Author: Beritasatu.com

  • Rekan Satu Angkatan Tanggapi Isu Ijazah Jokowi: Itu Omong Kosong Semua

    Rekan Satu Angkatan Tanggapi Isu Ijazah Jokowi: Itu Omong Kosong Semua

    Yogyakarta, Beritasatu.com — Rekan kuliah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Johan menepis tudingan Roy Suryo dan kawan-kawan yang meragukan keaslian ijazah Jokowi. Dia menegaskan Jokowi merupakan lulusan UGM. 

    Hal itu disampaikan Johan saat menghadiri Reuni 45 Tahun Angkatan 1980 Fakultas Kehutanan UGM di Yogyakarta bersama Jokowi dan teman kuliahnya, Sabtu (26/7/2025). 

    “Kalau saya tidak menanggapi masalah ijazah Jokowi, karena sudah berkali-kali juga saya ditanya masalah itu. Menurut saya, satu hal yang tidak masuk di akal, orang dia teman satu angkatan, mulai dari masuk tahun 1980, satu kelas, satu permainan, sama-sama di Posma, terus tiba-tiba saya harus bilang bahwa dia bukan mahasiswa, itu kan lucu. Jadi saya tidak menanggapi masalah itu, saya anggap itu omong kosong semua,” ujarnya kepada Beritasatu.com.

    Johan senang Jokowi hadir ke reuni Angkatan 1980 Fakultas Kehutan UGM. Ia menyebut Jokowi memang sejak lama dikenal sebagai pribadi yang dekat dengan alam dan aktif dalam kegiatan pecinta alam sejak masa kuliah.

    “Kami senang sekali, memang beliau itu dari beberapa waktu yang lalu sudah bilang saya mau datang. Memang beliau ini pecinta alam, beliau hobinya naik gunung. Waktu dia naik Gunung Kerinci, beliau yang pertama kali sampai Gunung Kerinci. Kita semua belakangan, dia yang pertama. Jadi itulah, kalau saya sudah tidak ambil pusing. Maksudnya, saya ini adalah teman satu kelas saya tidak peduli dengan omongan orang-orang lain,” kata Johan.

    Dalam reuni dengan teman seangkatannya, Jokowi turut menyinggung isu terkait ijazahnya yang dianggap tidak sah oleh sejumlah pihak. 

    Jokowi menilai isu keaslian ijazahnya sengaja dimunculkan untuk kepentingan politik pihak tertentu. Dia menuding ada orang besar yang mem-back up permainan isu tersebut.

  • Revisi RUU Penyiaran, DPR Diminta Tiru Regulasi Model AS

    Revisi RUU Penyiaran, DPR Diminta Tiru Regulasi Model AS

    Jakarta, Beritasatu.com– Titik temu antara dua entitas besar, yakni platform digital dan penyiaran televisi konvensional, kini mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Konvergensi media menjadi isu sentral yang dinilai membutuhkan payung hukum yang tegas dan terintegrasi dalam satu regulasi nasional.

    Sejumlah pakar mendesak agar revisi UU Penyiaran mencantumkan secara eksplisit pasal-pasal yang mengatur konvergensi media. Hal ini menyusul tumbuh pesatnya platform digital seperti Google, Apple TV, YouTube, TikTok, dan layanan OTT (over the top), yang kini memiliki fungsi dan dampak serupa dengan lembaga penyiaran.

    “Platform digital tidak bisa terus dipisahkan dari penyiaran konvensional. Konvergensi sudah menjadi realitas, sehingga perlu diatur secara setara namun adil,” ujar pengamat komunikasi dan media Universitas Airlangga Surabaya,  Suko Widodo, kepada Beritasatu.com, Minggu (27/7/2025).

    Sebagai perbandingan, sambung Suko, di Amerika Serikat (AS), pengawasan atas seluruh bentuk penyiaran, baik digital maupun analog, dilakukan oleh Federal Communications Commission (FCC). Meskipun memiliki lembaga tunggal, regulasi di AS bersifat konvergen dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

    “Amerika Serikat sejak lama menerapkan satu regulasi menyeluruh, yang mengakomodasi penyiaran televisi, radio, hingga platform digital berbasis internet. Hal ini memudahkan pengawasan, perizinan, hingga perlindungan konsumen,” lanjut Suko.

    Sementara itu, di Indonesia, dualisme regulasi masih terjadi. Televisi tunduk pada UU Penyiaran, sementara platform digital cenderung mengacu pada UU ITE dan aturan turunan dari Kementerian Komdigi Ketiadaan pasal yang jelas tentang konvergensi media dinilai membuka celah ketimpangan pengawasan dan potensi pelanggaran.

    Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, yang membidangi urusan penyiaran, juga mengakui perlunya sinkronisasi aturan.

    Nurul Arifin menilai lembaga penyiaran dan platform digital adalah dua entitas berbeda yang memerlukan dua pendekatan regulasi berbeda pula.

    “Perlu ada undang-undang masing-masing, baik untuk perlindungan hak cipta maupun untuk menjaga eksistensi lembaga penyiaran agar tidak tergusur oleh platform digital,” kata Nurul.

    Diketahui, revisi UU Penyiaran saat ini sedang memasuki tahap tanggapan publik yang dilakukan Panitia Kerja (Panja). Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah bagaimana menjembatani kepentingan industri penyiaran lama dan media digital baru secara adil dan setara.

  • Komisi II Tancap Gas Reformasi ASN dan Legislasi DOB

    Komisi II Tancap Gas Reformasi ASN dan Legislasi DOB

    Jakarta, Beritasatu.com– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selama Masa Persidangan IV tahun sidang 2024-2025 fokus pada penguatan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengawasan pertanahan, evaluasi daerah otonomi baru (DOB), evaluasi pemilihan umum (Pemilu), dan pembahasan sepuluh rancangan undang-undang (RUU) usulan pembentukan daerah baru.

    Sepanjang masa persidangan yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2025, Komisi II menggelar sejumlah rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Dalam RDP bersama dengan KPU dan Bawaslu, pada awal pekan Juli lalu, Komisi II menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membagi Pemilu menjadi dua klaster,  yakni Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI), dan klaster Pemilu Lokal (Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, dan Pileg DPRD provinsi, kota, kabupaten).

    “Tiba-tiba Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi Mahkamah yang membentuk norma. Padahal, membentuk norma dalam undang-undang merupakan tugas DPR dan pemerintah. Artinya ‘mengambil alih’ tugas konstitusional kami, Presiden, dan DPR dalam membentuk norma,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, seperti dikutip laman DPR, Senin (7/7/2025).

    Selain isu Pemilu, Komisi II juga melanjutkan pembahasan mengenai daerah otonomi baru (DOB). Panitia Kerja (Panja) DOB melakukan evaluasi terhadap efektivitas pemekaran wilayah dan dampaknya terhadap pelayanan publik dan pembangunan. Beberapa nama daerah calon DOB dari wilayah timur Indonesia kembali dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komite I DPD RI.

    Di sektor agraria, Komisi II melalui Panja Pertanahan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada 11 Juli 2025. Dalam kunjungan tersebut, Komisi II meninjau pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan mengapresiasi perbaikan kinerja pelayanan pertanahan yang diklaim turut mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ini.

    Sementara itu, dalam bidang legislasi, Komisi II juga menyetujui sepuluh RUU terkait usulan pembentukan kabupaten dan kota baru dari Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Proses pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU tersebut dilakukan menjelang akhir masa sidang.

    Masa Persidangan IV ditutup pada 24 Juli 2025 dan Komisi II dijadwalkan akan kembali melanjutkan fungsi legislasi dan pengawasan pada awal Masa Persidangan V yang dimulai pada 14 Agustus 2025 mendatang setelah masa reses DPR RI.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Jokowi Reuni di UGM hingga Data WNI ke AS

    Isu Politik-Hukum Terkini: Jokowi Reuni di UGM hingga Data WNI ke AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik-hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Sabtu (26/7/2025) hingga pagi ini. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) reuni dengan teman kuliahnya di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta menarik perhatian publik, apalagi dia menyinggung soal keaslian ijazahnya yang dipersoalkan sebagian kalangan.

    Isu politik-hukum lainnya yang juga paling disorot, adalah terkait rencana pertukaran data warga Indonesia dengan Amerika Serikat imbas perjanjian dagang penurunan tarif impor 19% yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.

    Simak 5 Top Isu Politik-Hukum Terkini di Beritasatu.com:

    1. Reuni di UGM, Jokowi Curhat Soal Ijazah dan Pembimbingnya Diragukan

    Mantan Presiden Jokowi menghadiri reuni 45 tahun angkatan 1980 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menanggapi isu yang kerap menerpanya terkait ijazah serta dosen pembimbingnya.

    “Saya malah diadukan ke polisi. Saya dibilang pembohongan publik. Pak Kasmujo dosen pembimbing saya betul. Dan setelah lulus pun, Pak Insinyur Kasmujo masih datang ke pabrik saya empat kali, ingat saya. Saya ada masalah dengan pengeringan dengan kayu. Saya ada masalah dengan insect yang ada di kayu. Dan saya ada masalah dengan finishing,” kata Jokowi di depan teman kuliah seangkatannya.

    Jokowi juga menanggapi isu seputar keaslian ijazahnya. Menurutnya, klarifikasi dari UGM seharusnya sudah cukup menjadi bukti sahih bahwa ijazahnya asli.

    2. Bamsoet Dorong DPR Revisi UU Darurat Kepemilikan Senjata Api

    Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api. Dia meminta DPR mengambil inisiatif untuk revisi UU itu.

    “Kami memang sudah menyusun perubahan undang-undang, revisi Undang-Undang Darurat yang sudah lama tahun 1951 ini ke aturan yang baru, kami sudah buat kajian akademisnya, tinggal buat dorong inisiatif DPR,” kata Bamsoet yang juga anggota DPR di sela kegiatan Asah Keterampilan Periksha 2025 di Denpasar, Bali, Sabtu (26/7/2025).

    3. Komisi II DPR Usulkan Panja Perpanjangan Dana Otsus Aceh

    Komisi II DPR mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) khusus untuk membahas perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) bagi Provinsi Aceh melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan usulan tersebut mencerminkan kesepakatan bersama seluruh anggota Komisi II yang hadir dalam kunjungan kerja ke Banda Aceh, Jumat (25/7/2025).

    “Kami sepakat mengusulkan panja terkait khusus perpanjangan Otsus Aceh. Mengingat Aceh tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga keunggulan geografis sebagai wilayah perbatasan,” ujarnya.

    4. Menteri HAM: Pertukaran Data WNI dengan AS Berdasarkan Hukum Indonesia

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan kesepakatan pertukaran data warga Indonesia dengan Amerika Serikat disusun berdasarkan hukum RI, khususnya merujuk pada Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia. Karena itu, tidak melanggar HAM atau bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” ujar Natalius, Sabtu (26/7/2025).

    5. KPK Pertimbangkan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

    KPK mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 7 tahun penjara.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan timnya masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Upaya itu (banding) nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (26/7/2025).

    Demikian isu politik-hukum terkini yang masih menjadi perhatian pembaca. Ikuti terus update berita terkini dan informasi menarik lainnya baik dari dalam maupun luar negeri hanya di Beritasatu.com.

  • Distributor Oplos 9 Ton Beras di Pekanbaru, Pemilik Jadi Tersangka

    Distributor Oplos 9 Ton Beras di Pekanbaru, Pemilik Jadi Tersangka

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek praktik pengoplosan beras kualitas rendah menjadi beras premium di sebuah distributor di Jalan Lembaga Permasyarakatan, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

    Penggerebekan dilakukan pada Kamis (24/7/2025). Tersangka diketahui telah menjalankan praktik curang ini selama dua tahun.

    Di lokasi, petugas menemukan sekitar 9 ton beras oplosan berbagai merek yang siap edar, termasuk SPHP Bulog, Kuriak Kusuik, Anak Daro, Aira, Family, dan merek lainnya.

    Kapolda Riau Irjen Hery Heryawan menjelaskan bahwa pelaku berinisial L, pemilik distributor, melakukan pengoplosan dengan mencampur beras kualitas rendah dan medium, lalu mengemasnya seolah-olah beras premium.

    “Modusnya, pelaku membeli beras reject dan medium, kemudian dicampur dan dikemas ke dalam karung SPHP ukuran 5 kilogram. Beras ini dijual seharga Rp 13.000 per kilo,” jelas Irjen Hery, Sabtu (26/7/2025).

    Selain itu, pelaku juga melakukan repacking beras kualitas rendah dari Penyalai dan menjualnya dengan kemasan premium.

    “Kita telah menyita sekitar sembilan ton beras oplosan, karung SPHP, benang, dan mesin jahit. Pelaku dijerat Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar,” tegas Hery.

    Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menambahkan, terdapat dua lokasi pengoplosan yang digerebek. Pertama, di Toko Beras Murni, Kecamatan Sail, di mana tersangka RG (34) ditangkap.

    “Beras SPHP oplosan ini dititipkan di 22 minimarket selain dijual langsung di toko. Saat ini kami sedang menelusuri seluruh barang bukti,” ujar Kombes Ade.

    Lokasi kedua berada di Jalan Permasyarakatan, tempat pelaku mengoplos lima merek beras, SPHP, Kuriak Kusuik, Anak Daro, Aira, dan Family.

    “Di kemasannya ditulis berasal dari Bukittinggi, padahal aslinya dari Penyalai, Pelalawan. Pelaku menjualnya sebagai beras premium seharga Rp 16.000 per kilogram,” tambahnya.

    Untuk beras SPHP palsu, pelaku telah menjalankan praktik ini selama empat bulan terakhir, dengan kemasan diperoleh dari toko karung di Pasar Bawah Pekanbaru.

  • Ahli Sebut Transfer Data Pribadi RI ke AS Keniscayaan Era Digital

    Ahli Sebut Transfer Data Pribadi RI ke AS Keniscayaan Era Digital

    Jakarta, Beritasatu.com – Guru Besar Ilmu Hukum Cyber dan Digital Universitas Padjajaran (Unpad) Ahmad M Ramli menilai, transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) merupakan suara keniscayaan di era digital. Menurut Ramli, transfer data pribadi tersebut sudah menjadi fenomena lumrah dan tak terhindarkan dalam transaksi bisnis internasional.

    “Hal yang harus dipahami adalah, transfer data pribadi tak berarti kita mengalihkan pengelolaan seluruh data pribadi WNI kepada Pemerintah AS,” ujar Ramli kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

    Ramli mengatakan, di era digital, mekanisme transfer data pribadi baik domestik maupun antarnegara sejatinya sudah berlangsung lama. 

    Menurut dia, transfer data pribadi ke  AS tak hanya dilakukan Indonesia, tetapi sudah dilakukan negara lain. Bahkan, negara-negara Uni Eropa yang melindungi data pribadinya secara ketat juga sudah membuat kesepakatan terkait data pribadi dengan Pemerintah AS.

    “Berkaca dari apa yang dilakukan Uni Eropa, mereka telah menjalin kesepakatan dengan AS dengan transaksi perdagangan senilai US$ 7,1 triliun. Bahkan, Komisi Eropa telah mengadopsi EU-US Data Privacy Framework (DPF) yang mulai berlaku sejak 10 Juli 2023,” tutur Ramli.

    Sementara, terkait kerja sama RI dengan Amerika, transfer data pribadi itu secara eksplisit disebut move personal data out dalam fact sheet (lembar fakta) Gedung Putih berjudul The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal. Dalam lembar Fakta, kata Ramli, secara jelas menyebut langkah menghapus Hambatan Perdagangan Digital antara Indonesia dan AS.

    “Poinnya adalah, Indonesia akan mempermudah transfer data pribadi ke AS dengan mengakui AS sebagai negara yang memiliki perlindungan data memadai di bawah hukum Indonesia,” ungkap dia.

    Menurut Ramli, hal tersebut merujuk pada mekanisme transfer data pribadi lintas negara secara kasus per kasus, untuk memastikan aliran data tetap sah dan terlindungi dalam era ekonomi digital. 

    Dia menegaskan, transfer data pribadi telah berlangsung di mana-mana. Misalnya, seseorang yang akan terbang ke New York dari Jakarta, maka akan terjadi transfer data pribadi yang bahkan bisa melibatkan bukan hanya satu negara. Belum lagi jika menggunakan maskapai yang berbeda.

    Contoh lain, misalnya pengguna internet di Indonesia yang menurut data APJII 2025 sebanyak 221,56 juta jiwa juga telah memberikan data pribadinya ke berbagai platform digital global untuk diproses dan ditransfer antarteritorial dan yurisdiksi.

    Pemberian data pribadi itu dilakukan mulai saat membuat akun email, Zoom, Youtube, WhatsApp, ChatGPT, Google Maps, atau lainnya.

    Ramli menegaskan, transfer data pribadi adalah keniscayaan. Menurutnya, tanpa proses ini, tidak akan ada layanan dan transaksi digital.

    “Dengan kesepakatan RI-AS ini, maka pekerjaan rumah besarnya adalah bagaimana negara melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi dan menegakan kepatuhan UU PDP. Tujuannya, agar transfer data ke mana pun di dunia, tetap dilakukan secara akuntabel dan patuh hukum,” tegas Prof Ramli.

    Lebih lanjut, Ramli mengatakan pekerjaan rumah pemerintah setelah adanya kesepakatan dengan AS ini adalah bagaimana mengawasi praktik transfer data pribadi ke berbagai negara agar patuh pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

    “Dalam kaitan ini, Lembaga Pelindungan Data Pribadi berperan sangat strategis untuk menjalankan ketentuan UU PDP secara optimal. Pemerintah sebaiknya tak menunda lagi terbentuknya Lembaga PDP ini,” pungkas Ramli.

  • Care Economy, Ibu Rumah Tangga Diusulkan Raih Insentif dari Pemerintah

    Care Economy, Ibu Rumah Tangga Diusulkan Raih Insentif dari Pemerintah

    Semarang, Beritasatu.com — Peran ibu rumah tangga (IRT) dalam menopang kehidupan keluarga kini mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menyuarakan pentingnya penyusunan skema insentif bagi IRT sebagai bagian dari pendekatan care economy.

    Care economy sendiri mencakup aktivitas merawat anak, lansia, penyandang disabilitas, hingga orang sakit—jenis pekerjaan yang selama ini umumnya tidak dihargai dalam bentuk upah, meski punya kontribusi besar terhadap stabilitas sosial dan ekonomi.

    “Care economy ini tidak hanya merawat anak, tetapi juga merawat lansia, orang sakit, difabel, itu adalah care economy, karena ketika pekerjaan yang formal itu sudah jelas, ada angkanya di situ, tetapi yang informal itu enggak dibayar kan? Misalnya merawat orang tua, anak-anak kita, orang sakit, itu enggak dibayar, nah care economy ini mencoba untuk menghitung itu nilainya berapa,” jelas Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan BKKBN, Bonivasius Prasetya Ichtiarto, saat ditemui di Ambarawa, Jawa Tengah, dilansir dari Antara, Sabtu (26/7/2025).

    Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah program untuk mendukung produktivitas perempuan, terutama ibu rumah tangga, di antaranya penyediaan tempat penitipan anak di lingkungan kerja melalui program Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya).

    “Kalau seorang ibu merawat anaknya, dia tidak bisa bekerja, berarti kan dia kehilangan pekerjaan, nah pandangannya begitu kurang lebih, lalu, apa yang pemerintah lakukan? Sekarang memang sudah dirancang rencana aksi untuk care economy ini, nanti setiap dukungan yang diberikan itu dihitung nilainya, kalau misal dia enggak bekerja tetapi merawat anaknya, ada dukungan dari pemerintah,” imbuhnya.

    Dukungan pemerintah tersebut, menurutnya, tidak selalu berupa uang. Ada kemungkinan diberikan dalam bentuk fasilitas atau layanan alternatif, seperti dukungan perawat bagi warga lanjut usia. Skema serupa sudah diterapkan di negara-negara Skandinavia.

    “Ada dukungan dari pemerintah, tidak hanya berupa uang, tetapi misalnya berupa hal yang lain, misalnya ada insentif lah kepada ibu kita yang merawat anaknya atau merawat orang tua, atau nanti juga bisa seperti di kasus di negara Skandinavia, jadi kalau kita merawat orang tua kita, maka itu angkanya dinilai tetapi tidak berupa uang. Jadi, ketika kita nanti juga lansia, maka kita berhak meminta kepada pemerintah ada orang yang merawat kita,” tuturnya.

    Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap peran besar ibu rumah tangga dalam pekerjaan domestik tak lagi dianggap remeh, melainkan dihargai setara dengan kontribusi di sektor formal.

  • Pemerintah Lakukan Monitoring Cegah BSU Digunakan untuk Judol

    Pemerintah Lakukan Monitoring Cegah BSU Digunakan untuk Judol

    Makassar, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan melakukan monitoring dan mewanti-wanti terhadap penerima BSU agar tidak menggunakannya untuk judi online (judol).

    Penegasan itu disampaikannya seusai meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor PT Pos Indonesia, cabang Makassar di Jalan Slamet Riyadi, Sabtu (26/7/2025).

    “Monitoring BSU tidak digunakan bermain judol, kita monitor terus. Tadi ada yang mengatakan tidak ada itu Pak Menteri, kami enggak akan mungkin pakai judol. Namun, kita akan komitmen untuk kita monitor, kita lihat nanti,” ujarnya.

    Menurutnya, meski penggunaannya di luar kendali pemerintah, tetapi sebagai upaya, pemerintah terus bekerja untuk memastikan penyaluran BSU berjalan tepat waktu dan sasaran. BSU memang dirancang sebagai bantuan langsung kepada pekerja, dan yakin dana tersebut digunakan sesuai tujuan.

    Langkah itu dilakukan agar bantuan yang digagas Presiden Prabowo Subianto itu di kalangan pekerja penerima manfaat tidak disalahgunakan.

    “Kita campaign bahwa ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Tadi juga kita dengar masukan dari beberapa penerima bahwa besaran atau angka besar BSU itu sangat membantu mereka,” tuturnya.

    Hingga 26 Juli 2025, penyaluran BSU di Sulawesi Selatan telah mencapai 287.288 orang atau 65% dari total target 320.466. Sedangkan dari 132.668 target penerima, pihak PT Pos Indonesia sebagai pelaksana telah merealisasikan 90,31% atau 119.816 orang.

    Untuk penyaluran BSU bisa diterima melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki nomor rekening bank bisa menerima BSU melalui kantor pos terdekat dengan dana yang diterima sebesar Rp 600.000 selama 2 bulan.

    “Skema penyaluran BSU harusnya sudah bisa selesai segera. Tadi 92% dan kita punya target akhir bulan ini akan bisa selesai,” tandasnya.

  • Stunting Bisa Dicegah, Dokter Soroti Bahaya Asap Rokok untuk Janin

    Stunting Bisa Dicegah, Dokter Soroti Bahaya Asap Rokok untuk Janin

    Jakarta, Beritasatu.com- Selain tercukupinya asupan nutrisi, lingkungan yang bebas asap rokok, disebut dokter anak menjadi faktor penting untuk mencegah stunting pada janin. Dokter spesialis anak subspesialis respirologi, dr Darmawan Budi Setyanto mengatakan, paparan asap rokok selama kehamilan meningkatkan risiko terjadinya stunting.

    “Termasuk kelahiran bayi dengan berat badan lahir rendah (BBLR). Selain itu, berbagai zat berbahaya dalam asap rokok dapat menghambat pertumbuhan janin, termasuk perkembangan tulang dan jaringan tubuh lainnya, “ dikutip dari Antara, Sabtu (26/7/2025).

    Dokter Darmawan menyarankan ada beberapa langkah yang bisa dilakukan ibu hamil, yang tinggal di lingkungan perokok untuk meminimalkan risiko tersebut. Contoh termudah,  meminta anggota keluarga atau tamu yang datang ke rumah untuk tidak merokok di dalam rumah dan mengedukasi  ke lingkungan sekitar tentang bahaya asap rokok bagi ibu dan janin yang dikandung.

    “Buat aturan tegas dalam rumah tangga yang melarang merokok di dalam rumah untuk mengurangi paparan asap rokok,” tegasnya.

    Selain itu, rumah wajib dilengkapi dengan ventilasi udara yang baik konsentrasi asap rokok di dalam ruangan bisa berkurang.  Ibu hamil disarankan menghindari tempat-tempat umum yang memperbolehkan aktivitas merokok, seperti restoran atau kafe.

    Dokter Darmawan juga menekankan, keluarga sebagai orang terdekat harus mendukung membantu menciptakan lingkungan yang tanpa asap rokok.

  • Penyebab Rumah Putri Diana Tidak Diwariskan ke William dan Harry

    Penyebab Rumah Putri Diana Tidak Diwariskan ke William dan Harry

    London, Beritasatu.com – Putri Diana yang meninggal pada 1997 akibat kecelakaan tragis meninggalkan banyak harta warisan untuk kedua putranya, Pangeran William dan Pangeran Harry. Namun, baik William atau Harry tidak akan mewarisi  rumah masa kecil Putri Diana yang kini menjadi tempat peristirahatan terakhirnya.

    Rumah masa kecil Putri Diana yang berlokasi di  area perkebunan Althorp di Northamptonshire seluas 13.000 hektare tersebut saat ini berada di bawah wewenang adik kandung Putri Diana, Charles Spencer. Dikutip dari People, Sabtu (26/7/2025) setelah Charles meninggal dunia kelak, maka rumah leluhur keluarga Spencer sejak 1508 tersebut akan diwariskan kepada keturunan bangsawan Earl Spencer berikutnya, putra Charles Spencer, Louis Viscount Althorp.

    Meskipun Louis memiliki tiga kakak perempuan  yakni Lady Kitty, Lady Eliza, dan Lady Amelia, tetapi untuk urusan warisan, keluarga bangsawan tersebut mengikuti sistem primogenitur. Menetapkan anak laki-laki dalam keluarga yang mewarisi gelar dan properti.

    Walau sebagai ayah, Charles pada saat diwawancara Mail on Sunday pernah mengatakan ia pribadi ingin mewariskan rumah tersebut kepada anak sulungnya, Lady Kitty.

    “Namun jika saya memilih Kitty, itu akan bertentangan dengan semua tradisi yang berlaku dengan Althorp. Jadi memang begitulah adanya,” jelas Charles.

    Sementara itu, Lady Kitty mengaku tidak keberatan rumah leluhur keluarganya itu akan menjadi miliki adik bungsunya.

    “Saya cukup senang itu rumah itu akan menjadi tanggung jawab saudara laki-laki saya. Saya pikir itu hal yang sudah tepat. Saya suka rumah itu tetap dengan nama keluarga yang sama. Saya tidak ingin keluarga Spencer mengalami hal yang berbeda,” pungkasnya.