Jakarta, Beritasatu.com – Penagih pinjaman online (Pinjol) kerap melakukan teror dalam melakukan tagihan. Bahkan, penagih pinjol menyebarkan data pribadi orang tersebut sebagai ancaman. Lalu, apa hukum menyebarkan data pribadi tersebut?
Pinjaman online semakin populer di kalangan masyarakat sebagai solusi cepat untuk kebutuhan finansial. Dengan hanya beberapa klik, seseorang dapat mengakses dana tunai dalam waktu singkat tanpa harus melalui proses yang rumit.
Di balik kemudahannya terdapat risiko besar, terutama terkait dengan cara penagihan utang yang dilakukan oleh pihak ketiga. Salah satu isu yang semakin mencuat adalah tindakan penagih utang pinjol yang menyebarkan data pribadi debitur tanpa izin.
Tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyebaran data pribadi oleh penagih pinjol sering kali dilakukan dengan cara yang sangat agresif dan mengintimidasi. Mereka dapat menghubungi kontak di ponsel debitur, menyebarkan informasi sensitif di media sosial, atau bahkan mengancam untuk merusak reputasi debitur.
Hal ini jelas melanggar hak privasi individu dan dapat menyebabkan dampak psikologis yang serius bagi korban. Masyarakat perlu memahami bahwa ada langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika menjadi korban penyebaran data pribadi oleh penagih pinjol, berikut Informasinya.
Pelanggaran Hukum oleh Penagih Pinjol
Penyebaran data pribadi debitur oleh penagih utang, terutama melalui media sosial atau dengan menghubungi kontak di ponsel debitur, merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak menimbulkan teror. Praktik intimidasi dan ancaman tidak dibenarkan dan dapat berujung pada sanksi pidana bagi pihak yang melakukannya.
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku yang terbukti menyebarkan data pribadi tanpa izin dapat dikenakan Pasal 32 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Selain itu, tindakan ini juga dapat diancam dengan pasal-pasal lain, seperti Pasal 26 UU PDP juga menegaskan bahwa penggunaan data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan dari pemilik data, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
Langkah Hukum bagi Korban
Jika anda atau seseorang yang anda kenal menjadi korban penyebaran data pribadi oleh penagih pinjol, ada beberapa langkah yang dapat diambil:
Segera laporkan tindakan tersebut kepada kepolisian. Sertakan bukti-bukti seperti tangkapan layar percakapan atau rekaman suara jika ada.Jika pinjol tersebut terdaftar di OJK, Anda juga bisa melaporkan praktik tidak etis ini kepada OJK untuk mendapatkan perlindungan hukum.Pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan nasihat lebih lanjut tentang langkah-langkah hukum yang bisa diambil.
Perlindungan Hukum bagi Debitur
Penting untuk diketahui bahwa hanya pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK yang memiliki perlindungan hukum yang lebih baik bagi debitur. Pinjol ilegal cenderung melakukan praktik-praktik merugikan dan tidak transparan. Oleh karena itu, sebelum meminjam, pastikan untuk memeriksa status legalitas pinjol tersebut.
Dengan meningkatnya kesadaran akan hak-hak konsumen dan perlindungan data pribadi, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online serta mengetahui langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika terjadi pelanggaran.