Author: Beritasatu.com

  • IHSG Sesi I Hari Ini Menguat 0,73 Persen

    IHSG Sesi I Hari Ini Menguat 0,73 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan bursa sesi I hari ini, Kamis (2/1/2025), masih kuat di zona hijau.

    IHSG sesi I hari ini menguat 51,44 poin atau 0,73 persen mencapai 7.131,3.

    IHSG sesi I hari ini bergerak dalam rentang 7.088-7.137. Perdagangan IHSG sesi I hari ini mencatatkan 11,1 miliar lembar saham senilai Rp 4,59 triliun dari 678.345 kali transaksi.

    Sebanyak 307 saham yang diperdagangkan pada sesi ini tercatat menguat, sebanyak 275 saham melemah, dan sebanyak 207 saham stagnan.

    Pada saat IHSG sesi I hari ini menguat, saham-saham Asia sebagian besar merosot karena pasar saham utama kawasan ini di Tokyo tutup karena libur Tahun Baru.

    Indeks S&P/ASx 200 Australia naik 0,4 persen pada awal perdagangan menjadi 8.193,90. Indeks Kospi Korea Selatan turun hampir 0,1 persen menjadi 2.397,54. Indeks Hang Seng Hong Kong turun 1,3 persen menjadi 19.807,19, sementara Shanghai Composite turun 0,8 persen menjadi 3.325,56.

  • Kasus Hasto, KPK Periksa Mantan Anggota KPU Hari Ini

    Kasus Hasto, KPK Periksa Mantan Anggota KPU Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) hari ini, Kamis (2/1/2025), terkait kasus Hasto Kristiyanto.

    Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami lewat pemeriksaan saksi tersebut. Hasil pemeriksaan dapat disampaikan KPK ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Wahyu Setiawan diketahui memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Diketahui, Wahyu telah menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut. Wahyu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang.

    Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kini, dia sudah bebas bersyarat.

    Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hasto diduga berupaya keras agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau menghalangi upaya KPK dalam menyidik Harun Masiku dalam perkara suap proses PAW anggota DPR. Oleh karena itu, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (WS) akan diperiksa hari ini.

  • Apakah Puasa Rajab Dapat Digabung dengan Puasa Qada Ramadan? Ini Penjelasannya

    Apakah Puasa Rajab Dapat Digabung dengan Puasa Qada Ramadan? Ini Penjelasannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Umat Islam dianjurkan untuk memaksimalkan berbagai jenis amalan di bulan Rajab, termasuk melaksanakan puasa Rajab. Namun, bolehkah menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qada Ramadan?

    Melansir dari NU Online, menggabungkan puasa sunah Rajab dengan puasa pengganti bulan Ramadan diperbolehkan (sah) dilakukan. Bahkan menurut Syekh al-Barizi, meski hanya niat mengqada puasa Ramadan saja, secara otomatis pahala berpuasa Rajab juga bisa didapatkan selama masih di bulan tersebut.

    Keutamaan Puasa Rajab

    Keutamaan puasa di bulan Rajab berdasarkan hadis bukhari dan muslim, Rasulullah Saw menyatakan bahwa orang yang menjalankan puasa pada bulan Rajab akan mendapatkan manisnya hidangan surga. Beliau bersabda:

    “Sesungguhnya di surga ada suatu sungai yang bernama Rajab. Warnanya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis daripada madu. Barangsiapa berpuasa satu hari pada bulan Rajab, akan diberi minum oleh Allah dari sungai itu”. (HR. Bukhari dan Muslim).

    Niat Qada Ramadan

    Niat puasa sunah dan puasa qada Ramadan digabungkan. Maka, bagi seorang muslim yang ingin menjalankan puasa Rajab sekaligus mengqada puasa Ramadan,cukup membaca niat puasa qada Ramadan.

    Berikut bacaan niat puasa Rajab sekaligus qada Ramadan

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى.

    Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha-i fardhi ramadhaana lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Saya niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala”.

    Niat Puasa Rajab

    نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma syahti rajaba sunnata lillaahi ta’aala.

    Artinya: “Saya niat puasa bulan Rajab, sunnah karena Allah Ta’ala”.

    Niat puasa Rajab ini dapat dibaca bila ingin melaksanakan puasa sunnah Rajab saja, tanpa menggabungkannya dengan puasa qadha Ramadhan.

    Menggabungkan puasa Rajab dengan puasa qada Ramadan adalah hal yang diperbolehkan dalam ajaran Islam dan tidak mengurangi keutamaan masing-masing puasa. Dalam menjalankan ibadah puasa, niat yang tulus dan penuh keikhlasan kepada Allah Swt menjadi syarat utama agar pahala yang diperoleh dapat maksimal. 

  • Sidang 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Lanjut Hari Ini

    Sidang 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Lanjut Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (2/1/2025). Ketiga hakim itu sebelumnya didakwa atas penerimaan suap terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Sidang dengan terdakwa Erintuah dan Mangapul beragendakan pemeriksaan saksi. Sedangkan untuk terdakwa Heru diagendakan sidang penyampaian eksepsi atau nota keberatan.

    Diketahui, ketiganya didakwa atas penerimaan suap Rp 1 miliar serta 308.000 dolar Singapura. Suap itu diduga terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

    Apabila dikalkulasikan, total suap yang diterima sekitar Rp 4,6 miliar. Nominal itu sebagaimana tercantum dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (24/12/2024).

    “Menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura,” kata JPU.

    Dugaan tersebut terjadi pada periode antara Januari 2024 sampai Agustus 2024. Detailnya yakni uang tunai 48.000 dolar Singapura dari Meirizka Widjaja Tannur serta Lisa Rachmat yang diterima Erintuah. 

    Lalu uang tunai mencapai 140.000 dolar Singapura dari Meirizka Widjaja Tannur serta Lisa Rachmat yang dibagi-bagi. Untuk Erintuah disebut mendapatkan 38.000 dolar Singapura, Mangapul sebesar 36.000 dolar Singapura, serta Heru Hanindyo sebesar 36.000 dolar Singapura. Terdapat sisa 30.000 dolar Singapura yang disimpan oleh Erintuah.

    Kemudian uang tunai Rp 1 miliar serta 120.000 dolar Singapura dari Meirizka Widjaja Tannur serta Lisa Rachmat yang diterima Heru Hanindyo.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ungkap JPU.

    Dalam kasus ini, Erintuah Cs didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja. Meirizka diduga memberikan suap kepada para hakim agar anaknya mendapat vonis bebas dari PN Surabaya.

  • Guguran Lava Gunung Merapi Capai 1.800 Meter, Masyarakat Diminta Waspada

    Guguran Lava Gunung Merapi Capai 1.800 Meter, Masyarakat Diminta Waspada

    Sleman, Beritasatu.com – Aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang terletak di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah masih tinggi. 

    Berdasarkan pengamatan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) untuk periode 2 Januari 2025 pukul 00.00-06.00 WIB menunjukkan aktivitas guguran lava.

    “Teramati enam kali guguran lava ke arah barat daya (Kali Krasak dan Kali Bebeng) dengan jarak luncur maksimum 1.800 meter,” kata Kepala BPPTKG Agus Budi Santosa dalam keterangan resminya pada Kamis (2/1/2025).

    Cuaca di sekitar Gunung Merapi terpantau mendung dengan angin bertiup lemah hingga sedang ke arah timur. Suhu udara berada di kisaran 18-19 derajat celsius dengan kelembapan udara 80-84%. Gunung terlihat tertutup kabut dengan tingkat kabut mencapai 0-III, dan tidak teramati adanya asap kawah.

    Seismograf mencatat 30 kali gempa guguran dengan amplitudo 3-54 mm dan durasi 15,65-132,22 detik. Selain itu, terdeteksi pula 13 kali gempa hybrid atau fase banyak dengan amplitudo 3-5 mm dan durasi 6,37-9,15 detik. Aktivitas vulkanik dangkal terpantau sebanyak 3 kali dengan amplitudo 18-33 mm dan durasi 12,13-12,94 detik.

    BPPTKG menetapkan status aktivitas Gunung Merapi pada Level III (Siaga). Potensi bahaya meliputi guguran lava dan awan panas di sektor selatan-barat daya, mencakup Sungai Boyong sejauh maksimal 5 km serta Sungai Bedog, Krasak, dan Bebeng sejauh tujuh kilometer. 

    “Sektor tenggara mencakup Sungai Woro sejauh tiga kilometer dan Sungai Gendol sejauh lima kilometer. Lontaran material vulkanik dapat menjangkau radius tiga kilometer dari puncak,” lanjutnya.

    BPPTKG mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di wilayah potensi bahaya. Masyarakat juga diminta mewaspadai ancaman lahar dan awan panas, terutama saat hujan serta mengantisipasi gangguan akibat abu vulkanik yang dapat menyebar ke area sekitar.

  • Tagih Bukti, Ali Mochtar Ngabalin Pertanyakan Data OCCRP Soal Jokowi Korupsi

    Tagih Bukti, Ali Mochtar Ngabalin Pertanyakan Data OCCRP Soal Jokowi Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) dinilai telah berbohong dengan memasukkan nama Jokowi dalam finalis pemimpin dunia paling korup. Data OCCRP pun dipertanyakan sehingga membuat kesimpulan Jokowi telah melakukan korupsi.

    Adalah mantan Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang menyampaikan hal itu kepada Beritasatu.com, Rabu (1/1/2024). Dia menilai OCCRP telah berbohong dengan memublikasikan hasil survei dan penelitian abal-abal.

    “OCCRP organisasi apa itu? Otoritasnya dipertanyakan. Sering kali melakukan provokasi publik Tanah Air, tetapi rakyat Indonesia sadar dan tidak mau diadu domba,” ujar Ngabalin yang saat ini aktif sebagai ketua bidang kebijakan politik luar negeri dan hubungan internasional Partai Golkar.

    Ngabalin menilai, OCCRP dalam banyak kesempatan berubah nama dan bentuk dalam memublikasikan hasil survei dan penelitian abal-abalnya. Dia mengeklaim, publik Tanah Air kaget karena lebih mencintai Jokowi.

    “OCCRP berani-berani memberikan penilaian sampah seperti itu? Data dari mana dia peroleh dengan berkesimpulan seperti itu kepada Presiden ke-7 Joko Widodo, pemimpin hebat RI dalam sepanjang sejarah Indonesia merdeka,” tuturnya.

    Ngabalin mendesak OCCRP segera membuktikan setiap tuduhan terhadap Jokowi. Namun, ia meyakini, jika OCCRP tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut, maka hal tersebut merupakan penyebaran berita bohong.

    “Kalau OCCRP tidak dapat membuktikan itu artinya omon-omon saja. Sekaligus OCCRP hanya mau numpang gede dengan cara menyebarkan berita hoaks. OCCRP lembaga abal-abal,” bebernya terkait nama Jokowi yang disebut korupsi.

    Ngabalin pun berani bersumpah OCCRP telah berbohong dan mencederai nama baik Jokowi yang diakui dia dicintai rakyat Indonesia. “Mereka pasti dan pasti tidak akan mungkin bisa membuktikan tuduhan mereka,” pungkas Ali.

    Sebelumnya, Jokowi memberikan tanggapan tegas terkait namanya yang masuk dalam daftar finalis pemimpin paling korup di dunia versi OCCRP. Jokowi menantang pihak-pihak yang menuduh untuk membuktikan tuduhan tersebut.

    “Tokoh korup apa, hahaha. Sing dikorup apa ya dibuktikan apa,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (31/12/2024).

    Jokowi mengaku belum mendengar kabar tersebut dan mempertanyakan kriteria yang digunakan oleh OCCRP sehingga dirinya masuk dalam daftar tersebut. “Ya apa, ya apa, budaya apa, apalagi?” ungkapnya.

    Jokowi menegaskan banyak tuduhan dan framing jahat yang dilontarkan tanpa bukti. “Ya sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti, terjadi sekarang ini,” kata Jokowi terkait daftar pemimpin paling korup versi OCCRP.

  • Polda Metro Jaya Geledah 5 Rumah di Kasus Dugaan Gratifikasi Kasus Judol Komdigi

    Polda Metro Jaya Geledah 5 Rumah di Kasus Dugaan Gratifikasi Kasus Judol Komdigi

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya telah menggeledah lima rumah terkait dugaan gratifikasi kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) atau kasus judol Komdigi. 

    “Penyidik juga sudah melakukan lima penggeledahan terhadap lima rumah tertutup lainnya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Kamis (2/1/2025).

     Ade Safri tak membeberkan lokasi hingga tanggal penggeledahan dalam kasus judol Komdigi tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti, mulai dari surat hingga bukti elektronik.

    Nantinya, bukti tersebut bakal dikumpulkan guna menetapkan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

    “Yang jelas ada lima lokasi  yang telah kita lakukan penggeledahan terkait dengan upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang dan bisa menemukan tersangkanya,” katanya.

    Dia menambahkan, hingga saat ini ada 32 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Di antaranya 21 pegawai Kemkomdigi hingga pihak lain, termasuk eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

    Rencananya, kata dia, pihaknya bakal memanggil sejumlah saksi lain dalam kasus tersebut. Hal itu dilakukan guna menuntaskan penyelidikan.

    “Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap tujuh hingga delapan saksi lainnya,” katanya terkait kasus judol Komdigi.

  • Kecam Data OCCRP Soal Jokowi Korupsi, Golkar Duga Ada Skenario PDIP

    Kecam Data OCCRP Soal Jokowi Korupsi, Golkar Duga Ada Skenario PDIP

    Jakarta, Beritasatu.com – Partai Golkar menduga ada skenario dari PDIP terkait nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang masuk dalam daftar finalis pemimpin paling korup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Menurut Koordinator Koalisi Kader Partai Golkar atau KKPG Ahmad Yani Panjaitan, data OCCRP patut diduga sebagai fitnah dan sebuah propaganda tanpa didasari data yang akurat serta bukti yang valid.

    “Sampai detik ini belum ada satu laporan dan dakwaan yang masuk ke penyidik KPK atau Kejagung yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Presiden RI ke-7 itu, tetapi mengapa OCCRP bisa membuat rilis tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Ahmad Yani Panjaitan menduga data OCCRP tersebut memiliki kaitan erat dengan serangan bertubi-tubi saat ini ke elite-elite PDIP atas berbagai dugaan kasus korupsi yang ditangani KPK dan Kejagung.

    “Saya menduga case ini hampir mirip dengan (penolakan) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 soal PPN (pajak pertambahan nilai) yang awalnya dimotori oleh PDIP sehingga PPN jadi naik menjadi 12 persen, tetapi yang dikambinghitamkan adalah pemerintahan Prabowo,” urai koordinator koalisi 40 ormas/pemuda untuk Jokowi atau Kopi Jokja ini.

    Ahmad Yani Panjaitan mengungkapkan di era pemerintahan Jokowi, banyak kasus korupsi besar diduga kuat ditunggangi dan dinikmati oleh oknum-oknum PDIP atau orang dekat PDIP yang menjadi partai politik pengusung utama Jokowi. Dia menyebutkan, dugaan keterlibatan orang dekat lingkaran pimpinan PDIP dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bhakti Kominfo.

    “Kemudian ada project pipanisasi Pertamina di Blok Rokan juga atas dugaan setoran judi online yang diduga melibatkan oknum-oknum PDIP,” ujarnya terkait Jokowi pemimpin paling korup versi OCCRP.

    Terkait hal itu, menurut Ahmad Yani Panjaitan, wajar jika dirinya menduga kuat data OCCRP ini sebagai pesanan atau ada kaitannya dengan PDIP. Hal tersebut dilakukan untuk mendiskreditkan Jokowi.

    “Ini merupakan upaya mendiskreditkan dan mengambinghitamkan mantan Presiden Jokowi demi untuk menutupi dugaan kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum partai penguasa 2014-2024 tersebut,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Jokowi memberikan tanggapan tegas terkait namanya yang masuk dalam daftar finalis pemimpin paling korup di dunia versi OCCRP. Jokowi menantang pihak-pihak yang menuduh untuk membuktikan tuduhan tersebut.

    “Tokoh korup apa, hahaha. Sing dikorup apa ya dibuktikan apa,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (31/12/2024).

    Jokowi mengaku belum mendengar kabar tersebut dan mempertanyakan kriteria yang digunakan oleh OCCRP sehingga dirinya masuk dalam daftar tersebut. “Ya apa, ya apa, budaya apa, apalagi?” ungkapnya.

    Jokowi menegaskan banyak tuduhan dan framing jahat yang dilontarkan tanpa bukti. “Ya sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti, terjadi sekarang ini,” kata Jokowi terkait daftar pemimpin paling korup versi OCCRP.

  • Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Kompolnas: Tidak Boleh Terulang Kembali

    Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Kompolnas: Tidak Boleh Terulang Kembali

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan agar kasus anggota polisi yang melakukan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di pergelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) tidak boleh terulang kembali.

    “Kasus ini harus menjadi pembelajaran kita semua dan tidak boleh terulang kembali,” ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam dalam pesan singkat kepada Beritasatu.com, Rabu (1/1/2025).

    Anam menjelaskan, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dan kepala unit (kanit) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang berlangsung Selasa (31/1/2024) hingga Rabu (1/1/2025).

    Sementara itu, kasubdit yang juga menjalani sidang etik belum dijatuhi putusan. Alasannya sidang diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).

    “Kami Kompolnas memberikan catatan terhadap proses sidang ini. Pertama, sidang ini memakan waktu yang banyak karena beberapa hal. Kedua, soal saksinya yang cukup banyak,” jelasnya.

    Saksi tersebut, menurut Anam, dimintakan keterangan secara bergantian dari dirnarkoba, kasubdit, dan kanit. Kondisi itulah yang membuat banyak memakan waktu terkait kasus polisi peras penonton DWP.

    Anam memberikan catatan dalam pemeriksaan saksi dilakukan secara konfrontasi baik yang meringankan maupun memberatkan. “Itu yang menurut kami proses yang baik. Di samping antara saksi juga dikonfrontasi, juga dikonfrontasi soal bukti,” ungkapnya terkait dirnarkoba Polda Metro Jaya dipecat kasus pemerasan penonton DWP.

    Anam menyampaikan, pemeriksaan juga dilakukan secara terurai mulai dari waktu kejadian, proses kejadian, hingga pelaporan dugaan pemerasan penonton konser DWP.

    “Nah, itu juga diperiksa oleh Majelis Kode Etiknya. Ini satu langkah yang menurut saya bagus, profesional,” tegasnya.

    Anam pun mengapresiasi pemeriksaan kasus ini berlangsung dengan memperhatikan struktur pertanggungjawaban dan struktur pengawasan dugaan pemerasan penonton konser DWP tersebut.

    “Siapa yang menggerakkan orang, siapa yang digerakkan atau siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakan perintah itu juga diurai,” bebernya.

    Anam menegaskan, proses yang juga tidak kalah penting adalah soal dana atau uang. “Nah, soal dana, soal uang itu juga ditelusuri. Ya, bagaimana mendapatkannya, siapa saja yang bisa terlibat,” pungkasnya terkait kasus polisi peras penonton DWP.

  • Mengenal Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia

    Mengenal Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia merupakan pondasi penting dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis dan efektif. Kekuasaan negara Indonesia dibagi menjadi tiga lembaga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    Dikenal dengan istilah Trias Politica, sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembagian ini memiliki fungsi dan tanggung jawab jelas dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan adanya kontrol serta keseimbangan.

    Sebagai negara yang menganut prinsip demokrasi, pemisahan kekuasaan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa semua keputusan yang diambil oleh pemerintah mencerminkan kehendak rakyat.

    Dalam sistem pembagian kekuasaan, setiap lembaga sebagai pemilik kekuasaan tidak hanya memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing, tetapi juga berfungsi untuk saling melengkapi demi terciptanya pemerintahan yang efektif.

    Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia

    1. Lembaga eksekutif

    Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, presiden memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan ketentuan konstitusi. Selain presiden, lembaga ini juga mencakup wakil presiden dan para menteri yang bertugas mengelola berbagai sektor pemerintahan.

    Dalam konteks sistem pemerintahan, tugas utama lembaga eksekutif meliputi pelaksanaan administrasi negara, pengaturan kebijakan publik, serta penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, lembaga eksekutif tidak hanya bertanggung jawab atas kebijakan domestik tetapi juga berperan dalam hubungan luar negeri, termasuk perjanjian internasional dan diplomasi.

    Struktur organisasi lembaga ini dirancang untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugasnya, dengan dukungan dari aparat birokrasi yang profesional. Dengan demikian, lembaga eksekutif memainkan peranan vital dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan negara.

    2. Lembaga legislatif

    Di sisi lain, kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang memiliki tanggung jawab utama dalam pembuatan undang-undang. Dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa, DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang merupakan salah satu fungsi utama dari lembaga legislatif. Selain DPR, lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    Fungsi utama lembaga legislatif ini mencakup pembuatan undang-undang, penetapan anggaran, serta pengawasan terhadap kebijakan yang diambil oleh lembaga eksekutif, sehingga memastikan bahwa tindakan pemerintah sesuai dengan kepentingan masyarakat.

    Dalam menjalankan tugasnya, lembaga legislatif juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan. Melalui hak inisiatif, anggota legislatif dapat mengajukan rancangan undang-undang dan melakukan amandemen terhadap usulan yang diajukan oleh pemerintah.

    Selain itu, lembaga ini memiliki wewenang untuk menyetujui anggaran negara yang diajukan oleh eksekutif, serta melakukan kontrol terhadap pelaksanaan undang-undang melalui mekanisme pengawasan yang ketat.

    Dengan demikian, lembaga legislatif tidak hanya berfungsi sebagai pembuat undang-undang, tetapi juga sebagai representasi suara rakyat dan pengawas tindakan pemerintah.

    3. Lembaga yudikatif

    Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memainkan peran penting dalam sistem pemerintahan, bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan melalui proses peradilan.

    Kedua lembaga ini berperan penting dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia, yang mencakup memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang masuk ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    MA bertanggung jawab atas pengadilan umum, sedangkan MK berfungsi untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi. Hal ini menciptakan jaminan bahwa setiap tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga melindungi hak-hak warga negara.

    Selain itu, lembaga yudikatif juga berwenang untuk melakukan judicial review, yaitu menguji konstitusionalitas undang-undang, serta menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga negara.

    Dalam menjalankan fungsinya, lembaga yudikatif juga memiliki fungsi pengawasan terhadap tindakan eksekutif dan legislatif, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, lembaga yudikatif tidak hanya bertanggung jawab atas penegakan hukum tetapi juga berkontribusi pada stabilitas dan keadilan dalam masyarakat.

    Secara keseluruhan, sistem pembagian kekuasaan di Indonesia tidak hanya berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan tetapi juga menjamin kebebasan politik rakyat. Konsep ini sangat dipengaruhi oleh teori pemisahan kekuasaan dari Montesquieu yang menekankan pentingnya pembagian kekuasaan agar tidak terpusat pada satu lembaga atau individu.