Author: Antaranews.com

  • Bareskrim selidiki asal kayu gelondongan dalam banjir di Sumatera

    Bareskrim selidiki asal kayu gelondongan dalam banjir di Sumatera

    “Sedang penyelidikan,”

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki asal kayu gelondongan yang ikut terbawa dalam banjir di Sumatera.

    “Sedang penyelidikan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan bahwa asal kayu gelondongan tersebut belum diketahui. Namun, penyelidikan saat ini tengah berjalan.

    Sementara itu, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menelusuri sumber-sumber kayu yang terbawa banjir di Sumatera, termasuk potensi berasal dari pembalakan dan praktik ilegal lainnya, mengingat sebelumnya terungkap sejumlah kasus peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan terkait kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatera dapat berasal dari beragam sumber mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar (illegal logging).

    Fokus Ditjen Gakkum, ujarnya, adalah menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

    “Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.

    Hal itu karena sepanjang 2025 saja, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatera. Termasuk di Aceh Tengah pada Juni 2025 saat penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.

    Tidak hanya itu, di Solok, Sumatera Barat pada Agustus 2025 berhasil diungkap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer.

    “Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” tuturnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Peserta Reuni Akbar 212 diimbau tak gunakan parkir liar

    Peserta Reuni Akbar 212 diimbau tak gunakan parkir liar

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau kepada para peserta Reuni Akbar 212 untuk tidak menggunakan parkir liar atau tidak resmi saat memarkir kendaraan pribadinya.

    “Kami mengimbau kepada para peserta, silahkan gunakan kantong parkir yang telah disiapkan, ada IRTI, Masjid Istiqlal, termasuk Cawan Monas, nanti akan kita gunakan sebagian untuk parkir, sehingga aktivitas masyarakat di sekitar Monas bisa tetap berjalan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Komarudin juga menjelaskan fenomena yang sering terjadi saat ada agenda yang mengerahkan jumlah massa besar, biasanya marak tumbuh juru parkir liar.

    “Ini akan berdampak terhadap kepadatan, terhadap ruas-ruas ataupun ruang kapasitas jalan yang digunakan, kami juga mengimbau agar tidak mengikuti arahan dari juru parkir liar yang biasanya nanti akan banyak, nanti kita akan tertibkan,” katanya.

    Selain itu, Komarudin juga mengimbau kepada pedagang agar tidak menggunakan bahu jalan agar tidak mengganggu pergerakan lalu lintas.

    “Kita akan berupaya untuk memastikan sirkulasi arus lalu lintas bisa tetap berjalan, walaupun memang ada kegiatan yang melibatkan massa dengan jumlah cukup besar,” katanya.

    Komarudin juga mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di Jakarta, sementara untuk bisa menghindari ruas-ruas jalan seperti Jalan Merdeka Barat, Merdeka Timur, Utara dan Selatan.

    “Termasuk juga akses yang menuju ke ruas jalan tersebut, seperti dari Tugu Tani, kemudian juga dari Harmoni yang mengarah ke Jalan Majapahit, kemudian Jalan Perwira, kemudian juga mungkin di Veteran Raya, ini perlu diantisipasi, masyarakat bisa menggunakan akses jalur alternatif yang lain,” katanya.

    Komarudin juga memastikan prioritas utama adalah aktivitas masyarakat untuk tidak sampai terjebak di kepadatan lalu lintas.

    “Dimungkinkan prediksi kami sekitar mungkin habis Ashar nanti, mungkin sudah mulai berdatangan,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • TNI AU kuatkan sinergi dukung hilirasasi tebu untuk ketahanan energi

    TNI AU kuatkan sinergi dukung hilirasasi tebu untuk ketahanan energi

    Malang, Jawa Timur (ANTARA) – TNI AU berkomitmen memperkuat sinergisitas dengan berbagai pihak dalam rangka mendukung kesuksesan hilirisasi tebu untuk membentuk ketahanan energi.

    “Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa TNI AU ke depan akan menjadikan tebu sebagai produk ketahanan energi, termasuk pangan. Hilirisasi tidak hanya gula tapi bioetanol dan briket, kami akan berdiskusi dengan pemerintah untuk menjawab ini,” kata Asisten Teritorial Kepala Staf TNI AU, Marsekal Muda Palito Sitorus, seusai pelaksanaan Tanam Raya Tebu di Pangkalan TNI Angkatan Udara Abdulrachman Saleh, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa.

    Ia menyatakan tebu telah dijadikan tanaman unggulan yang ditanam oleh TNI AU, seperti di Lanud Abdulrachman Saleh, Lanud Adisutjipto, Lanud Iswahjudi, Lanud Pangeran M Bun Yamin, dan Lanud Adi Soemarmo. Adapun luas lahan yang telah disiapkan untuk penanaman tebu sekitar 500.000 Hektare.

    Tak hanya melakukan penanaman, pihaknya juga berkomitmen untuk terus membantu membentuk pola mitigasi terhadap persoalan yang dihadapi oleh para petani tebu bersama seluruh pihak terkait, termasuk industri.

    Sebab, lanjutnya, hilirisasi industri untuk menciptakan ketahanan energi perlu melibatkan pelaku di lapangan, yakni para petani tebu itu sendiri.

    “TNI AU saat ini turun bersama stakeholder memberikan pendampingan,” ucap dia.

    Diharapkan serangkaian upaya ini mampu membentuk ketahanan energi dan pangan, sekaligus juga meningkatkan kesejahteraan petani tebu.

    Sementara itu, anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengapresiasi upaya kolaborasi yang dijalankan oTNI AU. Sebab, ini menjadi implementasi dari semangat yang selalu ditunjukkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Meminjam istilah Bapak Presiden, syaratnya adalah himpun semua kekuatan rakyat, bangsa, dan negara,” kata dia.

    Dengan upaya ini, dia optimistis hilirisasi dalam membentuk ketahanan energi Nasional bisa tercapai sepenuhnya dan dampaknya adalah penguatan terhadap sektor perindustrian.

    “Kami pastikan 2026 menjadi tapak penting perjalanan Indonesia tentang bagaimana kita bergandengan tangan merintis penguatan industri Nasional, dari hulu, tengah dan hilir,” ucap dia.

    Pewarta: Ananto Pradana
    Editor: Ade P Marboen
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wagub Papua Tengah: Presiden tegaskan kemandirian bangsa diperkuat

    Wagub Papua Tengah: Presiden tegaskan kemandirian bangsa diperkuat

    Jayapura (ANTARA) – Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa kemandirian bangsa harus terus diperkuat dengan tidak bergantung pada negara lain.

    “Dalam kegiatan Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di Jakarta Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap pemerintahan yang bersih, adil, dan bebas korupsi, serta pentingnya kebijakan berbasis akal sehat,” katanya dalam siaran pers yang diterima Antara di Jayapura, Selasa.

    Menurut Geley, Prabowo juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap bencana alam dan isu lingkungan dan menekankan bahwa perubahan iklim yang makin terasa.

    “Ini harus menjadi pengingat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjaga alam serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap risiko bencana,” ujarnya.

    Ia menjelaskan kemudian capaian program Makan Bergizi Gratis yang telah menjangkau lebih dari 44 juta penerima manfaat dengan distribusi lebih dari dua miliar porsi makanan.

    “Sementara di Papua Tengah program MBG kita sudah berjalan di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika sudah ada dapur dan sekolah yang melaksanakan program MBG,” katanya lagi.

    Ia menambahkan, mereka juga memperkuat pendirian dan pengembangan koperasi Merah Putih di seluruh provinsi Papua Tengah sebagai program unggulan Presiden Prabowo.

    Sekadar untuk diketahui PTBI merupakan forum strategis yang diselenggarakan rutin setiap akhir tahun untuk menyampaikan pandangan Bank Indonesia mengenai kondisi perekonomian terkini, tantangan, prospek, dan arah bauran kebijakan Bank Indonesia serta memperoleh arahan dari Prabowo.

    Pewarta: Ardiles Leloltery
    Editor: Ade P Marboen
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KI DKI serahkan laporan kinerja tahun 2024 kepada DPRD

    KI DKI serahkan laporan kinerja tahun 2024 kepada DPRD

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kinerja Tahun 2024 kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa.

    “Laporan ini kami serahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD dan masyarakat atas amanah yang telah diberikan kepada kami di Komisi Informasi DKI Jakarta,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Selasa.

    Dia menyampaikan bahwa KI DKI Jakarta secara konsisten melaporkan kinerjanya kepada eksekutif dan legislatif, baik melalui laporan tahunan maupun bulanan.

    “Kami juga mengapresiasi DPRD DKI Jakarta yang selama ini konsisten menerima laporan tahunan dan bulanan dari Komisi Informasi,” kata Harry.

    Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menilai bahwa proses seleksi komisioner sebelumnya terbukti menghasilkan anggota Komisi Informasi yang terukur.

    “Saya harus berkata jujur, pilihan Komisi A tidak salah. Saya bangga kita bisa melahirkan teman-teman yang menjadi anggota Komisi Informasi ini,” kata Inggard.

    Menurut dia, keberadaan Komisi Informasi itu sebagai upaya untuk memberikan seluas-luasnya akses masyarakat terhadap informasi publik di Jakarta, terutama ketika masyarakat memerlukan penjelasan dari badan publik.

    “Tujuan KI ini adalah membuka akses informasi bagi masyarakat Jakarta. Bila masyarakat meminta penjelasan kepada badan publik, khususnya para birokrat, mereka harus bisa memberikan penjelasan yang pantas,” jelasnya.

    Inggard juga menekankan pentingnya kejelasan alur layanan informasi publik (flowchart) di setiap badan publik, sehingga proses permintaan informasi dapat berjalan efektif dan transparan.

    “Semua ini harus dilakukan melalui informasi publik. KI adalah alat kontrol agar semua pengelola uang rakyat bersifat transparan. Keterbukaan informasi adalah instrumen penting untuk memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan akuntabel,” paparnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polres Jakbar ungkap sumber senjata api ilegal milik pelaku narkoba

    Polres Jakbar ungkap sumber senjata api ilegal milik pelaku narkoba

    Tidak ada surat-suratnya

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) mengungkapkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial WW (35) mendapatkan senjata api dari beberapa sumber berbeda.

    “Terkait senjata, sebagian dia beli secara online di salah satu market place, terutama yang rakitan. Untuk airsoft gun juga dia beli online. Kemudian untuk satu pucuk senjata api yang merek Walter, dia beli secara langsung tatap muka,” kata Wakasat Reserse Narkoba AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistiyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Adapun senjata api yang diamankan polisi dari pelaku WW dalam penangkapan di sebuah apartemen wilayah Panunggangan, Kota Tangerang pada Rabu (26/11) itu berupa tiga buah senjata api genggam rakitan jenis Harlot serta empat buah magazin senjata.

    Lalu satu buah senjata air softgun dengan jenis revolver genggam dan satu buah senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin.

    Selanjutnya, 49 butir peluru kaliber 22 LR, satu butir peluru tajam 9 milimeter, 50 butir peluru hampa, dan dua buah kotak penyimpanan senjata api.

    “Tidak ada surat-suratnya,” kata Avrilendy.

    Senjata api dan amunisi tersebut, lanjut dia, digunakan pelaku sebagai alat untuk menjaga diri lantaran pelaku terlibat tindak pidana narkoba.

    “Dia (pelaku) usaha di tindak pidana yang berbahaya, yang mengancam keselamatannya, mungkin itu untuk jaga dirinya,” kata dia.

    Kendati demikian, polisi mengungkapkan bahwa senjata-senjata api itu belum pernah digunakan untuk melukai orang. “Enggak dipakai. Dari pengakuannya belum pernah digunakan,” ujarnya.

    Polisi pun memastikan bahwa pelaku WW bukanlah anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). “Kita dalami, enggak ada keanggotaannya di Perbakin,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku WW disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.

    Kemudian, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api serta senjata tajam.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR sebut reformasi Polri harus kultural, bukan struktural

    Komisi III DPR sebut reformasi Polri harus kultural, bukan struktural

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dilakukan secara kultural, bukan struktural.

    Dia menilai pengaruh terbesar yang mencederai institusi Korps Bhayangkara itu adalah para anggotanya, bukan karena kedudukan lembaga atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan struktur.

    “Bukan persoalan struktural, polisi di bawah siapa, kemudian pengangkatan Kapolri oleh siapa, dengan persetujuan siapa, bukan itu. Tapi pengendalian,” kata Habiburokhman saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum di kompleks parlemen, Selasa.

    Dia mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI pun sudah beberapa kali membongkar polemik penegakan kasus yang berkaitan dengan perilaku anggota kepolisian.

    Contohnya, kata dia, kasus meninggalnya tahanan Polres Palu yang semula disebut bunuh diri, ternyata ada penganiayaan yang dilakukan oleh polisi di sana, yang kemudian dipecat.

    Lalu ada juga kasus Ronald Tannur yang tak hanya melibatkan polisi, tetapi melibatkan aparat penegak hukum lainnya, bahkan pengadilan. Dan yang terbaru, kata dia, ada kasus pemilik toko roti yang menganiaya karyawannya di Jakarta Timur, tetapi tak kunjung ditangkap oleh polisi.

    Untuk persoalan struktural, menurut dia, kedudukan Polri di bawah langsung Presiden sudah tepat. Selain itu, dia mengatakan bahwa ketentuan itu merupakan Ketetapan (TAP) MPR RI Tahun 2000.

    Di sisi lain, dia pun menilai pengangkatan Kapolri oleh Presiden atas persetujuan DPR merupakan aturan yang sudah tepat.

    Menurut dia, ketentuan itu merupakan amanat reformasi supaya ada pemisahan kekuasaan.

    “Saat itu kita ingin benar-benar mempraktikkan, mengimplementasikan pemisahan kekuasaan, sebagaimana teori trias politica-nya Montesquieu, eksekutif, legislatif, yudikatif,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap pelaku narkoba yang miliki senjata api di Tangerang

    Polisi tangkap pelaku narkoba yang miliki senjata api di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) berhasil menangkap seorang pria berinisial WW (35) karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di sebuah apartemen wilayah Kota Tangerang, Banten.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11) di sebuah apartemen di Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.

    “Dalam sebuah pengembangan perkara, awalnya muncul nama WW, hingga kemudian dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya,” kata Twedi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Usai ditangkap, pelaku WW pun diperiksa dan kemudian diketahui bahwa pria dengan tato sekujur tubuh itu diduga membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, dan narkotika jenis kanabinoid sintetis cair.

    “Untuk barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan antara lain yaitu dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Ini diberi kode A dan B, dengan berat bruto 0,64 gram,” kata Twedi.

    Kemudian, satu butir pecahan narkotika jenis ekstasi warna hijau diberi kode C, dengan berat bruto 0,24 gram.

    Lalu, dua butir pil ekstasi warna pink, satu butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru, dan satu butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau, yang diberi kode D, dengan berat bruto 1,23 gram.

    “Kemudian dua bungkus plastik klip berisi ketamin diberi kode E dan F, dengan berat bruto 21,23 gram. Lalu sembilan botol berisi narkotika jenis kanabinoid sintetis cair (MDMB-4en-PINACA), dengan berat bruto 150 gram,” kata Twedi.

    Selanjutnya, satu buah pods berisi narkotika jenis kanabinoid sintetis cair sisa pakai, empat buah timbangan digital, tiga set alat hisap sabu berupa botol kaca berikut cangklong dan pipet kaca serta tiga unit telepon genggam.

    Selain menemukan barang bukti narkoba, kata dia, polisi juga menemukan sejumlah pucuk senjata api lengkap dengan amunisi.

    “Tiga buah senjata api genggam rakitan jenis harlot dan empat buah magazin senjata. Satu buah senjata air softgun dengan jenis revolver genggam. Kemudian, satu buah senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin,” kata Twedi.

    Kemudian, 49 butir peluru kaliber 22 LR, satu butir peluru tajam 9 milimeter, 50 butir peluru hampa, dua buah kotak penyimpanan senjata api, serta satu unit mobil merek Honda HR-V warna hitam, nomor DA 1452 ZD.

    Atas perbuatannya, pelaku WW disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga,” kata dia.

    Kemudian, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api serta senjata tajam.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ringkus pasangan kekasih yang edarkan 19 kg sabu di Jakbar

    Polisi ringkus pasangan kekasih yang edarkan 19 kg sabu di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat meringkus pasangan kekasih, pria berinisial ML dan wanita berinisial RS yang menjadi pengedar sabu dengan barang bukti seberat 19 kilogram (kg) di wilayah RT 02/RW 03 Krendang, Tambora.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyebut keduanya ditangkap pada Jumat (21/11) usai Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan patroli siber.

    “Awalnya, Unit Reskrim Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di indekos daerah Krendang. Kemudian melakukan surveillance (pengawasan),” kata Twedi saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Usai melakukan pengintaian di lokasi, polisi berhasil menangkap ML dan RS dengan barang bukti berupa 19 kilogram narkoba jenis sabu serta empat unit telepon genggam.

    Kedua pelaku mendapatkan barang haram itu dari saudara AB (DPO), kemudian diarahkan ke saudara AJ (DPO) untuk nanti dibawa ke Jakarta.

    Pelaku AB dan AJ membelikan tiket bagi ML dan RS untuk berangkat ke Pekanbaru guna mengambil narkoba.

    “Barang ini dibawa melalui transportasi darat menuju ke Jakarta. Ini kejadiannya di tanggal 19 November di Pekanbaru, kemudian tanggal 21 November sampai di Jakarta,” kata Twedi.

    Adapun ML dan RS dijanjikan uang sebesar Rp26 juta serta satu bungkus sabu jika berhasil mengantar 19 kilogram sabu dari Pekanbaru ke Jakarta.

    “Sebenarnya barang-barang ini akan dikirim kembali ke tujuan, namun belum sempat diedarkan dan dikirimkan, sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit yang bergerak di lapangan,” tutur Twedi.

    Atas perbuatannya, ML dan RS disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Dia mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melapor tindak pidana narkoba yang terjadi di lingkungan sekitar.

    “Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana tersebut, agar melaporkan atau menghubungi call center kepolisian 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam, bebas pulsa,” ujarnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polres Kepulauan Seribu tingkatkan keterampilan personel

    Polres Kepulauan Seribu tingkatkan keterampilan personel

    Jakarta (ANTARA) – Polres Kepulauan Seribu berupaya meningkatkan keterampilan personel melalui pelatihan “public speaking” untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat dengan profesional

    “Peningkatan kualitas komunikasi anggota sangat penting di era keterbukaan informasi. Ini juga dalam meningkatkan pelayanan yang humanis kepada masyarakat,” kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Argadija Putra saat membuka pelatihan di Jakarta, Selasa.

    Ia menegaskan bahwa setiap personel harus mampu menyampaikan pesan secara jelas, meyakinkan, dan tetap humanis.

    “Anggota Polri tidak hanya dituntut profesional dalam tugas operasional, tetapi juga harus mampu berkomunikasi dengan baik.

    Menurut dia, pelatihan “public speaking” yang kuat akan membantu personel membangun kepercayaan publik dan menyampaikan edukasi kamtibmas secara lebih efektif.

    Dia berharap pelatihan ini menjadi modal bagi para peserta untuk meningkatkan kompetensi dan menerapkan dalam setiap kegiatan pelayanan maupun kegiatan kewilayahan.

    Sementara itu, instruktur pelatihan Lania Octorra menekankan bahwa kemampuan berbicara di depan publik merupakan keterampilan strategis bagi anggota Polri.

    Menurut dia, hal itu sangat dibutuhkan terutama dalam memberikan pelayanan, menyampaikan informasi, hingga berinteraksi dengan masyarakat.

    Pelatihan “Public Speaking” ini diikuti oleh seluruh pejabat utama Polres Kepulauan Seribu, para Pamapta, KSPKT, Operator 110, Kapolsubsektor, personel Binmas, serta Bhabinkamtibmas.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.