Author: Antaranews.com

  • Badan Pengkajian MPR soroti relevansi Pasal 30 UUD 45 di era modern

    Badan Pengkajian MPR soroti relevansi Pasal 30 UUD 45 di era modern

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengkajian MPR RI menyoroti relevansi Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 tentang pertahanan dan keamanan, serta tantangan pertahanan dan keamanan yang dihadapi Indonesia saat ini.

    Hal tersebut dibahas Badan Pengkajian MPR dalam Focus Group Discussion (FGD) yang secara khusus menyoroti Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 tentang pertahanan dan keamanan.

    Badan Pengkajian MPR menilai tantangan pertahanan dan keamanan yang dihadapi Indonesia saat ini jauh lebih kompleks dari sekadar rumusan yang tercantum dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 itu.

    “Dalam FGD-FGD sebelumnya dengan beberapa pakar, kami mendapat banyak masukan bahwa pendekatan dan cara pandang terhadap isu pertahanan dan keamanan dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 adalah cara pandang lama yang mungkin tidak bisa kita gunakan lagi untuk menjawab tantangan yang kita hadapi saat ini,” kata Wakil Ketua Badan Pengkajian Benny K. Harman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    FGD Badan Pengkajian Kelompok V ini dihadiri Anggota Badan Pengkajian MPR Mohammad Iqbal Romzi, dan tiga orang narasumber yaitu Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Bakrie Aditya Batara Gunawan, staf pengajar Departemen Ilmu Politik Universitas Bakrie Anton Aliabbas, dan Director of Media Kernels Indonesia/Drone Emprit Ismail Fahmi..

    Menurut Benny K. Harman, para pendiri bangsa saat menyusun Pasal 30 UUD 1945 (sebelum amandemen) secara sederhana melihat ancaman pertahanan dan keamanan karena perspektifnya adalah melindungi pemerintah, wilayah, dan rakyat, dari ancaman fisik negara lain, sehingga wilayah harus dijaga, dan membela negara adalah membela wilayah.

    “Setelah puluhan tahun, bentuk ancaman tidak fisik lagi. Negara lain tidak perlu menjajah secara fisik untuk menguasai, mengendalikan, dan merebut sumber daya alam,” ujarnya.

    Benny memberi contoh, dengan sistem keuangan, kedaulatan negara hampir tidak ada lagi. Ini bisa dilihat dari penguasaan melalui saham-saham korporasi di Indonesia yang dimiliki orang asing. Indonesia mempunyai sumber daya alam yang melimpah, namun sudah banyak dikuasai orang lain.

    “Kemudian, siber dan artificial intelegence (AI). Ini juga tantangan, karena teknologi siber ini untuk mengganggu sistem pertahanan dan keamanan kita,” jelasnya.

    Tantangan pertahanan dan keamanan pada masa lalu, lanjut Benny, jauh berbeda dengan tantangan pada saat ini.

    “Pertanyaannya, cara pandang pertahanan dan keamanan kita tentu sudah berubah. Karena itu kita memerlukan adanya masukan gagasan dan pemikiran untuk Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 ini,” kata Benny.

    Aditya Batara Gunawan sependapat dengan Benny K. Harman, bahwa ancaman yang dihadapi Indonesia sudah berubah. Ancaman tersebut antara lain ancaman grey zone conflict sebagai arena konflik baru (ancaman keamanan dalam bentuk provokasi dengan instrument non-militer), ancaman ekonomi, dan ancaman siber karena sulit membedakan mana kombatan dan non-kombatan, dan tidak pernah selesai (berlarut-larut) karena sulit mengidentifikasi musuh.

    “Masih relevankah sishankamrata? Saya melihat masih sangat relevan. Cuma problemnya selama ini kita menghilangkan manifestasi ‘sistem’ dari sishankamrata. Jadi, kita hanya memikirkan hankamratanya saja. Sishankamrata masih relevan tapi tidak adaptif dengan perkembangan zaman,” kata Aditya.

    Aditya menegaskan spektrum ancaman yang multidimensi memerlukan pendekatan yang koheren. Karena itu, diperlukan sistem yang terpadu dari unsur-unsur interoperabilitas (TNI-Polri), kolaborasi TNI-Polri dan K/L (Kementerian/Lembaga), dan pertahanan total (K/L, publik, private).

    “Indonesia membutuhkan perumusan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang mencakup makna keterpaduan. Kita memerlukan keterpaduan (sistemik) dalam kerangka pertahanan dan keamanan negara secara konstitusional,” ujarnya.

    Sementara itu, Anton Aliabbas dalam paparannya memberi catatan terhadap Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945. Menurut Anton, penggunaan frasa “pertahanan dan keamanan” semakin mempertegas kekakuan tata kelola sektor keamanan (TNI untuk pertahanan, dan Polri untuk keamanan).

    “Perlu penggunaan frasa ‘keamanan nasional’ menggantikan ‘pertahanan dan keamanan,” ujar Anton.

    Selain itu, lanjut Anton, Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 terlihat ambiguitas dalam penerapan frasa ‘berhak dan wajib’ ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, juga tidak merespon perkembangan ancaman terutama hibrida-sishankamrata, serta tidak memberikan penguatan terhadap tata kelola sektor keamanan yang baik.

    “Karena itu perlu pengaturan lebih eksplisit terkait tata kelola keamanan nasional, mulai dari aktor, ruang lingkup, hingga pengawasan. Juga perlu peninjauan ulang konsep sishankamrata yang lebih adaptif terhadap perkembangan ancaman. Untuk itu perlu adanya kebutuhan harmonisasi legislasi dan peraturan sektor hankam,” tuturnya.

    Narasumber Ismail Fahmi menyoroti perlunya arsitektur pertahanan siber nasional yang terpadu.

    “Indonesia tidak memiliki National Cyber Defence Architecture yang jelas. TNI, Polri, BSSN, Kemkomdigi punya mandat bersinggungan, tetapi tanpa garis batas yang jelas, tidak ada standard operating doctrine tentang perang siber dan respon nasional. Ruang angkasa (satellite-based defence) belum punya dasar konstitusional eksplisit,” ujarnya.

    Ismail Fahmi merekomendasikan untuk memasukan ruang siber dan ruang angkasa sebagai bagian eksplisit dari domain pertahanan negara, kemudian negara wajib melindungi warga dan infrastruktur di ruang digital sebagai bagian pertahanan dan keamanan, serta memberi dasar konstitusional bagi pembentukan arsitektur komando pertahanan siber nasional yang melibatkan TNI (defence), Polri (law enforcement), BSSN (cyber security), dan Kemkomdigi (ruang digital dan informasi).

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR dan pemerintah mulai bahas RUU Penyesuaian Pidana berisi sembilan pasal

    DPR dan pemerintah mulai bahas RUU Penyesuaian Pidana berisi sembilan pasal

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang terdiri atas sembilan pasal.

    Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa sembilan pasal itu terbagi dalam tiga bab, yakni bab pertama adalah Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP, bab kedua adalah Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah, dan bab ketiga adalah Perubahan Atas Undang-Undang KUHP.

    “Mengapa undang-undang ini sangat urgen? Karena merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP,” kata Eddy saat rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan sejumlah hal yang diatur atau disesuaikan melalui RUU tersebut, di antaranya soal pidana denda.

    Menurut dia, denda sudah diatur secara baku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni denda Kategori I sampai Kategori VIII.

    “Kategori I itu maksimumnya Rp1 juta, kemudian Rp10 juta, Rp50 juta, Rp200 (juta), Rp500 (juta), Rp2 miliar, Rp5 miliar, dan Rp50 miliar,” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan ada penghapusan soal pidana minimum khusus, tetapi dikecualikan untuk tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi.

    Menurut dia, contoh penghapusan pidana minimum khusus, yakni untuk tindak pidana narkotika.

    Dia menjelaskan pidana minimum dihapus untuk narkotika karena salah satu penyebab penjara menjadi penuh adalah kasus narkotika. Padahal, barang bukti yang disita hanya sedikit.

    “Barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun karena ada ancaman minimumnya. Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya itu tetap. Jadi, semua dikembalikan pada pertimbangan hakim,” katanya.

    Selain itu, Eddy menjelaskan RUU itu juga mengatur mengenai pidana kurungan yang dikonversi menjadi pidana, pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif. Kemudian ada juga penyesuaian pidana terkait undang-undang perikanan hingga Undang-Undang Lalu Lintas.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta pemerintah agar KUHAP yang baru disetujui untuk disahkan bisa langsung berlaku tanpa adanya penyesuaian-penyesuaian yang baru lagi.

    Oleh karena itu, dia sudah mengantisipasi hal-hal itu melalui norma-norma dan redaksi yang ada dalam KUHAP baru itu.

    “Tinggal peraturan pemerintah saja Pak. Kalau saya inventarisasi, itu kalau nggak salah ada 16 ketentuan, yang mendelegasikan aturan lebih lanjut,” kata Habiburokhman.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lemdiklat Polri gelar dialog angkat isu moral kepolisian

    Lemdiklat Polri gelar dialog angkat isu moral kepolisian

    Jakarta (ANTARA) – Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri menggelar Dialog Literasi Kebangsaan (DILIBAS) dengan mengangkat tema’ Standar Etika Moral Menuju Transformasi Birokrasi Polri’ di Jakarta pada Rabu.

    Dalam pidatonya, Ketua STIK Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Rudi Sudarto menekankan pentingnya keberanian moral dan integritas sebagai fondasi percepatan transformasi Polri.

    “Reformasi birokrasi tidak cukup hanya menyentuh struktur organisasi, tetapi juga harus memperkuat dimensi kultural, intelektual, dan moral setiap personel,” kata Eko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, forum tersebut dapat memperkuat nilai profesionalitas, humanisme, dan akuntabilitas di lingkungan Polri.

    “Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen STIK untuk menghadirkan Polri yang adaptif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Eko.

    Forum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Prof. Koentjoro (UGM), Prof. Yudi Latif (BPIP), Prof. Paulus Wirutomo (UI/PTIK), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (Wamenkum), Dr. Sarah Nuraini Siregar, serta Dr. Phil. Panji Anugrah Permana.

    “Mereka memaparkan pandangan strategis mengenai tantangan etika profesi, legitimasi publik, reformasi kelembagaan, hingga pentingnya membangun budaya organisasi yang sehat di tubuh Polri,” tutur Eko.

    Kegiatan itu juga dihadiri Pejabat Utama Mabes Polri, pejabat STIK Lemdiklat Polri, mahasiswa S1 hingga S3 STIK, serta perwakilan dari sepuluh perguruan tinggi di Jakarta.

    “Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis mahasiswa mengenai isu kepercayaan publik, pembaruan sistem pemidanaan, tantangan moral aparat, hingga urgensi penguatan community policy,” ungkap Eko.

    Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Mutiara STIK, Jakarta Selatan, itu turut menghadirkan sederet pakar nasional, pejabat utama Polri, serta ratusan peserta dari STIK dan berbagai universitas di Indonesia.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bandara Kiai As’ad, nama Bandara yang akan dibangun di Situbondo

    Bandara Kiai As’ad, nama Bandara yang akan dibangun di Situbondo

    “Beberapa hari lalu saya datang ke Kementerian Pertahanan dan meminta landasan pacu atau runway di Bandara Kiai As’ad ditambah menjadi 2.500 meter dari rencana sebelumnya 2.000 meter, alhamdulillah disetujui,”

    Situbondo (ANTARA) – Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyebut bandara yang saat ini mulai dibangun di kawasan Pantai Banongan Desa Wringin, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diberi nama Bandara KHR As’ad Syamsul Arifin (pahlawan nasional).

    Pemkab Situbondo telah menghibahkan lahan tanah seluas 306 hektare kepada Kementerian Pertahanan untuk kegiatan pertahanan negara termasuk pembangunan bandara kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

    “Beberapa hari lalu saya datang ke Kementerian Pertahanan dan meminta landasan pacu atau runway di Bandara Kiai As’ad ditambah menjadi 2.500 meter dari rencana sebelumnya 2.000 meter, alhamdulillah disetujui,” kata Bupati Rio, sapaan Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo di Situbondo, Rabu.

    Dia menjelaskan bahwa usulan penambahan landasan pacu bandara 2.500 meter itu tidak lain bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat di “Kota Santri” itu, yakni pesawat komersial berbadan besar seperti Airbus bisa mendarat di Bandara Kiai As’ad.

    Menurut Rio, pesawat berbadan besar seperti Airbus atau pesawat Boeing diharapkan pula nantinya bisa beroperasi mendarat dan lepas landas di bandara yang saat ini pembangunannya sudah dalam proses.

    “Kalau landasan pacu bandara 2.500 meter dan pesawat Airbus dan Boeing bisa beroperasi, maka umrah dan haji bisa terbang dari Situbondo,” kata dia.

    Bupati menambahkan, pada tanggal 5 Desember 2025 pemerintah daerah setempat akan menggelar pengajian dan tasyakuran di lokasi pembangunan Bandara Kiai As’ad.

    “Kami akan mengundang dua tokoh, yakni dari Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo dan Pondok Pesantren Wali Songo,” katanya.

    Pada 12 November 2025, Pemerintah Kabupaten Situbondo menghibahkan lahan tanah seluas 306 hektare kepada Kementerian Pertahanan untuk kegiatan pertahanan negara termasuk pembangunan bandara.

    Hibah lahan tanah ratusan hektare di Perkebunan Banongan, Kecamatan Asembagus itu ditandai dengan nota kesepakatan oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Direktur Fasilitas dan Jasa Ditjen Kuathan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Dwi Hariyono di Pendopo Kabupaten Situbondo.

    Sementara Pemkab Situbondo mendapatkan kompensasi lahan seluas 350 hektare di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo dari Kementerian Pertahanan sebagai pengganti lahan Perkebunan Banongan yang dibangun bandara dan fasilitas militer untuk meningkatkan pertahanan negara tersebut.

    Pewarta: Novi Husdinariyanto
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya masih tunggu hasil pembanding tes DNA Alvaro

    Polda Metro Jaya masih tunggu hasil pembanding tes DNA Alvaro

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pembanding tes DNA korban pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho (6) dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan RS Polri Kramat Jati.

    “Untuk hasil antemortem dan tes DNA, dikarenakan sampel pembanding baru diambil kemarin, kami masih menunggu proses dan juga informasi dari Puslabfor dan RS Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Rabu.

    Dia menjelaskan apabila hasil pemeriksaan tersebut sudah selesai, maka segera diumumkan.

    “Sesegera mungkin akan kami sampaikan hasilnya,” ujar Budi.

    Sebelumnya, Rumah Sakit Polri Kramat Jati di Jakarta Timur sudah mulai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap jenazah Alvaro yang diserahkan kepada pihak forensik untuk proses identifikasi.

    “Saat ini sedang proses identifikasi jenazah Alvaro,” kata Kepala RS Polri Brigjen Polisi Prima Heru Yulih saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (24/11).

    Pemeriksaan tersebut termasuk tahapan pemeriksaan luar dan dalam, serta persiapan menuju pengambilan sampel DNA.

    “Betul, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan luar dan dalam,” ucap Prima.

    Dia menyebutkan RS Polri menerima jenazah Alvaro pada Senin (24/11) sekitar pukul 00.45 WIB.

    Pemeriksaan luar dan dalam merupakan prosedur awal yang wajib dilakukan tim forensik RS Polri untuk mengetahui kondisi jenazah, memastikan dugaan penyebab kematian, sekaligus menjadi dasar pengambilan sampel DNA dan pemeriksaan laboratorium lainnya.

    Hingga berita ini diturunkan, proses identifikasi masih berlangsung dan RS Polri belum menyampaikan hasil maupun estimasi waktu pemeriksaan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fraksi Golkar MPR pertegas langkah strategis untuk pembangunan

    Fraksi Golkar MPR pertegas langkah strategis untuk pembangunan

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi Partai Golkar MPR RI menggelar rapat internal untuk meninjau kembali seluruh agenda, program, dan inisiatif kebijakan yang telah dijalankan sepanjang tahun.

    Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, seluruh capaian dikaji secara menyeluruh untuk memastikan arah kerja fraksi tetap relevan dengan kebutuhan bangsa serta selaras dengan dinamika politik nasional. termasuk kajian mengenai anggaran pendidikan serta inisiatif pengembangan konsep obligasi daerah.

    “Kami sudah melakukan pembahasan tentang anggaran pendidikan, dan sekarang kami memulai pendalaman mengenai obligasi daerah,” kata Mekeng dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Rapat tersebut berlangsung di ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11).

    Mekeng menuturkan bahwa Fraksi yang dipimpinnya tetap memandang bahwa pendidikan tetap menjadi sektor prioritas yang membutuhkan pengawasan ketat, terutama terkait efektivitas penyaluran anggaran dan dampaknya terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional.

    Kajian yang telah dilakukan sepanjang tahun menjadi dasar fraksi untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berorientasi pada pemerataan akses pendidikan. Ia juga mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam kemajuan dalam kemandirian daerah.

    “Yang pasti adalah terjadi perubahan yang cukup signifikan setelah Pak Prabowo memimpin negara ini. Pak Prabowo menginginkan daerah-daerah agar mandiri di dalam membangun daerahnya, karena pusat juga perlu anggaran untuk membangun,” tuturnya.

    Terutama dengan adanya perubahan signifikan pada sektor keuangan daerah setelah revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Selain itu juga ia menyoroti skema baru Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak lagi berbasis pada penerimaan negara telah mempengaruhi struktur anggaran daerah. Hal ini mendorong perlunya inovasi kebijakan, termasuk inisiatif obligasi daerah yang kini tengah didorong oleh Fraksi Golkar.

    “Dengan perubahan undang-undang HKPD, hubungan keuangan pusat dan daerah, di mana DAU tidak lagi berpatokan pada penerimaan negara, terjadilah perubahan anggaran pada daerah-daerah. Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar menginisiasi penerbitan undang-undang tentang komplikasi daerah,” tuturnya.

    Untuk memperkaya kajian tersebut, fraksi telah mengadakan sejumlah sarasehan di berbagai daerah sebagai forum dialog langsung dengan pemangku kepentingan lokal. Dua daerah telah menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan, dan pada bulan Desember direncanakan penyelenggaraan lanjutan di wilayah Jawa Barat.

    Lewat sarasehan ini, fraksi mengumpulkan masukan dari akademisi, pemerintah daerah, pelaku ekonomi lokal, hingga masyarakat, yang selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi.

    “Makanya sekarang kami sedang melakukan sarasehan di berbagai daerah, sudah dua daerah, dan mudah-mudahan bulan Desember kami akan melakukan kegiatan di Jawa Barat,” tuturnya.

    Keseluruhan rangkaian evaluasi ini merupakan komitmen Fraksi Partai Golkar MPR RI untuk memastikan bahwa agenda kerja mereka tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pembangunan nasional dan daerah.

    Fraksi menegaskan bahwa evaluasi akhir tahun bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari proses pembaruan strategi yang lebih responsif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

    Rapat internal ini untuk diketahui ditutup dengan syukuran dan apresiasi mendalam atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI ke-2 Soeharto.

    Acara tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus refleksi atas pengabdian Soeharto bagi bangsa. Syukuran dihadiri Pimpinan Fraksi Partai Golkar MPR, Tenaga Ahli, Sekretariat FPG MPR, serta sejumlah kader Partai Golkar.

    Mekeng menegaskan bahwa penganugerahan gelar itu merupakan pengakuan negara atas kontribusi besar Soeharto, mulai dari pemulihan ekonomi, penguatan Pancasila, hingga pembangunan jangka panjang yang membentuk fondasi Indonesia modern.

    Pihaknya menyoroti peran Soeharto dalam menstabilkan situasi politik dan ekonomi, termasuk keberhasilannya menekan inflasi dari lebih 600 persen menjadi terkendali, memperkuat kerja sama internasional, serta mencapai swasembada beras yang bersejarah.

    Infrastruktur dasar seperti jalan negara, irigasi, puskesmas, sekolah, hingga industri strategis turut disebut sebagai bukti nyata pembangunan pada era tersebut. Ia juga mengajak generasi muda melihat rekam jejak Soeharto secara objektif.

    “Jangan melihat orang dari sisi negatif. Manusia tidak ada yang sempurna, dan jasa Pak Harto untuk negara ini sangat besar,” kata Mekeng.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rano minta penerima LPDP kembali untuk bangun Jakarta dan Indonesia

    Rano minta penerima LPDP kembali untuk bangun Jakarta dan Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno meminta agar para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Program Magister (S2) dan Doktor (S3) berkontribusi untuk membangun Jakarta serta Indonesia setelah menyelesaikan studi.

    “Pengetahuan dan keahlian yang Anda peroleh sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan kota, terutama di sektor industri kreatif yang menjadi pilar pertumbuhan ekonomi Jakarta,” kata Rano saat memberikan pembekalan dan pesan inspiratif kepada para penerima beasiswa LPDP di Jakarta, Rabu.

    Dalam kesempatan itu, dia juga mengingatkan tentang tantangan studi yang akan dihadapi para penerima beasiswa LPDP di luar negeri.

    Dia pun mengatakan studi di luar negeri akan membawa tantangan besar, mulai dari perbedaan budaya, cara berpikir, hingga standar akademik yang ketat.

    Akan tetapi, sambung dia, pengalaman tersebut justru dapat menempa karakter dan memperkuat komitmen para penerima beasiswa LPDP untuk terus bangkit dalam situasi apa pun.

    “Indonesia tidak lahir dari ruang kosong, melainkan dari keberanian anak muda yang rela pergi jauh untuk belajar, jatuh, bangkit, dan terus mencari bentuk terbaik bagi bangsanya. Begitu pula penerima beasiswa LPDP, yang harus berangkat dengan rendah hati dan kembali dengan rasa tanggung jawab,” ujar Rano

    Dia turut menyoroti tujuan LPDP dalam menanamkan integritas, nasionalisme, dan komitmen untuk mengabdi setelah studi selesai, yang dinilainya bukan sebagai tujuan administratif semata, tetapi panggilan sejarah.

    “Gelar akademik akan bermakna ketika kembali menjadi cahaya bagi masyarakat,” tutur Rano.

    Oleh karena itu, dia mengajak seluruh penerima beasiswa LPDP agar menjadikan rasa cinta pada Indonesia sebagai kompas dalam setiap langkah, terutama ketika menempuh studi di luar negeri.

    Lebih lanjut, dia menambahkan Jakarta membuka kolaborasi dengan lulusan LPDP untuk mendukung transformasi Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional sekaligus kota global.

    Selama lima tahun terakhir, kata Rano, tercatat 19 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menempuh pendidikan melalui beasiswa LPDP di dalam dan luar negeri, di antaranya Australia, Inggris, dan Swedia.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sudin Tamhut revitalisasi Taman Ahmad Yani di Jaktim

    Sudin Tamhut revitalisasi Taman Ahmad Yani di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur merevitalisasi Taman Ahmad Yani yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, RT 10/05, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur (Jaktim).

    “Penataan dilakukan agar taman seluas sekitar 1.500 meter persegi tersebut terlihat lebih asri, tertata, dan nyaman bagi warga,” kata Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur Dwi Ponangsera saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Penataan taman, sambung dia, dikerjakan oleh pihak ke-3 dari pemenang lelang e-Katalog. Pekerjaan itu dimulai pada 19 November 2025 dan ditargetkan selesai pada 18 Desember 2025, sesuai dengan kontrak.

    “Saat ini, progres pekerjaan baru mencapai sekitar lima persen. Biaya penataan taman ini menggunakan alokasi dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Perubahan Tahun 2025,” jelas Dwi.

    Sementara itu, Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman Sudin Tamhut Jakarta Timur Made Widhi Adnyana Surya Pratita mengatakan revitalisasi taman tersebut, di antaranya meliputi pembangunan area senam seluas 94 meter persegi.

    Kemudian, area khusus untuk berolahraga (jogging track) mini, dan pemasangan pagar keliling sepanjang 116 meter.

    “Selain itu, ada pemasangan tiga set lampu taman. Nantinya, juga akan dibuat jalur refleksi seluas 5,25 meter persegi,” ucap Made.

    Dalam penataan itu, dia menambahkan ada pula pembuatan pedestrian seluas 123,29 meter persegi dan papan nama taman berukuran 5,48 meter persegi.

    Selain itu, area seluas 536 meter persegi di taman tersebut juga ditanami rumput gajah untuk memperindah taman.

    “Penerangan taman juga akan dioptimalkan. Nantinya, akan dipasang sambungan listrik baru berkapasitas 3.500 volt ampere,” tambah Made.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri Nusron sebut masalah GTRA saat ini tanah tidak tepat sasaran

    Menteri Nusron sebut masalah GTRA saat ini tanah tidak tepat sasaran

    “Isu dalam GTRA saat ini adalah belum tepat sasaran, karena ada orang yang berhak menerima yang berdasarkan peraturan tapi dalam implementasinya banyak tekanan-tekanan politik lokal,”

    Denpasar (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan masalah pada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin kepala daerah saat ini adalah tanah yang tidak tepat sasaran.

    Nusron dalam Rapat Koordinasi GTRA Bali di Denpasar, Rabu, menjelaskan bahwa tanah objek reforma agraria yang menetapkan memang Kementerian ATR/BPN, namun pemberian tanah kepada subjeknya diserahkan oleh GTRA.

    “Isu dalam GTRA saat ini adalah belum tepat sasaran, karena ada orang yang berhak menerima yang berdasarkan peraturan tapi dalam implementasinya banyak tekanan-tekanan politik lokal,” kata dia.

    Adapun semestinya yang berhak mendapat tanah objek reforma agraria adalah orang yang tinggal di sekitar objek tersebut, orang yang hidupnya tergantung dengan tanah seperti petani atau buruh, atau mereka yang masuk dalam peta kemiskinan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional desil satu dan dua.

    “Saya ngomong apa adanya, ini tekanan-tekanan politik lokal sehingga memaksakan kehendak untuk orang yang tidak tinggal di sekitar untuk menjadi subjek yang menerima redistribusi tanah tersebut,” ujarnya.

    “Ini menciptakan isu ketidakadilan, mereka yang juga dapat kadang-kadang tidak petani, tapi orang kuat di daerah tersebut,” sambung Menteri ATR/BPN.

    Tindakan ini pada akhirnya juga banyak menjebloskan oknum pertanahan maupun pejabat pemerintah daerah ke jeruji penjara, sehingga Nusron meminta agar GTRA bekerja dengan baik.

    Salah satu yang harus dilakukan kepala daerah adalah memilih tim GTRA yang tepat, yaitu dengan tidak sembarang memasukkan orang hanya demi balas budi politik.

    “Teliti betul timnya, jangan mentang-mentang mereka kemarin terlibat menjadi tim sukses, kemudian dipaksakan diselip-selipkan di sana, jangan, nanti jadi malapetaka buat kita semua,” kata Menteri Nusron.

    Ia justru meminta GTRA betul-betul bermanfaat, sebab reforma agraria memiliki peran penting dalam misi pengetasan kemiskinan.

    Contohnya saja dengan redistribusi tanah bagi masyarakat yang membutuhkan akan membuat mereka berdaya, mereka akan mengolah tanahnya untuk bercocok tanam dan pada akhirnya keluar dari zona kemiskinan.

    Menteri ATR/BPN menyebut saat ini pemerintah sudah menyediakan 1,8 juta hektare dari target 3 juta hektare untuk menjadi tanah objek reforma agraria, belum termasuk hutan.

    Pemerintah ingin mendorong keadilan dan menekan ketimpangan, sehingga GTRA di daerah diajak untuk ikut memastikan pengentasan kemiskinan efektif.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi libatkan anjing pelacak untuk cari rahang Alvaro di Cilalay

    Polisi libatkan anjing pelacak untuk cari rahang Alvaro di Cilalay

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian melibatkan anjing pelacak untuk menyisir bagian kerangka rahang jasad anak yang hilang bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) di Jembatan Cilalay, Tenjo, Kabupaten Bogor.

    “Penyisiran lagi dengan anjing pelacak,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan penyisiran itu dilakukan untuk mencari bagian kerangka korban penculikan dan pembunuhan tersebut.

    “Mencari rahang diduga milik korban,” ujar Nicolas.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyisiran dimulai sekira pukul 11.00 WIB.

    Sebelumnya, jasad Alvaro diketahui dibuang ke Sungai Cerewed yang berada di bawah jembatan tersebut, setelah bocah laki-laki itu dikabarkan hilang selama delapan bulan.

    Pelaku penculikan dan pembunuhan Alvaro merupakan ayah tirinya sekaligus mantan suami Arum, Alex Iskandar (49).

    Kepolisian menyatakan Alex ditemukan tewas diduga akibat bunuh diri di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (23/11) pagi.

    Menurut keterangan polisi, Alex ditemukan gantung diri tidak lama setelah ia ditangkap dan ditahan oleh kepolisian.

    Polisi menemukan Alvaro yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu dalam kondisi meninggal dunia dan menangkap Alex pada Rabu (19/11) malam.

    Polisi juga mengungkap motif pembunuhan Alvaro, yakni karena ayah tirinya itu cemburu dengan sang istri.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.