Author: Beritasatu.com

  • 8 Kesalahan Menyiapkan Makanan yang Bisa Menyebabkan Penyakit

    8 Kesalahan Menyiapkan Makanan yang Bisa Menyebabkan Penyakit

    Jakarta, Beritasatu.com – Menyiapkan makanan sendiri di rumah memang terasa lebih aman karena mengetahui apa saja bahan dan bagaimana proses memasaknya.

    Namun, banyak orang tidak menyadari kesalahan kecil saat mengolah makanan bisa membawa risiko besar bagi kesehatan keluarga. Kontaminasi silang, pertumbuhan bakteri, hingga keracunan makanan bisa terjadi karena kelalaian dalam penanganan bahan makanan.

    Berikut ini delapan kesalahan umum dalam menyiapkan makanan yang dapat menyebabkan penyakit, dikutip dari berbagai sumber, Senin (4/8/2025).

    Deretan Kesalahan Saat Menyiapkan Makanan

    1. Mencairkan makanan beku di suhu ruangan

    Banyak orang terbiasa mencairkan daging atau makanan beku lainnya dengan cara meletakkannya di atas meja dapur. Sayangnya, metode ini berisiko tinggi karena makanan berada di dalam zona suhu bahaya (antara 4 derajat celsius hingga 60 derajat celsius).

    Suhu tersebut ideal bagi bakteri seperti Salmonella dan E coli untuk berkembang biak. Bagian luar makanan bisa mulai terkontaminasi bakteri sementara bagian dalam masih beku. Cairkan makanan beku secara perlahan di dalam kulkas, gunakan microwave jika ingin langsung dimasak, atau rendam dalam air dingin yang diganti setiap 30 menit.

    2. Menggunakan talenan yang sama untuk daging dan sayur

    Mengiris ayam mentah lalu langsung memotong sayuran segar di talenan yang sama tanpa mencucinya terlebih dahulu adalah bentuk nyata kontaminasi silang. Bakteri dari daging mentah dapat berpindah ke sayur yang tidak akan dimasak, sehingga meningkatkan risiko keracunan makanan.

    Gunakan talenan berbeda untuk daging mentah dan bahan makanan lain seperti sayuran atau buah. Jika hanya memiliki satu talenan, pastikan dicuci bersih dengan sabun dan air panas sebelum digunakan kembali.

    3. Mencuci ayam mentah

    Masih banyak yang percaya mencuci ayam mentah dapat menghilangkan kuman. Faktanya, mencuci ayam justru menyebarkan bakteri ke sekitar dapur, seperti ke wastafel, meja, dan alat masak melalui percikan air.

    Tidak perlu mencuci ayam mentah. Memasaknya hingga suhu internal mencapai minimal 74 derajat celsius sudah cukup untuk membunuh semua bakteri patogen yang menempel.

    4. Menyimpan daging mentah di rak atas kulkas

    Menempatkan daging mentah di rak atas kulkas bisa menyebabkan cairannya menetes ke makanan matang atau makanan siap santap seperti buah potong dan sayur, yang sangat rawan terkontaminasi bakteri.

    Simpan daging mentah di wadah tertutup rapat dan letakkan di rak paling bawah kulkas. Pastikan makanan matang atau makanan siap konsumsi disimpan di bagian atas untuk menghindari kontaminasi.

    5. Mendinginkan nasi di suhu ruangan

    Nasi yang dibiarkan dalam suhu ruang lebih dari dua jam dapat menjadi tempat berkembang biaknya bakteri Bacillus cereus. Bakteri ini menghasilkan racun yang tidak akan hilang meskipun nasi dipanaskan kembali.

    Segera pindahkan nasi yang baru dimasak ke dalam wadah lebar tanpa tutup agar cepat dingin, kemudian simpan di kulkas. Setelah benar-benar dingin, tutup rapat dan konsumsi dalam waktu maksimal lima hari.

    6. Mengandalkan warna untuk menilai kematangan daging

    Menilai kematangan daging hanya dari warnanya merupakan kesalahan umum. Daging bisa terlihat matang di luar, tetapi masih mentah di bagian dalam, terutama jika dimasak cepat di suhu tinggi.

    Gunakan termometer makanan untuk memastikan suhu internal daging sesuai standar. Untuk ayam dan kalkun, suhu minimum adalah 74 derajat celsius, sedangkan daging merah seperti sapi atau kambing idealnya 63 derajat celsius–71 derajat celsius tergantung tingkat kematangan yang diinginkan.

    7. Tidak mencuci tangan sebelum dan sesudah menangani makanan

    Sering kali orang lupa mencuci tangan sebelum menyentuh bahan makanan, terutama setelah memegang daging mentah atau menggunakan toilet. Tangan yang tidak bersih bisa menjadi perantara bakteri berbahaya.

    Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal 20 detik sebelum dan sesudah menangani bahan makanan, serta setelah menyentuh permukaan yang berpotensi terkontaminasi.

    8. Menyimpan makanan panas dalam wadah tertutup

    Langsung menutup makanan panas dalam wadah kedap udara dan menyimpannya di suhu ruang bisa menciptakan lingkungan lembap yang mendukung pertumbuhan bakteri. Hal ini sering terjadi pada lauk matang atau sisa makanan.

    Biarkan makanan panas dingin terlebih dahulu di wadah terbuka. Setelah tidak beruap, barulah tutup dan simpan di kulkas untuk menjaga kualitas dan keamanannya.

    Kesalahan dalam menyiapkan makanan bisa berdampak besar pada kesehatan keluarga. Mulai dari kontaminasi silang hingga paparan bakteri berbahaya, semua dapat dicegah dengan kebiasaan yang benar.

  • Terlihat Lebih Tua dari Nagita, Gaya Azizah Salsha Dikritik Netizen

    Terlihat Lebih Tua dari Nagita, Gaya Azizah Salsha Dikritik Netizen

    Jakarta, Beritasatu.com – Penampilan selebritis muda Azizah Salsha kembali menjadi sorotan warganet. Istri dari pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, itu menuai kritik tajam setelah menghadiri sebuah acara brand ternama bersama artis Nagita Slavina.

    Momen tersebut terekam dalam unggahan akun Instagram @raffinagita1717. Dalam video, tampak Azizah dan Nagita berada di sebuah mal, mengenakan busana yang mencolok perhatian.

    “Hai guys, perempuan ini gimana dadah lo?” ujar Nagita Slavina sambil menyapa Azizah dikutip Beritasatu.com, Senin (4/8/2025). 

    Azizah terlihat mengenakan atasan sleeveless cokelat yang dipadukan dengan rok panjang hitam. Ia juga mengenakan riasan bernuansa merah muda dengan rambut panjang tergerai, memberikan kesan dewasa pada penampilannya. 

    Sementara itu, Nagita tampil santai dengan kemeja berkerah bermotif garis dan celana putih. Ia justru terlihat sangat muda dengan gaya tersebut. 

    Tidak heran, gaya penampilan Azizah kemudian justru memicu perbandingan dari netizen. Banyak yang menilai busana dan riasan tersebut membuat perempuan 21 tahun itu terlihat lebih tua dari usianya, bahkan dibandingkan dengan Nagita Slavina yang berusia jauh di atasnya.

    “Zize kok kayak beda,” tulis akun @ry******* di kolom komentar.

    “Kayak lebih tua dari Mama Gigi,” sahut akun @ul******.

    “Zize tua banget,” timpal @ai********.

    Tak sedikit warganet yang menyayangkan gaya Azizah, menyebutnya terlalu dewasa dan tidak sesuai usia muda yang dimilikinya. Namun, sebagian lainnya tetap memuji kepercayaan diri dan gaya personal Azizah yang konsisten dengan citra elegan yang ia bangun.

  • Rakerkonas 2025, Apindo Bertekad ‘Jemput’ Indonesia Emas 2045

    Rakerkonas 2025, Apindo Bertekad ‘Jemput’ Indonesia Emas 2045

    Bandung, Beritasatu.com – Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) ke-XXXIV Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjadi momentum konsolidasi seluruh elemen organisasi. Agenda ini digelar di eL Royale Hotel, Bandung, Jawa Barat, mulai Senin (4/8/2025) hingga Rabu (6/8/2025).

    Mengusung tema “Dengan Semangat Indonesia Incorporated Menuju Indonesia Emas 2045”, Apindo meyakini impian memajukan perekonomian nasional dapat dicapai, meski bukan hal yang mudah. Dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, Apindo berkomitmen untuk bersikap proaktif.

    “Dengan semangat incorporated, kita menuju Indonesia Emas. Jadi, Indonesia Emas 2045 itu tidak menunggu kita, tetapi kita yang harus mengejar mereka dan untuk berhasil, kita tidak bisa melakukan itu sendirian. Kita perlu bekerja sama, baik itu dengan pemerintah, kemudian dengan para pengusaha, juga masyarakat, dan juga banyak, seperti media misalnya. Jadi itu untuk menuju kita ke berhasil,” ujar Ketua DPP Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik.

    Ning menyadari bahwa tantangan ke depan akan semakin besar seiring perubahan ekonomi global. Oleh karena itu, adaptasi menjadi hal yang penting dalam menghadapi dinamika tersebut.

    “Saya mau menyampaikan juga bahwa what already brought us here cannot bring us there. Jadi, kita itu memang sekarang ini, tadi disampaikan oleh bu ketua, banyak sekali tantangan, banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi di dunia ini, sehingga kita juga harus berusaha beradaptasi dengan strategi-strategi yang kita lakukan,” lanjutnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menuturkan, Rakerkonas 2025 bertujuan untuk mendengar langsung masukan dari para pelaku usaha. Salah satu kegiatan dalam rangkaian acara ini adalah pembukaan Apindo Expo & UMKM Fair 2025.

    “Memang tujuan kami untuk konsolidasi organisasi, semua elemen organisasi. Kita memang melihat begitu banyak kasus yang dihadapi para pelaku usaha, dan ini kesempatan kita juga untuk mendengar masukan-masukan dari para pelaku di seluruh Indonesia, dari semua, terwakili semua provinsi di Indonesia,” jelas Shinta.

    Rakerkonas juga menjadi kesempatan strategis bagi para pengusaha untuk berdialog langsung dengan sejumlah menteri. Kegiatan ini menjadi wadah sosialisasi sekaligus penyerapan kebijakan pemerintah.

    “Kami nanti akan berdialog dengan beberapa menteri-menteri, yang juga jadi kesempatan untuk kita menyampaikan secara langsung, maupun mendengar program yang sudah dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.

    Selain konsolidasi dan dialog, Rakerkonas menjadi ajang evaluasi kinerja tahunan APINDO serta penyusunan program kerja untuk tahun mendatang.

    “Kesempatan untuk mengevaluasi kinerja selama satu tahun, tetapi juga menyiapkan program kerja satu tahun berikutnya. Yang penting memang ini situasi yang sedang dialami, situasi ekonomi yang sedang dialami saat ini, baik itu secara global maupun domestik, memang bukan situasi yang mudah buat para pelaku,” tambah Shinta.

    “Makanya topiknya kita ambil, temanya kebersamaan ini melalui spirit semangat Indonesia incorporated, bagaimana kita bisa mencapai Indonesia maju. Jadi, di sini apa pun halangan dan tantangan yang dihadapi, salah satu jawabannya adalah melalui Indonesia incorporated,” tutupnya.

  • Agensi Zhao Lusi Klarifikasi Tuduhan Penggelapan Uang Rp 4,6 Miliar

    Agensi Zhao Lusi Klarifikasi Tuduhan Penggelapan Uang Rp 4,6 Miliar

    Tiongkok, Beritasatu.com-  Galaxy Cool Entertainment buka suara terkait tuduhan yang dilontarkan artisnya, aktris terkenal China, Zhao Lusi yang lewat akun Weibo miliknya menyebutkan agensi manajemen tersebut telah melakukan penggelapan dana sebesar 2,05 juta yuan atau sekitar Rp 4,6 miliar dari akun studionya.

    Merespons pernyataan Lusi, pada Minggu (3/8/2025) waktu setempat, pihak Galaxy Cool Entertainment menyatakan pihaknya justru terkejut atas tuduhan yang disampaikan oleh aktris berusia 26 tahun tersebut. Galaxy Cool Entertainment juga membantah telah melakukan pelanggaran hukum maupun kontrak selama masa kerja sama di antara keduanya.

    Agensi menyebut selama ini perusahaan telah memprioritaskan Zhao Lusi dan memperhatikan kesejahteraan Zhao.

    “Bertahun-tahun saling mendukung dan berkembang bersama,” kata agensi.

    Dikutip dari Channel News Asia, Senin (4/8/2025) Galaxy Cool Entertainment juga meminta Zhao Lusi tidak lagi mengunggah konten yang bersifat ambigu di media sosial, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman publik.

    Tak tinggal diam, Lusi langsung menanggapi pernyataan agensi tersebut dengan mengunggah ulang pernyataan Galaxy Cool Entertainment sambil tegas membantah klaim dari perusahaan.

    “Apa sebenarnya yang membuat kalian terkejut? Kalian di mana saat aku minum obat dan menghirup oksigen lebih dari seminggu yang lalu?” tulis Zhao Lusi.

    Perseteruan Zhao Lusi dan Galaxy Cool Entertainment memicu reaksi dari publik. Para penggemar yang khawatir dengan keadaan sang aktris langsung memberikan dukungannya, salah satunya dengan merilis tagar #JusticeForZhaoLusi dan #FreedomForRosy di media sosial.

  • Cegah Peredaran Narkoba, TNI/Polri Bakal Ditempatkan di Lapas-Rutan

    Cegah Peredaran Narkoba, TNI/Polri Bakal Ditempatkan di Lapas-Rutan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto berencana untuk menempatkan personel TNI dan Polri di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) untuk mencegah peredaran narkoba.

    “Bila perlu lapas maupun rutan, terutama yang memiliki potensi kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba, akan kita tempatkan personel TNI atau Polri di dalam melakukan pengamanan,” kata Agus di Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Menurut dia, kehadiran personel TNI dan Polri dibutuhkan untuk menjaga masyarakat yang membesuk tahanan maupun warga binaan. Dengan begitu, upaya mencegah peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan dapat semakin baik.

    Ia menyebut rencana itu merupakan pengembangan dari nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) yang diteken Kementerian Imipas dan Polri pada hari ini. Menurut dia, masih banyak ruang sinergi yang bisa dijajaki kedua pihak.

    “Harapannya bahwa kerja sama antara Kementerian Imipas dan Kepolisian tidak hanya berhenti pada apa yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman, tetapi terus berkembang dan melahirkan berbagai bentuk kolaborasi strategi lainnya,” ujar dia dikutip dari Antara.

    Pada kesempatan itu, Agus juga mengatakan Polri dan Kementerian Imipas memiliki tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dan tidak terpisahkan, termasuk dalam mendukung berbagai program prioritas nasional.

    “Seperti pemberantasan narkoba, mendukung ketahanan pangan, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia,” ucapnya.

    Sinergisitas antarinstansi, imbuh Agus, merupakan bagian integral dari upaya menyukseskan visi Indonesia Emas 2045 demi mewujudkan negara maju, berdaulat, adil, dan makmur.

    “Dalam rangka membuat sinergi kelembagaan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang saling berkaitan antara Kementerian Imipas dan Polri, maka diperlukan suatu nota kesepahaman sebagai landasan hukum operasional yang berkelanjutan,” ujarnya.

    Nota kesepahaman yang diteken antara Kementerian Imipas dan Polri, yaitu tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Kepolisian, Keimigrasian, dan Pemasyarakatan.

    Pada kesempatan yang sama, diteken pula PKS antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan Polri tentang Pendidikan dan Pelatihan Intelijen Dasar/Investigasi bagi Pejabat/Pegawai Imigrasi.

    Sementara itu, PKS yang disepakati antara Ditjen Pemasyarakatan dan Polri, yaitu tentang sinergisitas dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang data dan/atau informasi tahanan, anak, dan warga binaan, dan tata kelola senjata api non-organik Polri/TNI serta peralatan keamanan yang digolongkan senjata.

  • Ini Syarat dan Cara Ubah Nama di KTP, KK, atau Akta Kelahiran

    Ini Syarat dan Cara Ubah Nama di KTP, KK, atau Akta Kelahiran

    Jakarta, Beritasatu.com – Mengganti nama di dokumen resmi, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran bukanlah proses yang bisa dilakukan secara sembarangan.

    Meskipun alasan di balik penggantian nama bisa beragam, mulai dari kesalahan penulisan, alasan spiritual, hingga kebutuhan hukum, prosesnya harus melalui jalur hukum dan administrasi yang sah.

    Pemerintah telah menetapkan prosedur resmi yang wajib dilalui oleh masyarakat agar perubahan nama tersebut diakui secara hukum. Tidak cukup hanya dengan niat atau keinginan pribadi, perubahan nama memerlukan penetapan dari pengadilan terlebih dahulu.

    Setelah itu, barulah pemohon dapat mengurus perubahan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Lalu, apa saja syarat dan langkah-langkah resmi untuk mengganti nama di dokumen kependudukan?

    Syarat Mengajukan Penetapan Nama di Pengadilan

    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan penetapan penggantian nama ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal pemohon. Permohonan ini wajib dibuat dalam bentuk surat tertulis yang ditandatangani di atas materai sebagai dasar proses hukum.

    Selain surat permohonan, pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung, antara lain:

    Fotokopi KTP.Fotokopi KK.Fotokopi akta kelahiran.Fotokopi akta nikah (jika sudah menikah).Surat kenal lahir dari rumah sakit atau bidan.Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk pemohon dewasa.Surat keterangan dari kelurahan atau desa yang menerangkan identitas dan alasan penggantian nama.Semua dokumen tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pengadilan dalam mengkaji permohonan.Proses Sidang dan Pemeriksaan Saksi

    Setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima, pengadilan akan menjadwalkan sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal. Dalam sidang tersebut, pemohon wajib menghadirkan minimal dua orang saksi yang mengetahui identitas pemohon dan dapat memberikan keterangan pendukung terkait alasan penggantian nama.

    Hakim akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap pemohon dan para saksi. Apabila hakim menilai bahwa alasan perubahan nama cukup kuat dan didukung bukti-bukti valid, maka akan diterbitkan penetapan pengadilan yang sah. Penetapan inilah yang menjadi dasar hukum untuk mengubah data di Dukcapil.

    Syarat Mengubah Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran

    Setelah memperoleh penetapan dari pengadilan, langkah berikutnya adalah melakukan perubahan nama di Dukcapil. Prosedur ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

    Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk keperluan ini adalah salinan asli penetapan pengadilan, kutipan akta kelahiran yang lama, fotokopi KK, KTP asli pemohon, serta formulir pelaporan pencatatan sipil (F-2.01) yang diisi di Dukcapil. Untuk warga negara asing, diperlukan juga dokumen perjalanan resmi (paspor atau izin tinggal). Seluruh dokumen tersebut harus diserahkan ke petugas pencatatan sipil untuk dilakukan verifikasi.

    Langkah-langkah Ubah Nama di Dukcapil

    Pemohon dapat datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil setempat atau melalui layanan Dukcapil online yang tersedia di beberapa daerah. Setelah mengisi formulir F-2.01, petugas akan memverifikasi keaslian dokumen, termasuk penetapan pengadilan.

    Jika semua persyaratan telah terpenuhi, Dukcapil akan membuat catatan pinggir berupa perubahan nama pada register akta kelahiran, kutipan akta pencatatan sipil, serta dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan KK. Proses pencatatan perubahan nama ini bisa memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung dari sistem pelayanan dan antrean di masing-masing daerah.

    Proses mengganti nama di dokumen resmi bukanlah hal yang bisa dilakukan secara instan. Diperlukan ketelitian, kesabaran, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Dengan memahami seluruh tahapan, mulai dari permohonan ke pengadilan hingga perubahan data di Dukcapil, masyarakat bisa menjalani proses ini dengan lebih lancar.

  • Temui Gibran, Raffi Ahmad Ajak Anak Muda Jaga Persatuan Jelang HUT RI

    Temui Gibran, Raffi Ahmad Ajak Anak Muda Jaga Persatuan Jelang HUT RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming di kantor Wakil Presiden, Jakarta menjelang perayaan HUT ke-80 RI. Dalam pertemuan itu, suami Nagita Slavina mengaku banyak berdiskusi tentang arti kemerdekaan.

    “Menyambut kemerdekaan 17 Agustus bukan sekadar merayakan hari besar, tetapi juga merenungi makna perjuangan. Merdeka adalah saat kita saling menggenggam, bukan saling menjauh. Mari sambut kemerdekaan dengan jiwa besar dan hati yang bersatu,” kata Raffi Ahmad melalui akun instagramnya @raffinagita1717, dikutip Beritasatu.com, Senin (4/8/2025).

    Raffi Ahmad mengajak masyarakat khususnya generasi muda untuk menjaga persatuan, merawat perbedaan, dan terus melangkah bersama demi menjadikan Indonesia jadi negara maju.

  • Wamenkes Sebut CKG Bisa Deteksi Gejala Depresi Siswa SMP dan SMA

    Wamenkes Sebut CKG Bisa Deteksi Gejala Depresi Siswa SMP dan SMA

    Depok, Beritasatu.com — Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono meninjau langsung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pelajar dalam rangka program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SD Prestasi Global, Pancoran Mas, Depok.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya lintas kementerian dalam mendeteksi dini masalah kesehatan fisik dan mental anak-anak sekolah. Dalam kunjungannya, Dante menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan mental menjadi perhatian khusus.

    Pemeriksaan ini dirancang berbeda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk siswa SD, screening kesehatan jiwa dilakukan melalui kuesioner yang diisi oleh orang tua.

    Sementara itu, siswa SMP dan SMA akan menjalani pemeriksaan langsung untuk mendeteksi gejala depresi dan kecemasan yang bisa ditindaklanjuti oleh guru bimbingan konseling dan puskesmas.

    “Anak-anak SD masih sulit diajak bicara soal kondisi psikologis mereka. Tapi untuk tingkat SMP dan SMA, pemeriksaan lebih mendalam bisa dilakukan,” ujar Dante, Senin (4/8/2025).

    Selain pemeriksaan mental, imunisasi juga menjadi bagian dari program ini. Dua jenis vaksin diberikan, yakni MR untuk siswa kelas 1 SD dan HPV untuk siswa kelas 5 dan 6. Menurut Dante, vaksin HPV penting untuk mencegah kanker serviks yang menjadi penyebab kematian kedua tertinggi pada perempuan di Indonesia.

  • Insiden Bercanda Berujung Duka, Santri di Lombok Tewas

    Insiden Bercanda Berujung Duka, Santri di Lombok Tewas

    Lombok Tengah, Beritasatu.com – Suasana duka menyelimuti sebuah pondok pesantren di Janapria, Lombok Tengah, setelah seorang santri berusia 13 tahun berinisial AZ meninggal dunia.

    Peristiwa ini diduga terjadi akibat insiden bercanda dengan teman sekamarnya yang membuat AZ terjatuh dan kepalanya membentur tembok kamar. Kejadian tragis ini terjadi hanya 3 minggu setelah AZ mulai mondok di pesantren tersebut.

    Peristiwa nahas itu berlangsung pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat bercanda dorong-dorongan, AZ kehilangan keseimbangan, terjatuh, dan mengalami benturan keras di kepala hingga pingsan.

    Pihak pondok pesantren segera membawa AZ ke Puskesmas Janapria untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

    Ibunda korban, Nurhasanah, mengonfirmasi kronologi kejadian tersebut. “Saat mereka bermain, tiba-tiba jatuh dan terbentur tembok lalu pingsan. Namanya anak-anak, sama-sama murid baru,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

    Dalam duka mendalam, keluarga korban menunjukkan kebesaran hati dengan mengikhlaskan kepergian AZ. Mereka juga menolak melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian atau melakukan autopsi terhadap jenazah.

    “Tidak ada riwayat penyakit dan sebelumnya sehat,” tegas Nurhasanah.

    Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al Azhar, Lukmanul Hakim, turut menyampaikan rasa belasungkawa dan menegaskan bahwa insiden tersebut adalah musibah yang tidak diinginkan.

    “Namanya juga anak-anak, bercanda itu biasa. Kami pun dahulu saat kecil sering main dorong-dorongan. Namun, musibah ini tidak ada yang menghendaki,” ucap Lukmanul Hakim.

    Ia juga mengapresiasi bantuan jajaran Polsek Janapria, Pemdes Stuta, dan tokoh masyarakat yang mendukung proses penanganan insiden ini.

    Pihak yayasan dan keluarga korban sepakat menyelesaikan peristiwa ini secara kekeluargaan, meyakini bahwa kematian AZ adalah kecelakaan murni.

    “Kami sepakat ini musibah dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” pungkas Lukmanul Hakim.

  • Cemburu Buta, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Lombok

    Cemburu Buta, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Lombok

    Lombok Tengah, Beritasatu.com – Seorang pria berinisial FA (36) ditangkap polisi atas dugaan membunuh istrinya BMPF (30) di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (3/8/2025). Pembunuhan itu diduga akibat suami curiga istrinya selingkuh.

    “Dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku, kronologi kejadiannya pada saat korban pulang kemudian terjadi cekcok dengan terduga pelaku yang merupakan suami korban dengan motif perselingkuhan,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk-luk Il Maqnun, Senin (4/8/2025).

    Pelaku kemudian memiting korban hingga tak sadarkan diri. Mengira istrinya pingsang, FA kemudin memanggil dokter.

    “Pada saat dokter datang, ternyata korban sudah tidak bernapas lagi,” ungkap Luk-luk.

    Polisi kemudian menangkap FA dan menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

    “Polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP dari terduga pelaku dan korban, dan baju yang digunakan oleh korban,” ujar Luk-luk.

    FA dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.