Author: Beritasatu.com

  • Satgas Cartenz Tangkap KKB Terlibat Penembakan Polisi di Lanny Jaya

    Satgas Cartenz Tangkap KKB Terlibat Penembakan Polisi di Lanny Jaya

    Timika, Beritasatu.com – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz menangkap Dugi Telenggen alias Dugwi Kogoya, seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Puncak yang diduga terlibat kasus penembakan terhadap personel Polres Lanny Jaya, Brigadir Joan H Sibarani di Distrik Tiom, Kabupaten Lanny Jaya pada 10 September 2024.

    Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan Dugi Telenggen ditangkap di Kampung Ulume, Kabupaten Lanny Jaya pada Senin (27/10/2025). 

    “Selain terlibat kasus penembakan almarhum Brigpol Joan H Sibarani, Dugi Telenggen juga mengaku menembak seorang warga sipil bernama Adi Yohanes Abilio Fallo dalam kejadian yang sama,” kata Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani dalam keterangan dikutip dari Antara, Selasa (28/10/2025).

    Duli Telenggen dibekuk aparat gabungan Satgas Ops Damai Cartenz bersama personel Polres Lanny Jaya saat merespons pertikaian masyarakat di Kampung Ninam.

    “Ketika mendatangi massa di Kampung Ulume, petugas menemukan seseorang yang memegang telepon genggam yang diduga milik Dugi Telenggen. Setelah dilakukan pendalaman, petugas pun melakukan penangkapan,” jelas Faizal.

    Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Nokia, buku catatan, dua lembar fotokopi KTP, satu kartu identitas pribadi, dan dua tas noken kecil berwarna hitam.

    Faizal menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam penangkapan tersebut.

    “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kami terus berkomitmen untuk menindak setiap pelaku kejahatan bersenjata yang mengancam keselamatan masyarakat dan anggota Polri di Papua,” ujarnya.

    Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Adarma Sinaga menyebut keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Papua.

    “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan KKB lainnya. Tujuannya yakni untuk menciptakan Papua yang aman dan damai,” katanya.

    Dengan penangkapan Dugi Telenggen, Satgas Ops Damai Cartenz berharap situasi keamanan di wilayah Lanny Jaya dan sekitarnya semakin kondusif serta mampu memutus rantai aksi kekerasan bersenjata di Tanah Papua.

  • Sinyal Kuat Angbeen Rishi sebelum Gugat Cerai Adly Fairuz

    Sinyal Kuat Angbeen Rishi sebelum Gugat Cerai Adly Fairuz

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebelum menggugat cerai Adly Fairuz, Angbeen Rishi terus memberikan sinyal kuat jika dirinya enggan untuk bersatu membina rumah tangga dengan suaminya. Sejumlah postingan diunggah Angbeen Rishi yang seakan menguatkan perpisahannya dengan Adly Fairuz.

    Sebelum menggugat cerai Adly Fairuz, Angbeen Rishi pernah mengunggah di Instagram miliknya yang menyinggung mengenai kehilangan orang yang dicintai.

    “Kamu enggak kehilangan cinta,” kata Angbeen Rishi dikutip dari Instagram miliknya disertai potret dirinya, Selasa (14/10/2025).

    Pada unggahannya itu, Angbeen Rishi merasa hanya sebatas kehilangan seseorang yang tidak tahu bagaimana mencintai dirinya dengan baik.

    “Kamu cuma kehilangan orang yang enggak tahu mencintai kamu dengan benar,” ujarnya lagi.

    Tidak itu saja, Angbeen Rishi pun sempat mengunggah sosok pria yang menurutnya selalu ada di hatinya. Foto pria itu bukanlah Adly Fariuz, melainkan ayahnya.

    “Still menjadi top rank number one list in my heart. Dearest Papah Tomcye,” katanya.

    Bahkan, terbaru Angbeen Rishi mengatakan bahwa dirinya sudah siap untuk hidup sendiri tanpa kehadiran Adly Fairuz.

    “Ku buatmu angkat tangan,” ujarnya.

    Selain itu, Angbeen Rishi juga mengunggah sebuah kalimat yang seakan menyindiri kehadiran Adly Fairuz sebagai suaminya.

    “Sendokit banget mbaknya,” tutur Angbeen Rishi yang mengunggah sejumlah makanan yang ada di restoran.

    Sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) membenarkan istri Adly Fairuz, Angbeen Rishi menggugat cerai suaminya. Gugatan perceraian di daftarkan pada 23 Oktober 2025.

    “Bahwa benar, nama yang disebutkan (Angbeen Rishi) telah mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya (Adly Fairuz),” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah dikutip dari channel YouTube, Selasa (28/10/2025).

    “Untuk kapan didaftarkan itu yaitu pada 23 Oktober 2025. Didaftarkan pada sistem e-court melalui kuasa hukumnya,” tutupnya.

  • Kemendes PDT Optimistis Ciptakan Kemandirian Ekonomi Desa

    Kemendes PDT Optimistis Ciptakan Kemandirian Ekonomi Desa

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mempererat kerja sama dengan International Fund for Agricultural Development (IFAD) untuk menciptakan kemandirian ekonomi desa seperti desa ekspor. 

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan langkah itu diambil karena kerja sama dalam program yang dijalankan bersama IFAD seperti program transformasi ekonomi kampung terpadu (Tekad), telah memberikan dampak positif bagi daerah-daerah sangat tertinggal, khususnya di wilayah Timur Indonesia.

    “Program ini sudah dirasakan oleh daerah-daerah sangat tertinggal terutama di kawasan Timur Indonesia. Saya usul juga tidak hanya kawasan Timur Indonesia tetapi ada juga beberapa desa di kawasan Barat yang masih tertinggal. Jadi mohon doanya program Tekad bisa berlanjut dan bisa dirasakan desa-desa di seluruh Indonesia,” kata Yandri Susanto saat bertemu Associate Vice President IFAD Donal Brown di Kantor Kemendes PDT Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Dalam kesempatan ini, Mendes Yandri menegaskan keberlanjutan program Tekaad menjadi salah satu prioritas utama Kemendes PDT. Kerja sama dengan IFAD ini diharap tidak hanya memperkuat ketahanan ekonomi desa, tetapi juga memperluas akses terhadap pembiayaan dan teknologi pertanian bagi masyarakat pedesaan. 

    Selain itu Yandri mendorong agar desa-desa di kawasan barat Indonesia yang masih tergolong tertinggal dapat menjadi sasaran program lanjutan, guna memastikan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Nusantara.

    Perluasan kawasan tersebut dengan mempertimbangkan banyaknya potensi dan kebutuhan desa di luar kawasan Timur Indonesia yang membutuhkan sentuhan inovasi kolaborasi antara Kemendes PDT dengan IFAD. Di antaranya adalah Jawa Barat dengan salah satu produk unggul pertanian berupa kopi dan Banten dengan produksi ikan mas koki agar semakin dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. 

    Dengan mendapat sentuhan inovasi IFAD melalui program Tekaaad tidak terbatas pada Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

    Dalam kesempatan yang sama, Donal Brown menyampaikan komitmen lembaganya untuk terus memperkuat kerja sama dengan Kemendes PDT. IFAD menilai kolaborasi yang telah berjalan selama ini termasuk melalui Program Tekad telah memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan Indonesia.

    Ia menegaskan IFAD berkomitmen untuk melanjutkan dukungan terhadap program pembangunan desa yang berkelanjutan. Fokus dalam hal ini di antaranya berkaitan dengan upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat, dan pemberdayaan komunitas lokal.

    “Saya bersama kolega berkomitmen untuk terus membantu memberikan kebermanfaatan untuk masyarakat desa,” ujarnya.

  • Adly Fairuz Digugat Cerai Istri, PA Jaksel: Sudah Didaftar 23 Oktober

    Adly Fairuz Digugat Cerai Istri, PA Jaksel: Sudah Didaftar 23 Oktober

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) membenarkan istri Adly Fairuz, Angbeen Rishi menggugat cerai suaminya. Gugatan perceraian di daftarkan pada 23 Oktober 2025.

    “Bahwa benar, nama yang disebutkan (Angbeen Rishi) telah mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya (Adly Fairuz),” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah dikutip dari channel YouTube, Selasa (28/10/2025).

    “Untuk kapan didaftarkan itu yaitu pada 23 Oktober 2025. Didaftarkan pada sistem e-court melalui kuasa hukumnya,” tambahnya lagi.

    Dede Rika Nurhasanah mengatakan, untuk sidang pertama akan digelar awal November 2025.

    “Sidang pertama pada 6 November 2025,” tuturnya.

    Ia mengatakan, pada sidang pertama apabila kedua belah pihak hadir maka akan masuk ke dalam tahapan mediasi.

    “Apabila dua-duanya hadir, baru masuk ke mediasi,” tutupnya.

  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir untuk Banding

    Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir untuk Banding

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani atas kasus pemerasan pengusaha skincare Reza Gladys, meski jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 11 tahun bui.

    “Kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Anang mengatakan jaksa penuntut umum belum memutuskan sikap akan mengajukan banding, kasasi, atau menerima putusan tersebut. 

    “Sampai saat ini penuntut umum kan masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah nanti nerima atau tidak nanti. Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dahulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” ungkap Anang.

    Diketahui, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pamungkas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

  • Vidi Aldiano Berjuang Lawan Kanker, Ayahnya: Semua Kan Berujung Terang

    Vidi Aldiano Berjuang Lawan Kanker, Ayahnya: Semua Kan Berujung Terang

    Jakarta, Beritasatu.com – Ayahanda Vidi Aldiano, Harry Aprianto Kissowo atau Harry Kiss memberikan semangat untuk putra tercintanya, Vidi Aldiano yang terus berjuang melawan kanker ginjalnya. Semangat dari ayahnya untuk Vidi Aldiano itu diunggah di Instagram miliknya.

    Harry Kiss mengunggah lima buah foto memperlihatkan kondisi terkini Vidi Aldiano yang mengidap kanker ginjal.

    Pada foto pertama, terlihat Vidi Aldiano yang mengenakan baju kaus putih dengan jam tangan hitam di kirinya itu sedang menikmati buah-buahan. Tak ketinggalan, terdapat pula ibunda tercinta Vidi Aldiano yang setia menemani putranya untuk mengonsumsi makanan sehat.

    Meski terlihat sedikit pucat dan kurus, tetapi semangat Vidi Aldiano untuk terus melawan kanker ginjalnya terlihat di foto-foto berikutnya. Senyuman dari Vidi Aldiano pun terpancar dari wajahnya.

    “Semua kan berujung terang,” kata ayahanda Vidi Aldiano, Harry Kiss, Selasa (28/10/2025).

    Ayahanda Vidi Aldiano memastikan bahwa foto tersebut diabadikan pada 21 Oktober 2025.

    “Kulitnya Kak Vidi cerahan, apa rahasia skincare-nya?” tanya netizen kepada ayahanda Vidi Aldiano tersebut.

    “@putriayusutrisno akibat kemo,” jawab ayahanda Vidi Aldiano.

    Unggahan dari ayahanda Vidi Aldiano itu menuai reaksi dari para selebritas Tanah Air.

    “Semangat selalu, Kak,” ujar Robby Purba.

    “Sehat dan smakin sehat ya Vidi, hati yang gembira adalah obat,” ucap Ronny Sianturi.

    “Bismillah sehat,” tutur Melly Goeslaw.

    Selain dari selebritas Tanah Air, warganet pun turut mendoakan agar Vidi Aldiano bisa terbebas dari penyakit kanker ginjalnya tersebut.

    “Vidi bisa bertahan selama ini pasti karena doa mama papanya yang menembus langit. Bismillah bisa sembuh Vidi dengan pikiran positif dan doa orang yang semakin banyak sayang sama Vidi,” tulis netizen.

    “Kamu pasti kuat Kak Vidi,” tulis netizen lagi.

    “Lekas sehat ya Kak Vidi,” tulis netizen.

    “Semangat Vidi,” tulis netizen lainnya.

    “Sehat selalu buat Vidi dan keluarga,” tulis netizen.

  • Realisasi Program 3 Juta Rumah Kementerian PKP, Sudah Sampai Mana?

    Realisasi Program 3 Juta Rumah Kementerian PKP, Sudah Sampai Mana?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencanangkan program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia. Program ini masuk dalam daftar prioritas nasional Asta Cita yang diusung oleh Kabinet Merah Putih.

    Sebagaimana diketahui, program 3 juta rumah digagas untuk mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat Indonesia.

    Namun, setelah satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, program ini belum sepenuhnya menunjukkan capaian signifikan karena terkendala anggaran.

    Efisiensi anggaran yang menyasar berbagai sektor di kementerian, menjadi imbas pada pelaksanaan program 3 juta rumah.

    Mulanya, pagu anggaran Kementerian PKP ditetapkan sebanyak Rp 5,274 triliun pada awal 2025, sebelum akhirnya terkena efisiensi hingga Rp 3,661 triliun.

    Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah, menyatakan pelaksanaan program ini akan dimulai pada awal tahun 2026 dengan rincian pembangunan 1 juta rumah di perkotaan dan perbaikan 2 juta rumah di perdesaan.

    “Ini on the way, urusan pertanahan akan kami urus. Uang untuk 2 juta (rumah) itu sudah ada dan tahun depan akan dilaksanakan, yang 1 juta lagi akan kami upayakan termasuk melibatkan pihak lain,” ucapnya pada Agustus 2025.

    Saat ini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah berupaya mengatasi berbagai kendala untuk merealisasikan target tersebut.

    Meski begitu, pemerintah tetap menerapkan kebijakan program eksisting sebagai langkah awal untuk mencapai target 3 juta rumah.

    Pertama, beberapa unit rumah telah dibangun pada 2025 melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan realisasi 200.809 unit dari total target 350.000 unit rumah.

    Kedua, melalui skema bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), telah terealisasi sebanyak 23.420 unit dari total target 45.073 unit. BSPS merupakan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk merenovasi rumah-rumah yang tidak layak huni.

    Ketiga, pemerintah juga menyalurkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) yang telah terealisasi 177.970 unit.

    Fahri Hamzah juga menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono untuk melakukan evaluasi terhadap capaian Kementerian PKP serta menetapkan anggaran 2026.

    Selain kendala anggaran, faktor lain yang menghambat realisasi program yakni tingginya backlog hunian, baik dari sisi kemiskinan perumahan maupun rumah tidak layak huni.

    Meskipun program 3 juta rumah ditargetkan dapat mengurangi backlog nasional sebanyak 9 juta sampai 27 juta unit, realisasinya masih berjalan bertahap karena merupakan proyek berskala besar dengan kebutuhan pendanaan jangka panjang.

    Kemudian, sinkronisasi lintas kementerian juga menjadi tantangan tersendiri. Koordinasi antara Kemen PKP, pemerintah daerah, BUMN pengembang, dan para pemangku kepentingan lokal masih menghadapi sejumlah kendala administrasi dan birokrasi di lapangan.

    Dengan demikian, program tiga juta rumah yang dicanangkan sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum dapat terealisasi penuh hingga akhir tahun ini. Meski begitu, sejumlah progres melalui program eksisting menunjukkan langkah awal pemerintah untuk mewujudkan hunian layak dan manusiawi bagi masyarakat Indonesia.

    “Yah saya kira janji ini (3 juta rumah) merupakan harga mati, dan kami optimis untuk mewujudkannya dan tidak mungkin berubah. Dalam undang-undang, itu kalau pejabat publik berjanji tidak dilaksanakan, itu kena delik kebohongan publik,” ucap Fahri Hamzah.

  • Eks Kades di Banggai Divonis 4 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

    Eks Kades di Banggai Divonis 4 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

    Banggai, Beritasatu.com — Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa. 

    Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti ratusan juta rupiah kepada negara.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palu yang diketuai Dwi Hatmodjo, menyatakan Suriadi Midong alias Midong, mantan kepala Desa Tampe, Kecamatan Pagimana, bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (28/10/2025), hakim memvonis Suriadi dengan empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan satu bulan.

    Lebih jauh, majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 832.623.660. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan uang tersebut tidak dikembalikan, maka Suriadi akan menjalani hukuman tambahan dua tahun penjara.

    Selain itu, hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, mengembalikan barang bukti kepada saksi Risman Rusdin, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai Cabang Pagimana dan penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Kasus ini menambah daftar penyalahgunaan dana desa yang diungkap aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah. Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengawasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.

  • Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Per Provinsi, Jatim-Jateng Terbanyak

    Daftar Alokasi Kuota Haji 2026 Per Provinsi, Jatim-Jateng Terbanyak

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan pembagian kuota haji reguler 2026 untuk masing-masing provinsi di Indonesia. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan pembagian kuota haji 2026 mengalami perubahan. Alasannya, yakni seiring penetapan masa tunggu jemaah haji yang bakal dipukul rata menjadi 26 tahun.

    “Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025, yaitu pertama pembagian dan perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum,” ujarnya dalam raker.

    Dahnil menjelaskan ada sejumlah daerah yang mengalami penambahan kuota seiring pengurangan masa tunggu. Sebaliknya, ada daerah yang kuota jemaahnya berkurang lantaran masa tunggu jemaah ditambah.

    “Kebijakan ini akan kami lakukan dengan skema kuota sama, untuk minimal 3 tahun, untuk memberikan kepastian dalam perencanaan dan anggaran,” katanya.

    Berikut Alokasi Kuota Haji Reguler 2026 Per Provinsi

    1.            Aceh: 5.426

    2.            Sumatera Utara: 5.913

    3.            Sumatera Barat: 3.928

    4.            Riau: 4.682

    5.            Jambi: 3.276

    6.            Sumatera Selatan: 5.895

    7.            Bengkulu: 1.354

    8.            Lampung: 5.827

    9.            Jakarta: 7.819

    10.          Jawa Barat: 29.643

    11.          Jawa Tengah: 34.122

    12.          Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.748

    13.          Jawa Timur: 42.409

    14.          Bali: 698

    15.          Nusa Tenggara Barat: 5.798

    16.          Nusa Tenggara Timur: 516

    17.          Kalimantan Barat: 1.858

    18.          Kalimantan Tengah: 1.559

    19.          Kalimantan Selatan: 5.187

    20.          Kalimantan Timur: 3.189

    21.          Sulawesi Utara: 402

    22.          Sulawesi Tengah: 1.753

    23.          Sulawesi Selatan: 9.670

    24.          Sulawesi Tenggara: 2.063

    25.          Maluku: 587

    26.          Papua: 933

    27.          Bangka Belitung: 1.077

    28.          Banten: 9.124

    29.          Gorontalo: 608

    30.          Maluku Utara: 785

    31.          Kepulauan Riau: 1.085

    32.          Sulawesi Barat: 1.450

    33.          Papua Barat: 447

    34.          Kalimantan Utara: 489

  • Tahanan Kabur dari Samarinda Tertangkap di Palangka Raya

    Tahanan Kabur dari Samarinda Tertangkap di Palangka Raya

    Palangka Raya, Beritasatu.com – Tim gabungan Polresta Palangka Raya dan Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap dua dari 15 tahanan yang melarikan diri dari Polsek Samarinda Kota. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah di Kota Palangka Raya setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Tersangka pertama, Krisantus Dominikus Werong Lubur alias Santos, berhasil diamankan di rumah kakaknya di Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, pada Sabtu (25/10/2025) malam pukul 22.36 WIB.

    Sementara tersangka kedua, Muhammad Yusri alias Unyil (28), berhasil diringkus di rumah warga di Jalan Raflesia IIIA, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Selasa (28/10/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi cepat antar satuan kepolisian yang dibantu informasi dari masyarakat.

    “Penangkapan yang pertama pada tanggal 25 Oktober 2025 atas nama Krisantus Dominikus Werong Lubur alias Santos ditangkap di rumah kakaknya. Yang kedua atas nama Muhammad Yusri alias Unyil ditangkap saat di rumah warga pagi tadi, karena ada warga yang curiga bahwa orang tersebut merupakan tahanan yang kabur dari Samarinda,” jelas Kombes Pol Erlan, Selasa (28/10/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku melarikan diri dari Polres Samarinda Kota dengan cara membobol dinding kamar mandi sel tahanan. Dalam pelarian menuju Kalimantan Tengah, mereka berpisah saat berada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

    Dari tangan tersangka Muhammad Yusri, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan untuk melarikan diri dan satu unit ponsel merek Vivo.

    Kedua tersangka kini telah menjalani pemeriksaan dan diserahkan kembali ke Polres Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih melanjutkan pencarian terhadap sejumlah tahanan lain yang hingga kini masih buron.