Author: Beritasatu.com

  • IHSG Sesi I Hari Ini 29 Oktober 2025 Turun Tipis

    IHSG Sesi I Hari Ini 29 Oktober 2025 Turun Tipis

    Jakarta, Beritasatu.com – Indeks harga saham gabungan (IHSG) bergerak melemah tipis pada akhir sesi I perdagangan Rabu (29/10/2025). IHSG turun 6,05 poin atau 0,07% ke level 8.086,57 setelah bergerak di rentang 8.042–8.115 sepanjang sesi.

    Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), total 16,19 miliar saham telah diperdagangkan dengan nilai transaksi mencapai Rp 9,27 triliun dari 1,32 juta kali transaksi. Sebanyak 316 saham menguat, 326 saham melemah, dan 164 saham stagnan.

    Mayoritas sektor saham tertekan pada penutupan sesi I. Sektor industri memimpin pelemahan dengan koreksi 1,13%, diikuti sektor teknologi 1,05%, properti 0,45%, infrastruktur 0,44%, dan kesehatan 0,29%.

    Sebaliknya, penguatan terjadi pada sektor barang baku yang naik 2,4%, transportasi 1,53%, barang konsumsi non-primer 0,96%, energi 0,4%, dan keuangan 0,26%.

    Sementara itu, bursa saham Asia mayoritas bergerak positif. Indeks Nikkei (Jepang) melonjak 2%, Straits Times (Singapura) melemah tipis 0,07%, sementara Shanghai Composite (China) naik 0,39%. Bursa Hong Kong (Hang Seng) hari ini libur perdagangan.

  • Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Tak Bisa Lagi Mundur

    Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Tak Bisa Lagi Mundur

    Nusantara, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

    Komitmen itu diperkuat dengan diterbitkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang mengarahkan IKN menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028, disertai pemindahan ASN serta pembangunan infrastruktur pendukung.

    Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan IKN telah memasuki tahap yang tidak bisa lagi mundur. Semangat, komitmen, dan arahan presiden menjadi pegangan bagi seluruh jajaran Otorita IKN dalam menjalankan amanah pembangunan ini.

    “We are at the point of no return. Tidak ada keraguan dalam membangun IKN. Semua langkah yang diambil kini sepenuhnya diarahkan untuk mencapai target menjadikan Nusantara sebagai ibu kota politik pada 2028, sesuai dengan arahan presiden,” ujar Basuki dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (29/10/2025).

    Basuki menambahkan, pembangunan IKN bukan sekadar membangun kota baru, tetapi juga mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing global.

    “Yang kita bangun bukan hanya kota, tetapi masa depan bangsa. Dan masa depan itu sedang kita wujudkan bersama,” tegasnya.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui anggaran kelanjutan pembangunan IKN periode 2025–2029 sebesar Rp 48,8 triliun. Selain dari APBN, pembangunan IKN juga melalui investasi dari
    berbagai pihak baik domestik maupun internasional.

    Hingga saat ini, Otorita IKN telah menerima komitmen investasi senilai Rp 225,02 triliun, terdiri atas Rp 66,3 triliun investasi swasta murni dan Rp 158,72 triliun melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk pembangunan jalan dan multi-utility tunnel, serta untuk pembangunan hunian di kawasan IKN. 

  • Katy Perry Tak Menyangka Cepat Jatuh Cinta pada Justin Trudeau

    Katy Perry Tak Menyangka Cepat Jatuh Cinta pada Justin Trudeau

    Los Angeles, Beritasatu.com- Hubungan asmara antara penyanyi Katy Perry dan mantan perdana menteri Kanada, Justin Trudeau tengah menjadi buah bibir setelah keduanya akhirnya debut tampil bersama di depan publik sebagai pasangan pada Sabtu (25/10/2025). Katy dikabarkan tak menyangka akan cepat jatuh cinta dengan Justin.

    Seorang sumber yang dekat dengan Katy mengatakan, sang penyanyi tidak menyangka bisa cepat luluh dan yakin mau berpacaran dengan mantan politisi tersebut hanya beberapa bulan setelah pertunangannya dengan aktor Orlando Bloom kandas pada Juni 2025.

    “Katy sedang fokus ke tur konsernya, tetapi Justin berusaha keras untuk menemuinya di mana pun Katy berada. Katy pun merasa tersanjung Justin menunjukkan komitmennya dan benar-benar peduli untuk menghabiskan waktu bersama dirinya,” ujar sang sumber, dikutip dari People Magazine, Rabu (29/10/2025).

    Menurut Katy, usaha keras pria berusia 53 tahun itu menunjukkan Justin menghargai hubungan mereka.

    “Berpacaran dengan Justin adalah sesuatu yang tak pernah ia duga, tetapi ia sangat menikmati kejutan hidup yang mengejutkan ini,” tambah sang sumber.

    Sementara, sumber kedua yang dekat dengan penyanyi pelantun hit Roar dan Firework itu menyebut Katy dan Justin sama-sama berusaha keras meluangkan waktu untuk hubungan mereka yang sedang berkembang meskipun keduanya sangat sibuk.

    “Keduanya sama-sama punya jadwal yang padat, tetapi mereka meluangkan waktu untuk satu sama lain dan memiliki hubungan yang sangat kuat. Katy tidak menyangka akan jatuh cinta pada seseorang secepat ini, tetapi Justin memenuhi semua kriteria idaman Katy. Justin punya selera humor yang tinggi, menawan, dan memperlakukan Katy dengan hormat,” tandas si sumber.

  • BEI Incar Kenaikan Laba 18 Persen pada 2026

    BEI Incar Kenaikan Laba 18 Persen pada 2026

    Jakarta, Beritasatu.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan laba bersih tumbuh 18,02 persen menjadi Rp 300,81 miliar dari Rp 254,9 miliar pada rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) 2025 revisi.

    Hal tersebut merupakan salah satu hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) BEI Tahun 2025 pada digelar pada Rabu (29/10/2025) yang dihadiri oleh 92 pemegang saham atau 100 persen dari jumlah pemegang saham pemilik hak suara.

    “Jumlah Pendapatan BEI diproyeksikan naik sebesar 9,54 persen menjadi Rp 1,94 triliun dari RKAT 2025 revisi sebesar Rp 1,77 triliun,” ungkap Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nuramad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/10/2025).

    Terhadap seluruh proyeksi keuangan tersebut, cost to income ratio perseroan adalah 80,5 persen atau sedikit lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata sejak 2015.

    “Perseroan juga telah memperhitungkan kecukupan belanja investasi pada tahun 2026, tercermin dari total kas, setara kas, dan aset keuangan lainnya yang masih terjaga di atas Rp 3,41 triliun atau naik 8,62 persen dari RKAT 2025 revisi,” ucap dia.

    Atas seluruh kegiatan perseroan tahun depan, proyeksi posisi total aset perseroan akan mencapai Rp 7,49 triliun dengan total ekuitas lebih dari Rp 6,41 triliun pada akhir tahun 2026.

    Selain itu, BEI melakukan penyusunan RKAT 2026 dengan penetapan sejumlah asumsi berdasarkan kondisi makro ekonomi. Asumsi tersebut di antaranya adalah tren suku bunga global, kebijakan ekonomi pemerintah baru, serta potensi peningkatan dari sisi perusahaan tercatat dan investor pasar modal.

    Oleh karena itu, BEI menyusun beberapa asumsi RKAT 2026 antara lain RNTH pada tahun 2026 mencapai Rp 14,5 triliun dengan jumlah hari bursa sebanyak 239 hari.

    Selanjutnya, jumlah pencatatan efek pada tahun 2026 menjadi 555 efek yang terdiri atas dari pencatatan efek saham, emisi obligasi, dan pencatatan efek lainnya meliputi exchange-traded fund (ETF), dana investasi real estate (DIRE), dana investasi infrastruktur (Dinfra), dan efek beragun aset (EBA), serta emisi waran terstruktur.

    “Investor pasar modal baru sejumlah 2 juta investor baru,” jelas dia. 
     

  • Eks Suami Chikita Meidy Wajib Nafkahi Anak Rp 2,5 Juta hingga 21 Tahun

    Eks Suami Chikita Meidy Wajib Nafkahi Anak Rp 2,5 Juta hingga 21 Tahun

    Tigaraksa, Beritasatu.com- Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang memutuskan mantan suami artis Chikita Meidy harus menafkahi sang anak, Javier Raesha Adhitya bin Indra Adhitya Rachim sebesar Rp 2,5 juta per bulan hingga putranya berusia 21 tahun.

    Putusan ini terungkap lewat unggahan di akun media sosial pribadi Chikita Meidy.

    “Menghukum tergugat Indra Adhitya Rachim untuk memberikan kepada penggugat, nafkah satu orang anak pada dictum angka 3 tersebut, sejumlah Rp 2.500.000 setiap bulannya,” bunyi salinan putusan resmi bernomor 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs, mengutip akun Instagram @chikitameidy, Rabu (29/10/2025).

    Majelis hakim menerangkan, nominal nafkah tersebut akan mengalami kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya dan di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak.

    “Dengan kenaikan 10% setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun),” lanjutan informasi tersebut.

    Dalam putusan tersebut, pengadilan juga memutuskan hak asuh anak tunggal Chikita dan Indra, Javier Raesha Adhitya jatuh ke tangan Chikita dengan catatan Indra sebagai ayah tetap diberikan akses untuk bertemu dengan sang anak.

    Sebelumnya, gugatan cerai yang diajukan Chikita Meidy terhadap Indra diketahui memang fokus memperjuangkan dua aspek utama yakni hak asuh anak dan nafkah.

  • Chikita Meidy Resmi Menjanda dan Kantongi Hak Asuh Anak

    Chikita Meidy Resmi Menjanda dan Kantongi Hak Asuh Anak

    Tigaraksa, Beritasatu.com- Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy resmi menyandang status barunya seiring gugatan cerai yang dilayangkan oleh mantan penyanyi cilik, Chikita Meidy, terhadap suaminya, Indra Adhitya Rachim dikabulkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa pada Selasa (28/10/2025).

    Putusan akhir pernikahan Chikita dan Indra tersebut tertera pada salinan putusan resmi dengan nomor 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs yang diunggah oleh Chikita Meidy melalui akun Instagram pribadinya @chikitameidy.

    “Menjatuhkan talak 1 (satu) ba’in shughra Tergugat (Indra Adhitya Rachim bin Yulian Abdul Rachim) terhadap penggugat (Chika Cecilia Oktavianny  binti Tofna Meddy),” tulis Chikita Meidy, dikutip Rabu (29/10/2025).

    Dalam putusan tersebut, pengadilan juga memutuskan hak asuh anak tunggal Chikita dan Indra, Javier Raesha Adhitya jatuh ke tangan Chikita dengan catatan Indra sebagai ayah tetap diberikan akses untuk bertemu dengan sang anak.

    “Menetapkan satu orang anak yang bernama Javier Raesha Adhitya bin Indra Adhitya Rachim yang lahir pada 25 Maret 2019, di bawah pengasuhan penggugat selaku ibu kandung dengan kewajiban memberi akses kepada tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut,” bunyi pernyataan pengadilan.

  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Hukumnya

    Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Pertimbangan Hukumnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Pada Selasa (28/10/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Nikita dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

    Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

    Amar Putusan Majelis Hakim

    Dalam ruang sidang utama yang dipenuhi awak media dan publik, majelis hakim membacakan amar putusan perkara nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL terhadap Nikita Mirzani.

    Ketua majelis hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar ketua majelis hakim.

    Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif yang diajukan jaksa.

    Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan gabungan yang terdiri dari pemerasan dan TPPU.

    Jaksa menyebut Nikita melakukan tindakan pemerasan terhadap Reza Gladys melalui komunikasi digital, termasuk siaran langsung TikTok dan pesan pribadi yang mengandung ancaman pencemaran nama baik.

    Dalam dakwaan disebutkan, Nikita diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Reza Gladys agar berhenti menyebarkan konten negatif yang dapat merugikan bisnis kecantikan korban. Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar karena merasa tertekan dan terancam.

    Atas dasar itu, JPU menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan, karena dianggap terbukti melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Pertimbangan Majelis Hakim

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana pemerasan elektronik terbukti secara sah dan meyakinkan.

    Hakim menilai tindakan Nikita yang memberikan nomor rekening untuk menerima uang dari Reza Gladys menunjukkan adanya niat memperoleh uang dengan cara melawan hukum.

    “Perbuatan terdakwa memberikan nomor rekening untuk menerima uang dari Saksi Reza Gladys menunjukkan adanya kehendak memperoleh uang dari korban dengan cara melawan hukum,” ujar majelis dalam sidang.

    Namun, untuk dakwaan TPPU, majelis menilai unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Meskipun uang dari Reza Gladys sempat digunakan untuk membeli properti dan diterima sebagian oleh asisten Nikita bernama Ismail Marzuki, hakim menyebut tidak ada bukti kuat bahwa Nikita bermaksud menyamarkan asal-usul dana tersebut.

    “Tindakan tersebut belum memenuhi sifat hukum layering, placement, maupun integration sebagaimana karakteristik tindak pidana pencucian uang,” tegas hakim.

    Hal yang Memberatkan dan Meringankan

    Dalam pembacaan pertimbangan hukum, majelis hakim juga menyampaikan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan bagi Nikita Mirzani.

    Hal yang memberatkan:

    Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara lain.

    Hal yang meringankan:

    Nikita merupakan orang tua tunggal yang memiliki tanggungan keluarga.Reaksi Nikita Mirzani dan Tim Kuasa Hukumnya

    Seusai mendengar putusan, Nikita Mirzani tampak tenang dan tersenyum. Ia terlihat berpelukan dengan kerabat yang hadir di ruang sidang.

    Kepada awak media, Nikita menyatakan sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum ini dan akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding.

    “Karena sudah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, dan sebagainya,” ujar Nikita.

    Kuasa hukum Nikita juga menegaskan bahwa timnya akan segera berdiskusi untuk menentukan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut.

    “Kami akan berkoordinasi untuk memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani.

    Kronologi Singkat Kasus

    Kasus ini bermula dari unggahan video di akun TikTok @dokterdetektif yang mengkritik produk kecantikan milik Reza Gladys.

    Nikita kemudian membalas kritik tersebut melalui akun pribadinya @nikihuruhara, dengan komentar yang dinilai mengandung ancaman dan pencemaran nama baik.

    Dari hasil penyelidikan dan persidangan, diketahui bahwa Nikita dan asistennya, Ismail, meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar tidak memperkeruh situasi. Reza akhirnya mentransfer Rp 4 miliar karena merasa tertekan.

    Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Nikita Mirzani menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus pemerasan yang menyedot perhatian publik.

  • Bukan Bela Warga, Oknum Pengacara Ini Malah Mark Up Harga Tanah

    Bukan Bela Warga, Oknum Pengacara Ini Malah Mark Up Harga Tanah

    Bengkulu, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Tersangka diduga berperan ganda sebagai broker dalam proses ganti rugi lahan dan memanipulasi data tanam tumbuh senilai miliaran rupiah.

    Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Danang Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejati Bengkulu, Selasa (28/10/2025).

    Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Tersangka dititipkan di Rutan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025.

    “Tersangka adalah pengacara yang mendampingi sembilan warga terdampak pembangunan tol. Dalam proses itu, tersangka diduga memanipulasi ganti rugi tanam tumbuh dengan total mencapai Rp 15 miliar,” ujar Danang Prasetyo, Rabu (29/10/2025).

    Menurut Danang, selain bertindak sebagai penasihat hukum, tersangka juga berperan sebagai perantara atau broker dalam pengurusan ganti rugi lahan warga. Dalam peran ganda tersebut, tersangka diduga membuat laporan berbeda untuk memperoleh keuntungan pribadi hingga menimbulkan kerugian negara.

    “Peran sebagai broker inilah yang menyebabkan laporan tidak sesuai fakta di lapangan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara,” jelas Danang.

    Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

    Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Bengkulu.

    Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah sebagai tersangka, yakni Hazairin Masrie (mantan kepala BPN Bengkulu Tengah) dan Ahadiya Seftiana (kepala bidang pengukuran BPN Bengkulu Tengah).

    Keduanya diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perhitungan ganti rugi tanam tumbuh pada proyek pembebasan lahan tol tahun 2019-2020, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.

  • Menkes Minta Warga Jakarta Pakai Masker dan Kurangi Aktivitas Outdoor

    Menkes Minta Warga Jakarta Pakai Masker dan Kurangi Aktivitas Outdoor

    Jakarta, Beritasatu.com- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi mengimbau masyarakat di Jakarta dan sekitarnya untuk memakai masker saat beraktivitas. Imbauan ini ia keluarkan sebagai respons atas temuan mikroplastik dari peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam air hujan di Jakarta yang menghebohkan belakangan ini.

    Pemakaian masker ditujukan untuk melindungi sistem pernapasan, karena mikroplastik yang terbawa udara dan hujan dapat bertahan lama di tubuh manusia jika terhirup atau tertelan.

    “Imbauan saya buat masyarakat adalah ya kalau bisa yang paling aman melindunginya pakai masker kalau sedang jalan di luar,” kata Budi pada awak media di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Ia menambahkan, jika tidak ada aktivitas penting, sebisa mungkin hindari beraktivitas di luar ruangan setelah turun hujan.

    “Usahakan jangan jalan di luar sesudah hujan karena ini turunnya saya dengar kan dekat-dekat hujannya kan, partikelnya,” tambahnya.

    Budi menegaskan, pencegahan yang paling baik idealnya dilakukan langsung dari hulu. Artinta, sumber polusi yang menimbulkan mikroplastik yang harus dikurangi.

    “Mungkin pencegahan lainnya paling bagus memang di hulunya. Artinya memang kita mesti mengurangi sumber polusi dari mikroplastik ini dan ini memang peranan Bapak Gubernur Pramono banyak dan penting sekali. Kalau polusinya berkurang, kita di Kementerian Kesehatan juga akan sangat berkurang bebannya,” pungkas Budi.

    Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan pihaknya akan berupaya maksimal mengurangi polusi plastik dengan membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Langkah ini, sekaligus dilakukan untuk meminimalisasi produksi hujan yang diduga mengandung mikroplastik.

  • Exo Bangkit Lagi! Siap Gelar Jumpa Penggemar dan Rilis Album Awal 2026

    Exo Bangkit Lagi! Siap Gelar Jumpa Penggemar dan Rilis Album Awal 2026

    Seoul, Beritasatu.com- Grup K-Pop ternama, Exo siap kembali menyapa para penggemarnya, Exo-L lewat fan meeting atau jumpa penggemar bertajuk “Exo’verse” yang akan digelar pada 13–14 Desember 2025 di Inspire Arena, Incheon, Seoul.

    Acara jumpa penggemar ini sekaligus menandai kembalinya Exo beraktivitas resmi secara grup, setelah para personelnya sibuk dengan aktivitas solonya masing-masing.

    Menurut pernyataan SM Entertainment selaku agensi yang menaungi Exo, setelah fan meeting grup pelantun hit Monster dan Ko Ko Bop ini juga akan merilis album penuh kedelapannya pada kuartal I  2026. Selanjutnya, Exo akan melanjutkan berbagai aktivitas promosi grup.

    Dilansir dari Allkpop, Rabu (29/10/2025) untuk acara jumpa penggemar, hanya enam personel yang ikut yakni Suho, Chanyeol, Kyungsoo, Kai, Sehun, dan Lay yang dipastikan akan berpartisipasi dalam fan meeting serta album mendatang.

    Sementara, tiga personel lainnya, Chen, Baekhyun, dan Xiumin, yang saat ini masih terlibat sengketa hukum dengan SM Entertainment disebutkan tidak akan berpartisipasi dalam rangkaian promosi kali ini.

    Mengingat seluruh personel selama ini  sibuk dengan aktivitas solo masing-masing kembali bersatu beraktivitas sebagai Exo, publik dan para penggemar sangat menantikan momen kembalinya grup yang memiliki julukan sebagai King of K-Pop tersebut.

    Tiket fan meeting dijual melalui platform Melon Ticket, dengan sistem presale untuk anggota fan club dimulai pukul 20.00 pada Kamis (30/10/2025) dan penjualan untuk umum dibuka pukul 20.00 pada Kamis (31/10/2025).

    Agensi menyampaikan, detail untuk siaran langsung daring melalui kanal resmi Beyond Live dan Weverse akan diumumkan selanjutnya melalui saluran resmi Exo.

    Sebelumnya, pada awal September 2025, Exo menggemparkan publik dan para penggemarnya dengan tiba-tiba merilis gambar teaser misterius yang menyerupai gerhana bulan, dengan tulisan “December 2025”.