Author: Beritasatu.com

  • HUT Ke-80 TNI di Monas Diramaikan 133.480 Peserta dan 1.047 Alutsista

    HUT Ke-80 TNI di Monas Diramaikan 133.480 Peserta dan 1.047 Alutsista

    Jakarta, Beritasatu.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menggelar perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-80 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat pada Minggu (5/10/2025). Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menyebutkan, sebanyak 133.480 peserta akan meramaikan perayaan tahun ini.

    “Kita akan melibatkan kurang lebih 133.000 personel, baik TNI maupun pendukung. Jumlah ini jauh lebih besar dibanding tahun lalu,” katanya seusai gladi bersih di Monas, Jumat (3/10/2025).

    Peserta HUT TNI terdiri dari tiga matra, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, yang akan berpartisipasi dalam berbagai formasi. Mulai dari pasukan upacara, simulasi tempur, penerjun, pilot pesawat tempur dan angkut, hingga pasukan defile.

    Selain itu, parade juga menampilkan ribuan alat utama sistem senjata (alutsista), seperti kendaraan taktis, artileri, helikopter, pesawat tempur, dan pesawat angkut. “Kemudian alutsista yang tergelar dan ikut demonstrasi ada sekitar 1.047 unit. Kami harap cuaca mendukung pelaksanaan pada 5 Oktober 2025,” ujar Freddy.

    Parade HUT TNI tidak hanya menampilkan kemampuan tempur, tetapi juga pertunjukan penanggulangan bencana dan demonstrasi victory jump pasukan khusus.

    HUT ke-80 TNI kali ini dinilai istimewa karena jumlah alutsista yang dipamerkan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kegiatan ini sekaligus menjadi edukasi publik tentang peran TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.

  • Tangis Istri Pecah, 15 Kuli Panggul Jadi Tersangka Kasus Pasir Timah

    Tangis Istri Pecah, 15 Kuli Panggul Jadi Tersangka Kasus Pasir Timah

    Bangka Belitung, Beritasatu.com – Sebanyak 15 kuli panggul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah tujuan Malaysia yang digagalkan aparat di Perairan Pantai Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.

    Namun, keberhasilan aparat penegak hukum (APH) itu menyisakan kepedihan bagi keluarga. Isak tangis para istri pecah ketika para suami mereka dibawa masuk ke mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Lapas Tanjung Pandan.

    “Suami saya bekerja di pelabuhan, tetapi karena tidak ada bongkaran, dia diajak ikut bawakan barang dengan iming-iming uang. Siapa yang tidak mau? Sekarang malah ditahan,” kata Dian, salah seorang istri kuli panggul yang menjadi tersangka, Jumat (3/10/2025).

    Dian juga menyayangkan polisi hanya menetapkan pekerja sebagai tersangka, sedangkan pemilik pasir timah belum tersentuh hukum. “Kami minta polisi mencari bos timah berinisial HR yang memperkerjakan suami kami di pelabuhan,” ucapnya.

    Kini para istri kuli panggul harus menanggung beban berat karena tulang punggung keluarga mereka sudah 4 hari ditahan polisi untuk dimintai keterangan.

    Sebelumnya, Ditpolairud Polda Bangka Belitung bersama Satreskrim Polres Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan karung pasir timah pada Senin (29/9/2025). Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 15 orang pekerja, satu unit kapal motor, serta 300 karung pasir timah dengan berat total mencapai 15 ton.
     

  • Pengawal Byeon Woo Seok Didenda Imbas Penjagaan Berlebihan di Bandara

    Pengawal Byeon Woo Seok Didenda Imbas Penjagaan Berlebihan di Bandara

    Seoul, Beritasatu.com- Pengawal pribadi aktor Korea terkenal Byeon Woo Seok serta  firma keamanan yang memperkerjakan pengawal tersebut dilaporkan didenda otoritas setempat karena perilaku berlebihan saat mengawal sang aktor di Bandara Internasional Incheon pada Juli 2023.

    Dilansir dari Allkpop, Jumat (3/10/2025) Hakim Shin Heung Ho dari Divisi Pidana 6 Pengadilan Distrik Incheon mendenda pengawal berinisial A dan perusahaan keamanan bernama B masing-masing sebesar 1 juta won Korea atau sekitar Rp 12 juta karena dinilai telah melanggar Undang-Undang Layanan Keamanan.

    Menurut putusan tersebut, pada 12 Juli 2023 para terdakwa yang mengawal aktor bintang drama Lovely Runner tersebut Byeon Woo Seok dinilia melampaui wewenang mereka dengan menunjukkan kekerasan dan membatasi pergerakan penumpang lain. Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Layanan Keamanan, personel keamanan dilarang menggunakan kekerasan atau melakukan tindakan di luar tugas hukum mereka.

    Saat insiden tersebut, kerumunan besar penggemar berkumpul untuk mengantar kepergian sang aktor. Para penjaga pribadi dilaporkan memblokir akses ke gerbang, menyorotkan senter ke wajah penumpang, dan bahkan memeriksa tiket pesawat, mencegah beberapa penumpang memasuki ruang tunggu bandara. Investigasi mengungkapkan, pengawal A berulang kali menyorotkan lampu senter secara  langsung ke penumpang lain saat mengikuti Byeon Woo Seok.

    Hakim Shin memutuskan, tindakan-tindakan ini termasuk dalam penggunaan kekuatan fisik di luar lingkup tugas keamanan. 
    “Menyorotkan lampu ke mata orang lain merupakan bentuk kekerasan fisik, terutama jika dilakukan tanpa ancaman yang jelas,” ujarnya.

    Pengadilan tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada tim keamanan tetapi juga mengkritik keras sang aktor karena dinilai abai.

    “Alih-alih diam-diam melewati bandara untuk menghindari keramaian, Byeon Woo Seok justru menjalankan jadwalnya secara terbuka dan memperlihatkan dirinya kepada penggemar. Padahal dia  bisa saja merahasiakan rencana perjalanannya dan menyembunyikan wajahnya, atau bisa juga memilih rute yang tidak terlalu ramai. Namun, ia justru melakukan yang sebaliknya,” jelas hakim.

    Kasus Byeon Woo Seok ini memicu perdebatan tentang praktik keamanan selebritas di ruang publik dan tanggung jawab agensi dalam menangani interaksi dengan penggemar di tempat umum seperti bandara.

  • Suami di Berau Habisi Nyawa Istri yang Hamil 6 Bulan dan 2 Anaknya

    Suami di Berau Habisi Nyawa Istri yang Hamil 6 Bulan dan 2 Anaknya

    Berau, Beritasatu.com – Seorang suami di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mendadak gelap mata sehingga tega menghabisi nyawa istri dan dua orang anak kandungnya. Mirisnya, istri pelaku tewas saat tengah hamil anak ketiganya dengan usia kandungan 6 bulan.

    Pascaperistiwa berdarah ini, pelaku yang masih emosi tampak terduduk di depan rumahnya di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 07.00 Wita. 

    Peristiwa ini berawal saat korban berinisial NV  berusia 32 tahun, terlibat cekcok mulut dengan suaminya berinisial J berusia 33 tahun. Dari cekcok itu, pelaku J yang emosinya telah memuncak, lantas mengambil sebilah pisau dapur dan langsung menganiaya korban dan kedua anak kandungnya.

    Akibat tindakan keji pelaku, kedua anak kandungnya yakni NJ berusia 5 tahun dan adiknya NS berusia 4 tahun, tewas di dalam kamar rumahnya. Sedangkan korban NV yang tak lain adalah istri pelaku, ditemukan tewas bersimbah darah di depan pintu kamar mandi.

    “Penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Segah. Suami-istri ini seringnya cekcok sehingga memicu penganiayaan dengan kekerasan dan mengakibatkan tiga orang meninggal di tambah satu orang meninggal di dalam kandungan yang berusia sekitar 6 bulan,” kata Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan kepada Beritasatu.com saat ditemui di Mapolres Berau, Senin (11/8/2025) siang.

    Menurut Ngatijan, pelaku J saat ini telah ditahan dan diamankan di Mapolres Berau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan jenazah ketiga korban, telah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Berau guna menjalani visum dan autopsi.

    Hasil pemeriksaan awal, menunjukkan bahwa sang istri yang tengah mengandung enam bulan mengalami luka tusuk di perut, luka tebasan senjata tajam di leher, serta lebam di beberapa bagian tubuh. Kedua anaknya juga mengalami luka tebas di kepala, punggung, dan tangan. Dugaan sementara, motif pembunuhan dipicu oleh pertengkaran rumah tangga. 

    Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 juncto Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

  • Warga di Sleman Temukan Mortir Setelah Cangkul Membentur Benda Keras

    Warga di Sleman Temukan Mortir Setelah Cangkul Membentur Benda Keras

    Sleman, Beritasatu.com – Warga Dusun Tanjung, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, dikejutkan dengan penemuan benda yang diduga peluru mortir sepanjang 1 meter di halaman rumah seorang warga pada Minggu (10/8/2025) sore.

    Peristiwa bermula ketika pemilik rumah tengah menggali tanah di pekarangan sekitar pukul 16.50 WIB. Saat para pekerja mencangkul, alatnya membentur benda keras hingga menimbulkan suara. Setelah diperiksa, terlihat sebuah benda menyerupai peluru mortir dengan diameter sekitar 20 sentimeter.

    Mengetahui temuan tersebut, warga segera menghubungi pihak Kepolisian Polsek Ngemplak. Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan awal.

    “Setibanya petugas, lokasi dipasangi garis polisi, saksi-saksi didata, dan koordinasi dilakukan dengan tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Polda DIY,” ujar Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun pada Senin (11/8/25).

    Tidak lama berselang, tim Gegana Brimob Polda DIY tiba di lokasi dan melanjutkan proses penggalian. Demi keamanan, benda yang diduga mortir peninggalan masa perang kemerdekaan itu dibawa ke area aman.

  • Rupiah Masih Perkasa Terhadap Dolar AS

    Rupiah Masih Perkasa Terhadap Dolar AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat pada Senin (11/8/2025). Di tengah pelemahan dolar AS menjelang rilis data inflasi konsumen (CPI) AS pada Juli.

    Berdasarkan data Bloomberg pada pukul 09.07 WIB di pasar spot exchange, Rupiah hari ini menguat sebesar 46,5 poin (0,29%) ke level Rp 16.246 per dolar AS. Sementara itu, indeks dolar terlihat turun 0,05% di level 98,13.

    Sedangkan pada perdagangan Jumat (8/8/2025), mata uang rupiah sempat ditutup melemah sebesar 6 poin (0,04%) ke level Rp 16.292,5.

    Dikutip dari Trading View, Mata uang Asia cenderung bergerak konsolidatif terhadap dolar AS pada awal perdagangan Senin (11/8/2025), menjelang rilis data inflasi konsumen (CPI) AS bulan Juli yang dijadwalkan Selasa (12/8/2025).

    Analis Global Economic & Markets Research CBA mencatat, penerimaan bea masuk AS terus meningkat setiap bulan. Kondisi ini berpotensi menggerus margin keuntungan jika pelaku usaha tidak menaikkan harga jual.

    CBA menambahkan, jika inflasi inti (core CPI) AS Juli mencatat hasil di atas perkiraan ekonom, dolar AS berisiko menguat kembali dan menutup sebagian pelemahan yang terjadi belakangan ini.

    Berdasarkan data LSEG, USD/KRW berada di level 1.389,20, USD/CNH stabil di 7,1891, dan USD/SGD flat di 1,2847.

  • Makin Diminati, Adopsi AI di Indonesia Tumbuh 47 Persen secara Tahunan

    Makin Diminati, Adopsi AI di Indonesia Tumbuh 47 Persen secara Tahunan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Sepanjang 2024, tingkat adopsinya tercatat tumbuh 47 persen dibanding tahun sebelumnya.

    Namun, studi terbaru Amazon Web Services (AWS) bersama Strand Partners menunjukkan, pemanfaatan AI di Indonesia masih didominasi penggunaan dasar, khususnya di kalangan perusahaan besar.

    Dalam laporan bertajuk Unlocking Indonesia’s AI Potential, disebutkan dari sekitar 18 juta pelaku usaha yang telah menggunakan AI, hanya sebagian kecil yang memanfaatkannya secara transformatif.

    Sebanyak 76 persen responden menyatakan penggunaan AI masih terbatas untuk meningkatkan efisiensi operasional dan otomatisasi proses. Hanya 10 persen yang sudah mengintegrasikan AI dalam pengambilan keputusan dan pengembangan model bisnis baru.

    “Sebagian besar korporasi masih memposisikan AI sebagai alat pendukung, bukan sebagai bagian inti dari strategi bisnis,” ujar Country Manager AWS Indonesia, Anthony Amni, Senin (11/8/2025).

    Perbedaan mencolok terlihat antara perusahaan rintisan (startup) dan korporasi besar. Sebanyak 34 persen startup telah memanfaatkan AI untuk meluncurkan produk atau layanan baru, sedangkan pada perusahaan besar angkanya hanya 21 persen.

    Selain itu, 52 persen startup mengaku sudah mengintegrasikan AI ke berbagai aspek bisnis, sementara hanya 22 persen korporasi besar yang memiliki strategi AI komprehensif.

    “Startup menjadi motor utama inovasi di sektor AI karena mampu bereksperimen lebih cepat dan merespons kebutuhan pasar secara lincah,” kata Direktur Strand Partners Nick Bonstow.

    AWS menilai tren ini berpotensi menimbulkan kesenjangan ekonomi dua tingkat, di mana perusahaan berbasis teknologi tumbuh pesat, sedangkan korporasi tradisional semakin tertinggal.

    Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi tantangan utama. Dalam survei yang sama, 57 persen pelaku usaha menyebut kekurangan tenaga kerja terampil sebagai hambatan terbesar.

    Padahal, diperkirakan 48 persen pekerjaan di masa depan akan membutuhkan literasi AI. Saat ini, hanya 21 persen pelaku usaha yang menilai tenaga kerja mereka siap menghadapi era AI.

    Dari sisi pendanaan, 41 persen startup menilai akses ke modal ventura sangat penting untuk memperluas usaha berbasis AI.

    “Indonesia punya potensi besar untuk menjadi pusat AI di kawasan regional. Namun, perlu ada intervensi strategis, terutama dalam pembangunan keterampilan dan regulasi yang mendukung pertumbuhan,” tambah Anthony.

    Laporan AWS-Strand Partners merekomendasikan tiga langkah utama agar Indonesia tidak tertinggal dalam transformasi digital, yaitu investasi SDM sesuai kebutuhan industri, regulasi yang mendorong inovasi, dan kepemimpinan pemerintah dalam pemanfaatan AI di sektor publik.

    “Tingginya angka adopsi AI adalah sinyal positif. Namun, tantangan yang dihadapi pelaku usaha, terutama korporasi besar, perlu segera direspons agar potensi ekonomi digital Indonesia dapat dimaksimalkan,” pungkas Anthony.

  • Begini Poin Penting Aturan Transportasi Online Berdasarkan Permenhub

    Begini Poin Penting Aturan Transportasi Online Berdasarkan Permenhub

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan dua regulasi penting yang mengatur operasional transportasi online, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

    Peraturan tersebut yakni tertera dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dan PM Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

    Kedua aturan ini menjadi pedoman bagi penyelenggara angkutan sewa khusus, termasuk taksi berbasis aplikasi, agar dapat beroperasi secara legal, aman, dan sesuai standar pelayanan.

    Permenhub Nomor 108 Tahun 2017

    Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, diterbitkan sebagai payung hukum pertama untuk transportasi online di Indonesia.

    Aturan ini mengakui layanan berbasis aplikasi sebagai moda transportasi resmi sekaligus menetapkan persyaratan dasar yang wajib dipenuhi perusahaan dan pengemudi.

    1. Payung hukum

    Menjadi dasar hukum yang mengatur operasional taksi online di Indonesia, memastikan layanan ini memiliki legitimasi di mata hukum.

    2. Izin penyelenggaraan

    Perusahaan wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi, dengan minimal lima kendaraan terdaftar atas nama badan hukum atau koperasi.

    3. Wilayah operasi

    Kendaraan hanya dapat beroperasi di wilayah yang telah ditentukan pemerintah daerah sesuai domisili plat nomor.

    4. Tarif batas atas dan bawah

    Penetapan tarif dilakukan melalui aplikasi dengan mengacu pada batas atas dan bawah yang telah diatur pemerintah.

    5. Pemesanan melalui aplikasi

    Seluruh pemesanan harus dilakukan melalui aplikasi, dan pengemudi dilarang mengambil penumpang langsung di jalan tanpa pesanan resmi.

    6. Kewajiban layanan pengaduan

    Setiap kendaraan wajib menampilkan informasi kontak pengaduan berupa alamat email dan nomor telepon yang jelas dan mudah diakses penumpang.

    Permenhub Nomor 118 Tahun 2018

    Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, diterbitkan untuk menyempurnakan dan memperjelas aturan sebelumnya.

    Peraturan ini mencabut PM 108/2017 dan menghadirkan ketentuan yang lebih rinci, khususnya terkait teknis operasional, perlindungan konsumen, dan pengawasan pemerintah.

    1. Badan hukum dan kendaraan

    Penyelenggara dan aplikator wajib berbadan hukum Indonesia seperti PT, koperasi, BUMN, atau BUMD. Kendaraan minimal memiliki kapasitas mesin 1.000 cc dan memenuhi standar kelayakan.

    2. Tarif

    Mengatur tarif batas atas dan bawah secara lebih rinci untuk melindungi pengemudi dari perang tarif dan menjaga kualitas layanan.

    3. Suspend pengemudi

    Menetapkan mekanisme suspend yang mewajibkan adanya peringatan dan pemberitahuan resmi sebelum sanksi diberlakukan.

    4. Kolaborasi

    Mendorong kerja sama antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi dalam membangun ekosistem transportasi daring yang sehat.

    5. Kuota armada

    Menetapkan jumlah armada berdasarkan kajian kebutuhan daerah untuk menghindari kelebihan kendaraan.

    6. Sarana pemantauan dan dashboard data

    Mewajibkan kendaraan dilengkapi alat pemantau dan aplikator menyediakan dashboard data operasional yang dapat diakses pemerintah.

    Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, menjadi tonggak awal pengaturan transportasi online di Indonesia.

    Sementara Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, hadir sebagai penyempurnaan dengan pengaturan teknis yang lebih rinci.

  • DPR Minta Data Tunggal Sosial Ekonomi Perbaiki Penyaluran Bansos

    DPR Minta Data Tunggal Sosial Ekonomi Perbaiki Penyaluran Bansos

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq, menegaskan pentingnya keberadaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.

    “Kami berharap ke depan tidak ada lagi bansos yang salah sasaran. DTSEN harus menjadi fondasi agar penyaluran tepat kepada mereka yang berhak dan benar-benar membutuhkan,” ujar Maman dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8/2025).

    Pernyataan ini menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap sebanyak 28 ribu karyawan BUMN menerima bansos. Selain itu, terdapat 7.479 dokter dan 6.000 eksekutif atau pejabat manajerial yang juga tercatat sebagai penerima.

    Menurut Maman, temuan ini menunjukkan perlunya validasi ulang data penerima bansos. “Persepsi umum karyawan BUMN sudah memiliki kesejahteraan layak. Jika mereka menerima bansos, perlu dilihat apakah memang berhak atau ini kesalahan data,” tambahnya.

    Sebelumnya, PPATK melakukan analisis enam bulan terhadap 10 juta rekening penerima bansos. Hasilnya disampaikan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk ditindaklanjuti.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pihaknya akan menelusuri temuan tersebut bersama PPATK dan otoritas terkait. “Jika terbukti tidak layak, rekening akan diblokir dan bantuannya dialihkan kepada yang berhak,” tegasnya.

  • Bebas Truk ODOL 2025? Ini Jurus Andalan Kemenhub

    Bebas Truk ODOL 2025? Ini Jurus Andalan Kemenhub

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperkuat langkah dalam menangani truk over dimension dan over loading (ODOL) yang selama ini menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas.

    Upaya ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan regulasi truk ODOL hingga pemanfaatan teknologi modern untuk pengawasan dan penindakan.

    Langkah awal Kemenhub adalah memastikan regulasi yang sudah ada benar-benar dijalankan. Pemerintah tidak membuat aturan baru, melainkan menegaskan kembali aturan lama yang selama ini kurang ditegakkan secara maksimal. Komitmen menuju Indonesia bebas truk ODOL kembali ditegaskan sebagai prioritas nasional.

    Penerapan Teknologi dalam Penindakan Truk ODOL

    Salah satu inovasi penting adalah pemasangan weigh in motion (WIM) atau alat penimbang otomatis di jalan raya. Teknologi ini memungkinkan truk ditimbang secara otomatis saat melintas, tanpa perlu berhenti.

    Data dari WIM langsung terintegrasi secara digital untuk memudahkan pemantauan dan mengurangi interaksi langsung yang rawan pungutan liar.

    Selain itu, Kemenhub juga mengembangkan sistem administrasi digital seperti dokumen kendaraan elektronik. Langkah ini mempercepat layanan, meminimalkan kesalahan administrasi, dan menghindari praktik curang.

    Dalam upaya menindak truk ODOL, Kemenhub fokus memperluas lokasi penimbangan. Tidak hanya di jalan tol dan jalan nasional, tetapi juga di pelabuhan, terminal, kawasan industri, dan titik strategis lain.

    Revisi aturan teknis mencakup ketentuan dimensi dan muatan kendaraan, mekanisme pemindahan muatan jika terjadi pelanggaran, pemberian sanksi, serta koordinasi penindakan bersama aparat terkait.

    Kolaborasi Lintas Instansi dalam Menangani Truk ODOL

    Menangani truk ODOL bukan hanya tugas Kemenhub. Diperlukan kerja sama lintas instansi, seperti asosiasi pengusaha truk, pengelola jalan tol, kepolisian, dan pemerintah daerah. Dengan strategi kolaboratif, pengawasan dan penegakan aturan di lapangan dapat dilakukan lebih efektif.

    Kemenhub juga menempuh langkah persuasif melalui sosialisasi intensif kepada pelaku usaha, sopir, dan masyarakat. Mereka diberikan pemahaman tentang bahaya truk ODOL terhadap keselamatan dan infrastruktur.

    Pelatihan khusus bagi sopir truk juga dilakukan agar mereka memahami regulasi yang berlaku dan mampu mengoperasikan kendaraan dengan aman.

    Kombinasi pengawasan, pemanfaatan teknologi, revisi aturan, dan edukasi telah memberikan hasil positif. Dalam beberapa bulan terakhir, angka kecelakaan yang melibatkan truk barang mulai menurun secara signifikan. Hal ini menjadi bukti strategi Kemenhub Truk ODOL mulai membuahkan hasil.

    Upaya penanganan truk ODOL oleh Kemenhub dilakukan bertahap tetapi menyeluruh. Dukungan teknologi modern, penegakan hukum tegas, serta kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci terciptanya sistem logistik yang aman dan berkelanjutan. Langkah ini penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur nasional yang bernilai tinggi.