Author: Beritasatu.com

  • Ada Rolls-Royce Mangkrak dan Emas Batangan Tak Tertebus di Kemensos, Pemiliknya Tak Mau Ambil

    Ada Rolls-Royce Mangkrak dan Emas Batangan Tak Tertebus di Kemensos, Pemiliknya Tak Mau Ambil

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut terdapat mobil mewah Rolls-Royce yang terparkir di gudang Kementerian Sosial. Mobil itu mangkrak di Kemensos karena pemenang undian tidak mampu membayar pajak sekitar Rp 6 miliar.

    Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menjelaskan, mobil mewah itu merupakan barang dari undian gratis berhadiah yang tidak bisa ditebus oleh pemenang undian. Biaya tebusannya mencapai seperempat dari harga mobil mewah itu.

    “Ada satu mobil Rolls-Royce di sini ya, belum ada yang membeli sekarang, mulai tahun berapa ini? Jadi ada undian, mobil Rolls-Royce, kemudian yang dapat itu harus bayar 25%. Mereka tidak mampu, maunya dijual saja,” kata Gus Ipul di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

    Lebih lanjut dia mengatakan, harga pasar mobil Roll-Royce saat ini mencapai Rp 20 miliar hingga Rp 25 miliar. Itu artinya pemenang harus membayar biaya penebusan sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar. Hingga saat ini, belum ada pihak yang membeli mobil tersebut.

    “Setelah dijual, tidak ada yang mau beli sampai sekarang,” jelasnya.

    Selain mobil Rolls-Royce yang berada Kemensos, Gus Ipul juga menyebut ada emas batangan yang juga tidak diambil oleh pemenang. Hal itu karena pemenang undian tak mampu menebusnya.

    “Jadi batangan-batangan emas juga ada di sini, masih terkumpul di gudangnya Kementerian Sosial,” katanya.

    Dia menjelaskan, uang tebusan undian gratis berhadiah itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian. Nantinya uang pajak atau setoran itu diperuntukkan menopang program-program Kemensos.

    “Bisa dibuat membantu pengadaan air bersih, bisa membuat rumah tidak layak huni, sesuai data-data yang memang benar-benar sesuai dengan kenyataan,” ujar Gus Ipul terkati mobil Rolls-Royce yang mangkrak di Kemensos.

  • Lady Aurellia Dilarang Dengar Lagu Juicy Luicy Akibat Kasus Penganiayaan Koas, Uan Kaisar: Enggak Usah Nonton Lagi Lo

    Lady Aurellia Dilarang Dengar Lagu Juicy Luicy Akibat Kasus Penganiayaan Koas, Uan Kaisar: Enggak Usah Nonton Lagi Lo

    Jakarta, Beritasatu.com – Lady Aurellia Pramesti, seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang dokter koas bernama Luthfi, kini dirinya dilarang mendengarkan lagu band Juicy Luicy.

    Peristiwa ini terjadi lantaran Lady merasa tidak puas dengan jadwal kerja yang disusun oleh Luthfi di salah satu rumah sakit. Ia mengaku kesal karena jadwal tersebut mengganggu rencananya untuk menghadiri konser band Juicy Luicy.

    Menyikapi hal ini vokalis Juicy Luicy, Uan Kaisar, memberikan respons keras. Dalam sebuah siaran langsung di TikTok, Uan secara tegas melarang Lady untuk mendengarkan musiknya atau datang ke konser Juicy Luicy.

    “Eh, yang di Palembang itu si Lady, anak orang kaya, katanya mau nonton ya? Jangan pernah nonton Juicy Luicy lagi, please stop dengerin lagu aku, Lady,” tegas Uan.

    “Kalau ada yang kenal, bilangin ke dia, enggak usah nonton lagi lo,” tambahnya.

    Uan juga mengkritik tindakan Lady yang menurutnya tidak pantas dan menunjukkan sikap sombong karena berasal dari keluarga kaya.

    “Tukang ngadu dia, anak orang kaya yang enggak pernah kerja keras. Tengil banget tuh orang, norak,” jelasnya.

    Pernyataan Uan Juicy Luicy tersebut langsung tersebar di media sosial dibagikan oleh netizen. Banyak yang mendukung tindakan vokalis tersebut.

    Namun, sebagian ada juga yang merasa kecewa dan berpendapat bahwa Uan seharusnya tidak memilih-milih pendengar.

    “Gue kalau jadi Lady langsung meriang, enggak bisa dengerin lagu Juicy Luicy,” tulis salah seorang netizen.

    “Ngakak, dilarang sama penyanyinya,” timpal netizen lainnya.

    “Terlepas dari kasus Lady Aurellia Pramesti, musisi kok spekulasi kayak gini. Emang boleh pilah-pilih pendengar?” ujar netizen lainnya yang menyayangkan sikap Juicy Luicy.

  • Kemensos Akan Batasi Waktu Penerima PKH dan Bansos

    Kemensos Akan Batasi Waktu Penerima PKH dan Bansos

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf hendak mengatur regulasi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial (Bansos) agar memiliki batas tertentu. Mensos menyebut, aturan itu rencananya bakal dilakukan pada 2025.

    “Bahwa mereka yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, lewat program PKH dan bansos itu harus ada batas waktunya,” kata Gus Ipul saat sambutan Hakordia, di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

    Gus Ipul baru mengetahui dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) jika ada orang atau keluarga sudah belasan tahun terus menerima PKH dan bansos. Dia tak ingin hal itu terus terjadi lantaran menurutnya banyak keluarga yang sudah tergraduasi dari program itu.

    “Saya minta data itu dari Pusdatin. Ada mereka itu yang sampai 15 tahun tetap dalam program perlindungan sosial. Maka itu kita ingin ke depan lebih banyak yang tergraduasi, yang lulus yang diwisuda,” jelas dia.

    Dia bercerita, beberapa hari lalu melakukan kunjungan ke Lampung untuk menggraduasi keluarga penerima manfaat (KPM). Selanjutnya, Gus Ipul menargetkan graduasi KPM semakin tinggi ke depannya.

    “Nah ke depan kita ingin per pendamping itu 10 orang minimal 10 KPM. Kita punya 34.000 KPM, itu akan ada 340.000 setiap tahunnya. Minimal itu tergraduasi dan harapan kita ke sana,” katanya.

    Gus Ipul menerangkan, selama ini Kemensos punya program paling besar di perlindungan sosial. Sementara itu program lain hanya dialokasikan sebanyak 20% seperti program pemberdayan.

    “Pogram kita itu di perlindungan 80%, itu diperlindungan sosial hanya berupa bansos dan PKH. Itu sudah Rp 70 triliun, yang namanya PKH saja Rp 28 triliun, bansos itu Rp 44 triliun sampai Rp 45 triliun. Sisanya baru program kerja yang lain termasuk pemberdayaan,” ungkap Gus Ipul.

  • Kemensos Akan Batasi Waktu Penerima PKH dan Bansos

    Kemensos Akan Batasi Waktu Penerima PKH dan Bansos

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf hendak mengatur regulasi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial (Bansos) agar memiliki batas tertentu. Mensos menyebut, aturan itu rencananya bakal dilakukan pada 2025.

    “Bahwa mereka yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, lewat program PKH dan bansos itu harus ada batas waktunya,” kata Gus Ipul saat sambutan Hakordia, di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

    Gus Ipul baru mengetahui dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) jika ada orang atau keluarga sudah belasan tahun terus menerima PKH dan bansos. Dia tak ingin hal itu terus terjadi lantaran menurutnya banyak keluarga yang sudah tergraduasi dari program itu.

    “Saya minta data itu dari Pusdatin. Ada mereka itu yang sampai 15 tahun tetap dalam program perlindungan sosial. Maka itu kita ingin ke depan lebih banyak yang tergraduasi, yang lulus yang diwisuda,” jelas dia.

    Dia bercerita, beberapa hari lalu melakukan kunjungan ke Lampung untuk menggraduasi keluarga penerima manfaat (KPM). Selanjutnya, Gus Ipul menargetkan graduasi KPM semakin tinggi ke depannya.

    “Nah ke depan kita ingin per pendamping itu 10 orang minimal 10 KPM. Kita punya 34.000 KPM, itu akan ada 340.000 setiap tahunnya. Minimal itu tergraduasi dan harapan kita ke sana,” katanya.

    Gus Ipul menerangkan, selama ini Kemensos punya program paling besar di perlindungan sosial. Sementara itu program lain hanya dialokasikan sebanyak 20% seperti program pemberdayan.

    “Pogram kita itu di perlindungan 80%, itu diperlindungan sosial hanya berupa bansos dan PKH. Itu sudah Rp 70 triliun, yang namanya PKH saja Rp 28 triliun, bansos itu Rp 44 triliun sampai Rp 45 triliun. Sisanya baru program kerja yang lain termasuk pemberdayaan,” ungkap Gus Ipul.

  • Politisi Nasdem Akui Pakai Dana CSR BI untuk Sosialisasi di Dapil

    Politisi Nasdem Akui Pakai Dana CSR BI untuk Sosialisasi di Dapil

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Satori (ST) rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Jumat (27/12/2024).

    Satori menyebut ada pemakaian dana CSR BI untuk program kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil). “Programnya kegiatan sosialisasi di dapil,” kata Satori di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Satori menyebutkan dana CSR dimaksud mengalir lewat yayasan. Seluruh anggota Komisi XI pun dia sebut menerima program dimaksud.

    “Semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan kita saja,” ujar Satori.

    Satori mengeklaim tidak ada perbuatan suap berkaitan dengan CSR BI. Namun di lain sisi dia menyatakan siap kooperatif menghadapi proses yang tengah dilakukan KPK.

    “Insyaallah saya akan kooperatif,” ungkap Satori.

    Terkait kasus ini, KPK mengendus dugaan dana CSR dari BI yang mengalir ke yayasan. Penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan.

    “Yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Sejauh ini, KPK mengendus dugaan pemberian dana CSR BI yang kurang tepat. Diungkapkan Rudi, dana CSR BI bernilai cukup besar. Namun, dia belum mengungkapkan detail nominalnya.

    “BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari sebagian itu diberikan yang tidak proper,” ungkap Rudi.

  • Willie Salim Berikan Bantuan Rp 50 Juta untuk Pak Tarno, Langsung Digunakan untuk Sewa Toko

    Willie Salim Berikan Bantuan Rp 50 Juta untuk Pak Tarno, Langsung Digunakan untuk Sewa Toko

    Jakarta, Beritasatu.com – Kisah perjuangan hidup Pak Tarno yang terus bekerja meski usianya telah lanjut dan tengah sakit, begitu mengharukan bagi Willie Salim. Untuk itu, Willie mengunjungi rumah Pak Tarno dan memberikan bantuan uang sebesar Rp 50 juta.

    Pak Tarno menjelaskan, dana tersebut akan digunakan untuk tiga keperluan. Pertama, untuk membuka sebuah toko yang letaknya hanya 5 menit dari rumahnya. Ia mengungkapkan bahwa toko yang sudah lama diidamkannya itu mematok harga sewa Rp 35 juta per tahun.

    “Tidak bisa sewa bulanan, kalau tahunan, baru bisa,” kata Pak Tarno, pesulap berusia 74 tahun, dalam sebuah video yang diunggah Willie Salim di akun Instagram dikutip pada Jumat (27/12/2024).

    Kedua, dana itu juga akan digunakan Pak Tarno sebagai modal usaha. Dan ketiga, untuk biaya pengobatan. Dalam unggahannya itu, Willie Salim menyatakan ia merasa tergerak untuk membantu Pak Tarno karena sang pesulap adalah salah satu idolanya sejak kecil.

    “Saya sering nonton Pak Tarno waktu kecil,” ujarnya.

    Kemudian, Pak Tarno langsung membalasnya dengan menyebutkan slogan terkenalnya saat bermain sulap, “Bim salabim jadi apa? Prok prok prok”.

    Willie Salim juga memberikan pujian kepada Pak Tarno atas dedikasinya dalam industri hiburan Tanah Air, yang menurutnya sebagai sosok yang pekerja keras dan penuh tanggung jawab.

    “Saya tidak merasa lelah bekerja. Ada kursi roda, tinggal didorong,” ujar Pak Tarno sambil menangis. 

    Setelah menerima bantuan tersebut, Pak Tarno langsung menggunakan dana untuk membayar sewa toko yang sudah diincarnya.

    Aksi Willie Salim membantu Pak Tarno ini mendapatkan banyak pujian dari netizen. Tak sedikit yang kagum terhadap kepedulian YouTuber tersebut kepada orang-orang yang membutuhkan uluran tangan.

    “Alhamdulillah, terima kasih Bang Wil sudah bantu Pak Tarno,” kata salah satu netizen.

    “Bikin baper lihat Pak Tarno. Lindungilah beliau ya Allah,” timpal netizen lainnya.

    “Untuk Kak Willie Salim, semoga Allah membalas rezekinya berlipat ganda. Semoga Kak Willie sehat dan sukses selalu. Amin,” tambah netizen yang memuji YouTuber tersebut karena telah membantu Pak Tarno.

  • Wacana Kebumen Jadi Ibu Kota Jawa Selatan, Pemkab: Belum Ada Pernyataan Resmi

    Wacana Kebumen Jadi Ibu Kota Jawa Selatan, Pemkab: Belum Ada Pernyataan Resmi

    Kebumen, Beritasatu.com – Wacana pembentukan Provinsi Jawa Selatan dengan Kabupaten Kebumen sebagai calon ibu kotanya ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menegaskan hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah provinsi maupun pusat terkait isu tersebut.

    Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Kebumen Wahyu Siswanti mengaku sudah membaca informasi tersebut di media sosial. Namun, ia menegaskan belum ada komunikasi formal atau dokumen resmi yang diterima pihaknya.

    “Beberapa kali saya baca di media sosial, tetapi sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” ujar Wahyu saat dihubungi, Jumat (27/12/2024).

    Wahyu mengungkapkan wacana ini mengejutkan pihaknya, terutama karena tidak ada diskusi atau pertemuan yang secara resmi membahas rencana tersebut.

    “Beberapa waktu lalu, ada tamu-tamu dari pemerintah provinsi ke Kebumen. Kami berdiskusi banyak hal, tetapi wacana ini sama sekali tidak disebutkan. Kalau memang sudah dibahas di tingkat provinsi, setidaknya kami pasti diberi informasi,” jelasnya terkait wacana Kebumen menjadi ibu kota Jawa Selatan.

    Isu ini berawal dari unggahan akun TikTok @explore* pada Sabtu (21/12/2024), yang menyebut Kebumen sebagai calon ibu kota Provinsi Jawa Selatan. Unggahan tersebut juga menyertakan daftar kabupaten dan kota yang disebut akan bergabung, antara lain Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Purbalingga.

    Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Dicky Adinurwanto membantah wacana tersebut. Ia meminta semua pihak menelaah lebih dalam kebenaran informasi tersebut.

    “Hingga saat ini, di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum ada pembahasan resmi mengenai pemekaran menjadi Provinsi Jawa Selatan,” ujar Dicky, Senin (23/12/2024).

    Dicky mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial.

    “Seyogianya kita mengacu pada sumber resmi dari instansi yang berwenang, seperti Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), untuk memastikan kebenaran informasi,” tambahnya terkati wacana Kebumen menjadi ibu kota Provinsi Jawa Selatan.

  • KPK Tidak Tertutup Kemungkinan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Tidak Tertutup Kemungkinan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Iya, itu kewenangan penyidik apabila diperlukan kemungkinan (pemanggilan Megawati) itu akan ada,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika.

    Diketahui, salah satu berkas PAW Harun Masuki ditandatangani oleh Megawati dan Hasto. Atas dasar tersebut penyidik bisa melakukan pemanggilan untuk mendalami berkasnya.

    Dalam kasus ini KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan anggota DPR fraksi PDIP Yasonna Laolly.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto kristiyanto sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

    Saat itu, tim satgas KPK mengamankan sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU  dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

    Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan belum tertangkap sejak 29 Januari 2020.

  • Anggota DPR Heri Gunawan Buka Suara Seusai Diperiksa KPK Soal Dana CSR BI

    Anggota DPR Heri Gunawan Buka Suara Seusai Diperiksa KPK Soal Dana CSR BI

    Anggota DPR Heri Gunawan Buka Suara Seusai Diperiksa KPK Soal Dana CSR BI

    Aulia
    Key: Dana CSR BI, KPK
    Sum: Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (HG) rampung menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (27/12/2024) terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (HG) rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/12/2024). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Heri mengeklaim dirinya belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK. Dia juga menegaskan pemanggilan dirinya kali ini dalam kapasitas sebagai saksi.

    “Belum (SPDP). Panggilan saja sebagai saksi. Baru kali ini,” katanya seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Heri memilih irit bicara terkait penggunaan dana CSR BI. Dia hanya menekankan program CSR adalah hal lumrah yang dilakukan di DPR selaku mitra.

    “Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi. Mungkin baiknya nanti karena itu sudah masuk ke materi,” ujar Heri terkait dana CSR BI.

    Heri mengonfirmasi, dirinya turut dimintai keterangan oleh KPK soal keterkaitan anggota DPR Komisi XI lainnya soal dana CSR BI. Komisi XI diketahui merupakan mitra dari BI. “Semua, kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan,” tutur Heri.

    Terkait kasus ini, KPK mengendus dugaan dana CSR dari BI yang mengalir ke yayasan. Penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan. “Yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Sejauh ini, KPK mengendus dugaan pemberian dana CSR BI yang kurang tepat. Diungkapkan Rudi, dana CSR BI bernilai cukup besar, tetapi dia belum mengungkapkan detail nominalnya.

    “BI itu punya dana CSR. Kemudian beberapa persen dari sebagian itu, itu diberikan yang tidak proper,” ungkap Rudi.

  • Klarifikasi Soal Denda Damai bagi Koruptor, Menkum Supratman: Hanya untuk Komparasi

    Klarifikasi Soal Denda Damai bagi Koruptor, Menkum Supratman: Hanya untuk Komparasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meluruskan pernyataannya terkait wacana denda damai untuk tindak pidana korupsi atau denda damai bagi koruptor. Ia menegaskan pernyataan tersebut hanya dimaksudkan sebagai komparasi atau pembandingan, bukan kebijakan yang akan diambil.

    “Yang ingin saya luruskan adalah soal denda damai. Yang saya maksudkan itu adalah membandingkan karena baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana ekonomi sama-sama merugikan keuangan negara,” jelas Supratman di gedung Kemenkum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Supratman mencontohkan wacana pengampunan bukanlah hal baru dalam kebijakan pemerintah. Ia mengacu pada beberapa kebijakan sebelumnya, seperti tax amnesty yang merupakan pengampunan pajak untuk meningkatkan penerimaan negara.

    Selain itu, ada denda keterlanjuran dalam UU Ciptaker. Kebijakan tersebut menyasar penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan. Namun, Suratman menegaskan wacana denda damai bagi koruptor bukan merupakan kebijakan presiden saat ini. 

    “Presiden sama sekali tidak akan menempuh itu. Selain itu, soal denda damai bagi koruptor adalah kewenangan yang diberikan kepada jaksa agung, bukan domain presiden,” tegasnya.

    Supratman juga menyoroti tindak pidana korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar sejak era Reformasi. Ia mengungkapkan pemerintah sedang mencari mekanisme baru untuk menangani korupsi dengan lebih efektif.

    “Ada semangat baru yang diinginkan oleh bapak presiden. Kita akan bicarakan mekanismenya nanti, jika kebijakan pengampunan itu benar-benar akan diambil,” ujarnya.

    Saat ini, Kementerian Hukum (Kemenkum) sedang menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang Grasi, Amnesti, dan Abolisi. RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih jelas untuk kebijakan pengampunan pada masa depan.

    “Kalau sudah selesai, kami akan sampaikan kepada publik,” tambah Supratman.

    Supratman menegaskan pernyataannya soal denda damai bagi koruptor hanya untuk memberikan ilustrasi. Ia memastikan hingga saat ini, tidak ada rencana konkret dari Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan kebijakan tersebut.