Author: Antaranews.com

  • Nikita minta Presiden Prabowo luruskan hukum di Indonesia

    Nikita minta Presiden Prabowo luruskan hukum di Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan dengan pendekatan kekuasaan,” kata Nikita usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita mengatakan dengan adanya hukum yang lurus maka tidak perlu lagi memilih mana benar dan salah.

    Terlebih, dia menilai dirinya telah menyelamatkan banyak orang dengan mengungkap produk dengan kandungan kosmetik berbahaya.

    Sayangnya, menurut dia, penyidik hingga jaksa penuntut umum (JPU) bukannya mendalami atas produk tersebut malah dirinya yang ditahan.

    “JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut, namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Nikita mengaku mendapat Rp4 miliar itu lantaran diberikan secara cuma-cuma dan Reza Gladys yang terus menghubunginya.

    “Padahal saya tidak pernah meminta uang dia, dia yang memberikan uang itu cuma-cuma dan saya yang bertanya kenapa Reza Gladys memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? Sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan,” ujarnya.

    Terlebih, dia menyoroti Reza Gladys telah memperbaiki berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak empat kali terkait kasus pemerasan tersebut.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wakil Ketua MPR dorong upaya pemenuhan hak anak atas informasi layak

    Wakil Ketua MPR dorong upaya pemenuhan hak anak atas informasi layak

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong agar upaya pemenuhan hak anak atas informasi yang layak harus menjadi perhatian serius semua pihak untuk segera diwujudkan.

    “Upaya untuk mengembangkan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) dalam rangka pemenuhan hak anak atas informasi yang layak anak harus didukung semua pihak,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Pekan lalu, menurut dia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak atas Informasi Layak Anak melalui PISA 2025.

    Dia mengatakan kriteria informasi yang layak bagi anak adalah informasi yang bersifat positif, mendukung tumbuh kembang anak, serta sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

    Dalam pengembangan PISA itu, menurut dia, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dinilai memiliki peran strategis dengan berbagai program dan kegiatan yang bisa disinergikan untuk mewujudkan perpustakaan ramah anak di seluruh Indonesia.

    Berdasarkan data Perpusnas hingga September 2023, menurut dia, terdapat 178.723 perpustakaan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

    Menurut Lestari, sejumlah catatan yang menunjukkan berbagai potensi yang dimiliki harus mampu dimanfaatkan untuk mendukung pemenuhan hak anak atas informasi yang layak.

    Sebaran dan kualitas perpustakaan yang belum merata di tanah air, menurut dia, harus menjadi perhatian semua pihak terkait untuk segera ditingkatkan.

    Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap, upaya mewujudkan informasi yang layak anak harus mampu diwujudkan dengan tata kelola yang jelas dan langkah nyata.

    Untuk itu, dia mendorong terwujudnya kolaborasi yang kuat antara para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat, agar mampu memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki untuk menghadirkan informasi yang layak bagi tumbuh kembang anak, demi melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa depan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU: Literasi politik jadi kunci dalam penggantian antarwaktu

    KPU: Literasi politik jadi kunci dalam penggantian antarwaktu

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa literasi politik, baik oleh pengurus dan pengurus partai politik maupun masyarakat sipil, menjadi kunci dalam penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.

    Idham mengatakan hal itu karena tidak semua elemen memahami peraturan PAW. Ia bercerita, masih ada pihak yang belum mengerti bahwa PAW dilakukan sebagaimana sistem pemilu di Indonesia, yakni sistem proporsional daftar terbuka.

    “Literasi politik menjadi kuncinya. Kami dalam rapat kerja di Yogyakarta kemarin, sudah tegaskan bahwa setelah peraturan KPU (PKPU) ini ditetapkan, wajib kepada KPU di daerah melakukan sosialisasi kepada semua pihak,” kata Idham usai uji publik rancangan PKPU tentang PAW di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

    Pada kesempatan itu, Idham menceritakan bahwa KPU pernah menemukan adanya keluarga calon anggota DPD terpilih yang wafat meminta agar pengganti atas calon tersebut diambil dari anggota keluarganya.

    “Ini sekadar cerita, di provinsi yang paling timur di Indonesia kemarin ada calon terpilih DPD wafat ‘kan harus digantikan dengan perolehan suara selanjutnya. Dan ini ada sedikit cerita yang agak lucu, keluarga minta agar PAW-nya itu anaknya,” ucap dia.

    Kasus tersebut juga ditemukan KPU dalam proses PAW anggota DPRD. Menurut Idham, keluarga dari anggota DPRD itu meminta agar pengganti antarwaktunya berasal dari keluarga yang sama.

    Menanggapi permintaan itu, KPU berupaya semaksimal mungkin melakukan komunikasi persuasif kepada pihak keluarga guna menjelaskan aturan yang berlaku.

    Adapun dalam PKPU terbaru tentang PAW ini, KPU mempertegas aturan agar tidak ada lagi kongkalikong partai politik dalam PAW. KPU berharap pimpinan partai politik dapat menghormati suara rakyat yang telah diberikan kepada para calon anggota dewan.

    “Penetapan caleg terpilih dalam sistem proporsional daftar terbuka ketika partai politik mendapatkan kursi itu berdasarkan perolehan suara terbanyak, maka PAW-nya pun berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam dapil tersebut,” ujarnya.

    Lebih lanjut Idham menyebut jajaran KPU di daerah akan melakukan sosialisasi masif setelah PKPU tentang PAW ini rampung. Dia juga berharap pimpinan partai politik melakukan sosialisasi kepada kadernya.

    “Kami mohon kepada pimpinan partai politik setelah PKPU ini nanti diundangkan, besar harapan kami secara internal partai politik melakukan sosialisasi PKPU ini dan kami juga secara berjenjang kami perintahkan kepada jajaran kami agar melakukan sosialisasi,” kata dia.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang eksepsi kasus pemerasan Nikita Mirzani akan digelar 1 Juli

    Sidang eksepsi kasus pemerasan Nikita Mirzani akan digelar 1 Juli

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang keberatan (eksepsi) terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) oleh Nikita Mirzani pada Selasa (1/7).

    “Kembali lagi ke hukum acara dakwaan sudah dibacakan hak saudara untuk mengajukan keberatan dan saudara hari ini belum siap, kita kasih waktu satu minggu,” kata hakim PN Jaksel, Kairul Soleh dalam sidang pembacaan dakwaan di Jakarta, Selasa.

    Hakim menegaskan pelaksanaan sidang ini tidak transaksional sehingga tidak ada pengaruh dari siapapun.

    Pihaknya meminta kerja sama kepada banyak pihak agar proses persidangan berjalan tertib terlaksana.

    “Kalau ada pihak-pihak yang menjanjikan bahwa perkara ini bisa dipengaruhi silahkan dilaporkan hari ini juga kepada kami, Badan Pengawasan (Bawas), Penyidik Polri, maupun kepada KPK, atau apapun yang saudara percaya,” ucapnya.

    Dia menambahkan sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan menjadi penentu pihaknya untuk menemukan fakta dan kebenaran.

    “Kalau memang tidak bersalah kita akan bebaskan, kalau saudara terbukti akan kita jatuhi hukuman pidana,” tambahnya.

    Sementara, Nikita Mirzani yang hadir sebagai terdakwa berharap proses persidangan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

    “Mudah-mudahan hukum tegak lurus, tidak sesuai pesanan, tapi memang keadilan,” ucap Nikita.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ungkap kasus ilegal akses dengan modus SMS palsu

    Polisi ungkap kasus ilegal akses dengan modus SMS palsu

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses dengan menggunakan modus pesan singkat atau SMS palsu berisi tautan palsu (link phising).

    “Dalam kasus ini tersangka total berjumlah tiga orang warga negara Malaysia yaitu OKH (53) dan CY (29) sedangkan satu lagi LW (35) berstatus masih dalam pengejaran (DPO),” kata Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat (Penmas), AKBP Reonald Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Link phising adalah tautan palsu yang dirancang untuk menipu pengguna agar memberikan informasi pribadi atau sensitif mereka, seperti “username”, “password”, data kartu kredit atau data perbankan lainnya.

    Reonald menjelaskan kasus ini berawal pada Maret 2025 di Jakarta Selatan tentang adanya informasi dari masyarakat telah terjadi penyebaran SMS dengan nama pengirim berbagai bank swasta berisi tautan palsu.

    “Para tersangka membuat draf SMS yang menggunakan logo suatu bank. Kemudian ‘blasting’ SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis dan disisipkan ‘link phising’ yang seolah-olah dari bank,” ucapnya.

    Reonald menjelaskan jika “link phising” tersebut di klik oleh penerimanya maka rekening bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungan akan dikuras oleh tersangka.

    “Untuk melancarkan aksinya para tersangka diduga menggunakan perangkat sistem elektronik berupa alat blaster SMS ke para pengguna ponsel,” katanya.

    Reonald menambahkan salah satu tautan yang disebar oleh para tersangka, didapati seorang korban berinisial AEF yang membuka tautan tersebut.

    “Dari hasil penyidikan didapati keterangan korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp100 juta,” katanya.

    Selanjutnya berdasarkan laporan korban tersebut tim melakukan analisa dan pelacakan dan berhasil menangkap para tersangka pada Senin (16/6).

    “Untuk tersangka OKH ditangkap di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sedangkan CY ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman (sekitar bundaran HI), Menteng, Jakarta Pusat,” kata Reonald.

    Ia menyebutkan keduanya dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Kemudian Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    “Dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar,” kata Reonald.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Warga Jakarta Pusat dilatih budidaya ikan di lahan sempit

    Warga Jakarta Pusat dilatih budidaya ikan di lahan sempit

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat melatih warga setempat budidaya ikan dengan memanfaatkan lahan terbatas, fasilitas umum yang belum digunakan, pekarangan rumah, serta wadah kecil.

    “Kegiatan pelatihan budidaya perikanan diperlukan untuk mendukung ketahanan pangan keluarga dan masyarakat,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Eric PZ Lumbun di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan bahwa pelatihan budi daya ikan ini diperlukan untuk mengembangkan usaha perikanan yang efektif dan efisien di lahan sempit khususnya di perkotaan.

    Menurut dia, budidaya ikan di Jakarta Pusat tidak seperti di wilayah lain karena warga harus memanfaatkan lahan terbatas, fasilitas umum yang belum digunakan, pekarangan rumah, serta wadah kecil.

    Sebagai contoh, melalui teknik budi daya perikanan Sistem Bioflok dan IOT (internet of things) yaitu mengacu pada penggunaan teknologi sensor, perangkat terhubung dan analisis data.

    Eric berharap kegiatan pelatihan budidaya ikan ini dapat mendukung ketahanan pangan keluarga dan masyarakat sekitar serta dapat meningkatkan pendapatan keluarga.

    Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Kasudin) KPKP Jakarta Pusat Penty Yunesi Pudyastuti mengatakan, kegiatan pelatihan ini diikuti sebanyak 30 peserta yang terdiri dari empat wilayah kecamatan.

    Kegiatan tersebut lanjut dia, merupakan kegiatan Pemprov DKI Jakarta yang dilaksanakan melalui Sudin KPKP Jakarta Pusat untuk pelatihan budidaya perikanan pada tahun ini.

    “Pelatihan ini diharapkan akan menambah keterampilan dan pengetahuan pembudidaya ikan dan mengetahui bagaimana budidaya ikan yang baik dan benar,” kata dia.

    Sudin KPKP juga menyerahkan secara simbolis Bak Fiber berukuran 500 liter, pompa air dengan keluaran air 3.000 liter, empat sak pelet ikan seberat 30 kg untuk masing-masing kelompok Pembudidaya Perikanan (Pokdatan) Jakarta Pusat.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dasco minta tak ada spekulasi soal kepentingan dalam penulisan sejarah

    Dasco minta tak ada spekulasi soal kepentingan dalam penulisan sejarah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta publik tidak berspekulasi adanya kepentingan penguasa dibalik proyek penulisan ulang sejarah Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan.

    “Kita kan enggak tahu. Jangan kemudian menuduh sepihak ada kepentingan dari penguasa loh,” kata Dasco ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Sebab, kata dia, proyek penulisan ulang sejarah nasional tersebut masih diawasi oleh Komisi X DPR RI yang salah satunya membidangi urusan kebudayaan.

    “Kan itu baru nanti akan didalami oleh Komisi X. Nah, setelah didalami, baru diambil kesimpulan,” ujarnya.

    Dia lantas berkata, “Jangan diambil kesimpulan sekarang. Nggak boleh begitu.”

    Dia pun menyebut Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Kebudayaan (Menbud) RI Fadli Zon dalam waktu dekat, buntut pernyataannya yang menyebut tidak ada pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998.

    “Komisi terkait saya dengar akan meminta menteri yang bersangkutan memberikan keterangan di DPR. Saya pikir itu bagus untuk meng-clear kan (menjernihkan) hal-hal yang kemudian menjadi informasi bagi masyarakat,” kata dia.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mengatakan Komisi X DPR RI akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat DPR RI kembali membuka masa sidang baru.

    Hal itu dilakukan guna meluruskan wacana yang berkembang di publik terkait penulisan ulang sejarah Indonesia, termasuk diantaranya terkait pernyataannya soal peristiwa pemerkosaan pada Tragedi Mei 1998.

    “Kami ada rencana akan raker setelah masa sidang di buka untuk meluruskan wacana yang berkembang di publik, tentu pada saat raker, salah satu yang akan kami pertanyakan adalah hal tersebut,” kata dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (17/6).

    Dia memandang pernyataan Fadli Zon terkait kasus perkosaan pada Tragedi Mei 1998 berpotensi melukai hati para korban dan merendahkan upaya pemulihan yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.

    Adapun pada Selasa, Menbud Fadli Zon menyebutkan penulisan ulang sejarah Indonesia hingga saat ini mencapai 70 persen, sedangkan setelah proses selesai akan dilakukan diskusi publik sebagai bentuk transparansi.

    “Kalau tidak salah saya dapat laporan sekarang ini sudah sekitar 70 persen gitu ya dan nanti kalau sudah waktunya kita tentu akan menyelenggarakan diskusi publik,” ujar dia usai memberi materi retret kepala daerah gelombang II di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Potensi bisnis kemitraan di Jakarta sangat menjanjikan

    Potensi bisnis kemitraan di Jakarta sangat menjanjikan

    Jakarta (ANTARA) – Potensi bisnis kemitraan, distributor, keagenan dan pengecer di Jakarta masih sangat menjanjikan pada tahun ini.

    “Setiap kali digelar ajang yang mempertemukan pemilik ‘brand’ (jenama) dengan calon mitra, peminatnya selalu membeludak,” kata penyelenggara ajang Indonesia Brand and Business Opportunity Show (IBOS) Expo 2025 Susilowati Ningsih di Jakarta, Selasa.

    Berdasarkan data, nilai dari bisnis kemitraan bervariasi mulai dari jutaan hingga triliunan rupiah tergantung kepada skala dan jenisnya.

    Kementerian Investasi/ BKPM pada 2022 pernah mencatat nilai kesepakatan kemitraan antara usaha besar dengan UMKM mencapai Rp6,3 triliun yang berasal dari 969 kesepakatan.

    Susilowati menyebut melihat tingginya animo masyarakat untuk berbisnis, pihaknya pada 27-28 September akan menyelenggarakan IBOS Expo 2025 di Convention Hall, Mal Grand Galaxy Bekasi, Jawa Barat.

    Pameran yang didukung Program Pengembangan Brand Indonesia (PPBI) dan komunitas bisnis yang tergabung di dalam Brand Community (IBC), kegiatan ini dipastikan dapat memperluas jaringan kemitraan berbasis distributor, keagenan dan pengecer.

    Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menjadi distributor, agen, pengecer atau kemitraan dari merek terkemuka, IBOS Expo 2025 menjadi tempat yang tepat untuk menjajaki.

    Ratusan peluang bisnis siap dipilih, lengkap dengan informasi modal awal, margin keuntungan, sistem kerja sama dan dukungan pelatihan dari masing-masing merek.

    “Pengunjung IBOS Expo 2025 bisa langsung berdiskusi, mendaftar kemitraan, bahkan membawa pulang peluang bisnis yang sesuai dengan minat dan kemampuan modal,” tambah Susilowati.

    Selain pameran, pengunjung juga akan disuguhkan berbagai sesi inspiratif dalam Indonesia Entrepreneurship Summit dan Brand Indonesia Summit, serta program pertemuan bisnis untuk mempertemukan pemilik merek dengan calon mitra potensial.

    Bagi peminat ajang ini dapat mendaftar melalui laman www.infobrand.id atau nomor telepon 08111917714.

    Pewarta: Ganet Dirgantara
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Keterampilan bagi pelajar SMK di Jakarta lebih diperkuat

    Keterampilan bagi pelajar SMK di Jakarta lebih diperkuat

    Jakarta (ANTARA) – Keterampilan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jakarta masih perlu diperkuat agar ketika lulus mereka benar-benar siap bekerja sesuai bidang masing-masing.

    “Perda ini mendorong setiap pendidikan keterampilan, khususnya di SMK, untuk lebih ditingkatkan keterampilan agar lulusannya itu punya kemampuan,” kata Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Subki di Jakarta, Selasa.

    Subki mengatakan bahwa data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa penyumbang angka pengangguran terbanyak merupakan lulusan SMK.

    Untuk itu, lanjut dia Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Jakarta harus mengantisipasi bertambahnya pengangguran karena kurang keterampilan.

    Menurut dia, jangan sampai lulusan SMK di Jakarta tidak memiliki kemampuan sesuai jurusan yang diambil ketika mengikuti pendidikan, untuk itu keterampilan pada SMK perlu diperkuat lagi.

    “Karena kalau lulusan SMK mereka selesai sekolah orientasinya adalah kerja,” ujarnya.

    Ia menambahkan, lulusan SMK ke depan nantinya memiliki kemampuan yang lebih agar jangan sampai lulusan SMK elektronik tidak tahu elektronik, SMK otomotif tidak tahu mesin.

    “Jadi, untuk lulusan SMK jangan tahu teori saja, kita ingin anak lulusan SMK itu punya kemampuan sesuai dengan jurusan yang dia sekolah di situ,” katanya.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memiliki angka pengangguran yang cukup tinggi, yaitu sekitar 24,65 persen dari total pengangguran di Indonesia.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU akomodasi putusan MK dalam rancangan PKPU soal PAW

    KPU akomodasi putusan MK dalam rancangan PKPU soal PAW

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

    “Prinsipnya kami harus menyesuaikan dengan beberapa putusan MK,” kata anggota KPU RI Idham Holik saat ditemui usai uji publik PKPU tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

    Idham mengatakan putusan MK yang diakomodasi dalam PKPU PAW tersebut, yakni Nomor 88/PUU-XXI/2023 dan Nomor 176/PUU-XXII/2024. Kedua putusan itu mengenai ketentuan penggantian anggota legislatif antarwaktu yang normanya belum diatur pada PKPU terdahulu.

    Selain itu, PKPU tentang PAW ini juga diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    KPU setidaknya mengubah 17 poin dalam PKPU yang sedang dalam tahap uji publik itu. “Ada 17 poin yang tadi sudah kami presentasikan kepada peserta uji publik,” kata Idham.

    Salah satu poin perubahan dalam PKPU tersebut ialah kebijakan afirmatif terhadap calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

    KPU akan mengutamakan caleg perempuan apabila persebaran perolehan suara antara caleg perempuan dan laki-laki yang menggantikan anggota legislatif antarwaktu sama persis.

    “Kami memang sudah lama ya merancang kebijakan dengan pendekatan affirmative action (tindakan afirmatif) ketika ada perolehan suara yang sama persis sampai dengan tingkat TPS. Jadi, kami akan memprioritaskan caleg perempuan,” katanya.

    Di samping itu, KPU juga mempertegas aturan agar tidak ada lagi kongkalikong partai politik dalam PAW. KPU berharap pimpinan partai politik dapat menghormati suara rakyat yang telah diberikan kepada para caleg.

    “Penetapan caleg terpilih dalam sistem proporsional daftar terbuka ketika partai politik mendapatkan kursi itu berdasarkan perolehan suara terbanyak, maka PAW-nya pun berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam dapil tersebut,” ujarnya.

    Uji publik rancangan PKPU tentang PAW ini turut dihadiri oleh perwakilan partai politik, kementerian/lembaga, aktivis kepemiluan, dan lembaga swadaya masyarakat. KPU bakal mengundangkan beleid baru tersebut dalam waktu dekat setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum rampung.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.