suparyati.

    LPSK juga belum dapat bertemu langsung dengan Misri sehingga masih terbatas dalam mengevaluasi kelayakan pemberian status JC.

    “Kami ingin melihat apakah Misri mampu memberikan keterangan secara terang dan seluas-luasnya. Sebab dia bukan pelaku utama, tetapi bisa jadi saksi pelaku kunci dalam kasus ini,” tambahnya.

    Berkas Perkara

    Sementara itu, Kajati NTB Wahyudi membenarkan berkas perkara dari penyidik telah masuk pada tahap pertama. Namun, pihak kejaksaan masih memberikan sejumlah petunjuk dan arahan agar berkas tersebut dapat diperbaiki sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Masih kita dalami kemungkinannya. Berkas tahap satu sudah dikirim, dan kami telah berikan petunjuk sesuai data dan fakta yang ada. Saat ini tinggal menunggu penyidik melengkapi,” kata Wahyudi.

    Ia menegaskan, kejaksaan hanya akan membawa perkara ini ke persidangan setelah semua unsur formil dan materil terpenuhi, agar kasus ini dapat dibuktikan secara terang benderang di pengadilan.

    “Batas waktunya sesuai dengan aturan main dalam KUHAP. Kita tunggu perkembangan dari penyidik,” pungkasnya.

  • DPR Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Data dalam Kesepakatan AS

    DPR Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Data dalam Kesepakatan AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani angkat suara terkait isu pertukaran data pribadi Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) dalam konteks kesepakatan dagang terkait tarif impor.

    Puan menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan kesepakatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Terkait dengan data pribadi, tentu saja pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Puan kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Kamis (24/7/2025).

    Puan tidak menampik bahwa kabar tersebut memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Terlebih, informasi mengenai pertukaran data ini pertama kali diketahui dari situs resmi Gedung Putih melalui pernyataan berjudul “Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.”

    Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

    “Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” kata Puan.

    Ia berharap jika kesepakatan yang dimaksud memang seperti yang tercantum dalam pernyataan resmi dari Gedung Putih, maka pemerintah wajib memastikan keamanan data masyarakat Indonesia.

    “Dan bagaimana dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia,” pungkasnya.

  • Bursa Saham Global Naik di Tengah Harapan Kesepakatan Tarif dengan AS

    Bursa Saham Global Naik di Tengah Harapan Kesepakatan Tarif dengan AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Bursa saham global naik pada perdagangan Kamis (24/7/2025), didorong oleh optimisme bahwa perjanjian tarif Amerika Serikat (AS)-Jepang yang diumumkan sehari sebelumnya akan diikuti oleh lebih banyak kesepakatan perdagangan.

    ‎Bank Sentral Eropa juga diperkirakan akan menunda pemotongan suku bunga lagi sembari menunggu untuk mengukur besarnya dampak ekonomi dari tarif AS yang lebih tinggi. 

    ‎Dilansir dari AP, pada awal perdagangan di Eropa, indeks DAX Jerman naik 0,8% menjadi 24.430,74. Di Paris, indeks CAC 40 naik 0,2% menjadi 7.862,52, sementara indeks FTSE 100 Inggris naik 1% menjadi 9.150,50.

    ‎Diketahui, Presiden AS Donald Trump telah mengusulkan tarif yang tinggi atas impor dari seluruh dunia yang memiliki risiko ganda, yaitu meningkatkan inflasi sekaligus memperlambat perekonomian. Namun, banyak tarifnya ditunda, memberi waktu untuk mencapai kesepakatan dengan negara lain. 

    ‎Sementara itu  pada penutupan pasar saham Asia, indeks Nikkei 225 Jepang melonjak 1,6% menjadi 41.826,34. Indeks Komposit Shanghai naik 0,7% menjadi 3.605,73, sementara indeks Hang Seng Hong Kong naik 0,5% menjadi 25.667,18.

    ‎Kospi Korea Selatan juga naik 0,2% menjadi 3.190,45. Indeks S&P ASX 200 Australia turun 0,3% menjadi 8.709,40, sementara Indeks Taiex Taiwan naik 0,2%.
     

  • Apa Itu Ekonomi Digital yang Menjadi Tanggung Jawab Kemenkomdigi?

    Apa Itu Ekonomi Digital yang Menjadi Tanggung Jawab Kemenkomdigi?

    Jakarta, Beritasatu.com – Transformasi digital dalam satu dekade terakhir telah menjadi kekuatan utama yang membentuk arah baru perekonomian Indonesia. Pemerintah menempatkan ekonomi digital sebagai salah satu pilar penting menuju visi Indonesia Emas 2045.

    Dalam kerangka inilah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memegang peranan strategis dalam mengatur dan mengembangkan ekosistem digital nasional, demi memastikan setiap elemen masyarakat dapat merasakan manfaat kemajuan teknologi secara merata dan berkelanjutan.

    Secara sederhana, ekonomi digital merujuk pada aktivitas ekonomi yang ditopang oleh teknologi digital. Hal ini mencakup seluruh proses produksi, distribusi, hingga konsumsi barang dan jasa yang dilakukan melalui sistem digital.

    Contohnya bisa di lihat dalam platform e-commerce, layanan keuangan berbasis aplikasi, transportasi online, dan sistem pembayaran elektronik.

    Namun, ekonomi digital bukan hanya soal jual beli online. Ia juga melibatkan pemanfaatan big data, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), internet of things (IoT), dan cloud computing dalam berbagai sektor. Pertanian, pendidikan, logistik, hingga pelayanan publik kini tengah diarahkan menuju digitalisasi menyeluruh.

    Peran Kemenkomdigi dalam Ekonomi Digital

    Kemenkomdigi yang menggantikan nomenklatur Kemenkominfo, merupakan lembaga utama yang bertanggung jawab dalam mengatur, mengembangkan, dan menjaga ekosistem ekonomi digital nasional. Berikut ini beberapa fokus strategisnya.

    1. Pengembangan infrastruktur digital

    Kemenkomdigi bertugas memastikan ketersediaan infrastruktur teknologi yang merata, termasuk jaringan internet cepat dan pusat data nasional. Akses digital yang inklusif adalah syarat utama bagi pertumbuhan ekonomi digital. Wilayah terpencil pun menjadi prioritas agar tidak tertinggal dalam transformasi ini.

    2. Regulasi dan perlindungan data

    Di tengah melonjaknya transaksi digital, isu privasi dan keamanan data menjadi sorotan utama. Kemenkomdigi berperan dalam merancang dan menegakkan aturan perlindungan data pribadi, termasuk implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta menindak pelanggaran dan kebocoran data di ruang digital.

    3. Literasi dan talenta digital

    Pembangunan ekonomi digital membutuhkan sumber daya manusia yang adaptif terhadap teknologi. Melalui program pelatihan, sertifikasi, dan edukasi publik, Kemenkomdigi mendorong peningkatan kapasitas digital masyarakat, terutama generasi muda dan kelompok rentan.

    4. Dukungan terhadap UMKM digital

    Salah satu agenda utama Kemenkomdigi adalah mendorong UMKM agar bertransformasi ke ranah digital. Hal ini dilakukan melalui berbagai inisiatif, seperti pelatihan digitalisasi, pendampingan bisnis daring, hingga integrasi ke dalam platform digital nasional dan e-commerce global.

    5. Kolaborasi dan diplomasi digital

    Dalam menghadapi dominasi platform global, Kemenkomdigi aktif menjalin kerja sama lintas negara serta menyusun kebijakan pajak digital. Diplomasi digital ini bertujuan menciptakan kesetaraan akses dan peluang bagi pelaku usaha lokal di kancah internasional.

    Ekonomi digital bukan sekadar tren, melainkan strategi pembangunan masa depan Indonesia. Dengan proyeksi menciptakan jutaan lapangan kerja baru pada 2025, ekonomi digital telah menjadi perhatian serius pemerintah.

    Melalui infrastruktur yang mumpuni, kebijakan yang responsif, serta sinergi lintas sektor, Kemenkomdigi diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang kuat secara teknologi dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.

  • RI Pegang Kendali Komoditas, Hilirisasi Energi Jadi Senjata Daya Tawar

    RI Pegang Kendali Komoditas, Hilirisasi Energi Jadi Senjata Daya Tawar

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia kini memiliki daya tawar strategis dalam sektor energi dan sumber daya alam, sehingga tidak lagi harus tunduk pada tekanan pasar global. Posisi ini diperkuat oleh besarnya cadangan energi serta kebijakan hilirisasi yang berdampak langsung pada rantai pasok internasional.

    Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Isu Strategis Energi Muhammad Pradana Indraputra mengatakan, paradigma lama dengan Indonesia hanya menjadi pemasok bahan mentah harus segera ditinggalkan.

    “Dahulu kalau jadi pengusaha, kita selalu ikut pasar. Pasar bilang apa, kita ikut. Namun, sekarang tidak semua barang dagangan tergantung pasar. Komoditas, seperti nikel, batubara, bauksit, semua itu sekarang kita yang pegang,” ujar Pradana dalam diskusi “Ngobrol Energi Mineral” di Anjungan Sarinah, Rabu (23/7/2025).

    Ia mencontohkan dampak dari kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang ekspor batu bara. Kebijakan ini sempat mengguncang pasar global hingga sejumlah pemimpin negara langsung menghubungi Indonesia.

    “Dunia butuh kita,” tegas Pradana.

    Hal ini menandakan bahwa Indonesia bukan sekadar pemasok, tetapi pemegang kendali dalam rantai pasok energi global.

    Menurutnya, hilirisasi komoditas adalah kunci bagi Indonesia untuk lepas dari “kutukan sumber daya alam” dan jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

    Dengan mengolah hasil tambang di dalam negeri, Indonesia memperoleh nilai tambah sekaligus memperkuat posisi tawar di kancah global.

    “Kalau kita kirim mentah, lalu beli balik produk olahannya, kita rugi. Sekarang kita paksa pembangunan smelter, pabrik baterai, katoda, sampai stainless steel. Semua ini untuk menciptakan posisi tawar dan kemandirian,” jelasnya.

    Pradana juga menyoroti persaingan global dalam memperebutkan bahan baku penting untuk transisi energi, seperti nikel dan tembaga, yang keduanya dimiliki Indonesia dalam jumlah besar.

    “Dari zaman VOC sampai sekarang, polanya enggak berubah. Dahulu rempah-rempah diambil, sekarang tambang yang dikirim mentah. Kita ubah itu. Harus win-win buat Indonesia,” tutup Pradana.

  • Nikita Mirzani Emosi Bertemu Reza Gladys pada Persidangan

    Nikita Mirzani Emosi Bertemu Reza Gladys pada Persidangan

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/7/2025). Dalam sidang yang akhirnya mempertemukan Nikita dengan dokter Reza Gladys tersebut, tatapan tajam Nikita terhadap Reza terlihat sejak persidangan dimulai.

    Situasi makin memanas ketika kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan keberatan atas kesaksian Reza yang dinilai berbeda dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah ada sebelumnya, Nikita ikut melontarkan protes karena merasa pernyataan Reza tidak sesuai dengan isi BAP.

    “Di sini tidak ada! (mengacu pada BAP),” seru Nikita protes.

    Pantauan Beritasatu.com di lokasi, perdebatan berlanjut antara tim kuasa hukum Nikita dengan pihak jaksa penuntut umum dan Reza Gladys ketika Nikita mempertanyakan legalitas produk skincare milik Reza. Nikita mempertanyakan apakah produk tersebut telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau tidak.

    “Masa BAP kayak gini bisa bikin saya jadi tersangka. Sakit hati saya!,” tegas Nikita.

    Setelah persidangan, kepada awak media, Nikita mengakui dirinya begitu emosi  ketika bertemu langsung dengan Reza Gladys dan suaminya. Ia merasa dirugikan akibat BAP yang dianggapnya tidak sesuai dan menyebabkan dirinya ditahan.

    “Emosi lah, gimana ya kalian lihat ini ya BAP Reza, suami dan para saksi. Saya pun baca dan ketawa di sini kenapa BAP ini bisa ditahan begitu lama. Apa penyebabnya? Tetapi enggak apa-apa ya sudah ini kan sudah berjalan dan  masuk ke saksi nanti. Yang pasti memang dia (Reza Gladys) bohong,” jelas Nikita.

    Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, dilaporkan Reza Gladys atas sangkaan pemerasan dan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dirinya didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

    Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

  • Belanja Negara Akan Digenjot untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

    Belanja Negara Akan Digenjot untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pemerintah akan menggenjot belanja negara pada semester II 2025 agar pertumbuhan ekonomi bisa kembali berada dalam target 5,2%.

    ‎“Pemerintah mempercepat belanja, karena banyak program prioritas Pak Presiden (Prabowo Subianto) yang harus kami percepat semua. Jadi, itu nanti akan mendukung rebound untuk semester II 2025,” ucap Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu di gedung DPR, Kamis (24/7/2025).

    ‎Dengan upaya percepatan belanja negara, Febrio mengatakan akan terjadi pelebaran defisit pada akhir tahun 2025 ini. Pada semester I 2025, APBN mengalami defisit sebesar Rp 204,24 triliun. 

    Pemerintah memperkirakan defisit APBN 2025 akan melebar menjadi Rp 662 triliun dari target sebelumnya yang sebesar Rp 616,2 triliun. Apabila dilihat dari perbandingan defisit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maka terjadi kenaikan dari 2,53% dari PDB menjadi 2,78% dari PDB.  

    ‎Hal lain yang akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi pada semester II 2025 adalah hasil negosiasi perdagangan Indonesia-Amerika Serikat (AS). Dengan adanya perubahan penetapan tarif bea masuk dari 32% ke 19%, maka akan meningkatkan ekspor Indonesia ke Amerika Serikat. Besaran tarif ini akan meningkatkan daya saing produk Indonesia karena lebih rendah dari negara-negara lain di Asean.

  • Benarkah Laki-laki Tidak Salat Jumat 3 Kali Murtad? Ini Penjelasannya

    Benarkah Laki-laki Tidak Salat Jumat 3 Kali Murtad? Ini Penjelasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Hukum tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa alasan syar’i kerap menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Beberapa menyebut hal itu dapat menyebabkan seseorang murtad atau keluar dari Islam. Namun, apakah klaim ini benar-benar sesuai dengan ajaran syariat Islam?

    Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh At-Thabarani disebutkan: “Barang siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat tanpa uzur, maka dicatat di antara golongan orang munafik”.

    Hadis ini tidak secara eksplisit menyatakan pelakunya murtad, melainkan mendapat cap kemunafikan, yang berarti dia menjalani Islam secara lahiriah, tetapi batinnya jauh dari ketaatan.

    Dalam hadis lain juga dijelaskan: “Siapa meninggalkan tiga kali Jumat karena meremehkan, maka Allah menutup batinnya”. Penafsiran dari Imam Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menjelaskan makna “Allah menutup batinnya” adalah hatinya dikunci dan dijauhkan dari nasihat serta kebenaran. Hal ini adalah ancaman serius secara spiritual, tetapi belum tentu berarti dia keluar dari Islam.

    Perbedaan Antara Munafik dan Murtad

    Perlu dibedakan antara munafik amali dan murtad. Munafik amali adalah orang yang masih mengakui Islam secara keyakinan tetapi perilakunya bertentangan, sementara murtad adalah keluar dari Islam secara keyakinan dan tindakan.

    Buya Yahya, salah satu ulama terkemuka di Indonesia, menyatakan jika seseorang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut tetapi masih meyakini salat Jumat adalah wajib, maka dia hanya dianggap berdosa besar dan mendapat label munafik amali, bukan murtad.

    Namun, jika dia secara sadar menolak kewajiban salat Jumat, maka itu merupakan bentuk penolakan terhadap syariat, yang bisa membuatnya keluar dari Islam.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memperkuat pendapat tersebut. Dalam beberapa fatwanya, MUI menyatakan meninggalkan salat Jumat tanpa alasan syar’i adalah dosa besar, dan dapat mengakibatkan pelakunya tergolong munafik, tetapi tidak otomatis menjadi kafir, kecuali bila ia menolak prinsip kewajiban salat Jumat itu sendiri.

    Menurut ulama, seperti Syaikh al-Manawi dan peneliti Pusat Kajian Hadis, kemurtadan hanya terjadi jika seseorang secara sadar menolak kewajiban syariat Islam, seperti salat Jumat. Sementara meninggalkan karena malas, lalai, atau meremehkan, tetapi tetap meyakini kewajibannya, maka pelaku hanya dianggap melakukan dosa besar, bukan murtad.

    Hadis riwayat Muslim juga menegaskan: “Barang siapa meninggalkan Jumat tiga kali tanpa alasan, Allah akan mengunci hatinya, lalu ia menjadi dari golongan orang-orang lalai (ghaafilin)”. Hal tersebut memperjelas dampaknya lebih kepada kerusakan spiritual dan sosial, bukan status kekafiran secara langsung.

    Islam tidak menutup mata terhadap situasi sulit. Syariat Islam memberikan kelonggaran (rukhsah) dalam menunaikan salat Jumat jika seseorang memiliki uzur syar’i, seperti sakit berat, hujan lebat, ancaman keamanan, atau perjalanan jauh.

    Bahkan dalam kondisi darurat seperti pandemi global, para ulama membolehkan umat Islam untuk sementara meninggalkan salat Jumat, selama dilakukan atas dasar kehati-hatian dan niat menjaga keselamatan.

    Berdasarkan penjelasan para ulama, hukum tidak salat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah dosa besar dan mendapat ancaman keras berupa kemunafikan serta terkuncinya hati. Namun, tindakan tersebut tidak secara otomatis menyebabkan pelakunya murtad, selama dia masih meyakini salat Jumat adalah kewajiban.

    Sebaliknya, jika seseorang secara sadar menolak atau mengingkari kewajiban salat Jumat, maka itu adalah bentuk penolakan terhadap rukun agama, yang berpotensi membuatnya keluar dari Islam.