Author: Beritasatu.com

  • Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang, Anggota Komisi III DPR Desak Reformasi Total Polri

    Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang, Anggota Komisi III DPR Desak Reformasi Total Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Polri dinilai perlu melakukan reformasi total mulai dari rekrutmen hingga pembinaan para anggotanya terkait kasus polisi tembak siswa SMKN 4 di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

    Menurut anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta hal tersebut perlu dilakukan agar rangkaian kasus penembakan yang dilakukan polisi belakangan ini, termasuk kasus polisi tembak siswa di Semarang tidak terjadi lagi.

    “Kepercayaan dan kepuasan masyarakat tentu harus dipulihkan supaya tidak ada lagi keraguan, terutama agar masyarakat tetap menghargai polisi sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat. Kedaruratan ini harus segera disikapi dengan kebijakan dan implementasi konkret,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

    Wayan mengaku prihatin dan menyayangkan sejumlah kasus yang melibatkan aparat kepolisian belakang ini. Mulai dari kasus meninggalnya tahanan di Sumatera Barat dan Sulawesi Tengah; kasus meninggalnya pelajar karena patroli polisi di Bekasi; kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, dan terakhir kasus polisik tembak siswa di Semarang.

    Kasus-kasus tersebut, kata dia, telah mencoreng wajah Polri sehingga publik kadang menganggap polisi dengan penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi, backing atau keterlibatan dalam pelanggaran hukum, penegakan hukum yang tidak transparan dan akuntabel, dan rentan intervensi. Belum lagi dikaitkan pula budaya hidup mewah, kekerasan, arogansi, dan kegiatan berpolitik.

    “Bagi saya dan tentunya Komisi III DPR, upaya reformasi atau transformasi Polri tentu bukan sama sekali tidak berjalan. Banyak inovasi layanan publik yang telah dilahirkan dan peran Polri di masyarakat yang patut diapresiasi,” tegas dia.

    Meskipun demikian, kata Wayan, semua pihak termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengakui tidak semua program perubahan tersebut berjalan mulus. Menurut dia, sejumlah persoalan tetap terjadi seperti kasus penembakan oleh polisi yang membutuhkan perubahan yang signifikan dan reformatif.

    “Dimulai dari sistem kepemimpinan, strategi reformasi budaya dan struktur Polri, pengawasan, pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai aturan, pelatihan/pendidikan, hingga sistem rekrutmen polisi yang perlu untuk diperbaiki dan ditingkatkan segera. Hal ini menjadi urgen untuk segera diperbaiki,” imbuh politikus PDIP tersebut.

    Wayan menambahkan, Polit perlu melaukan rekrutmen yang bersih dari pungli, pelatihan HAM dan pendidikan mental, serta kualitas yang terintegrasi dan berintegritas, pengawasan melekat dan ketat, sistem reward and punishment yang jelas dan terukur.

    “Sistem kepemimpinan yang menjunjung tinggi pelayanan dan profesionalitas menjadi beberapa kunci untuk mengubah citra Polri yang buruk,” ucap dia.

    Wayan mengimbau agar kasus penembakan yang melibatkan polisi termasuk kasus polisi tembak siswa di Semarang, harus diusut secara tuntas dan transparan baik dari sisi hukum dan etika. Menurut dia, tidak hanya pelaku, semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas.

    Dia menegaskan, Komisi III DPR, akan terus mengawal dan mengawasi penanganan kasus polis tembak siswa di Semarang agar masyarakat dapat terus mengetahui motif dan penindakannya.

    “Jikalau diperlukan, seluruh pihak dapat memberi masukan kepada Komisi III DPR untuk mengevaluasi kinerja Polri dan perubahan UU Polri untuk mengevaluasi kewenangan, tugas, dan fungsi, serta peran Polri agar dapat terawasi dan terkendali dengan baik,” pungkas Wayan.

    Seperti diketahui, siswa berinisial GR yang masih berusia 17 tahun harus kehilangan nyawanya seusai mendapati luka tembak pada bagian pinggul. GR dilaporkan tertembak oleh oknum polisi di kawasan Perumahan Paramount, Semarang Barat, pada Minggu (24/11/2024).

    Dugaan sementara yang diklaim oleh Polrestabes Semarang, GR ditembak akibat terlibat dalam aksi tawuran. Sementara itu Wakil Kepala Sekolah SMK N 4 Semarang mengaku jika korban kasus polisi tembak siswa, GR dikenal sebagai pribadi yang baik dan merupakan anggota paskibraka.

  • Ahmad Muzani Soal Kaukus Pembangunan MPR: Kebangsaan dan Pembangunan Harus Berjalan Seiring

    Ahmad Muzani Soal Kaukus Pembangunan MPR: Kebangsaan dan Pembangunan Harus Berjalan Seiring

    Jakarta, Beritasatu.com – MPR membentuk Kaukus Kebangsaan dan Pembangunan Berkelanjutan (KKPB). Kaukus itu menegaskan pembagunan berkelanjutan dan kebangsaan harus berjalan seiring, tidak boleh menegasi satu sama lainnya.

    Menurut Ketua MPR Ahmad Muzani pembangunan berkelanjutan akan kehilangan maknanya jika dilakukan tanpa semangat kebangsaan. “Kedua hal tersebut penting sekali selalu kita kaitkan sebab upaya pembangunan tidak akan mencapai hasil optimal jika tanpa digerakkan oleh semangat kebangsaan yang tinggi,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Acara tersebut dihadiri para wakil ketua MPR, yakni Kahar Muzakir, Lestari Moerdijat, Hidayat Nur Wahid, Eddy Soeparno, dan Abcandra Muhammad Akbar Supratman. Juga hadir para anggota MPR lainnya dan Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard.

    Muzani mengatakan bukan kebetulan pembentukan kaukus MPR bertepatan dengan pencoblosan Pilkada 2024 yang akan dimulai pada Rabu (27/11/2024). Menurut dia, pilkada merupakan momentum yang tepat untuk menekankan pentingnya mengintegrasikan kebijakan lokal dengan visi nasional.

    “Pilkada dapat menjadi sarana untuk mensosialisasikan pentingnya keberlanjutan pembangunan kepada masyarakat luas dan mendorong partisipasi warga dalam upaya tersebut. Sebab hanya dengan partisipasi aktif dari warga maka demokrasi bisa mendapatkan makna substantifnya, bukan hanya nilai-nilai proseduralnya,” urainya.

    Muzani menjelaskan, perlu menyusun strategi yang tepat dan komprehensif agar pemenang pilkada mampu menjalankan program pembangunan yang selaras dengan visi nasional. Strategi tersebut antara lain, pertama, menyosialisasikan nilai kebangsaan, yakni menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 kepada para kepala daerah.

    Kedua, mendorong kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan badan legislatif untuk memastikan kesinambungan kebijakan. Ketiga, pembentukan forum khusus di daerah untuk koordinasi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.  

    Selain itu, perlu pula dibentuk divisi pemantauan pencapaian di daerah-daerah setelah pilkada. Dengan cara ini maka tahap-tahap kemajuan pelaksanaan tersebut di semua daerah dapat diukur dari waktu ke waktu.

    “Kita harus selalu ingat bahwa pilkada adalah pilar penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Pilkada berfungsi sebagai mekanisme untuk memilih pemimpin daerah yang memahami kebutuhan masyarakat lokal, sekaligus mencerminkan kedaulatan rakyat,” jelasnya.

  • https://www.beritasatu.com/nasional/2857184/conference-on-indonesian-foreign-policy-digelar-pekan-ini-bahas-kebijakan-luar-negeri-presiden-prabowo

    https://www.beritasatu.com/nasional/2857184/conference-on-indonesian-foreign-policy-digelar-pekan-ini-bahas-kebijakan-luar-negeri-presiden-prabowo

  • Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Menko Budi Gunawan Dorong AKP Dadang Dihukum Berat

    Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Menko Budi Gunawan Dorong AKP Dadang Dihukum Berat

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan atau Menko Polkam Budi Gunawan atau BG mendorong pelaku kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dijerat dengan pasal berlapis. Bahkan, AKP Dadang Iskandar perlu dihukum seberat-beratnya.

    BG mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono soal sanksi berat terhadap AKP Dadang yang menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar hingga meninggal dunia.

    “Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya. Ini bisa saya ulangi dari hasil koordinasi kita dengan kapolri maupun dengan kapolda,” ujarnya dikutip dari Youtube Kemenko Polkam, Selasa (26/11/2024).

    Apalagi, kata BG, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menegaskan akan menghukum AKP Dadang dengan sanksi yang berat. AKP Dadang akan menjalani dua sidang yaitu etik dan pidana terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan.

    “Proses kode etik maupun disiplin dijalankan lebih awal untuk memecat AKP Dadang Iskandar dan sudah ditetapkan tersangka. Setelah itu baru proses pidananya,” katanya.

    BG juga tidak lupa menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto. “Tentu kita ikut prihatin dan ikut bela sungkawa terhadap Kompol Anumerta Ulil,” pungkas BG.

    Diketahui, kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan terjadi karena Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar diduga tidak senang Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar menangkap pelaku tambang galian C di wilayah tersebut.

  • Ahmad Sahroni Minta Polisi Terapkan Kebijakan Pinjam Pakai Barang Bukti Korban Laka Lantas

    Ahmad Sahroni Minta Polisi Terapkan Kebijakan Pinjam Pakai Barang Bukti Korban Laka Lantas

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi diminta menerapkan kebijakan ‘pinjam pakai’ atas barang-barang korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Alasannya, barang-barang tersebut termasuk barang-barang pribadi di TKP yang disita polisi sebagai barang bukti hingga persidangan selesai.

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, barang-barang tersebut masih dibutuhkan korban untuk beraktivitas memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika dibutuhkan di persidangan dapat dihadirkan kembali.

    “Benda-benda seperti motor itukan dibutuhkan oleh korban untuk aktivitas sehari-hari. Jadi bisa pinjam pakai. Walaupun memang, kembali pada pertimbangan penyidiknya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

    Menurut Sahroni, pada era saat ini sebenarnya polisi bisa memanfaatkan CCTV untuk mendapatkan barang bukti dari suatu kejadian. Rekaman CCTV tersebut dapat memudahkan polisi dalam melihat dan mengambil barang bukti atas suatu kejadian.

    “Jadi sebenarnya itu sudah cukup, barang bukti (laka lantas) fisiknya bisa kembali dimanfaatkan oleh korban sampai proses persidangan selesai,” ujarnya.

    Sahroni menambahkan, jika sudah diberikan barang pinjam pakai, korban juga harus menjaga barangnya dengan baik. Alasannya, sebagai alat bukti peradilan, barang tersebut akan sangat penting dalam persidangan nantinya.

    “Jadi memang boleh dan bisa. Jangan sampai berubah bentuk, atau rusak, atau hilang karena akan menyulitkan persidangan nantinya dan yang rugi ya masyarakat juga,” pungkas Sahroni.

    Belakangan sedang marak terjadi berbagai kasus laka lantas yang mengharuskan perkaranya berakhir di kepolisian, bahkan sampai di persidangan. Dalam praktiknya, ketika proses hukum bergulir, barang pribadi yang ada di TKP milik para pihak akan menjadi barang bukti yang akan disita polisi sampai persidangan selesai. Hal tersebut membuat korban atau pihaknya lain yang barangnya disita, tidak bisa beraktivitas kembali.

  • Prabowo Dorong KEK Dilanjutkan, Menko Airlangga: Realisasi Investasi Capai Rp 242 Triliun

    Prabowo Dorong KEK Dilanjutkan, Menko Airlangga: Realisasi Investasi Capai Rp 242 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto mendorong agar pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) terus dilanjutkan. Hal itu disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas bersama Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (26/11/2024).

    Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dorongan presiden tersebut agar investasi bisa masuk, terutama investasi yang dibawa presiden saat melakukan kunjungan ke luar negeri.

    “Jadi beberapa investor termasuk untuk data center dan yang lain untuk didorong,” katanya seusai rapat.

    Airlangga mengatakan realisasi investasi KEK sampai saat ini telah mencapai lebih dari Rp 242,5 triliun. Capaian realisasi investasi hingga kuartal III tahun ini mencapai Rp 68,43 triliun dan mempekerjakan 34.169 orang.

    “Tadi disampaikan capaian keseluruhannya selama ini sebesar Rp 242,5 triliun. Membuka lapangan kerjanya 151.260 orang dengan 394 perusahaan,” jelasnya.

    Selain mendorong keberlanjutan KEK, Prabowo juga harap 18 proyek strategis nasional (PSN)  rampung pada periode 2024-2025. “Sisanya 30 proyek lagi akan selesai pada 2025,” pungkas Airlangga.

  • https://www.beritasatu.com/ekonomi/2857035/b-universe-dan-lsp-indonesia-berkelanjutan-luncurkan-sertifikat-untuk-perusahaan-esgrc

    https://www.beritasatu.com/ekonomi/2857035/b-universe-dan-lsp-indonesia-berkelanjutan-luncurkan-sertifikat-untuk-perusahaan-esgrc

    https://www.beritasatu.com/ekonomi/2857035/b-universe-dan-lsp-indonesia-berkelanjutan-luncurkan-sertifikat-untuk-perusahaan-esgrc

  • Menag Nasaruddin Umar Serahkan Gratifikasi ke KPK, Pemberi Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

    Menag Nasaruddin Umar Serahkan Gratifikasi ke KPK, Pemberi Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama atau Menag Nasaruddin Umar menyerahkan dugaan gratifikasi ke KPK. Merujuk UU Tipikor, sang pemberi gratifikasi diancam hukuman 5 tahun penjara.

    KPK memberikan apresiasi terhadap Menag Nasaruddin Umar yang menyerahkan dugaan gratifikasi. Tindakan inisiatif Nasaruddin dinilai sebagai langkah awal mencegah korupsi.

    “KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh menteri agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Lantas, jika dugaan gratifikasi sudah diserahkan ke KPK, bagaimana dengan sang pemberi? Apakah dapat dipidana?

    Merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pemberi gratifikasi dapat dipidana.

    Namun, ancaman pidana itu bisa diterapkan jika, gratifikasi tersebut memenuhi unsur sebagai tindak pidana suap. Secara singkat, suap bisa diartikan pemberian yang memuat unsur janji, sedangkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas dan bukan janji.

    UU Tipikor mengatur beberapa pasal soal suap, yaitu Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c, d, dan serta Pasal 13. Perbedaan suap dan gratifikasi juga dijelaskan dalam Pasal 5 sebagai berikut:

    Ayat (1), Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta setiap orang yang:
    a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
    b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
    Ayat (2), Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    Sementara itu, dalam Pasal 6 disebutkan:

    Ayat (1), Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 750 juta setiap orang yang:
    a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
    b. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

    Ayat (2), Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    Pada Pasal 12B ayat (1) disebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

    Pasal 12C ayat (1), disebutkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

    Ayat (2), disebutkan, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

    Sementara itu ancaman pidana bagi penerima gratifikasi diatur dalam Pasal 12. Pasal tersebut berbunyi, penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  • Mabes Polri Turun Tangan Usut Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang

    Mabes Polri Turun Tangan Usut Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri turun tangan mengusut kasus oknum polisi yang menembak mati seorang siswa SMK N 4 Semarang. Penembakan disebut terjadi saat polisi membubarkan tawuran.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisno Andiko mengatakan sudah ada dua asistensi yang dikerahkan. Asistensi itu datang dari Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri.

    “Sudah dilakukan asistensi oleh Polda Jawa Tengah. Asistensi Mabes Polri juga telah dilakukan, Tim Irwasum Polri dan Divisi Propam Polri telah turun,” katanya kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

    Kejadian mengenaskan di wilayah hukum Polrestabes Semarang itu diharapkan dapat mempermudah pendalaman. Polisi meyakini dengan adanya kontribusi dari dua asistensi tersebut akan memberikan hasil yang lebih baik dan objektif.

    Namun, untuk identifikasi terduga pelaku penembakan belum dapat diungkap hingga saat ini, sebab asistensi sedang berlangsung. Nantinya polisi akan memperbarui informasi terkait kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang.

    “Tentu pelaksanaan asistensi membutuhkan waktu dalam prosesnya,” tutup Trunoyudo.

    Sementara itu, siswa berinisial GR yang masih berusia 17 tahun harus kehilangan nyawanya seusai mendapati luka tembak pada bagian pinggul. GR dilaporkan tertembak oleh oknum polisi di kawasan Perumahan Paramount, Semarang Barat, pada Minggu (24/11/2024).

    Dugaan sementara yang diklaim oleh Polrestabes Semarang, GR ditembak akibat terlibat dalam aksi tawuran. Sementara itu Wakil Kepala Sekolah SMK N 4 Semarang mengaku jika korban kasus polisi tembak siswa, GR dikenal sebagai pribadi yang baik dan merupakan anggota paskibraka.

  • Wamentan Sudaryono Soal Transformasi Bulog: Akan Jadi Badan yang Menstabilkan Harga Pangan

    Wamentan Sudaryono Soal Transformasi Bulog: Akan Jadi Badan yang Menstabilkan Harga Pangan

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Pertanian atau Wamentan Sudaryono menyebutkan transformasi Bulog nantinya menjadi badan yang akan menstabilkan harga pangan sehingga saat panen raya terjaga. Dengan begitu negara benar-benar hadir saat panen raya dan menguatkan swasembada pangan.

    “Saat panen raya itu mesti ada satu badan, ada satu lembaga yang bisa diperintah untuk menyerap hasil panen petani. Jadi Bulog itu sebagai penstabil harga,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Selain itu, Sudaryono menambahkan, Bulog juga akan dikasih tugas untuk menyalurkan beras untuk masyarakat miskin. “Untuk bantuan pangan kepada rakyat yang membutuhkan,” ucapnya.

    Sudaryono menjelaskan, dengan transformasi itu, Bulog menjadi lembaga yang kembali kepada tujuan awalnya sebagai badan urusan logistik. Selain itu, akan memperlihatkan negara aman untuk cadangan pangan.

    “Untuk memastikan bahwa negara kita secara cadangan pangan akan aman, punya stoknya. Di saat panen raya ngambil, di saat ada kebutuhan dia lempar ke pasar,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pemerintah akan melakukan transformasi Bulog dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan demi kelancaran program Presiden Prabowo Subianto, yakni swasembada pangan.

    “Tadi juga atas persetujuan dan izin bapak presiden dalam rapat, kita akan membahas mulai Jumat besok mengenai transformasi Bulog agar seperti apa. Swasembada pangan ini akan sangat tergantung kepada Bulog,” ungkapnya seusai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (26/11/2024).

    Zulhas menjelaskan, Bulog selama ini kerap menghitung untung rugi karena yang membeli bahan pangan, seperti jagung dan gabah. “Oleh karena itu Bulog akan dibahas mengenai transformasi kelembagaannya,” ucapnya.

    Meski begitu, dia belum mau memberikan bocoran terkait transformasi Bulog nantinya karena baru akan dibahas pada Jumat (29/11/2024).