Author: Beritasatu.com

  • Kiki CJR Curhat Kelakuan Minus Fico Fachriza, Aurel Hermansyah hingga Virgoun Ikut Kena Tipu?

    Kiki CJR Curhat Kelakuan Minus Fico Fachriza, Aurel Hermansyah hingga Virgoun Ikut Kena Tipu?

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi Kiki CJR mencurahkan isi hatinya yang diduga berkaitan dengan perilaku minus komika Fico Fachriza, yang kerap melibatkan keluarganya untuk meminta sejumlah uang kepada selebritas Tanah Air. 

    Curhatan musisi Kiki CJR yang mengaku terkena tipu komika Fico Fachriza menarik perhatian sejumlah artis. Bahkan, selebritas Aurel Hermansyah mengaku sempat mengirimkan sejumlah uang untuk Fico Fachriza.

    “Demi apa?!!! Sumpah kita juga sudah transfer. Dia bilang mobil kecelakaan, astaga segitunya ya bohongnya,” tulis Aurel Hermansyah dalam kolom komentar Kiki CJR dikutip Beritasatu.com, Kamis (26/12/2024).

    Tak hanya Kiki CJR dan Aurel Hermansyah, sejumlah rekan artis mengaku dihubungi Fico Fachriza untuk meminjam uang dengan alasan buat kepentingan keluarga yang terkena musibah dan urusan mobil yang rusak.

    “Gw juga di whatsapp Ky, persis urusan mobil,” timpal Virgoun.

    “Sama dia chat dia ke aku,” kata Putra Siregar.

    “Ahh damn, senasib,” tulis Jeff Smith.

    Meski banyak laporan dari sejumlah artis tentang perilakunya, hingga kini Fico Fachriza belum berkomentar terkait curhatan sejumlah rekannya yang merasa ditipu olehnya.

    Hal itu membuat netizen menggeruduk akun Instagram pribadinya. Bahkan, sejumlah netizen menuduh Fico Fachriza tengah kecanduan narkoba kembali seusai ditangkap kasus narkoba pada 13 Januari 2022.

    “Kenapa lagi lu bang? Enggak punya duit buat nyabu lagi? wkwwk,” tulis netizen.

    “Bang, mau nasehati saja kalau mau pinjam uang lebih baik jujur buat apa? Jangan lu ngaku kesusahan taunya bohong, apalagi bawa-bawa keluarga, takutnya suatu saat lu benar-benar butuh bantuan dan orang enggak ada yang nolong satu pun. Lu bisa depresi, apalagi kalau di titik terendah, jangan bikin orang terdekat jadi menjauh, yang ada lu rugi di kemudian hari,” tulis netizen.

  • Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Picu Krisis Ekonomi, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu Pembatalannya

    Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Picu Krisis Ekonomi, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu Pembatalannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Center of Economics and Law Studies (Celios) menilai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bisa memicu terjadinya krisis ekonomi di Indonesia. Pemerintah didesak membatalkan kebijakan itu melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

    “Langkah ini diperlukan untuk mencegah dampak buruk bagi ekonomi dan masyarakat,” kata Direktur Hukum Celios Mhd Zakiul Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

    Kenaikan tarif PPN 12 persen pada awal 2025 bisa memicu naiknya harga barang dan jasa serta mengganggu daya beli masyarakat. Pemerintah diminta membatalkan kebijakan itu.  

    Zakiul mengatakan ada tiga alasan mengapa Perppu pembatalan kenaikan PPN 12 persen harus dikeluarkan. 

    Pertama, norma kenaikan PPN menimbulkan masalah hukum yang mendesak untuk diselesaikan, mulai dari inflasi atau naiknya harga barang jasa, merosotnya kemampuan konsumsi rumah tangga kelas menengah ke bawah, meningkatnya angka pengangguran, tertekannya UMKM, industri manufaktur, dan potensi menambah jumlah rakyat miskin di Indonesia. 

    Kedua, keberadaan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak memadai, karena tidak memuat kepatutan dan keadilan hukum.

    Ketiga, kondisi saat ini tidak mungkin diatasi dengan cara membuat atau merevisi undang-undang melalui prosedur biasa, mengingat memakan waktu yang cukup lama sementara keadaan telah mendesak.

    “Keadaan mendesak sebab per 1 Januari 2025 perintah norma yang problematik dari Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 Undang-Undang HPP 2021 harus dilaksanakan. Sementara, DPR RI sedang berada pada masa reses dari 6 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025 sehingga tidak mungkin persoalan tersebut dibicarakan bersama dalam waktu dekat,” kata Zakiul.

    Menurut dia, hal ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Jadi, lanjut Zakiul, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menerbitkan Perppu yang membatalkan berlakunya ketentuan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

    Menerbitkan Perppu yang dimaksud merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  

    Pemerintahan Jokowi, kata Zakiul, pernah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak. Perppu ini lahir terkait tax amnesty yang lebih banyak dinikmati oleh orang kaya dan pengemplang pajak.

    “Kalau Jokowi menerbitkan Perppu untuk orang kaya dan pengemplang pajak, maka ini saatnya Prabowo meninggalkan bayang-bayang Jokowi, dengan menerbitkan perppu membatalkan kenaikan PPN 12 persen di Undang-Undang HPP dan saatnya berpihak pada masyarakat menengah bawah yang tengah dihimpit berbagai kesulitan ekonomi,” ujar Zakiul.

  • Riwayat Meletusnya Gunung Merapi dari Abad 19 hingga Gugurnya Mbah Maridjan

    Riwayat Meletusnya Gunung Merapi dari Abad 19 hingga Gugurnya Mbah Maridjan

    Jakarta, Beritasatu.com – Gunung Merapi sudah berulang kali erupsi atau meletus sejak berabad lalu. Aktivitas gunung api setinggi 2.968 MDPL yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah ini masih tinggi. Statusnya sekarang siaga atau level III.

    Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melaporkan sepanjang Rabu (25/12/2024), Gunung Merapi memuntahkan 16 kali guguran lava ke arah Sungai Bebeng dan Krasak dengan jarak luncur 1.800 meter.

    Gunung Merapi juga mengalami 119 gempa hybrid, 22 gempa vulkanik dangkal, dan dua gempa tektonik jauh. Aktivitas ini mengindikasikan suplai magma masih berlangsung dan berpotensi memicu awan panas guguran.

    Berikut Riwayat Meletusnya Gunung Merapi:

    Gunung Merapi tercatat sudah meletus sekitar 33 kali dalam periode 3.000 hingga 250 tahun lalu. Tujuh di antaranya letusan besar. Dari data tersebut menunjukkan bahwa letusan besar terjadi sekali dalam 150 sampai 500 tahun.

    Abad 19
    Gunung Merapi tercatat sudah puluhan kali meletus sejak 1768. Di antaranya pada 1768, 1822, 1849, dan 1872. Letusan pada 4 Agustus 1972 dilaporkan menewaskan hingga 3.000 orang.

    Abad 20
    Pada abad 20, frekuensi letusan Gunung Merapi lebih sering dibandingkan sebelumnya. 

    Dikutip dari laman Museum Gunung Api, selama abad 20, Merapi sedikitnya mengalami 28 kali letusan. Paling dahsyat terjadi pada 1931, setelah tiga perempat abad tidak pernah terjadi erupsi besar.

    Letusan Merapi pada tahun itu diperkirakan menewaskan hingga 1.370 orang dan menghancurkan belasan desa.

    Sebelum 1930, awan panas letusan Gunung Merapi sering mengarah ke barat dan barat laut. Namun, setelah 1930 sampai 2000-an, letusannya dominan ke arah barat daya.

    1954
    Gunung Merapi pernah Meletus pada 1954 menewaskan lebih 60 orang.

    Aktivitas Gunung Merapi. – (Beritasatu.com/Chandra Adi Nurwidya)

    1961
    Letusan Gunung Merapi pada 8 Mei 1961 membuat Sleman dan sekitarnya gelap akibat tertutup abu vulkanik. Lebih 100 rumah rusak dan enam orang tewas.

    1994
    Gunung Merapi meletus lagi pada 22 November 1994 yang menewaskan sekitar 60 orang, dan lebih 20 orang luka-luka.

    1998
    Pada 19 Juli 1998, Gunung Merapi mengalami letusan cukup besar, tetapi tidak menimbulkan korban jiwa. 

    2001-2006
    Gunung Merapi pernah erupsi pada 2001 dan 2003. Namun, tidak ada korban jiwa. Baru pada 2006, letusannya menewaskan dua orang.

    2010
    Rangkaian letusan Gunung Merapi pada akhir Oktober hingga awal November 2010 tercatat sebagai yang terburuk sejak 1872. Sekitar 386 orang tewas dalam bencana itu. Paling menyedot perhatian adalah gugurnya Mbah Maridjan, sang juru kunci Gunung Merapi.

  • Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Masyarakat Berdoa di Kuburan Massal Ulee Lheue

    Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Masyarakat Berdoa di Kuburan Massal Ulee Lheue

    Banda Aceh, Beritasatu.com – Ratusan warga kota Banda Aceh mendatangi kompleks kuburan massal korban tsunami Aceh di Gampong Lie, Kecamatan Meuraxa, Ulee Lheu, Banda Aceh, Kamis (26/12/2024). 

    Para peziarah ini datang untuk berdoa sembari menaburkan bunga pada nisan tanpa nama yang ada di sana. Mereka juga melantunkan surah Yasin bagi keluarganya yang diyakini terkubur di sana. Tidak hanya berdoa, mereka juga melantunkan surah Yasin di sekitar kompleks kuburan. Beberapa juga terlihat menangis, mengenang bencana alam gempa dan tsunami Aceh 20 tahun silam. 

    Amiruddin salah satunya. Setiap tahun dia akan datang ke kuburan massal ini dan juga kuburan massal Siron di Aceh Besar. “Saya datang ke sini karena rindu dengan keluarganya yang menjadi korban tsunami Aceh pada 2004 lalu,” ungkap Amiruddin. 

    Meskipun dia tidak yakin, jasad anggota keluarganya terkubur di sana, tetapi dia menyempatkan untuk datang dan berdoa di dua kuburan massal ini. 

    Kuburan massal Ulee Lheue berjarak 200 meter dari Masjid Baiturrahim. Kurang lebih 14.800 jiwa dimakamkan di area seluas 15.800 meter ini. Jasad korban dewasa tsunami Aceh dimakamkan di sisi kanan dan kiri bagian depan makam. 

    Sementara jasad anak-anak diketahui dimakamkan di sisi kiri bagian belakang komplek kuburan tersebut. Sekeliling tembok terlihat beton tinggi juga berfungsi sebagai pagar makam para korban tsunami Aceh.

  • Hukum Jual Beli Video Syur di Media Sosial: Ancaman Denda Rp 6 Miliar dan Penjara 12 Tahun

    Hukum Jual Beli Video Syur di Media Sosial: Ancaman Denda Rp 6 Miliar dan Penjara 12 Tahun

    Jakarta, Beritasatu.com – Dalam era digital, praktik jual beli video syur di media sosial semakin marak terjadi, menimbulkan kekhawatiran dari segi moral, sosial, dan hukum. Hukum jual beli video syur di media sosial sangat tegas melarang tindakan ini karena melanggar norma kesusilaan dan undang-undang terkait pornografi serta perlindungan data pribadi.

    Pelaku yang terlibat dalam tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, baik sebagai penjual, pembeli, maupun pihak yang menyebarluaskan konten tersebut. Selain merugikan korban, praktik ini juga menciptakan dampak negatif pada masyarakat secara luas.

    Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi secara tegas melarang segala bentuk produksi dan distribusi konten pornografi, termasuk transaksi yang dilakukan melalui platform media sosial.

    Meskipun beberapa pengguna media sosial menganggap bahwa jual beli konten dewasa adalah urusan pribadi yang tidak merugikan, hukum Indonesia tetap menganggapnya sebagai tindakan kriminal. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat berakibat serius, mulai dari hukuman penjara hingga denda yang berat.

    Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang hukum terkait jual beli video syur sangat penting untuk mencegah risiko hukum dan menjaga norma sosial di tengah perkembangan teknologi informasi yang pesat.

    Hukum Jual Beli Video Syur di Media Sosial

    Menurut Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, setiap orang dilarang untuk memproduksi, memperbanyak, atau menyebarluaskan konten yang mengandung unsur pornografi, termasuk video syur. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 250 juta hingga paling banyak Rp 6 miliar.

    Meskipun ada anggapan bahwa pembelian konten pornografi tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang, namun praktik tersebut tetap bisa dikaitkan dengan berbagai pasal dalam UU Pornografi dan UU ITE. Seperti pada pasal 27 ayat (1) UU ITE yang melarang distribusi informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, oleh karena itu, seseorang yang terlibat dalam transaksi jual beli konten pornografi dapat dikenakan sanksi berdasarkan kedua undang-undang tersebut.

    Dalam konteks hukum, penting untuk memahami bahwa meskipun ada situasi di mana seseorang mungkin merekam video untuk konsumsi pribadi, menjadikannya sebagai objek jual beli di platform publik adalah pelanggaran. Tindakan ini tidak hanya melanggar UU Pornografi tetapi juga berpotensi menjerat pelaku dalam tindak pidana cybercrime.

    Kasus Dea OnlyFans dan Marshel Widianto menjadi contoh nyata dari konsekuensi hukum yang dapat timbul dari jual beli konten pornografi. Masyarakat perlu lebih waspada dan memahami bahwa tindakan sepele seperti membeli video syur dapat berujung pada masalah hukum yang serius.

    Dengan demikian, jual beli video syur di media sosial bukan hanya masalah etika tetapi juga masalah hukum yang harus diperhatikan dengan serius. Dengan adanya regulasi yang ketat dan ancaman hukuman berat bagi pelanggar, penting bagi masyarakat untuk berpikir kritis sebelum terlibat dalam aktivitas semacam ini.

  • Kegiatan Sopir Tirto Agung Sebelum Meninggal Ditabrak Truk di Tol Pandaan-Malang Viral di Medsos

    Kegiatan Sopir Tirto Agung Sebelum Meninggal Ditabrak Truk di Tol Pandaan-Malang Viral di Medsos

    Jakarta, Beritasatu.com – Aktivitas terakhir sopir Tirto Agung, Untung Subagyo, dan kernetnya, Rozi, sebelum meninggal dunia akibat kecelakaan tragis di KM 77 Tol Pandaan-Malang  menjadi sorotan setelah beredar di media sosial. Keduanya tewas setelah kendaraan mereka ditabrak oleh truk pengangkut pakan ternak. 

    Pada video yang diunggah akun Instagram @arie_treninet, terlihat sopir Tirto Agung, Untung Subagyo dan kernetnya, Rozi terlihat masih sempat bercengkerama.

    Dalam video itu, Rozi dengan setia menemani Untung Subagyo yang sedang membersihkan bus Tirto Agung dengan Nomor Polisi (nopol) S 7607 UW.

    Untung Subagyo terlihat sedang membersihkan bagian setir busnya. Ia menggunakan kemeja kerja Tirto Agung dengan warna hitam di bagian atas serta warna merah marun di bagian bawahnya serta celana panjang abu-abu dan sepatu cokelat. Saat membersihkan bagian setir bus, Untung Subagyo pun sempat memancarkan senyuman.

    Sementara itu di video berikutnya, kernet, Rozi dengan setia membantu Untung Subagyo mengumpulkan bekas sampah yang ada di dalam bus yang akan dipergunakannya. Untung Subagyo dan Rozi pun sempat bercengkrama.

    Setelah membersihkan, Untung Subagyo mengemudikan bus Tirto Agung dan Rozi pun ikut menemaninya untuk mengeluarkan bus dari pool bus Tirto Agung.

    “Tugasmu di dunia sudah selesai mas. Selamat jalan Pak Untung dan Mas Rozi. Insyaallah, jenengan tiang engkang sae sanget. Mugi sedoyo amal ibadah di tampi. Husnul khotimah Pak, Mas. Amin,” tulis akun tersebut, Kamis (26/12/2024).

    Melihat unggahan tersebut, membuat netizen memberikan doa untuk sopir dan kernet Tirto Agung tersebut.

    “Kirim al fatihah untuk almarhum,” tulis netizen.

    “Melihat bapaknya ngelap setir bis bikin hati saya menangis,” tulis netizen lainnya.

    “Ya, Allah senyuman dari sopirnya seperti enggak akan bisa hilang untuk selamanya,” tulis netizen.

    “Ya, Allah sempat dibuat video bapaknya yang ternyata menjadi kenangan sebelum kepergiannya,” tulis netizen lagi.

    “Semoga husnul khatimah untuk almarhum Pak Untung dan Mas Rozi,’ tulis netizen.

    Sebelumnya, Kecelakaan maut antara Bus Tirto Agung nopol S 7607 UW berisi rombongan sekolah SMP IT Darul Qur’an Mulia Putri Bogor, Jawa Barat dan truk kontainer S 9126 UU pengangkut pakan ternak terjadi di KM 77 Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang, Jawa Timur, Senin (23/12/2024) pukul 15.40 WIB. Dari hasil olah TKP, kecelakaan tersebut menyebabkan empat orang tewas.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan kecelakaan disebabkan karena truk kontainer tidak kuat dan berhenti di bahu jalan. Pada saat sopir akan mengganjal ban, ternyata truk tiba-tiba mundur.

    Sedangkan di belakangnya melaju bus Tirto Agung dengan kecepatan tinggi dan langsung menabrak bagian belakang truk.

    “Ada empat yang meninggal dunia, salah satunya sopir bus. Jenazah korban dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Syaiful Anwar Kota Malang,” kata Kapolres, Senin (23/12/2024) di lokasi kejadian kecelakaan Tol Pandaan-Malang tersebut.

  • Aturan Mengangkut Penumpang di Mobil Bak Terbuka: Ancaman Denda dan Kurungan 1 Bulan bagi Pelanggar

    Aturan Mengangkut Penumpang di Mobil Bak Terbuka: Ancaman Denda dan Kurungan 1 Bulan bagi Pelanggar

    Jakarta, Beritasatu.com – Mengangkut penumpang di mobil bak terbuka diatur dalam hukum lalu lintas di Indonesia dan umumnya dilarang karena membahayakan keselamatan. Mobil bak terbuka dirancang untuk mengangkut barang, bukan manusia.

    Libur Tahun Baru segera tiba, dimana banyak orang berbondong-bondong merencanakan perjalanan untuk berkumpul dengan keluarga dan melakukan perjalanan liburan. Salah satu pilihan transportasi yang sering dipilih adalah mobil bak terbuka, seperti mobil pikap.

    Meskipun tampak praktis dan menyenangkan, mengangkut penumpang di kendaraan ini tidaklah tanpa risiko. Sering kali, kita melihat penumpang duduk di bak terbuka mobil, menikmati angin segar dan suasana perjalanan. Namun, perlu diingat bahwa tindakan ini dapat melanggar aturan hukum yang berlaku.

    Sebagai pengguna jalan yang bertanggung jawab, penting untuk memahami regulasi yang mengatur penggunaan kendaraan tersebut. Mengangkut penumpang di mobil bak terbuka tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan penumpang itu sendiri, tetapi juga dapat menimbulkan masalah hukum bagi pengemudi. Berikut ini informasinya.

    Klasifikasi Kendaraan

    Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaraan bermotor dibagi menjadi beberapa kategori, termasuk mobil penumpang dan mobil barang. Mobil bak terbuka termasuk dalam kategori mobil barang, yang dirancang khusus untuk mengangkut barang, bukan penumpang.

    Larangan Mengangkut Penumpang

    Pasal 137 ayat (4) dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur larangan penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang. Dalam pasal ini disebutkan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan. Berikut adalah pengecualian yang diatur dalam pasal tersebut:

    Kondisi geografis yang tidak memadai. Misalnya, di daerah terpencil di mana transportasi umum tidak tersedia.
    Pelatihan atau pengerahan TNI/Polri. Dalam konteks kegiatan resmi yang melibatkan angkatan bersenjata atau kepolisian.

    Kepentingan lain mencakup situasi darurat atau kebutuhan sosial mendesak, yang harus dinilai oleh pihak kepolisian atau pemerintah daerah.

    Penting untuk dicatat bahwa meskipun ada pengecualian, penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang harus memenuhi syarat tertentu, seperti adanya perlengkapan keselamatan dan kenyamanan bagi penumpang, termasuk tempat duduk dan pegangan tangan, serta perlindungan dari cuaca.

    Sanksi Hukum

    Pelanggaran terhadap larangan mengangkut penumpang di mobil bak terbuka diatur dalam Pasal 303 UU LLAJ. Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal sebesar Rp 250.000.

    Mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka tanpa mematuhi aturan hukum dapat berisiko tinggi. Sebaiknya, pertimbangkan alternatif transportasi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

  • DPC PDIP Lombok Timur Tegaskan Sikap Dukung Megawati Kembali Pimpin Partai

    DPC PDIP Lombok Timur Tegaskan Sikap Dukung Megawati Kembali Pimpin Partai

    Lombok Timur, Beritasatu.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Lombok Timur menegaskan sikap untuk terus mendukung Megawati Soekarnoputri kembali memegang tongkat komando kepemimpinan di partai berlambang banteng moncong putih tersebut. 

    “DPC partai, PAC dan ranting sepakat untuk mendukung penuh untuk Megawati Soekarnoputri untuk kembali memimpin PDIP pada kongres pada 2025 mendatang,” jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur Ahmad Sukro  dalam keterangan resminya pada Kamis (26/11/2024).

    DPC PDIP Lombok Timur akan mengawal dan turut menyukseskan agenda kongres partai tersebut. “DPC Partai akan mengawal dan mengamankan keberlangsungan, kelancaran kongres partai tahun 2025,” terang Sukro.

    Selain itu, Ahmad Sukro menuturkan sebagai kader yang berada di garis depan perjuangan, mereka siap melawan dan pasang badan terhadap kelompok-kelompok eksternal yang berupaya merongrong dan mengganggu keutuhan partai.

    “Kami seluruh kader PDIP di Lombok Timur yakni fraksi di DPRD, pengurus anak cabang (PAC), dan ranting akan melawan antek-antek yang berupaya merongrong kewibawaan partai,” katanya.

    Sukro mengaku, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya DPP PDIP melawan upaya kriminalisasi terhadap partai, terutama dalam kasus yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Terkait dengan kondisi dinamika politik nasional terkait dengan kriminalisasi terhadap sekjen partai, maka DPC Partai akan mengawal dan mendukung langkah-langkah hukum yang diambil oleh DPP partai,” ujarnya.

  • Hasto Kristiyanto Tegaskan Akan Taat Hukum Seusai Ditetapkan sebagai Tersangka

    Hasto Kristiyanto Tegaskan Akan Taat Hukum Seusai Ditetapkan sebagai Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan akan taat pada hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyatakan siap menghadapi risiko apa pun dengan kepala tegak dan mulut tersenyum.

    “PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Hasto di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

    Hasto mengungkapkan, sejak awal ia sudah memahami berbagai risiko yang dihadapi saat mengkritisi demokrasi dan menyoroti penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis.

    “Kami tidak akan pernah menyerah, baik melalui proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekali pun. Kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” ujarnya.

    Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hasto diduga berupaya keras agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Hasto Kristiyanto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau menghalangi upaya KPK dalam menyidik Harun Masiku dalam perkara suap proses PAW anggota DPR. 

  • Pelayan Restoran di Balikpapan Dibunuh Rekan Kerja

    Pelayan Restoran di Balikpapan Dibunuh Rekan Kerja

    Balikpapan, Beritasatu.com – Misteri kematian seorang wanita pelayan restoran Korea yang ditemukan tewas saat malam Natal di Balikpapan, Kalimantan Timur, akhirnya terungkap. Wanita berusia 19 tahun tersebut tewas akibat dibunuh oleh rekan kerjanya dengan cara dicekik.

    Jasad wanita tersebut ditemukan tertelungkup di dapur restoran Korea pada Selasa (24/12/2024) malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bekas luka di leher dan wajah korban.

    Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MRS (21), yang merupakan sesama pelayan di restoran tempat korban bekerja.

    Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto menyampaikan, kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama Satreskrim Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Utara, dan Polda Kaltim. Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak penemuan mayat, tersangka berhasil ditangkap.

    “Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 12 jam, tepatnya pukul 04.00 Wita, kasus ini berhasil diungkap dan pelaku berhasil diamankan,” ujar Anton dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Kamis (26/12/2024) sore.

    Anton menjelaskan, tersangka MRS adalah laki-laki berusia 21 tahun yang bekerja sebagai karyawan di restoran Korea dan Jepang tempat korban juga bekerja.