Author: Beritasatu.com

  • Isu Politik Terkini: Sejumlah Ketua Umum Partai Politik Bertemu Prabowo hingga PDIP Bantah Megawati Terkait Kasus Harun Masiku

    Isu Politik Terkini: Sejumlah Ketua Umum Partai Politik Bertemu Prabowo hingga PDIP Bantah Megawati Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik terkini menjadi fokus pembaca pada Sabtu (28/12/2024). Berita pertemuan ketua umum partai politik dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara menjadi isu politik yang hangat diperbicangkan pembaca Beritasatu.com.

    Isu politik lainnya, terkait PDIP yang menegaskan Megawati tak ada kaitan dengan kasus Harun Masiku, Prabowo yang meminta rakyat bersabar dan menegaskan tak akan persulit rakyat, Prabowo yang membantah akan memaafkan koruptor, hingga perjalanan dinas luar negeri pejabat dibatasi.

    Berikut isu politik terkini Beritasatu.com.

    1. Sejumlah Ketua Umum Partai Politik Bertemu Prabowo di Kertanegara
    Sejumlah ketua umum partai politik bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2024) sore. Pertemuan berlangsung hampir dua jam, dari pukul 16.46 hingga 19.01 WIB.

    Selepas magrib, satu per satu ketua umum partai yang mayoritas dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu mulai meninggalkan kediaman Presiden Prabowo.

    Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pertemuan dengan ketua umum partai politik pendukung pemerintah merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap minggu. Pertemuan ini bertujuan untuk menjaga komunikasi dan koordinasi antarpartai pendukung.

    2. PDIP Tegaskan Kasus Harun Masiku Tidak Ada Kaitan dengan Megawati
    Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan kasus Harun Masiku sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hal itu disampaikan Said terkait rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka peluang memanggil Megawati untuk dimintai keterangan terkait kasus Harun Masiku.

    Said berharap tidak ada pihak yang menggiring opini lebih maju dari proses hukum karena NKRI dijaga atas dasar hukum, bukan kekuasaan dan pengadilan opini. Menurutnya Hasto sudah menyatakan akan patuh pada hukum dan telah dibuktikan selalu hadir saat dipanggil KPK.

    3. Tak Ingin Mempersulit, Presiden Prabowo Minta Rakyat Bersabar
    Selain berita pertemuan ketua umum parpol dengan Presiden Prabowo, isu politik lainnya yang juga menjadi perbincangan hangat yakni Presiden Prabowo Subianto meminta kepada rakyat untuk bersabar karena dia baru menjadi menjadi presiden selama 2 bulan 8 hari. Dengan tegas Prabowo mengatakan dirinya sama sekali tidak ada niat untuk mempersulit kehidupan rakyat.

    Prabowo mengatakan dirinya merasakan harapan dari seluruh rakyat Indonesia. Karena itu Prabowo bersama menteri-menteri yang tergabung dalam pemerintahan, sungguh-sungguh bertekad untuk bekerja keras melayani masyarakat Indonesia.

    4. Bantah Bakal Maafkan Koruptor, Prabowo: Saya Mau Sadarkan Mereka
    Presiden Prabowo Subianto membantah dirinya akan memaafkan para koruptor yang telah mencuri uang negara. Bantahan tersebut disampaikan Prabowo dalam pesannya dalam perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (28/12/2024) malam.

    “Ada yang bilang Prabowo akan memaafkan koruptor? Bukan begitu tetapi kalau koruptornya sudah tobat bagaimana? Orang bertobat tetapi kembalikan dong yang kau curi. Enak aje, udah nyolong bertobat. Apa yang kau curi kau kembalikan,” ujar Prabowo yang disambut riuh jemaat yang hadir.

    Sebelumnya, wacana Prabowo Subianto akan memaafkan koruptor asal mengembalikan uang yang dicuri menuai polemik.

    5. Perjalanan Luar Negeri Pejabat Kini dalam Pengawasan Ketat, Sanksi Tegas Mengancam jika Dilanggar
    Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait perjalanan dinas luar negeri dengan pengawasan yang lebih ketat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas pemerintah.

    Kebijakan tersebut ditetapkan melalui surat yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, serta instansi terkait di seluruh Indonesia.

    Demikian berita-berita politik terkini yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com, di antaranya pertemuan ketua umum partai politik dengan Presiden Prabowo.

  • Gelombang Tinggi 4 Meter Akan Hantam 3 Wilayah Perairan hingga Tahun Baru

    Gelombang Tinggi 4 Meter Akan Hantam 3 Wilayah Perairan hingga Tahun Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi adanya gelombang tinggi yang berlaku mulai Minggu (29/12/2024) pukul 07.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 07.00 WIB.

    Menurut data BMKG, gelombang dengan ketinggian 2,5 hingga 4 meter diprediksi melanda tiga wilayah perairan, antara lain Laut Natuna Utara, Samudra Hindia selatan Banten hingga Jawa Timur, serta Samudra Hindia selatan Bali.

    Kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudra Hindia barat Bengkulu hingga Lampung, Samudra Hindia selatan Jawa hingga NTB, Laut Jawa, Laut Natuna Utara, Selat Makassar, Laut Banda, dan Samudera Pasifik utara Papua. 

    Untuk pola angin di wilayah utara Indonesia umumnya bertiup dari Barat Laut ke Timur Laut dengan kecepatan 8-25 knot. Di wilayah selatan, angin bergerak dari Barat ke Barat Laut dengan kecepatan mencapai 8-27 knot.

    Untuk masyarakat yang beraktivitas di laut, terutama nelayan dan pelaku pelayaran, BMKG mengimbau agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi gelombang tinggi ini demi menghindari risiko kecelakaan di laut.

  • Home Industri Senjata Api Ilegal di Lampung Tengah Digerebek Polisi

    Home Industri Senjata Api Ilegal di Lampung Tengah Digerebek Polisi

    Lampung Tengah, Beritasatu.com – Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap home industri pembuatan senjata api ilegal di sebuah rumah di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

    Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial BD (42) dan menyita barang bukti berupa senjata api rakitan serta sejumlah peralatan pembuatannya.

    Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api revolver rakitan siap pakai, satu senjata api setengah jadi, mesin pemotong besi, mesin bor logam, serta peralatan lain yang digunakan untuk memproduksi senjata api.

    “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu buah senjata api rakitan jenis revolver yang telah selesai dibuat,” kata Andik saat konferensi pers di Polres Lampung Tengah, Sabtu (28/12/2024).

    BD diketahui berperan sebagai pembuat senjata api rakitan. Pelaku menjalankan aktivitas ilegalnya di rumahnya sendiri, yang disulap menjadi tempat produksi senjata api.

    Andik Purnomo menambahkan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap aktivitas pembuatan dan peredaran senjata api ilegal.

    Saat ini, Polres Lampung Tengah masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal hasil produksi BD.

  • Mensesneg: Pembatasan PDLN untuk Efisiensi Anggaran dan Kebermanfaatan Perjalanan Dinas

    Mensesneg: Pembatasan PDLN untuk Efisiensi Anggaran dan Kebermanfaatan Perjalanan Dinas

    Jakarta, Beritasatu.com – Pembatasan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintah disebut bertujuan untuk mendukung efisiensi anggaran negara. Selain itu juga untuk memastikan kebermanfaatan perjalanan dinas secara substansial.

    “Itu kan semangatnya untuk penghematan. Satu, penghematan anggaran. Kedua, ya tentunya kita ingin perjalanan itu secara substantif bermanfaat, berdampak,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menghadiri Perayaan Natal Nasional 2024 di Jakarta, Sabtu (28/12/2024) malam.

    Efisiensi anggaran yang dihasilkan dari pembatasan PDLN, dia mengungkapkan, tidak otomatis dialihkan ke sektor tertentu, seperti program makan bergizi gratis (MBG). Anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan prioritas negara.

    “Kalau merasa lebih penting untuk menambah anggaran pada makan bergizi, ya akan dialihkan ke sana. Namun, penghematan ini tidak otomatis langsung dipindahkan ke sana,” jelasnya terkait Pembatasan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintah.

    Sebelumnya, kebijakan pembatasan PDLN diterbitkan Prasetyo Hadi melalui surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditandatangani pada 23 Desember 2024 di Jakarta.

    Kebijakan ini merujuk pada arahan Presiden dalam Sidang Kabinet pada Oktober dan November 2024, yang meminta seluruh kementerian, lembaga, dan instansi untuk melakukan penghematan dalam hal PDLN.

    Kebijakan pembatasan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat pemerintah menekankan pada selektivitas PDLN, urgensi tinggi, pembatasan jumlah peserta, serta prosedur ketat, termasuk kewajiban pelaporan setelah kegiatan dan sanksi administratif bagi yang melanggar.

  • Prabowo Sebut Pertemuan dengan Ketum Parpol Pendukung Agenda Rutin Tiap Minggu

    Prabowo Sebut Pertemuan dengan Ketum Parpol Pendukung Agenda Rutin Tiap Minggu

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pertemuan dengan ketua umum partai politik (ketum parpol) pendukung pemerintah merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap minggu. Pertemuan ini bertujuan untuk menjaga komunikasi dan koordinasi antarpartai pendukung.

    “Biasanya seminggu sekali pasti ketemu,” ujar Prabowo dalam wawancara singkat seusai menghadiri Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Sabtu malam.

    Sebagai Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo mengumpulkan ketua umum partai-partai pendukung pemerintah di kediamannya yang terletak di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta, pada Sabtu sore. Pertemuan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setidaknya sekali dalam seminggu.

    “Pertemuan ini biasa dilakukan setelah saya kembali dari lawatan luar negeri,” tambahnya.

    Salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah terkait dengan persiapan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Ini dalam rangka menghadapi libur dan sebagainya,” ujar Prabowo Subianto.

    Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu dilaksanakan secara tertutup. Para ketua umum partai yang hadir enggan memberikan komentar mengenai isi pertemuan. Setelah acara selesai, mereka langsung meninggalkan kediaman Prabowo.

    Beberapa ketua umum partai yang hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

    Selain itu, hadir pula Ketua Fraksi DPP Partai NasDem DPR Viktor Laiskodat, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani.

    Ketua-ketua umum partai yang datang ke kediaman Prabowo Subianto disambut oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

  • Tolak Wacana Pengampunan Koruptor, Pukat UGM: Negara Harus Ciptakan Efek Jera Pelaku Korupsi

    Tolak Wacana Pengampunan Koruptor, Pukat UGM: Negara Harus Ciptakan Efek Jera Pelaku Korupsi

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak wacana Presiden Prabowo memberi pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.

    Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha Darmawan mengatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga pelakunya harus diberi efek jera, bukan malah mendapat pengampunan. 

    “Alih-alih memberikan pengampunan, negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” ujar Yuris, Sabtu (28/12/2024).

    Menurutnya motif ekonomi sering menjadi pendorong utama tindakan korupsi, sehingga efek jera yang tegas diperlukan. Ia mengusulkan pemerintah menerapkan strategi pemiskinan dan perampasan aset hasil korupsi, bukan pengampunan kepada koruptor. 

    “Negara harus memastikan aset-aset tersebut benar-benar dikembalikan menjadi milik negara,” ujarnya.

    Yuris juga mengajukan beberapa langkah strategis sebagai alternatif pengampunan koruptor. Salah satunya adalah mendorong aparat hukum untuk melacak aliran dana hasil korupsi, bukan sekadar memidanakan pelaku. 

    Menurutnya, aset korupsi sering kali disembunyikan dalam bentuk investasi atau diatasnamakan pihak lain.

    “Setiap perkara korupsi semestinya menyandingkan pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya, pendekatan ini belum banyak diterapkan,” ungkapnya.

    Selain itu, ia menyoroti pentingnya optimalisasi penagihan uang pengganti yang diputuskan pengadilan. Berdasarkan laporan kejaksaan, terdapat puluhan triliun rupiah piutang negara yang belum ditagih.

    “Presiden harus mendorong KPK dan kejaksaan memastikan pelaku korupsi membayar uang pengganti tersebut,” imbuh Yuris.

    Reformasi Hukum dan Kebijakan
    Untuk memperkuat pemberantasan korupsi, Yuris menyarankan pengesahan RUU Perampasan Aset dan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Revisi tersebut diharapkan mencakup pasal mengenai kekayaan tidak sah (illicit enrichment).

     “Pasal ini memungkinkan negara memeriksa pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan penghasilannya. Jika tidak bisa membuktikan asal usul kekayaan tersebut, maka negara dapat merampasnya,” jelasnya.

    Yuris juga menyoroti perlunya reformasi lembaga penegak hukum, termasuk KPK, yang dinilai kehilangan efektivitasnya.

     “KPK yang dulu diharapkan menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi kini kehilangan taring. Reformasi di tubuh KPK, kepolisian, dan kejaksaan menjadi mutlak. Presiden harus memastikan integritas aparat dan sistem penegakan hukum ditingkatkan,” tegasnya.

  • Mendes: Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Bisa Dikelola Desa

    Mendes: Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Bisa Dikelola Desa

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan dapur umum untuk program makan bergizi gratis dapat dikelola oleh desa.

    “Kami sedang berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional dan akan membuat memorandum of understanding (MoU) terkait program makan bergizi gratis yang juga akan melibatkan desa,” ujar Yandri Susanto di Bandar Lampung, Sabtu (28/12/2024).

    Menurutnya desa bisa mengelola dapur umum untuk program makan bergizi gratis melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    “Badan Gizi Nasional dapat menyewa dapur umum yang dibangun oleh BUMDes dan ini bisa menjadi salah satu pendapatan untuk desa agar perputaran ekonomi desa semakin berkembang,” katanya dikutip dari Antara.

    Kemedes PDT juga akan membuat desa tematik untuk membantu penyediaan bahan pangan dalam mendukung program makan bergizi gratis.

    “Dalam swasembada pangan dan makan bergizi kita tidak hanya fokus pada pemenuhan karbohidrat, tetapi juga protein dan vitamin sehingga kami akan petakan 75.000 desa sesuai potensi yang ada menjadi desa tematik,” ucap politikus PAN itu.

    Menurut Yandri, pengembangan desa tematik tersebut juga dapat dilakukan dengan menggunakan dana desa.

    “Jadi, dengan desa tematik yang mendukung program makan bergizi gratis itu bahan baku akan terpenuhi dari desa-desa melalui BUMDes dan dana selalu berputar, tahun depan tentu akan bertambah lagi dananya dan bisa mengurangi kemiskinan di desa,” ujarnya.

  • Hasto Mau Bongkar Korupsi Petinggi Negara, Mensesneg: Memangnya Ada?

    Hasto Mau Bongkar Korupsi Petinggi Negara, Mensesneg: Memangnya Ada?

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mau membongkar dugaan korupsi di kalangan pejabat atau petinggi negara.

    “Ah ya memangnya ada? Kalau ada, ya disampaikan saja,” kata Prasetyo saat diminta tanggapannya oleh wartawan terkait pernyataan Hasto seusai menghadiri perayaan Puncak Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (28/12/2024) malam.

    Prasetyo mempersilakan Hasto Kristiyanto mengungkap jika ada pejabat korupsi. Namun, tuduhan disampaikan harus berdasarkan pada fakta dan proses hukum yang jelas.

    “Kan semua landasannya hukum, fakta hukumlah,” ujar Prasetyo dikutip dari Antara.

    Prasetyo mengatakan pemerintah selalu membuka ruang untuk penegakan hukum yang transparan dan tidak akan menutupi jika memang ada pelanggaran.

    Namun, dia meminta agar tuduhan semacam itu tidak dilontarkan tanpa dasar yang jelas.

    Kabar terkait dengan rencana Hasto Kristiyanto akan membongkar kasus dugaan korupsi para petinggi negara disampaikan oleh Juru Bicara DPP PDI Perjuangan Guntur Romli melalui unggahan video di akun Instagram @gunromli, Kamis (26/12/2024).

    “Mas Hasto sudah membuat pilihan video, itu adalah tadi yang disampaikan, itu yang pertama, ‘kan ada lanjutan puluhan video, yang juga di situ akan membongkar dugaan keterlibatan petinggi-petinggi negara, kasus korupsi,” kata Guntur.

    “Video nanti kalau dirilis akan menggemparkan, akan mengubah peta pemberantasan korupsi, opini publik, dan luar biasa karena yang akan disebut nama-namanya dan bukti-buktinya sungguh mencengangkan,” ujar Guntur mengungkap sikap Hasto akan membongkar korupsi petinggi negara.

  • Prabowo Ungkap Isi Pembicaraan dengan Para Ketum Parpol di Kertanegara

    Prabowo Ungkap Isi Pembicaraan dengan Para Ketum Parpol di Kertanegara

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan isi pembicaraannya dengan sejumlah ketua umum partai politik dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2024) sore. 

    “Pertemuan kan sudah beberapa, saat saya keliling pergi ke luar negeri biasanya kita seminggu sekali bertemu,” kata Prabowo menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta.

    Menurut Prabowo, dalam pertemuan dengan ketua umum parpol tersebut dirinya juga membahas rencana pemerintah menghadapi masa libur Nataru 2025.

    “Jadi ini dalam rangkaian menghadapi libur dan sebagainya,” ujar Prabowo.

    Ketika disinggung soal kenaikan pajak penghasilan nilai (PPN) 12 persen, Prabowo tidak menjawab dan hanya tersenyum ke wartawan. 

    Para ketua umum parpol tadi sore bertemu Presiden Prabowo hampir dua jam dari pukul 16.46 hingga 19.01 WIB.

    Selepas magrib, satu per satu ketua umum partai meninggalkan kediaman Presiden Prabowo. 

    Setelah bertemu dengan para ketum parpol, Presiden Prabowo langsung bertolak ke GBK untuk menghadiri perayaan Natal Nasional 2024. 

  • KLH Segel TPA Bakung, Wali Kota Bandar Lampung Meradang

    KLH Segel TPA Bakung, Wali Kota Bandar Lampung Meradang

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Lampung. Penyegelan dilakukan karena operasional TPA Bakung diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

    Penyegelan TPA Bakung ini dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Sabtu (28/12/2024). Di TPA Bakung, Menteri Hanif Faisol mengecek langsung pengelolaan dan kondisi gunungan sampah yang sudah terbentuk sejak belasan tahun terakhir.

    Dalam inspeksi ini, Hanif Faisol menemukan adanya pelanggaran berupa pencemaran lingkungan hingga mengganggu kesehatan masyarakat. Selain itu, Hanif Faisol juga menilai pengelolaan sampah di TPA Bakung tidak berjalan dengan baik.

    Atas temuan pelanggaran tersebut, Hanif Faisol langsung melakukan penyegelan TPA Bakung. Tidak hanya melakukan pemasangan plang segel, di TPA Bakung, juga dipasang garis kuning sebagai larangan melintasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

    Sebelum melakukan penyegelan, KLH telah melakukan penelusuran dan mendapati indikasi adanya pelanggaran di TPA Bakung. Hanif Faisol mengatakan, tindakan penyegelan TPA Bakung merupakan penegakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. 

    Menurutnya, TPA Bakung tidak menjalankan pengelolaan sesuai yang menjadi aturan undang-undang tersebut.

    Menurut Hanif Faisol undang-undang tersebut memerintahkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan. 

    Pengelolaan sampah harus memenuhi sembilan asas untuk tiga tujuan, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

    “Ketiga-tiganya saya tidak dapat di sini. Yang ditimbun di sini itu kita lihat masih utuh. Seyogyanya yang bisa masuk di TPA adalah residu saja,” kata Hanif Faisol.

    Hanif menjelaskan, dari hasil penelusuran petugas pengawas, pihak menemukan indikasi pelanggaran undang-undang tersebut. Pasalnya, TPA Bakung tidak menerapkan tujuan pengelolaan sampah secara mulai dari meningkatkan kesehatan dan lingkungan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

    “Bisa kita lihat sampah yang ditimbun di sini masih utuh, karena yang bisa masuk TPA hanya residu sampah. Ini tidak menyelesaikan masalah, tapi justru menimbulkan masalah baru yang lebih mahal,” ujar Hanif Faisol.

    Lebih lanjut Hanif Faisol mengungkapkan, kegiatan penyelidikan di TPA Bakung sudah memenuhi unsur-unsur penyelidikan untuk segera ditingkatkan ke proses lebih lanjut yakni, penyidikan.

    “Artinya harus ada yang tersangka terkait dengan ini, ini sangat serius, karena masyarakat meminta kita untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia,” tegasnya.

    Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung,Eva Dwiana mempertanyakan langkah KLH terkait kegiatan penyegelan di TPA Bakung. Menurut Eva, ia maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung sama sekali tidak mengetahui maksud maupun tujuan langkah penyegelan tersebut.

    “Bunda enggak mengerti ya kenapa dikasih plang begini, bunda enggak paham. Dari kami Pemkot Bandar Lampung sudah kerja maksimal luar biasa, kesalahannya di mana,” kata Eva Dwiana di TPA Bakung.

    Eva mengungkapkan, Jika yang dimaksud pihak kementerian terkait kesalahan pemrosesan sampah, pengelolaan serupa di TPA Bakung sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu tepatnya pada 1994. Kendati dipertanyakan kenapa kegiatan penyegelan ini baru dilakukan.

    “Ini dari  tahun 1994. Kita juga sudah berupaya, teman-teman juga tahu kita kerja sudah kayak apa,” ujar Eva Dwiana.

    Disinggung terkait upaya relokasi TPA Bakung, Eva menyatakan pihak telah bekerja keras menggandeng dan mengajak para investor untuk membangun sekaligus membiayai TPA baru. Namun upaya itu hingga kini masih nihil.

    Oleh karenanya, ia berharap langkah KemenLH ini mampu memberikan jalan keluar atas persoalan pengelolaan sampah TPA Bakung yang selama ini diakui terus menjadi pekerja rumah bagi Pemkot Bandar Lampung.

    “Kalau peraturan ini salah ya tolong tunjukin salahnya, karena kami tahu semua sampah di kota sudah kami tampung di sini. Kalau ada uang ini udah jadi briket semua ini,” ucap Eva Dwiana.

    Setelah dilakukan penyegelan, saat ini kegiatan operasional TPA Bakung, Bandar Lampung sepenuhnya berada dalam pengawasan KLH.  Dengan mengantongi sejumlah bukti pelanggaran di TPA Bakung, KLH memastikan pelanggaran pengelolaan sampah di TPA Bakung akan naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.