Author: Beritasatu.com

  • Berkaca dari Kasus Agus Salim, Ini Aturan dan Syarat Donasi serta Sanksi Penyalahgunaannya

    Berkaca dari Kasus Agus Salim, Ini Aturan dan Syarat Donasi serta Sanksi Penyalahgunaannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus penyalahgunaan donasi yang melibatkan Agus Salim, korban penyiraman air keras, telah menarik perhatian publik. Masalah ini muncul karena donasi yang awalnya dimaksudkan untuk biaya pengobatan diduga disalahgunakan, sehingga memicu polemik dan pertanyaan tentang aturan serta transparansi dalam pengelolaan donasi di Indonesia.

    Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 1,5 miliar rupiah yang diterima Agus Salim. Beberapa donatur bahkan melayangkan gugatan terhadapnya atas tuduhan tersebut.

    Awalnya, penggalangan dana ini diinisiasi oleh Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanthi, yang dikenal sebagai Teh Novi, dengan tujuan mulia untuk membantu pemulihan mata Agus Salim. Namun, muncul tudingan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi-bagikan kepada keluarganya.

    Situasi semakin rumit ketika pihak-pihak yang terlibat, termasuk Agus Salim, Denny Sumargo, dan Teh Novi, saling melaporkan satu sama lain ke aparat hukum. Akibatnya, pemerintah akhirnya turun tangan untuk menangani persoalan ini.

    Kasus tersebut menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana donasi guna menghindari penyalahgunaan serta menjaga kepercayaan publik.

    Lantas, bagaimanakah aturan, syarat hingga sanksi dalam melakukan donasi? Berikut ini penjelasannya.

    Aturan mengenai berdonasi, secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

    Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (1) menyebutkan PUB dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel dan Pasal 2 ayat (2) menyebutkan PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sukarela, tanpa ancaman dan kekerasan, dan/atau cara-cara yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

    Selanjutnya pada Pasal 3 ayat (1) menyebutkan penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan Pasal 3 ayat (2) menyebutkan organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas a. perkumpulan atau b. yayasan.

    Dalam aturan yang sama, tertuang syarat dalam melakukan donasi pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan izin PUB bagi masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:

    A. Surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
    B. Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha. 
    C. Nomor pokok wajib pajak. 
    D. Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat. 
    E. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB.
    F. Kartu tanda penduduk direktur/ketua. 
    G. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua.
    H. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak  disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
    I. Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial.
    J. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang.

    Selain itu, pada Pasal 26 ayat (1) menyebutkan penyelenggara yang memiliki izin maupun yang tidak memiliki izin PUB dapat diberikan sanksi. Pasal 26 ayat (2) menyebutkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa administratif dan/atau pidana.

    Peraturan mengenai donasi, syarat dan sanksi dengan ketat dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah agar bisa dipatuhi. Bagi pihak-pihak yang melanggar, dapat diberikan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam aturan tersebut.

    Dalam kasus yang menjerat Agus Salim, penyelenggara dan hasil donasi dapat diklaim ilegal karena dilakukan tanpa izin pemerintah. Meski begitu, kementerian sosial sudah turun tangan untuk mengatasi polemik tersebut.

  • Justin Timberlake Batalkan Konser di Oklahoma karena Cedera Punggung

    Justin Timberlake Batalkan Konser di Oklahoma karena Cedera Punggung

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Justin Timberlake terpaksa membatalkan konser yang direncanakan pada hari ini, Senin (2/12/2024) di Paycom Center, Oklahoma, Amerika Serikat (AS), akibat cedera punggung.

    Menurut laporan Billboard dikutip Senin (2/12/2024) waktu setempat, pembatalan ini terjadi pada pertunjukan kedelapan dalam tur konsernya yang bertajuk The Forget Tomorrow World Tour.

    Dalam pernyataan tertulis yang dibagikan lewat Instagram story, Timberlake mengungkapkan penyesalannya lantaran tidak bisa bertemu dengan para penggemarnya.

    “Saya sangat menyesal, Oklahoma City. Saya harus membatalkan konser pada 2 Desember 2024. Punggung saya cedera di Nola, dan dokter saya menyarankan agar saya beristirahat lebih lama,” katanya.

    Sementara itu, belum ada informasi terkait penjadwalan ulang konser Timberlake di Oklahoma City.

    Sebelumnya, pada akhir Oktober 2024, Timberlake juga membatalkan beberapa konser di Columbus, Detroit, Chicago, Milwaukee, St Paul, dan Grand Rapids akibat sakit bronkitis dan radang tenggorokan. Pertunjukan tersebut dijadwalkan ulang untuk pada 2025.

    Penyakit ini muncul setelah Timberlake menunda pertunjukan di Newark, New Jersey, pada awal Oktober 2024 karena cedera yang membuatnya tidak bisa tampil. Meski begitu, dia bisa mengatur jadwal ulang dan tampil di sana seminggu setelahnya.

    Timberlake dijadwalkan kembali tampil di konser Houston, Texas, pada 4 Desember 2024.

    The Forget Tomorrow World Tour ini diadakan untuk mempromosikan album Everything I Thought It Was dan berlangsung dari April hingga 20 Desember 2024. 

    Meskipun harus membatalkan konsernya di Oklahoma, tetapi Timberlake berencana akan melanjutkan tur keliling Amerika Utara dan membawa pertunjukan ke festival-festival di Amerika Selatan serta Eropa apabila keadaan kesehatannya membaik.

  • KPAI: Anak Usia 14 Tahun Bisa Terjerat Pidana Penjara Berdasarkan UU SPPA

    KPAI: Anak Usia 14 Tahun Bisa Terjerat Pidana Penjara Berdasarkan UU SPPA

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, anak mulai usia 14 tahun dapat dikenai pidana penjara sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

    Hal ini disampaikan Komisioner KPAI Dian Sasmita saat dimintai tanggapan terkait kasus remaja berinisial MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya (APW) dan neneknya (RM) serta melukai ibunya (AP).

    “Dalam UU SPPA, pidana penjara dapat diberikan mulai usia 14 tahun,” kata Dian di Jakarta, Senin (2/12/2024) dilansir Antara.

    Kasus ini terjadi di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB. Dian menyatakan, KPAI belum dapat memberikan komentar terkait kelayakan hukuman penjara dalam kasus tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung di kepolisian.

    “Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya oleh Unit PPA. Saat ini, kasus masih dalam tahap pendalaman, sehingga kami menunggu perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.

    KPAI memastikan, hak-hak anak selama proses hukum telah terpenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial. Koordinasi telah dilakukan dengan berbagai pihak, seperti penyidik Unit PPA Polres Jakarta Selatan, pembimbing kemasyarakatan Bapas (PK Bapas), Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Jakarta.

    Dian juga menyoroti pentingnya pengasuhan dalam keluarga dan lingkungan pendidikan. Menurutnya, sebagian besar waktu anak dihabiskan di kedua lingkungan tersebut, sehingga perhatian terhadap pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayang harus ditingkatkan.

    “Kami mengajak masyarakat untuk melindungi identitas pelaku anak karena mereka masih memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan meraih masa depan,” ujar Dian yang menegaskan pidana penjara dapat diberikan mulai usia 14 tahun sesuai UU SPPA. 

  • Diduga Berupaya Menyuap Agus Salim, Farhat Abbas Siap Laporkan Denny Sumargo ke KPK

    Diduga Berupaya Menyuap Agus Salim, Farhat Abbas Siap Laporkan Denny Sumargo ke KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Farhat Abbas menuduh Denny Sumargo berupaya menyuap kliennya, Agus Salim, dengan menawarkan bantuan uang sebesar Rp 300 juta untuk biaya pengobatan. Upaya itu membuat Farhat Abbas berencana untuk melaporkan Denny Sumargo ke  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Tawaran tersebut, menurut Farhat, diduga bertujuan agar Agus Salim mencabut laporan yang telah ia buat sebelumnya yakni pelaporan Pratiwi Noviyanthi atas dugaan pencemaran nama baik. 

    Menurut Farhat, tindakan Denny Sumargo yang menawarkan uang secara diam-diam dan dengan imbalan untuk mencabut laporan, jelas bisa dikategorikan sebagai suap. Farhat mengungkapkan bahwa Densu, panggilan akrab Denny Sumargo,  sempat menelepon Agus Salim dan meminta agar tidak memberitahukan pengacaranya terkait tawaran tersebut.

    “Densu kemarin menelepon (Agus) ‘jangan beritahu pengacara ya’. Berani-beraninya dia menawarkan kepada Agus untuk mencabut laporan (dengan diberi) Rp 300 juta. Untuk apa itu?” tanya Farhat Abbas saat ditemui di kediaman Agus Salim di kawasan Cipondoh, Tangerang, Minggu (1/12/2024).

    Potret Farhat Abbas dan Denny Sumargo – (Istimewa/Istimewa)

    Farhat menegaskan bahwa jika indikasi suap ini terbukti, dirinya akan melaporkan Denny Sumargo ke KPK. “Kita lihat, kita pelajari, kalau memang ini ada indikasi bujuk rayu, itu suap. Kita akan laporkan ke KPK, karena sudah ada saksinya,” tutur Farhat.

    Farhat juga mengungkapkan rasa kesalnya karena Denny Sumargo menghubungi kliennya tanpa sepengetahuan dirinya. Dia bahkan menegur pengacara Denny untuk mengingatkan kliennya agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik.

    “Yang kita persoalkan, kenapa Denny Sumargo berani menelepon klien kami? Kalau Denny punya pengacara, ingatin klien kalian ya, jangan coba-coba mau menyuap, membayar klien kita Rp 300 juta tanpa sepengetahuan kita, membujuk untuk mencabut perkara pidana,” tegas Farhat Abbas.

    Farhat Abbas kemudian memperingatkan Denny untuk tidak mengurusi Agus Salim lagi dan fokus pada masalah pribadinya. Apalagi ia mengatakan ada kemungkinan masalah yang dihadapi Denny Sumargo bertambah yakni rencana laporan ke KPK. 

    “Dan Denny, kamu kalau enggak mau urus lagi Agus, enggak apa-apa. Kamu kan sudah bersumpah, demi nama Tuhan kamu, kalau Agus tidak mengikuti, kamu nggak akan urus. Nggak usah diurus. Dari awal juga kamu enggak urus,” pungkas Farhat.

  • Alshad Ahmad Akhirnya Klarifikasi soal Pernikahannya dengan Nissa Asyifa

    Alshad Ahmad Akhirnya Klarifikasi soal Pernikahannya dengan Nissa Asyifa

    Jakarta, Beritasatu.com – Setelah lama memilih untuk tidak memberikan tanggapan, Alshad Ahmad akhirnya mengklarifikasi isu hubungannya dengan Nissa Asyifa.

    Pada Maret 2023, Alshad dituduh memiliki anak dengan Nissa. Bahkan, ada rumor yang menyebutkan bahwa mereka telah menikah secara siri dan berpisah beberapa bulan setelahnya.

    Setelah cukup lama tidak berbicara, Alshad akhirnya memberikan penjelasan melalui unggahan di Instagram story miliknya.

    Sepupu Raffi Ahmad tersebut mengonfirmasi serta membenarkan pernah ada hubungan dengan Nissa. Namun, dirinya dan Nissa sudah resmi berpisah, keputusan tersebut diambil bersama oleh kedua belah pihak.

    “Terkait keputusan untuk secara resmi berpisah dengan saudari N, bukan merupakan keputusan saya sepihak, melainkan kesepakatan bersama yang konsekuensinya juga sudah sama-sama dipikirkan dengan matang oleh masing-masing pihak,” tulis Alshad dikutip Beritasatu.com, Senin (2/12/2024).

    Meski tidak membahas tentang keberadaan anak, Alshad menyebutkan soal kewajiban materi yang ia penuhi untuk Nissa setelah mereka resmi berpisah.

    “Mengenai segala kewajiban bagi masing-masing pihak (saya maupun Nissa) yang berkaitan dengan seluruh hal setelah perpisahan tersebut, juga sudah disepakati bersama, dan sampai saat ini tetap saya laksanakan dan penuhi dengan itikad baik,” tutur kekasih Tiara Andini itu.

    Alshad menambahkan, meski ada materi kesepakatan, dirinya tidak bisa mengungkapkan semuanya secara terbuka demi menjaga komitmen dan privasi bersama. Ia menegaskan, bahwa tidak pernah menghindari kewajiban dan tanggung jawab yang telah disepakati sebelum Alshad dan Nissa berpisah.

    Dalam pernyataannya, Alshad juga meminta maaf kepada semua pihak yang terlibat dalam masalah ini karena masa lalunya menjadi mengganggu publik.

    “Meskipun sumber pemberitaan bukan berasal dari saya, tetapi dari hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas polemik yang terjadi,” kata Alshad.

    Pernyataan tersebut muncul setelah Alshad sempat dikaitkan dengan kekasihnya Tiara Andini, terkait rumor liburan bersama ke Jepang yang diduga terlihat dalam unggahan di Instagram.

    Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa dikabarkan bercerai pada 2 Desember 2022 setelah sebelumnya disebut menikah siri pada 30 September 2022. Saat itu  Nissa diduga tengah hamil delapan bulan saat itu. 

    Setelah kabar itu kemudian mencuat ke publik, Alshad hanya diam dan tidak langsung mengklarifikasi terkait pemberitaan tersebut. Bahkan, Tiara Andini pun ikut bungkam dan terkesan menjauh dari hadapan media.

  • Kasus Pelecehan Seksual di NTB, Terduga Pelaku Penyandang Disabilitas Dapat Pendampingan Khusus

    Kasus Pelecehan Seksual di NTB, Terduga Pelaku Penyandang Disabilitas Dapat Pendampingan Khusus

    Mataram, Beritasatu.com – Kasus pelecehan seksual di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melibatkan seorang penyandang disabilitas, IWAS alias Agus, menjadi perhatian publik. Dalam beberapa waktu terakhir, kasus ini viral dan memicu berbagai spekulasi.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, meluruskan kesalahpahaman yang beredar. Ia menegaskan kasus ini bukan pemerkosaan, melainkan pelecehan seksual secara fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    “Kasus ini tergolong pelecehan seksual secara fisik, bukan kekerasan fisik lengkap seperti yang dibayangkan banyak pihak,” jelas Kombes Syarif pada Senin (2/12).

    Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan ke Polda NTB. Proses hukum melalui tahapan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan pemeriksaan mendalam sebelum menetapkan tersangka. Visum menunjukkan adanya tanda kekerasan benda tumpul pada korban, yang menjadi alat bukti kuat.

    “Polda NTB tidak mencari kesalahan, melainkan menjalankan proses hukum berdasarkan laporan korban dengan mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan,” tambahnya.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan pendampingan terhadap Agus dilakukan sejak awal laporan diterima. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Layak bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum.

    “Begitu terlapor diketahui sebagai penyandang disabilitas, Polda NTB segera berkoordinasi dengan kami,” ujar Joko.

    Agus didampingi tim advokat dari LBH Fakultas Hukum untuk memastikan proses hukum berjalan adil. Hingga kini, Agus ditempatkan dalam tahanan rumah mengingat kondisinya.

    Dalam perkembangan kasus, ditemukan dua korban lain dengan modus serupa. Bahkan, laporan masyarakat menyebut adanya tiga korban lain, termasuk anak-anak. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung.

    “Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama di mata hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang dan menghindari spekulasi,” tutup Joko.

  • Pernikahan Bukan Segalanya, Rose ‘Blackpink’ Ingin Hindari Hubungan Toxic

    Pernikahan Bukan Segalanya, Rose ‘Blackpink’ Ingin Hindari Hubungan Toxic

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi asal Korea Selatan yang merupakan anggota grup K-Pop Blackpink, Rose, membahas status hubungannya dalam podcast Therapuss bersama Jake Shane. Dalam percakapan tersebut, Rose dan Jake mengungkapkan kekhawatiran para penggemar mengenai pernikahan dan hubungan yang toxic atau beracun.

    Rose “Blackpink” juga mempertanyakan standar sosial yang menganggap pernikahan dan kepemilikan rumah sebagai tolak ukur kebahagiaan seseorang.

    “Kenapa menikah dan memiliki rumah bisa menjadi standar kebahagiaan?” ujarnya.

    Wanita berusia 27 tahun itu merasa kebahagiaan tidak selalu datang dengan pernikahan atau memiliki rumah. Bahkan, terkadang ia merasa lebih bahagia dengan status lajangnya. Ia tidak mau menikah dengan seseorang yang memiliki kehidupan toxic.

    “Beberapa orang mungkin merasa sedih karena hal itu, tetapi terkadang aku merasa sangat bahagia sebagai wanita lajang,” tambah Rose “Blackpink”.

    Sebelumnya, Rose juga pernah mengungkapkan, dirinya pernah terjebak dalam hubungan yang tidak sehat atau toxic. Ia menyatakan, pengalaman tersebut akan dituangkan dalam karya-karya terbarunya di album solo.

    Rose menjelaskan, sebagian besar lagunya mengisahkan tentang pengalaman asmara dalam hubungan toxic. Tak hanya soal cinta, ia juga pernah mengalami hubungan toxic dalam pertemanan.

    “Aku merasa cukup bersyukur telah melewati beberapa hubungan itu. Seperti gadis normal pada umumnya di usia 20-an. Aku ingin orang-orang tahu bahwa aku tidak jauh berbeda dari pacar kalian atau perempuan berusia 23 tahun lainnya,” ujar Rose dalam wawancara dengan Paper Magazine dikutip Senin (2/12/2024).

    Rose “Blackpink” menjelaskan, dirinya cukup relate dengan lagu-lagu yang ia buat selama ini. Ia mengungkapkan, apabila ada seseorang yang pernah melalui hubungan toxic dan sedang bimbang dengan kehidupan pernikahan, maka bisa cocok dengan beberapa lagu yang pernah dibuatnya.

  • Kebakaran di Simpang Matraman, Jakarta Pusat: 1 Tewas, 2 Petugas Luka

    Kebakaran di Simpang Matraman, Jakarta Pusat: 1 Tewas, 2 Petugas Luka

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebakaran melanda kawasan Simpang Matraman, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Salemba Raya Nomor 77, RT 5/RW 6, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, pada Senin (2/12/2024) pukul 05.40 WIB. Insiden ini menyebabkan satu orang meninggal dunia.

    “Ada korban, satu orang meninggal dunia akibat terbakar. Korban telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM),” ujar Perwira Piket Pemadam Kebakaran Jakarta Pusat, Supriyanto, kepada Beritasatu.com.

    Objek yang terbakar diketahui merupakan lapak bekas gusuran fotokopi. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 09.00 WIB oleh 42 personel pemadam kebakaran yang menggunakan dua unit mobil. Proses pemadaman kebakaran di simpang Matraman berlangsung cepat, meski dilakukan pendinginan selama 20 menit karena banyaknya sisa material lapak.

    “Penyebab sementara kebakaran diduga karena konsleting listrik,” ungkap Supriyanto.

    Selain korban jiwa, dua personel pemadam kebakaran mengalami luka ringan akibat terjatuh dan terkena luka bakar saat berusaha memadamkan kebakaran di simpang Matraman. Keduanya telah mendapatkan penanganan medis.

    Arus lalu lintas di Jalan Salemba Raya kini telah kembali normal tanpa ada pengalihan jalur.

  • Marion Jola Dihujat Netizen karena Klaim Indonesia Tidak Punya Teater Musikal

    Marion Jola Dihujat Netizen karena Klaim Indonesia Tidak Punya Teater Musikal

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Marion Jola dihujat netizen karena mengeklaim Indonesia tidak punya teater musikal. Klaim itu dilakukan Marion Jola saat mewawancarai pemeran film Wicked, Jonathan Bailey dan Jeff Goldblum.

    Video wawancara itu kemudian diunggah di akun Instagram @universalpicsid. Dalam wawancara itu Marion Jola mengatakan kepada Jonathan Bailey dan Jeff Goldblum bahwa Indonesia tidak punya teater musik.

    “Banyak orang di Indonesia tidak tahu tentang Wicked karena tidak ada teater musikal di Indonesia,” ujar Marion dalam wawancara tersebut dikutip dari akun Instagram @universalpicsid, Senin (2/12/2024).

    Pernyataan Marion ini langsung membuat Jonathan Bailey dan Jeff Goldblum terkejut. Mereka pun bertanya-tanya apakah Indonesia benar-benar tidak memiliki musik yang indah.

    Marion Jola liburan di Kupang, NTT. – (Instagram)

    Marion pun menjelaskan bahwa meski Indonesia kaya akan musik, teater musikal seperti Wicked tidak begitu populer di tanah air. “Sungguh? Tapi ada banyak musik?” tanya Jeff.

    “(Teater musikal) Tidak terlalu populer di Indonesia. Musik ada di mana-mana, tapi tidak seperti teater musikal yang sangat terkenal seperti Wicked,” tambah Marion.

    Pernyataan ini langsung menjadi sorotan di media sosial, dan banyak netizen yang kecewa dan menghujat Marion Jola. Banyak yang merasa bahwa Marion Jola tidak mengetahui bahwa Indonesia memiliki sejumlah teater musikal yang terkenal dan megah.

    “Kalau kamu tidak pernah nonton teater musikal di Indonesia, bukan berarti Indonesia enggak punya,” ujar salah satu netizen di platform X.

    “Begitu asal ngomong aja Marion Jola,” kata netizen lainnya.

    “Dia enggak tahu ada Petualangan Sherina dan Polarisasi Andovi dan Jovi?” tulis netizen lain, mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki karya teater musikal yang terkenal.

    Sementara itu, Marion Jola akhirnya memberikan klarifikasi terkait hujatan netizen yang dilayangkan kepadanya.  Ia menjelaskan bahwa semua yang ia katakan dalam wawancara tersebut mengikuti skrip yang telah disiapkan, dan dirinya tidak terlalu familiar dengan industri teater musikal di Indonesia.

    “Truly sorry kalau kamu kecewa, semuanya sudah ada di skrip dan aku cuma menjalankan pesan yang dititipkan. Memang aku juga nggak awam dengan industri teater musik Indonesia. Jadi banyak kekurangannya,” ungkap Marion.

  • Polres Metro Jakarta Selatan Periksa Lolly dan Dua Saksi dari Kementerian PPPA

    Polres Metro Jakarta Selatan Periksa Lolly dan Dua Saksi dari Kementerian PPPA

    Jakarta, Beritasatu.com –  Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) akan memeriksa dua saksi tambahan setelah sebelumnya memanggil putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly, untuk dimintai keterangan pada hari ini, Senin (2/12/2024).

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan pihaknya akan memeriksa dua saksi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Selasa (3/12/2024). 

    Nurma Dewi menjelaskan, hingga kini, pihak kepolisian masih terus menggali informasi terkait perkembangan kasus yang melibatkan Lolly.

    “Selanjutnya, kami akan terus meminta keterangan lebih lanjut dari mereka yang mengetahui, mendengar, atau menyaksikan peristiwa tersebut. besok, Selasa (3/12/2024). Kami juga akan memeriksa dua saksi dari Kementerian PPPA,” ungkapnya kepada Beritasatu.com, Senin (2/12/2024).

    Nurma menambahkan, pemeriksaan terhadap Lolly di Polres Metro Jakarta Selatan dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB. Lolly sebelumnya didampingi oleh pihak PPPA di Rumah Aman.

    “Pada hari ini, 2 Desember 2024, pemeriksaan sudah dijadwalkan secara resmi pukul 11.00 WIB. Untuk saudara LM, kami akan meminta keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Nurma.

    Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani. Selain itu, Nurma juga menyebutkan bahwa surat pemanggilan serupa telah disampaikan kepada pihak Rumah Aman (safety house).

    “Kami memastikan bahwa saudari Laura, yang merupakan anak dari ibu saudari Nikita, akan diperiksa di Polres Jakarta Selatan, bukan di rumah aman,” jelas Nurma yang juga akan memeriksa dua saksi dari PPPA.