Author: Antaranews.com

  • Tabung gas meledak, lukai tiga orang di Kelapa Gading

    Tabung gas meledak, lukai tiga orang di Kelapa Gading

    Jakarta (ANTARA) – Sebuah ledakan diduga berasal dari tabung gas tiga kilogram di restoran VW Kitchen di Jalan Boulevard Barat Kelapa Gading mengakibatkan korban luka tiga orang, pada Rabu pagi.

    “Ada tiga orang yang mengalami luka akibat ledakan tersebut,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Rabu

    Ia mengatakan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini dan kebakaran diduga berasal dari gas tiga kilogram dan api berhasil dipadamkan pukul 08.00 WIB oleh Suku Dinas Kebakaran

    Kebakaran diduga berasal dari gas elpiji itu dan sudah dapat dipadamkan pukul 08.00 WIB, lalu diikuti pendinginan oleh Unit Dinas Pemadam Kebakaran.

    “Untuk kerugian materi belum dapat ditaksir, yang jelas ruang dapur Rukan VW Kitchen ini terdampak ledakan,” kata dia.

    Ia mengatakan kejadian ini terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, saat saksi yang merupakan karyawan ingin merebus telur di dapur.

    Pada saat itu, ada pengunjung yang sedang minum kopi. Saksi ini menggunakan gas bersubsidi tiga kilogram tapi kompor tidak dapat hidup.

    Kemudian saksi ini mengganti dengan gas ukuran 12 kg yang ada di dapur dan langsung memasang ke kompor.

    Sementara gas tiga kg itu disimpan di samping gas 12 kg yang terpasang ke kompor. Lalu saksi, melihat gas yang tidak terpakai mengeluarkan gas dan dia memindahkan gas ke tempat cuci piring.

    Pada saat itu kompor sudah menyala dan diduga api menyambar tabung gas tiga kg yang bocor sehingga memicu ledakan.

    “Saksi ini terlempar dan tertimpa bangunan. Selain itu, dua orang pengunjung juga terdampak ledakan,” katanya.

    Petugas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi dan meminta Tim Inafis Polres Metro Jakarta Utara melakukan identifikasi.

    “Korban juga sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit,” katanya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kodaeral X bedah rumah di kampung nelayan Hamadi jelang Hari Armada

    Kodaeral X bedah rumah di kampung nelayan Hamadi jelang Hari Armada

    Bedah rumah milik PNS di lingkungan Kodaeral X itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasinya

    Jayapura (ANTARA) – Komando Daerah TNI-AL X melaksanakan bedah rumah menjelang Hari Armada yang diperuntukkan PNS TNI AL yakni Kladius Fonataba, anggota Denma Kodaeral X yang beralamat di kampung nelayan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

    “Bedah rumah milik PNS di lingkungan Kodaeral X itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasinya, sekaligus dalam rangka operasi teritorial menjelang Hari Armada yang akan diperingati tanggal 5 Desember mendatang,” kata Pangkodaeral X Mayjen TNI Mar Werijon di Jayapura, Rabu.

    Dikatakan, selain bedah rumah juga dilakukan bakti sosial berupa donor darah, pengobatan massal dan penyerahan bantuan kepada pensiunan prajurit TNI-AL.

    Berbagai kegiatan teritorial itu dilaksanakan untuk lebih mendekatkan prajurit khususnya TNI-AL dengan masyarakat, terutama yang bermukim di pesisir pantai.

    Dalam pelaksanaan baksos donor darah, kata Pangkodaeral X, juga melibatkan satuan lainnya baik itu TNI-AD, TNI-AU dan Polri.

    “Keikutsertaan prajurit dari berbagai satuan itu merupakan bentuk solidaritas dan hubungan erat antar personel keamanan di Papua,” kata Mayjen TNI Mar Werijon.

    PNS Kladius Fonataba mengaku senang dan bersyukur rumahnya di bedah sehingga dirinya dan keluarga lebih nyaman.

    “Terimakasih Panglima Kodaeral X dan seluruh personel yang sudah memperbaiki rumah kami, semoga Tuhan memberkati,” kata Kladius Fonataba.

    Pewarta: Evarukdijati
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya diminta gelar perkara kematian Arya Daru

    Polda Metro Jaya diminta gelar perkara kematian Arya Daru

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicholay Aprilindo meminta kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara terkait kasus kematian ADP.

    “Karena yang kami ketahui dan kami mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sendiri, bahwa sampai saat ini belum pernah dilakukan gelar perkara,” katanya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

    Nicholay menjelaskan Polda Metro Jaya baru mengadakan konferensi pers pada 29 Juli 2025 yaitu pengumuman atau pemberitahuan hasil kesimpulan ahli.

    “Oleh karena itu, kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini. Kemudian, dalam gelar perkara itu kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan, supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini,” katanya.

    Kemudian Nicholay juga meminta komitmen dari Polda Metro Jaya agar nanti dalam pertemuan baik audiensi maupun gelar perkara, dibuka secara umum dan melibatkan semua media massa.

    “Kalau ada dikatakan privasi, apa privasinya? Buka saja privasi, tidak perlu ditutup-tutupi, karena ini sudah menjadi rahasia umum. Sehingga kita bisa tahu penyebab kematian itu apa sebenarnya, Keluarga sudah memberitahu kepada kami bahwa buka saja privasi itu. Tidak perlu tutup-tutupi,” katanya.

    Kemudian terkait keluarga ADP yang tidak dapat memenuhi undangan pada Rabu ini, Nicholay menjelaskan mereka berhalangan hadir karena dalam kondisi sakit.

    “Ayahanda almarhum, Pak Suharyono, berhalangan karena kondisi kesehatannya dan istrinya juga mengalami sakit dan juga belum stabil, maka mereka tidak bisa hadir,” katanya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengundang keluarga untuk melakukan audiensi terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).

    “Iya, benar mengundang keluarga dan orang tua (Arya Daru) untuk audiensi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

    Namun, dia belum dapat memastikan jika keluarga akan menghadiri undangan tersebut atau tidak.

    “Rencana jam 13.00 WIB, kita lihat nanti,” ujar Budi.

    Berdasarkan undangan yang diterima, tertera keluarga ADP diundang dengan agenda penjelasan akhir hasil pemeriksaan atau penyelidikan atas kematian Arya Daru Pangayunan (ADP).

    Arya ditemukan tewas pada kamar indekos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, 8 Juli 2025.

    Saat ditemukan, wajah dibungkus lakban/plastik dan di kamar kos tidak ditemukan kekacauan signifikan yakni seprai dan selimut teratur, tak ada tanda benturan kasar di tubuh.

    Lokasi kos menggunakan sistem keamanan dengan “smart lock”, sehingga akses masuk terkontrol sehingga memunculkan pertanyaan serius soal bagaimana keleluasaan pelaku.

    Penyelidikan awal dilakukan oleh polisi (pada awalnya Polsek Menteng), kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

    Pemeriksaan menyertakan analisis forensik, jejak digital (laptop, perangkat digital) dan rekaman CCTV di lokasi terkait.

    Sampai beberapa waktu setelah kejadian, belum ada kesimpulan final tentang motif kematian, apakah bunuh diri, pembunuhan, atau sebab lain.

    Banyak pihak meragukan bahwa kematian ini adalah bunuh diri karena kondisi korban disebut “sedang bahagia” karena ia akan mendapat penugasan baru di luar negeri dan sedang menyiapkan keberangkatan.

    Terdapat dugaan “pembungkaman” bahwa Arya mungkin mengetahui informasi sensitif lewat tugas diplomatik dan kematiannya bisa terkait dengan upaya menutup mulut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kebayoran Lama diingatkan untuk siaga banjir

    Kebayoran Lama diingatkan untuk siaga banjir

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mengingatkan jajaran dan warga Kecamatan Kebayoran Lama untuk selalu siaga menghadapi potensi banjir dan kejadian ekstrem lainnya karena saat ini sudah memasuki musim hujan.

    “Saat ini sudah memasuki musim penghujan, tentunya harus tetap waspada dengan peningkatan curah hujan, banjir, tanah longsor, pohon tumbang serta cuaca ekstrem lainnya,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar di Jakarta, Rabu.

    Anwar mengatakan siaga ini sebagai antisipasi bencana yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan.

    “Saya mengimbau kepada para peserta apel untuk lebih siap dan waspada, segera laporkan, koordinasikan dan bantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan,” katanya.

    Ia juga menyampaikan, kepada seluruh pegawai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang baik dan solutif, serta tetap memperhatikan peraturan yang berlaku.

    “Tingkatkan disiplin kerja, pahami dan taati peraturan, mengingat masyarakat yang semakin kritis,” ucapnya.

    Sementara, Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta optimistis saluran air jacking di Ciledug Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mampu mengatasi banjir yang terjadi saat hujan melanda.

    Saluran jacking dinilai cukup efektif mempercepat penurunan genangan yang terjadi di Jalan Ciledug Raya.

    Saluran jacking adalah metode pemasangan pipa bawah tanah tanpa galian terbuka menggunakan mesin bor dan tekanan hidrolik untuk mendorong pipa melalui tanah.

    Kendati demikian, penanganan banjir belum sepenuhnya maksimal lantaran rumah pompa yang dibuat di kawasan itu belum selesai terbangun.

    Hingga kini, salah satu proyek rumah pompa SDA di Pasar Cipulir masih dalam tahap peninjauan (reviewing) setelah putus kontrak dengan perusahaan sebelumnya pada Maret 2025.

    Dinas Sumber Daya Air DKI mengerahkan petugas dan operator mesin pompa untuk mengantisipasi banjir di kawasan ITC Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebelum hujan.

    Dengan pompa tersebut, saat adanya genangan di jalanan, petugas akan mengalirkan air menuju Kali Pesanggrahan sehingga tidak menuju ke dalam Pasar Cipulir maupun bangunan lainnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR minta pemerintah perkuat pencegahan kasus kekerasan anak

    Anggota DPR minta pemerintah perkuat pencegahan kasus kekerasan anak

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XIII DPR RI Anisah Syakur meminta pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat langkah pencegahan dalam menangani kasus kekerasan anak yang jumlahnya meningkat.

    Anisah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menekankan pentingnya penanganan tuntas setiap kasus kekerasan, termasuk memastikan pendampingan psikologis, hukum, dan sosial hingga korban pulih sepenuhnya.

    Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak akan efektif tanpa diikuti langkah pencegahan yang terukur.

    “Pertanyaannya, apa bentuk pendampingan yang dilakukan sampai tuntas? Kita harus memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan penuh, bukan hanya saat kasus muncul, tetapi sampai proses pemulihan selesai,” katanya.

    Legislator dari komisi yang membidangi hukum, HAM, moneter, dan sektor jasa keuangan itu juga menilai lemahnya langkah antisipasi membuat kasus kekerasan terhadap anak terus berulang.

    Maka dari itu, Anisah meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan program pencegahan di sekolah dan lingkungan anak berjalan efektif.

    “Apakah tidak ada program antisipasi yang benar-benar konkret untuk mencegah kekerasan terjadi? Kalau hanya menunggu ada korban, maka kekerasan akan terus terjadi di mana-mana,” ujarnya.

    Anisah juga menyoroti masih lemahnya implementasi regulasi perlindungan anak di sekolah meski berbagai aturan telah diterbitkan.

    Dia pun meminta pemerintah memperjelas langkah konkret di lapangan. “Regulasi sudah ada, tetapi apa saja langkah nyatanya? Apa yang membuat program pencegahan tidak berjalan efektif? Ini yang perlu dijelaskan,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas negara. “Yang dibutuhkan adalah program nyata, memastikan sekolah menjadi ruang aman bagi anak-anak dan memastikan tidak ada lagi korban berikutnya,” katanya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Keluarga sudah siapkan makam mendiang Alvaro di tanah wakaf

    Keluarga sudah siapkan makam mendiang Alvaro di tanah wakaf

    Jakarta (ANTARA) – Petugas makam di Tanah Wakaf Masjid Jami Al Muflihun Bintaro, Jakarta Selata, mengungkapkan pihak keluarga telah menyiapkan makam bagi mendiang anak korban penculikan dan pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho (6) di lokasi tersebut.

    “Udah disiapin tiga hari lalu,” kata petugas makam bernama Andi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, pihak keluarga sudah meminta agar digalikan lahan makam sejak ditemukannya jasad Alvaro, yang kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri pada Minggu (23/11).

    Petugas makam setempat juga telah menyiapkan lahan kecil berukuran panjang 120 sentimeter (cm) atau seukuran makam anak kelas 1 SD, sembari menunggu tes DNA dan kelengkapan bagian tubuh korban.

    “Yang saya tahu kan rahangnya belum ketemu, kita kan orang Islam, gak boleh kan dikubur belum lengkap,” ujar Andi.

    Sementara itu, tukang gali kubur bernama Kanang menambahkan sampai dengan saat ini, belum disiapkan nisan untuk Alvaro lantaran masih menunggu kabar dari pihak keluarga.

    “Belum siapin nisan, cuma galian. Untuk keluarga, mungkin dari Tugimin minta lobang dan lapor ke RW,” tutur Kanang.

    Sebelumnya, jasad Alvaro diketahui dibuang ke Sungai Cerewed yang berada di bawah jembatan Cilalay, Kabupaten Bogor, setelah bocah laki-laki itu dikabarkan hilang selama delapan bulan.

    Pelaku penculikan dan pembunuhan Alvaro merupakan ayah tirinya sekaligus mantan suami Arum, Alex Iskandar (49).

    Kepolisian menyatakan Alex ditemukan tewas diduga akibat bunuh diri di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (23/11) pagi.

    Menurut keterangan polisi, Alex ditemukan gantung diri tidak lama setelah ia ditangkap dan ditahan oleh kepolisian.

    Polisi menemukan Alvaro yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu dalam kondisi meninggal dunia dan menangkap Alex pada Rabu (19/11) malam.

    Polisi juga mengungkap motif pembunuhan Alvaro, yakni karena ayah tirinya itu cemburu dengan sang istri.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri komitmen percepat pembangunan SPPG di daerah 3T

    Kemendagri komitmen percepat pembangunan SPPG di daerah 3T

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya dalam mengawal percepatan pelaksanaan berbagai program strategis nasional, salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan salah satu langkah Kemendagri adalah menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    “Jadi kami percepat lokasi-lokasi percepatan titik SPPG ini terutama di daerah 3T,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Dalam kesempatan itu, Bima memaparkan dukungan penuh Kemendagri terhadap berbagai program strategis nasional yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto.

    Selama satu tahun terakhir, Kemendagri juga konsisten mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

    Kemendagri turut fokus meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan daerah, termasuk camat, kepala desa, dan lurah, guna menyukseskan program tersebut.

    Selain itu, Kemendagri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk melakukan pendataan lahan pemerintah yang ada di daerah dalam rangka mendukung infrastruktur Kopdeskel.

    “Jadi Satgas dari Kemendagri ini fokus kepada perkembangan pendataan lahan-lahan. Ada lahan milik desa/kabupaten, ada lahan milik kementerian/lembaga, BUMN yang [bisa] diproses untuk kemudian dibangun Kopdesnya,” terang Bima.

    Bima menambahkan bahwa Kemendagri juga memberikan dukungan terhadap program Cek Kesehatan Gratis yang melayani masyarakat di seluruh daerah.

    Kemendagri mengawal agar program tersebut berjalan dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Selain itu, Kemendagri turut mengawal penanganan tuberkulosis melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah.

    Untuk Program Tiga Juta Rumah, Kemendagri berkomitmen mempermudah akses perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah tersebut dilakukan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, termasuk percepatan layanan kedua urusan tersebut.

    “Jadi Pak Menteri memberikan atensi khusus, beliau langsung turun ke lapangan mengawal ini, mempercepat proses perizinannya dan aturan-aturan yang memudahkan,” jelasnya.

    Dukungan juga diberikan kepada program Sekolah Unggul Garuda dan Sekolah Rakyat. Kemendagri meminta Pemda memfasilitasi pelaksanaan program tersebut, antara lain melalui penyediaan lahan, dukungan aset daerah, hingga ketersediaan tenaga pengajar.

    Di sisi lain, guna mendukung swasembada pangan, Kemendagri fokus melakukan pengawasan terhadap ketersediaan irigasi di daerah, tata kelola pupuk, serta koordinasi pencegahan alih fungsi lahan. Kemendagri juga mendukung penanganan sampah melalui kolaborasi dengan berbagai mitra, termasuk penerapan model waste to energy.

    “Nah itu adalah dukungan kami bagi program prioritas,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Bima turut memaparkan berbagai program kerja di lingkungan Kemendagri, mulai dari pengendalian inflasi, penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), fasilitasi perumusan kebijakan daerah, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penanggulangan TB di Jaksel diminta agar dipercepat

    Penanggulangan TB di Jaksel diminta agar dipercepat

    Jakarta (ANTARA) – Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) mempercepat penanggulangan tuberkulosis (TB), mengingat kasus penyakit tersebut terus meningkat.

    “Pemerintah kota perlu bergerak lebih agresif, bukan hanya menunggu pasien datang ke fasilitas kesehatan,” kata Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta Martha Tiana Hermawan di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, berdasarkan data Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, sebanyak 4.423 pasien TB telah ditangani pada periode Januari-Mei 2025, sementara lebih dari 13.000 kasus tercatat pada 2024.

    Dia mengatakan angka tersebut menandakan penularan TB masih aktif di masyarakat, sehingga Pemkot Jaksel diminta agar segera menjalankan strategi deteksi dini, pelacakan kontak, serta pendampingan pengobatan.

    Rekan Indonesia juga menyoroti terbatasnya 65 Kampung Siaga TB yang dibentuk pada 2024 sehingga berpengaruh pada minimnya data publik mengenai cakupan skrining kontak dan keberhasilan pengobatan.

    Tiana menilai Pemkot Jaksel harus mendorong gerakan kota yang komprehensif untuk eliminasi TB, karena program yang ada saat ini masih berorientasi administratif dan belum menyentuh intervensi kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

    Pihaknya pun mendesak perluasan kampung siaga, transparansi data, dan pelibatan organisasi masyarakat serta relawan kesehatan untuk memperkuat edukasi serta pengawasan pengobatan.

    Sebelumnya, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan membidik sebanyak 130 Kampung Siaga Tuberkulosis (TBC) terbentuk pada 2025 dalam upaya mewujudkan Jakarta yang lebih sehat.

    “Kami menargetkan sebanyak 130 Kampung Siaga TB pada 2025,” kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Yudi Dimyati saat dihubungi di Jakarta pada 18 Juni 2025.

    Dia menuturkan di Jakarta Selatan sudah ada 65 kampung siaga TBC dan masih terus bertambah per kelurahan.

    Lebih lanjut, dia mengungkapkan Kampung Siaga TB diinisiasi minimal satu RW per kelurahan, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TB).

    “Kalau menurut pergub, minimal satu kelurahan ada satu kampung TB dan itu sudah tercapai di Jaksel. Namun pada 2025, atas dukungan wali kota, akan ditambah satu kampung TB per kelurahan,” ungkap Yudi.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Badan Pengkajian MPR soroti relevansi Pasal 30 UUD 45 di era modern

    Badan Pengkajian MPR soroti relevansi Pasal 30 UUD 45 di era modern

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengkajian MPR RI menyoroti relevansi Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 tentang pertahanan dan keamanan, serta tantangan pertahanan dan keamanan yang dihadapi Indonesia saat ini.

    Hal tersebut dibahas Badan Pengkajian MPR dalam Focus Group Discussion (FGD) yang secara khusus menyoroti Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 tentang pertahanan dan keamanan.

    Badan Pengkajian MPR menilai tantangan pertahanan dan keamanan yang dihadapi Indonesia saat ini jauh lebih kompleks dari sekadar rumusan yang tercantum dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 itu.

    “Dalam FGD-FGD sebelumnya dengan beberapa pakar, kami mendapat banyak masukan bahwa pendekatan dan cara pandang terhadap isu pertahanan dan keamanan dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 adalah cara pandang lama yang mungkin tidak bisa kita gunakan lagi untuk menjawab tantangan yang kita hadapi saat ini,” kata Wakil Ketua Badan Pengkajian Benny K. Harman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    FGD Badan Pengkajian Kelompok V ini dihadiri Anggota Badan Pengkajian MPR Mohammad Iqbal Romzi, dan tiga orang narasumber yaitu Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Bakrie Aditya Batara Gunawan, staf pengajar Departemen Ilmu Politik Universitas Bakrie Anton Aliabbas, dan Director of Media Kernels Indonesia/Drone Emprit Ismail Fahmi..

    Menurut Benny K. Harman, para pendiri bangsa saat menyusun Pasal 30 UUD 1945 (sebelum amandemen) secara sederhana melihat ancaman pertahanan dan keamanan karena perspektifnya adalah melindungi pemerintah, wilayah, dan rakyat, dari ancaman fisik negara lain, sehingga wilayah harus dijaga, dan membela negara adalah membela wilayah.

    “Setelah puluhan tahun, bentuk ancaman tidak fisik lagi. Negara lain tidak perlu menjajah secara fisik untuk menguasai, mengendalikan, dan merebut sumber daya alam,” ujarnya.

    Benny memberi contoh, dengan sistem keuangan, kedaulatan negara hampir tidak ada lagi. Ini bisa dilihat dari penguasaan melalui saham-saham korporasi di Indonesia yang dimiliki orang asing. Indonesia mempunyai sumber daya alam yang melimpah, namun sudah banyak dikuasai orang lain.

    “Kemudian, siber dan artificial intelegence (AI). Ini juga tantangan, karena teknologi siber ini untuk mengganggu sistem pertahanan dan keamanan kita,” jelasnya.

    Tantangan pertahanan dan keamanan pada masa lalu, lanjut Benny, jauh berbeda dengan tantangan pada saat ini.

    “Pertanyaannya, cara pandang pertahanan dan keamanan kita tentu sudah berubah. Karena itu kita memerlukan adanya masukan gagasan dan pemikiran untuk Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 ini,” kata Benny.

    Aditya Batara Gunawan sependapat dengan Benny K. Harman, bahwa ancaman yang dihadapi Indonesia sudah berubah. Ancaman tersebut antara lain ancaman grey zone conflict sebagai arena konflik baru (ancaman keamanan dalam bentuk provokasi dengan instrument non-militer), ancaman ekonomi, dan ancaman siber karena sulit membedakan mana kombatan dan non-kombatan, dan tidak pernah selesai (berlarut-larut) karena sulit mengidentifikasi musuh.

    “Masih relevankah sishankamrata? Saya melihat masih sangat relevan. Cuma problemnya selama ini kita menghilangkan manifestasi ‘sistem’ dari sishankamrata. Jadi, kita hanya memikirkan hankamratanya saja. Sishankamrata masih relevan tapi tidak adaptif dengan perkembangan zaman,” kata Aditya.

    Aditya menegaskan spektrum ancaman yang multidimensi memerlukan pendekatan yang koheren. Karena itu, diperlukan sistem yang terpadu dari unsur-unsur interoperabilitas (TNI-Polri), kolaborasi TNI-Polri dan K/L (Kementerian/Lembaga), dan pertahanan total (K/L, publik, private).

    “Indonesia membutuhkan perumusan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang mencakup makna keterpaduan. Kita memerlukan keterpaduan (sistemik) dalam kerangka pertahanan dan keamanan negara secara konstitusional,” ujarnya.

    Sementara itu, Anton Aliabbas dalam paparannya memberi catatan terhadap Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945. Menurut Anton, penggunaan frasa “pertahanan dan keamanan” semakin mempertegas kekakuan tata kelola sektor keamanan (TNI untuk pertahanan, dan Polri untuk keamanan).

    “Perlu penggunaan frasa ‘keamanan nasional’ menggantikan ‘pertahanan dan keamanan,” ujar Anton.

    Selain itu, lanjut Anton, Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 terlihat ambiguitas dalam penerapan frasa ‘berhak dan wajib’ ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, juga tidak merespon perkembangan ancaman terutama hibrida-sishankamrata, serta tidak memberikan penguatan terhadap tata kelola sektor keamanan yang baik.

    “Karena itu perlu pengaturan lebih eksplisit terkait tata kelola keamanan nasional, mulai dari aktor, ruang lingkup, hingga pengawasan. Juga perlu peninjauan ulang konsep sishankamrata yang lebih adaptif terhadap perkembangan ancaman. Untuk itu perlu adanya kebutuhan harmonisasi legislasi dan peraturan sektor hankam,” tuturnya.

    Narasumber Ismail Fahmi menyoroti perlunya arsitektur pertahanan siber nasional yang terpadu.

    “Indonesia tidak memiliki National Cyber Defence Architecture yang jelas. TNI, Polri, BSSN, Kemkomdigi punya mandat bersinggungan, tetapi tanpa garis batas yang jelas, tidak ada standard operating doctrine tentang perang siber dan respon nasional. Ruang angkasa (satellite-based defence) belum punya dasar konstitusional eksplisit,” ujarnya.

    Ismail Fahmi merekomendasikan untuk memasukan ruang siber dan ruang angkasa sebagai bagian eksplisit dari domain pertahanan negara, kemudian negara wajib melindungi warga dan infrastruktur di ruang digital sebagai bagian pertahanan dan keamanan, serta memberi dasar konstitusional bagi pembentukan arsitektur komando pertahanan siber nasional yang melibatkan TNI (defence), Polri (law enforcement), BSSN (cyber security), dan Kemkomdigi (ruang digital dan informasi).

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR dan pemerintah mulai bahas RUU Penyesuaian Pidana berisi sembilan pasal

    DPR dan pemerintah mulai bahas RUU Penyesuaian Pidana berisi sembilan pasal

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang terdiri atas sembilan pasal.

    Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa sembilan pasal itu terbagi dalam tiga bab, yakni bab pertama adalah Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP, bab kedua adalah Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah, dan bab ketiga adalah Perubahan Atas Undang-Undang KUHP.

    “Mengapa undang-undang ini sangat urgen? Karena merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP,” kata Eddy saat rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan sejumlah hal yang diatur atau disesuaikan melalui RUU tersebut, di antaranya soal pidana denda.

    Menurut dia, denda sudah diatur secara baku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni denda Kategori I sampai Kategori VIII.

    “Kategori I itu maksimumnya Rp1 juta, kemudian Rp10 juta, Rp50 juta, Rp200 (juta), Rp500 (juta), Rp2 miliar, Rp5 miliar, dan Rp50 miliar,” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan ada penghapusan soal pidana minimum khusus, tetapi dikecualikan untuk tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi.

    Menurut dia, contoh penghapusan pidana minimum khusus, yakni untuk tindak pidana narkotika.

    Dia menjelaskan pidana minimum dihapus untuk narkotika karena salah satu penyebab penjara menjadi penuh adalah kasus narkotika. Padahal, barang bukti yang disita hanya sedikit.

    “Barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun karena ada ancaman minimumnya. Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya itu tetap. Jadi, semua dikembalikan pada pertimbangan hakim,” katanya.

    Selain itu, Eddy menjelaskan RUU itu juga mengatur mengenai pidana kurungan yang dikonversi menjadi pidana, pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif. Kemudian ada juga penyesuaian pidana terkait undang-undang perikanan hingga Undang-Undang Lalu Lintas.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta pemerintah agar KUHAP yang baru disetujui untuk disahkan bisa langsung berlaku tanpa adanya penyesuaian-penyesuaian yang baru lagi.

    Oleh karena itu, dia sudah mengantisipasi hal-hal itu melalui norma-norma dan redaksi yang ada dalam KUHAP baru itu.

    “Tinggal peraturan pemerintah saja Pak. Kalau saya inventarisasi, itu kalau nggak salah ada 16 ketentuan, yang mendelegasikan aturan lebih lanjut,” kata Habiburokhman.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.