Author: Antaranews.com

  • Pemkot Jaktim ingatkan masyarakat gunakan hak pilih demi pembangunan

    Pemkot Jaktim ingatkan masyarakat gunakan hak pilih demi pembangunan

    Kami berharap masyarakat agar datang dan ikut berpartisipasiJakarta (ANTARA) –

    Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon pemimpin Provinsi DKI Jakarta yang terbaik demi pembangunan ke depannya.

     

    “Kami berharap masyarakat agar datang dan ikut berpartisipasi agar bisa menentukan nasib pembangunan di wilayah DKI Jakarta,” kata Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto saat dialog di acara Bincang Seputar Kota Kita Jakarta Timur (BISKOTA)  bertajuk “Menuju Sukses Pilkada 2024” di Kantor Wali Kota Jaktim, Selasa.

    Baca juga: KPU Jaktim mulai melakukan pelipatan surat suara Pilkada Jakarta 

     

    Terkait adanya isu ajakan masyarakat untuk golput atau tidak menggunakan hak pilihnya, kata dia, hal itu merupakan tindakan yang tidak baik.

     

     

    Sikap ASN dalam pilkada itu  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Apabila ASN tidak netral akan dikenakan sanksi dimana yang terberat adalah pemecatan.

     

    “Saya mohon kepada para pegawai ASN jangan ikut politik praktis, harus bersikap netral di  masyarakat. Jangan mengajak untuk memihak kepada salah satu paslon (pasangan calon), jika punya pilihan cukup gunakan hak pilihnya di bilik suara,” tegasnya.

     

    Kusmanto pun berharap dalam pelaksanaan pilkada Jakarta pada 27 November nanti dapat berjalan dengan aman, damai, dan lancar.

     

     

    Komisioner KPU Jakarta Timur Carlos Paath menyebutkan pihaknya sudah siap melaksanakan Pilkada Jakarta 2024.

     

    Menurut dia, semua keperluan yang dibutuhkan selama pelaksanaan pilkada, termasuk logistik sudah dipersiapkan dengan baik.

     

    “Proses pelipatan surat suara sudah dilakukan dan akan berjalan selama 10 hari. Distribusi kotak dan bilik suara mulai berjalan di 10 kecamatan. Di sisa 35 hari lagi ini, kita sudah siap untuk melaksanakan pilkada,” ujarnya.

     

    Dia  berharap masyarakat bisa menyambut Pilkada DKI Jakarta ini dengan riang gembira. Masyarakat bisa melihat rekam jejaknya tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta itu, sehingga bisa menentukan pilihan terbaiknya untuk memimpin Jakarta.

     

    Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur Amelia Rahman  memastikan tidak akan ada pelanggaran Pemilu yang dilakukan para paslon yang saat ini sedang tahapan kampanye.

     

    “Menurut kami saat ini merupakan masa yang paling krusial dan yang paling perlu diawasi, karena biasanya banyak pelanggaran yang mungkin bisa dilakukan oleh para tim pasangan calon,” kata dia.

     

    Dia pun meminta agar tim pasangan calon untuk memberikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu bila ingin melakukan kampanye.

     

    “Kalau memang tidak ada, kami Bawaslu bisa membubarkan kampanye yang dilakukan paslon demi menjaga kondusivitas di lapangan. Untuk masyarakat, jangan pernah takut bersuara untuk melaporkan kepada Bawaslu jika ditemukan pelanggaran,” kata Amelia.

     

    KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 3 pada Pilkada DKI Jakarta yang berlangsung 27 November 2024.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU Jakbar sudah menerima seluruh alat kelengkapan untuk 3.452 TPS

    KPU Jakbar sudah menerima seluruh alat kelengkapan untuk 3.452 TPS

    Kami sudah menerima lengkapJakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat sudah menerima alat kelengkapan untuk 3.452 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah setempat berupa alat tulis kantor (ATK), paku coblos, bantalan, dan lain-lain.

    “Kami sudah menerima lengkap,” ucap Ketua KPU Jakbar Endang Istianti saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Baca juga: 75 orang direkrut KPU Jakbar untuk sortir dan lipat surat suara

    Endang menambahkan logistik alat kelengkapan TPS itu tiba di gudang Rawa Lele, Kalideres pada Senin (21/10) dan pada hari ini sudah tuntas.

    “Hari ini kita pilah-pilah lagi, kita periksa, sesuaikan jumlahnya,” tutur Endang.

    Baca juga: Kesbangpol Jakbar minta 128 ormas binaan jaga iklim kondusif pilkada

    Dengan demikian, kata Isty, alat kelengkapan untuk 3.452 TPS wilayah setempat sudah terpenuhi.

    “Setelah kita periksa lagi, kan kemarin tibanya itu masih gelondongan. Kita cek lagi, isinya sudah lengkap per TPS,” ucap Endang.

    Hingga kini, Endang belum membeberkan tanggal pasti logistik-logistik yang ada didistribusikan kepada TPS-TPS.

    Baca juga: Bawaslu Jakbar rekrut PTPS untuk Pilkada DKI Jakarta

    Sebelumnya, KPU Jakbar juga telah menerima kedatangan 3.468 kotak dan 13.808 bilik suara pada Rabu (29/9), kemudian 6.904 botol tinta logistik pada Kamis (3/10).

    Selanjutnya, KPU Jakbar juga menerima 21.474 kabel pengikat dan 124.435 segel pada Selasa (15/10), lalu 1.959.007 surat suara pada Kamis (17/10).

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ketua DPR sebut pimpinan 11 komisi di DPR sudah ditetapkan

    Ketua DPR sebut pimpinan 11 komisi di DPR sudah ditetapkan

    “Nama-nama pimpinan itu ditetapkan di komisi dan usulannya itu tadi sudah diusulkan oleh setiap fraksi ke kesekjenan,”Jakarta (ANTARA) –

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pimpinan 11 komisi di DPR RI yang terdiri dari ketua dan wakil ketua sudah ditetapkan setelah komposisi pimpinan komisi disetujui dalam rapat paripurna.

     Namun pimpinan komisi yang ditetapkan baru dari Komisi I DPR RI hingga Komisi XI DPR RI, sedangkan pimpinan Komisi XII DPR RI dan Komisi XIII DPR RI bakal ditetapkan pada Rabu (22/10).

     “Nama-nama pimpinan itu ditetapkan di komisi dan usulannya itu tadi sudah diusulkan oleh setiap fraksi ke kesekjenan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

     Menurut dia, pemilihan atau penetapan pimpinan komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat yang kemudian disetujui dalam rapat konsultasi dan rapat pimpinan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

     Walaupun sudah pimpinan dan para anggotanya sudah ditetapkan, menurut dia, komisi-komisi di DPR RI bakal mulai bekerja pada pekan depan. Karena, kata dia, masih ada beberapa mekanisme di internal DPR RI yang perlu dilakukan.

     “Kita akan bekerja sebaik-baiknya bersama dengan eksekutif untuk bangsa dan negara,” katanya.

     Berikut nama-nama pimpinan komisi di DPR RI yang sudah ditetapkan:

     Komisi I

     Ketua: Utut Adianto

     Wakil Ketua: Dave Laksono, Budisatrio Djiwandono, Ahmad Heryawan, Anton Sukartono

     Komisi II

     Ketua: Rifqinizamy Karsayuda

     Wakil Ketua: Aria Bima, Zulfikar Arse, Bahtra, Dede Yusuf

     Komisi III
     

    Ketua: Habiburokhman

     

    Wakil Ketua: Dede Indra Permana, Sari Yuliati, Rano Alfath, Ahmad Sahroni

     

    Komisi IV

     

    Ketua: Siti Hediati Soeharto

     

    Wakil Ketua: Alex Indra Lukman, Abdul Kharis, Ahmad Yohan

     

    Komisi V

     

    Ketua: Lasarus

     

    Wakil Ketua: Andi Iwan Darmawan, Syaiful Huda, Roberth Rouw

     

    Komisi VI

     

    Ketua: Anggia Erma Rini

     

    Wakil Ketua: Adisatrya Suryosulisto, Andre Rosiade, Eko Hendro Purnomo

     

    Komisi VII

     

    Ketua: Saleh Partaonan Daulay

     

    Wakil Ketua: Evita Nursanti, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Chusnunia Chalim

     

    Komisi VIII

     

    Ketua: Marwan Dasopang

     

    Wakil Ketua: Abidin Fikri, Abdul Wachid, Anshori Siregar

     

    Komisi IX

     

    Ketua: Felly Estelita Runtuwene

     

    Wakil Ketua: Charles Honoris, Putih Sari, Nihayatul Wafiroh

     

    Komisi X

     

    Ketua: Hetifah Sjaifudian

     

    Wakil Ketua: Esti Wijayanti, Himmatul Aliyah, Lalu Hadrian Irfani, Mahfudz Abdurrahman

     

    Komisi XI

     

    Ketua: Muhammad Misbakhun

     

    Wakil Ketua: Dolfie, Mohamad Hekal, Hanif Dakhiri

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Satpol PP DKI sosialisasi tramtibum agar masyarakat lebih peduli

    Satpol PP DKI sosialisasi tramtibum agar masyarakat lebih peduli

    sebagai relawan MPT, diharapkan mempunyai fungsi meningkatkan koordinasi dan sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam mendukung setiap kebijakan, khususnya urusan penyelenggaraan tramtibumJakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama-sama menyosialisasikan ketentraman dan ketertiban umum (tramtibum) agar masyarakat lebih peduli dan patuh terhadap peraturan daerah (perda).

     

    “Semoga kegiatan ini bermanfaat dan membuat Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan bisa selalu bersinergi dengan masyarakat,” kata Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP DKI, Herry Purnama di Jakarta, Selasa, dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Peduli Tramtibum (MPT) di Cosmo Amaroossa, Jalan Pangeran Antasari, Cipete Selatan, Cilandak.

    Baca juga: 24 badan publik ikuti presentasi E-Monev 2024

     

    Dia mengatakan tujuan kegiatan ini demi terwujudnya Kota Jakarta Selatan yang tertib dan tentram untuk menghadapi pesta demokrasi Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 dan dalam rangka  menuju kota global.

     

    “Sebagaimana mitra Satpol PP dalam rangka berkolaborasi menyosialisasikan, menginformasikan kepada masyarakat dan juga membantu Satpol PP menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya.

     

    Sementara itu, Plt Asisten Pemerintahan Kota Jaksel, Mukhlisin, mengatakan sebagai relawan MPT, diharapkan mempunyai fungsi meningkatkan koordinasi dan sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam mendukung setiap kebijakan, khususnya urusan penyelenggaraan tramtibum.

    Baca juga: DKI imbau warga hindari Sudirman-Thamrin saat pelantikan Presiden

     

    Ia berharap melalui kegiatan ini nantinya dapat meminimalkan pelanggaran-pelanggaran ketertiban umum dan peserta akan menjadi sumber informasi, koordinasi dan menambah wawasan masyarakat terkait tramtibum khususnya saat ini menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

     

     

    Kegiatan tersebut diikuti kurang lebih 100 relawan MPT.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Paripurna setujui keanggotan fraksi pada AKD DPR 2024-2029

    Paripurna setujui keanggotan fraksi pada AKD DPR 2024-2029

    “Apakah nama-nama keanggotaan fraksi-fraksi pada Alat Kelengkapan Dewan DPR sebagaimana telah ditayangkan tersebut dapat disetujui?”Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui nama-nama keanggotaan fraksi pada alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI masa keanggotaan 2024-2029 yang terdiri atas komisi dan badan.

    “Apakah nama-nama keanggotaan fraksi-fraksi pada Alat Kelengkapan Dewan DPR sebagaimana telah ditayangkan tersebut dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju terhadap penetapan tersebut.

    Dia lantas meminta Kesetjenan DPR menayangkan nama-nama anggota fraksi di layar lebar di dalam ruang Rapat Paripurna DPR RI yang ditugaskan menempati Komisi I hingga XIII DPR RI.

    Selain itu, ditayangkan pula nama-nama anggota fraksi yang ditugaskan menempati Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM).

    Rapat Paripurna DPR RI tersebut juga menetapkan ruang lingkup tugas dan mitra kerja komisi-komisi DPR RI, serta komposisi pimpinan komisi dan badan di DPR RI.

    “Pemilihan dan penetapan AKD DPR akan dipimpin oleh masing-masing Wakil Ketua (DPR) koordinator bidang yang akan dilaksanakan setelah Rapat Paripurna hari ini bersama dengan Ketua DPR RI,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • 75 orang direkrut KPU Jakbar untuk sortir dan lipat surat suara

    75 orang direkrut KPU Jakbar untuk sortir dan lipat surat suara

    75 orang ini pernah kerja sama dengan kami saat Pemilu kemarinJakarta (ANTARA) – Sebanyak 75 orang direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat untuk melakukan pekerjaan penyortiran dan pelipatan surat suara di gudang penyimpanan Rawa Lele, Kalideres dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).

    “75 orang ini pernah kerja sama dengan kami saat Pemilu kemarin. Kita rekrut lagi untuk sortir dan lipat surat suara,” kata Ketua KPU Jakbar Endang Istianti saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Baca juga: KPU Jakbar terima 1,9 juta surat suara untuk pilkada

    Endang menyebut bahwa kegiatan sortir dan lipat surat suara diperkirakan berlangsung selama lima hingga tujuh hari.

    “Mereka bekerja mulai Kamis,” kata Endang.

    Lebih lanjut, selama proses sortir dan lipat surat suara, KPU Jakarta Barat akan mengevaluasi kinerja 75 orang tersebut.

    “Kalau ada yang tidak memenuhi target, maka akan kita ganti dengan yang baru,” kata Endang.

    Baca juga: Polisi kawal distribusi surat suara ke penyimpanan kecamatan di Jakbar

    Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat telah menerima kedatangan 1.959.007 surat suara di gudang penyimpanan kota di Jalan Warung Gantung, pergudangan Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis sore.

    Sejumlah surat suara tersebut tiba dalam 980 kotak penyimpanan dengan pengawalan dua anggota Brimob Polda Metro Jaya dari pabrik menuju lokasi penyimpanan Rawa Lele.

    “Sudah tiba tadi sekitar jam 17.00 WIB, disaksikan tadi oleh Kapolsek Kalideres, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakbar dan Babinsa juga,” ungkap Ketua KPU Jakbar Endang Istianti saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/10).

    Baca juga: KPU Jakbar mulai distribusi surat suara ke tempat logistik kecamatan

    Jumlah surat suara tersebut adalah yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah Jakarta Barat ditambah 2,5 persen dari jumlah tersebut.

    “Jumlah DPT kita kan 1.909.774, terus ditambah 2,5 persen,” jelas Endang.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • MTI: Puncak pergerakan orang kini tak hanya terjadi di pagi dan sore

    MTI: Puncak pergerakan orang kini tak hanya terjadi di pagi dan sore

    mereka nanti akan menggunakan kendaraan pribadiJakarta (ANTARA) – Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jakarta Yusa Cahya Permana menyebut puncak pergerakan orang kini terjadi tidak hanya pada pagi dan sore saja melainkan juga malam hari salah satunya karena mereka melakukan satu perjalanan ke banyak tujuan.

    “Sekarang itu sudah mulai terjadi, waktu ramai di jalan itu siang dan menuju malam karena orang melakukan perjalanan antar tempat kerja untuk transit, juga di siang hari, dan juga ketika malam hari ketika mereka bubar dari pusat-pusat perbelanjaan,” kata dia dalam diskusi di Jakarta, Selasa.

    Baca juga: DTKJ dorong Pemprov DKI perkuat transportasi ramah disabilitas

    Kondisi ini berbeda dengan masa lalu. Dulu, sambung Yusa, puncak pergerakan orang terjadi pada pagi saat mereka berangkat ke tempat kerja dan sore hari saat mereka pulang ke rumah.

    Oleh karena itu, menurut Yusa, penyedia layanan transportasi umum harus memastikan layanan mereka tersedia mengikuti tren ini, demi menghindari potensi pengguna kendaraan umum yang tak terlayani.

    “Jadi kalau layanannya hanya pagi dan sore maka akan ada pengguna-pengguna yang berpotensi menggunakannya lalu tidak terlayani optimal, yang terjadi apalagi mereka nanti akan menggunakan kendaraan pribadi. Kenapa? Karena layanannya tidak sesuai dengan perubahan kebutuhan,” jelas dia.

    Baca juga: LRT Jabodebek hadirkan inisiatif ramah lingkungan dukung keberlanjutan

    Yusa menekankan pentingnya pendekatan riset dan tren dalam menentukan kebijakan penyediaan layanan transportasi umum.

    “Jadi kita harus melihat trennya itu ke depan bagaimana, jangan sampai tindakannya itu hanya bersifat reaktif. Kalau sudah reaktif sudah pasti biaya penanggulangan akan meningkat,” kata dia.

    Dia lalu menambahkan, adapun jumlah perpindahan moda transportasi umum dalam satu kali perjalanan sebaiknya dibatasi tak sampai tiga. Ini demi meminimalisir level stres para pengguna.

    Baca juga: TransJakarta hadirkan miniatur bus edukasi anak transportasi publik

    Menurut Yusa, berpindah-pindah angkutan umum menghabiskan waktu, menghabiskan tenaga dan pikiran. Sementara stres level pengguna angkutan umum terjadi ketika mereka menuju titik tunggu, menunggu kendaraan itu sendiri dan proses transit.

    “Jadi mungkin tadi ada maksimal tiga, itu idealnya jangan sampai tiga sebenarnya. Karena kalau sudah sampai tiga itu orang sebenarnya sudah malas pasti (naik angkutan umum),”  kata dia.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi dalami laporan pencemaran nama baik korban penyiraman air keras

    Polisi dalami laporan pencemaran nama baik korban penyiraman air keras

    Saudara MAS ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah menggunakan media elektronikJakarta (ANTARA) –

    Polda Metro Jaya masih mendalami laporan korban penyiraman air keras berinisial MAS (32) terhadap PN (30) atas dugaan pencemaran nama baik terkait uang hasil donasi.

     

     

    Ade Ary menjelaskan peristiwa yang dilaporkan adalah saudari PN selaku pemilik yayasan yang menjadi tempat pengumpulan donasi untuk korban atau pelapor atas insiden penyiraman air keras yang terjadi.

     

    “Korban mendapatkan sumbangan dari donasi terlapor melalui sebuah siniar (podcast) dan donasi yang diperoleh kemudian dikirim terlapor dengan cara ditransfer ke rekening terlapor, ” ucapnya.

     

     

    “Kemudian pelapor atau korban merasa mendapatkan ancaman tuduhan dan fitnah seolah-olah korban tidak amanah terhadap uang donasi tersebut. Inilah yang akan didalami tim penyidik, banyak sekali kasus-kasus seperti ini, pencemaran nama baik, fitnah,” katanya.

     

    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Sabtu (19/10/2024).

     

     

    Agus melapor dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A dan atau pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP Jo. pasal 45 ayat (4).

     

    Sebelumnya MAS disiram air keras oleh  pelaku berinisial JJS alias A pada Minggu (1/9) lalu karena sakit hati terhadap korban yang kerap memarahinya di tempat kerja.

     

    Siraman air keras tersebut berakibat fatal terhadap korban yang menderita luka bakar (akibat) bahan kimia sebanyak 90 persen dari tubuhnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Prabowo terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian

    Prabowo terbitkan Perpres Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

    Sebagaimana dikutip dalam siaran pers dari laman setkab.go.id, di Jakarta, Selasa, di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
    2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
    3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
    4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
    5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
    6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
    7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
    8. Kementerian Sekretariat Negara;
    9. Kementerian Dalam Negeri;
    10. Kementerian Luar Negeri;
    11. Kementerian Pertahanan;
    12. Kementerian Agama;
    13. Kementerian Hukum;
    14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
    15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    16. Kementerian Keuangan;
    17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    19. Kementerian Kebudayaan;
    20. Kementerian Kesehatan;
    21. Kementerian Sosial;
    22. Kementerian Ketenagakerjaan;
    23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    24. Kementerian Perindustrian;
    25. Kementerian Perdagangan;
    26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    27. Kementerian Pekerjaan Umum;
    28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    30. Kementerian Transmigrasi;
    31. Kementerian Perhubungan;
    32. Kementerian Komunikasi dan Digital;
    33. Kementerian Pertanian;
    34. Kementerian Kehutanan;
    35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
    38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
    39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    43. Kementerian Koperasi;
    44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    45. Kementerian Pariwisata;
    46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
    47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
    48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

    Adapun tujuh Kementerian Koordinator yang ada dalam Kabinet Merah Putih akan membawahi sejumlah kementerian dan instansi sebagai berikut:

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Dalam Negeri;
    b. Kementerian Luar Negeri;
    c, Kementerian Pertahanan;
    d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
    e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
    f. Tentara Nasional Indonesia;
    g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta
    h. instansi lain yang dianggap perlu.

    “Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” demikian disebutkan dalam perpres.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Hukum;
    b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
    c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
    d. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
    a. Kementerian Ketenagakerjaan;
    b. Kementerian Perindustrian;
    c. Kementerian Perdagangan;
    d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    g. Kementerian Pariwisata; dan
    h. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Agama;
    b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    d. Kementerian Kebudayaan;
    e. Kementerian Kesehatan;
    f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
    i. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    b. Kementerian Pekerjaan Umum;
    c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    d. Kementerian Transmigrasi;
    e. Kementerian Perhubungan; dan
    f. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
    a. Kementerian Sosial;
    b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    d. Kementerian Koperasi;
    e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
    g. instansi lain yang dianggap perlu.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
    a. Kementerian Pertanian;
    b. Kementerian Kehutanan;
    c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    e. Badan Pangan Nasional;
    f. Badan Gizi Nasional; dan
    g. instansi lain yang dianggap perlu.

    Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

    “Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi perpres tersebut.

    Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

    Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.

    Perpres Nomor 139 Tahun 2024 berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.

    Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Penasihat terdakwa pembunuhan taruna minta semua ikut tanggung jawab

    Penasihat terdakwa pembunuhan taruna minta semua ikut tanggung jawab

    erdakwa ini dihasut dan didorong rekan-rekan untuk melakukan aksiJakarta (ANTARA) – Penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing meminta semua pihak yang terlibat ikut bertanggung jawab terhadap kematian korban Putu Satria Ananta (19) di kampus STIP pada Jumat (3/5) akibat dugaan penganiayaan yang berujung kematian.

    “Kami minta jaksa penuntut umum (JPU) menarik semua pihak yang terlibat kasus ini untuk ikut bertanggungjawab dan kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab terdakwa saja,” kata Mulyadi Sihombing selaku penasihat hukum terdakwa Tegar Rafi Sanjaya usai sidang eksepsi di Jakarta, Selasa.

    Baca juga: Kapolres Jakut motivasi taruna STIP agar kuat jalani masa pendidikan

    Ia dalam nota keberatan meminta JPU untuk memeriksa semua pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kematian korban.

    “Kami intinya meminta supaya semua ikut bertanggung jawab,” kata dia.

    Dia berharap pihak STIP memberikan respons terhadap kematian korban dengan membuatkan monumen atau penghargaan kepada korban.

    Baca juga: Polisi tunggu jawaban Kejaksaan terkait kasus penganiayaan di STIP

    “Kami berharap kampus STIP juga dapat hentikan aksi perundungan atau bullying yang menyebabkan kematian seperti ini tidak berulang. Ini bukan kasus yang pertama tapi kerap terjadi,” kata dia.

    Dia menjelaskan dalam kejadian tersebut terdakwa Tegar Rafi Sanjaya awalnya datang ke toilet yang menjadi lokasi perundungan untuk merokok.

    Saat masuk dia menemukan korban dan empat rekannya sudah diarahkan teman-teman terdakwa. Menurut dia terdakwa ini menanyakan kepada korban.

    “Tahan ya,” Siap senior,” jawab korban lalu terdakwa memukul bagian dada terdakwa sebanyak tiga kali dan korban kolaps.

    Baca juga: Keluarga korban senioritas STIP belum dihubungi keluarga pelaku

    “Terdakwa ini dihasut dan didorong rekan-rekan untuk melakukan aksi dan korban juga diduga juga sudah mengalami aksi perpeloncoan sehari sebelumnya,” kata dia.

    Selain itu dirinya mewakili terdakwa dan keluarga terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban yang hadir di persidangan karena memang peristiwa ini sudah ada korban.

    “Kita juga mewakili dari terdakwa untuk meminta maaf secara secara langsung tapi keluarga korban belum menerima,” kata dia.

    Ia menjelaskan klien mereka didakwa empat pasal alternatif dalam kasus ini yakni pasal 351 ayat 3 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 KUHP dan pasal 338 jo pasal 55 KUHP.

    Baca juga: Menhub siapkan bantuan pendidikan buat adik korban senioritas STIP

    “Pasal 351 ini tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal 338 tentang aksi pembunuhan,” kata dia.

    Dirinya menjelaskan pihaknya didatangi keluarga terdakwa untuk mendampingi dalam kasus ini dan pihaknya bukan membantu terdakwa secara membabi buta tapi ingin memastikan hak terdakwa terpenuhi di persidangan.

    “Kami akan kawal perkara ini sampai selesai,” kata dia

     

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024